Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
● Berlaku▦ Kementerian Perdagangan Republik Indonesia▣ Diundangkan: 2026-01-12◷ Berlaku: 2026-04-01◆ Sumber Resmi