Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 621) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1619), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK.
(2) Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Menteri Perdagangan;
b. Wakil Menteri Perdagangan;
c. Staf Khusus Menteri;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
f. Kuasa Pengguna Anggaran;
g. Pejabat Pembuat Komitmen;
h. Bendahara;
i. Pejabat Fungsional Auditor;
j. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
k. Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada kelompok kerja pemilihan di unit kerja pengadaan barang/jasa.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k merupakan Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan yang telah diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi penyidikan.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;
c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
d. masih menjabat.
(2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak:
a. saat pengangkatan pertama;
b. berakhirnya jabatan atau pensiun; atau
c. pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun,
sebagai Penyelenggara Negara.
(3) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.
(4) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Istilah Terkait
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah istilah yang digunakan dalam hukum tindak pidana korupsi untuk menjelaskan aspek yang…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KuasaDisebut dalam Pasal IKuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PejabatDisebut dalam Pasal IPejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi MadyaDisebut dalam Pasal IPejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal IPejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)