Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Ketentuan ayat (5) Pasal 3 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 273) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 528) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Biaya pembangunan atau perolehan Rumah layak huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung sesuai jenis Rumah yang diperoleh berdasarkan:
a. harga jual pemilikan Rumah Umum;
b. biaya perbaikan Rumah Swadaya; atau
c. biaya pembangunan Rumah Swadaya.
(2) Harga jual pemilikan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. harga jual Rumah tunggal;
b. harga jual satuan Rumah deret; dan
c. harga jual satuan Rumah susun.
(3) Harga jual pemilikan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa memperhitungkan pajak pertambahan nilai.
(4) Harga jual Rumah Umum dan biaya pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dihitung berdasarkan batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
(5) Batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Biaya perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling tinggi dihitung berdasarkan biaya pembangunan Rumah Swadaya.
Istilah Terkait
Kawasan Permukiman adalah bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal dan tempat…
Masyarakat Berpenghasilan RendahDisebut dalam Pasal IMasyarakat Berpenghasilan Rendah adalah masyarakat dengan keterbatasan daya beli sehingga memerlukan dukungan pemerintah untuk memperoleh atau membangun rumah.
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermukimanDisebut dalam Pasal IPermukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,…
PersDisebut dalam Pasal IPers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
PerumahanDisebut dalam Pasal IPerumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman yang dilengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk memenuhi fungsi…
RumahDisebut dalam Pasal IRumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PP/4/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
- 2. PP/10/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- 3. PP/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya
- 4. PERGUB/4/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- 5. PERGUB/6/2026 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo