Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 , Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruan g, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan; b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaa n urusan Kementerian ATR /BPN di daerah; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementeria n ATR/BPN ; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kem enterian ATR/BPN ; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian ATR/BPN ; f. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan; g. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan tat a ruang; h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
- 4 - BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Istilah Terkait
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Tata RuangDisebut dalam Pasal 6Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk…
AnakDisebut dalam Pasal 6Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 6Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PanganDisebut dalam Pasal 6Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pendaftaran TanahDisebut dalam Pasal 6Pendaftaran Tanah adalah kegiatan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum mengenai hak atas tanah melalui pengukuran, pemetaan,…
PenetapanDisebut dalam Pasal 6Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045