Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) PB sektor Ekonomi Kreatif meliputi kegiatan usaha yang terdiri atas: a. aktivitas desain komunikasi visual/desain grafis; b. aktivitas desain khusus film, video, program televisi, animasi, dan komik; c. aktivitas desain konten game ; d. aktivitas desain konten kreatif lainnya ; e. aktivitas fotografi; f. aktivitas perekaman suara; g. aktivitas penerbitan musik dan buku musik; h. taman budaya; i. aktivitas kehumasan; j. aktivitas seni pertunjukan; k. aktivitas penunjang seni pertunjukan; l. pelaku kreatif seni pertunjukan; m. pelaku kreatif seni musik; n. aktivitas pelaku kreatif seni rupa; o. aktivitas pekerja seni dan pekerja kreatif lainnya; dan p. aktivitas hiburan, seni, dan kreativitas lainnya. (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah. (3) Kode KBLI, judul KBLI, ruang lingkup, skala usaha, dan kewajiban kegiatan usaha sektor Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Istilah Terkait
Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
BukuDisebut dalam Pasal 2Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
DesaDisebut dalam Pasal 2Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
FilmDisebut dalam Pasal 2Film adalah istilah dalam hukum perfilman yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan kegiatan perfilman, usaha perfilman,…
IkanDisebut dalam Pasal 2Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KBLIDisebut dalam Pasal 2KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
KewajibanDisebut dalam Pasal 2sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KontenDisebut dalam Pasal 2Konten adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045