PORTAL REGULASIPERMEN IMIPAS
PERMEN IMIPAS Nomor 13 Tahun 2025
Tentang
Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Sedang dibacaPasal 8Pasal 8 dari 17
(1) Instansi Pengelola PNBP memberikan sanksi administratif kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6' (2) sanksi. . . SK No 238328 A
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8- l2l Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teguran tertulis; b. dendaadministratif; c. pemotongan imbal jasa; d. penghapusan imbal jasa; dan e. pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan secara berjenjang.