Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diterapkan berdasarkan: a. sistem pengolahan Air Limbah Domestik; b. jenis Air Limbah Domestik; dan c. kegiatan pelepasan Air Limbah Domestik. (2) Sistem pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tersendiri, untuk pengolahan Air Limbah Domestik ; atau b. terintegrasi, melalui penggabungan Air Limbah Domestik dengan Air Limbah non - Domestik. (3) Jenis Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Air Limbah Kakus; dan/atau b. Air Limbah non K akus. (4) Kegiatan pelepasan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pembuangan Air Limbah ke: 1. Media Air; atau 2. drainase atau saluran irigasi; dan b. pemanfaatan Air Limbah untuk: 1. penyiraman dan/atau pencucian; 2. menahan intrusi air laut; 3. resapan di formasi atas (permukaan); dan 4. resapan di dala m formasi. (5) Ketentuan Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik yang melakukan pengolahan Air Limbah Domestik secara tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
LimbahDisebut dalam Pasal 4Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PenggabunganDisebut dalam Pasal 4Penggabungan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045