Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 3
(1) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan
akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan
ditentukan berdasarkan parameter :
a. fisik;
b. kimia; dan
c. hayat i .
(2) Parameter fisik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
huruf a meliputi:
a. areal bekas tambang;
b. Tanah Pucuk;
c. ke lerenga n ;
d. e rosi;
e. longsor;
- 4 -
f. Aliran Air Permukaan ;
g. m uka Air Tanah;
h. jarak aktivitas penambangan; dan
i. B ukaan T ambang .
(2) Parameter kimia sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
huruf b berupa Batuan Potensi Pencemar .
(3) Parameter h ayati sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
huruf c meliputi:
a. vegetasi di sekitar B adan A ir dan/atau laut ;
b. tutupan lahan area revegetasi ; dan
c. keanekaragaman hayati.
(4) Kriteria Baku Kerusakan Lahan akibat Usaha dan/atau
Kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pad a ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri /Badan ini .
Istilah Terkait
Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang…
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 3Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 3Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PertambanganDisebut dalam Pasal 3Pertambangan adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
Keanekaragaman HayatiDisebut dalam Pasal 3Keanekaragaman Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
PenambanganDisebut dalam Pasal 3Penambangan adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045