Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas: a. menetapkan kebijakan Tata K elola Data Riset dan Inovasi ; b. menyelesaikan permasalahan dan hambatan pelaksanaan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi ; c. memberikan persetujuan daftar Data Riset dan Inovasi dari w alidata; d. memberikan arahan, melakukan pengendalian, dan pembinaan terhadap pelaksanaan Tata K elola Data Riset dan Inovasi ; dan e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi . Bagian Ketiga Walidata Pasal 1 0 (1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan unit kerja yang menangani urusan pengelolaan d ata dan informasi. (2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memastikan Data Riset dan Inovasi yang disampaikan oleh produsen d ata telah memenuhi Standar Data dan memiliki Metadata yang sesuai
- 7 - dengan ketentuan peraturan perundang - undangan ; b. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian d ata, dan mengelola data yang disampaikan oleh produsen data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; c. menyebarluaskan d ata, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di p ortal Satu Data Indonesia; d. membantu P embina D ata dalam membina produsen data; e. melakukan mekanisme pengendalian d ata dalam rangka kerja sama melalui penunjukan data protection officer ; f. melakukan penilaian risiko dan mitigasi atas penyalahgunaan d ata; g. menyediakan akses terhadap Data Riset dan Inovasi dan Metadata yang disampaikan oleh p rodusen d ata kepada pengguna Data Riset dan Inovasi sesuai dengan tingkat klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; h. mengelola portal d ata atau media lainnya sebagai sarana pengumpulan dan berbagi pakai Data Riset dan Inovasi ; i. melaksanakan komunikasi dan koordinasi terkait pelaksanaan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi , D ata Riset dan Inovasi yang disampaikan oleh produsen d ata , dan dilaporkan dalam f orum satu d ata BRIN untuk mendapatkan persetujuan; j. melakukan kerja sama pertukaran data dalam rangka memfasilitasi kebutuhan data yang bersumber dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian , lembaga negara, dan/atau pemerintah daerah; dan k. menyiapkan dan menyampaikan laporan pelaksanaan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi secara berkala kepada tim pengarah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , w alidata dibantu oleh unit kerja yang mengelola d ata tertentu. (4) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan unit kerja yang mengelola d ata tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala. Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat (2), w alidata mempunyai fungsi: a. mengelola pusat data yang terdiri atas kumpulan peladen, sistem komputer, sistem penyimpanan data, dan sistem pendukung lainnya; dan b. mengoordinasikan kegiatan penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan data beserta Metadata.
- 8 - Pasal 1 2 Walidata menyelenggarakan pertemuan dengan produsen d ata dalam rangka pemutakhiran Data Riset dan Inovasi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan daftar Data Riset dan Inovasi yang telah ditetapkan tim pengarah. Pasal 1 3 Walidata dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 0 ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. Bagian Keempat Produsen Data Pasal 1 4 (1) Produsen d ata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan unit kerja BRIN yang menghasilkan Data Riset dan Inovasi dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan BRIN. (2) Produsen d ata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada w alidata mengenai daftar Data Riset dan Inovasi , Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk; b. menghasilkan Data Riset dan Inovasi dengan melakukan perencanaan, pengumpulan , penyusunan , pengolahan , dan pemutakhiran Data Riset dan Inovasi sesuai dengan Standar Data, Metadata, dan ketentuan Interoperabilitas Data; c. menyampaikan Data Riset dan Inovasi beserta Metadata kepada w alidata; dan d. menyampaikan usulan Data Prioritas dalam daftar Data Riset dan Inovasi . (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), produsen d ata mempunyai fungsi: a. sebagai pemilik d ata; dan b. monitoring dan evaluasi Data Riset dan Inovasi yang dipublikasikan oleh w alidata. Bagian Kelima Forum Satu Data BRIN Pasal 15 (1) Forum s atu d ata BRIN dilak s anakan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi mengenai: a. i dentifikasi daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya; b. identifikasi daftar data yang menjadi Data P rioritas; c. p enyusunan rencana aksi Tata Kelola Data Riset dan Inovasi ;
- 9 - d. pembatasan akses d ata yang diusulkan oleh walidata dan produsen data; e. penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi ; f. penetapan dan evaluasi d ata yang diusulkan oleh produsen data; dan g. kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi sesuai dengan kebutuhan . (2) Forum satu d ata BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. w alidata; dan/atau b. produsen dat a; (3) Forum satu data BRIN dapat melibatkan pihak lain yang terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan satu data untuk menghasilkan D ata R iset dan I novasi . (4) Forum satu d ata BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh w alidata . (5) Walidata dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (6) Dalam menjalankan tugas f orum satu d ata BRIN , w alidata berkoordinasi dengan koordinator Forum Sat u Data Indonesia Tingkat Pusat. (7) Forum satu d ata BRIN melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (8) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pengambilan k eputusan forum satu d ata BRIN , koordinator f orum satu d ata BRIN dapat meminta arahan kepada t im p engarah . BAB V PENYELENGGARAAN TATA KELOLA DATA RISET DAN INOVASI Bagian Kesatu Umum Pasal 1 6 Penyelenggaraan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi dilakukan melalui kegiatan: a. perencanaan Data Riset dan Inovasi ; b. pengumpulan Data Riset dan Inovasi ; c. pengolahan Data Riset dan Inovasi ; d. pemeriksaan Data Riset dan Inovasi ; e. penyimpanan Data Riset dan Inovasi ; f. penyebarluasan Data Riset dan Inovasi ; g. penggunaan Data Riset dan Inovasi ; h. pengamanan Data Riset dan Inovasi ; dan i. pemusnahan Data Riset dan Inovasi .
- 10 - Bagian Kedua Perencanaan Data Riset dan Inovasi Pasal 17 (1) Perencanaan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 huruf a dikoordinasikan oleh w alidata dan dilaksanakan bersama dengan seluruh produsen data , serta pihak penyelenggara lain . (2) Perencanaan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana Data Riset dan Inovasi yang terdiri atas: a. penentuan daftar Data Riset dan Inovasi yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya; b. penentuan daftar Data Riset dan Inovasi yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau c. rencana aksi Tata Kelola Data Riset dan Inovasi . (3) Per encana an Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan paling lambat akhir bulan Juni pada tahun perencanaan . (4) Daftar Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala. (5) Untuk mempermudah proses identifikasi kebutuhan d ata saat ini dan kebutuhan d ata jangka panjang perlu disusun arsitektur d ata. (6) Arsitektur d ata sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala. Pasal 18 (1) Dalam hal pelaksanaan kegiatan riset dan inovasi, diperlukan adanya proses perencanaan manajemen d ata kegiatan riset dan inovasi . (2) Perencanaan manajemen d ata kegiatan riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tipe d ata ; b. Metadata ; c. penyimpanan dan pengamanan data; d. pengelolaan isu privasi dan kerahasiaan data; e. kebijakan akses, berbagi, dan penggunaan kembali data; dan f. rencana pembagian tugas manajemen data . Pasal 19 (1) Penentuan daftar Data Riset dan Inovasi yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat ( 2 ) huruf a dilakukan untuk menghindari duplikasi dalam pengumpulan d ata . (2) Penentuan daftar Data Riset dan Inovasi yang akan dikumpulkan pada tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintah berbasis elektronik BRIN; b. rekomendasi f orum satu d ata BRIN; dan/atau c. kebutuhan pengguna Data Riset dan Inovasi .
- 11 - (3) Daftar Data Riset dan Inovasi yang akan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. produsen d ata untuk masing - masing Data Riset dan Inovasi ; b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data Riset dan Inovasi ; c. klasifikasi keterbukaan atau kerahasiaan Data Riset dan Inovasi ; dan d. masa retensi Data Riset dan Inovasi . (4) Penentuan masa retensi Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai kearsipan. Pasal 2 0 (1) Penentuan daftar Data Riset dan Inovasi yang dijadikan Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat ( 2 ) huruf b dilakukan berdasarkan: a. usulan w alidata; dan b. rekomendasi forum satu d ata BRIN. (2) Daftar Data Riset dan Inovasi yang dijadikan Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat. Bagian Ketiga Pengumpulan Data Riset dan Inovasi Pasal 2 1 (1) Pengumpulan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 huruf b dilakukan oleh produsen d ata sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (2) Data Riset dan Inovasi yang dikumpulkan oleh produsen d ata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. merupakan d ata yang tercantum dalam daftar Data Riset dan Inovasi ; b. memenuhi Standar Data; c. memiliki Metadata; dan d. memiliki jadwal rilis dan/atau pemutakhiran d ata. (3) Pengumpulan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (4) Pengumpulan Data Riset dan Inovasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara: a. wawancara; b. observasi lapangan; c. pengujian sampel; d. penanganan kasus; dan/atau e. pengisian kuesioner, formulir, survei, atau matriks.
- 12 - (5) Pengumpulan Data Riset dan Inovasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh atas : a. naskah dinas; b. media cetak; c. media online ; d. media sosial; dan/atau e. log file . (6) Dalam hal pengumpulan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) unit kerja, tim pengarah menunjuk 1 (satu) unit kerja sebagai koordinator pengumpulan Data Riset dan Inovasi . (7) Dalam hal produsen d ata perlu melakukan pengumpulan Data Riset dan Inovasi di luar daftar d ata yang telah direncanakan dan dianggarkan, produsen d ata berkoordinasi dengan w alidata. (8) Data yang telah dikumpulkan oleh produsen d ata disampaikan kepada w alidata. Bagian Keempat Pengolahan Data Riset dan Inovasi Pasal 2 2 (1) Pengolahan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 huruf c merupakan aktivitas pengolahan terhadap Data Riset dan Inovasi yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 . (2) Pengolahan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh produsen d ata. Pasal 23 (1) Pengolahan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 2 terdiri atas: a. kompilasi data; b. pembersihan data; dan c. verifikasi dan validasi data . (2) Kompilasi Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggabungkan Data Riset dan Inovasi yang telah dikumpulkan. (3) Pembersihan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan Standar Data dan format d ata yang telah ditentukan, melengkapi Data Riset dan Inovasi yang tidak lengkap, dan memastikan tidak ada duplikasi Data Riset dan Inovasi. (4) Verifikasi dan validasi Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mengoreksi Data Riset dan Inovasi secara substantif dengan mempertimbangkan : a. k elengkapan; b. keakuratan; dan c. kelogisan.
- 13 - (5) Data Riset dan Inovasi yang telah diolah oleh produsen d ata disampaikan kepada w alidata melalui aplikasi sistem elektronik yang disediakan oleh w alidata. Bagian Kelima Pemeriksaan Data Riset dan Inovasi Pasal 2 4 (1) Pemeriksaaan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 huruf d dilakukan oleh w alidata berdasarkan Data Riset dan Inovasi yang disampaikan oleh produsen d ata. (2) Dalam hal Data Riset dan Inovasi yang disampaikan oleh produsen d ata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan prinsip Tata K elola Data Riset dan Inovasi , w alidata mengembalikan Data Riset dan Inovasi kepada produsen d ata beserta hasil pemeriksaan. (3) Produsen d ata memperbaiki Data Riset dan Inovasi sesuai dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Untuk menjamin d ata yang dihasilkan produsen d ata memenuhi prinsip Tata Kelola Data Riset dan Inovasi dan diperbaharui sesuai dengan jadwal pemutakhiran data, perlu dilakukan manajemen kualitas data. (5) Manajemen kualitas d ata sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala. Bagian Keenam Penyimpanan Data Riset dan Inovasi Pasal 2 5 (1) Penyimpanan D ata Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 huruf e merupakan cara menempatkan Data Riset dan Inovasi pada tempat yang aman agar tidak rusak atau mudah hilang untuk menjamin ketersediaan Data Riset dan Inovasi dengan menggunakan sistem elektronik. (2) Penyimpanan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat rahasia disimpan dalam sistem elektronik dengan menggunakan teknologi enkripsi. (3) Walidata melakukan penyimpanan Data Riset dan Inovasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (4) Ketentuan penyimpanan Data Riset dan Inovasi berupa data primer dan keluaran hasil riset dilaksanakan sesuai dengan P eraturan BRIN yang mengatur mengenai wajib serah dan wajib simpan d ata primer dan keluaran hasil riset. (5) Untuk menjamin penyimpanan data yang akurat, mutakhir, dapat diakses terus - menerus dan dapat dibagipakaikan, perlu dilakukan kegiatan manajemen basis data . (6) Manajemen basis d ata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
- 14 - Bagian Ketujuh Penyebarluasan Data Riset dan Inovasi Pasal 2 6 (1) Penyebarluasan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 huruf f merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran d ata. (2) Penyebarluasan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh w alidata melalui : a. p ortal Satu Data Indonesia: b. P ortal S atu Data BRIN ; dan/atau c. media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Penyebarluasan d ata melalui p ortal Satu Data Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat. (4) Dalam hal d ata yang telah disebarluaskan oleh walidata mela lui p ortal Satu Data Indonesia menga l ami permasalahan, yaitu meliputi kondisi: a. data rusak atau mengandung kode berbahaya; b. tidak sesuai dengan petunjuk teknis p enyelenggaraan p ortal Satu Data Indonesia; c. sumber data tidak d apat diakses oleh Sekretariat Satu Data Indonesia t ingkat p usat; dan/atau d. data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat . (5) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan bersama dan Sekretaria t Satu Data I ndonesia tingkat pusat . (6) Untuk d ata primer dan keluaran hasil riset, kebijakan kerahasiaan data dan penyebarluasan data harus disepakati oleh pemilik data . (7) Pemilik d ata primer dan keluaran hasil riset sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan mengenai wajib serah dan wajib simpan d ata primer dan keluaran hasil riset. Pasal 2 7 (1) Walidata menyediakan akses terhadap Data Riset dan Inovasi dan Metadata sesuai dengan klasifikasi kerahasiaannya. (2) Penetapan sifat kerahasian Data Riset dan Inovasi yang dilakukan oleh produsen d ata setelah melalui proses uji konsekuensi yang dilakukan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi BRIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. (3) Dalam hal uji konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan Data Riset dan Inovasi sebagai informasi yang dikecualikan, Data Riset dan Inovasi tersebut menjadi data yang harus dijaga kerahasiaannya dan dapat diusulkan menjadi data yang dibatasi hak aksesnya.
- 15 - (4) Produsen d ata dan w alidata mengajukan usulan pembatasan akses Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada p ortal Satu Data Indonesia, melalui f orum satu d ata BRIN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Bagian Kedelapan Penggunaan Data Riset dan Inovasi Pasal 28 (1) Data Riset dan Inovasi dapat digunakan dalam kegiatan riset dan nonriset untuk mendukung kepentingan nasional . (2) Data Riset dan Inovasi dapat digunakan dalam kegiatan riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai: a. data pendukung; b. rujukan ilmiah; c. validasi kualitas data; d. bukti adanya keterkaitan; e. pembuatan dokumen teknologi; f. pembuatan prototipe ; dan/atau g. pengembangan produk. (3) Data Riset dan Inovasi dapat digunakan dalam kegiatan nonriset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai: a. bahan pemantauan dan evaluasi; dan/atau b. pelayanan yang terkait dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga. (4) Dalam hal penggunaan kembali Data Riset dan Inovasi untuk jenis data primer dan keluaran hasil riset wajib menyertakan atribusi sesuai dengan L isensi yang telah ditetapkan pemilik data . (5) Terkait dengan penggunaan data atau berbagi data lintas negara perlu memperhatikan prinsip kedaulatan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan . Bagian Kesembilan Pengamanan Data Riset dan Inovasi Pasal 29 (1) Pengamanan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 huruf h dilakukan oleh w alidata dan produsen d ata pada setiap tahap penyelenggaraan Tata Kelola Data R iset dan I novasi guna menjamin ketersediaan, keaslian, keutuhan, kenirsangkalan, dan kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai keamanan informasi. (2) Pengamanan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan manajemen hak akses sesuai dengan ketentuan peratura n perundang - undangan yang mengatur mengenai keamanan informasi.
- 16 - (3) Pengamanan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berklasifikasi rahasia, pada tahap penyimpanan dan penyebarluasan dilakukan dengan menggunakan teknologi enkripsi. (4) Produsen data dan walidata wajib melakukan perlindungan data pribadi yang dikumpulkan dan diolah melalui sistem elektronik sebagai bagian dari Data Riset dan Inovasi . (5) Perlindungan d ata pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai pelindungan d ata pribadi. Bagian Kesepuluh Pemusnahan Data Riset dan Inovasi Pasal 30 (1) Pemusnahan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 huruf i dilakukan terhadap Data Riset dan Inovasi yang memenuhi kriteria: a. mengalami kerusakan; b. tidak memiliki nilai guna; dan/atau c. melewati masa retensi. (2) Pemusnahan Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. BAB VI PORTAL SATU DATA BRIN Pasal 31 (1) Portal Satu Data BRIN menyediakan akses: a. Standar Data; b. Metadata; c. Kode Referensi; d. Data Induk; e. Data Prioritas; dan f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (2) Portal Satu Data BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh w alidata. (3) Pengembangan Portal Satu Data BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang - undangan. (4) Portal Satu Data BRIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan p ortal Satu Data Indonesia. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai p engelolaan Portal Satu Data BRIN ditetapkan oleh w alidata.
- 17 - BAB VI I PARTISIPASI Pasal 32 (1) Walidata dan/atau produsen d ata dapat mengikutsertakan partisipasi unit kerja di lingkungan BRIN, kementerian/lembaga, dan/atau badan hukum publik dalam penyelenggaraan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi . (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. advokasi; dan c. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. (3) Keikutsertaan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian: a. informasi dan d ata; b. usul pertimbangan; dan/atau c. saran dan evaluasi. BAB VII I PENDANAAN Pasal 33 Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Badan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BRIN dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. BAB IX PEMBINAAN, MONITORING, DAN EVALUASI Pasal 3 4 (1) Pembinaan, monitoring , dan evaluasi Tata Kelola Data Riset dan Inovasi dilakukan dalam rangka memastikan kualitas dan integritas data yang dihasilkan oleh produsen data . (2) Pembinaan, monitoring , dan evaluasi Tata Kelola Data Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh w alidata melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada tim pengarah untuk menjadi bahan pertimbangan perbaikan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi .
- 18 - BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 3 5 (1) Perjanjian kerja sama penyebarluasan data, pertukaran data, dan integrasi layanan data dengan kementerian/lembaga lain yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut. (2) Produsen d ata melaporkan pelaksanaan kerja sama penyebarluasan data, pertukaran data, dan integrasi layanan data seba gaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala melalui w alidata. BAB X I KETENTUAN PENUTUP Pasal 3 6 Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- 19 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tangga l 1 6 April 2025 KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ LAKSANA TRI HANDOKO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHAN A PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Istilah Terkait
Novasi merupakan konsep atau istilah hukum yang digunakan untuk membahas perikatan, prestasi, pelanggaran kontrak, pengalihan hak dan utang,…
AnakDisebut dalam Pasal 9Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 9Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 9Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KeputusanDisebut dalam Pasal 9Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 9Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PemilikDisebut dalam Pasal 9Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045