Pasal 75
(1) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (1) bersifat final.
Dalam penetapan
{21 hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap
atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Bagian Ke1ima
Penyelesaian atas Ketetapan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Istilah Terkait
tuntutan hak yang diajukan kepada pengadilan oleh pihak yang merasa mempunyai kepentingan hukum untuk memperoleh penyelesaian sengketa melalui…
PenetapanDisebut dalam Pasal 75Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PengadilanDisebut dalam Pasal 75Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
Pengadilan TinggiDisebut dalam Pasal 75Pengadilan Tinggi adalah istilah dalam hukum peradilan umum yang menjelaskan aspek mengenai pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hakim, panitera,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045