Rujukan Hukum
Ketentuan kelembagaan dan penyelenggaraan Peradilan Umum terkait — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
Catatan penerapan — UU 2/1986 tetap berlaku dengan perubahan melalui UU 8/2004 dan UU 49/2009; ketentuan seleksi hakim perlu memperhatikan Putusan MK 43/PUU-XIII/2015.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pengadilan Tinggi? Sampaikan di sini.