PORTAL REGULASIPERMEN P2MI/BP2MI
PERMEN P2MI/BP2MI Nomor 33 Tahun 2025
Tentang
Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Sedang dibacaPasal 89Pasal 84 dari 104
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib menerbitkan:
a. surat pefsetujuan atau penolakan atas permohonan
keringanan PNBP yang bersifat frnal; dan/ atau
b. SuratTagihan PNBP.