Pasal 12
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan
sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a yang terdiri atas: a. tarif pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan; dan b. tarif pemanfaatan sumber daya alam yang tak terbarukan, diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau Peraturan Pemerintah. (21 Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (l) huruf b
yang terdiri atas: a. tarif pelayanan dasar; dan b. tarif pelayanan nondasar, diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan
Menteri. (3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c yang terdiri atas: a. tarif surplus 9"661 bagian Pemerintah; b. tarif begian laba Pemerintah pada Badan; c. tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tduan pada Badan; d. tarif dividen bagran Pemerintah pada Badan yang
berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/ atau perseroan terbatas lainnya, tidak termasuk Badan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang BUMN; dan e, tarif . . . SK No 238325 A
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -10- e. tarif pengelolaan kekayaan negEra dipisahkan lainnya, diatur dengan Undang-Undang dan/ atau rapat umum pemegang saham. (4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO ayat (1) huruf d yang terdiri atas: a. tarif penggunaan barang milik negara; b. tarif pemanfaatan barang milik negara; dan c. tarif pemindahtanganan barang milik negara, diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan
Menteri. (5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) huruf e yang terdiri atas: a. tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi
Pemerintah; b. tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada lembaga keuangan; dan c. tarif imbal jasa atas pengelolaan dana Pemerintah
atau dana perolehan lainnya yang sah, diatur dengan Peraturan Menteri. (6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari hak negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (l) huruf f yang terdiri atas: a. tarif denda administratif; b. tarif pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki
kewenangan berdasarkan peraturan perundang-
undangan; dan c. tarif pungutan atau penerimaan lainnya, diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
dan/ atau Peraturan Menteri. SK No 238325 A Pasal 13. . .
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA - 1l -
Istilah Terkait
Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Investasi PemerintahDisebut dalam Pasal 12Investasi Pemerintah adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
KontrakDisebut dalam Pasal 12Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Pelayanan DasarDisebut dalam Pasal 12Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara yang wajib diselenggarakan pemerintah sesuai pembagian urusan.…
Pemegang SahamDisebut dalam Pasal 12Pemegang Saham adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
PengadilanDisebut dalam Pasal 12Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
Pengelolaan Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 12Pengelolaan Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja,…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 12Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045