Pasal 14
(1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat l2l, ayat (4) huruf a, dan ayat (6) dapat diatur dengan Peraturan Menteri dalam hal: a. tarif bersifat volatil; atau b. kebutuhan mendesak. {21 Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil; b. tarif di bidang pengujian laboratorium; c. tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan,
dan/ atau pembinaan; dan/ atau d. hasil samping kegiatan Pemerintah, dapat berlaku atas jenis PNBP yang komponen pen5rusunan tarifnya berubah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3)Tarif... SK No238324A
PRESIDEN REPUEUK TNDONESIA _t2_ (3) Tarif di bidang pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan pada pengujian dalam rangka sertifikasi perizinan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi: a. kegiatan nasional atau internasional; b. hasil ratifikasi pedanjian internasional; c. arahan Presiden; d. rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau
instansi pemeriksa PNBP; dan/ atau e. perubahanorganisasi. (5) Dalam hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang memenuhi kriteria kebutuhan mendesak sebagaimana dimalsud
pada ayat (4), tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan
Pemerintah dimaksud tidak berlaku.
Istilah Terkait
Badan Pemeriksa Keuangan adalah istilah dalam hukum badan pemeriksa keuangan yang menjelaskan kedudukan, keanggotaan, pemilihan, pemberhentian, sumpah, tugas,…
DesaDisebut dalam Pasal 14Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanDisebut dalam Pasal 14Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 14Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PendidikDisebut dalam Pasal 14Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 14Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 14Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 14Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045