Pasal 27
(1) Perencanaan PNBP meliputi:
a. penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP oleh
Instansi Pengelola PNBP; dan
b. penelaahan dan penetapan atas Rencana PNBP oleh
Menteri.
(21 Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk penyusunan rancangan APBN dengan
mengikuti siklus APBN.
(3) Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dalam bentuk Rencana PNBP, yang berupa:
a. target PNBP; atau
b. target dan pagu penggunaan dana PNBP.
(41 Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28. . .
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Istilah Terkait
Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 27Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 27Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Rancangan APBNDisebut dalam Pasal 27Rancangan APBN adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 27Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045