Pasal 101
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l0O, Instansi Pengelola PNBP
melakukan penelitian atas substansi
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP.
(21 Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
a. meminta konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP,
pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi
terkait;
b. meminta . . .
PRESIDEN
PUBLIK INDONESIA
b. meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data,
dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau
digital kepada Wajib Bayar;
c. mengonfirmasi Wajib Bayar dan/abau pihak yang
terkait;
d. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain
terkait yang diperlukan;
e. meminta pertimbangan dari APIP; dan
f. meminta pemeriksaan PNBP dari instansi pemeriksa
untuk pengembalian dengan nilai tertentu.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi atas tunggakan
kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai
kepada instansi terkait sebagaimana dimalsud pada ayat
(2) huruf a ditemukan adanya tunggakan kewajiban
kepada negara, Instansi Pengelola PNBP meminta Wajib
Bayar terlebih dahulu melakukan pelunasan tunggakan
kewajiban kepada negara.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan
surat penolakan atau persetujuan pengembalian PNBP
kepada Wajib Bayar setelah mendapat pertimbangan
Menteri.
(5) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah
surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diterima dalam hal:
a. Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
b. batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
ayat (21 dan ayat (3) belum terlampaui.
(6) Persetqiuan pengembalian atas kelebihan pembayaran
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara
langsung melalui pemindahbukuan; atau
b. diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas
jumlah PNBP Terutang berikutnya.
(71 Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara
langsung melalui pemindahbukuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BukuDisebut dalam Pasal 101Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
CukaiDisebut dalam Pasal 101Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang. Uraian…
InformasiDisebut dalam Pasal 101Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KepabeananDisebut dalam Pasal 101Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta…
PelunasanDisebut dalam Pasal 101Pelunasan adalah pemenuhan kewajiban pembayaran sampai tidak tersisa jumlah yang harus dibayar. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 101Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PersDisebut dalam Pasal 101Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045