PORTAL REGULASIPERMENDAG
PERMENDAG Nomor 10 Tahun 2026
Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perdagangan
Sedang dibacaPasal 15Pasal 15 dari 21
(1) Pemindahta nganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf f dilakukan untuk BMN yang tidak diperlukan
lagi bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian.
(2) Pemindahtanganan BMN pada Kementerian dilakukan
dengan cara:
a. penjualan; dan
b. hibah.
(3) Tata cara P emindahtanganan BMN tercantum dalam
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.