Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 13 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
- 14 -
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
LAMPI I
PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
DALAM PENGELOLAAN BMN
A. PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG JAWAB
1. Mengajukan usulan rencana Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Menteri Keuangan Kepala Biro Umum
kebutuhan BMN PB Perdagangan c.q. Direktur dan Layanan
(atas nama Jenderal Pengadaan
Menteri Kekayaan Negara
Perdagangan)
- 15 -
B. PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG JAWAB
1. Menetapkan status Mandat Keputusan Sekretaris Jenderal Sekretaris 1. Sekretaris unit
penggunaan BMN yang berada Menteri Jenderal c.q. p impinan tinggi
dalam lingkungan PB selain Perdagangan Kepala Biro madya
tanah dan/atau bangunan (atas nama Keuangan 2. p impinan tinggi
yang tidak memiliki bukti Menteri madya /pimpin
kepemilikan dengan nilai Perdagangan) an tinggi
perolehan sampai dengan pratama (untuk
Rp100.000.000,00 (seratus lingkungan
juta rupiah) per unit/satuan Sekretariat
Jenderal)
2. Mengajukan permohonan Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris 1. Sekretaris unit
penetapan status penggunaan Perdagangan Jenderal c.q. p impinan tinggi
BMN kepada Pengelola Barang (atas nama Kepala Biro madya;
termasuk penetapan status Menteri Keuangan 2. p impinan tinggi
penggunaan BMN untuk Perdagangan) madya /pimpin
dioperasikan oleh Pihak Lain an tinggi
pratama (untuk
lingkungan
Sekretariat
Jenderal)
3. Mengajukan permohonan Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris 1. Sekretaris unit
persetujuan alih status Perdagangan Jenderal c.q. p impinan tinggi
penggunaan BMN kepada (atas nama Kepala Biro madya
Pengelola Barang Menteri Keuangan 2. p impinan tinggi
Perdagangan) madya /pimpin
- 16 -
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG JAWAB
an tinggi
pratama (untuk
lingkungan
Sekretariat
Jenderal)
4. Memberikan . persetujuan Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris 1. Sekretaris unit
penggunaan sementara BMN Perdagangan Jenderal c.q. p impinan tinggi
selain tanah dan/atau (atas nama Kepala Biro mady a ;
bangunan yang tidak Menteri Keuangan 2. Pimpinan tinggi
mempunyai dokumen Perdagangan) madya /pimpin
kepemilikan dengan nilai an tinggi
perolehan sampai dengan pratama (untuk
Rp100.000.000,00 (seratus lingkungan
juta rupiah) per unit/satuan Sekretariat
Jenderal)
5. Menetapkan status Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris KPB pada
penggunaan BMN pada Perdagangan Jenderal c.q. perwakilan
perwakilan perdagangan di (atas nama Kepala Biro perdagangan di
luar negeri berupa BMN selain Menteri Keuangan luar negeri
tanah/atau bangunan yang Perdagangan)
mempunyai dokumen
kepemilikan dengan nilai
perolehan sampai dengan
Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) per unit/satuan
6. Mengajukan permohonan Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris KPB pada
penggunaan pada perwakilan Perdagangan Jenderal c.q. perwakilan
- 17 -
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG JAWAB
perdagangan di luar negeri Kepala Biro perdagangan di
kepada Pengelola Barang yang Keuangan luar negeri
meliputi BMN:
a. tanah dan/atau
bangunan;
b. selain tanah/atau
bangunan yang
mempunyai dokumen
kepemilikan dengan nilai
perolehan di atas
Rp100.000.000,00
(s eratus juta rupiah)
7. Mengajukan permohonan Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris KPB pada
penggunaan sementara BMN Perdagangan Jenderal c.q. perwakilan
pada perwakilan perdagangan Kepala Biro perdagangan di
di luar negeri kepada Keuangan luar negeri
Pengelola Barang yang
meliputi BMN:
a. tanah dan/atau
bangunan;
b. selain tanah/atau
bangunan yang
mempunyai dokumen
kepemilikan dengan nilai
perolehan di atas
Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah)
- 18 -
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG JAWAB
8. Menetapkan status Mandat Keputusan Sekretaris Jenderal Sekretaris KPB pada
penggunaan BMN pada Menteri Jenderal c.q. perwakilan
perwakilan perdagangan di Perdagangan Kepala Biro perdagangan di
luar negeri yang dilakukan (atas nama Keuangan luar negeri
terhadap BMN selain Menteri
tanah/atau bangunan dengan Perdagangan)
nilai perolehan di atas
Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) per unit/satuan
yang tidak mempunyai
dokumen kepemilikan
9. Memberikan persetujuan Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris KPB pada
penggunaan sementara BMN Perdagangan Jenderal c.q. perwakilan
pada perwakilan yang (atas nama Kepala Biro perdagangan di
dilakukan terhadap BMN Menteri Keuangan luar negeri
selain tanah dan/atau Perdagangan)
bangunan dengan nilai
perolehan di atas
Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) per unit/satuan
yang tidak mempunyai
dokumen kepemilikan
- 19 -
C. PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG
JAWAB
1. Mengajukan permohonan Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris 1. Sekretaris unit
persetujuan pemanfaatan BMN Perdagangan Jenderal c.q. p impinan tinggi
yang berada pada PB kepada (atas nama Kepala Biro madya
Pengelola Barang Menteri Keuangan 2. p impinan tinggi
Perdagangan) madya /pimpin
an tinggi
pratama (untuk
lingkungan
Sekretariat
Jenderal)
2. Menyetujui permohonan Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris 1. Sekretaris unit
penerusan sewa atas BMN yang Perdagangan (atas Jenderal c.q. p impinan tinggi
pelaksanaan sewanya telah nama Menteri Kepala Biro madya
memperoleh persetujuan Perdagangan) Keuangan 2. p impinan tinggi
Pengelola Barang madya /pimpin
an tinggi
pratama (untuk
lingkungan
Sekretariat
Jenderal)
3. Menerbitkan keputusan Mandat 1. Keputusan Sekretaris Jenderal Sekretaris 1. Sekretaris unit
pelaksanaan dan Menteri Jenderal c.q. p impinan tinggi
menandatangani perjanjian Perdagangan Kepala Biro madya
sewa dan pinjam pakai untuk (atas nama Keuangan
- 20 -
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG
JAWAB
BMN yang berada pada Menteri 2. p impinan tinggi
Kementerian Perdagangan Perdagangan); madya /pimpin
2. Perjanjian an tinggi
(atas nama pratama (untuk
Menteri lingkungan
Perdagangan) Sekretariat
Jenderal)
4. Mengajukan permohonan Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris 1. Sekretaris unit
perpanjangan jangka waktu Perdagangan Jenderal c.q. p impinan tinggi
pemanfaatan BMN yang berada (atas nama Kepala Biro madya
pada PB Menteri Keuangan 2. p impinan tinggi
Perdagangan) madya /pimpin
an tinggi
pratama (untu k
lingkungan
Sekretariat
Jenderal)
5. Menetapkan sanksi dan denda Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris 1. Sekretaris unit
yang timbul dalam Perdagangan (atas Jenderal c.q. p impinan tinggi
pelaksanaan pemanfaatan nama Menteri Kepala Biro madya
BMN yang berada pada PB Perdagangan) Keuangan 2. p impinan tinggi
madya /pimpin
an tinggi
pratama (untuk
lingkungan
- 21 -
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG
JAWAB
Sekretariat
Jenderal)
D. PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG
JAWAB
1. Mengajukan usul Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris 1. Sekretaris unit
pemindahtanganan BMN yang Perdagangan Jenderal c.q. p impinan tinggi
berada dalam penguasaannya (atas nama Kepala Biro madya
kepada Pengelola Barang Menteri Keuangan 2. p impinan tinggi
Perdagangan) madya /pimpinan
tinggi pratama
(untuk
lingkungan
Sekretariat
Jenderal)
2. Menandatangani perjanjian Mandat Perjanjian Sekretaris Jenderal Sekretaris 1. Sekret aris unit
pemindahtanganan BMN yang Pemindahtangan Jenderal c.q. p impinan tinggi
berada pada PB setelah an madya;
- 22 -
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG
JAWAB
mendapat persetujuan dari (atas nama Kepala Biro 2. p impinan tinggi
Pengelola Barang Menteri Keuangan madya /pimpinan
Perdagangan tinggi pratama
(untuk
lingkungan
Sekretariat
Jenderal)
3. Mengajukan permohonan Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris KPB pada perwakilan
pemindahtanganan pada Perdagangan Jenderal c.q. perdagangan di luar
perwakilan perdagangan di luar (atas nama Kepala Biro negeri
negeri kepada Pengelola Barang Menteri Keuangan
berupa BMN selain tanah/atau Perdagangan)
bangunan yang mempunyai
dokumen kepemilikan dengan
nilai perolehan di atas
Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah)
4. Memberikan persetujuan atas Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris 1. Sekretaris unit
permohonan Perdagangan Jenderal c.q. p impinan tinggi
pemindahtanganan BMN (atas nama Kepala Biro madya
melalui penjualan, kecuali Menteri Keuangan 2. p impinan tinggi
terhadap BMN yang berada Perdagangan) madya /pimpinan
pada PB yang memerlukan tinggi pratama
persetujuan Presiden/DPR (untuk
meliputi BMN: lingkungan
- 23 -
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG
JAWAB
a. selain tanah Sekretariat
dan/ataubangunan yang Jenderal)
tidak mempunyai dokumen
kepemilikan dengan nilai
perolehan sampai dengan
Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) per
unit/satuan;
b. bongkaran BMN karena
perbaikan (renovasi,
rehabilitasi, atau restorasi)
5. Memberikan persetujuan atas Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris KPB pada perwakilan
permohonan Perdagangan Jenderal c.q. perdagangan di luar
pemindahtanganan melalui (atas nama Kepala Biro negeri
penjualan BMN pada Menteri Keuangan
perwakilan, kecuali terhadap Perdagangan)
penjualan BMN pada
perwakilan yang berada pada
Kementerian Perdagangan yang
memerlukan persetujuan
Presiden/DPR sepanjang
dalam batas kewenangan
Menteri Keuangan, yang
dilakukan terhadap BMN selain
tanah dan/atau bangunan
dengan nilai perolehan di atas
- 24 -
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG
JAWAB
Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) per unit/satuan
yang tidak mempunyai
dokumen kepemilikan
6. Memberikan persetujuan atas Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris 1. Sekretaris unit
permohonan Perdaga ngan Jenderal c.q. p impinan tinggi
pemindahtanganan BMN (atas nama Kepala Biro madya
melalui hibah, kecuali terhadap Menteri Keuangan 2. Pimpinan tinggi
BMN yang berada pada PB yang Perdagangan) madya /pimpinan
memerlukan persetujuan tinggi pratama
Presiden/DPR meliputi BMN: (untuk
a. BMN yang dari awal lingkungan
perolehan dimaksudkan Sekretariat
untuk dihibahkan dalam Jenderal)
rangka kegiatan
pemerintahan tetapi tidak
terbatas pada:
1). BMN yang pengadaan
awalnya direncanakan
untuk dihibahkan,
yang dibeli atau
di peroleh atas APBN;
2). BMN yang berasal dari
Dana Dekonsentrasi
dan Tugas
Pembantuan;
- 25 -
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG
JAWAB
3). BMN yang diperoleh
sebagai pelaksanaan
dari
perjanjian/kontrak;
4). BMN yang diperoleh
sesuai ketentuan
Peraturan Perundang -
undangan.
b. selain tanah
dan/ataubangunan yang
tidak mempunyai dokumen
kepemilikan dengan nilai
perolehan sampai dengan
Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) per
unit/satuan;
c. bongkaran BMN karena
perbaikan (renovasi,
rehabilitasi, atau restorasi)
7. Memberikan persetujuan atas Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris KPB pada p erwakilan
permohonan Perdagangan Jenderal c.q. perdagangan di luar
pemindahtanganan melalui (atas nama Kepala Biro negeri
hibah BMN pada perwakilan, Menteri Keuangan
kecuali terhadap hibah BMN Perdagangan)
pada Perwakilan yang berada
pada PB yang memerlukan
- 26 -
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG
JAWAB
persetujuan Presiden/DPR
sepanjang dalam batas
kewenangan Menteri Keuangan
yang dilaku kan terhadap:
a. BMN yang dari awal
perolehan dimaksudkan
untuk dihibahkan yang
berada pada perwakilan
dalam rangka menunjang
peningkatan hubungan
antara Republik Indonesia
dengan Negara lain; atau
b. BMN selain tanah dan/atau
bangunan dengan nilai
perolehan di atas
Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) per
unit/satuan yang tidak
mempunyai dokumen
kepemilikan.
8. Menandatangani Berita Acara Mandat Berita Acara Sekretaris Jenderal Sekretaris 1. Sekretaris unit
Serah Terima (BAST) dan Serah Terima Jenderal c.q. p impinan tinggi
Naskah Hibah atas (BAST) dan Kepala Biro madya
BMN yang dari awal perolehan Naskah Hibah Keuangan 2. Pimpinan tinggi
dimaksudkan untuk (atas nama madya /pimpinan
dihibahkan dalam rangka tinggi pratama
- 27 -
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG
JAWAB
kegiatan pemerintah sampai Menteri (untuk
dengan Rp10.000.000.000,00 Perdagangan) lingkungan
(sepuluh miliar rupiah) Sekretariat
kepada . pemerintah Jenderal)
daerah/Pemerintah
Desa/masyarakat
E. PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG
JAWAB
1. Mengajukan permohonan Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris 1. Sekretaris unit
pemusnahan BMN kepada Perdagangan Jenderal c.q. p impinan tinggi
Pengelola Barang (atas nama Kepala Biro madya
Menteri Keuangan 2. Pimpinan tinggi
Perdagangan) madya /pimpinan
tinggi pratama
(untuk
lingkungan
- 28 -
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG
JAWAB
Sekretariat
Jenderal)
2. Menandatangani Berita Acara Mandat Berita Acara Sekretaris Sekretaris 1. Sekretaris unit
pemusnahan BMN yang berada Pemusnahan Jenderal Jenderal c.q. pimpinan tinggi
pada PB (atas nama Kepala Biro madya
Menteri Keuangan 2. Pimpinan tinggi
Perdagangan) madya /pimpinan
tinggi pratama
(untuk
lingkungan
Sekretariat
Jenderal)
3. Memberikan persetujuan atas Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris 1. Sekretaris unit
permohonan pemusnahan BMN Perdagangan Jenderal c.q. Pimpinan tinggi
meliputi: (atas nama Kepala Biro madya;
a. Persediaan; Menteri Keuangan 2. Pimpinan tinggi
b. Aset tetap lainnya; Perdagangan) madya /pimpinan
c. selain tanah dan/atau tinggi pratama
bangunan yang tidak (untuk
mempunyai dokumen lingkungan
kepemilikan dengan nilai Sekretariat
perolehan sampai dengan Jenderal)
Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) per
unit/satuan;
- 29 -
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG
JAWAB
d. bongkaran BMN kare na
perbaikan (renovasi,
rehabilitasi, atau restorasi)
4. Mengajukan permohonan Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris KPB pada perwakilan
pemusnahan BMN pada Perdagangan Jenderal c.q. perdagangan di luar
perwakilan perdagangan di luar (atas nama Kepala Biro negeri
negeri kepada Pengelola Barang Menteri Keuangan
meliputi BMN: Perdagangan)
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah/atau
bangunan yang mempunyai
dokumen kepemilikan
dengan nilai perolehan di
atas Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah)
5. Memberikan persetujuan atas Mandat Surat Menteri Sekretaris Sekretaris KPB pada p erwakilan
permohonan pemusnahan BMN Perdagangan Jenderal Jenderal c.q. perdagangan di l uar
pada perwakilan perdagangan (atas nama Kepala Biro n egeri
di luar negeri yang dilakukan Menteri Keuangan
terhadap BMN selain tanah Perdagangan)
dan/atau bangunan dengan
nilai perolehan di atas
Rp10 0.000.000,00 (seratus juta
rupiah) per unit/satuan yang
tidak mempunyai dokumen
kepemilikan
- 30 -
F. PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG
JAWAB
1. Mengajukan permohonan Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris 1. Sekretaris unit
penghapusan BMN kepada Perdagangan Jenderal c.q. pimpinan tinggi
Pengelola Barang (atas nama Kepala Biro madya;
Menteri Keuangan 2. Pimpinan tinggi
Perdagangan) madya/pimpinan
tinggi pratama
(untuk lingkungan
Sekretariat
Jenderal)
2. Menetapkan Keputusan Mandat Keputusan Sekretaris Jenderal Sekretaris 1. Sekretaris unit
Penghapusan BMN yang status Menteri Jenderal c.q. pimpinan tinggi
penggunaan berada pada PB Perdagangan Kepala Biro madya;
setelah mendapatkan (atas nama Keuangan 2. Pimpinan tinggi
persetujuan Pengelola Barang Menteri madya/pimpinan
Perdagangan) tinggi pratama
(untuk lingkungan
Sekretariat
Jenderal)
3. Memberikan persetujuan atas Mandat Su rat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris 1. Sekretaris unit
permohonan penghapusan Perdagangan Jenderal c.q. pimpinan tinggi
BMN meliputi: (atas nama Kepala Biro madya;
a. Persediaan; Menteri Keuangan 2. Pimpinan tinggi
b. Aset tetap lainnya Perdagangan) madya/pimpinan
tinggi pratama
- 31 -
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG
JAWAB
c. selain tanah dan/atau (untuk lingkungan
bangunan yang tidak Sekretariat
mempunyai dokumen Jenderal)
kepemilikan dengan nilai
perolehan sampai dengan
Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) per
unit/satuan
4. Mengajukan permohonan Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris KPB pada perwakilan
penghapusan BMN pada Perdagangan Jenderal c.q. perdagangan di luar
perwakilan perdagangan di luar (atas nama Kepala Biro negeri
negeri kepada Pengelola Barang Menteri Keuangan
Perdagangan)
5. Memberikan persetujuan atas Mandat Surat Menteri Sekretaris Jenderal Sekretaris KPB pada perwakilan
permohonan penghapusan Perdagangan Jenderal c.q. perdagangan di luar
BMN pada perwakilan (atas nama Kepala Biro negeri
perdagangan di luar negeri yang Menteri Keuangan
dilakukan terhadap BMN selain Perdagangan)
tanah dan/atau bangunan
dengan nilai perolehan di atas
Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) per unit/satuan yang
tidak mempunyai dokumen
kepemilikan
- 32 -
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG
JAWAB
6. Menetapkan Keputusan Mandat Keputusan Sekretaris Jenderal Sekretaris KPB pada perwakilan
Penghapusan BMN pada Menteri Jenderal c.q. perdagangan di luar
perwakilan perdagangan di luar Perdagangan Kepala Biro negeri
negeri yang status (atas nama Keuangan
penggunaannya berada pada Menteri
PB setelah mendapat Perdagangan)
persetujuan Pengelola Barang
atau persetujuan PB
G. PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG
JAWAB
1. Penandatangan Laporan Barang Mandat Laporan Barang Sekretaris Jenderal Sekretaris Kepala Biro Keuangan
Pengguna Semesteran, Pengguna (atas Jenderal c.q.
Tahunan, dan Audited nama Menteri Kepala Biro
Perdagangan) Keuangan
2. Penandatangan Mandat Laporan Inventa Sekretaris Jenderal Sekretaris Kepala Biro Keuangan
Laporan Inventarisasi BMN risasi BMN Jenderal c.q.
Tingkat Kementerian Tingkat Kepala Biro
Kementerian Keuangan
- 33 -
KEWENANGAN DAN JENIS BENTUK PEJABAT
NO. TANGGUNG JAWAB YANG PELIMPAHAN PELIMPAHAN PENERIMA DITUJUKAN PIHAK YANG
DILIMPAHKAN WEWENANG DAN MENGAJUKAN
TANGGUNG
JAWAB
(atas nama
Menteri
Perdagangan)
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
- 34 -
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
LAMP II
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BMN
A. BENTUK PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN
1. Bentuk Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi:
a. perencanaan pengadaan BMN;
b. perencanaan Pemeliharaan BMN;
c. perencanaan Pemanfaatan BMN;
d. perencanaan Pemindahtanganan BMN; dan
e. perencanaan penghapusan BMN.
2. Perencanaan pengadaan BMN dan perencanaan pemeliharaan BMN
disusun dengan mempertimbangkan perencan aan P emanfaatan BMN,
perencanaan pemindahtanganan BMN, dan/atau perencanaan
penghapusan BMN.
3. Perencanaan P emeliharaan BMN termasuk kegiatan pengasuransian dan
kegiatan lainnya yang bertujuan untuk memastikan terpeliharanya BMN
dalam rangka pemberian pelaya nan umum dan/atau kelancaran tugas
dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
B. PERSYARATAN DAN T ATA C ARA P ENYUSUNAN RKBMN UNTUK
P ENGADAAN BMN
1. RKBMN untuk pengadaan BMN disusun dengan memperhatikan:
a. ketersediaan BMN yang ada pada Kementerian;
b. program dan rencana keluaran ( output ) Kementerian berupa BMN;
dan
c. daftar barang kuasa pengguna
2. RKBMN untuk pengadaan BMN disusun oleh KPB terhadap BMN yang
telah terdapat s tandar b arang dan s tandar k ebutuhan.
3. Standar b arang atas BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
mengikuti ketentuan di negara setempat dan memperhatikan
ketersediaan anggaran.
4. Standar k ebutuhan atas BMN pada perwakilan perdagangan di luar
negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
5. Rencana pengadaan atas BMN selain yang telah terdapat standar barang
dan standar kebutuhan dilakukan berdasarkan mekanisme
penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan .
6. KPB menyusun RKBMN untuk pengadaan BMN melalui SIMAN.
7. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan konsolid asi atas
RKBMN untuk pengadaan BMN yang disampaikan oleh KPB.
8. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan penelitian atas
RKBMN untuk pengadaan BMN yang telah dilakukan konsolidasi.
9. PB melakukan konsolidasi atas RKBMN untuk pengadaan BMN yang
disampai kan oleh sekretaris unit pimpinan tinggi madya.
10. PB melakukan penelitian atas RKBMN untuk pengadaan BMN yang telah
dilakukan konsolidasi.
11. Penelitian dilakukan untuk memastikan terpenuhinya ketentuan dan
memastikan kebenaran data masukan ( input ) penyusunan RKBMN
untuk pengadaan BMN, yang paling sedikit mempertimbangkan:
- 35 -
a. kesesuaian program, kegiatan, dan keluaran ( output ) berupa BMN
dengan rencana strategis Kementerian;
b. ketersediaan BMN pada satuan kerja di lingkungan PB dalam hal:
1) sebagian tanah dan/atau b angunan sedang tidak digunakan
dan/atau tidak direncanakan untuk digunakan dalam
menyelenggarakan tugas dan rangka fungsi Kementerian
sebelum berakhirnya tahun ketiga dan/atau tidak
direncanakan untuk dimanfaatkan sebelum berakhirnya tahun
kedua terhitung sejak tahun yang direncanakan;
2) selain tanah dan/atau bangunan sedang tidak digunakan
untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian; atau
3) jangka waktu pemanfaatan BMN berakhir paling lama 5 (lima)
tahun terhitung sejak tahu n yang direncanakan.
12. Penelitian mempertimbangkan peta jalan pengelolaan untuk pengadaan
BMN yang disusun oleh PB sepanjang tidak melebihi standar barang dan
standar kebutuhan BMN.
13. Hasil penelitian RKBMN disampaikan kepada APIP untuk keperluan
pelaksanaan reviu.
14. APIP menyampaik an hasil reviu kepada PB.
15. RKBMN hasil penelitian PB yang telah memperhatikan hasil reviu APIP
disampaikan oleh PB kepada Pengelola Barang.
C. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN RKBMN UNTUK
PEMELIHARAAN BMN
1. RKBMN untuk pemeliharaan BMN disusun dengan memperhatikan:
a. Daftar Barang Kuasa Pengguna;
b. daftar hasil Pemeliharaan BMN;
c. efektivitas pemeliharaan dengan memperhitungkan rasio nilai
pemeliharaan agar tidak mendekati nilai kapitalisasi BMN.
d. BMN yang diusul kan untuk pemeliharaan mengutamakan BMN
dengan tahun perolehan kurang dari 5 (lima) tahun; dan
e. untuk BMN dengan tahun perolehan lebih dari 5 (lima) tahun dan
masih memiliki nilai manfaat agar dilengkapi dengan surat izin
pemakai/penggunaan.
2. RKBMN untuk pem eliharaan BMN disusun oleh KPB terhadap:
a. BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
b. BMN dengan kondisi baik atau rusak ringan.
3. BMN yang menjadi objek RKBMN untuk pemeliharaan BMN tidak
termasuk BMN yang:
a. digunakan sementara oleh Kementerian;
b. digunakan untuk dioperasikan oleh pihak lain;
c. dimanfaatkan, dipindahtangankan; dan/atau
d. dihapuskan.
4. RKBMN untuk pemeliharaan BMN yang sedang berada dalam status
penggunaan sementara diusulkan oleh Kementerian yang menggunakan
sementara BMN.
5. KPB menyusun RKBMN untuk pemeliharaan BMN yang berada dalam
penguasaannya.
6. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan konsolidasi atas
RKBMN untuk pemeliharaan BMN yang disampaikan oleh KPB.
7. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan penelitian atas
RKBMN untuk pemeliharaan BMN yang telah dilakukan konsolidasi.
8. PB melakukan konsolidasi atas RKBMN untuk pemeliharaan BMN yang
disampaikan oleh sekretaris unit pimpinan tinggi madya.
9. Penelitian atas RKBMN untuk pemeliharaan BMN yang telah dilakukan
konsolidasi selain dilakukan untuk memastikan terpenuhinya ketentuan
- 36 -
dan memastikan kebenaran data masukan ( input ) penyusunan RKBMN
untuk pemeliharan BMN, yang paling sedikit mengacu pada:
a. Daftar Barang Kuasa Pengguna;
b. Daftar Bara ng Pengguna; dan
c. daftar hasil Pemeliharaan BMN.
10. Penelitian mempertimbangkan peta jalan pengelolaan untuk
Pemeliharaan BMN yang disusun oleh PB.
11. Hasil penelitian RKBMN disampaikan kepada APIP untuk keperluan
pelaksanaan reviu.
12. APIP menyampaikan hasil reviu kepada PB.
13. RKBMN pemeliharaan hasil penelitian PB yang telah memperhatikan
hasil reviu APIP disampaikan oleh PB kepada Pengelola Barang melalui
SIMAN.
D. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN RKBMN UNTUK
PEMANFAATAN BMN
1. RKBMN untuk Pemanfaatan BMN disusun dengan tetap mengutamakan
pemenuhan kebutuhan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi
Kementerian.
2. RKBMN untuk Pemanfaatan BMN disusun dengan memperhatikan:
a. Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan/atau
b. Hasil evaluasi kinerja BMN.
3. Bentuk P emanfaatan BMN untuk penyusunan RKBMN berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang Pemanfaatan BMN.
4. BMN yang menjadi objek RKBMN untuk Pemanfaatan BMN tidak
termasuk BMN yang menjadi objek RKBMN untuk Pemeliharaan BMN.
5. KPB menyusun RKBMN untuk Pemanfaatan BMN yang berada dalam
penguasaannya.
6. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan konsolidasi atas
RKBMN untuk Pemanfaatan BMN yang disampaikan oleh KPB.
7. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan penelitian atas
R KBMN untuk Pemanfaatan BMN yang telah dilakukan konsolidasi.
8. PB melakukan konsolidasi atas RKBMN untuk Pemanfaatan BMN yang
disampaikan oleh sekretaris unit pimpinan tinggi madya.
9. PB melakukan penelitian atas RKBMN untuk Pemanfaatan BMN yang
telah dilakuk an konsolidasi.
10. Penelitian dilakukan untuk memastikan terpenuhinya ketentuan dan
memastikan kebenaran data masukan ( input ) penyusunan RKBMN
untuk Pemanfaatan BMN, yang paling sedikit mengacu pada:
a. Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan
b. Daftar Barang Pengguna.
11. Hasil penelitian RKBMN disampaikan kepada APIP untuk keperluan
pelaksanaan reviu.
12. APIP menyampaikan hasil reviu kepada PB.
13. RKBMN Pemanfaatan hasil penelitian PB yang telah memperhatikan hasil
reviu APIP disampaikan oleh PB kepada Pengelola Barang melalui S IMAN.
E. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN RKBMN UNTUK
PEMINDAHTANGANAN BMN
1. RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN disusun dengan tetap
mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN untuk menunjang tugas
dan fungsi Kementerian.
2. RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN disusun dengan
memperhatikan:
a. Daftar Barang Kuasa Pengguna;
- 37 -
b. kebutuhan barang untuk memenuhi penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kementerian yang direncanakan dilaksanakan oleh pihak
selain Kementerian; dan/atau
c. dokumen penganggaran.
3. Bentuk Pemindahtanganan BMN untuk penyusunan RKBMN
be rpedoman pada ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
Pemindahtanganan BMN.
4. BMN yang menjadi objek RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN:
a. termasuk pula sebagai objek pada RKBMN untuk Penghapusan
BMN; dan
b. tidak termasuk BMN yang menjadi objek RKBMN untuk
Pemeliharaan BMN.
5. KPB menyusun RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN yang berada
dalam penguasaannya.
6. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan konsolidasi atas
RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN yang disampaikan oleh KPB.
7. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan penelitian atas
RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN yang telah dilakukan
konsolidasi.
8. PB melakukan konsolidasi atas RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN
yang disampaikan oleh sekretaris unit pimpinan tinggi madya.
9. PB melakukan penelitian atas RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN
yang telah dilakukan konsolidasi.
10. Penelitian dilakukan untuk memast ikan terpenuhinya ketentuan dan
memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan RKBMN
untuk Pemindahtanganan BMN, yang paling sedikit mengacu pada:
a. Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan
b. Daftar Barang Pengguna.
11. Hasil penelitian RKBMN disampaikan kepada A PIP untuk keperluan
pelaksanaan reviu.
12. APIP menyampaikan hasil reviu kepada PB.
13. RKBMN Pemindahtanganan hasil penelitian PB yang telah
memperhatikan hasil reviu APIP disampaikan oleh PB kepada Pengelola
Barang melalui SIMAN.
F. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN RKBMN UNTUK
PENGHAPUSAN BMN
1. RKBMN untuk Penghapusan BMN disusun dengan memperhatikan
Daftar Barang Kuasa Pengguna.
2. Bentuk Penghapusan BMN untuk penyusunan RKBMN berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang Penghapusan
BMN.
3. B MN yang menjadi objek RKBMN untuk Penghapusan BMN:
a. termasuk pula yang berasal dari objek RKBMN untuk
Pemindahtanganan BMN;
b. tidak termasuk BMN yang menjadi objek RKBMN untuk
Pemeliharaan BMN.
4. KPB menyusun RKBMN untuk Penghapusan BMN yang berada dalam
pen guasaannya.
5. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan konsolidasi atas
RKBMN untuk Penghapusan BMN yang disampaikan oleh KPB.
6. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan penelitian atas
RKBMN untuk Penghapusan BMN yang telah dilakukan konsolidas i.
7. PB melakukan konsolidasi atas RKBMN untuk Penghapusan BMN yang
disampaikan oleh sekretaris unit pimpinan tinggi madya.
- 38 -
8. PB melakukan penelitian atas RKBMN untuk Penghapusan BMN yang
telah dilakukan konsolidasi.
9. Penelitian dilakukan untuk memastikan terp enuhinya ketentuan dan
memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan RKBMN
untuk Penghapusan BMN, yang paling sedikit mengacu pada:
a. Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan
b. Daftar Barang Pengguna.
10. Hasil penelitian RKBMN disampaikan kepada APIP untuk keperluan
pelaksanaan reviu.
11. APIP menyampaikan hasil reviu kepada PB.
12. RKBMN Penghapusan hasil penelitian PB yang telah memperhatikan
hasil reviu APIP disampaikan oleh PB kepada Pengelola Barang melalui
SIMAN.
G. TATA CARA REVIU RKBMN OLEH APIP
1. Reviu RKBMN be rtujuan untuk mendapatkan keyakinan terbatas ( limited
assurance ) dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan atas
usulan RKBMN yang disampaikan, serta kepatuhan terhadap penerapan
ketentuan Perencanaan Kebutuhan BMN.
2. Reviu RKBMN dilakukan oleh APIP berd asarkan permintaan tertulis dari
PB.
3. Reviu RKBMN dilakukan oleh APIP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan di bidang pelaksanaan reviu.
4. Hasil reviu RKBMN berupa catatan reviu dan pernyataan telah direviu
oleh APIP yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
H. TATA CARA PENYAMPAIAN RKBMN OLEH KPB
1. KPB wajib menyampaikan RKBMN untuk pengadaan, Pemeliharaan,
Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN kepada
sekretaris unit pimpinan tinggi madya.
2. RKBMN dilengkapi dengan:
a. surat pengantar RKBMN yang ditandatangani oleh KPB;
b. surat pernyataan KPB atas kebenaran RKBMN, termasuk informasi
yang tercantum didalamnya.
3. RKBMN beserta kelengkapan dokumen persyaratan RKBMN
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui SIM AN dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
informasi dan transaksi elektronik.
I. TATA CARA PENYAMPAIAN RKBMN OLEH UNIT PIMPINAN TINGGI MADYA
1. Unit pimpinan tinggi madya wajib menyampaikan RKBMN untuk
pengadaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan
Penghapusan BMN kepada PB.
2. RKBMN dilengkapi dengan:
a. surat pengantar RKBMN yang ditandatangani oleh sekretaris unit
pimpinan tinggi madya;
b. surat pernyataan sekretaris unit pimpinan tinggi madya atas
kebenaran RKBMN, termasuk informasi yang tercantum
didalamnya;
3. RKBMN beserta kelengkapan dokumen persyaratan RKBMN
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui SIMAN dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
informasi dan transaksi elektronik.
- 39 -
J. TATA CARA PENYAMPAIAN RKBMN OLEH PB
1. PB wajib menyampaikan RKBMN untuk pengadaan, Pemeliharaan,
Pemanfaatan, Pemindahtanganan BMN, dan Penghapusan BMN kepada
Pengelola Barang.
2. RKBMN dilengkapi dengan:
a. surat pengantar RKBMN yang ditandatangani oleh PB;
b. surat pernyataan PB atas kebenaran RKBMN, termasuk informasi
yang tercantum didalamnya;
c. catatan hasil reviu dan pernyataan telah direviu oleh APIP yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
3. RKBMN beserta kelengkapan dokumen pe rsyaratan RKBMN
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui SIMAN dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
informasi dan transaksi elektronik.
4. Dikecualikan dari ketentuan dalam hal terdapat kondisi darurat atau
kondis i lainnya, dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana
pemeliharaan BMN, PB mengusulkan penyediaan anggaran untuk
kebutuhan baru ( new initiative ) dan penyediaan anggaran angka dasar
( baseline ) mengikuti mekanisme penganggaran sesuai dengan ketentuan
pe raturan perundang - undangan.
5. Kondisi darurat meliputi bencana alam, bencana non alam dan gangguan
keamanan skala besar.
6. Kondisi lainnya meliputi namun tidak terbatas pada:
a. pelaksanaan perjanjian/komitmen internasional; dan/atau
b. pelaksanaan instruksi/kebija kan Presiden, yang perlu diselesaikan
sebelum berakhirnya periode RKBMN tahun bersangkutan.
7. Pengusulan penyediaan anggaran dilaporkan oleh PB kepada Pengelola
Barang bersamaan dengan penyampaian RKBMN berikutnya.
8. PB yang tidak memenuhi kewajiban tidak da pat menyusun dan
mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru ( new
initiative ) dan penyediaan anggaran angka dasar ( baseline ) dalam rangka
rencana pengadaan dan/atau rencana pemeliharaan dalam rencana
kerja Kementerian.
K. TAHAPAN PENELAAHAN RKBMN
1. Tahapan penelaahan RKBMN meliputi:
a. penelitian usulan RKBMN oleh Pengelola Barang;
b. forum penelaahan RKBMN antara Pengelola Barang dan PB;
c. persetujuan hasil penelaahan RKBMN oleh Pengelola Barang; dan
d. penandatanganan RKBMN hasil penelaah an.
L. FORUM PENELAAHAN RKBMN UNTUK PENGADAAN BMN
1. Forum penelaahan atas RKBMN untuk pengadaan BMN dilakukan
dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:
a. relevansi program dengan rencana keluaran (output) Kementerian
berupa BMN;
b. optimalisasi Penggunaan BMN yang berada pada PB; dan
c. efektivitas Pengg unaan BMN yang berada pada PB sesuai
peruntukannya dalam rangka menunjang tugas dan fungsi
Kementerian.
2. Forum penelaahan atas RKBMN untuk pengadaan BMN memperhatikan
ketentuan persyaratan penyusunan RKBMN untuk pengadaan BMN dan
ketersediaan BMN pada PB.
- 40 -
M. FORUM PENELAAHAN RKBMN UNTUK PEMELIHARAAN BMN
1. Forum penelaahan atas RKBMN untuk Pemeliharaan BMN dilaku kan
dengan menelaah data BMN yang diusulkan rencana pemeliharaannya.
2. Forum penelaahan atas RKBMN untuk Pemeliharaan BMN
memperhatikan ketentuan persyaratan penyusunan RKBMN untuk
Pemeliharaan BMN.
N. FORUM PENELAAHAN RKBMN UNTUK PEMANFAATAN BMN
1. Forum penelaahan atas RKBMN untuk Pemanfaatan BMN dilakukan
dengan menelaah data BMN yang diusulkan rencana pemanfaatannya.
2. Forum penelaahan atas RKBMN untuk Pemanfaatan BMN
memperhatikan ketentuan persyaratan penyusunan RKBMN untuk
Pemanfaatan BMN.
O. FOR UM PENELAAHAN RKBMN UNTUK PEMINDAHTANGANAN BMN
1. Forum penelaahan atas RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN
dilakukan dengan menelaah data BMN yang diusulkan rencana
pemindahtanganannya.
2. Forum penelaahan atas RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN
memperhatikan keten tuan persyaratan penyusunan RKBMN untuk
Pemindahtanganan BMN.
P. FORUM PENELAAHAN RKBMN UNTUK PENGHAPUSAN BMN
1. Forum penelaahan atas RKBMN untuk Penghapusan BMN dilakukan
dengan menelaah data BMN yang diusulkan rencana
pemindahtanganannya.
2. Forum penelaahan atas RKBMN untuk Penghapusan BMN
memperhatikan ketentuan persyaratan penyusunan RKBMN untuk
Penghapusan BMN.
Q. PERSETUJUAN DAN PENANDATANGANAN RKBMN
1. Hasil dari forum penelaahan atas RKBMN dituangkan dalam lembar
persetujuan yang ditandatangani oleh Pengelola Barang.
2. RKBMN hasil penelaahan digunakan sebagai pedoman bagi PB/KPB dan
Pengelola Barang dalam proses Pengelolaan BMN.
3. RKBMN hasil penelaahan bukan merupakan dokumen yang berlaku
sebagai persetujuan dari Pengelola Barang atas usulan pemanfaatan,
pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN yang diajukan oleh PB.
R. TINDAK LANJUT RKBMN HASIL PENELAAHAN
1. RKBMN hasil penelaahan ditindaklanjuti oleh PB dengan menyusun
rincian anggaran biaya sesuai dengan output yang direncanakan serta
standar biaya yang berlaku dengan mempertimbangkan ketersediaan
anggaran Kementerian.
2. RKBMN hasil penelaahan yang telah dilen gkapi dengan rincian anggaran
biaya digunakan oleh Kementerian sebagai dasar pengusulan penyediaan
anggaran untuk kebutuhan baru ( new initiative ).
3. Selain digunakan sebagai dasar pengusulan penyediaan anggaran untuk
kebutuhan baru, RKBMN Hasil Penelaahan d igunakan oleh:
a. Kementerian, sebagai dasar pengusulan penyediaan anggaran
angka dasar ( baseline ) serta
b. Direktorat Jenderal Anggaran, sebagai salah satu bahan penilaian
sesuai prioritas dan ketersediaan anggaran sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; dan
c. PB/KPB dan Pengelola Barang, sebagai dokumen sumber informasi
dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendali an BMN.
- 41 -
S. TATA CARA PENYUSUNAN USULAN PERUBAHAN RKBMN
1. Perubahan RKBMN dilakukan dalam hal:
a. terdapat rencana revisi anggaran yang berdampak pada perubahan
kebutuhan pengadaan dan/atau Pemeliharaan BMN;
b. terdapat perubahan organisasi yang berdampak pada perub ahan
kebutuhan pengadaan dan/atau Pemeliharaan BMN berdasarkan
persetujuan menteri yang mempunyai tugas di bidang aparatur
negara dan reformasi birokrasi, namun dokumen persetujuannya
diterima setelah batas waktu penyampaian usulan RKBMN kepada
Pengelola B arang atau setelah penetapan RKBMN hasil penelaahan
sebelum tahun pelaksanaan RKBMN;
c. terdapat perubahan mekanisme pemenuhan kebutuhan pengadaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN.
2. Perubahan RKBMN diusulkan oleh PB kepada Pengelola Barang pada
periode setelah penetapan RKBMN hasil penelaahan sampai dengan
tahun pelaksanaan RKBMN.
3. Perubahan RKBMN diusulkan oleh PB dengan mempertimbangkan
ketersediaan dan waktu pelaksanaan anggaran.
4. Perubahan RKBMN diusulkan oleh PB dengan mempertimbangkan
analisis biaya manfaat, prinsip efisiensi dan efektivitas serta
keberlangsungan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian.
5. Ketentuan mengenai tata cara penyusunan RKBMN berlaku mutatis
mutandis terhadap penyusunan usulan perubahan RKBMN.
T. TATA CARA PENELAAHAN USULAN PERUBAHAN RKBMN
1. RKBMN hasil penelaahan perubahan ditandatangani oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan direktorat jenderal
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN; dan
b. PB.
2. Materi yang telah disepakati dalam RKBMN hasil penelaahan perubahan
yang telah ditandatangani menjadi acuan bagi Kementerian dalam
menyusun usulan penyediaan anggaran Kementerian.
3. Ketentuan mengenai tata cara penelaahan RKBMN berlaku m utatis
mutandis terhadap penelaahan usulan perubahan RKBMN.
- 42 -
U. FORMAT SURAT PERNYATAAN USULAN RENCANA KEBUTUHAN BMN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
- 43 -
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
LAMPIRIII
TATA CARA PENGGUNAAN BMN
A. PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
1. Objek penetapan status p enggunaan BMN meliputi seluruh BMN.
2. Dikecualikan dari objek penetapan status p enggunaan BMN berupa:
a. barang persediaan;
b. konstruksi dalam pengerjaan;
c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk
dihibahkan;
d. barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang
tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan;
e. bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya;
f. aset tetap renovasi; dan
g. BMN lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
3. BMN yang berada dalam penguasaan PB hanya dapat diusulkan untuk:
a. Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain;
b. Pengalihan status p enggunaan;
c. Pemanfaatan; atau
d. Pemindahtanganan.
B. PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA UNTUK
DIOPERASIKAN OLEH PIHAK LAIN
1. BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada PB, dapat
digunakan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain setelah mendapatkan
penetapan dari Pengelola Barang.
2. Penetapan status p enggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain
dilakukan dalam rangka:
a. menjalankan pelayanan umum sesuai tuga s dan fungsi
Kementerian ;
b. menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang - undangan;
c. menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi, kegiatan penelitian dan
pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau religi dan
budaya; dan/atau
d. menduku ng pelaksanaan penyertaan modal pemerintah pusat.
3. Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN selama jangka waktu
p enggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain dibebankan pada:
a. PB;
b. Pihak Lain yang mengoperasikan BMN; atau
c. PB dan Pihak Lain yang mengoperasikan BMN.
4. Pembebanan biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN dapat
diberlakukan terhadap BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain karena
penugasan atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
- 44 -
5. Pihak Lain yang mengoperasikan BMN dilarang melakukan pengalihan
atas pengoperasian BMN dan/atau memindahtangankan BMN kepada
P ihak L ain.
6. Dalam hal objek p enetapan status p enggunaan BMN untuk dioperasikan
oleh Pihak Lain berupa tanah, Pihak Lain tersebut dapat mendirikan
bangunan dan barang lain untuk kebutuhan Pihak Lain bersangkutan
dan/atau Kementerian .
7. Dalam hal objek p enetapan status p enggunaan BMN untuk dioperasikan
oleh Pihak Lain berupa bangunan, Pihak Lain tersebut dapat melakukan
perubahan dan/atau pengembangan bangunan untuk kebutuhan Pihak
Lain bersangkutan dan/atau Kementerian berdasarkan persetujuan PB.
8. Bangunan dan barang lain yang didirikan oleh Pihak Lain dan hasil
perubahan dan/atau pengembanga n atas bangunan merupakan BMN
sejak diserahkan kepada Kementerian .
9. Penetapan status p enggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain
tidak dimaksudkan untuk mendapatkan penerimaan negara bukan
pajak.
10. PB dapat mengenakan kompensasi terhadap pengoperasian B MN oleh
Pihak Lain berupa penerimaan negara bukan pajak sepanjang:
a. terdapat mekanisme dan tarif pengenaan penerimaan negara bukan
pajak pada Kementerian yang ditetapkan dengan peraturan
perundang - undangan;
b. berdasarkan hasil kajian aspek finansial, aspek legal, aspek fisik,
dan/atau aspek lain, yang menyatakan perlu untuk mengenakan
kompensasi terhadap pengoperasian BMN oleh Pihak Lain; atau
c. bukan merupakan kegiatan:
1) penyelenggaraan pelayanan umum dan/atau urusan
pemerintahan/negara berdas arkan peraturan perundang -
undangan, untuk Pihak Lain berbentuk:
a) pemerintah negara lain;
b) organisasi internasional;
c) lembaga negara independen yang bukan pengguna
anggaran/PB;
d) organisasi independen yang dibentuk dengan atau
berdasarkan undang - undang; atau
e) lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang -
undang, yang bukan pengguna anggaran/PB;
2) penyelenggaraan pelayanan umum dan/atau urusan
pemerintahan/negara berdasarkan peraturan perundang -
undangan, untuk Pihak Lain berbentuk:
a) pergu ruan tinggi negeri badan hukum; atau
b) badan hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi, baik negeri atau swasta, berdasarkan usulan dari
PB.
3) Pengenaan kompensasi terhadap pengoperasian BMN oleh Pihak
Lain dilakukan terhadap:
a) Pihak Lain yang ditetapkan sebagai mitra instansi
penerimaan negara bukan pajak atau mitra lainnya, sesuai
mekanisme dan tarif yang ditetapkan dengan ketentuan
peraturan p erundang - undangan; atau
b) Pihak Lain selain huruf a, sesuai mekanisme dan tarif yang
ditetapkan oleh Pengelola Barang.
4) Mekanisme dan tarif berupa:
a) pengenaan tarif tertentu; atau
b) penyetoran seluruh keuntungan ke rekening Kas Umum
Negara sebagai penerimaan ne gara bukan pajak sesuai
- 45 -
perjanjian, dalam hal terdapat keuntungan bagi Pihak Lain
yang mengoperasikan BMN yang berasal dari pendapatan
yang diperoleh setelah dikurangi biaya, kecuali ditentukan
lain oleh peraturan perundang - undangan.
5) PB melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemenuhan
kompensasi oleh Pihak Lain.
6) Dalam hal diperlukan, PB dapat meminta bantuan aparat
pengawasan intern pemerintah atau auditor independen dalam
melakukan pengawasan dan pengendalian.
7) Bukti setoran pembayaran atas kom pensasi disampaikan
kepada PB dan ditembuskan kepada Pengelola Barang.
11. BMN berupa tanah dan/atau bangunan, beserta barang lainnya yang
melekat, yang sedang digunakan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain
dapat dilakukan pemanfaatan setelah mendapat persetuju an Pengelola
Barang.
12. Dikecualikan dari ketentuan, p emanfaatan BMN yang sedang digunakan
untuk dioperasikan oleh Pihak Lain tidak memerlukan persetujuan
Pengelola Barang sepanjang pemanfaatan dilakukan terhadap bangunan
milik Pihak Lain yang berada di atas BMN berupa tanah yang
dioperasikan oleh Pihak Lain.
13. Pemanfaatan BMN tidak termasuk mekanisme pinjam pakai.
14. Pihak Lain yang mengoperasikan BMN menyampaikan permohonan
p emanfaatan BMN kepada PB untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan
peraturan perundang - undangan di bidang p emanfaatan BMN.
15. Hasil p emanfaatan BMN yang sedang digunakan untuk dioperasikan oleh
Pihak Lain diperhitungkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
16. D ikecualikan dari ketentuan, dalam hal Pihak Lain yang mengoperasikan
BMN berupa perguruan tinggi negeri badan hukum, hasil p emanfaatan
BMN merupakan pendapatan perguruan tinggi negeri badan hukum
sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
17. Pemanfaatan a tas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang sedang
dioperasikan oleh Pihak Lain dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak mengganggu pelaksanaan p enggunaan BMN yang sedang
dioperasikan oleh Pihak Lain atau pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang - undangan;
b. biaya persiapan pemanfaatan atas BMN yang sedang dioperasikan
oleh Pihak Lain mengikuti ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang p emanfaatan BMN;
c. tidak mengubah status BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain
yang telah ditetapkan sebelumnya;
d. BMN yang menjadi objek pemanfaatan tidak dapat dijaminkan,
dipindahtangankan, dimusnahkan atau dihapuskan; dan
e. tidak melebihi jangka waktu pengoperasian oleh Pihak Lain.
18. Pihak Lain yang dapat mengoperasikan BMN meliputi o rganisasi
internasio nal yang merupakan organisasi bilateral atau multilateral yang
secara resmi diikuti oleh Indonesia sebagai anggotanya.
19. Penetapan status p enggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain
dilakukan dalam rangka:
a. penyelenggaraan pelayanan umum, untuk Pihak Lain berbentuk:
1) badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha
milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik
negara;
2) koperasi;
3) pemerintah negara lain untuk digunakan sebagai fasilitas
umum, dengan mempertimbangkan hubungan b aik antar
negara; dan
- 46 -
4) badan hukum lain;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan/negara berdasarkan
peraturan perundang - undangan, untuk Pihak Lain berbentuk:
1) lembaga negara independen yang bukan pengguna
anggaran/PB;
2) organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan
undang - undang;
3) lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang -
undang, yang bukan pengguna anggaran/PB;
4) organisasi yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan
undang - undang, yang bukan pengguna anggaran/PB;
5) lembaga yang dibentu k tidak dengan atau berdasarkan undang -
undang, yang bukan pengguna anggaran/PB;
6) unit badan lainnya; dan
7) pemerintah negara lain atau organisasi internasional dalam
rangka pelaksanaan hubungan dan politik luar negeri,
perjanjian internasional, dan perjanjian antara Pemerintah
Republik Indonesia dan organisasi internasional bersangkutan;
c. penyelenggaraan fungsi pendidikan yang terjangkau oleh
masyarakat, kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan
dan pelatihan, dan/atau religi dan budaya, untuk Pihak Lain
berbentuk perguruan tinggi negeri badan hukum atau badan
hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik negeri
atau swasta;
d. mendukung pelaksanaan penyertaan modal pemerintah pusat,
untuk Pihak Lain berbentuk badan usaha milik negara atau anak
pe rusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama
dengan badan usaha milik negara.
20. Penetapan status p enggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi
internasional dan pemerintah negara lain hanya dapat dilakukan untuk
BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
21. Jangka Waktu
Jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain
sebagai berikut:
a. paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, untuk:
1) badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha
milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik
negara;
2) koperasi;
3) organisasi internasional;
4) unit badan lainnya;
5) lembaga/badan lainnya yang akan menerima penyertaan modal
pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - un dangan;
6) organisasi yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan
undang - undang, yang bukan pengguna anggaran/PB;
7) lembaga yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan undang -
undang, yang bukan pengguna anggaran/PB; dan
8) badan hukum lain yang tidak menyelenggarakan pendidikan
tinggi.
b. paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang atau
selama:
1) lembaga negara independen yang bukan pengguna
anggaran/PB;
2) organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan
undang - undang; dan
- 47 -
3) lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang -
undang, yang bukan pengguna anggaran/PB,
4) melaksanakan tugas dan fungsi untuk menjalankan urusan
pemerintahan/negara berdasarkan ketentuan peraturan
perundang - undangan;
c. pal ing lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang, untuk
Pihak Lain berbentuk badan hukum lain yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta;
d. paling lama 99 (sembilan puluh sembilan) tahun dan dapat
diperpanjang, untuk pengoperasian BMN oleh pemerintah negara
lain dengan mempertimbangkan asas resiprositas;
e. selama perguruan tinggi negeri badan hukum menyelenggarakan
fungsi pendidikan tinggi.
C. PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
1. Pengalihan Status Penggunaan BMN:
a. BMN dapat dialihkan status penggunaannya dari PB kepada PB lain
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan
Pengelola Barang.
b. Pengalihan status pengguna an BMN dilakukan antar PB setelah
terdapat permohonan dari PB lama dan disetujui oleh Pengelola
Barang.
c. Pengalihan status penggunaan BMN dilakukan tanpa kompensasi
dan tidak serta merta dilakukan pengadaan BMN pengganti.
d. BMN yang dialihkan status pengguna annya dilakukan
penatausahaan dan pemeliharaan oleh PB baru.
e. Dalam rangka optimalisasi penggunaan BMN, Pengelola Barang
dapat melakukan pengalihan status penggunaan BMN tanpa
adanya permohonan dari PB dengan memberitahukan kepada PB.
2. Pengalihan Penggunaa n Barang Milik Negara antar KPB dalam PB yang
Sama
a. PB dapat melakukan pengalihan penggunaan BMN antar KPB yang
berada dalam lingkungannya.
b. Pengalihan penggunaan BMN dilakukan berdasarkan berita acara
serah terima yang ditandatangani oleh KPB yang melakukan
pengalihan tersebut.
c. Pengalihan penggunaan BMN antar KPB dalam PB yang sama tidak
memerlukan persetujuan Pengelola Barang.
d. Ketentuan men genai tata cara pengalihan penggunaan BMN antar
KPB dalam PB yang sama diatur oleh menteri selaku PB.
e. Kewenangan pengalihan penggunaan BMN sebagaimana dimaksud
pada huruf (a) dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural di
lingkungan PB sesuai dengan ke tentuan peraturan perundang -
undangan.
D. TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
1. Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan BMN pada Pengelola Barang:
a. Permohonan penetapan status penggunaan BMN diajukan secara
tertulis oleh PB kepada Pengelola Barang paling lama 6 (enam) bulan
sejak BMN diperoleh.
b. Permohonan penetapan status penggunaan BMN sebagaimana
dimaksud pada huruf a harus disertai dokumen sebagai berikut:
1) untuk BMN berupa tanah, yakni fotokopi dokumen kepemilikan
berupa sertifikat;
2) untuk BMN berupa bangunan:
a) fotokopi Izin Mendirikan Bangun an (IMB);
- 48 -
b) fotokopi dokumen perolehan; dan
c) fotokopi dokumen lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima
(BAST) perolehan barang;
3) untuk BMN berupa tanah dan bangunan:
a) fotokopi dokumen kepemilikan tanah berupa sertifikat;
b) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB);
c) fotokopi dokumen perolehan bangunan; dan
d) fotokopi dokumen lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima
(BAST) perolehan barang;
4) untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan:
a) yang memiliki dokumen kepemilikan:
(1) fotokopi dokumen kepemilikan, seperti Bukt i Pemilikan
Kendaraan Bermotor (BPKB), bukti kepemilikan pesawat
terbang, bukti kepemilikan kapal laut, atau dokumen lain
yang setara dengan bukti kepemilikan; dan
(2) fotokopi dokumen lainnya, seperti Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) atau Berita Acara Sera h Terima (BAST)
terkait perolehan barang;
b) yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai
perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per
unit/satuan, yakni fotokopi BAST perolehan barang dan
dokumen lainnya.
c. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b
angka 1) dan angka 3) huruf a), terhadap BMN berupa tanah yang belum
memiliki dokumen kepemilikan berupa sertifikat, dokumen kepemilikan
tersebut diganti dengan:
1) fotokopi dokumen kepemilikan lainnya yang setara, seperti Akta
Jual Beli (AJB), Girik, Letter C, dan Berita Acara Serah Terima
(BAST) terkait perolehan barang;
2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang
ditandatangani oleh pejabat struktural ya ng berwenang di
lingkungan unit organisasi pimpinan tinggi madya pada
Kementerian yang menyatakan bahwa tanah tersebut digunakan
dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian;
3) surat keterangan dari Lurah/Camat setempat yang memperkuat
pernyataan sebag aimana dimaksud pada angka 2), jika ada; dan
4) surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari satuan kerja
pada Kementerian kepada Kantor Pertanahan, jika ada.
d. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b
angka 2 dan angka 3 huruf b sampai dengan huruf d, terhadap BMN
berupa bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
dokumen perolehan, dan/atau dokumen lainnya, dokumen tersebut
diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup
yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada
Kementerian yang menyatakan bahwa bangunan tersebut digunakan
dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian.
e. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b
angka 4) huruf a), dalam hal dokumen kepemilika n dan/atau dokumen
lainnya tidak ada, dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan
tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat
struktural yang berwenang pada Kementerian yang menyatakan bahwa
barang tersebut adalah BMN dan digunaka n dalam penyelenggaraan
tugas dan fungsi Kementerian.
f. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b
angka 4 huruf b), terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan yang
tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas
- 49 -
Rp100. 000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak
memiliki berita acara serah terima (BAST) terkait perolehan barang dan
dokumen lainnya, dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan
tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pe jabat
struktural yang berwenang pada Kementerian yang menyatakan bahwa
barang tersebut adalah BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan
tugas dan fungsi Kementerian.
g. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b
angka 5) huruf c sampai denga n huruf f, dalam hal fotokopi dokumen
kepemilikan, fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
fotokopi perolehan bangunan, dan/atau fotokopi dokumen lainnya
tidak ada, dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan tanggung
jawab bermeterai cukup y ang ditandatangani oleh pejabat struktural
yang berwenang di lingkungan unit organisasi pimpinan tinggi madya
pada Kementerian bersangkutan yang menyatakan bahwa barang
tersebut adalah BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan
untuk dilakukan pemindahta nganan dengan cara Penyertaan Modal
Pemerintah Pusat (PMPP).
h. Dokumen lain yang harus dilengkapi sebagai dokumen tambahan pada
permohonan penetapan status penggunaan yaitu berupa:
1) surat keterangan kebenaran arsip digital;
2) laporan kondisi barang yang terdap at pada aplikasi SAKTI;
3) foto berwarna BMN;
4) kartu identitas barang;
i. PB/KPB tetap harus menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan
BMN yang berada dalam penguasaannya, meskipun telah terdapat
penetapan status penggunaan atas BMN yang persyaratannya
didasar kan pada pengecualian sebagaimana dimaksud pada huruf c
sampai dengan huruf g.
2. Penetapan status penggunaan BMN oleh Pengelola Barang tanpa
didahului Usulan Penetapan Status Penggunaan dari PB dapat dilakukan:
a. Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat menetapkan status
Penggunaan BMN pada PB tanpa didahului usulan penetapan status
penggunaan dari PB.
b. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
1) dalam rangka melengkapi bukti kepemilikan atas BMN yang
menjadi objek sengketa di pengadilan;
2) terdapat sengketa pertanahan di Badan Pertanahan Nasional;
3) penetapan BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah;
4) penetapan BMN yang berasal dari pengalihan status Penggunaan
BMN;
5) penetapan BMN yang akan dioperasionalkan kepada Pihak Lain
dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP);
6) dalam rangka pemberian rekomendasi penyelesaian permasalahan
penetapan status Penggunaan atas BMN yang tercatat pada 2 (dua)
atau lebih Kementerian; dan
7) dalam rangka optimalisasi Penggunaan BMN.
c. Penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada
huruf a dilakukan melalui keputusan Pengelola Barang.
3. Pelaksanaan penetapan status Penggunaan BMN pada PB:
a. Untuk BMN s elain tanah dan/atau bangunan, yang tidak memiliki
bukti kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan dan BMN
berupa alat utama sistem persenjataan yaitu yang berada dalam
penguasaan KPB, dilakuka n oleh PB, dengan didahului oleh
permohonan dari KPB;
- 50 -
b. Penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada
huruf a dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1) KPB mengajukan permohonan secara tertulis kepada PB, dengan
melampirkan dokumen terkait pe rolehan barang;
2) PB melakukan penelitian atas permohonan KPB;
3) dalam hal berdasarkan hasil penelitian, permohonan KPB dapat
disetujui, PB melakukan penetapan status penggunaan BMN
melalui keputusan PB.
c. Penetapan Status Penggunaan pada PB sekurang kurangny a memuat:
1) pertimbangan penetapan status penggunaan;
2) BMN yang ditetapkan statusnya;
3) PB; dan
4) tindak lanjut penetapan status penggunaan BMN.
4. Pelaksanaan Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain pada
PB:
a. Proses pelaksanaan penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak
lain dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIMAN oleh PB
kepada Pengelola Barang, yang sekurang - kurangnya memuat:
1) data BMN;
2) informasi mengenai Pihak Lain yang akan mengoperasikan BMN;
3) jangka waktu Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain;
4) penjelasan serta pertimbangan Penggunaan BMN yang
dioperasikan oleh Pihak Lain;
5) materi yang diatur dalam perjanjian; dan
6) dalam hal Pihak Lain melakukan pungutan kepada masyarakat,
dilampirkan:
a) perhitungan estimasi biaya operasional dan besaran pungutan;
b) perhitungan tarif berdasarkan ketentuan peraturan
perundang - undangan mengenai penerimaan negara bukan
pajak pada Kementerian; atau
c) perhitungan tarif yang diusulkan untuk ditetapkan oleh
Pengelo la Barang.
b. Permohonan pelaksanaan penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh
Pihak Lain harus melampirkan dokumen:
1) fotokopi keputusan penetapan status penggunaan BMN;
2) fotokopi surat permintaan pengoperasian dari pihak lain yang akan
mengoperasikan BMN kepada PB;
3) surat pernyataan bermeterai cukup dari pihak lain yang akan
mengoperasikan BMN yang memuat:
a) pernyataan bahwa:
(1) BMN akan dioperasikan dalam rangka penyelenggaraan
pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian,
untuk pengoperasian BMN oleh Badan Usaha Milik
Negara, koperasi, atau badan hukum lainnya;
(2) BMN akan dioperasikan sebagai fasilitas umum, untuk
pengopera sian BMN oleh pemerintah negara lain, sesuai
ketentuan yang berlaku di negara setempat;
(3) BMN akan dioperasikan sesuai dengan kesepakatan yang
tertuang dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah
Republik Indonesia dan organisasi internasional
bersangkutan, untuk pengoperasian BMN oleh organisasi
internasional;
b) kesediaan untuk menanggung seluruh biaya Pemeliharaan
BMN yang timbul selama jangka waktu pengoperasian BMN;
- 51 -
c) kesediaan untuk melakukan penyetoran ke rekening Kas
Umum Negara atas keuntungan yang dip eroleh selama jangka
waktu pengoperasian BMN, jika ada;
d) pernyataan untuk tidak mengalihkan pengoperasian
dan/atau memindahtangankan BMN selama jangka waktu
pengoperasian BMN; dan
e) pernyataan untuk mengembalikan BMN kepada PB apabila
jangka waktu pengopera sian BMN telah berakhir.
4) Surat pernyataan bermeterai cukup dari Pihak Lain yang akan
mengoperasikan BMN ditandatangani oleh pimpinan atau pejabat
yang berwenang pada Pihak Lain.
c. PB bertanggung jawab penuh atas kebenaran formil dan materiil atas
permohonan penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan
oleh Pihak Lain yang diajukan kepada Pengelola Barang dan segala
sesuatu yang terkait dengan permohonan tersebut.
d. Perpanjangan waktu penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak
Lain diajukan kepada Penge lola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum jangka waktu Penggunaan BMN tersebut berakhir.
e. Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain dituangkan
dalam perjanjian yang ditandatangani oleh PB atau pejabat struktural
yang diberikan kuasa oleh PB dan:
1) pimpinan badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan
usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha
milik negara, koperasi, lembaga negara independen yang bukan
pengguna anggaran/PB, organisasi independen yang dibentuk
dengan ata u berdasarkan undang - undang, lembaga yang
dibentuk dengan atau berdasarkan undang - undang, yang bukan
pengguna anggaran/PB, perguruan tinggi negeri badan hukum,
unit badan lainnya atau badan hukum lain, untuk penggunaan
BMN yang dioperasikan oleh badan usah a milik negara atau anak
perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama
dengan badan usaha milik negara, koperasi, lembaga negara
independen yang bukan pengguna anggaran/PB, organisasi
independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang
un dang, lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan
undang - undang, yang bukan pengguna anggaran/PB, perguruan
tinggi negeri badan hukum, unit badan lainnya, atau badan
hukum lain;
2) pejabat yang berwenang pada lembaga/badan lainnya yang akan
menerima penye rtaan modal pemerintah pusat atas BMN yang
dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh
lembaga/badan lainnya yang akan menerima penyertaan modal
pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan;
3) pejabat yang berwenang dari pemerintah negara lain, untuk
Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pemerintah negara lain;
atau
4) pejabat yang berwenang pada organisasi internasional, untuk
Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi
internasional.
f. Penandatanganan perjanjian dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan setelah adanya keputusan Pengelola Barang
g. Perjanjian dilakukan kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu
paling lama 1 (sat u) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian.
- 52 -
h. Perjanjian Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain
minimal memuat :
1) data BMN yang menjadi objek;
2) informasi mengenai PB;
3) informasi mengenai Pihak Lain yang mengoperasikan BMN;
4) peruntukan pengoperasian BMN;
5) jangka waktu pengoperasian BMN;
6) hak dan kewajiban PB dan Pihak Lain yang mengoperasikan BMN,
termasuk kewajiban Pihak Lain tersebut untuk melakukan
pengamanan dan pemel iharaan BMN;
7) kewajiban Pihak Lain untuk menyetorkan penerimaan negara
bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,
jika ada;
8) pengakhiran pengoperasian BMN;
9) penyelesaian perselisihan; dan
10) sanksi dan denda.
i. Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain berakhir dalam
hal:
1) berakhirnya jangka waktu penggunaan BMN untuk dioperasikan
oleh Pihak Lain, sebagaimana tertuang dalam perjanjian;
2) pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh PB;
3) ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perund ang -
undangan.
j. Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 2) dapat
dilakukan dalam hal:
1) Pihak Lain yang mengoperasikan BMN tidak memenuhi
kewajibannya yang tertuang dalam perjanjian dan ketentuan yang
diatur dalam peraturan menteri ini; atau
2) ter dapat kondisi yang mengakibatkan pengakhiran penggunaan
BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dituangkan
dalam perjanjian.
k. Dalam melakukan pengakhiran yang didasarkan pada kondisi
sebagaimana dimaksud pada huruf j, terhadap pengakhiran
pengop erasian BMN oleh pemerintah negara lain atau organisasi
internasional, PB meminta pertimbangan Pengelola Barang.
l. Pada saat berakhirnya pengoperasian BMN sebagaimana dimaksud
pada huruf i:
1) seluruh biaya, beban, dan kewajiban yang timbul sebagai akibat
dari pelaksanaan pengoperasian BMN menjadi beban Pihak Lain,
kecuali diatur lain dalam perjanjian;
2) seluruh pendapatan, penerimaan, dan hak lainnya yang timbul
sebagai akibat dari pelaksanaan p engoperasian BMN dan masih
tertunda pada saat berakhirnya pengoperasian BMN menjadi hak
Pihak Lain, setelah diperhitungkan dengan:
a) seluruh biaya, beban, dan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada angka 1), termasuk pajak yang masih harus dibayar; dan
b) selur uh kompensasi dan piutang yang menjadi hak pemerintah
dan masih tersisa pada saat berakhirnya masa pengoperasian
BMN oleh Pihak Lain.
m. Pada saat berakhirnya penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh
Pihak Lain, Pihak Lain yang mengoperasikan BMN:
1) mengembalikan BMN; dan
2) menyerahkan bangunan dan barang lain yang dibangun pada BMN,
jika ada, kepada PB.
- 53 -
n. Pengembalian dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada huruf l
dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh
PB dan Pihak Lain yang mengoperasikan BMN.
o. PB menandatangani berita acara serah terima setelah terlebih dahulu
melakukan pengecekan atas BMN yang dikembalikan guna
memastikan kondisi BMN.
p. Pihak Lain wajib mengembalikan BMN dalam kondisi semula, kecuali
ditentukan lain dalam perjanjian.
q. PB melaporkan berakhirnya Penggunaan BMN untuk dioperasikan
Pihak Lain kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama
1 (s atu) bulan sejak ditandatanganinya berita acara serah terima
sebagaimana dimaksud pada huruf, dengan melampirkan fotokopi
berita acara serah terima tersebut.
5. Pelaksanaan pengalihan status penggunaan BMN
a. Proses pelaksanaan pengalihan status penggunaan BMN dapat
dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIMAN.
b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a minimal memuat:
1) data BMN yang akan dialihkan status penggunaannya, meliputi
jenis, nilai perolehan, lokasi, luas, dan tahun perolehan;
2) informasi mengenai calon PB baru; dan
3) pertimbangan dan penjelasan dilakukannya pengalihan status
Penggunaan BMN.
c. Permohonan pengaliha n status Penggunaan BMN sebagaimana
dimaksud pada huruf a harus melampirkan dokumen:
1) fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN;
2) surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh
calon PB baru yang memuat kesediaan menerima pengalihan
BM N;
3) Laporan kondisi barang;
4) Foto berwarna BMN;
d. Setelah persetujuan pengalihan status Penggunaan BMN yang
diberikan Pengelola Barang ditindaklanjuti dengan:
1) PB lama melakukan serah terima BMN kepada PB baru, yang
dituangkan dalam berita acara serah terima, dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak persetujuan pengalihan status
penggunaan BMN;
2) PB lama melakukan penghapusan atas BMN yang dialihkan
status penggunaannya kepada PB baru dari Daftar Barang pada
PB dengan menetapkan keputusan penghapusan BMN dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal berita acara
serah terima;
3) berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada angka 1)
dan keputusan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada
angka 2) dilaporkan kepada Pengelola Barang dengan tembusan
kepada PB baru dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak keputusan penghap usan ditetapkan;
4) PB baru melakukan pembukuan dalam aplikasi penatausahaan
BMN berdasarkan surat persetujuan pengalihan status
Penggunaan BMN berita acara serah terima sebagaimana
dimaksud pada angka 1), dan keputusan penghapusan BMN
sebagaimana dimaksud p ada angka 2);
- 54 -
E. PENGGUNAAN BMN SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PADA
PERWAKILAN PERDAGANGAN DI LUAR NEGERI
1. Objek penetapan status penggunaan BMN pada perwakilan perdagangan
di luar negeri meliputi seluruh BMN.
2. Dikecualikan dari objek penetapan status p enggunaan BMN dimaksud
adalah BMN berupa:
a. barang persediaan;
b. konstruksi dalam pengerjaan (KDP) ; dan
c. aset tetap renovasi (ATR).
3. PB yang membawahi perwakilan perdagangan di luar negeri
mengupayakan untuk memaksimalkan penggunaan BMN pada
perwakilan perdagangan di luar negeri untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas dan fungsi perwakilan perdagangan di luar
negeri.
4. Dalam hal BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri tidak
digunakan secara maksimal untuk kepentingan penyelenggaraan tugas
dan fungsi perwakilan perdagangan di luar negeri sebagaimana
dimaksud, PB melakukan upaya penggunaan lainnya, yaitu melalui
penggunaan sementara dan alih status penggunaan BMN.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan status
penggunaan, penggunaan sementara, alih status penggunaan, dan
penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain
termasuk kelengkapan dokumennya, d ilakukan dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang Penggunaan
BMN.
- 55 -
F. FORMAT DOKUMEN PENGGUNAAN BMN
1. Format Nota Dinas Usulan Penetapan Status BMN
Kop Surat
NOTA DINAS
Nomor : ………………………… (1)
Yth : …………………………… (2)
Dari : …………………………… (3)
Hal : …………………………… (4)
Lampiran : …………………………… (5)
Tanggal : …………………………… (6)
Bersama ini kami sampaikan usulan penetapan status penggunaan BMN Satuan
Kerja ……………..(7) terdiri dari ………………(8) unit ……………(9), memproses lebih
lanjut, bersama ini terlampir kami sampaikan berkas persyaratan untuk penetapan status
dimaksud antara la in:
1. Surat Permohonan Penetapan Status Penggunaan dari Pengguna Barang;
2. Daftar BMN yang diusulkan penetapan statusnya;
3. Surat Keterangan Kebenaran Fotocopy;
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Bermaterai;
5. Kartu Identitas Barang (KIB);
6. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)/ Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB) Legalisir;
7. Foto BMN;
8. Laporan kondisi barang;
9. Daftar Barang yang ada di SIMAN.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan
terima kasih.
…………………..(11)
……………......... (12)
Tembusan:
……………………(13)
- 56 -
DAFTAR BARANG YANG DIUSULKAN PENETAPANNYA
PADA………………………………………. (14)
No Nama NUP Kode Merk/Tipe Tahun Harga Jumlah Keterangan
. Barang Barang Perolehan Perolehan
………………(11)
………….......(12)
Petunjuk Pengisian:
1. Diisi dengan nomor nota dinas;
2. Diisi dengan pejabat yang dituju;
3. Diisi dengan pejabat yang mengirim;
4. Diisi dengan perihal nota dinas;
5. Diisi dengan jumlah lampiran;
6. Diisi dengan tanggal nota dinas ditandatangani;
7. Diisi dengan satuan kerja pelaksana penetapan status penggunaan;
8. Diisi dengan jumlah unit BMN yang akan dilaksanakan penetapan status
penggunaan;
9. Diisi dengan unit pelaksana penetapan status penggunaan;
10. Diisi dengan alasan dilaksanaka n penetapan status penggunaan;
11. Diisi dengan nama unit yang mengirim;
12. Diisi dengan nama pejabat yang dituju;
13. Diisi dengan nama unit jika terdapat tembusan;
14. Diisi dengan nama unit/satker/eselon I;
- 57 -
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- 58 -
3. Format Surat Kebenaran Arsip Digital
Kop Surat
SURAT KETERANGAN KEBENARAN ARSIP DIGITAL
Nomor : ………………………………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……….
NIP : ……….
Jabatan : …...….
Dengan ini menerangkan bahwa arsip digital sebagai dokumen
pendukung dalam dalam proses permohonan penggunaan Barang Milik
Negara (BMN) adalah benar sesuai aslinya.
Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta,.....(tgl/bln/thn)
….. .................
(Nama Lengkap)
NIP……….
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
- 59 -
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
LAMPIRAN
TATA CARA PEMANFAATAN BMN
A. SEWA
1. Umum
a. Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka
waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
b. Sewa BMN dilaksanakan terhadap BMN yang berada pada PB;
c. Sewa BMN dimaksud dilaksanakan oleh PB setelah mendapat
persetujuan dari Pengelola Barang.
d. Sewa dilakukan dengan tujuan:
1) mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak
di gunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
2) memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan/atau menunjang tugas
dan fungsi Kementerian; dan/atau
3) mencegah penggunaan BMN oleh Pihak Lain secara tidak sah.
e. Penyewaan BMN dilakukan sepanjang memberikan manfaat
ekonomi bagi P emerintah dan/atau masyarakat.
f. Penyewa dapat melakukan penerusan s ewa kepada Pihak Lain
dengan persetujuan PB;
g. Selama masa s ewa, objek s ewa dapat diubah bentuknya, dengan
ketentuan:
1) tanpa mengubah konstruksi dasar bangunan yang menjadi
objek s ewa;
2) perubahan tersebut diatur dalam p erjanjian s ewa; dan
3) pada saat s ewa berakhir, objek s ewa wajib dikembalikan ke
dalam kondisi baik dan layak fungsi.
2. Pihak pelak sana sewa BMN :
a. Sewa BMN dapat dilakukan oleh:
1) PB, dengan persetujuan dari Pengelola Barang, untuk BMN
yang berada dalam daftar barang PB/kuasa pengguna; atau
2) KPB, dengan persetujuan dari Pengelola Barang, untuk BMN
yang berada dalam daftar barang KPB.
b. Pihak yang dapat me nyewa BMN meliputi:
1) Badan Usaha Milik Negara/ d aerah/ d esa;
2) perorangan;
3) unit penunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan/ n egara; dan/atau
4) badan usaha lainnya.
c. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/ n egara,
meliputi:
1) persatuan/perhimpunan a paratur s ipil n egara/ t entara
n asional Indonesia/ k epolisian n egara Republik Indonesia;
2) persatuan/perhimpunan istri a paratur s ipil n egara/ t entara
n asional Indonesia/ k epolisian n egara Republik Indonesia;
atau
3) unit penunjang kegiatan lai nnya.
- 60 -
d. Badan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf b angka
4) diatas, meliputi:
1) Perseroan Terbatas;
2) Yayasan;
3) Koperasi;
4) Persekutuan p erdata;
5) Persekutuan f irma; atau
6) Persekutuan k omanditer.
3. Objek s ewa
a. Objek sewa meliputi BMN berupa:
1) tanah dan/atau bangunan; dan
2) s elain tanah dan/atau bangunan .
b. Objek s ewa berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada huruf a angka 1) yaitu:
1) d apat dilakukan untuk s ebagian atau keseluruhan; dan/atau
2) d apat meliputi pula ruang di bawah dan/atau di atas
permukaan tanah
c. terhadap sewa ruang sebagaimana dimaksud pada huruf b angka
2) PB/KPB tetap dapat menggunakan tanah untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsinya dan/atau untuk sewa BMN
lainnya
d. d alam hal objek s ewa berupa s ebagian tanah dan/atau bangunan,
luas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek s ewa adalah
sebesar luas bagian tanah dan/atau bangunan yang
dimanfaatkan.
e. o bjek s ewa dapat ditawarkan melalui media pemasaran oleh PB.
4. Jangka waktu s ewa
a. paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan
dapat diperpanjang dengan persetujuan dari Pengelola Barang.
b. j angka waktu s ewa sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat
lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk:
1) kerjasama infrastrukur
2) kegiatan dengan karakteri stik usaha yang memerlukan waktu
sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau
3) ditentukan lain dalam undang - undang
c. dikecualikan dari ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada huruf a:
1) jangka waktu dalam rangka kerjasama infrastruktur
sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) paling lama 50
(lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang;
2) jangka waktu sewa untuk kegiatan dengan karakteristik
usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun
sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) paling lama 10
(sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
3) jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada huruf b
angka 3):
a) mengikuti ketentuan mengenai jangka waktu yang diatur
dalam undang - undang; atau
b) paling lama 10 (sepuluh) tahun dalam jangka waktu tidak
diatur dalam u ndang - undang, dan dapat diperpanjang
d. jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada huruf a
ditetapkan oleh PB setelah mendapat persetujuan dari pengelola
barang.
e. jangka waktu sewa dapat dihitung berdasarkan periodesitas sewa.
f. periodesitas sewa dikelompokan menjadi:
1) periode tahun;
- 61 -
2) periode bulan;
3) periode hari; ata u
4) periode jam.
5. Besaran sewa
a. Besaran sewa ditetapkan oleh PB setelah mendapat persetujuan
dari Pengelola Barang.
b. Penetapan besaran sewa dilakukan oleh PB dalam keputusan
pelaksanaan sewa.
c. Besaran s ewa merupakan hasil perkalian dari:
1) Tarif pokok s ewa; dan
2) Faktor penyesuai s ewa
d. Tarif pokok s ewa berupa tanah dan/atau bangunan merupakan
nilai wajar atas s ewa.
e. Tarif pokok s ewa selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh
PB u ntuk BMN yang berada pada PB dengan persetujuan Pengelola
Barang.
f. Perhitungan tarif pokok s ewa sebagaimana dimaksud pada huruf
e dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh PB, atau menggunakan
p enilai yang ditetapkan oleh PB.
g. Tarif pokok s ewa dapat berupa daf tar tarif pokok s ewa yang
ditetapkan pada awal tahun oleh Pengelola Barang.
h. Faktor penyesuai s ewa sebagaimana dimaksud dalam huruf c
angka 2) meliputi:
1) jenis kegiatan usaha penyewa; dan
2) periodesitas s ewa.
i. Faktor penyesuai s ewa sebagaimana dimaksud pada huruf h
dihitung dalam persentase.
j. Jenis kegiatan usaha penyewa sebagaimana dimaksud pada huruf
h angka 1) dikelompokkan atas:
1) kegiatan bisnis;
2) kegiatan non bisnis; atau
3) kegiatan sosial.
k. Kelompok kegiatan bisnis sebagaimana dimaksud pada huruf j
angka 1) diperuntukan bagi kegiatan yang berorientasi semata -
mata mencari keuntungan yang klasifikasinya berpedoman pada
klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang ditetapkan oleh
p emerintah.
l. Kelompok kegiatan non bisnis sebagaimana dimaksud dalam huruf
j ang ka 2) diperuntukan bagi kegiatan yang menarik imbalan atas
barang/jasa yang diberikan namun tidak semata - mata mencari
keuntungan, meliputi:
1) pelayanan kepentingan umum yang menari k imbalan dalam
jumlah tertentu;
2) penyelenggaraan p endidikan nasional; atau
3) upaya pemenuhan kebutuhan pegawai atau fasilitas yang
diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi PB.
m. Kelompok kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf j
angka 3) dip eruntukan bagi kegiatan yang tidak menarik imbalan
atas barang/jasa yang diberikan dan/atau tidak berorientasi
mencari keuntungan, meliputi:
1) pelayanan kepentingan umum yang tidak menarik imbalan;
2) kegiatan keagamaan;
3) kegiatan kemanusiaan; atau
4) kegiatan penunjang penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan/negara.
- 62 -
n. Besaran faktor penyesuai s ewa untuk kelompok jenis kegiatan
usaha bisnis ditetapkan sebesar 100% (seratus persen).
o. Faktor penyesuai s ewa sebagaimana dimaksud pada huruf n,
dikecualikan dari k etentuan terhadap:
1) koperasi yang dibentuk dan beranggotakan a paratur si pil
n egara/anggota t entara n asional Indonesia/anggota
k epolisian n egara Republik Indonesia, yang tujuan
pendiriannya untuk kesejahteraan anggota; atau
2) pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro, dan
kecil.
p. Faktor penyesuai s ewa untuk kelompok sebagaimana dimaksud
pada huruf o sebesar:
1) 75% (tujuh puluh lima persen) untuk k operasi sekunder;
2) 50% (lima puluh persen) untuk k operasi primer; atau
3) 25% (dua puluh lima persen) u ntuk pelaku usaha perorangan
berskala ultra mikro, mikro dan kecil.
q. Besaran faktor penyesuai s ewa untuk kelompok jenis kegiatan
usaha non bisnis ditetapkan 30% (tiga puluh persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen).
r. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf q
terhadap:
1) peruntukan s ewa yang diinisiasi oleh Pengelola Barang/PB
untuk mendukung tugas dan fungsi, faktor penyesuai s ewa
ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen); atau
2) sarana dan prasarana p endidikan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan anggota keluarga a paratur s ipil n egara/ t entara
n asional Indonesia/ k epolisian n egara Republik Indonesia dan
pegawai penunjang, faktor penyesuai s ewa ditetapkan sebesar
10% (sepuluh persen).
s. Besaran faktor penyesuai s ewa untuk kelompok j enis kegiatan
usaha sosial sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
t. Besaran faktor penyesuai s ewa untuk periodesitas s ewa
sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 2) ditetapkan sebagai
berikut:
1) untuk jangka waktu Sewa 1 (satu) tahun:
a) per tahun sebesar 100% (seratus persen);
b) per bulan sebesar 130% (seratus tiga puluh persen);
c) per hari sebesar 160% (seratus enam puluh persen);
d) per jam sebesar 190% (seratus sembilan puluh persen).
2) untuk jangka waktu s ewa lebih dari 1 (satu) tahun:
a) sebesar 100% (seratus persen) untuk pembayaran s ewa
yang dilakukan sekaligus terhadap seluruh jangka waktu
s ewa ;
b) sebesar 120% (seratus dua puluh persen) untuk
pembayaran Sewa yang dilakukan per tahun terhadap
s ewa yang berjangka waktu 2 (dua) tahun
c) sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) untuk
pembayaran Sewa yang dilakukan per tahun terhadap
s ewa yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun ;
d) sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) untuk
pembayaran s ewa yang dilakukan per tahun terhadap
s ewa yang berjangka waktu 4 (empat) tahun;
e) sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) untuk
pembayaran sewa yang dilakukan per tahun terhadap
s ewa yang berjangka waktu 5 (lima) tahun.
- 63 -
u. Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat menetapkan
besaran f ak tor penyesuai s ewa dengan persentase tertentu,
berdasarkan permohonan penyewa melalui PB.
v. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada hur uf u meliputi:
1) penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam
peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh p residen;
2) bencana alam;
3) bencana non alam; atau
4) bencana sosial.
w. Besaran persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf v
angka (1) sebesar 1% (satu persen) sampai dengan 50% (lima puluh
persen).
x. Dalam hal kondisi bencana pada huruf v, besaran persentase
sebagaimana dimaksud pada huruf w berlaku sejak ditetapkannya
status bencana oleh p emerintah sampai dengan paling lama 2 (dua)
tahun sejak status bencana dinyatakan berakhir.
y. Dikecualikan dari pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada
huruf w, terhadap s ewa berjalan yang telah lunas pembayaran
uang sewanya:
1) Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada huruf w
diterapkan saat penyewa mengaj ukan permohonan
perpanjangan s ewa; atau
2) Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada huruf w
diperhitungkan sebagai tambahan jangka waktu s ewa.
z. Besaran s ewa yang ditetapkan oleh Pengelola Barang dapat
digunakan sebagai nilai limit terendah pada pelaksanaan lelang
hak menikmati dalam rangka pemilihan p enyewa.
aa. Penyewa yang terpilih dapat menawarkan BMN yang menjadi objek
s ewa melalui media pemasaran.
6. Pembaya ran sewa
a. Pembayaran uang s ewa dilakukan sekaligus secara tunai sebelum
ditandatangani perjanjian.
b. Pembayaran uang s ewa sebagaimana dimaksud pada huruf a
dilakukan dengan cara menyetor ke rekening Kas Umum Negara.
c. Dalam hal s ewa yang dilaksanakan dengan per iodesitas s ewa per
hari dan per jam untuk masing - masing penyewa, pembayaran
uang Sewa dilakukan secara sekaligus sebelum ditandatangani
perjanjian.
d. Pembayaran s ewa yang dilaksanakan dengan periodesitas s ewa per
hari dan per jam untuk masing - masing penyewa, pembayaran
uang Sewa dilakukan dengan cara:
1) pembayaran secara tunai kepada pejabat pengurus BMN; atau
2) menyetorkan ke rekening kas bendahara penerimaan di
lingkungan Pengelola Barang/PB/KPB.
e. Pembayaran uang s ewa sebagaimana dimaksud pada huruf a, c,
dan e, dibuktikan dengan memperlihatkan bukti setor sebagai
salah satu dokumen pada lampiran yang menjadi bagian tidak
terpisahkan dari perjanjian s ewa.
7. Perjanjian Sewa
a. Penyewaan BMN dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani
oleh penyewa dan PB.
b. Perjanjian s ewa ditandatangani oleh PB dan penyewa dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya keputusan
s ewa/persetujuan s ewa.
c. Sewa BMN dilaksanakan berdasark an perjanjian, paling sedikit
memuat:
- 64 -
1) dasar perjanjian;
2) para pihak yang terikat dalam perjanjian;
3) jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka
waktu;
4) peruntukan sewa, termasuk kelompok jenis kegiatan usaha
dan kategori bentuk kelembagaan penyewa;
5) tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan
pemeliharaan selama jangka waktu s ewa;
6) hak dan kewajiban para pihak ;
7) penerus sewa, apabila ada; dan
8) hal lain yang diatur dalam persetujuan Pengelola Barang dan
keputusan PB.
d. Dalam hal perjanjian s ewa belum ditandatangani sampai dengan
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b,
keputusan s ewa/persetujuan s ewa batal demi hukum.
e. Fotokopi perjanjian s ewa sebagaimana dimaksud pada huruf a
disampaikan kepada Pengelo la Barang paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian s ewa.
f. Sewa berakhir dalam hal:
1) Berakhirnya jangka waktu s ewa sebagaimana tertuang dalam
perjanjian dan tidak dilakukan perpanjangan;
2) Pengakhiran perjanjian s ewa secara sepihak oleh Pengelola
Barang dan/atau PB;
3) Berakhirnya perjanjian s ewa;
4) Ketentuan lain sesuai peraturan perundang - undangan.
g. Pengakhiran sewa secara sepihak oleh Pengelola Barang dan/atau
PB, dapat dilakukan dalam hal penyewa tidak memenuhi
kewajiban seba gaimana tertuang dalam perjanjian sewa.
h. Pengakhiran s ewa sebagaimana dimaksud pada huruf f dapat
dilakukan oleh Pengelola Barang dan/atau PB secara tertulis tanpa
melalui pengadilan, setelah terlebih dahulu diberikan
peringatan/pemberitahuan tertulis kepada penyewa.
8. Tata cara pelaksanaan sewa
a. Proses pelaksanaan pemanfaatan sewa BMN dapat dilaku kan
secara elektronik melalui aplikasi SIMAN
b. PB mengajukan permohonan persetujuan sewa kepada Pengelola
Barang dengan disertai:
1) usulan sewa dari calon penyewa
2) identitas calon penyewa
3) jenis dan kuantitas BMN yang akan disewa
4) peruntukan penyewaan
5) jangka wak tu sewa
6) periodesitas sewa
dalam hal usulan sewa dengan periodesitas, usulan sewa
dengan periodesitas per jam, per hari, dan per bulan dapat
diusulkan untuk jangka waktu sewa paling lama 1 (satu)
tahun. Sedangkan usulan sewa dengan periodesitas per
tahun diusulkan untuk jangka wak tu sewa lebih dari 1 (satu)
tahun.
7) harga penawaran.
8) foto atau gambar BMN, berupa:
a) gambar lokasi dan/atau site plan tanah dan/ atau
bangunan yang akan disewakan;
b) foto bangunan dan bagian bangunan yang akan
disewakan; dan/atau
- 65 -
c) foto BMN selain tanah dan/ atau bangunan yang akan
disewakan.
9) fotokopi penetapan status penggunaan (PSP);
10) Laporan kondisi barang dan/atau listing history yang telah
ditandatangani oleh kepal a satuan kerja bersangkutan;
11) Kartu Identitas Barang (KIB) yang telah ditandatangani oleh
kepala satuan kerja bersangkutan, kecuali terhadap BMN
yang tidak diharuskan dicatat dalam KIB;
12) Surat pernyataan dari PB, memuat:
a) bahwa BMN yang akan disewakan tida k sedang
digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kementerian; dan
b) penyewaan BMN tidak akan mengganggu pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian;
atas dokumen pendukungnya, berupa:
(1) fotokopi surat izin usaha/tanda izin usaha atau
yang se jenis, untuk calon penyewa yang berbentuk
badan hukum/badan usaha;
(2) fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) calon
penyewa. dalam hal calon penyewa berbentuk badan
hukum/badan usaha, NPWP dimaksud merupakan
fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) badan
usaha dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pihak
yang menandatangani surat permohonan;
(3) fotokopi surat keterangan domisili perusahaan,
untuk calon penyewa yang berbentuk badan
hukum/badan usaha;
(4) fotokopi akta pendirian perusahaan, untuk calon
penyewa yang berbentu k badan hukum/badan
usaha;
(5) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon
penyewa, dalam hal calon penyewa berbentuk badan
hukum/badan usaha, KTP dimaksud merupakan
fotokopi KTP pihak yang menandatangani surat
permohonan;
(6) surat pernyataan dari calon penyewa yan g berisi
pernyataan mengenai kesediaan dan tanggung
jawab untuk menjaga dan memelihara BMN serta
mematuhi perjanjian sewa dan mengikuti ketentuan
yang berlaku selama jangka waktu sewa dan
mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka
waktu sewa.
c. KPB menyampaikan surat pengantar permohonan sewa beserta
kelengkapan dokumennya sebagaimana pada huruf b kepada
Pimpinan tinggi madya.
d. Pimpinan tinggi madya memverifikasi usulan beserta kelengkapan
dokumen sewa sebagaimana pada poin c dari KPB. Dan
selanj utnya pimpinan tinggi madya meneruskan usulan beserta
kelengkapan dokumen sewa kepada PB dengan disertai surat
pengantarnya.
e. Berdasarkan hasil verifikasi usulan dan kelengkapan dokumen
sewa sebagaimana pada huruf d, PB dapat meneruskan usulan
sewa BMN kep ada Pengelola Barang dengan disertai surat
pengantarnya.
- 66 -
f. PB menetapkan keputusan pelaksanaan Sewa berdasarkan
persetujuan Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterbitkannya surat persetujuan Sewa oleh Pengelola Barang.
g. KPB menyampaikan keputu san pelaksanaan sewa BMN kepada
calon penyewa yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan
perjanjian sewa dengan calon penyewa dan serah terima BMN yang
dituangkan dalam BAST.
h. Calon penyewa melakukan penyetoran uang sewa ke rekening Kas
Umum Negara sebelu m penandatanganan perjanjian sewa dan
BAST.
i. KPB menyusun perjanjian sewa BMN, paling sedikit memuat:
1) dasar perjanjian;
2) para pihak yang terikat dalam perjanjian;
3) jenis, luas atau kuantitas BMN yang disewakan;
4) besaran dan jangka waktu sewa, termasuk peri odesitas Sewa;
5) peruntukan sewa, termasuk kelompok jenis kegiatan usaha
dan kategori bentuk kelembagaan penyewa;
6) tanggung jawab penyewa atas biaya operasional, pengamanan
dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan;
7) hak dan kewajiban para pihak;
8) klau sul penerusan sewa, apabila ada;
9) klausul berakhirnya sewa;
10) klausul objek sewa wajib dikembalikan ke dalam kondisi baik
dan layak fungsi termasuk apabila terdapat aset tambahan
yang menyertai pada saat sewa berakhir;
11) klausul perubahan perjanjian ( addendum ) sewa;
12) hal lain yang diatur dalam persetujuan sewa BMN dari
Pengelola Barang dan keputusan pelaksanaan sewa BMN dari
PB;
13) sanksi.
j. penandatanganan perjanjian sewa dilakukan di kertas bermeterai
cukup sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan di
bidang b ea meterai;
k. dalam hal terdapat penerapan faktor penyesuai atau penambahan
jangka waktu karena kondisi tertentu, ditindaklanjuti dengan
perubahan perjanjian sewa antara PB dengan penyewa;
l. dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu sewa, perjanjian
perpanjangan jangka waktu sewa ditandatangani oleh PB dan
penyewa paling lambat pada hari terakhir periode sewa yang
sedang berlangsung;
m. dalam hal perjanjian sewa yang sedang berlangsung sebag aimana
dimaksud pada huruf l, persetujuan sewa perpanjangan menjadi
batal demi hukum.
n. Perpanjangan jangka waktu sewa dapat diajukan oleh KPB kepada
Pengelola Barang berdasarkan permohonan pihak penyewa setelah
dilakukan evaluasi pelaksanaan sewa selama mas a sewa
berlangsung.
o. Permohonan perpanjangan jangka waktu tersebut disampaikan:
1) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu sewa, untuk periodesitas sewa per tahun; atau
2) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya
jangka wa ktu sewa, untuk periodesitas sewa per bulan.
3) Pelaksanaan pemeriksaan/penelitian dan tindak lanjut atas
pengajuan perpanjangan jangka waktu tersebut dilakukan
sebagaimana permohonan yang pertama kali.
- 67 -
4) Pada saat berakhirnya sewa BMN, maka pihak penyewa
meng embalikan BMN yang disewa kepada KPB dan
dituangkan dalam BAST BMN dari pihak penyewa kepada KPB
paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal
berakhirnya perjanjian sewa.
5) BAST BMN dari pihak penyewa kepada KPB hanya dapat
ditandatangani setelah terpenuhinya segala hak, kewajiban,
dan tanggung jawab sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
B. PINJAM PAKAI
1. Umum
a. Pinjam Pakai BMN dilaksanakan antara p emerintah p usat dan
p emerintah d aerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
b. Pinjam Pakai dilaksanakan dengan pertimbangan:
1) mengoptimalkan BMN yang belum atau tidak dilakukan
penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi.
2) menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan
daerah atau pemerintahan desa; dan/atau
3) me mberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial bagi
p emerintah d aerah, p emerintah d esa, dan/atau masyarakat.
2. Pihak pelaksana pinjam pakai
a. PB dapat meminjampakaikan BMN dengan persetujuan Pengelola
Barang, untuk BMN yang berada pada PB.
b. Pihak yang dapat menjadi peminjam pakai BMN adalah p emerintah
d aerah dan p emerintah d esa.
3. Objek p injam p akai
a. Objek pinjam pakai meliputi BMN berupa:
1) tanah dan/atau bangunan; dan
2) selain tanah dan/atau bangunan .
b. Objek p injam p akai berupa tanah dan/atau bangunan dapat
dilakukan untuk sebagian atau keseluruhannya.
4. Jangka waktu pinjam pakai
a. Jangka waktu p injam p akai paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
b. Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan
dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud poin 1 huruf b .
c. Permohonan perpanjangan jangka waktu p injam pakai
sebagaimana dimaksud pada huruf b harus sudah diterima
Pengelola Barang paling lambat 2 (dua ) bulan sebelum jangka
waktu p injam p akai berakhir.
d. Selama jangka waktu pinjam pakai, peminjam pakai dapat
mengubah BMN sepanjang untuk menunjang penyelenggaraan
pemerintahan daerah atau pemerintahan desa, dengan tidak
melakukan perubahan yang mengakibatka n perubahan fungsi
dan/atau penurunan nilai BMN.
e. Perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf d:
1) tanpa disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi
dasar BMN; atau
2) disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar
BMN.
f. Perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1 ),
dilakukan dengan syarat peminjam pakai melaporkan kepada PB.
g. Perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2),
dilakukan dengan syarat telah mendapat persetujuan PB.
- 68 -
h. Dalam hal perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf d
dilakukan terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan, PB
melaporkan perubahan tersebut kepada Pengelola Barang.
i. Pelaksanaan p injam p akai dituangkan dalam perjanjian yang
bermeterai cukup serta ditandatangani oleh peminjam pakai dan
PB.
j. Fotokopi perjanjian p injam p akai sebagaimana dimaksud pada
huruf i disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian p injam
p akai.
k. Dalam kondisi tertentu, dapat dilakukan serah terima sementara
antara PB dengan p emerintah d aerah/ p emerintah d esa atas BMN
yang akan dipinjampakaikan, mendahului persetujuan/penetapan
p injam p akai dari Pengelola Barang.
l. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf k meliputi
penanganan atas:
1) penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam
peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh p residen;
2) bencana alam;
3) bencana non alam; atau
4) bencana sosial.
m. Pinjam Pakai berakhir dalam hal:
1) Berakhirnya jangka waktu p injam p akai sebagaimana
tertuang dalam p erjanjian dan tidak dilakukan perpanjangan;
2) Pengakhiran perjanjian p injam p akai secara sepihak oleh
Pengelola Barang dan/atau PB;
3) Berakhirnya perjanjian p injam p akai; atau
4) Ketentuan lain sesuai peraturan perundang - undangan.
n. Pengakhiran pinjam p akai secara sepihak oleh Pengelola Barang
dan/atau PB, dapat dilakukan dalam hal peminjam pakai tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian
p injam p akai.
o. Pengakhiran p injam p akai sebagaimana dimaksud pada huruf n
dapat dilakukan oleh PB dan/atau PB secara tertulis tanpa melalui
pengadilan, setelah terlebih dahulu diberikan
peringatan/pemberitahuan tertulis kepada peminjam pakai.
5. Perubahan Objek Pinjam Pakai
a. selama jangka waktu pinjam pakai, peminjam pakai dapat
mengubah BMN sepanjang untuk menunjang penyelenggaraan
pemerintahan daerah atau pemerintahan desa. Perubahan
dimaksud tidak mengubah fungsi dan/atau menurunkan nilai
BMN.
b. Perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada huru f a:
1) tanpa disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi
dasar BMN (contoh renovasi dalam pemeliharaan); atau
2) disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar
BMN (rekonstruksi).
c. Ketentuan perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf b
da pat dilakukan dengan syarat:
1) peminjam pakai melaporkan hasil kepada PB untuk
perubahan BMN tanpa disertai dengan perubahan bentuk
dan/atau konstruksi dasar BMN; atau
2) peminjam pakai terlebih dahulu mendapat persetujuan PB
untuk perubahan BMN yang disertai d engan perubahan
bentuk dan/atau konstruksi dasar BMN.
- 69 -
d. dalam hal perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf c
angka 2 dilakukan terhadap BMN berupa tanah dan/atau
bangunan, PB melaporkan perubahan tersebut kepada Pengelola
Barang.
6. Perjanjian Pinjam Pakai
a. Pelaksanaan pinjam pakai dituangkan dalam perjanjian bermaterai
cukup yang ditandatangani oleh peminjam pakai dan PB.
b. Fotokopi perjanjian pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada
huruf a disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 7
(tujuh) hari ke rja terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian
pinjam pakai.
c. dalam kondisi tertentu, dapat dilakukan serah terima sementara
antara PB dengan pemerintah daerah/pemerintah desa atas BMN
yang akan dipinjampakaikan, mendahului persetujuan/penetapan
pinjam pa kai dari Pengelola Barang.
d. kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi
penanganan atas:
1) Penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam
peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh presiden;
2) bencana alam;
3) bencana non alam; atau
4) bencana so sial.
7. Pengakhiran Pinjam Pakai
a. Pinjam pakai berakhir dalam hal:
1) berakhirnya jangka waktu pinjam pakai sebagaimana
tertuang dalam perjanjian dan tidak dilakukan perpanjangan;
2) pengakhiran perjanjian pinjam pakai secara sepihak oleh PB;
3) berakhirnya perjanjian pinjam pakai; atau
4) ketentuan lain sesuai peraturan perundang - undangan.
b. Pengakhiran pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada huruf a
angka 2, dapat dilakukan dalam hal peminjam pakai tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian
pi njam pakai.
c. pengakhiran pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada huruf b
dapat dilakukan oleh Pengguna Barang secara tertulis tanpa
melalui pengadilan, setelah terlebih dahulu diberikan
peringatan/pemberitahuan tertulis kepada peminjam pakai.
8. Tata Cara Pela ksanaan Pinjam Pakai BMN
a. Proses pelaksanaan pemanfaatan pinjam pakai BMN dapat
dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIMAN.
b. Pelaksanaan pinjam pakai atas BMN yang berada pada PB
dilakukan berdasarkan permohonan pemerintah daerah atau
pemerintah de sa yang disampaikan kepada PB. Berdasarkan
permohonan yang disampaikan oleh pemerintah daerah atau
pemerintah desa tersebut, PB melakukan penelitian atas
permohonan dimaksud.
c. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian BMN dimaksud dapat
dilakukan pinjam pakai, PB mengajukan permohonan persetujuan
pinjam pakai kepada Pengelola Barang dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
1) permohonan persetujuan pinjam pakai paling sedikit
memuat:
a) pertimbangan yang mendasari permohonan pinjam
pakai;
b) identitas peminjam pa kai;
c) tujuan penggunaan objek pinjam pakai;
- 70 -
d) rincian data objek Pinjam Pakai yang dibutuhkan,
termasuk luas tanah dan lokasi tanah dan/atau
bangunan dalam hal objek pinjam pakai adalah BMN
berupa tanah dan/atau bangunan; dan
e) jangka waktu pinjam pakai;
2) pengajuan permohonan persetujuan pinjam pakai
sebagaimana dimaksud pada huruf c dilampiri dengan:
a) surat pernyataan dari PB bahwa pelaksanaan pinjam
pakai atas objek dimaksud tidak mengganggu
pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan negara;
b) data BMN yang dijadikan sebagai objek pinjam pakai,
paling sedikit berupa:
(1) kode barang, nama barang, nomor urut pendaftaran
BMN (NUP), tahun perolehan, harga perolehan, nilai
buku;
(2) Kartu Identitas Barang (KIB), jika BMN didukung
dengan Kartu Identitas Barang (KIB);
(3) foto atas objek pinjam pakai; dan
(4) rincian data objek pinjam pakai yang dibutuhkan.
d. PB mengajukan permohonan persetujuan pinjam pakai kepada
Pengelola Barang disertai den gan kelengkapan dokumen
sebagaimana poin c.
e. Persetujuan pinjam pakai yang dikeluarkan oleh Pengelola Barang
ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian pinjam pakai
antara PB dan peminjam pakai serta serah terima BMN dituangkan
dalam BAST.
f. PB bersama dengan peminjam pakai menyusun dan
menandatangani perjanjian pinjam pakai, paling sedikit memuat:
1) dasar perjanjian;
2) identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
3) jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan;
4) jangka waktu pinjam pakai;
5) tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan
pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
6) hak dan kewajiban para pihak.
g. PB menyampaikan laporan tindak lanjut persetujuan pinjam pakai
paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal BAST.
h. Laporan tind ak lanjut disampaikan kepada Pengelola Barang
dengan melampirkan dokumen kelengkapan antara lain:
1) persetujuan pinjam pakai dari Pengelola Barang; dan
2) fotokopi perjanjian pinjam pakai dan BAST.
i. Selama jangka waktu pinjam pakai, peminjam pakai dapat
mengubah BMN, sepanjang tidak melakukan perubahan yang
mengakibatkan perubahan fungsi dan/atau penurunan nilai BMN,
perubahan BMN dimaksud dalam hal:
1) tidak disertai perubahan bentuk dan/ atau konstruksi dasar
BMN, maka peminjam pakai melaporkan perubahan
dimaksud kepada PB; atau
2) disertai perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar BMN,
maka peminjam pakai terlebih dahulu meminta persetujuan
dari PB sebelum melakukan perubahan atas BMN. Apabila
perubahan dimaksud dilakukan terhadap BMN berupa tanah
dan/atau bangunan maka PB melaporkan perubahan
tersebut kepada Pengelola Barang.
- 71 -
j. Jangka waktu pinjam pakai paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
k. Perpanjangan jangka waktu pinjam pakai diajukan oleh peminjam
pakai kepada PB paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu pinjam pakai.
l. Pelaksanaan penelitian dan tindak lanjut atas permohonan
perpanjangan pinjam pakai tersebut dilakukan sebagaimana
penelitian dan tindak lanjut untuk permohonan yang pertama kali.
m. Dalam hal permohonan perpanjan gan pinjam pakai tersebut tidak
dapat disetujui, PB menyampaikan hal tersebut kepada peminjam
pakai disertai dengan alasannya.
n. Dalam hal permohonan perpanjangan pinjam pakai tersebut dapat
dipertimbangkan untuk dipenuhi, PB mengajukan permohonan
persetujua n perpanjangan pinjam pakai kepada Pengelola Barang
paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu
pinjam pakai.
o. Peminjam pakai wajib mengembalikan BMN yang dipinjam pakai
kepada PB setelah jangka waktu pinjam pakai berakhir dan
dituangkan da lam BAST pengembalian BMN.
p. BAST pengembalian BMN hanya dapat ditandatangani setelah
terpenuhinya segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab
sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
q. PB menyampaikan laporan pelaksanaan pinjam pakai kepada
Pengelola Barang palin g lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal BAST
pengembalian BMN dengan melampirkan dokumen kelengkapan
antara lain fotokopi BAST pengembalian BMN.
- 72 -
C. FORMAT SURAT/DOKUMEN
1. Format s urat usulan sewa
KOP SURAT
NOTA DINAS
NOMOR .................................(1)
Yth : ………………..(2)
Dari : ………………..(3)
Hal : ………………..(4)
Lampiran : ………………..(5)
Tanggal : ………………..(6)
Menindaklanjuti surat dari………………..(7)perihal………………..(8). Bersama ini kami
sampaikan usulan pemanfaatan/perpanjangan sewa BMN berupa sebagian gedung
dan/atau bangunan yang berada di ………………..(9) yang akan disewakan kepada
………………..(10) yang diperuntukan sewa berupa ………………..(11).
Selanjutnya kami informasikan bahwa ………………..(12) mengajukan jangka wak tu
pemanfaatan selama………………..(13) dengan harga sewa ……………(14).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara agar dapat
menindaklanjuti usulan………………..(15). Sebagai dokumen pendukung, kami
lampirkan:
1. Data usulan sewa berupa:
a. Surat usulan sewa d ari calon penyewa kepada pengguna barang;dan
b. Data calon penyewa yang berisi data nama, Alamat, bentuk kelembagaan, jenis
kegiatan usaha, NPWP, akta Perusahaan, dan kelengakpan identitas perusahaan
lainnya.
2. Data BMN yang diusulkan untuk disewakan beripa lampiran daftar BMN yang akan
disewakan yaitu, data kode barang, nama barang, NUP, Lokasi, tahun perolehan,
luas tanah yang disewakan, nilai perolehan, periodesitas sewa, jangka waktu sewa,
nilai sewa, penyewa, dan peruntukan sewa;
3. Gambara Lokasi da n/atau site plan tanah dan atau bangunan yang akan disewakan;
4. Foto bangunan dan bagian bangunan yang disewakan;
5. SK PSP;
6. KIB;
7. Fotokopi dokumen kepemilikan;
8. Surat pernyataan dari pengguna barang;
9. Surat pernyataan dari calon penyewa.
Demikian, atas bantuan d an kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.
………………..(16)
………………..(17)
Tembusan:
………………..(18)
- 73 -
DAFTAR BARANG YANG DIUSULKAN PEMANFAATAN……………… … (19)
BERUPA SEBGAIAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PADA…………...(20)
Luas Jangka
Nilai Peruntu
Kode Nama Tahun Bangunan waktu period
No NUP Lokasi peman penyewa ka n
Barang Barang Perolehan yang pemanf esitas
faatan sewa
dimanfaatkan aatan
1.
………………..(16)
..………………(17)
Petunjukan pengisian:
(1) Diisi dengan nomor nota dinas
(2) Diisi dengan pejabat yang dituju
(3) Diisi dengan pejabat yang mengirim
(4) Diisi dengan perihal nota dinas
(5) Diisi dengan jumlah lampiran
(6) Diisi dengan tanggal nota dinas ditandatangani
(7) Diisi dengan calon penyewa
(8) Diisi dengan perihal surat dari calon penyewa
(9) Diisi dengan lokasi yang akan disewakan
(10) Diisi dengan calon penyewa
(11) Diisi dengan peruntukan sewa
(12) Diisi dengan calon penyewa
(13) Diisi dengan jangka waktu sewa
(14) Diisi dengan usulan harga sewa
(15) Diisi dengan bentuk usulan pemanfaatan
(16) Diisi dengan nama unit y ang mengirim
(17) Diisi dengan nama pejabat yang dituju
(18) Diisi dengan nama unit jika terdapat tembusan
(19) Diisi dengan bentuk usulan pemanfaatan
(20) Diisi dengan unit/satker yang menjadi tempat objek sewa
- 74 -
2. Format s urat p ernyataan dari Pengguna Barang
KOP SURAT
SURAT PERNYATAAN
Nomor : ……………………(1)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……….(2)
NIP : ……….(3)
Jabatan : …...….(4)
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. Barang Milik Negara (BMN) berupa sebagian tanah dan/atau bangunan
pada………(5) yang akan disewakan kepada…………(6)
untuk…………..(7)tidak sedang digunakan dalam rangka
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi di……….(8)
2. Pemanfaatan BMN berupa sebagian gedung bangunan untuk……(9)
oleh….(10)pada…….(11) tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi …..(12)
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar - benarnya untuk
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
………..,............(13)
……………….…..(14)
……………….....(15)
………….……….(16)
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nomor surat pernyataan
(2) Diisi dengan nama pejabat penandatangan
(3) Diisi dengan NIP pejabat penandatangan
(4) Diisi dengan jabatan pejabat penandatangan
(5) Diisi dengan satker yang menyewakan
(6) Diisi dengan nama penyewa
(7) Diisi dengan peruntukan sewa
(8) Diisi dengan satker yang menyewakan
(9) Diisi dengan peruntuk an sewa
(10) Diisi dengan nama penyewa
(11) Diisi dengan satker yang menyewakan
(12) Diisi dengan satker yang menyewakan
(13) Diisi dengan nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan
(14) Diisi dengan jabatan penandatangan
(15) Diisi dengan nama pejabat penandatangan
(16) Diisi dengan NIP pejabat penandatangan
- 75 -
3. Format s urat pernyataan dari calon penyewa
KOP SURAT
SURAT PERNYATAAN
Nomor ……………………(1)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……….(2)
Jabatan : ……….(3)
Alamat : ……….(4)
Kelembagaan : ……….(5)
Jenis Kegiatan Usaha : ……….(6)
Dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan, dengan ini menyatakan bahwa:
1. Barang Milik Negara (BMN) merupakan bangunan yang terletak di
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
2. Bertanggung jawab sepenuhnya atas biaya - biaya yang ditimbulkan terkait
dengan pemakaian dan pemanfaatan BMN
3. Bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu sewa yang
telah disepakati
4. Akan menjaga dan memelihara BMN selama jangka waktu sewa
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar - benarnya untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
………..,............ .. (7)
.. …………….….. , (8)
………………… (9)
……… ..………. (10)
Petunjuk Pengisian:
(1) Diisi dengan nomor surat pernyataan
(2) Diisi dengan nama penyewa
(3) Diisi dengan jabatan penyewa
(4) Diisi dengan alamat penyewa
(5) Diisi dengan jenis lembaga penyewa
(6) Diisi dengan jenis kegiatan usaha penyewa
(7) Diisi dengan nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan
(8) Diisi dengan jabatan penandatangan
(9) Diisi dengan nama pejabat penandatangan
(10) Diisi dengan NIP pejabat penandatangan
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
- 76 -
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
LAMPIRAVI
TATA CARA PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BMN
A. PENGAMANAN BMN
1. Pengamanan BMN Berupa Tanah
a. Pengamanan Administrasi
1) Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan
dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman.
Dokumen tersebut yaitu:
a) Perjanjian sewa antara PB/KPB dengan pihak ketiga
beserta dokumen yang mendahuluinya atau
mengikutinya, yang berupa izin prinsip dari Pengelola
Barang, Berita Acara Serah Terima (BAST), kwitansi
pembayaran, dan/atau bukti setor ke Kas Negara.
b) Perjanjian pinjam pakai antara Kementerian dengan
instansi lainnya beserta dokumen y ang mendahului
atau mengikutinya, yang berupa izin prinsip dari
Pengelola Barang dan BAST.
c) Perjanjian jual beli antara Kementerian dengan pihak
ketiga beserta dokumen yang mendahului atau
mengikutinya, yang berupa izin prinsip dari Pengelola
Barang, dokume n pelelangan, bukti pelepasan hak,
berita acara penelitian dan penilaian, akta jual beli,
keputusan menteri tentang penghapusan, BAST, dan/
atau kuitansi pembayaran.
d) Perjanjian tukar menukar antara Kementerian dengan
pihak ketiga beserta dokumen yang menda hului atau
mengikutinya, yang berupa persetujuan dari Pengelola
Barang, peta situasi tanah pengganti atau gambar
bangunan, keputusan penghapusan, dan/atau BAST.
e) Hibah antara Kementerian dengan pemerintah daerah,
dari pemerintah daerah kepada Kementerian at au dari
Kementerian kepada Pihak Lain beserta dokumen
pendahuluannya, yang berupa izin prinsip dari
Pengelola Barang, Keputusan tentang pemberian hibah,
BAST, dokumen terkait register hibah, surat pelepasan
hak perorangan/masyarakat ulayat dan surat - surat
terkait lainnya.
f) Dokumen Pengadaan tanah berupa keputusan
gubernur/bupati/walikota tentang keputusan panitia
pengadaan tanah, keputusan BAST/berita acara
penelitian tentang hasil musyawarah ganti rugi, surat
pelepasan hak, daftar nominatif, daftar ganti r ugi
pembayaran/bukti kwitansi pembayaran, surat ukur,
gambar situasi, sertifikat/girik/ letter C/Kohir/Petuk D,
dan/atau peta pembebasan/gambar situasi/peta
rincikan.
g) Dokumen administrasi tanah lainnya, yang terdiri atas
1 (satu) atau beberapa dari dokumen sebagai berikut:
- 77 -
(1) dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
(2) keputusan penetapan status penggunaan tanah;
(3) Kartu Identitas Barang (KIB), yaitu kartu yang
mencatat identitas tanah secara lengkap atau
kartu yang sejenis;
(4) catatan mutasi/ perubahan, yaitu kartu yang
mencatat perubahan yang terjadi pada KIB atau
kartu lain yang sejenis;
(5) Daftar Inventaris Barang;
(6) Laporan Inventaris Barang (LIB);
(7) laporan BMN sementara, yang terdiri dari laporan
BMN intrakomptabel, laporan BMN
ekstrakomptabel , laporan BMN gabungan, d an
laporan lainnya yang sejenis; dan
(8) laporan semesteran.
2) Melakukan langkah - langkah sebagai berikut:
a) melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan
sertifikat tanah;
b) membuat KIB tanah;
c) melaksanakan inventarisasi/sensus BMN sekurang -
kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan
hasilnya; dan
d) mencatat dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna tanah.
b. Pengamanan fisik
1) Memasang tanda batas tanah.
a) pemasangan tanda batas tanah dilakukan melalui
pembangunan pagar pembatas yang terbuat dari
dinding bata atau logam dengan tinggi minimal 1 (satu)
meter.
b) dalam hal pembangunan pagar belum dapat dilakukan
dikarenakan keterbatasan anggaran, maka pemasangan
tanda batas tanah dilakukan melalui pemasangan patok
penanda batas tanah, baik p atok beton maupun patok
besi.
2) Memasang papan nama mengikuti ketentuan yang berlaku
atau melakukan penjagaan langsung oleh satuan
pengamanan (satpam) atau petugas yang ditunjuk.
c. Pengamanan hukum
1) Untuk tanah yang belum memiliki sertifikat, dilakukan
dengan cara:
a) dalam hal BMN telah didukung oleh dokumen awal
kepemilikan, antara lain berupa Letter C/D , akta jual
beli, akte hibah, atau dokumen setara lainnya, maka PB
dan/atau KPB segera mengajukan permohonan
penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Re publik
Indonesia Cq. Kementerian kepada Badan
Pertanahan/Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan; atau
b) dalam hal BMN tidak didukung dengan dokumen
kepemilikan, PB dan/atau KPB mengupayakan untuk
memperoleh dokumen aw al guna pengurusan bukti
kepemilikan, seperti riwayat tanah, melalui koordinasi
dengan pejabat pemerintahan desa, pejabat
pemerintahan kecamatan, atau pihak terkait lainnya.
Dokumen tersebut digunakan oleh PB dan/atau KPB
dalam mendaftarkan BMN bersangkuta n ke Badan
- 78 -
Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan setempat
untuk keperluan pemrosesan penerbitan sertifikat atas
nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian.
2) Untuk tanah yang sudah bersertifikat namun belum at as
nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian, PB
dan/atau KPB segera mengajukan permohonan perubahan
nama sertifikat hak atas tanah kepada Badan Pertanahan
Nasional/kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional
setempat/kantor pertanahan setempat menja di atas nama
Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian.
3) Mengusulkan penetapan status penggunaan.
2. BMN Berupa Gedung dan/atau Bangunan
a. Pengamanan Administrasi.
Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan
secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut:
1) dokumen kepemilikan berupa IMB/PBG;
2) dokumen PBB;
3) keputusan penetapan status penggunaan gedung dan/atau
bangunan;
4) gambar/ legger bangunan;
5) blueprin t jalur kelistrikan;
6) DBKP gedung dan bangunan;
7) laporan hasil inventarisasi yang sudah disahkan oleh pejabat
yang berwenang/ yang dikuasakan, pada setiap level unit
penatausahaan;
8) BAST; dan/ atau
9) dokumen terkait lainnya yang diperlukan.
b. Pengamanan Fisik
1) Membangun pagar pembatas gedung dan/atau bangunan.
Pagar pembatas berupa dinding bata atau logam dengan
dominan warna hitam yang tingginya disesuaikan kondisi
gedung dan/atau bangunan bersangkutan.
2) Memasang identitas perkantoran mengikuti ketentuan yang
berlaku.
3) Melakukan tindakan antisipasi untuk
mencegah/menan ggulangi terjadinya kebakaran yang
meliputi:
a) menyediakan tabung pemadam kebakaran dengan
jumlah maksimal sesuai kebutuhan dan
menempatkannya di tempat yang mudah dijangkau;
b) menyediakan hydrant kebakaran dengan jumlah
maksimal sesuai kebutuhan dan menempatk annya di
tempat yang layak;
c) memasang smoke detector di plafon pada tempat
tertentu sesuai kebutuhan;
d) memasang sprinkler di plafon pada tempat tertentu
sesuai kebutuhan;
e) memasang alarm kebakaran di setiap lantai sesuai
kebutuhan;
f) memastikan ketersediaan pin tu darurat yang memadai;
dan/atau
g) melakukan latihan dan/atau simulasi penanggulangan
kebakaran/ gempa bumi/tsunami secara berkala.
- 79 -
4) Memastikan kelayakan dan kelaikan jaringan listrik, jaringan
air, dan jaringan lainnya jika ada, termasuk pipa dan kabel,
sec ara berkala.
5) Membatasi dan mengendalikan akses keluar masuk gedung
dan/atau bangunan serta fasilitas lainnya, baik di dalam jam
kerja maupun di luar jam kerja.
6) Menyediakan stiker kendaraan bagi pegawai yang bekerja di
gedung dan/atau bangunan bersangkutan untuk dipasang
pada kaca kendaraan roda empat atau spakbor kendaraan
roda dua, yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
7) Memasang Closed - Circuit Television (CCTV), baik di dalam
maupun di luar gedung dan/atau bangunan, untuk
memonitor akses, mobilitas, dan/atau kegiatan yang terjadi
di tempat tertentu.
8) Untuk gedung dan/atau bangunan yang bersifat strategis
(gedung Menteri dan pimpinan unit pimpinan tinggi madya)
dapat memasang metal detector di pintu masuk.
9) Satuan kerja penanggung jawab gedung dan/atau bangunan
menyediakan Satuan Pengaman (Satpam) dengan jumlah dan
komposisi menyesuaikan fungsi dan peruntukan gedung
dan/ atau bangunan.
10) Untuk gedung dan/atau bangunan kantor Menteri, Wakil
Menteri, kantor pusat unit organisasi Pimpinan tinggi madya,
dan ka ntor instansi vertikal unit organisasi Pimpinan tinggi
madya yang berlokasi di ibukota provinsi, harus disediakan
tenaga penerima tamu (resepsionis) dengan jumlah dan
komposisi menyesuaikan fungsi dan peruntukan gedung
dan/atau bangunan.
11) Pengamanan fisik t erhadap BMN berupa gedung dan/atau
bangunan dilakukan dengan memperhatikan skala prioritas
dan ketersediaan anggaran. Adapun skala prioritas
dimaksud, antara lain:
a) fungsi penggunaan bangunan, diantaranya sebagai
gedung kantor, gedung arsip, gudang, tempat ibadah,
atau tempat pelayanan umum;
b) lokasi bangunan, yaitu berada di lokasi perkantoran,
pemukiman, perniagaan, daerah padat penduduk,
tingkat kerawanan kejahatan yang tinggi, ataupun
daerah dan lokasi tertentu lainnya;
c) unsur nilai strategis bangunan, yait u bangunan yang
telah digunakan secara optimal atau bangunan yang
masih dalam taraf perencanaan penggunaan, renovasi/
rehabilitasi/rekonstruksi, dan Lain - lain.
c. Pengamanan Hukum
1) Melakukan pengurusan PBG, bagi bangunan yang belum
memiliki PBG.
2) Mengusulkan penetapan status penggunaan.
3. BMN b erupa a lat a ngkutan d arat b ermotor o perasional
a. Pengamanan Administrasi,
1) Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan
secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut:
a) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
b) Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
c) Faktur pembelian;
d) BAST dengan lampirannya;
e) Catatan perawatan berkala;
- 80 -
f) Kartu Inventaris Barang (KIB); dan/atau
g) Dokumen terkait lainnya yang diperlukan.
2) Pengamanan administrasi sebagaima na dimaksud pada
angka 1) dilakukan baik secara fisik maupun digital melalui
aplikasi SIMAN.
b. Pengamanan Fisik
1) Penyimpanan Kendaraan Operasional dan Kendaraan
Fungsional sesuai dengan tempat yang telah ditentukan oleh
KPB atau Penanggung jawab Jawab Kendaraan Operasional
dan Kendaraan Fungsional.
2) Pemberian pengaman berupa kunci ganda atau sistem
pengaman lainnya.
3) Penyertaan dokumen tertulis yang berisi ketentuan dalam
setiap penggunaan kendaraan dinas.
c. Pengamanan Hukum
1) Melakukan pengurusan semua dokum en kepemilikan alat
angkutan darat bermotor, seperti BPKB dan STNK, termasuk
pembayaran pajak alat angkutan darat bermotor.
2) Melakukan pemrosesan tuntutan ganti rugi yang dikenakan
pada pihak - pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan
kendaraan dinas berm otor.
3) Melakukan upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap
segala permasalahan pada alat angkutan darat bermotor yang
kejadiannya dapat dibuktikan bukan sebagai akibat dari
kesalahan dan kelalaian penanggung jawab alat angkutan
darat bermotor atau penyimpangan dari ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
4) Mengusulkan penetapan status penggunaan.
4. BMN b erupa b arang p ersediaan
a. Pengamanan Administrasi.
Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan
secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut:
1) Buku persediaan;
2) Kartu barang;
3) Surat Perintah Kerja (SPK);
4) Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan lampirannya;
5) Laporan Hasil Inventarisasi Persediaan.
b. Pengamanan Fisik
1) Menempatkan barang sesuai dengan frekuensi pengeluaran
jenis barang;
2) Memperhatikan tata cara penumpukan barang yang tepat;
3) Menyediakan tabung pemadam kebakaran di dalam
gudang/tempat penyimpanan;
4) Melengkapi alat bantu penanganan barang di gudang, seperti
tangga, palet, kereta dorong roda dua/empat dan lain - lain;
5) Men yediakan tempat penyimpanan barang, seperti filing
cabinet, lemari dan lain - lain dalam gudang;
6) Melindungi gudang/tempat penyimpanan dari pengaruh
hujan, banjir dan bahaya lainnya;
7) Mengunci gudang/tempat penyimpanan persediaan setiap
waktu, kecuali dalam hal mengeluarkan barang;
8) Kunci gudang tidak boleh dibawa pulang dan atas tanggung
jawab pejabat pengurus persediaan;
9) Menambah prasarana penanganan barang di gudang, jika
diperlukan;
- 81 -
10) Pengamanan persediaan dilakukan oleh pejabat pengurus
Persediaan.
c. Pe ngamanan Hukum
1) Melakukan pemrosesan tuntutan ganti rugi yang dikenakan
pada pejabat pengurus persediaan atau pihak - pihak yang
bertanggung jawab atas kehilangan barang persediaan.
2) Melakukan upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap
segala permasalahan pada barang persediaan yang
kejadiannya dapat dibuktikan bukan sebagai akibat dari
kesalahan dan kelalaian pejabat pengurus persediaan atau
penyimpangan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
5. BMN s elain t anah, g edung d an/ a tau b angunan, r u mah n egara,
k endaraan d inas o perasional dan b arang p ersediaan y ang m empunyai
d okumen BAST
a. Pengamanan Administrasi.
Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan
secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut:
1) faktur pembelian;
2) dokumen BAST;
3) dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan.
b. Pengamanan Fisik
1) Membuatkan surat pernyataan tanggung jawab atas BMN
dimaksud dengan keterangan antara lain jenis, tipe, merk,
dan nomor seri. Surat pernyataan tanggung jawab
ditandatangani oleh kepala satuan kerja (KPB) dan
penanggung jawab BMN.
2) Menyimpan barang di tempat yang sudah ditentukan di
lingkungan kantor serta diberi sistem pengaman lainnya.
3) Barang dilarang untuk dibawa pulang.
4) Kehilangan BMN di luar kantor menjadi t anggung jawab
pemegang/ penanggung jawab BMN.
5) Jika barang hilang sebagai akibat dari kesalahan dan
kelalaian pemegang/penanggung jawab BMN atau
penyimpangan dari ketentuan dalam maka pemegang/
penanggung jawab BMN dikenakan tuntutan ganti rugi yang
pemrose sannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan dalam P eraturan Menteri ini.
c. Pengamanan Hukum
1) Melakukan pemrosesan tuntutan ganti rugi yang dikenakan
pada pihak - pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan
barang.
2) Melakukan upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap
segala permasalahan pada barang yang kejadiannya dapat
dibuktikan bukan sebagai akibat dari kesalahan dan
kelalaian pemegang/ penanggung jawab BMN atau
penyimpangan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
3) Mengusulkan penetapan status Penggunaan.
6. BMN Berupa Barang Tak Berwujud
a. Pengamanan Administrasi.
Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan
secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut:
1) SPK;
2) BAST;
3) Faktur;
4) Lisensi; dan
- 82 -
5) Dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan.
b. Pengamanan Fisik
1) Membatasi pemberian kode akses hanya kepada pihak - pihak
tertentu yang berwenang terhadap pengoperasian suatu
aplikasi.
2) Melakukan penambahan security system terhadap aplikasi
yang dianggap strategis oleh Kementerian.
c. Pengamanan Hukum
1) Mengajukan hak cipta dan lisensi kepada instansi dan pihak
yang memiliki kewenangan.
2) Mengusulkan penetapan status penggunaan.
B. PEMELIHARAAN BMN
1. Bentuk Pemeliharaan
a. pemeliharaan ringan adalah pemeliharaan yang dilakukan sehari -
hari oleh unit pemakai/pengurus barang/penanggung jawab
barang tanpa membebani anggaran;
b. pemeliharaan sedang adalah pemeliharaan dan perawatan yang
dilakukan secara berkala oleh tenaga terdidik/ terlatih yang
mengakibatkan pembebanan anggaran;
c. pemeliharaan berat adalah pemeliharaan dan perawatan yang
dilakukan secara sewaktu - waktu oleh tenaga ahli yang
pelaksanaannya tidak dapat diduga sebelumnya, tetapi dapat
diperkirakan kebutuhannya yang mengak ibatkan pembebanan
anggaran.
2. Pelaksanaan Pemeliharaan
a. pemeliharaan dilaksanakan oleh PB dan/atau KPB terhadap BMN
yang berada dalam penguasaannya masing - masing sesuai dengan
daftar kebutuhan pemeliharaan BMN yang ada.
b. pelaksanaan pemeliharaan ditetapkan dengan
SPK/Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani oleh PB/KPB, atau
pejabat yang berwenang.
c. dalam rangka tertib pemeliharaan setiap jenis BMN, harus dibuat
pencatatan pemeliharaan/perawatan yang memuat:
1) nama barang;
2) spesifikasinya;
3) tanggal pemel iharaan;
4) jenis pekerjaan atau pemeliharaan;
5) barang atau bahan yang dipergunakan;
6) biaya pemeliharaan/perawatan;
7) pihak yang melaksanakan pemeliharaan/perawatan; dan
8) hal lain yang diperlukan.
d. pencatatan barang dilakukan oleh pengurus barang.
e. penerimaan pekerj aan pemeliharaan/perawatan barang:
1) pekerjaan pemeliharaan barang yang akan diterima harus
dilakukan pemeriksaan oleh KPB atau pejabat yang ditunjuk;
2) hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara
pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani oleh KPB atau
pejabat yang ditunjuk; dan
3) pelaksanaan pekerjaan/pemeliharaan barang dilaporkan
kepada PB.
f. biaya pemeliharaan dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja negara.
g. pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf f:
1) didasarkan pada kebutuhan pemeliharaan set iap satuan unit
BMN; dan
- 83 -
2) besaran biayanya mengacu pada standar biaya masukan yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
h. Pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf g
dilakukan terhadap BMN yang berada dalam kondisi baik atau
rusak ringan
i. dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf
h, terhadap BMN yang sedang berada dalam status:
1) penggunaan sementara;
2) penggunaan untuk dioperasikan Pihak Lain; dan/ atau
3) pemanfaatan.
j. pemeliharaan dilaksanakan sesuai dengan p erjanjian
berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan di
bidang pengelolaan BMN
k. KPB wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang untuk
selanjutnya dilaporkan kepada PB secara berkala
l. laporan tersebut dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh PB
- 84 -
C. FORMAT SURAT/DOKUMEN
1. Format Surat Penunjukkan Pengguna Kendaraan Jabatan
KOP SURAT
SURAT PENUNJUKAN PENGGUNA KENDARAAN JABATAN
NOMOR....... (1)
Menunjuk pejabat tersebut di bawah ini:
Nama : .......................................... (2)
NIP : .......................................... (3)
Jabatan : .......................................... (4)
Unit kerja : .......................... ................ (5)
Sebagai pengguna kendaraan jabatan, dengan data kendaraan:
Jenis : ............. ............................. ( 6 )
Merk/Tipe : ............. ............................. ( 7 )
Spesifikasi : ............. ........ cc, …silinder ( 8 )
Tahun : .............. ............................ ( 9)
No. TNKB : ............. ............................. ( 10 )
No. Rangka : ............. ............................. ( 11 )
No. Mesin : ............. ............................. ( 12 )
Ketentuan dan syarat yang harus ditaati sebagai berikut:
1. Kendaraan jabatan harus dirawat sebaik - baiknya dan dipergunakan
seoptimal mungkin untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi
jabatan;
2. Kendaraan jabatan tidak diperbolehkan untuk dipinjamkan kepada
keluarga/orang lain;
3. Kesalahan dan/atau kelalaian yang mengakibatkan kerusakan atau
kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pengguna kendaraan
jabatan;
4. Kerugian yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, seb agaimana
dimaksud pada angka 3 menjadi tanggung jawab pengguna kendaraan
jabatan;
5. Pengguna kendaraan jabatan harus mengembalikan kendaraan tersebut
kepada Kuasa Pengguna Barang apabila memasuki usia pensiun,
meninggal dunia, promosi, mutasi, demosi atau pi ndah ke instansi lain;
6. Melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut dalam angka 1 s.d angka
5 dengan penuh tanggung jawab.
… (13), ...........(14)
Kuasa Pengguna Barang
... (15)
....(16)
....(17)
Tembusan:
1. Pengguna Barang;
2. Pembantu Pengguna Barang Eselon I (unit eselon I yang bersangkutan)
- 85 -
Keterangan:
(1) = diisi dengan nomor surat
(2) = diisi dengan nama pejabat yang ditunjuk
(3) = diisi dengan NIP pejabat yang ditunjuk
(4) = diisi dengan jabatan pejabat yang ditunjuk
(5) = diisi dengan unit satker pejabat yang ditunjuk
(6) = diisi dengan jenis kendaraan
(7) = diisi dengan merk/tipe kendaraan
(8) = diisi dengan spesifikasi kendaraan
(9) = diisi dengan tahun kendaraan
(10) = diisi dengan nomor TNKB kendaraan
(11) = diisi dengan nomor rangka kendaraan
(12) = diisi dengan nomor mesin kendaraan
(13) = diisi dengan kota tempat kedudukan KPB
(14) = tanggal/bulan/tahun penandatanganan surat
(15) = nama satker KPB
(16) = diisi dengan nama KPB
(17) = diisi dengan NIP KPB
- 86 -
2. Format Berita Acara Serah Terima Penggunaan Kendaraan Jabatan
KOP SURAT
BERITA ACARA SERAH TERIMA
PENGGUNAAN KENDARAAN JABATAN
NOMOR ......... (1)
Pada hari ini ...(2) tanggal ...(3) bulan ...(4) tahun ...(5) bertempat di ...(6), yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama : .......................................... (7)
NIP : .......................................... (8)
Jabatan : .......................................... (9)
Selaku Kuasa Pengguna Barang pada satuan kerja ..........................................(10)
Yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Nama : ........... ............................... .. (11)
NIP : .......... ................................ .. (12)
Jabatan : ........... ............................. .... (13)
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ... Tahun 2023
tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan,
dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA
dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU berupa 1 (satu) unit kendaraan
jabatan dengan data sebagai berikut:
Jenis Kendaraan : .......................... (14)
Merk/Tipe : .......................... (15)
Spesifikasi : .....cc, .... silinder (16)
Tahun : .......................... (17 )
No. TNKB : .......................... (18)
No. Rangka : .......................... (19)
No. Mesin : .......................... (20)
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PIHAK
KESATU, KEDUA,
...(21) ...(23)
...(22) ...(24)
- 87 -
Keterangan:
(1) = diisi dengan nomor surat
(2) = diisi dengan hari pelaksanaan serah terima
(3) = diisi dengan tanggal pelaksanaan serah terima
(4) = diisi dengan bulan pelaksanaan serah terima
(5) = diisi dengan tahun pelaksanaan serah terima
(6) = diisi dengan kota pelaksanaan serah terima
(7) = diisi dengan nama KPB
(8) = diisi deng an NIP KPB
(9) = diisi dengan jabatan KPB
(10) = diisi dengan unit satker KPB
(11) = diisi dengan nama pejabat penerima kendaraan
(12) = diisi dengan NIP pejabat penerima kendaraan
(13) = diisi dengan jabatan pejabat penerima kendaraan
(14) = diisi dengan jenis kendaraan
(15) = diisi dengan merk/tipe kendaraan
(16) = diisi dengan spesifikasi kendaraan
(17) = diisi dengan tahun kendaraan
(18) = diisi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(19) = diisi dengan nomor rangka kendaraan
(20 ) = diisi dengan nomor mesin kendaraan
(21) = diisi dengan nama pihak kesatu/KPB
(22) = diisi dengan NIP pihak kesatu/KPB
(23) = diisi dengan nama pihak kedua/pejabat penerima kendaraan
(24) = diisi dengan NIP pihak kedua/pejabat penerima kendaraan
- 88 -
3. Format Berita Acara Serah Terima Pengembalian Penggunaan
Kendaraan Jabatan
KOP SURAT
BERITA ACARA SERAH TERIMA
PENGEMBALIAN PENGGUNAAN KENDARAAN JABATAN
Nomor : ........................... (1)
Pada hari ini ...(2) tanggal ...(3) bulan ...(4) tahun ...(5) bertempat di ...(6), yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama : ........................... (7)
NIP : ........................... (8)
Jabatan : ........................... (9)
selaku Kuasa Pengguna Barang pada satuan kerja ........................... (10)
Yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Nama : ........................... (11)
NIP : ........................... (12)
Jabatan : ........................... (13)
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan berpedoman pa da Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ... Tahun 2023
tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan,
dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KEDUA mengembalikan kepada PIHAK KESATU
dan PIHAK KESATU menerima dari PIHAK KEDUA berupa 1 ( satu) unit kendaraan
jabatan dengan data sebagai berikut:
Jenis Kendaraan : ........................... (14)
Merk/Tipe : ........................... (15)
Spesifikasi : ......cc, .... silinder (16)
Tahun : ........................... (17)
No. TNKB : ........................... (18)
No. Rangka : ........................... (19)
No. Mesin : ........................... (20)
Setelah Berita Acara ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka wewenang dan
tanggung jawab atas kendaraan jabatan dimaksud beralih dari PIHAK KEDUA kepada
PIHAK KESATU .
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PIHAK
KESATU, KEDUA,
...(21) ...(23)
...(22) ...(24)
- 89 -
Keterangan:
(1) = diisi dengan nomor surat
(2) = diisi dengan hari pelaksanaan serah terima
(3) = diisi dengan tanggal pelaksanaan serah terima
(4) = diisi dengan bulan pelaksanaan serah terima
(5) = diisi dengan tahun pelaksanaan serah terima
(6) = diisi d engan kota pelaksanaan serah terima
(7) = diisi dengan nama KPB
(8) = diisi dengan NIP KPB
(9) = diisi dengan jabatan KPB
(10) = diisi dengan unit satker KPB
(11) = diisi dengan nama pejabat penerima kendaraan
(12) = diisi dengan NIP pejabat pen erima kendaraan
(13) = diisi dengan jabatan pejabat penerima kendaraan
(14) = diisi dengan jenis kendaraan
(15) = diisi dengan merk/tipe kendaraan
(16) = diisi dengan spesifikasi kendaraan
(17) = diisi dengan tahun kendaraan
(18) = diisi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(19) = diisi dengan nomor rangka kendaraan
(20) = diisi dengan nomor mesin kendaraan
(21) = diisi dengan nama pihak kesatu/KPB
(22) = diisi dengan NIP pihak kesatu/K PB
(23) = diisi dengan nama pihak kedua/pejabat penerima kendaraan
(24) = diisi dengan NIP pihak kedua/pejabat penerima kendaraan
- 90 -
4. Format Surat Izin Pemakaian Kendaraan Operasional
KOP SURAT
SURAT IZIN PEMAKAIAN KENDARAAN OPERASIONAL
Nomor ........................................... (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................... (2)
NIP : .......................................... (3)
Jabatan : .................. ........................ (4)
Selaku penanggung jawab kendaraan operasional.
Memberikan izin kepada:
Nama : .......................................... (5)
NIP/NIK : .......................................... (6)
Jabatan : ........................... ............... (7)
Untuk memakai kendaraan operasional:
Jenis Kendaraan : .......................................... (8)
Merk/Tipe : .......................................... (9)
Nomor TNKB : .......................................... (10)
Keperluan : .......................................... (11)
Tanggal pemakaian : .......................................... (12)
pukul ... s.d .... (13)
Dengan ketentuan pemakai bertanggung jawab terhadap resiko kehilangan, serta
kerusakan yang terjadi selama dalam pemakaian dan wajib mengembalikan setelah
pemakaian.
... (14),......................(15)
Pemakai Kendaraan Penanggung Jawab
Kendaraan Operasional
….. (16) ....(18)
.... . (17) .... (19)
- 91 -
Keterangan:
(1) = diisi dengan nomor surat
(2) = diisi dengan nama penanggung jawab kendaraan operasional
(3) = diisi dengan NIP penanggung jawab kendaraan operasional
(4) = diisi dengan jabatan penanggung jawab kendaraan operasional
(5) = diisi dengan nama pemakai kendaraan operasional yang ditunjuk
(6) = diisi dengan NIP/NIK pemakai kendaraan operasional yang ditunjuk
(7) = diisi dengan jabatan pemakai kendaraan o perasional yang ditunjuk
(8) = diisi dengan jenis kendaraan
(9) = diisi dengan merk/tipe kendaraan
(10) = diisi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(11) = diisi dengan keperluan pemakaian kendaraan operasional
(12) = diisi dengan tanggal pemakaian
(13) = diisi dengan waktu pemakaian kendaraan
(14) = diisi dengan kota penandatanganan izin pemakaian
(15) = diisi dengan tanggal/bulan/tahun penandatan ganan izin pemakaian
(16) = diisi dengan nama pemakai kendaraan operasional yang ditunjuk
(17) = diisi dengan NIP/NIK kendaraan operasional yang ditunjuk
(18) = diisi dengan nama penanggung jawab kendaraan operasional
(19) = diisi dengan NIP penanggung jawab kendaraan operasional
(20) = diisi dengan diisi dengan kondisi kendaraan pada saat dikembalikan
(21) = tanggal pengembalian kendaraan
(22) = waktu pengembalian kendaraan
(23) = diisi dengan nama dan tanda tangan pemakai
(24) = tanggal penerimaa n kendaraan
(25) = waktu penerimaan kendaraan
(26) = diisi dengan nama dan tanda tangan penerima
- 92 -
5. Format Surat Izin Pemakaian Kendaraan Fungsional
KOP SURAT
SURAT IZIN PEMAKAIAN KENDARAAN FUNGSIONAL
Nomor ..........................................(1)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................... (2)
NIP : .......................................... (3)
Jabatan : .......................................... (4)
S elaku penanggung jawab kendaraan fungsional.
Memberikan izin kepada:
Nama : .......................................... (5)
NIP/NIK : .......................................... (6)
Jabatan : .......................................... (7)
Untuk m emakai kendaraan fungsional:
Merk/Tipe : .......................................... (8)
Nomor TNKB : .......................................... (9)
Keperluan : .......................................... (10)
Tanggal pemakai an : ................. .......................... (11) ,
pukul ... s.d....... .................. (1 2 )
Dengan ketentuan pemakai bertanggung jawab terhadap resiko kehilangan, serta
kerusakan yang terjadi selama dalam pemakaian da n wajib mengembalikan setelah
pemakaian.
... (13), ...................(14)
Pemakai Kendaraan Penanggung Jawab
Kendaraan Fungsional ,
….. (15 . ....(17)
..... (16) .. ... (18)
- 93 -
Keterangan:
(1) = diisi dengan nomor surat
(2) = diisi dengan nama penanggung jawab kendaraan fungsional
(3) = diisi dengan NIP penanggung jawab kendaraan fungsional
(4) = diisi dengan jabatan penanggung jawab kendaraan fungsional
(5) = diisi dengan nama pemakai kendaraan fungsional yang ditun juk
(6) = diisi dengan NIP/NIK pemakai kendaraan fungsional yang ditunjuk
(7) = diisi dengan jabatan pemakai kendaraan fungsional yang ditunjuk
(8) = diisi dengan merk/tipe kendaraan
(9) = diisi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(10) = diis i dengan keperluan pemakaian kendaraan fungsional
(11) = diisi dengan tanggal pemakaian
(12) = diisi dengan waktu pemakaian kendaraan
(13) = diisi dengan kota penandatanganan izin pemakaian
(14) = diisi dengan tanggal/bulan/tahun penandatanganan izin p emakaian
(15) = diisi dengan nama pemakai kendaraan fungsional yang ditunjuk
(16) = diisi dengan NIP/NIK kendaraan fungsional yang ditunjuk
(17) = diisi dengan nama penanggung jawab kendaraan fungsional
(18) = diisi dengan NIP penanggung jawab kendaraan fungsional
(19) = diisi dengan diisi dengan kondisi kendaraan pada saat dikembalikan
(20) = tanggal pengembalian kendaraan
(21) = waktu pengembalian kendaraan
(22) = diisi dengan nama dan tanda tangan p emakai
(23) = tanggal penerimaan kendaraan
(24) = waktu penerimaan kendaraan
(25) = diisi dengan nama dan tanda tangan penerima
- 94 -
6. Format Surat Jalan Kendaraan Operasional
KOP SURAT
SURAT JALAN KENDARAAN OPERASIONAL
NOMOR : ........................... (1)
Dalam rangka penggunaan Kendaraan Operasional pada Satuan Kerja
..................................................(2) Kementerian Perdagangan, dengan ini Barang Milik
Negara berupa:
Jenis Kendaraan : ........................... (3)
Merk/Tipe : ........................... (4)
Nomor TNKB : ........................... (5)
DIIZINKAN
untuk keluar dari kantor dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan
.......................................... .........(6) mulai tanggal .......... jam .......... sampai dengan
tanggal .......... jam ..........(7)
........(8), ...................(9)
Penanggung Jawab
Kendaraan Operasional
...(10)
...(11)
Keterangan:
(1) = diisi dengan nomor surat
(2) = diisi dengan nama unit satker
(3) = diisi dengan jenis kendaraan
(4) = diisi dengan merk/tipe kendaraan
(5) = diisi dengan nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(6) = diisi dengan keperluan tugas kedinasan
(7) = diisi dengan tanggal dan waktu rencana pemakaian kendaraan
(8) = diisi dengan tempat kedudukan penanggung jawab kendaraan operasional
(9) = diisi dengan tanggal/bulan/tahun penandatanganan surat
10) = diisi dengan diisi dengan nama penanggung jawab kendaraan operasional
(11) = diisi dengan diisi dengan NIP penanggung jawab kendaraan operasional
- 95 -
7. Format Surat Jalan Kendaraan Fungsional
KOP SURAT
SURAT JALAN KENDARAAN FUNGSIONAL
NOMOR : ...........................(1)
Dalam rangka penggunaan K endaraan Fungsional pada Satuan Kerja...........(2)
Kementerian Perdagangan, dengan ini Barang Milik Negara berupa:
Jenis Kendaraan : ........................... (3)
Merk/Tipe : ........................... (4)
Nomor TNKB : ........................... (5)
DIIZINKAN
untuk keluar dari kantor dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan
...................................................(6) mulai tanggal .......... jam .......... sampai dengan
tanggal .......... jam ..........(7)
........(8), ...................(9)
Penanggung Jawab Kendaraan
Fungsional
...(10)
...(11)
Keterangan:
(1) = diisi dengan nomor surat
(2) = diisi dengan nama unit satker
(3) = diisi dengan jenis kendaraan
(4) = diisi dengan merk/tipe kendaraan
(5) = diisi dengan nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(6) = diisi dengan keperluan tugas kedinasan
(7) = diisi dengan tanggal dan waktu rencana pemakaian kendaraan
(8) = diisi dengan tempat kedudukan penanggung jawab kendaraan fungsional
(9) = di isi dengan tanggal/bulan/tahun penandatanganan surat
(10) = diisi dengan nama penanggung jawab kendaraan fungsional
(11) = diisi dengan NIP penanggung jawab kendaraan fungsional
- 96 -
8. Format Berita Acara Serah Terima BMN Khusus TIK Dan Non TIK
- 97 -
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
- 98 -
LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
TATA CARA ASURANSI BMN
A. TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
1. Perencanaan
a. KPB menyusun rencana pengasuransian BMN di lingkungan KPB
yang bersangkutan.
b. Rencana pengasuransian BMN sekurang - kurangnya memuat:
1) data BMN sesuai dengan Daftar Barang KPB meliputi kode
barang, nama barang, Nomor Urut Pendaftaran, luas dan
lokasi;
2) risiko atas BMN;
3) penjelasan penggunaan dan fungsi BMN;
4) pertimbangan pengasuransian BMN;
5) besaran premi; dan
6) jangka waktu pengasuransian BMN.
c. Data BMN sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1)
dilengkapi pula dengan informasi termasuk detail atas ruangan,
konstruksi gedung dan bangunan, foto dan sarana dan
prasarana, yang terdapat pada BM N yang akan diasuransikan.
d. KPB menyampaikan rencana pengasuransian BMN sebagaimana
dimaksud pada huruf a secara berjenjang kepada PB.
e. Penyampaian rencana pengasuransian BMN sebagaimana
dimaksud pada huruf a dilakukan paling lambat bulan Desember
pada 2 (du a) tahun sebelum tahun ditandatanganinya polis.
f. Rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada
huruf a disusun dengan format daftar usulan sebagaimana
tercantum pada Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Me nteri ini.
g. PB melakukan penelitian atas rencana pengasuransian BMN yang
disampaikan oleh KPB.
h. Penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf g untuk
memastikan:
1) kebenaran data rencana pengasuransian BMN yang
sekurang - kurangnya mengacu pada Daftar Barang KPB; dan
2) kesesuaian BMN yang akan diasuransikan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud.
i. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a, PB
menetapkan rencana pengasuransian BMN.
j. Rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada
huruf c disusun dengan format daftar penetapan sebagaimana
tercantum pada Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
k. Berdasarkan penetapan rencana pengasuransian BMN
sebagaimana dimaksud, PB menyusun anggaran untuk
pemba yaran biaya Premi untuk setiap satuan kerja dan biaya
lain - lain dalam pengasuransian BMN.
l. Penyusunan anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan
- 99 -
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penyusunan anggaran
Kementer ian.
2. Pelaksanaan
a. Anggaran pengasuransian BMN dialokasikan dalam Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian.
b. Pengadaan jasa Asuransi dilaksanakan setelah tersedianya
anggaran untuk pengasuransian BMN pada satuan kerja
bersangkutan.
c. Pengadaan jasa Asurans i sebagaimana dimaksud pada huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam perjanjian sebagaimana ketentuan di bidang pengadaan
barang dan jasa pemerintah.
d. Pengasuransian BMN berupa sarana dan prasarana yang
tercatat secara terpisah dari gedung dan bangunan menjadi
penambah nilai gedung dan bangunan yang dipertanggungkan
dan dicantumkan dalam polis.
e. Mekanisme pembayaran premi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai
pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
f. Satuan kerja melaporkan kepada PB dalam hal terjadi risiko
yang dipertanggungkan sesuai dengan polis.
g. Laporan kondisi BMN setelah terjadinya risiko yang
dipertanggungkan, disertai dengan penjelasan tertulis dan foto
terkini BMN tersebut.
h. PB mengajukan permohonan klaim kepada konsorsium
Asuransi BMN berdasarkan laporan satuan kerja sebagaimana
dimaksud pada huruf f.
i. Pengajuan permohonan klaim sebagaimana dimaksud pada
huruf h dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
polis.
j. PB memast ikan klaim telah terpenuhi sesuai dengan Nilai
Pertanggungan dan manfaat yang diperjanjikan dalam polis.
k. Dalam hal klaim sebagaimana dimaksud pada huruf j tidak
terpenuhi, penyelesaiannya dilakukan dengan mengikuti
ketentuan penyelesaian perselisihan dalam Peraturan Menteri
ini.
l. Penyelesaian klaim oleh konsorsium Asuransi BMN atas BMN
diberikan dalam bentuk uang tunai setidak- tidaknya dengan
jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan.
m. Penyelesaian klaim yang diberikan dalam bentuk uang tunai
sebagaimana dimaksud pada huruf l oleh Konsorsium Asuransi
BMN disetorkan ke rekening kas umum negara sebagai
penerimaan negara bukan pajak.
n. Penyetoran uang tunai sebagaimana dimaksud pada huruf m
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
unda ngan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
o. Penyetoran uang tunai sebagaimana dimaksud pada huruf m
dilakukan dalam rangka revisi anggaran untuk pengadaan atas
BMN yang dipertanggungkan sesuai dengan ketentuan
mengenai tata cara revisi anggaran.
p. Pengadaa n atas BMN yang dipertanggungkan dilakukan
setelah konsorsium Asuransi BMN menyelesaikan klaim yang
diberikan dalam bentuk uang tunai.
q. Penyediaan penganggaran untuk pelaksanaan pengadaan
sebagaimana dimaksud pada huruf p dilakukan sesuai dengan
- 100 -
ketentuan p eraturan perundang - undangan di bidang
penganggaran.
3. Pelaporan
a. KPB menyusun laporan pelaksanaan pengasuransian BMN.
b. Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi bagian
dari laporan barang Kuasa Pengguna.
c. PB menyusun laporan pelaksanaan pengasuransian B MN
berdasarkan laporan pelaksanaan pengasuransian BMN yang
disampaikan oleh KPB.
d. Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf c menjadi bagian
dari laporan Barang Pengguna.
e. Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c
memuat antara lain:
1) data BMN yang diasuransikan termasuk lokasi BMN;
2) jenis risiko BMN yang dipertanggungkan;
3) jangka waktu pengasuransian BMN;
4) identitas penyedia pertanggungan;
5) nilai pertanggungan;
6) besaran premi yang dibayarkan; dan
7) data pengajuan dan penyelesaian klaim.
f. Laporan sebaga imana dimaksud pada huruf a dan huruf c
disusun dengan format daftar laporan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Pemeliharaan dan Pengamanan
a. Satuan kerja bertanggung jaw ab melakukan pemeliharaan dan
pengamanan atas BMN yang dipertanggungkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
pengelolaan BMN dengan tetap memperhatikan ketentuan yang
diatur dalam polis.
b. Satuan kerja yang melakukan pengadaan jasa Asuransi BMN
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan terhadap polis dan
dokumen pelaksanaan Asuransi lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
Pengelolaan BMN.
c. Satuan kerja melakukan prosedur pengamanan atas BMN yang
dipertanggu ngkan apabila terjadi risiko yang dipertanggungkan
sesuai dengan polis sebagaimana dimaksud meliputi:
1) mencegah adanya kerusakan tambahan terhadap BMN
yang rusak; dan
2) menjaga BMN yang rusak sampai dengan klaim telah
selesai dibayarkan oleh konsorsium Asuransi BMN.
5. Penatausahaan
PB/KPB melakukan penatausahaan atas BMN yang
dipertanggungkan.
6. Penghapusan
a. PB/KPB mengajukan permohonan penghapusan terhadap BMN
dipertanggungkan yang harus dihapuskan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undan gan setelah pengajuan
klaim kepada konsorsium Asuransi BMN.
b. Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf (a)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang Pengelolaan BMN.
- 101 -
B. FORMAT SURAT/DOKUMEN
1. Format Surat Pernyataan Usulan Rencana Pengasuransian BMN
- 102 -
2. Format Daftar Usulan Rencana Pengasuransian BMN
Keterangan:
(1) Diisi kode Kuasa Pengguna Barang yang mengusulkan rencana pengasuransian BMN.
(2) Diisi nama Kuasa Pengguna Barang yang mengusulkan rencana pengasuransian BMN.
(3) Diisi nomor urut usulan rencana pengasuransian BMN.
(4) Diisi kode BMN yang diusulkan untuk diasuransikan.
(5) Diisi nama barang yang diusulkan untuk diasuransikan.
(6) Diisi Nomor Urut Pendaftaran BMN yang diusulkan untuk diasuransikan.
(7) Diisi luas BMN yang diusulkan untuk diasuransikan.
(8) Diisi detail lokasi BMN yang diusulkan untuk diasuransikan.
(9) Diisi tahun pembangunan BMN yang diusulkan untuk diasuransikan.
(10) Diisi nilai perolehan BMN yang diusu lkan untuk diasuransikan, dalam hal telah dilakukan
revaluasi atas BMN tersebut maka diisi dengan nilai hasil revaluasi.
(11) Diisi risiko yang terdapat pada BMN yang diusulkan untuk diasuransikan, misalnya BMN
tersebut rawan banjir, gempa bumi atau rawan kebakaran.
(12) Diisi penggunaan dan fungsi atas BMN yang diusulkan untuk diasuransikan, misalnya
digunakan untuk gedung pimpinan atau terdapat pemanfaatan pada sebagian BMN
tersebut.
(13) Diisi jangka waktu yang diusulkan untuk pengasuransian BMN, misalnya 1 tahun.
(14) Diisi perkiraan besaran premi asuransi terhadap BMN yang diusulkan untuk
diasuransikan.
(15) Diisi pertimbangan usul pengasuransian BMN, misalnya gedung rawan roboh karena
berada di daerah rawan gempa.
(16) Diisi keterangan, antara lain keterangan yang dapat mempengaruhi keputusan
pengasuransian dan kebutuhan pertanggungan terhadap BMN seperti nilai bangunan
tidak termasuk lift dan pagar yang tercatat terpisah.
(17) Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan usulan rencana pengasuransian BMN.
(18) Diisi dengan jabatan, tanda tangan, dan nama Kuasa Pengguna Barang yang
mengusulkan rencana pengasuransian BMN.
- 103 -
3. Format Daftar Penetapan Rencana Pengasuransian BMN
Keterangan:
(1) Diisi kode Pengguna Barang yang menetapkan rencana pengasuransian BMN.
(2) Diisi nama Pengguna Barang yang menetapkan rencana pengasuransian BMN.
(3) Diisi nomor urut penetapan re ncana pengasuransian BMN.
(4) Diisi kode Kuasa Pengguna Barang yang mengusulkan rencana pengasuransian BMN.
(5) Diisi kode BMN yang akan diasuransikan.
(6) Diisi nama barang yang akan diasuransikan.
(7) Diisi Nomor Urut Pendaftaran BMN yang akan diasuransikan.
(8) Diisi detail lokasi BMN yang akan diasuransikan.
(9) Diisi tahun pembangunan BMN yang akan diasuransikan.
(10) Diisi nilai perolehan BMN yang akan diasuransikan, dalam hal telah dilakukan revaluasi
atas BMN tersebut maka diisi dengan nilai hasil revaluasi.
(11) Diisi penggunaan dan fungsi atas BMN yang diusulkan untuk diasuransikan, misalnya
digunakan untuk gedung pimpinan atau terdapat pemanfaatan pada sebagian BMN
tersebut.
(12) Diisi jangka waktu yang diusulkan untuk pengasuransian BMN, misalnya 1 tahun.
(13) Diisi perkiraan besaran premi asuransi terhadap BMN yang diusulkan untuk
diasuransikan.
(14) Diisi pertimbangan BMN diusulkan untuk diasuransikan, misalnya gedung rawan roboh
karena berada di daerah rawan gempa.
(15) Diisi keterangan, antara lain keterangan yang dapat mempengaruhi keputusan
pengasuransian dan kebutuhan pertanggungan terhadap BMN seperti nilai bangunan
tidak termasuk lift dan pagar yang tercatat terpisah.
(16) Diisi dengan tempat dan tanggal pembuata n penetapan rencana pengasuransian BMN.
(17) Diisi dengan jabatan, tanda tangan, dan nama Pengguna Barang yang menetapkan
rencana pengasuransian BMN.
- 104 -
4. Format Daftar Laporan Pengasuransian BMN
Keterangan:
(1) Diisi KPB untuk laporan pengasuransian BMN tingkat Kuasa Pengguna Barang atau PB
untuk laporan pengasuransian BMN tingkat Pengguna Barang.
(2) Diisi kode Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang melaporkan pengasuransian
BMN.
(3) Diisi KPB untuk laporan pe ngasuransian BMN tingkat Kuasa Pengguna Barang atau PB
untuk laporan pengasuransian BMN tingkat Pengguna Barang.
(4) Diisi nama Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang melaporkan
pengasuransian BMN.
(5) Diisi nomor urut pelaporan pengasuransian BMN.
(6) Diisi kode Kuasa Pengguna Barang yang melaporkan pengasuransian BMN.
(7) Diisi kode BMN yang diasuransikan.
(8) Diisi nama barang yang diasuransikan.
(9) Diisi Nomor Urut Pendaftaran BMN yang diasuransikan.
(10) Diisi detail lokasi BMN yang diasuransikan.
(11) Diisi risiko yang diasuransikan atas BMN, misalnya seluruh risiko atas BMN.
(12) Diisi jangka waktu pengasuransian BMN sesuai dengan Polis, misalnya 1 April 20XX s.d.
31 Maret 20XX.
(13) Diisi penyedia pertanggungan risiko atas BMN, mi salnya Konsorsium Asuransi BMN.
(14) Diisi Nilai Pertanggungan BMN yang diasuransikan.
(15) Diisi besaran premi yang dibayarkan untuk pengasuransian BMN.
(16) Diisi riwayat pengajuan dan penyelesaian klaim yang pernah terjadi terhadap BMN yang
diasuransik an, misalnya tanggal 1 Nov 20XX klaim disetujui dan telah disetor ke rekening
kas umum negara sebesar Rp800.000.000,00.
(17) Diisi keterangan lain terkait BMN yang diasuransikan, misalnya masih dalam proses
pembangunan kembali setelah terkena bencana.
(1 8) Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan pengasuransian BMN.
(19) Diisi dengan jabatan, tanda tangan, dan nama Pengguna Barang/Kuasa Pengguna
Barang yang melaporkan pengasuransian BMN.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
- 105 -
LAMPIRAN VII
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
LAMPIRA V
TATA CARA PEMINDAHTANGANAN BMN
A. PENJUALAN
1. Penjualan B MN dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. Untuk optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian atau
tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain;
b. Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila d ijual
dan/atau sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
2. Penjualan BMN dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu. Hal
tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
a. BMN yang bersifat khusus, yaitu:
1) tanah dan bangunan rumah negara golongan III atau bangunan
rumah negara golongan III yang dijual kepada penghuninya
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan;
2) kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada pejabat
negara, mantan pejabat negara, pegawai aparatur sipil n egara,
anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia atau perorangan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
Penjualan BMN berupa kendaraan perorangan dinas; atau
3) BMN lainnya yang berda sarkan ketentuan peraturan
perundang - undangan dapat dilakukan penjualan tanpa
melalui lelang;
b. BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi
kepentingan umum;
c. BMN berupa tanah yang merupakan tanah kavling yang menurut
perencanaan awal pengadaan nya digunakan untuk pembangunan
perumahan pegawai negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen
penganggaran, antara lain Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian (RKA - KL), Kerangka Acuan Kerja, Petunjuk
Operasional Kegiatan, atau Daftar Isian Pelaksanaan Angga ran
(DIPA), yang diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d. BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang jika dijual
secara lelang dapat merusak tata niaga berdasarkan pertimbangan
dari instansi yang berwenang;
e. BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Piha k Lain atau
pemerintah daerah/desa yang dijual kepada Pihak Lain atau
pemerintah daerah/desa pemilik tanah tersebut; atau
f. BMN lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang.
3. Dalam rangka penjualan BMN dilakukan penilaian untuk mendapatkan
nilai wajar atau nilai taksiran.
4. Dikecualikan dari ketentuan melakukan penilaian, bagi penjualan BMN
berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun
sederhana.
- 106 -
5. Nilai jual BMN ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
perhitungan yang ditetapkan ol eh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum.
6. Penilaian untuk mendapatkan nilai wajar atau nilai taksiran:
a. Untuk tanah dan/atau bangunan, dilakukan oleh penilai publik
yang ditetapkan oleh Pengelola Barang;
b. Untuk selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada PB,
dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh PB, atau menggunakan
penilai pemerintah atau penilai publik yang ditetapkan oleh PB.
7. Penilaian dilaksanakan untuk mendapatkan:
a. nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan per undang -
undangan, untuk penilaian yang dilakukan oleh penilai pemerintah
atau penilai publik; atau
b. nilai taksiran, untuk penilaian yang dilakukan oleh tim yang
ditetapkan oleh PB.
8. Nilai merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Pengelola
Barang/PB.
9. Nilai selanjutnya diperhitungkan dengan faktor penyesuaian untuk
menjadi dasar penetapan nilai limit oleh PB.
10. Tata cara pelaksanaan penilaian mengikuti ketentuan peraturan
perundang - undangan di bidang Penilaian.
11. Permohonan penjualan BMN yang berada pada PB dengan cara lelang
diajukan oleh PB kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal persetujuan penjualan pengelola barang.
12. Dalam hal permohonan penjualan BMN secara lelang diajukan melebihi
jangka waktu, terlebih dahulu dilakukan penilaian ulang.
13. BMN berupa tanah atau BMN berupa tanah dan bangunan yang berada
pada PB yang tidak laku terjual pada lelang pertama, dapat dilakuka n
lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali.
14. Pelaksanaan lelang ulang yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak
tanggal lelang keputusan/surat persetujuan, terlebih dahulu dilakukan
penilaian ulang.
15. BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada PB yan g tidak
laku terjual pada lelang pertama, dapat dilakukan lelang ulang sebanyak
1 (satu) kali.
16. Dalam hal setelah pelaksanaan lelang ulang, BMN selain tanah dan/atau
bangunan yang berada pada PB tetap tidak laku terjual maka, Pengelola
Barang dapat menyetuj ui alternatif bentuk lain pengelolaan BMN
berdasarkan usulan PB, untuk BMN yang berada pada PB.
17. Hasil penjualan BMN wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara sebagai
penerimaan negara bukan pajak.
a. Penjualan dilaksanakan oleh PB setelah mendapat persetujua n
Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada PB.
b. Penjualan dapat dilakukan terhadap BMN berupa:
1) Tanah dan/atau bangunan yang berada pada PB;
2) Selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada PB.
c. Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan
set elah dilakukan kajian berdasarkan aspek teknis, aspek
ekonomis, dan aspek yuridis.
1) Aspek teknis meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a) lokasi tanah dan/atau bangunan menjadi tidak sesuai
dengan tata ruang wilayah;
b) lokasi dan/ atau luas tanah dan/atau bangun an tidak dapat
digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
- 107 -
Kementerian dan/atau penyelenggaraan tugas pemerintahan
negara;
c) tanah dan/atau bangunan yang menurut awal perencanaan
pengadaannya diperuntukkan bagi pembangunan
perumahan pegawai negeri; a tau
d) bangunan berdiri di atas tanah milik Pihak Lain.
2) Aspek ekonomis yaitu secara ekonomis lebih menguntungkan
bagi negara apabila BMN dijual , karena biaya operasional dan
pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang
diperoleh.
3) Aspek yuridis yaitu sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan
Perundang - undangan.
d. Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan
setelah dilakukan kajian berdasarkan aspek teknis, aspek
ekonomis, dan aspek yuridis.
1) Aspek teknis sebagai berikut :
a) BMN tidak dapat digunakan karena rusak berat, dan tidak
ekonomis apabila diperbaiki;
b) BMN secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat
modernisasi;
c) BMN tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena
mengalami perubahan dalam spesifikasi akibat penggunaan,
seperti terkikis, aus, dan lain lain sejenisnya; atau
d) BMN tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena
mengalami pengurangan dalam timbangan/ukuran
disebabkan peng gunaan atau susut dalam penyimpanan
atau pengangkutan.
2) Aspek ekonomis yaitu secara ekonomis lebih menguntungkan
bagi negara apabila BMN dijual , karena biaya operasional dan
pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang
diperoleh.
3) Aspek yuridis yait u sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
e. Selain berdasarkan hasil kajian penjualan BMN berupa kendaraan
bermotor dinas operasional, harus memenuhi persyaratan usia
kendaraan yaitu paling singkat 7 (tujuh) tahun:
1) Terhitung mulai tanggal , bulan, dan tahun perolehannya sesuai
dokumen kepemilikan, untuk perolehan dalam kondisi baru;
atau
2) Terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya sesuai
dokumen kepemilikan, untuk perolehan tidak dalam kondisi
baru.
f. Dikecualikan dari ketentuan se bagaimana dimaksud pada huruf e,
Penjualan BMN berupa kendaraan bermotor dapat dilakukan dalam
hal kendaraan bermotor tersebut rusak berat dengan kondisi fisik
paling tinggi 30% (tiga puluh persen) berdasarkan surat keterangan
tertulis dari instansi yang b erwenang.
g. Pelaksanaan penjualan BMN dilaksanakan dengan :
1) Proses secara elektronik melalui aplikasi SIMAN;
2) BMN berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau
bangunan yang memiliki bukti kepemilikan, dan selain tanah
dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan
dengan nilai perolehan di atas Rpl00.000.000,00 (seratus juta
rupiah);
- 108 -
3) KPB membentuk tim internal penjualan BMN dengan
keanggotaan berjumlah ganjil paling sedikit terdiri dari 3 (tiga)
orang;
4) Tim internal penjualan BMN memi liki tugas, antara lain:
a) melakukan penelitian terhadap BMN yang akan dijual,
meliputi penelitian data secara administratif, kondisi fisik,
dan aspek yuridis;
b) melakukan penilaian untuk BMN selain tanah dan/atau
Bangunan;
c) menyusun laporan tim internal penjua lan yang dilampiri
dengan berita acara penelitian, untuk BMN tanah dan/atau
Bangunan;
d) menyusun laporan Penilaian yang dilampiri dengan berita
acara survei lapangan, untuk BMN selain tanah dan/atau
bangunan;
e) menyiapkan kelengkapan dokumen pendukung usulan
P enjualan;
f) membantu pelaksanaan penjualan secara lelang melalui
instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pelayanan lelang; dan
g) menyusun laporan pelaksanaan Pemindahtanganan BMN
yang merupakan satu kesatuan dengan laporan Penghap usan
BMN.
5) Hasil pelaksanaan tugas tim internal penjualan BMN dituangkan
dalam:
a) laporan tim internal dengan melampirkan berita acara
penelitian
b) laporan Penilaian dengan melampirkan berita acara survei
lapangan dan disampaikan kepada KPB
6) Dalam hal laporan da pat ditindaklanjuti, maka KPB mengajukan
usulan penjualan BMN kepada PB secara berjenjang melalui
sekretaris unit pimpinan tinggi madya dengan melampirkan:
a) usulan penjualan BMN;
b) daftar barang objek penjualan BMN;
c) dokumen pendukung, antara lain:
(1) fotokopi ke putusan pembentukan tim internal
penjualan BMN ;
(2) asli berita acara hasil penelitian/berita acara survei
lapangan tim internal penjualan BMN;
(3) fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN;
(4) dokumen penetapan RP4 BMN disertai lampiran
rencana Pemindahtanganan BMN;
(5) fotokopi surat keterangan penghentian Penggunaan
BMN;
(6) print out daftar BMN yang dihentikan penggunaannya;
(7) asli surat pernyataan kebenaran materiil objek yang
diusulkan yang ditandatangani oleh kepala satuan kerja
bersangkutan, untuk barang berupa tanah dan/atau
bangunan;
(8) asli surat pernyataan kebenaran formil dan materiil
objek dan besaran nilai yang diusulkan yang
ditandatangani oleh kepala satuan kerja bersangkutan,
untuk barang selain tanah dan/atau Bangunan;
(9) Ka rtu Identitas Barang (KIB) yang telah ditandatangani
oleh kepala satuan kerja bersangkutan, kecuali
- 109 -
terhadap BMN yang tidak diharuskan dicatat dalam
KIB;
(10) Laporan kondisi barang dan/atau listing history yang
telah ditandatangani oleh kepala satuan kerja
ber sangkutan;
(11) fotokopi dokumen/bukti kepemilikan atau BAST
perolehan barang dan/atau dokumen lain yang
disetarakan dengan dokumen/bukti kepemilikan
dan/atau BAST perolehan barang;
(12) dalam hal tidak terdapat dokumen/bukti kepemilikan
atau BAST perolehan barang d an/atau dokumen
lainnya, dapat diganti dengan asli surat pernyataan
bermaterai cukup dari kepala satuan kerja
bersangkutan yang menyatakan bahwa BMN yang
diusulkan untuk dijual merupakan BMN pada satuan
kerja bersangkutan; dan
(13) foto terkini BMN.
18. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan penelitian terhadap
usulan penjualan BMN yang disampaikan oleh KPB, dalam melakukan
penelitian dapat meminta keterangan/penjelasan dari KPB bila
diperlukan.
19. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat ditindak lanjuti,
sekretaris unit pimpinan tinggi madya mengajukan usulan penjualan
BMN kepada PB disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung dan
fotokopi usulan penjualan BMN dari KPB.
20. PB melakukan penelitian atas usulan yang disampaikan oleh sekretaris
unit pim pinan tinggi madya, dalam melakukan penelitiannya PB dapat
meminta keterangan/penjelasan dari KPB dan/atau dapat melakukan
penelitian lapangan bila diperlukan.
21. Dalam hal usulan tersebut dapat ditindaklanjuti, PB menerbitkan
persetujuan penjualan BMN dan di tindaklanjuti dengan menyampaikan
persetujuan dimaksud berikut perintah pelaksanaan penjualan BMN
kepada KPB.
22. KPB mengajukan penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi
pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pelayanan lelang sebe lum jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal
persetujuan penjualan BMN dari Pengelola Barang.
23. Dalam hal BMN tidak laku terjual pada lelang pertama, dilakukan
pengajuan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali.
24. Dalam hal pengajuan lelang ulang dilakukan lebih d ari 6 (enam) bulan
sejak tanggal surat persetujuan penjualan, terlebih dahulu dilakukan
pengajuan penilaian ulang.
25. Pengajuan penilaian ulang oleh KPB dilakukan sebagaimana pengajuan
pertama kali, dilengkapi dengan alasan dilakukannya pengajuan
Penilaian ul ang, surat persetujuan sebelumnya, dan dokumen
pendukung terkini.
26. Dalam hal BMN sudah laku terjual dengan cara lelang, KPB melakukan
serah terima BMN kepada pihak pemenang lelang yang dituangkan
dalam BAST setelah pihak pemenang lelang melakukan pelunasan.
27. KPB mengajukan usulan penetapan keputusan Penghapusan BMN
kepada sekretaris unit pimpinan tinggi madya paling lama 1 (satu) bulan
setelah tanggal BAST, dengan melampirkan:
a. fotokopi BAST antara KPB dan pihak pemenang lelang;
b. fotokopi salinan risalah lelang ;
c. asli surat pernyataan yang memuat pernyataan bahwa penjualan
telah dilaksanakan secara lelang dan risalah lelang sedang dalam
- 110 -
proses pembuatan salinan, dalam hal pihak pemenang lelang telah
melunasi harga lelang dan risalah lelang belum diperoleh dalam batas
waktu pengajuan penetapan keputusan Penghapusan BMN; dan
d. fotokopi bukti setor ke Rekening Kas Umum Negara.
28. Berdasarkan usulan penetapan keputusan Penghapusan BMN yang
disampaikan oleh KPB, PB menetapkan keputusan Penghapusan BMN
palin g lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST.
29. PB menyampaikan salinan keputusan Penghapusan BMN kepada KPB
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal keputusan Penghapusan
BMN.
30. Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN yang disampaikan oleh PB,
KPB menghapuskan BMN dari Daftar Barang Kuasa Pengguna paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak keputusan Penghapusan BMN.
31. KPB menyampaikan laporan pelaksanaan Pemindahtanganan BMN yang
merupakan satu kesatuan dengan laporan Penghapusan BMN paling
lama 1 (satu) bulan sete lah keputusan Penghapusan BMN ditetapkan.
B. HIBAH
1. Hibah BMN dilaksanakan dengan pertimbangan untuk:
a. Kepentingan sosial;
b. Kepentingan budaya;
c. Kepentingan keagamaan;
d. Kepentingan kemanusiaan;
e. Kepentingan pendidikan yang bersifat non komersial; dan/atau
f. Penyelen ggaraan pemerintah negara/daerah.
2. BMN dapat dihibahkan dalam hal memenuhi persyaratan:
a. Bukan merupakan barang rahasia negara;
b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang
banyak; dan
c. Tidak dipergunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan negara.
3. BMN yang dihibahkan wajib digunakan sebagaimana ketentuan yang
ditetapkan dalam naskah hibah.
4. Hibah dilaksanakan oleh PB setelah mendapat persetujuan Pengelola
Barang, untuk BMN yang berada pada PB.
5. Pihak yang da pat menerima hibah:
a. Lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga
kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial;
b. Masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, dalam rangka
menjalankan kebijakan pemerintah yang diatur dalam peraturan
perundang - undangan;
c. Pemerintah negara lain dalam kerangka hubungan internasional;
d. Masyarakat internasional yang terkena akibat dari bencana alam,
perang, atau wabah penyakit endemik;
e. Pemerintah daerah/desa;
f. BUMN berbentuk perusahaan umum da lam rangka menjaga
stabilitas ketahanan pangan atau BUMN lainnya dalam rangka
penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau
keputusan yang ditetapkan oleh Presiden; atau
g. Pihak Lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
6. Lembaga sebagaimana dimaksud pada nomor 5 huruf a dibuktikan
dengan akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan
tertulis dari instansi teknis yang kompeten.
7. Hibah dapat dilakukan terhadap BMN berupa:
a. Tanah dan/atau bangunan yang berada pada PB; dan/atau
b. Sel ain tanah dan/atau bangunan yang berada pada PB.
- 111 -
8. Pelaksanaan hibah BMN dilaksanakan dengan :
a. Proses secara elektronik melalui aplikasi SIMAN.
b. Untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah
dan/atau bangunan yang memiliki bukti kepemilikan, BMN selain
tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan
dengan nilai perolehan sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
c. PB melakukan penelitian atas permohonan hibah BMN dari
pemerintah daerah/Pihak Lain, paling s edikit terhadap data BMN
yang diusulkan menjadi objek hibah serta alasan dan dasar
pertimbangan permohonan.
d. Dalam hal permohonan dapat ditindaklanjuti, kepala biro meminta
konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada KPB melalui sekretaris unit
pimpinan ting gi madya atas permohonan hibah tersebut.
e. KPB membentuk tim persiapan hibah dengan keanggotaan paling
sedikit terdiri atas:
1) wakil dari unsur PB, sekretariat unit pimpinan tinggi madya dan
KPB, serta dapat melibatkan unit kerja yang membidangi hukum
bila dip erlukan, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
atau
2) wakil dari unsur KPB dan sekretaris unit pimpinan tinggi madya,
serta dapat melibatkan PB dan/ atau unit kerja yang membidangi
hukum bila diperlukan, untuk BMN selain tanah dan/atau
bangunan.
f. Tim pers iapan hibah memiliki tugas, antara lain:
1) menyiapkan dan melakukan penelitian data administratif,
meliputi jenis BMN, NUP, tahun perolehan, lokasi, luas, bukti
kepemilikan dan nilai perolehan, untuk BMN berupa tanah
dan/atau bangunan;
2) menyiapkan dan melakuk an penelitian data administratif,
meliputi jenis BMN, NUP, tahun perolehan, bukti kepemilikan dan
nilai perolehan, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan;
3) melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan dengan data
administratif;
4) menyusun kajian/alasan perl u dilakukannya hibah;
5) menyiapkan kelengkapan dokumen pendukung usulan hibah; dan
6) menyusun laporan Pemindahtanganan BMN yang merupakan
satu kesatuan dengan laporan Penghapusan BMN.
g. Hasil penelitian tim persiapan hibah dituangkan dalam Berita Acara
Hasil Pen elitian dan dilaporkan kepada KPB.
h. Dalam hal hasil penelitian tim persiapan hibah dapat ditindaklanjuti,
maka KPB mengajukan usulan hibah kepada PB secara berjenjang
melalui sekretaris unit pimpinan tinggi madya, dengan susunan
sebagai berikut:
1) usulan hiba h BMN;
2) daftar barang yang menjadi objek permohonan hibah; dan
3) dokumen pendukung, antara lain:
a) data pemohon hibah;
b) softcopy/fotokopi keputusan pembentukan tim persiapan
hibah;
c) asli Berita Acara Hasil Penelitian Tim Persiapan Hibah;
d) hasil kajian hibah BMN;
e) softcopy/fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan
BMN;
f) dokumen penetapan RP4 BMN disertai lampiran rencana
Pemindahtanganan BMN;
- 112 -
g) softcopy/fotokopi dokumen/bukti kepemilikan atau dokumen
lain yang disetarakan dengan bukti kepemilikan;
h) dalam hal t idak terdapat dokumen kepemilikan dan/atau
dokumen lainnya, dapat diganti dengan asli surat pernyataan
bermeterai cukup dari kepala satuan kerja bersangkutan yang
menyatakan bahwa BMN yang diusulkan untuk dihibahkan
merupakan BMN pada satuan kerja bersangk utan;
i) asli surat pernyataan bahwa hibah BMN tidak mengganggu
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian yang
ditandatangani oleh KPB;
j) asli surat pernyataan kebenaran materiil, yang ditandatangani
oleh kepala satuan kerja bersangkutan;
k) Kartu Identitas Bar ang (KIB) yang telah ditandatangani oleh
kepala satuan kerja bersangkutan, kecuali terhadap BMN yang
tidak diharuskan dicatat dalam KIB;
l) Laporan kondisi barang dan/atau listing history yang telah
ditandatangani oleh kepala satuan kerja bersangkutan; dan
m) foto terkini BMN.
i. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan analisis terhadap
usulan Hibah yang disampaikan oleh KPB, termasuk meminta
keterangan/penjelasan bila diperlukan.
j. Dalam hal berdasarkan analisis tersebut dapat ditindaklanjuti,
sekretaris un it pimpinan tinggi madya mengajukan usulan hibah
kepada PB disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung dan
fotokopi usulan hibah dari KPB.
k. PB melakukan penelitian atas usulan hibah yang disampaikan oleh
sekretaris unit pimpinan tinggi madya, meliputi pen elitian
administrasi, kondisi fisik, aspek yuridis, dan kelayakan usulan.
l. Dalam hal usulan hibah tersebut dapat ditindaklanjuti, maka PB
meminta pemohon hibah untuk menyampaikan surat pernyataan
kesediaan menerima hibah BMN yang ditandatangani di atas kert as
bermeterai cukup oleh:
1) Gubernur/ Bupati/Walikota atau pejabat pemerintah daerah yang
mempunyai tugas dan kewenangan untuk menandatangani,
untuk pemohon hibah yang merupakan pemerintah daerah; atau
2) pimpinan yayasan/lembaga/pihak lainnya, untuk pemohon Hi bah
yang merupakan Pihak Lain.
m. Dalam hal permohonan hibah disetujui, persetujuan hibah
diterbitkan oleh PB yang paling sedikit memuat:
1) BMN yang dihibahkan;
2) pihak yang menerima hibah;
3) peruntukan hibah; dan
4) kewajiban PB menetapkan jenis, jumlah, dan nilai BMN yang akan
dihibahkan;
n. Persetujuan hibah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Naskah
Hibah antara PB dan penerima hibah (sebelumnya merupakan
pemohon hibah) paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan
Hibah dan diikuti dengan serah teri ma barang yang dituangkan
dalam BAST.
o. PB bersama dengan penerima hibah menyusun naskah hibah, paling
sedikit memuat:
1) identitas para pihak;
2) jenis dan nilai barang yang menjadi objek hibah BMN;
3) tujuan dan peruntukan hibah BMN;
4) hak dan kewajiban para pihak;
- 113 -
5) k lausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada pihak
penerima hibah BMN; dan
6) penyelesaian perselisihan.
p. KPB menyampaikan usulan penetapan keputusan Penghapusan BMN
kepada PB dengan melampirkan BAST hibah yang telah
ditandatangani.
q. PB menetapkan kepu tusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua)
bulan sejak tanggal BAST hibah ditandatangani.
r. PB melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari Daftar
Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang - undangan di bidang Penghapusan BMN .
9. BMN yang dari awal perolehan dimaksud untuk dihibahkan dalam
rangka kegiatan pemerintahan
a. KPB membentuk tim persiapan hibah dengan keanggotaan paling
sedikit terdiri atas wakil dari unsur KPB serta dapat melibatkan
pimpinan tinggi madya bila diperlukan.
b. Tim persiapan hibah memiliki tugas, antara lain:
1) menyiapkan dokumen penganggaran beserta kelengkapannya;
2) menyiapkan dan melakukan penelitian data administratif, antara
lain:
a) status dan bukti kepemilikan, lokasi tanah, luas nilai tanah,
untuk BMN berupa tanah;
b) tahun pembuatan, konstruksi, luas, dan status kepemilikan
serta nilai bangunan, untuk BMN berupa bangunan;
c) spesifikasi/identitas barang, tahun perolehan, jumlah, dan
nilai perolehan, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan;
3) melakukan penelit ian fisik untuk mencocokkan dengan data
administratif;
4) menyiapkan kelengkapan dokumen pendukung usulan Hibah;
dan
5) menyusun laporan Pemindahtanganan BMN yang merupakan
satu kesatuan dengan laporan Penghapusan BMN.
c. Hasil penelitian tim persiapan hibah dituan gkan dalam Berita Acara
Hasil Penelitian dan dilaporkan kepada KPB.
d. Dalam hal hasil penelitian tim persiapan hibah dapat ditindaklanjuti,
maka KPB meminta calon penerima hibah untuk menyampaikan
surat pernyataan kesediaan menerima hibah BMN.
e. KPB mengajukan usulan hibah kepada sekretaris unit pimpinan
tinggi madya dan ditembuskan kepada PB, dengan melampirkan:
1) usulan hibah BMN;
2) daftar barang objek hibah BMN;
3) dokumen penetapan RP4 BMN disertai lampiran rencana
Pemindahtanganan BMN;
4) dokumen penganggaran yang m enunjukkan bahwa barang yang
diusulkan sejak perencanaan pengadaannya dimaksudkan untuk
dihibahkan;
5) data calon penerima hibah;
6) rincian peruntukan, jenis/spesifikasi, status dan bukti
kepemilikan, dan lokasi;
7) dokumen penganggaran antara lain Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian (RKA - KL);
8) Petunjuk Operasional Kegiatan atau Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA); dan
9) hal lain yang dianggap perlu.
- 114 -
f. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan penelitian atas
usulan Hibah yang disampaikan oleh KPB, termas uk meminta
keterangan/ penjelasan dari KPB bila diperlukan.
g. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian Pemindahtanganan BMN antara
permohonan Hibah BMN dengan perencanaan Pemindahtanganan
BMN di RP4 BMN, sekretaris unit pimpinan tinggi madya mengajukan
revisi pene tapan RP4 disertai alasan dan data dukung kepada PB
dengan tetap melanjutkan proses permohonan hibah BMN.
h. Persetujuan hibah BMN yang diterbitkan oleh sekretaris unit
pimpinan tinggi madya dan ditindaklanjuti dengan penyusunan
naskah hibah, paling sedikit m emuat:
1) identitas para pihak;
2) jenis dan nilai barang yang menjadi objek hibah;
3) tujuan dan peruntukan hibah;
4) hak dan kewajiban para pihak;
5) klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada pihak
penerima hibah BMN; dan
6) penyelesaian perselisihan
i. Penandatanganan naskah hibah antara sekretaris unit pimpinan
tinggi madya dan penerima hibah dilaksanakan paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal persetujuan hibah dan diikuti dengan serah
terima barang yang dituangkan dalam BAST.
j. Berdasarkan BAST hibah yang telah ditandatangani, Sekretaris unit
pimpinan tinggi madya menetapkan keputusan Penghapusan BMN
paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST hibah ditandatangani.
k. Salinan keputusan Penghapusan BMN disampaikan oleh sekretaris
unit pimpinan tinggi madya kepada KPB paling lama 5 (lima) hari
sejak tanggal keputusan Penghapusan BMN, disertai dengan fotokopi
naskah dan BAST hibah.
l. Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN yang disampaikan oleh
sekretaris unit pimpinan tinggi madya, KPB menghapuskan BMN dari
Daftar Barang Kuasa Pengguna paling lama 10 (sepuluh) hari sejak
keputusan Penghapusan BMN ditandatangani.
m. KPB menyusun laporan Pemindahtanganan BMN yang merupakan
satu kesatuan dengan laporan Penghapusan BMN paling lama 1
(satu) bulan sejak keput usan Penghapusan BMN ditetapkan, kepada:
1) Pengelola Barang, dengan melampirkan dokumen kelengkapan
antara lain fotokopi naskah dan BAST hibah, dan fotokopi
keputusan Penghapusan BMN; dan
2) Sekretaris unit pimpinan tinggi madya dan ditembuskan kepada
PB, denga n melampirkan dokumen kelengkapan antara lain
fotokopi naskah dan BAST hibah, fotokopi Keputusan
Penghapusan BMN, dan print out Register Transaksi Harian
Penghapusan.
n. Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa
Pengguna sebagai akibat dar i penghapusan, dicantumkan dalam
Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan PB dan/atau KPB
Kementerian Perdagangan.
C. PEMINDAHTANGANAN BMN YANG BERADA PADA PERWAKILAN
PERDAGANGAN DI LUAR NEGERI
1. Bentuk pemindahtanganan BMN pada perwakilan perdagangan di luar
ne geri berupa penjualan;
2. Persetujuan pemindahtanganan
a. Pemindahtanganan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
sebagaimana dimaksud untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan
- 115 -
yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan
di atas Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/ satuan,
tidak termasuk Pemindahtanganan BMN yang memerlukan
persetujuan Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat, dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari PB.
b. Pemindahtanganan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
sebagaimana dimaksud untuk BMN selain tanah da n/atau bangunan
yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan
sampai dengan Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/
satuan, tidak termasuk Pemindahtanganan BMN yang memerlukan
persetujuan Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat, dilaku kan oleh
KPB.
3. Prinsip Umum Penjualan
a. Penjualan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
dilaksanakan dengan pertimbangan:
1) untuk optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi
perwakilan perdaga ngan di luar negeri;
2) secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila
dijual; dan/atau
3) sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
b. Penjualan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
sebagaimana dimaksud dapat dilakukan terhada p BMN berupa selain
tanah dan/atau bangunan.
c. Penjualan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri berupa
selain tanah dan/atau bangunan dilakukan sepanjang memenuhi:
1) persyaratan yuridis, yakni BMN tidak terdapat permasalahan
hukum; dan
2) persyaratan tek nis dan/atau ekonomis.
d. Persyaratan teknis huruf c nomor 2) sebagaimana dimaksud yakni:
1) BMN secara fisik tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak
ekonomis apabila diperbaiki;
2) BMN secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat
modernisasi;
3) BMN tidak d apat digunakan karena mengalami perubahan
dalam spesifikasi akibat penggunaan, seperti terkikis, aus, dan
lain - lain sejenisnya;
4) BMN tidak dapat digunakan karena mengalami pengurangan
dalam timbangan/ukuran disebabkan Penggunaan atau susut
dalam penyimpanan atau pengangkutan; dan/atau
5) untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai
dokumen kepemilikan, penjualan dapat dilakukan apabila telah
berusia paling kurang 5 (lima) tahun:
a) terhitung mulai tanggal pencatatannya dalam pembukuan
perwakilan perdagangan di luar negeri, untuk perolehan
dalam kondisi baru; atau
b) terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya,
untuk perolehan lainnya.
e. Persyaratan ekonomis yakni secara ekonom is lebih menguntungkan
bagi negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan
pemeliharaan yang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
f. Penjualan BMN di luar negeri dapat dilakukan secara lelang atau
tidak lelang.
g. Penjualan secara lelang harus dilakukan oleh atau dihadapan pejabat
lelang, yang diakui oleh hukum yang berlaku di negara setempat.
- 116 -
h. Pada pelaksanaan lelang, penawar tertinggi yang penawarannya
mencapai atau melebihi nilai limit ditetapkan sebagai pemenang
Lelang.
i. Dalam Penjualan secara lelang, nilai limit BMN berupa:
1) Selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen
kepemilikan, ditetapkan oleh KPB dengan mempertimbangkan
hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk PB/KPB;
dan
2) Selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai
dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh KPB dengan
mempertimbangkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim
yang dibentuk KPB.
j. Penjualan tidak secara lelang dilakukan dengan pertimbangan:
1) secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara, karen a
biaya lelang lebih besar dari atau tidak sebanding dengan nilai
jual barang;
2) barang telah dilelang tetapi tidak ada peminat atau tidak laku;
atau
3) tidak terdapat peraturan mengenai lelang dan/atau pejabat
lelang pada negara setempat.
k. Selain memenuhi p ertimbangan, penjualan tidak secara lelang atas
BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dalam hal:
1) BMN tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum;
2) bangunan berdiri di atas tanah milik Pihak Lain dan Pihak Lain
yang bersangkutan menyatakan untuk tidak memperpanjang
perjanjian pemakaian atas tanah terkait dengan pihak
perwakilan perdagangan di luar negeri.
l. Selain memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud, Penjualan
tidak secara lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan
dilakukan dalam h al:
1) jika dijual secara lelang dapat merusak tata niaga berdasarkan
pertimbangan dari instansi yang berwenang; dan/atau
2) sebagai akibat dari keadaan kahar ( force majeure ).
m. Dalam Penjualan tidak secara lelang, nilai jual BMN berupa:
1) selain tanah dan/atau bang unan yang mempunyai dokumen
kepemilikan, ditetapkan oleh PB berdasarkan hasil penaksiran
yang dilakukan oleh tim yang dibentuk PB/KPB; dan
2) selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai
dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh KPB berdasarkan hasil
penak siran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk KPB.
4. Tata cara penjualan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
secara lelang
a. Tata cara penjualan secara lelang atas BMN pada perwakilan berupa
selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen
kepemilikan yang kewenangannya berada pada Pengelola Barang:
1) PB melakukan persiapan permohonan penjualan, meliputi:
a) mempersiapkan data administratif atas objek penjualan,
meliputi:
(1) data BMN yang direncanakan untuk dijual (tanggal,
bulan dan tahun perolehan untuk BMN yang diperoleh
dalam kondisi baru atau tanggal, bulan dan tahun
pembuatan untuk BMN dari perolehan lainnya,
keputusan penetapan status penggunaan);
(2) nilai perolehan; dan
(3) nilai buku;
- 117 -
b) melakukan penelitian data administratif;
c) melakuka n penelitian fisik; dan
d) melakukan kajian terkait nilai limit penjualan berdasarkan
hasil penilaian oleh penilai publik untuk BMN berupa tanah
dan/atau bangunan;
2) dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud, PB
membentuk tim internal.
3) tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
kepada PB, dengan dilampiri:
a) berita acara penelitian; dan
b) Keputusan penetapan penilai publik oleh KPB dan laporan
penilaian oleh penilai publik, untuk Pemindahtanganan BMN
berupa tanah dan/ atau banguna n; atau
c) laporan penaksiran nilai limit penjualan, untuk
Pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan
yang memiliki dokumen kepemilikan.
4) berdasarkan laporan tim internal, PB mengajukan permohonan
Penjualan BMN kepada Pengelola Barang dengan disertai:
a) penjelasan dan pertimbangan penjualan BMN;
b) data administratif sebagaimana dimaksud;
c) nilai limit penjualan; dan
d) surat pernyataan dari KPB atau pejabat yang ditunjuk yang
bertugas pada perwakilan bersangkutan mengenai
kebenaran materiil objek dan besaran nilai limit penjualan;
5) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan
penjualan BMN yang diajukan oleh PB.
6) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka,
Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya
permohonan penju alan.
7) Dalam hal penjualan BMN memerlukan persetujuan
Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang
mengajukan permohonan persetujuan penjualan BMN kepada
Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat.
8) Apabila permohonan penjualan BMN tidak disetujui, Pengelola
Barang menyampaikan secara tertulis kepada PB disertai
dengan alasannya.
9) Apabila permohonan penjualan BMN disetujui, Pengelola Barang
menerbitkan surat persetujuan penjualan BMN kepada PB, yang
sekurang - kurangnya memuat:
a) data objek penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada
data BMN berupa nilai perolehan, nilai penyusutan, nilai
buku BMN dan nilai limit penjualan dari BMN bersangkutan;
dan
b) kewajiban PB untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan
BMN kepada Pengelola Barang.
10) berdasark an persetujuan Pengelola Barang, KPB atau pejabat
yang ditunjuk melaksanakan lelang paling lama 3 (tiga) bulan
sejak tanggal surat persetujuan Pengelola Barang.
11) KPB atau pejabat yang ditunjuk membuat Berita Acara
Penjualan Secara Lelang setelah penjualan s ecara lelang selesai
dilaksanakan.
b. Penjualan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri berupa
selain tanah dan/ atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen
kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp l00.000.000,00
(seratus juta rupiah) per unit/satu an secara lelang yang
- 118 -
kewenangannya berada pada PB dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut:
1) PB/ KPB melakukan persiapan permohonan penjualan,
meliputi:
a) melakukan penelitian data administratif, meliputi tetapi
tidak terbatas pada tahun perolehan, spesifikasi dan/atau
identitas teknis, nilai perolehan dan/ atau nilai buku, dan
keputusan penetapan status penggunaan;
b) melakukan penelitian fisik;
c) menyiapkan hal - hal yang bersifat teknis, termasuk
didalamnya melaksanakan penaksiran dalam rangka
mempersiap kan nilai limit penjualan.
2) dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud, PB/ KPB
dapat membentuk tim internal
3) dalam hal PB/KPB membentuk tim internal:
a) tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
kepada PB/KPB, dilampiri berita acara penel itian dan
laporan hasil penaksiran.
b) berdasarkan laporan tim internal, KPB mengajukan
permohonan penjualan BMN kepada PB dengan disertai:
(1) penjelasan dan pertimbangan penjualan BMN;
(2) data administratif;
(3) nilai taksiran penjualan;
(4) surat pernyataan atas kebenaran materiil objek dan
besaran nilai yang dimohonkan.
c) dalam hal PB/KPB tidak membentuk tim internal, KPB
mengajukan permohonan penjualan BMN kepada PB dengan
disertai:
(1) penjelasan dan pertimbangan penjualan BMN;
(2) data administratif;
(3) nilai taksiran penjualan;
(4) surat pernyataan atas kebenaran materiil objek dan
besaran nilai yang dimohonkan.
d) PB melakukan penelitian atas permohonan penjualan BMN
yang diajukan oleh KPB, dengan tahapan:
(1) melakukan penelitian kelayakan alasan dan
pertimbangan permo honan penjualan BMN;
(2) melakukan penelitian data administratif;
(3) apabila diperlukan, melakukan penelitian fisik BMN yang
direncanakan dilakukan penjualan dengan mencocokkan
data administratif yang ada.
e) berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud, PB
menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan
Penjualan.
f) apabila permohonan penjualan BMN tidak disetujui, PB
menyampaikan secara tertulis kepada KPB disertai dengan
alasannya.
g) apabila permohonan penjualan BMN disetujui, PB
menerbitkan surat pers etujuan penjualan BMN kepada KPB,
yang sekurang - kurangnya memuat:
(1) data objek penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada
data BMN yang direncanakan untuk dijual, nilai
perolehan dan/atau nilai buku BMN, dan nilai limit
penjualan dari BMN bersangkutan; d an
(2) Kewajiban KPB untuk melaporkan pelaksanaan
penjualan BMN kepada pengguna.
- 119 -
h) berdasarkan persetujuan PB, KPB atau pejabat yang
ditunjuk melaksanakan lelang paling lama 3 (tiga) bulan
sejak tanggal surat persetujuan PB.
i) KPB atau pejabat yang ditunjuk membua t Berita Acara
Penjualan Secara Lelang setelah penjualan secara lelang
selesai dilaksanakan.
j) Dalam hal penjualan secara lelang atas BMN selain tanah
dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan
telah dilakukan oleh PB namun tidak laku, PB dapat
men gajukan usulan penurunan nilai limit Penjualan kepada
Pengelola Barang.
k) Usulan penurunan nilai limit Penjualan sebagaimana
dimaksud disampaikan oleh PB dengan dilengkapi:
(1) Penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai limit
Penjualan BMN;
(2) nilai limit penjualan yang diusulkan;
(3) surat pernyataan PB/ KPB atas kebenaran materiil atas
nilai limit penjualan yang diusulkan
l) Dalam hal penjualan secara lelang atas BMN selain tanah
dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen
kepemilikan dengan nilai perolehan d i atas Rp
l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/ satuan telah
dilakukan oleh KPB namun tidak laku, KPB dapat
mengajukan usulan penurunan taksiran nilai limit
penjualan kepada PB.
m) Usulan penurunan taksiran nilai limit penjualan
sebagaimana dimaksud disampaikan oleh KPB dengan
dilengkapi:
(1) penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai limit
penjualan BMN;
(2) nilai limit penjualan yang diusulkan;
(3) surat pernyataan KPB atas kebenaran materiil atas nilai
limit penjualan yang diusulkan.
n) Dalam hal Pengelola Barang menyetujui usul penurunan
nilai limit penjualan yang diajukan oleh PB sebagaimana
dimaksud Pengelola Barang menyampaikan surat
persetujuan penurunan nilai limit penjualan BMN kepada
PB.
o) Dalam hal PB menyetujui usul penurunan nilai limit yang
diajukan oleh KPB sebagaimana dimaksud, PB
menyampaikan surat persetujuan penurunan taksiran nilai
limit penjualan BMN kepada KPB.
p) Taksiran nilai limit penjualan dan persetujuan penurunan
nilai limit penjualan sebagaimana dimaksud tidak
membatal kan usulan permohonan penjualan yang telah
disampaikan oleh PB.
5. Tata cara penjualan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
tidak secara lelang
a. Penjualan tidak secara lelang atas BMN berupa selain tanah
dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan yang
kewenangannya berada pada Pengelola Barang dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut:
1) PB melakukan persiapan permohonan penjualan tidak secara
lelang untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang
mempunyai dokumen kepemilikan, melip uti:
- 120 -
a) melakukan penelitian data administratif:
(1) data BMN yang direncanakan untuk dijual (tanggal,
bulan dan tahun perolehan untuk BMN yang diperoleh
dalam kondisi baru atau tanggal, bulan dan tahun
pembuatan untuk BMN dari perolehan lainnya,
keputusan penet apan status Penggunaan), nilai
perolehan;
(2) nilai perolehan; dan/atau
(3) nilai buku.
b) melakukan penelitian fisik:
(1) menyiapkan surat pernyataan dari PB/KPB, yang paling
sedikit memuat latar belakang dan pertimbangan serta
tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap
kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN
yang dimohonkan oleh PB untuk dijual tidak secara
Lelang; dan
(2) menyiapkan hal - hal yang bersifat teknis, termasuk
didalamnya mempersiapkan nilai jual BMN berupa tanah
dan/atau bangunan.
2) dalam melaksanakan · kegiatan sebagaimana dimaksud pada
poin 1), PB dapat membentuk tim internal dalam hal BMN yang
dijual selain tanah dan/ atau bangunan.
3) dalam hal KPB membentuk tim internal:
a) tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
kepa da PB, dilampiri berita acara penelitian dan laporan hasil
persiapan nilai jual.
b) berdasarkan laporan tim internal, KPB mengajukan
permohonan penjualan BMN kepada PB dengan disertai:
(1) penjelasan dan pertimbangan penjualan BMN tidak secara
Lelang;
(2) data admi nistratif;
(3) usulan penetapan nilai BMN berupa tanah dan/atau
bangunan berdasarkan hasil penilaian oleh penilai publik;
(4) usulan terkait nilai taksiran penjualan untuk BMN selain
tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen
kepemilikan;
(5) informasi terkait na ma/pihak yang akan melakukan
pembelian BMN berupa tanah dan/atau bangunan tidak
secara Lelang;dan
(6) surat pernyataan dari pengguna/KPB, yang sekurang -
kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan serta
tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap
keben aran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN
yang dimohonkan oleh pengguna/KPB untuk dijual secara
lelang.
4) dalam hal KPB tidak membentuk tim internal, KPB mengajukan
permohonan penjualan BMN kepada PB dengan disertai:
a) penjelasan dan pertimbangan penjualan BMN tidak secara
lelang;
b) data administratif;
c) usulan terkait nilai taksiran penjualan; dan
d) surat pernyataan dari pengguna/KPB, yang sekurang -
kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan serta
tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap
kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN
- 121 -
yang dimohonkan oleh pengguna/ KPB untuk dijual secara
lelang.
5) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan
penjualan BMN, dengan tahapan:
a) melakukan penelitian kelayakan alasan dan per timbangan
permohonan Penjualan BMN tidak secara lelang;
b) melakukan penelitian data administratif; dan
c) berdasarkan penelitian, Pengelola Barang menentukan
disetujui atau tidak disetujuinya permohonan penjualan.
6) dalam hal Penjualan BMN memerlukan persetujua n
Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang
mengajukan permohonan persetujuan penjualan BMN kepada
Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat.
7) apabila permohonan penjualan tidak secara lelang atas BMN
berupa tanah dan/atau bangunan tidak disetujui, Pengelol a
Barang menyampaikan secara tertulis kepada PB disertai
dengan alasannya.
8) apabila permohonan penjualan tidak secara lelang atas BMN
berupa tanah dan/atau bangunan disetujui, Pengelola Barang
menerbitkan surat persetujuan penjualan tidak secara lelang
kep ada PB, yang sekurang - kurangnya memuat:
a) data objek penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada
data BMN yang direncanakan untuk dijual, nilai perolehan
dan/atau nilai buku BMN, dan nilai jual penjualan dari
BMN bersangkutan;
b) informasi terkait nama/piha k yang akan melakukan
pembelian atas BMN terkait; dan
c) K ewajiban PB untuk melaporkan pelaksanaan penjualan
BMN kepada Pengelola Barang.
9) berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, PB/ KPB
melakukan penjualan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal
surat persetujuan Pengelola Barang.
10) PB/KPB membuat Berita Acara Penjualan tidak secara lelang
setelah penjualan tidak secara lelang selesai dilaksanakan.
11) Berita acara penjualan tidak secara lelang dibuat berdasarkan
dokumen perjanjian jual beli atau dokumen lain yang
dipersamakan.
12) PB/KPB m enyetorkan hasil penjualan BMN ke rekening Kas
Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian yang bersangkutan.
b. Penjualan tidak secara lelang atas BMN selain tanah dan/ atau
bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan
nila i perolehan diatas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per
unit/satuan yang kewenangannya berada pada PB dilakukan
dengan tahapan sebagai berikut:
1) KPB melakukan persiapan permohonan penjualan tidak
secara lelang, meliputi:
a) melakukan penelitian data adm inistratif, meliputi tetapi
tidak terbatas pada tahun perolehan, spesifikasi/identitas
teknis, keputusan penetapan status penggunaan, dokumen
kepemilikan, dan nilai buku;
b) menyiapkan surat pernyataan dari KPB, yang paling sedikit
memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung
jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan
keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan
oleh KPB untuk dijual tidak secara lelang;
- 122 -
c) menyiapkan hal - hal yang bersifat teknis, termasuk
didalamnya mempersiapkan nilai jual BMN.
2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
nomor 1), KPB dapat membentuk tim internal.
3) Dalam hal KPB dapat membentuk tim internal:
a) tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tugas kepada KPB, dilampiri berita acara penelitia n dan
laporan hasil taksiran nilai jual penjualan.
b) berdasarkan laporan tim internal, KPB mengajukan
permohonan penjualan BMN kepada PB dengan disertai:
(1) penjelasan dan pertimbangan penjualan BMN tidak
secara Lelang;
(2) data administratif;
(3) Berita acara penelitian dan laporan hasil taksiran nilai
jual penjualan tim internal; dan
(4) surat pernyataan dari KPB, yang sekurang - kurangnya
memuat latar belakang dan pertimbangan serta
tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap
kebenaran dan keabsah an data dan dokumen atas BMN
yang dimohonkan oleh KPB untuk dijual tidak secara
lelang.
4) dalam hal KPB dapat membentuk tim internal:
a) tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tugas kepada KPB, dilampiri berita acara penelitian dan
laporan hasil t aksiran nilai jual penjualan.
b) berdasarkan laporan tim internal, KPB mengajukan
permohonan penjualan BMN kepada PB dengan disertai:
(1) penjelasan dan pertimbangan penjualan BMN tidak
secara lelang;
(2) data administratif;
(3) Berita acara penelitian dan laporan hasil taksiran nilai
jual penjualan tim internal; dan
(4) surat pernyataan dari KPB, yang sekurang - kurangnya
memuat latar belakang dan pertimbangan serta
tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap
kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN
yang dimohonk an oleh KPB untuk dijual tidak secara
lelang.
5) dalam hal KPB tidak membentuk tim internal, KPB
mengajukan permohonan penjualan BMN kepada PB dengan
disertai:
a) penjelasan dan pertimbangan penjualan BMN tidak secara
lelang;
b) data administratif; dan
c) surat pe rnyataan dari KPB, yang sekurang - kurangnya
memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung
jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan
keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan
oleh KPB untuk dijual tidak secara lelang.
6) PB melakuk an penelitian atas permohonan penjualan BMN,
dengan tahapan:
a) melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan
permohonan penjualan BMN tidak secara lelang; dan
b) melakukan penelitian data administratif; dan
c) berdasarkan penelitian, PB menentukan disetu jui atau
tidak disetujuinya permohonan penjualan.
- 123 -
7) Dalam hal Penjualan BMN memerlukan persetujuan
Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat, PB mengajukan
permohonan persetujuan Penjualan BMN kepada
Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat melalui Pengelola Barang.
8) apabila permohonan penjualan tidak secara lelang BMN tidak
disetujui, PB menyampaikan secara tertulis kepada KPB
disertai dengan alasannya.
9) Apabila permohonan penjualan tidak secara lelang disetujui,
Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penjuala n
tidak secara lelang kepada KPB, yang sekurang - kurangnya
memuat:
a) data objek penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada
data BMN yang direncanakan untuk dijual, nilai perolehan
dan/atau nilai buku BMN, dan nilai jual dari BMN
bersangkutan;
b) informasi terkait nama/pihak yang akan melakukan
pembelian atas BMN terkait; dan
c) kewajiban KPB untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan
BMN kepada PB/Pengelola Barang.
10) berdasarkan persetujuan PB/KPB melakukan penjualan
paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan PB.
11) KPB membuat Berita Acara Penjualan tidak secara lelang
setelah penjualan tidak secara lelang selesai dilaksanakan.
12) Berita Acara Penjualan tidak secara lelang berdasarkan
dokumen perjanjian jual/beli/kesepakatan para
pihak/dokumen lain yan g dipersamakan.
13) KPB menyetorkan hasil penjualan BMN ke rekening Kas
Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian yang bersangkutan.
14) Dalam hal penjualan tidak secara lelang atas BMN selain
tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokume n
kepemilikan telah dilakukan oleh PB namun tidak laku, PB
dapat mengajukan usulan penurunan nilai jual kepada
Pengelola Barang.
15) Usulan penurunan nilai jual disampaikan oleh PB dengan
dilengkapi:
a) penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai jual BMN;
b) nila i jual yang diusulkan;
c) surat pernyataan PB/KPB atas kebenaran materiil atas
nilai jual yang diusulkan
16) Dalam hal penjualan tidak secara lelang atas BMN selain tanah
dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen
kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rpl00.000.000,00
(seratus juta rupiah) per unit/satuan telah dilakukan oleh KPB
namun tidak laku, KPB da pat mengajukan usulan penurunan
nilai jual kepada PB.
17) Usulan penurunan nilai jual disampaikan oleh KPB dengan
dilengkapi:
a) penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai jual BMN;
b) nilai jual yang diusulkan;
c) surat pernyataan KPB atas kebenaran materiil atas nilai jual
yang diusulkan.
18) Dalam hal Pengelola Barang menyetujui usulan penurunan nilai
jual yang diajukan oleh PB, Pengelola Barang menyampaikan
surat persetujuan penurunan nilai jual BMN kepada PB.
- 124 -
19) Dalam hal PB menyetujui usul penurunan nilai jual yang
diajukan oleh KPB, PB menyampaikan surat persetujuan
penurunan nilai jual BMN kepada KPB.
20) Persetujuan penurunan nilai jual tidak membatalkan usulan
permohonan penjualan yang telah disampaikan oleh PB/ KPB.
21) PB/KPB dapat mengajukan permohonan penurunan nilai jual
kepada Pengelola Barang/ PB paling banyak 3 (tiga) kali.
22) Dalam hal penjualan tidak secara lelang telah dilakukan oleh
KPB dengan menggunakan nilai jual namun masih tidak laku:
a) PB mengusulkan P emindahtanganan BMN dalam bentuk lain
dalam hal BMN rupa tanah dan/atau bangunan;
b) KPB dapat melakukan Pemusnahan BMN dalam hal BMN
selain tanah dan/atau bangunan.
- 125 -
D. FORMAT SURAT/DOKUMEN
1. Nota Dinas Usulan Pemindahtanganan BMN
Kop Surat
NOTA DINAS
Nomor : ...........................................(1)
Yth. : ...........................................(2)
Dari : ...........................................(3)
Hal : ...........................................(4)
Lampiran : ...................... .....................(5)
Tanggal : ...........................................(6)
Bersama ini kami sampaikan usulan pemindahtanganan dengan cara penjualan BMN
Satuan Kerja...................(7) terdiri dari..............(8)unit .............(9), ......... .....(10).
Sebagai bahan pertimbangan Saudara untuk memproses lebih lanjut, bersama ini
terlampir kami sampaikan berkas persyaratan untuk penghapusan dimaksud antara lain:
1. Surat permohonan usulan pemindahtanganan dari PB;
2. Daftar BMN yang diusulkan pemindah tanganannya;
3. SK Pembentukan Tim penghapusan ;
4. Berita acara penilaian/pemeriksaan barang yang dipindahtangankan berikut taksiran;
5. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil atas objek yang diusulkan;
6. Surat pernyataan bahwa pemindahtanganan BMN tidak mengganggu tugas dan fungsi
kegiatan kantor;
7. Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai;
8. Foto BMN;
9. SK Penetapan Status Penggunaan;
10. Laporan kondisi barang yang akan dipindahtangankan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan
terima kasih.
………..................(11)
.............................(12)
Tembusan:
...................(13)
- 126 -
DAFTAR BARANG YANG DIUSULKAN PEMINDAHTANGANAN
PADA........................ .............. (14)
Nama Kode Tahun Harga
No. NUP Merk/Tipe Jumlah Keterangan
Barang Barang Perolehan Perolehan
1.
………..................(15)
.............................(16)
Petunjuk Pengisian:
1. Diisi dengan nomor nota dinas;
2. Diisi dengan pejabat yang dituju;
3. Diisi dengan pejabat yang mengirim;
4. Diisi dengan perihal nota dinas;
5. Diisi dengan jumlah lampiran;
6. Diisi dengan tanggal nota dinas ditandatangani;
7. Diisi dengan satuan kerja pelaksana pemindahtanganan;
8. Diisi dengan jumlah unit BMN yang akan dilaksanakan pemindahtanganan BMN;
9. Diisi dengan unit pelaksana pemindahtanganan BMN;
10. Diisi dengan alasan dilaksanakan pemindahtanganan BMN;
11. Diisi dengan nama unit yang mengirim;
12. Diisi dengan nama pejabat yang mengirim;
13. Diis i dengan nama unit jika terdapat tembusan;
14. Diisi dengan nama unit/satker;
15. Diisi dengan nama unit yang mengirim;
16. Diisi dengan nama pejabat yang mengirim;
- 127 -
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- 128 -
3. Surat Pernyataan Tidak Mengganggu Tugas dan Fungsi
- 129 -
4. Surat Pernyataan atas Kebenaran Formil dan Materiil
- 130 -
5. Format Berita Acara Penelitian/Penilaian BMN yang akan
dipindahtangankan
- 131 -
- 132 -
6. Format Surat Pernyataan Atas Nilai Limit
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
- 133 -
LAMPIRAN VIII
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
LAMPIRA VII
TATA CARA PEMUSNAHAN B MN
A. KETENTUAN UMUM
1 Pemusnahan BMN dilakukan dalam hal:
a. BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau
tidak dapat dipindahtangankan; atau
b. Terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
2 Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud:
a. Dilakukan dengan:
1) Dibakar;
2) Dihancurkan;
3) Ditimbun;
4) Ditenggelamkan;
5) Dirobohkan; atau
6) Cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan;
b. Dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan; dan
c. Dilaporkan kepada Pengelola Barang, untuk Pemusnahan BMN yang
berada pada PB.
3 Pihak Pelaksana
a. Pemusnahan BMN dilaksanakan oleh PB setelah mendapat
persetujuan Pengelola Barang.
b. PB dapat memberikan persetujuan atas permohonan pemusnahan
BMN meliputi:
1) Aset Tetap Lainnya berupa hewan, ikan dan tanaman;
2) Selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai
dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan;
3) Bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi atau
restorasi)
B. TATA CARA PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BMN
1. Persiapan
a. PB melakukan persiapan pengajuan permohonan Pemusnahan
BMN, meliputi:
1) melakukan penelitian administratif, berupa dokumen:
a) Surat permohonan usulan penghapusan dari PB/KPB;
b) Daftar BMN yang diusulkan pemusnahannya;
c) Surat keputusan pembentukan tim;
d) Berita acara penelitian/pemeriksaan barang yang dihapuskan
berikut taksiran;
e) Sur at pernyataan atas kebenaran formil dan materil atas
objek yang diusulkan;
f) Surat pernyataan bahwa penghapusan tidak mengganggu
tugas dan fungsi kegiatan kantor;
g) Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai;
- 134 -
h) Foto BMN;
i) Surat Keputusan Penetapan Status Pengguna an
j) Laporan kondisi barang yang akan dihapuskan;
2) melakukan penelitian fisik, untuk mencocokkan kesesuaian fisik
BMN yang akan dimusnahkan dengan data administratif, yang
dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
b. Dalam rangka pelaksanaan Pemusnahan BMN, PB dapat
membentuk tim internal.
2. Permohonan dan persetujuan Pemusnahan BMN
a. PB mengajukan permohonan Pemusnahan BMN kepada Pengelola
Barang s ekurang - kurangnya memuat:
1) pertimbangan dan alasan Pemusnahan BMN; dan
2) data BMN yang akan dimusnahkan, sekurang - kurangnya memuat
tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau
nilai buku.
b. Permohonan Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada poin
a harus disertai dokumen sebagai berikut:
1) Surat Pernyataan dari PB yang sekurang - kur angnya memuat:
a) identitas PB/KPB;
b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran
permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
c) pernyataan bahwa BMN tidak lagi dapat digunakan,
dimanfaatkan, dan/atau dipindahtangankan atau BMN harus
dilakukan Pemusnahan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
2) fotokopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus
dilengkapi dengan dokumen kepemilikan;
3) kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan
kartu identitas barang;
4) laporan kondisi barang; dan
5) foto terkini BMN.
c. Dalam hal dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada
huruf b nomor 2 tidak ada, maka dapat digantikan dengan:
1) dokumen lainnya seperti dokumen kontrak, akta jual beli,
perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu; atau
2) Surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh
pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian
Perdagangan yang menyatakan bahwa BMN yang akan
dimusnahkan tersebut merupakan BMN pada Kementerian
Perdagangan.
3. Pelaksanaan Pemusnahan
a. Berdasarkan persetujuan Pemusnahan BMN, Pemusnahan BMN
dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan
Pemusnahan BMN, kecuali untuk BMN tertentu yang ditentukan
lain dalam peraturan perundang - undangan.
b. Pelaksanaan Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada poin
1 dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan. Berita Acara
Pemusnahan BMN sekurang - kurangnya ditandatangani oleh PB.
C. PEMUSNAHAN BMN SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG
BERADA PADA PERWAKILAN PERDAGANGAN DI LUAR NEGERI
1. Pemusnahan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
dilakukan dalam hal:
a. BMN tidak dapat digunakan, dan/atau tidak dapat
dipindahtangankan; atau
- 135 -
b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan, termasuk ketentuan yang berlaku di negara
setempat.
3. BMN tidak dapat digunakan dan/atau tidak dapat dipindahtangankan
sebagaimana dimaksud dalam poin (2) huruf a meliputi tetapi tidak
terbatas pada BMN dalam kondisi rusak berat atau kadaluarsa.
4. Untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai
dokumen kepemilikan, termasuk di dalam kondisi rusak berat
sebagaimana tersebut pada poin (3) adalah kondisi rusak berat akibat
k ecelakaan atau force majeure dengan kondisi fisik terkini paling tinggi
50% (lima puluh persen).
5. Alasan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat
adalah ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan umur
kendaraan bermotor.
6. Dalam h al di negara setempat tidak terdapat ketentuan mengenai
batasan umur kendaraan bermotor, Pemusnahan kendaraan bermotor
mengikuti ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang BMN.
7. Dalam hal Pemusnahan kendaraan bermotor mengikuti ketentuan
peraturan perundang - undangan di bidang BMN, perhitungan umur
kendaraan bermotor dilakukan:
a. terhitung mulai tanggal pencatatannya dalam pembukuan
perwakilan perdagangan di luar negeri, untuk perolehan dalam
kondisi baru; atau
b. terhitung mulai tanggal, bulan dan tahu n pembuatannya, untuk
perolehan lainnya.
8. PB/KPB dapat mengajukan permohonan pemusnahan tanpa terlebih
dahulu dilakukan upaya pemindahtanganan dengan pertimbangan:
a. barang yang menjadi objek permohonan berkaitan dengan rahasia
Negara;
b. barang yang secar a sifatnya membahayakan lingkungan atau
kepentingan umum;
c. barang yang telah berada dalam kondisi aus atau rusak;
d. barang yang secara sifatnya mudah aus atau mudah rusak;
e. secara ekonomis memiliki nilai lebih rendah dari biaya yang harus
dikeluarkan apabila ditempuh proses pemindahtanganan;
f. pelaksanaan putusan pengadilan di negara setempat yang telah
berkekuatan hukum tetap;
g. amanat peraturan perundang - undangan termasuk ket entuan yang
berlaku di negara setempat;
h. kebijakan pemerintah; dan/atau
i. kondisi lain sesuai dengan kebijakan PB.
9. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun,
ditenggelamkan, atau cara lain disesuaikan dengan ketentuan yang
berlaku di negara setempat.
10. Pemusnahan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah
dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan pada
perwakilan perdagangan di luar negeri dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari Pengelola Barang.
11. Pemusnahan BMN pada perwakila n perdagangan di luar negeri untuk
selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen
kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rpl00.000.000,00 (seratus
juta rupiah) per unit/satuan, dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari PB.
12. Pemusnah an BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri untuk
selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen
- 136 -
kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rpl00.000.000,00
(seratus juta rupiah) per unit/ satuan, dilakukan oleh KPB.
13. Tata cara permohonan, penelitian dan persetujuan Pemusnahan BMN
pada perwakilan perdagangan di luar negeri
a. Pemusnahan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen
kepemilikan, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1) PB mengajukan permohonan Penghapusan BMN karena
Pemusnahan kepada Pengelola Barang yang sekurang - kurangnya
memuat:
a) Surat Permohonan Usulan Penghapusan dari PB;
b) Daftar BMN yang diusulkan Penjualannya;
c) Surat Keputusan Pembentukan Tim;
d) Asli Berita Acara Penelitian/Pemeriksaan barang yang akan
dihapuskan berikut nilai taksiran;
e) Surat Pernyataan atas Kebenaran Formil dan Materil atas
objek yang diusulkan;
f) Surat Pernyataan bertanggung jawab atas limit yang diajukan
bukan merupakan nilai wajar;
g) Surat Pernyataan bahwa Penghapusan tidak mengganggu
tugas dan fungsi/kegiatan kantor;
h) Foto BMN (berwarna);
i) Fotokopi dokumen kepemilikan legalisir;
j) Kartu Identitas Barang (KIB) yang sudah ditandatangani;
k) Surat Pernyataan sekurang - kurangnya memuat pernyataan
bahwa BMN harus dilakukan pemusnahan tanpa harus
didahului upaya penjualan;
l) Surat Keterangan BMN dalam kondisi rusak berat dan/atau
surat keterangan dari bengkel resmi.
2 ) Pemusnahan BMN pada Perwakilan selain tanah dan/ atau
bangunan yang tidak mempunya i dokumen kepemilikan dengan
nilai perolehan di atas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per
unit/satuan, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
KPB mengajukan permohonan Penghapusan BMN karena
Pemusnahan kepada Pengguna Barang yang sekurang -
kurangny a memuat:
a) Surat Permohonan usulan Penghapusan dengan cara
Pemusnahan dari PP;
b) Daftar BMN yang diusulkan Pemusnahannya;
c) SK Pembentukan TIM;
d) Asli Berita Acara Penelitian/Pemeriksaan Barang yang akan
dimusnahkan;
e) Surat Pernyataan atas kebenaran formil dan mat eril atas
objek yang diusulkan;
f) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Bermaterai;
g) Surat Penyataan bahwa Penghapusan tidak mengganggu
tugas dan fungsi kegiatan kantor;
h) Foto BMN;
i) SK Penetapan Status Penggunaan;
j) Laporan Kondisi Barang yang akan dihapuskan asli.
3) dalam hal permohonan Pemusnahan BMN disetujui, Pengelola
Barang menerbitkan surat persetujuan Pemusnahan.
4) surat persetujuan Pemusnahan BMN sekurang - kurangnya
memuat:
a) data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang sekurang -
kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor urut
- 137 -
pendaftaran, spesifikasi/ identitas teknis, Jenis, kondisi,
jumlah, nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan
b) kewajiban PP untuk melaporkan pelaksanaan Pemusnahan
kepada Pengelola Barang.
c) berdasarkan persetujuan Pemusnahan BMN, PB/KP B
melakukan Pemusnahan BMN dan dilaksanakan paling
lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan Pemusnahan
BMN dari Pengelola Barang.
3) Pemusnahan BMN pada Perwakilan selain tanah dan/atau
bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan
nilai pe rolehan di bawah Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah)
per unit/satuan, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a) KPB mengajukan permohonan Penghapusan BMN karena
Pemusnahan kepada PB yang sekurang - kurangnya memuat:
(1) Surat Permohonan usulan penghapusan de ngan cara
Pemusnahan dari PB;
(a) Daftar BMN yang diusulkan Pemusnahannya;
(b) SK Pembentukan TIM;
(c) Asli Berita Acara Penelitian/Pemeriksaan Barang
yang akan dimusnahkan;
(d) Surat Pernyataan bahwa Penghapusan tidak
mengganggu tugas dan fungsi/kegiatan kantor;
(e) Foto BMN ;
(f) SK Penetapan Status Penggunaan;
(g) Laporan Kondisi Barang yang akan dihapuskan (asli
yang sudah ditandatangani).
(2) PB melakukan penelitian terhadap permohonan
Pemusnahan BMN, meliputi:
(a) penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan
permohonan Pemusnahan BMN; dan
(b) Penelitian data administratif sekurang - kurangnya
mengenai tahun perolehan, nomor urut pendaftaran,
spesifikasi/identitas BMN, kondisi, lokasi, nilai buku
dan/atau nilai perolehan.
(3) dalam hal permohonan Pemusnahan BMN disetujui, PB
m enerbitkan surat persetujuan Pemusnahan.
(4) surat persetujuan Pemusnahan BMN sekurang -
kurangnya memuat:
(a) data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang
sekurang - kurangnya meliputi tahun perolehan,
nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas
teknis, jeni s, kondisi, jumlah, nilai buku dan/atau
nilai perolehan; dan
(b) Kewajiban Kuasa Pengguna Barang untuk
melaporkan pelaksanaan Pemusnahan kepada
Pengelola Barang.
(5) berdasarkan persetujuan Pemusnahan BMN PB/KPB
melakukan Pemusnahan dan dilaksanakan paling la ma
2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Pemusnahan
BMN dari PB.
- 138 -
D. FORMAT SURAT/DOKUMEN
1. Nota Dinas Usulan Pemusnahan BMN
KOP SURAT
NOTA DINAS
Nomor : ....................................(1)
Yth. : ....................................(2)
Dari : ....................................(3)
Hal : ....................................(4)
Lampiran : ................................(5)
Tanggal : .................................(6)
Bersa ma ini kami sampaikan usulan penghapusan dengan cara pemusnahan BMN
Satuan Kerja ...............(7)terdiri dari...............(8)unit...............(9),...............(10).
Sebagai bahan pertimbangan Saudara untuk memproses lebih lanjut, bersama ini
terla mpir kami sampaikan berkas persyaratan untuk penghapusan dimaksud antara
lain:
1. Surat permohonan usulan penghapusan dari Pengguna Barang;
2. Daftar BMN yang diusulkan pemu snahannya;
3. SK Pembentukan T im Penghapusan ;
4. Berita acara penelitian/pemeriksa an barang yang dihapuskan berikut taksiran;
5. Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materil atas objek yang diusulkan;
6. Surat pernyataan bahwa penghapusan tidak mengganggu tugas dan fungsi
kegiatan kantor;
7. Surat pernyataan tanggung jawab be rmaterai;
8. Foto BMN;
9. SK Penetapan Status Penggunaan;
10. Laporan kondisi barang yang akan dihapuskan;
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan
terima kasih.
… … ................,(11)
........................(12)
Tembusan:
........................(13)
- 139 -
2. Daftar Barang yang Diusulkan Pemusnahan
DAFTAR BARANG YANG DIUSULKAN PEMUSNAHAN
PADA ....................................................(14)
No. Nama NUP Kode Merk/Tipe Tahun Harga Jumlah Keterangan
Barang Barang Perolehan Perolehan
1.
….. ..................,(11)
........................(12)
Petunjuk Pengisian:
1. Diisi dengan nomor nota dinas;
2. Diisi dengan pejabat yang dituju;
3. Diisi dengan pejabat yang mengirim;
4. Diisi dengan perihal nota dinas;
5. Diisi dengan jumlah lampiran;
6. Diisi dengan tanggal nota dinas ditandatangani;
7. Diisi dengan satuan kerja pelaksana pemindahtanganan;
8. Diisi dengan jumlah unit BMN yang akan dilaksanakan pemindahtanganan
BMN;
9. Diisi dengan unit pelaksana pemindahtanganan BMN;
10. Diisi dengan alasan dilaksanakan pemindahtanganan BMN;
11. Diisi dengan nama unit yang mengirim;
12. Diisi dengan nama pejabat yang dituju;
13. Diisi dengan nama unit jika terdapat tembusan;
14. Diisi dengan nama unit/satker/eselon I;
- 140 -
3. Berita Acara Penilaian BMN yang akan d imusnahkan
- 141 -
4. Lampiran Berita Acara Pemusnahan
LAMPIRAN BERITA ACARA PENELITIAN PEMUSNAHAN
BARANG MILIK NEGARA BERUPA ..................(21)
PADA ........................................(22)
No. Nama NUP Kode Merk/Ti No. Tahun Harga Jumlah Harga Keterangan
Barang Barang pe Polisi Perolehan Perolehan Limit
(Rp) (Rp)
1.
Tim Penghapusan BMN
........(15) Tahun Anggaran.......(16)
1. Ketua : ...............(17)
2. Wakil Ketua : ...............(18)
3. Sekretaris : ...............(19)
4. Anggota : a. ............(20)
Petunjuk Pengisian:
1. Nomor Berita Acara 12. Nama unit/satker pengusul
Penelitian/Penilaian/Pemeriksaan 13. Nama unit/satker jika tembusan
2. Hari Berita Acara dilaksanakan dan 14. Tempat berita acara
ditandatangani 15. Tanggal berita acara
3. Tanggal Berita Acara dilaksanakan dan 16. Tim Penghapusan
ditandatangani 17. Nama Ketua
4. Tahun Berita Acara dilaksanakan dan 18. Nama Wakil Ketua
ditandatangani 19. Nama Sekretaris
5. Unit/Satker pembuat berita acara 20. Nama Anggota
6. SK Tim Penghapusan dari 21. Jenis BMN
Unit/Satker/Eselon I 22. Nama unit/satker
7. Nomor SK Tim Penghapusan
8. Nama Unit/Satker/Eselon I
9. Tahun Anggaran SK Tim Penghapusan
10. Jenis BMN yang diusulkan
11. Nama unit/satker pengusul
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
- 142 -
LAMPIRAN IX
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
TATA CARA PENGHAPUSAN B MN
A. KETENTUAN PENGHAPUSAN BMN
1. Penghapusan BMN meliputi:
a. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar
Barang Kuasa Pengguna; dan
b. Penghapusan BMN dari Daftar BMN.
2. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar
Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada
dalam penguasaan PB dan/atau KPB disebabkan karena:
a. penyerahan kepada Pengelola Barang;
b. pengalihan status penggunaan BMN kepada PB lain;
c. Pemindahtanganan;
d. adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
e. m enjalankan ketentuan peraturan perundang - undangan;
f. p emusnahan; atau
g. sebab - sebab lain.
3. Pelaksanaan Penghapusan BMN sebagaimana d imaksud pada poin 2
dan poin 3 dilaporkan kepada Pengelola Barang.
4. Penghapusan BMN dari Daftar BMN sebagaimana dimaksud dalam poin
1 dilakukan dalam hal terdapat:
a. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola;
b. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar
Barang Kuasa Pengguna.
5. Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan
berdasarkan keputusan dan/atau laporan Penghapusan BMN dari PB.
6. Sebab - sebab lain sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf g ,
merupakan sebab - sebab yan g secara normal dapat diperkirakan wajar
menjadi penyebab p enghapusan, antara lain:
a. hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair;
b. mati untuk hewan, ikan, dan tanaman;
c. harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah
Pihak Lain atau p emerin tah d aerah karena tidak dapat dilakukan
Pemindahtanganan;
d. harus dihapuskan untuk a set t etap r enovasi (ATR) atas aset milik
Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan;
e. harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat
dan/atau membahayakan lingkungan sekitar;
f. harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang
menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk k erjasama
p emanfaatan, b angun g una s erah/ b angun s erah Guna atau
k erjasama p enyediaan i nfrastruktur, setelah bangunan ter sebut
diperhitungkan sebagai investasi pemerintah;
g. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti
sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
h. sebagai akibat dari keadaan kahar ( force majeure ).
- 143 -
7. Sebab - sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi
penyebab p enghapusan untuk BMN berupa a set t ak b erwujud antara
lain karena tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, rusak berat,
atau masa manfaat/kegunaan telah berakhir.
8. Penghapusan BM N tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan.
9. Penghapusan BMN dilaksanakan oleh PB setelah mendapat persetujuan
Pengelola Barang.
10. Penghapusan dapat dilakukan terhadap BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan.
11. BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
poin 1 termasuk tetapi tidak terbatas pada BMN berupa perangkat
lunak ( software ) komputer, lisensi, waralaba ( franchise ), hak paten, hak
cipta, dan hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka
panjang .
B. TATA CARA PENGHAPUSAN BMN KARENA PEMINDAHTANGANAN
1. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pemindahtanganan BMN, PB
menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan
sejak tanggal Berita Acara Serah Terima.
2. Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud
poin 1 PB melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna
dan /atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.
3. PB menyampaikan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang
paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN
ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN
disertai dengan:
a. risalah lelang dan/atau Berita Acara Serah Terima, dalam hal
pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk penjualan secara
lelang;
b. perjanjian penj ualan dan/atau Berita Acara Serah Terima, dalam
hal pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk penjualan tanpa
lelang;
c. Berita Acara Serah Terima, dalam hal pemindahtanganan
dilakukan dalam bentuk tukar menukar atau penyertaan modal
pemerintah pusat;
d. naskah hi bah dan/atau Berita Acara Serah Terima, dalam hal
pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk hibah.
4. Berdasarkan laporan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada
poin 3 , Pengelola Barang melakukan P enghapusan BMN dari Daftar
BMN.
5. Perubahan Daftar Barang Pengg una dan/atau Daftar Barang Kuasa
Pengguna sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena
Pemindahtanganan harus dicantumkan dalam Laporan Barang
Pengguna dan/atau Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan
Tahunan.
6. Perubahan Daftar BMN sebagai akibat dari Pe nghapusan BMN karena
Pemindahtanganan harus dicantumkan dalam Laporan BMN
s emesteran dan t ahunan.
- 144 -
C. TATA CARA PENGHAPUSAN BMN KARENA PEMUSNAHAN
1. Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan BMN, PB menerbitkan
keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal
Berita Acara Pemusnahan.
2. Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud
pada poin 1 , PB melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang
Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.
3. PB menyampaikan laporan Penghapusan BMN kep ada Pengelola Barang
paling lama 1 ( satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN
ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN
dan Berita Acara Pemusnahan.
4. Berdasarkan laporan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada
poin 3, Pengelola Baran g melakukan Penghapusan BMN dari Daftar
BMN.
5. Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa
Pengguna sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena Pemusnahan,
harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengguna dan/ atau
Laporan Barang Kuasa Penggu na Semesteran dan Tahunan.
6. Perubahan Daftar BMN sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena
Pemusnahan, harus dicantumkan dalam Laporan BMN Semesteran dan
Tahunan.
D. TATA CARA PENGHAPUSAN BMN KARENA SEBAB - SEBAB LAIN
1. PB mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola
Barang yang sekurang - kurangnya memuat:
a. pertimbangan dan alasan Penghapusan BMN; dan
b. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, sekurang -
kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai
perolehan dan/atau nilai buku.
2. Dalam hal permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud
pada poin 1 diajukan karena alasan:
a. hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, atau mencair,
permohonan dilengkapi dengan:
1) Surat Pernyataan dari PB/KPB yang sekurang - kurangnya
memuat:
(a) identitas PB/ KPB;
(b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas
kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil
maupun formil; dan
(c) pernyataan bahwa BMN telah hilang, kecurian, terbakar,
susut, menguap, atau mencair.
2) fotokopi d okumen kepemilikan, untuk BMN yang harus
dilengkapi dengan dokumen kepemilikan; dan
3) kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi
dengan kartu identitas barang.
3. mati untuk hewan, ikan, dan tanaman, permohonan dilengkapi dengan:
a. Surat keterangan kematian dari pihak atau instansi yang
berwenang;
b. Surat Pernyataan dari PB/KPB yang sekurang - kurangnya memuat:
1) identitas PB/KPB;
2) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran
permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
3) p ernyataan bahwa BMN berupa hewan, ikan, dan tanaman
telah mati sehingga harus dilakukan penghapusan.
- 145 -
c. harus dihapuskan untuk BMN berupa bangunan yang berdiri di
atas tanah Pihak Lain atau p emerintah d aerah karena tidak dapat
dilakukan p emindahtanganan, perm ohonan dilengkapi dengan:
1) Surat pernyataan dari PB/KPB yang sekurang - kurangnya
memuat:
(a) identitas PB/KPB;
(b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas
kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil
maupun formil; dan
(c) pernyataan bahwa BMN berupa bangunan yang berdiri di
atas tanah Pihak Lain atau pemerintah daerah tidak dapat
dilakukan pemindahtanganan, sehingga dilakukan
penghapusan.
2) fotokopi dokumen kepemilikan;
3) kartu identitas barang; harus
4) fotokopi perjanjian antara PB dengan Pihak Lain atau
pemerinta h daerah, jika ada; dan
5) surat pemberitahuan dari Pihak Lain atau pemerintah daerah
terkait Penghapusan BMN berupa bangunan yang berdiri di
atas tanah milik Pihak Lain atau pemerintah daerah.
d. harus dihapuskan untuk a set t etap r enovasi pada BMN milik Pihak
L ain karena tidak dapat dilakukan p emindahtanganan,
permohonan dilengkapi dengan s urat p ernyataan dari PB/KPB
yang sekurang - kurangnya memuat:
1) identitas PB/KPB;
2) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran
permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
3) pernyataan bahwa BMN berupa aset tetap renovasi pada BMN
milik Pihak Lain tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan,
sehingga harus dilakukan Penghapusan.
e. harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat
dan/atau membahaya kan lingkungan sekitar, permohonan
dilengkapi dengan:
1) Surat Pernyataan dari PB/KPB yang sekurang - kurangnya
memuat:
(a) identitas PB/KPB;
(b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas
kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil
maupun formil; dan
(c) pernyata an bahwa BMN berupa bangunan berada dalam
kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan
sekitar dan belum tersedia anggaran untuk bangunan
pengganti, sehingga harus dilakukan Penghapusan.
2) fotokopi dokumen kepemilikan;
3) kartu identitas barang;
4) surat keterangan dari instansi yang berwenang yang
menyatakan bahwa BMN berupa bangunan berada dalam
kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan
sekitar.
f. harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang
menjadi objek pemanfaatan dal am bentuk k erjasama
p emanfaatan, b angun g una s erah/ b angun s erah g una atau
k erjasama p enyediaan i nfrastruktur, setelah bangunan tersebut
diperhitungkan sebagai investasi pemerintah, permohonan
dilengkapi dengan:
- 146 -
1) Surat pernyataan dari PB/KPB yang sekurang - ku rangnya
memuat:
(a) identitas PB/KPB;
(b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas
kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil
maupun formil; dan
(c) pernyataan bahwa BMN berupa bangunan, berdiri di atas
tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk
kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun
serah guna atau kerjasama penyediaan infrastruktur,
sehingga harus dilakukan penghapusan.
2) fotokopi dokumen kepemilikan;
3) kartu identitas barang;
4) salinan surat perjanjian kerjasama pemanfaatan, bangun gu na
serah/bangun serah guna atau kerjasama penyediaan
infrastruktur harus dihapuskan bangunan pengganti karena
sudah anggaran disediakan untuk dalam dokumen
penganggaran, permohonan dilengkapi dengan:
(a) Surat pernyataan dari PB/KPB yang sekurang - kurangnya
mem uat:
(1) identitas PB/KPB;
(2) pernyataan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
permohonan yang diajukan, baik materiil maupun
formil; dan
(3) pernyataan bahwa BMN berupa bangunan yang akan
direkonstruksi, sudah tersedia anggaran
penggantinya dalam dokumen pengangga ran,
sehingga harus dilakukan penghapusan.
(b) fotokopi dokumen kepemilikan ;
(c) kartu identitas barang;
(d) fotokopi dokumen penganggaran.
5) keadaan kahar ( force majeure ), permohonan dilengkapi dengan:
(a) Surat keterangan dari instansi yang berwenang:
(1) mengenai terjadinya keadaan kahar (force majeure ) ;
atau
(2) mengenai kondisi barang terkini karena keadaan
kahar ( force majeure) .
(b) Surat pernyataan dari PB/pejabat yang ditunjuk yang
sekurang - kurangnya memuat:
(1) identitas PB/pejabat yang ditunjuk;
(2) pernyataan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
permohonan yang diajukan, baik materiil maupun
formil; dan
(3) pernyataan bahwa BMN telah terkena keadaan kahar
( force majeure) .
(c) fotokopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus
dilengkapi dengan dokumen kepemilikan; dan
(d) kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi
dengan kartu identitas barang.
6) Dalam hal dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada
angka 5) huruf c tidak ada, maka dapat digantikan dengan:
(a) dokumen lainnya seperti dokumen kontrak, akta jual beli,
perj anjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang
dapat dipersamakan dengan itu; atau
(b) Surat Pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani
oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian
- 147 -
yang menyatakan bahwa BMN yang akan dihapuskan
tersebut mer upakan BMN pada Kementerian.
7) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan
Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada poin 1.
8) Penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 7) meliputi:
(a) penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan
permohonan Penghap usan BMN;
(b) penelitian administratif, meliputi penelitian data dan
dokumen BMN; dan
(c) penelitian fisik,untuk mencocokkan fisik BMN yang akan
dihapuskan dengan data administratif, kecuali untuk
alasan hilang atau kecurian, jika diperlukan.
9) Berdasarkan hasil pen elitian sebagaimana dimaksud pada
angka 8):
(a) dalam hal permohonan Penghapusan BMN tidak disetujui,
Pengelola Barang memberitahukan kepada PB yang
mengajukan permohonan disertai dengan alasannya; atau
(b) dalam hal permohonan Penghapusan BMN disetujui,
Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan
Pengh apusan BMN.
10) Surat persetujuan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud
pada angka 9) huruf (b) sekurang - kurangnya memuat:
(a) pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan
BMN;
(b) data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, sekurang -
kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang,
dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan
(c) kewajiban PB untuk melaporkan pelaksanaan
Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang.
11) Dalam hal Penghapusan BMN terdapat bongkaran, PB
melakukan pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan
perund ang - undangan.
12) Dalam hal Penghapusan BMN terdapat bongkaran, PB
melakukan pemindahtanganan sesuai dengan perjanjian
pemanfaatan BMN antara PB dan mitra pemanfaatan.
13) Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang
sebagaimana dimaksud pada angka 6) huru f b, PB menerbitkan
keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak
tanggal surat persetujuan.
14) Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN, PB melakukan
Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau
Daftar Barang Kuasa Pengguna.
15) PB menyampaikan laporan Penghapusan BMN kepada
Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan
Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan
keputusan Penghapusan BMN.
16) Berdasarkan laporan Penghapusan BMN, Pengelola Barang
melakukan Penghapusan BMN dari Daf tar BMN.
17) Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang
Kuasa Pengguna sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena
sebab - sebab lain, harus dicantumkan dalam Laporan Barang
Pengguna dan/atau Laporan Barang Kuasa Pengguna
Semesteran dan Tahunan.
18) Peru bahan Daftar BMN sebagai akibat dari Penghapusan BMN
karena sebab - sebab lain, harus dicantumkan dalam Laporan
BMN Semesteran dan Tahunan.
- 148 -
E. PENGHAPUSAN BMN SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG
BERADA PADA PERWAKILAN PERDAGANGAN DI LUAR NEGERI
1. Penghapusan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
meliputi penghapusan dari Daftar Barang dan dilakukan pada Daftar
Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dalam
hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan PB dan/atau KPB.
2. Penghapusan sebagaimana d imaksud pada poin 1 dilakukan dengan
menerbitkan keputusan penghapusan dari:
a. PB setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, untuk
BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah
dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan;
b. KPB setelah mendapat persetuju an dari PB, untuk BMN selain
tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen
kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rpl00.000.000,00
(seratus juta rupiah) per unit/satuan; atau
c. KPB, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak
mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai
dengan Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
4. Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan Penghapusan
dari Pengelola Barang untuk yang dihapuskan karena:
a. pengalihan status Penggunaan;
b. pemindahtanganan; atau
c. pemusnahan.
5. Peng hapusan dari Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa
Pengguna dilakukan dalam hal BMN tersebut sudah beralih
kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau karena sebab lain.
6. Penghapusan sebagaimana dimaksud pada poin 5 dilakukan:
a. berdasarkan keputus an penghapusan dari PB, untuk BMN pada
perwakilan perdagangan di luar negeri berupa tanah dan/atau
bangunan; atau
b. berdasarkan keputusan penghapusan dari KPB, untuk BMN pada
perwakilan perdagangan di luar negeri berupa selain tanah
dan/atau bangunan.
7. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang
Kuasa Pengguna yang dikarenakan sebab lain dilakukan dengan
alasan:
a. Hilang;
b. rusak berat, susut, menguap, mencair, mati/cacat berat/tidak
produktif untuk hewan/ikan/tanaman;
c. keadaan kahar ( force majeure) ;
d. putusan pengadilan di negara setempat yang telah berkekuatan
hukum tetap; atau
e. ketentuan yang berlaku di negara setempat.
8. Untuk BMN selain tanah dan/ atau bangunan yang mempunyai
dokumen kepemilikan, termasuk di dalam kategori penghapus an
yang dikarenakan kondisi rusak berat, adalah kondisi rusak berat
akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi fisik terkini
paling tinggi 50% (lima puluh persen).
9. Tata cara permohonan, penelitian dan persetujuan penghapusan
BMN berupa tanah d an/ atau bangunan pada perwakilan
perdagangan di luar negeri
a. Penghapusan BMN Pada Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri
Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Dikarenakan Sebab Lain
- 149 -
1) Penghapusan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
berupa tanah dan/atau bangunan yang dikarenakan sebab
lain, dilakukan dengan tahapan:
(a) PB mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada
Pengelola Barang yang sekurang - kurangnya memuat:
(1) pertimbangan dan alasan penghapusan; dan
(2) data BMN yang dimohonkan untuk dihapusk an, yang
sekurang - kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor
urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai
buku dan/atau nilai perolehan.
(b) dalam hal permohonan Penghapusan BMN sebagaimana
dimaksud pada huruf a) diajukan karena alasan:
(1) rusak be rat untuk BMN berupa bangunan, permohonan
dilengkapi dengan surat pernyataan dari KPB/pejabat
yang ditunjuk yang sekurang - kurangnya memuat:
(a) identitas KPB/pejabat yang ditunjuk;
(b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas
kebenaran permohonan yang diajuk an, baik materiil
maupun formil; dan
(c) pernyataan KPB bahwa BMN telah rusak berat.
(c) keadaan kahar (force majeure) , permohonan dilengkapi
dengan surat pernyataan dari KPB/pejabat yang ditunjuk
yang sekurang - kurangnya memuat:
(1) identitas KPB/ pejabat yang ditun juk;
(2) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas
kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil
maupun formil;
(3) pernyataan bahwa BMN telah terkena keadaan kahar
(force majeure) ; dan
(4) kondisi barang terkini karena keadaan kahar (force
majeure).
(d) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap
permohonan Penghapusan BMN meliputi:
(1) penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan
permohonan penghapusan; dan
(2) penelitian data administratif sekurang - kurangnya
mengenai tahun perolehan, spesifikasi/identitas BM N,
penetapan status penggunaan, dokumen kepemilikan
untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen
kepemilikan, dan nilai buku.
(e) dalam hal permohonan Penghapusan disetujui, Pengelola
Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN.
(f) surat persetujuan Penghapusan BMN sekurang - kurangnya
memuat:
(1) data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang
sekurang - kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor
urut pendaftaran, spesifikasi/identitas teknis, jenis,
kondisi, jumlah, nilai buku; dan
(2) kewajiban PB untuk melapor kan pelaksanaan kepada
Pengelola Barang.
(g) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, PB melakukan
Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP dengan
menerbitkan keputusan Penghapusan. Keputusan
Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud diterbitkan PB
paling lama 3 (t iga) bulan sejak tanggal persetujuan
Penghapusan BMN dari Pengelola Barang.
- 150 -
(h) PB menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola
Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak keputusan
Penghapusan BMN ditandatangani dengan Penghapusan
BMN.
b. Penghapusan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak
mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan diatas
Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang
dikarenakan sebab lain
1) Penghapusan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak
mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan
diatas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan
yang dikarenakan sebab lain, dilakukan dengan tah apan:
(a) KPB mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada
PB yang sekurang - kurangnya memuat:
(1) pertimbangan dan alasan penghapusan; dan
(2) data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang
sekurang - kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor
urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai
buku dan/atau nilai perolehan.
(b) dalam hal permohonan Penghapusan BMN diajukan karena
alasan:
(1) hilang, permohonan dilengkapi dengan:
(a) Surat keterangan dari instansi yang berwenang; dan
(b) Surat pernyataan dari barang/pejabat yang Kuasa
Pengguna ditunjuk yang sekurang - kurangnya
memuat:
1) identitas PB/pejabat yang ditunjuk;
2) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas
kebenaran permohonan yang diajukan, baik
materiil maupun formil; dan
3) pernyataan bahwa BMN hilang d an tidak lagi
dapat ditemukan.
(2) rusak berat, susut, menguap, mencair, mati/cacat
berat/tidak produktif untuk hewan/ikan/tanaman,
permohonan dilengkapi dengan surat pernyataan dari
KPB/pejabat yang ditunjuk yang sekurang - kurangnya
memuat:
(a) identitas KPB/pejabat yang ditunjuk;
(b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas
kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil
maupun formil;
(c) pernyataan KPB bahwa BMN telah rusak berat,
susut, menguap, mencair, mati/cacat berat/tidak
produktif untuk hewan/ikan /tanaman.
(3) keadaan kahar ( force majeure) , permohonan dilengkapi
dengan Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab dari
KPB/pejabat yang ditunjuk yang sekurang - kurangnya
memuat:
(a) identitas KPB/pejabat yang ditunjuk;
(b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas
kebe naran permohonan yang diajukan, baik materiil
maupun formil; dan
(c) pernyataan bahwa BMN telah terkena keadaan
kahar ( force majeure ); dan
- 151 -
(d) kondisi barang terkini karena keadaan kahar ( force
majeure ).
(c) PB melakukan penelitian terhadap permohonan
Penghapusan BMN yang meliputi:
(1) penelitian mengenai kelayakan pertimbangan dan
alasan permohonan Penghapusan; dan
(2) penelitian mengenai data administratif sekurang -
kurangnya mengenai tahun perolehan,
spesifikasi/identitas BMN, penetapan status
Penggunaan, dok umen kepemilikan untuk BMN yang
harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, dan
nilai buku.
(d) dalam hal permohonan penghapusan disetujui, PB
menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN.
(e) surat persetujuan Penghapusan BMN sebagaimana
dimaksud pada huruf d s ekurang - kurangnya memuat:
(1) data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang
sekurang - kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor
urut pendaftaran, spesifikasi/identitas teknis, jenis,
kondisi, jumlah, nilai buku dan/atau nilai perolehan;
dan
(2) kewajiban KPB unt uk melaporkan pelaksanaan
penghapusan kepada PB.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
- 152 -
LAMPIRAN X
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
LAMPIRANIX
TATA CARA PENATAUSAHAAN BMN
A. PEMBUKUAN BARANG MILIK NEGARA
1. Pelaksana Pembukuan
Pelaksana Pembukuan terdiri atas seluruh pelaksana Penatausahaan
BMN pada PB.
2. Tujuan Pembukuan BMN
a. Tersedianya data BMN yang baik.
b. Terwujudnya tertib administrasi BMN yang efektif, efisien, optimal,
dan akuntabel.
3. Objek Pembukuan BMN
Seluruh BMN merupakan objek Pembukuan, yaitu semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah yang berada dalam penguasaan PB/Kuasa
Pengguna Barang.
4. Tata Cara Pembukuan pada PB
a. Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).
UAKPB melak ukan Pembukuan dengan mekanisme sebagai
berikut:
1) Melaksanakan proses Pembukuan atas dokumen sumber dalam
rangka menghasilkan data transaksi BMN, Laporan BMN, dan
laporan manajerial lainnya, termasuk yang pendanaannya
bersumber dari Anggaran Pembiayaa n dan Perhitungan.
2) Melakukan rekonsiliasi secara periodik bersama Unit Akuntansi
Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) guna meningkatkan
keakuratan dan akuntabilitas data transaksi BMN.
3) UAKPB Dekonsentrasi/UAKPB Tugas Pembantuan harus
melaksanakan proses Pemb ukuan atas dokumen sumber dalam
rangka menghasilkan data transaksi BMN, Laporan BMN, dan
laporan manajerial lainnya atas perolehan BMN yang dananya
bersumber dari Dana Dekonsentrasi/Dana Tugas Pembantuan.
4) Prosedur Pembukuan
(a) Proses pertama kali
(1) Membukukan dan mencatat semua BMN ke dalam Buku
Barang dan/atau KIB.
(2) Menyusun dan mendaftarkan semua BMN ke dalam
DBKP.
(3) Meminta pengesahan DBKP kepada penanggung jawab
UAKPB.
(b) Proses rutin
(1) Melaksanakan proses Pembukuan atas dokumen sumber
pada setiap trans aksi dalam rangka menghasilkan data
transaksi BMN, Laporan BMN, dan laporan manajerial
lainnya, termasuk yang pendanaannya bersumber dari
Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
(2) Membukukan dan mencatat data transaksi BMN ke
- 153 -
dalam Buku Barang Kuasa Penggun a - Intrakomptabel ,
Buku Barang Kuasa Pengguna - Ekstrakomptabel, Buku
Barang Kuasa Pengguna - Barang Bersejarah, Buku
Barang Kuasa Pengguna - Konstruksi Dalam Pengerjaan
(KDP) atau Buku Barang Kuasa Pengguna - Barang
Persediaan berdasarkan dokumen sumber.
(3) Membuat dan/atau memutakhirkan KIB, DBR dan
DBL.
(4) Membukukan dan mencatat perubahan kondisi barang
ke dalam Buku Barang Kuasa Pengguna - Intrakomptabel ,
Buku Barang Kuasa Pengguna - Ekstrakomptabel, atau
Buku Barang Kuasa Pengguna - Barang Bersejarah
berdasa rkan dokumen sumber.
(5) Membukukan dan mencatat PNBP yang bersumber dari
pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya ke
dalam Buku PNBP.
(6) Mengarsipkan/menyimpan asli, duplikat dan/atau
fotokopi dokumen kepemilikan BMN selain tanah
dan/atau bangunan, dokum en Penatausahaan BMN,
dan dokumen pengelolaan BMN secara tertib.
(c) Proses bulanan
(1) Melakukan rekonsiliasi bersama UAKPA dalam rangka
keakuratan dan akuntabilitas data transaksi BMN.
(2) Meminta dokumen pengadaan termasuk fotokopi Surat
Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan
Dana (SP2D), Surat Perintah Pengesahan Pendapatan
dan Belanja/Surat Pengesahan Pendapatan dan
Belanja (SP3B/SP2B) kepada UAKPA.
(d) Proses semesteran
(1) Mencatat setiap perubahan data BMN ke dalam DBKP
berdasa rkan data dari Buku Barang dan KIB.
(2) Meminta pengesahan DBKP kepada penanggung jawab
UAKPB.
(3) Melakukan rekonsiliasi atas DBKP dengan DBMN - KD per
Kementerian pada KPKNL, jika diperlukan.
(e) Proses akhir periode pembukuan
(1) Menginstruksikan kepada setiap Penang gung Jawab
Ruangan untuk melakukan pengecekan ulang kondisi
BMN yang berada di ruangan masing - masing.
(2) Mencatat perubahan kondisi BMN yang telah disahkan
oleh Penanggung Jawab Ruangan ke dalam DBKP serta
Buku Barang dan KIB.
(3) Melakukan proses pencadangan ( back up ) data dan
tutup tahun.
(f) Proses lainnya
(1) Membukukan dan mencatat hasil Inventarisasi ke
dalam Buku Barang, Daftar Barang, dan/atau KIB.
(2) Melakukan reklasifikasi ke dalam DBKP barang rusak
berat atau barang hilang terhadap bmn dalam k ondisi
rusak berat atau hilang dan telah dimohonkan
pemindahtanganan, pemusnahan, atau
penghapusannya kepada pengelola barang
(3) Melakukan reklasifikasi ke dalam DBKP - Barang
BPYBDS, terhadap Barang BPYBDS.
(4) Menghapus BMN dari DBKP - Barang Barang Rusak
B erat/Barang Hilang, dalam hal Keputusan
- 154 -
Penghapusan mengenai BMN yang rusak berat atau
hilang telah diterbitkan oleh PB.
(5) Mencatat kembali ke dalam akun Aset Tetap atau
melakukan reklasifikasi dari DBKP - Barang Hilang ke
akun Aset Tetap, dalam hal aset tetap yang dinyatakan
hilang di kemudian hari ditemukan kembali sebelum
terbitnya keputusan Penghapusan BMN
(6) Melaporkan:
a) DBKP - Barang Rusak Berat/Barang Hilang
terhadap BMN dalam kondisi rusak berat/hilang dan
telah dimohonkan pemindahtanganan, p emusnahan,
atau penghapusannya kepada Pengelola Barang; dan
b) DBKP - Barang BPYBDS terhadap Barang BPYBDS,
jika ada, kepada UAPPB - El.
5) Dokumen sumber yang digunakan
UAKPB termasuk UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan
melakukan proses Pembukuan dokumen sumber dan verifikasi
BMN. Dokumen sumber dalam Pembukuan BMN termasuk yang
berasal dari transaksi BMN yang sumber pendanaannya
berasal dari Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
Dokumen sumber yang digunakan dalam proses Pembukuan
BMN pada tingkat UAKPB sebagai berikut:
(a) Dokumen sumber Saldo Awal, meliputi:
(1) Buku Barang;
(2) DBKP; dan
(3) LBKP,
Periode sebelumnya.
Dalam hal dokumen pada angka (1) sampai dengan (3)
belum mencukupi, dapat ditambahkan Laporan Hasil
Inventarisasi (LHI) BMN.
(b) Dokumen sumber Mutasi (perolehan, perubahan, dan
penghapusan dari catatan) terdiri atas:
(1) Berita Acara Serah Terima BMN
(2) Dokumen kepemilikan BMN;
(3) Dokumen pengadaan dan/ atau pemeliharaan BMN:
1) Untuk yang melalui pembelian l angsung:
a) SPM/ SP2D/ SP3B/ SP2B;
b) Faktur pembelian; dan/ atau
c) Kuitansi;
2) Untuk yang melalui kontrak:
a) SPM/ SP2D/ SP3B/ SP2B;
b) Surat Perintah Kerja (SPK);
c) Perjanjian/ Kontrak;
d) Surat Keterangan Penyelesaian
Pembangunan/Hasil Pekerjaan; dan/atau
e) Berita Acara Serah Terima Barang/Hasil
Pekerjaan;
(4) Dokumen pengelolaan BMN; dan/atau
(5) Dokumen lainnya yang sah.
6) Jenis Transaksi Pembukuan BMN
Transaksi yang dicatat dalam Pembukuan BMN meliputi 6 (enam)
jenis, yaitu:
(a) Saldo awal, merupakan akumulasi dari seluruh transaksi
BMN sampai dengan akhir periode sebelumnya.
(b) Penambahan saldo awal, merupakan transaksi yang
digunakan untuk membukukan BMN yang diperoleh
- 155 -
sebelum tahun anggaran berjalan namun belum dicatat dan
didaftarkan d alam buku/daftar BMN periode sebelumnya.
(c) Perolehan, merupakan transaksi yang digunakan untuk
membukukan penambahan aset secara kuantitas, baik
berupa barang baru maupun barang bekas. Yang
termasuk ke dalam perolehan yaitu:
(1) Transaks i Pembelian, merupakan transaksi perolehan
BMN yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN pada
periode berjalan;
(2) Transaksi transfer masuk, merupakan transaksi
perolehan BMN dari KPB lain dalam lingkungan
Pemerintah Pusat;
(3) Transaksi hibah masuk, merup akan transaksi untuk
membukukan perolehan BMN yang berasal dari
hibah/sumbangan atau yang sejenis dari luar
Pemerintah Pusat dan dicatat sebesar nilai wajar pada
saat perolehan;
(4) Transaksi Rampasan, merupakan transaksi untuk
membukukan pe rolehan BMN yang berasal dari hasil
sitaan pemerintah yang sudah ditetapkan
penggunaannya pada satuan kerja instansi tertentu;
(5) Transaksi Penyelesaian Pembangunan, merupakan
transaksi untuk membukukan perolehan BMN yang
berasal dari hasil penyelesaian pemba ngunan berupa
bangunan atau gedung dan BMN lainnya yang telah
diserahterimakan dengan berita acara serah terima
(6) Transaksi Pembatalan Penghapusan, merupakan
transaksi yang digunakan untuk membukukan BMN dari
hasil pembatalan penghapusan yang sebelumnya tel ah
dihapuskan/dikeluarkan dari Pembukuan berdasarkan
Keputusan Penghapusan;
(7) Reklasifikasi Masuk, merupakan transaksi pencatatan
BMN yang sebelumnya dicatat dengan klasifikasi BMN
yang lain;
(8) Transaksi Bangun Guna Serah (BGS) , merupakan
transaksi untuk m embukukan penerimaan
pemerintah yang berasal dari pelaksanaan BGS
berupa bangunan beserta prasarana dan sarana yang
digunakan langsung untuk tugas pokok dan fungsi
(setelah selesainya pembangunan oleh mitra BGS) ,
serta bangunan b eserta prasarana dan sarana hasil
pelaksanaan BGS sesuai perjanjian (setelah
berakhirnya perjanjian BGS) ;
(9) Transaksi Bangun Serah Guna (BSG) , merupakan
transaksi untuk membukukan penerimaan pemerintah
yang berasal dari pelaksanaan BSG berupa bangunan
beserta prasarana dan sarana hasil pelaksanaan BSG
sesuai perjanjian (setelah selesainya pembangunan oleh
mitra BSG);
(10) Transaksi Kerjasama Pemanfaatan (KSP) , merupakan
transaksi untuk membukukan penerimaan pemerintah
yang berasal dari pelaksanaan KSP berupa bangunan
beserta prasarana dan sarana hasil pelaksanaan KSP
sesuai perjanjian;
(11) Transaksi Pertukaran atau tukar - menukar, merupakan
transaksi untuk membukukan aset yang diterima dari
- 156 -
pelaksanaan tukar - menukar antara P emerintah Pusat
dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah
Pusat dengan pihak lain;
(12) Transaksi Perolehan Lainnya, merupakan transaksi
perolehan yang tidak termasuk pada transaksi - transaksi
perolehan di atas
(d) Perubahan/Koreksi
(1) Pengurangan Kuantitas A set, merupakan transaksi
pengurangan kuantitas BMN yang menggunakan
satuan luas atau satuan lain yang pengurangannya
tidak menyebabkan keseluruhan BMN hilang.
Pengurangan kuantitas hanya dapat dilakukan untuk
barang berupa tanah, jalan, dan jembat an;
(2) Pengembangan Nilai Aset (pengembangan) merupakan
transaksi yang digunakan untuk membukukan
penambahan nilai BMN sebagai akibat pelaksanaan
renovasi atau restorasi yang memenuhi kapitalisasi aset
yang dananya berasal dari APBN tahun berjalan.
Pelaksanaan pengembangan nilai dapat pula
berpengaruh terhadap penambahan kuantitas BMN
yang bersangkutan atas BMN berupa tanah, jalan, dan
jembatan;
(3) Koreksi Perubahan Kondisi merupakan transaksi yang
digunakan untuk membukukan transak si perubahan
kondisi barang yang dikarenakan adanya perubahan
keadaan/kondisi barang tersebut. Perubahan
kondisi tidak mengubah nilai dan/atau kuantitas
barang;
(4) Koreksi Perubahan Nilai/Kuantitas merupakan transaksi
yang digunakan untuk membuk ukan transaksi
perubahan nilai dan/atau kuantitas barang dikarenakan
adanya kesalahan Pembukuan pada nilai/ kuantitas;
(5) Koreksi Nilai Tim Penertiban Aset/Revaluasi merupakan
transaksi yang digunakan untuk membukukan transaksi
perubahan nilai/kuantitas ba rang dikarenakan adanya
perubahan nilai/kuantitas akibat pelaksanaan penilaian
oleh Tim Penertiban BMN;
(6) Koreksi Penyusutan BMN berupa aset tetap, merupakan
transaksi yang digunakan untuk membukukan
transaksi koreksi atas nilai Penyusutan BMN berupa aset
tetap dikarenakan adanya kesalahan nilai Penyusutan
BMN;
(e) Penghapusan
Yang termasuk ke dalam transaksi Penghapusan yaitu:
(1) Penghapusan, merupakan transaksi yang digunakan
untuk menghapus BMN sebagai akibat dari:
1) putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada
upaya hukum lainnya;
2) ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
3) sebab - sebab lain, seperti: susut, menguap,
mencair, kadaluarsa, mati/ cacat berat/tidak
produktif un tuk tanaman/hewan, dan sebagai
akibat dari keadaan kahar (force majeure);
(2) Pemusnahan, merupakan transaksi yang digunakan
untuk menghapus BMN sebagai akibat dari pelaksanaan
- 157 -
pemusnahan fisik dan/atau kegunaan;
(3) Penjualan, merupakan transaksi yang d igunakan untuk
menghapus BMN sebagai akibat dari pengalihan BMN
kepada pihak lain, dengan memperoleh penggantian
dalam bentuk uang;
(4) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, merupakan
transaksi yang digunakan untuk menghapus BMN
sebagai akibat dari penga lihan BMN kepada Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) , Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) , atau badan hukum lainnya untuk
diperhitungkan sebagai modal/saham negara;
(5) Tukar menukar, merupakan transaksi yang
digunakan untuk menghapus BMN sebagai akibat d ari
pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau
antara Pemerintah Pusat dengan pihak lain, dengan
menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang -
kurangnya dengan nilai seimbang;
(6) Hibah Keluar, merupak an transaksi yang digunakan
untuk menghapus BMN sebagai akibat dari
penyerahan BMN yang disebabkan barang telah
diserahkan kepada instansi Pemerintah Daerah,
lembaga sosial, lembaga keagamaan dan/atau lembaga
lainnya yang dapat menerima hibah da ri pemerintah
pusat;
(7) Transfer Keluar, merupakan transaksi yang
digunakan untuk menghapus BMN sebagai akibat
dari penyerahan BMN ke Kuasa Pengguna Barang
lain dalam lingkungan satu PB atau diluar Pengguna
Barang yang sama;
(8) Reklasifikasi Keluar, merupakan transaksi yang
digunakan untuk menghapus BMN untuk dicatat
kembali ke dalam klasifikasi BMN yang baru;
(9) Koreksi Pencatatan, merupakan transaksi yang
digunakan untuk menghapus BMN sebagai akibat dari
perbaikan atas kesal ahan Pembukuan berupa kelebihan
kuantitas barang dan/ atau kesalahan pencatatan;
(10) Penyerahan Aset kepada Pengelola, merupakan
transaksi yang digunakan untuk menghapus BMN
sebagai akibat dari penyerahan BMN dari PB kepada
Pengelola Barang.
(f) Penyusutan BMN berupa aset tetap
Penyusutan BMN berupa aset tetap, merupakan transaksi
penyesuaian atas nilai BMN sehubungan dengan penurunan
kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Penyesuaian nilai
BMN tersebut dititikberatkan sebagai upaya untuk
menunjukkan pengurangan nilai BMN karena penggunaan
potensi manfaat aset yang disebabkan pemakaian dan/ atau
pengurangan nilai BMN karena keusangan dan lain- lain.
Pelaksanaan lebih lanjut atas penyusutan dan amortisasi
BMN mengikuti ketentuan Pe raturan Perundang - undangan di
bidang penyusutan dan amortisasi BMN.
(g) Penghentian penggunaan dan penggunaan kembali BMN
(1) Penghentian penggunaan BMN
Penghentian penggunaan BMN, merupakan transaksi
untuk reklasifikasi aset tetap yang tidak digunakan
- 158 -
untuk k eperluan operasional pemerintah dari akun Aset
Tetap ke dalam akun Aset Lainnya sebagai aset lain -
lain.
(2) Penggunaan kembali BMN
Penggunaan kembali BMN, merupakan transaksi untuk
melakukan reklasifikasi BMN yang sebelumnya
disajikan dalam akun As et Lainnya sebagai aset lain - lain
ke dalam akun Aset Tetap.
(h) Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)
Transaksi untuk membukukan aset yang proses
pembangunannya membutuhkan lebih dari 1 (satu) periode
pelaporan.
(1) Penambahan Saldo Awal KDP, merupakan transa ksi
untuk melakukan Pembukuan KDP yang diperoleh pada
periode sebelumnya;
(2) Perolehan KDP, merupakan transaksi untuk melakukan
Pembukuan pertama kali KDP;
(3) Transfer Masuk KDP, merupakan transaksi untuk
melakukan Pembukuan KDP yang diperoleh dari
satuan kerja lain di tahun anggaran berjalan dalam
lingkup Pemerintah Pusat;
(4) Hibah Masuk KDP, merupakan transaksi perolehan
BMN hasil penerimaan KDP dari pihak ketiga di luar
Pemerintah Pusat;
(5) Pengembangan KDP, merupakan transaksi untuk
melak ukan Pembukuan SPM/SP2D kedua, ketiga,
atau selanjutnya untuk 1 (satu) KDP yang sudah pernah
dibukukan pada pencatatan awal KDP;
(6) Koreksi Perubahan Nilai KDP, merupakan koreksi
pencatatan atas nilai KDP yang telah dicatat sebelumnya;
(7) Trans fer Keluar KDP, merupakan transaksi penyerahan
KDP ke satuan kerja lain dalam lingkup Pemerintah
Pusat.
(8) Hibah Keluar KDP, merupakan transaksi penyerahan
KDP ke satuan kerja lain dalam lingkup Pemerintah
Pusat.
(9) Penghapusan/Penghentian KDP, merupa kan transaksi
yang digunakan untuk menghapuskan dari Pembukuan
yang ada dikarenakan adanya kebijakan penghentian
atas KDP secara permanen karena sebab tertentu atau
adanya kesalahan Pembukuan berupa kelebihan
kuantitas dan/atau kesalahan pencatatan
(i) Barang Rusak Berat/Barang Hilang
(1) Transaksi Barang Rusak Berat
a) Transaksi Daftar Barang Rusak Berat,
merupakan transaksi untuk mengeluarkan
BMN dalam kondisi rusak berat atau usang
yang telah dimohonkan pemindahtanganan,
pemusnahan, atau penghapusannya kepada
Pengelola Barang dari neraca dan melakukan
reklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat.
b) Transaksi penghapusan BMN dari Daftar Barang
Rusak Berat, merupakan transaksi yang digunakan
untu k menghapuskan BMN kondisi rusak berat
atau usang dari Daftar Barang Rusak Berat.
(2) Transaksi Barang Hilang
- 159 -
a) Transaksi Daftar Barang Hilang, merupakan
transaksi untuk mengeluarkan BMN yang
dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber
yang sah dan tel ah dimohonkan penghapusannya
kepada Pengelola Barang dari neraca dan
melakukan reklasifikasi ke dalam Daftar Barang
Hilang.
b) Transaksi penghapusan BMN dari Daftar
Barang Hilang, merupakan transaksi yang
digunakan untuk menghapuskan BMN y ang
dinyatakan hilang dari Daftar Barang Hilang.
7) Kapitalisasi BMN
(a) Kapitalisasi BMN merupakan batasan nilai minimum per
satuan BMN untuk dapat disajikan sebagai aset tetap pada
neraca.
(b) Kapitalisasi BMN meliputi:
(1) perolehan BMN berupa aset tetap hingga siap pakai;
dan/atau
(2) peningkatan kapasitas/efisiensi dan/atau penambahan
masa manfaat.
(c) Dikecualikan dari ketentuan, pengeluaran untuk BMN aset
tetap lainnya berupa hewan, ikan, dan tanaman yang
digunakan dalam rangka tugas dan fungsi, tidak dilakukan
kapit alisasi.
(d) Nilai satuan minimum kapitalisasi BMN:
(1) sama dengan atau lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah), untuk:
a) peralatan dan mesin; atau
b) aset tetap renovasi peralatan dan mesin; dan
(2) sama dengan atau lebih dari Rp25.000.000,00 (dua
puluh lima juta rupiah), untuk:
a) gedung dan bangunan; atau
b) aset tetap renovasi gedung dan bangunan.
(e) Nilai satuan minimum kapitalisasi BMN tidak diperlukan
untuk:
(1) BMN berupa tanah;
(2) BMN berupa jalan, irigasi, dan jaringan;
(3) BMN berupa konstruksi dalam pengerjaan; atau
(4) BMN berupa aset tetap lainnya, seperti aset tak
berwujud, koleksi perpustakaan, dan barang bercorak
kesenian.
(f) Penerapan kapitalisasi dalam Pembukuan BMN,
mengakibatkan Buku Barang dibagi menjadi 2 (dua) jenis
yaitu:
(1) Buku Barang Kuasa Pengguna - Intrakompt abel ,
mencakup BMN berupa aset tetap yang memenuhi
kriteria kapitalisasi dan seluruh BMN yang diperoleh
sebelum berlakunya kebijakan kapitalisasi, dan BMN
yang diperoleh melalui transaksi transfer
masuk/penerimaan dari pertukaran/pengalihan
masuk serta BMN yang dipindahbukukan dari Buku
Barang Ekstrakomptabel pada saat nilai akumulasi biaya
perolehan dan nilai pengembangannya telah mencapai
batas minimum kapitalisasi;
(2) Buku Barang Kuasa Pengguna - Ekstrakomptabel,
mencakup BMN berupa aset te tap yang tidak
- 160 -
memenuhi kriteria kapitalisasi. Aset Bersejarah ( heritage
assets ) dibukukan dan dilaporkan dalam kuantitasnya
dan tanpa nilai, karena nilai kultural, lingkungan,
pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara
penuh dilambangkan dengan nilai keuangan
berdasarkan harga pasar atau harga perolehannya. BMN
yang memenuhi kriteria aset bersejarah ( heritage assets )
dibukukan dalam Buku Barang Kuasa Pengguna -
Barang Bersejarah dan DBKP - Barang Bersejarah.
8) Penentuan Kondisi BM N
Kondisi BMN dibedakan menjadi 3 (tiga) kriteria, yakni Baik
(B), Rusak Ringan (RR), dan Rusak Berat (RB) .
9) Persediaan
(a) Persediaan dicatat dalam buku barang kuasa pengguna-
persediaan sesuai per jenis barang.
(b) LBKP Persetiaan disusun berdasar kan saldo per jenis
persediaan pada buku barang kuasa pengguna - barang
persediaan, menurut sub kelompok barang dan dilaporkan
setiap akhir periode pelaporan (semesteran dan tahunan)
berdasarkan saldo akhir per sub kelompok barang pada buku
barang kuas a pengguna - barang persediaan. Pada akhir
periode pelaporan catatan persediaan, disesuaikan dengan
hasil inventarisasi fisik.
10) Keluaran dari proses Pembukuan tingkat UAKPB
Dokumen yang dihasilkan dari proses Pembukuan BMN tingkat
UAKPB, meliputi:
(a) D aftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP):
(1) DBKP - Persediaan;
(2) DBKP - Tanah;
(3) DBKP - Gedung dan Bangunan;
(4) DBKP - Alat Angkutan Bermotor;
(5) DBKP - Alat Besar dan Persenjataan;
(6) DBKP - Peralatan dan Mesin Selain Alat Angkutan
Bermotor, Alat Besar dan Persenjataan;
(7) DBKP - Jalan, Irigasi, dan Jaringan selain Bangunan Air;
(8) DBKP - Bangunan Air;
(9) DBKP - Aset Tetap lainnya;
(10) DBKP - Konstruksi Dalam Pengerjaan;
(11) DBKP Aset Lainnya Berupa Aset Tak Berwujud;
(12) DBKP - Barang Bersejarah ;
(13) DBKP - Barang Rusak Berat
(14) DBKP - Barang Hilang
(15) DBKP - Barang BPYBDS;
(b) Buku Barang dan Kartu Identitas Barang, meliputi:
(1) Buku Barang Kuasa Pengguna - Intrakomptabel;
(2) Buku Barang Kuasa Pengguna - Ekstrakomptabel;
(3) Buku Barang Kuasa Pengguna - Barang Bersejarah;
(4) Buku Barang Kuasa Pengguna - Barang Persediaa n;
(5) Buku Barang - Konstruksi Dalam Pengerjaan;
(6) Kartu Identitas Barang (KIB) , terdiri atas:
a) KIB - Tanah;
b) KIB - Gedung dan Bangunan;
c) KIB - Bangunan Air;
d) KIB - Alat Angkutan Bermotor;
e) KIB - Alat Besar;
f) KIB - Senjata Api;
- 161 -
(7) Daftar Barang Ruangan;
(8) Daftar Barang Lainnya;
(9) Buku Kuasa Pengguna Barang - Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP).
Dalam membukukan dan mencatat BMN ke dalam Buku
Barang, Daftar Barang, KIB, Daftar Barang Ruangan dan
Daftar Barang Lainnya dapat menggunakan sistem
aplikasi yang sudah ada.
b. Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB -
El)
1) Dokumen sumber
UAPPB - E1 melaksanakan proses pembukuan dan verifikasi
dokumen sumber BMN berdasarkan data hasil pembukuan yang
dilakukan oleh UAKPB pada satuan kerja di wilaya h kerjanya.
Dokumen sumber yang digunakan dalam proses Pembukuan BMN
pada tingkat UAPPB - El adalah sebagai berikut:
(a) Saldo Awal
(1) DBP - El dan LBP - El periode sebelumnya;
(2) DBKP, LBKP, LKB, dan LHI BMN dari UAKPB.
(b) Mutasi, meliputi perolehan, perubahan dan Pe nghapusan yang
dilaporkan oleh UAKPB meliputi DBKP, LBKP, LKB, dan LHI
BMN dari UAKPB;
2) Proses Pembukuan BMN tingkat UAPPB - El
Daftar barang yang dihasilkan dari proses Pembukuan BMN
tingkat UAPPB - E l, meliputi:
(a) DBP - El - Persediaan;
(b) DBP - El - Tanah;
(c) DBP - El - Gedung dan Bangunan;
(d) DBP - El - Alat Angkutan Bermotor;
(e) DBP - El - Alat Besar dan Alat Persenjataan;
(f) DBP - El - Peralatan dan Mesin Selain Alat Angkutan
Bermotor, Alat Besar dan Persenjataan ;
(g) DBP - El - Jalan, Irigasi, dan Jaringan s elain Bangunan Air;
(h) DBP - El - Bangunan Air;
(i) DBP - E1 - Aset Tetap Lainnya;
(j) DBP - El - Konstruksi Dalam Pengerjaan;
(k) DBP - El - Aset Lainnya Berupa Aset Tak Berwujud;
(l) DBP - El - Barang Bersejarah;
(m) DBP - El - Barang Hilang/Barang Rusak Berat Yang Telah
Diusulkan Penghapusannya Kepada Pengelola
Barang/Barang BPYBDS
c. Tingkat Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)
1) UAPB melaksanakan proses Pembukuan atas dokumen sumber
dalam rangka menghasilkan data transaksi BMN, Laporan BMN
dan laporan manajerial lain nya termasuk yang dananya
bersumber dari Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
2) Dokumen Sumber.
UAPB melakukan proses Pembukuan dokumen sumber, verifikasi,
dan pelaporan BMN. Dokumen sumber yang digunakan dalam
proses Pembukuan BMN pada tingkat U APB adalah sebagai
berikut:
(a) Saldo Awal
(1) DBP dan LBP periode sebelumnya;
(2) DBP - El, LBP - El, LKB, dan Laporan Inventarisasi BMN dari
UAPPB - El.
(b) Mutasi, meliputi perolehan, perubahan dan Penghapusan yang
- 162 -
dilaporkan oleh UAPPB - El yang meliputi DBP - El, LBP - El, LKB,
dan Laporan Inventarisasi BMN dari UAPPB - El.
3) Keluaran dari proses Pembukuan BMN tingkat UAPB
Daftar barang yang dihasilkan dari pro ses Pembukuan BMN
tingkat UAPB, meliputi:
(a) DBP - Persediaan;
(b) DBP - Tanah;
(c) DBP - Gedung dan Bangunan;
(d) DBP - Alat Angkutan Bermotor;
(e) DBP - Alat Besar dan Alat Persenjataan;
(f) DBP - Peralatan dan Mesin Selain Alat Angkutan Bermotor, Alat
Besar dan Persenjataan;
(g) DBP - Ja lan, Irigasi, dan Jaringan selain Bangunan Air;
(h) DBP - Bangunan Air;
(i) DBP - Aset Tetap Lainnya;
(j) DBP - Konstruksi Dalam Pengerjaan;
(k) DBP - Aset Lainnya Berupa Aset Tak Berwujud;
(l) DBP - Barang Bersejarah;
(m) DBP - Barang Hilang/Barang Rusak Berat Yang Telah
Diusulkan Penghapusannya Kepada Pengelola
Barang/Barang BPYBDS.
B. INVENTARISASI BARANG MILIK NEGARA
1. Tujuan Inventarisasi BMN
a. Tersedianya data semua BMN secara baik dalam upaya
mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik.
b. pelaksanaan pengelolaan BMN.
2. Objek Inventarisasi BMN
Seluruh BMN merupakan objek inventarisasi yaitu semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban APBN, atau berasal dari perolehan
lainny a yang sah, baik yang berada dalam penguasaan PB/KPB.
Dikecualikan dari ketentuan, BMN berupa persediaan untuk diserahkan
kepada masyarakat/pemerintah daerah yang sudah tidak berada dalam
penguasaannya namun belum mendapatkan persetujuan
pemin dahtanganan, tidak dilakukan Inventarisasi.
3. Penanggung jawab dan Pelaksana Inventarisasi
a. Pengguna Barang membentuk Tim Inventarisasi pada masing -
masing tingkat unit Penatausahaan pada PB di bawah koordinasi
UAPPB - El atau UAPB. Dalam pelaksanaan Inv entarisasi, Tim
inventarisasi dapat dibantu oleh unit kerja lain pada Pengguna
Barang.
b. Dalam rangka pelaksanaan Inventarisasi, dalam hal BMN yang
diinventarisasi tidak berada dalam penguasaan masing - masing unit
Penatausahaan pada PB, maka dibuat Ber ita Acara Inventarisasi
antara unit Penatausahaan dan pihak yang menguasai barang
tersebut.
c. Pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
Inventarisasi harus menyertakan penjelasan atas setiap perbedaan
antara data BMN dalam Daftar Barang dan data yang diperoleh dari
hasil Inventarisasi.
d. Menteri atau pejabat yang dikuasakan merupakan penanggung jawab
pelaksanaan Inventarisasi pada Pengguna Barang.
e. PB melakukan Inventarisasi yang berada dalam penguasaannya:
1) melalui pela ksanaan opname fisik sekurang - kurangnya sekali
dalam 1 (satu) tahun, untuk BMN berupa persediaan dan
konstruksi dalam pengerjaan; dan
- 163 -
2) melalui pelaksanaan sensus barang sekurang - kurangnya sekali
dalam 5 (lima) tahun, untuk BMN selain persediaan dan konstruk si
dalam pengerjaan.
4. Tata Cara Inventarisasi pada UAKPB
a) Dokumen Sumber
Dokumen sumber inventarisasi barang milik negara Tingkat Unit
Akuntansi KPB (UAKPB), meliputi:
1) Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP);
2) Buku Barang;
3) KIB, yang terdiri atas:
(a) Tanah;
(b) Alat Angkutan Bermotor;
(c) Alat Besar;
(d) Gedung dan Bangunan;
(e) Bangunan Air;
4) DBR;
5) DBL;
6) Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran;
7) Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan;
8) Dokumen Kepemilikan barang milik negara;
9) Dokumen Pengelolaan barang milik negara (penggunaa n,
pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan) dan
penatausahaan barang milik negara; dan
10) Dokumen lainnya yang diperlukan.
b) Dokumen Pelaksanaan
Dokumen Pelaksanaan Inventarisasi BMN Tingkat UAKPB, meliputi:
1) Label Inventarisasi BMN; dan
2) Kertas Kerja Inv entarisasi BMN terdiri atas:
(a) Kertas Kerja Inventarisasi BMN - Tanah;
(b) Kertas Kerja Inventarisasi BMN - Alat Angkutan Bermotor;
(c) Kertas Kerja Inventarisasi BMN - Alat Besar;
(d) Kertas Kerja Inventarisasi BMN - Gedung dan Bangunan;
(e) Kertas Kerja Inventarisasi BMN - Bangunan Air;
(f) Kertas Kerja Inventarisasi BMN - Barang Dalam Ruangan; dan
(g) Kertas Kerja Inventarisasi BMN - Daftar Barang Lainnya;
(h) Dokumen Keluaran Inventarisasi BMN Tingkat UAKPB
c) Dokumen Keluaran
Dokumen keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Inventarisasi
BMN pada tingkat UAKPB adalah Laporan Hasil Inventarisasi (LHI)
BMN tingkat UAKPB yang memuat Berita Acara Hasil Inventarisasi
(BAHI) dilampiri dengan:
1) Rekapitulasi Hasil Inventarisasi (RHI) BMN;
2) Daftar Barang Hasi l Inventarisasi (DBHI) BMN Barang Baik;
3) DBHI Kondisi Rusak Ringan;
4) DBHI Kondisi Rusak Berat;
5) DBHI Kondisi Berlebih;
6) DBHI Tidak Ditemukan;
7) DBHI Sengketa;
8) Catatan Atas Hasil Inventarisasi, jika ada;
9) Surat Penetapan Hasil Inventarisasi BMN; dan
10) Surat Pernyat aan Tanggung Jawab atas Pelaksanaan Inventarisasi
BMN tingkat UAKPB.
d) Prosedur Inventarisasi
1) Tahap pendataan
a) menghitung jumlah barang;
b) meneliti kondisi barang (baik, rusak ringan, rusak berat);
- 164 -
c) menempelkan label yang digunakan untuk pelaksanaan
Inventarisasi BMN;
d) mencatat/merekam hasil Inventarisasi BMN dalam kertas
kerja Inventarisasi BMN dan SIMAN Mobile .
2) Tahap identifikasi
a) Mengelompokkan barang dan memberikan kode barang
sesuai penggolongan dan kodefikasi barang.
b) Memisahkan barang - barang berdasarkan kategori kondisi:
(a) Barang Baik dan Rusak Ringan;
(b) Barang Rusak Berat.
c) Meneliti kelengkapan/eksistensi barang dengan
membandingkan antara data hasil Inventarisasi dan data
awal/dokumen sumber:
(a) Barang yang tidak ditemukan;
(b) Barang yang berlebih.
d) Meneliti berkas perkara pengadilan, untuk barang dalam
sengketa.
3) Tahap pelaporan
a) menyusun Berita Acara Hasil Inventarisasi berdasarkan
kertas kerja dan hasil identifikasi dalam pelaksanaan
Inventarisasi BMN, dengan kriteria:
(1) Barang Baik;
(2) Barang Rusak Ringan;
(3) Barang Rusak Berat/tidak dapat dipakai lagi;
(4) Barang yang berlebih;
(5) Barang yang tidak ditemukan; dan
(6) Barang yang sedang dalam sengketa.
b) menyusun RHI tingkat UAKPB;
c) menyusun DBHI tingkat UAKPB, yang terdiri at as:
(1) DBHI Kondisi Baik tingkat UAKPB;
(2) DBHI Kondisi Rusak Ringan tingkat UAKPB;
(3) DBHI Kondisi Rusak Berat tingkat UAKPB;
(4) DBHI Berlebih tingkat UAKPB;
(5) DBHI Tidak Ditemukan tingkat UAKPB; dan
(6) DBHI Sengketa tingkat UAKPB;
d) membuat Surat Penetapan Hasil Inventaris asi BMN tingkat
UAKPB;
e) membuat Surat Pernyataan Pelaksanaan Inventarisasi BMN
tingkat UAKPB; dan
f) menyampaikan LHI beserta kelengkapannya kepada UAPPB -
E1 dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) serta UAPB.
4) Tahap tindak lanjut
a) Membukukan dan mendaftarkan data hasil Inventarisasi
BMN pada buku barang dan DBKP berdasarkan BAHI beserta
lampirannya;
b) Memperbaharui KIB, DBR, dan/atau DBL sesuai dengan hasil
Inventarisasi BMN yang telah ditetapkan;
c) Melakukan rekonsiliasi/pemutakhiran antara data hasil
Inventarisasi BMN dengan UAPPB - E1 dan KPKNL jika
diperlukan oleh UAKPB; dan
d) Melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang
berlaku atas barang rusak berat, barang yang hilang/tidak
ditemukan dan barang berl ebih.
- 165 -
5. Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Pada UAPPB - E l
a) Dokumen Sumber
Dokumen sumber pada tingkat UAPPB - E1 dalam pelaksanaan
Inventarisasi barang milik negara yaitu LHI tingkat UAKPB, memuat
BAHI dilampiri dengan:
1) Rekapitulasi Hasil Inventarisasi BMN (RHI);
2) Daftar Barang Hasil Inventarisasi BMN (DBHI) Barang Baik;
3) DBHI Kondisi Rusak Ringan;
4) DBHI Kondisi Rusak Berat;
5) DBHI Kondisi Berlebih;
6) DBHI Tidak Ditemukan;
7) DBHI Sengketa;
8) Surat Penetapan Hasil Inventarisasi BMN; dan
9) Surat Pernyataan Pelaksanaan In ventarisasi BMN.
b) Dokumen Keluaran dari Inventarisasi
Dokumen keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Inventarisasi
BMN pada tingkat UAPPB - E1 meliputi:
1) Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi (LRHI) tingkat UAPPB - E1;
2) Rekapitulasi Daftar Barang Hasil Inventarisasi (RDBHI) tingkat
UAPPB - E1 yang terdiri atas:
(a) RDBHI Kondisi Baik tingkat UAPPB - E1;
(b) RDBHI Kondisi Rusak Ringan tingkat UAPPB - E1;
(c) RDBHI Kondisi Rusak Berat tingkat UAPPB - E1;
(d) RDBHI Berlebih tingkat UAPPB - E1;
(e) RDBHI Tidak Ditemukan tingkat U APPB - E1; dan
(f) RDBHI Sengketa tingkat UAPPB - E1;
3) Surat Pernyataan Pelaksanaan Inventarisasi BMN tingkat UAPPB -
E1.
c) Prosedur Inventarisasi
1) Tahap persiapan
(a) Mengoordinasikan rencana kerja pelaksanaan Inventarisasi
BMN dengan UAKPB di wilayah kerjanya sesuai den gan
kebijakan UAPB; dan
(b) Mengumpulkan dokumen sumber.
2) Tahap pelaksanaan
(a) Memberikan bimbingan dan arahan kepada UAKPB di
wilayah kerjanya dalam melakukan Inventarisasi.
(b) Menghimpun LHI BMN dan BAHI beserta lampirannya dari
UAKPB.
3) Tahap pelaporan
(a) menyusun LRHI dan RDBHI tingkat UAPPB - E1 yang datanya
berasal dari himpunan LHI dari UAKPB di wilayah kerjanya;
(b) membuat surat pernyataan pelaksanaan inventarisasi BMN
tingkat UAPPB - E1;
(c) meminta pengesahan atas LRHI, surat pernyataan pelaksanaan
inventaris asi BMN, dan RDBHI tingkat UAPPB - E1 kepada
pejabat penanggung jawab UAPPB - E1; dan
(d) menyampaikan LRHI, RDBHI, dan surat pernyataan
pelaksanaan inventarisasi BMN tingkat UAPPB - E1 kepada
UAPB.
4) Tahap tidak lanjut
(a) Membukukan mencatat dan mendaftarkan hasil pela ksanaan
Inventarisasi yang telah ditetapkan oleh Penanggung Jawab
UAPPB - E1; dan
- 166 -
(b) Memperbaharui KIB, DBR, dan/atau DBL sesuai dengan hasil
Inventarisasi BMN yang telah ditetapkan.
6. Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Pada Tingkat UAPB
a) Dokumen Sumber
Dokumen sumber pada tingkat UAPB dalam pelaksanaan Inventarisasi
BMN meliputi LRHI tingkat UAPPB - E1, Surat Pernyataan Pelaksanaan
Inventarisasi BMN tingkat UAPPB - E1, dan RDBHI yang berasal dari
UAPPB - E1 terdiri atas:
1) RDBHI Kondisi Baik tingkat UAPPB - E1;
2) RD BHI Kondisi Rusak Ringan tingkat UAPPB - E1;
3) RDBHI Kondisi Rusak Berat tingkat UAPPB - E1;
4) RDBHI Berlebih tingkat UAPPB - E1;
5) RDBHI Tidak Ditemukan tingkat UAPPB - E1; dan
6) RDBHI Sengketa tingkat UAPPB - E1.
b) Dokumen Keluaran dari Inventarisasi
Dokumen keluaran yan g dihasilkan dari pelaksanaan Inventarisasi
BMN pada tingkat UAPB meliputi LRHI tingkat UAPB, Surat Pernyataan
Pelaksanaan Inventarisasi BMN tingkat UAPB, dan RDBHI tingkat
UAPB yang terdiri atas:
1) RDBHI Baik tingkat UAPB;
2) RDBHI Rusak Ringan tingkat UAPB;
3) RDBHI Kondisi Rusak Berat tingkat UAPB;
4) RDBHI Berlebih tingkat UAPB;
5) RDBHI Tidak Ditemukan tingkat UAPB; dan
6) RDBHI Sengketa tingkat UAPB.
c) Prosedur Inventarisasi
1) Tahap persiapan
(a) mengoordinasikan rencana kerja pelaksanaan I nventarisasi
BMN dengan UAPPB - E1 dan/atau UAKPB; dan
(b) mengumpulkan dokumen sumber.
2) Tahap pelaksanaan
(a) memberikan bimbingan dan arahan kepada UAKPB dan UAPPB -
E1 dalam melakukan Inventarisasi BMN; dan
(b) menghimpun LRHI dan RDBHI dari UAKPB dan UAPPB - E1.
3) Tah ap pelaporan
(a) menyusun LRHI dan RDBHI tingkat UAPB yang berasal dari
LRHI dan RDBHI tingkat UAPPB - E1, yang terdiri atas:
(1) RDBHI Barang Baik tingkat UAPB;
(2) RDBHI Barang Rusak Ringan tingkat UAPB;
(3) RDBHI Barang Rusak Berat tingkat UAPB;
(4) RDBHI Barang Berlebih tingkat UAPB;
(5) RDBHI Barang Tidak Ditemukan tingkat UAPB; dan
(6) RDBHI Barang Sengketa tingkat UAPB.
(b) membuat Surat Pernyataan Pelaksanaan Inventarisasi BMN
tingkat UAPB;
(c) meminta pengesahan atas LRHI beserta BAHI tingkat UAPB
kepada pejabat penanggung jawab UAPB;
(d) meminta pengesahan Surat Pernyataan Pelaksanaan
Inventarisasi BMN tingkat UAPB, dan RDBHI tingkat UAPB
kepada pejabat penanggung jawab UAPB; dan
(e) menyampaikan LRHI tingkat UAPB, Surat Pernyataan
Pelaksanaan Inventarisasi BMN tingkat UAPB, dan RDBHI
tingkat UAPB kepada Kantor Pusat DJKN.
4) Tahap tindak lanjut
(a) Mencatat dan dan mendaftarkan hasil pelaksanaan
Inventarisasi BMN yang telah ditetapkan oleh Unit Pimpinan
- 167 -
tinggi madya pada UAPB yang membidangi penatausahaan BMN
pada Daftar Barang Penggu na; dan
(b) Melakukan pemutakhiran data hasil Inventarisasi BMN dengan
UAPPB - E1 atau UAKPB, jika diperlukan oleh UAPB.
7. Tindak Lanjut BMN Tidak Ditemukan
a) KPB wajib membentuk Tim Penelusuran terhadap BMN yang
tercantum dalam Daftar Barang Hasil Inventarisasi (DB HI) Tidak
Ditemukan.
b) Tim Penelusuran tersebut berjumlah gasal dengan minimal anggota
berjumlah 3 (tiga) orang.
c) Tim Penelusuran melaksanakan penelusuran kembali terhadap BMN
yang tercantum pada DBHI Tidak Ditemukan untuk memastikan
keberadaan dan/atau kond isi.
d) Dalam hal hasil pelaksanaan penelusuran terdapat hal - hal sebagai
berikut:
1) BMN Ditemukan, maka Tim Penelusuran BMN melakukan
penelitian untuk menentukan kondisi (Baik/Rusak Ringan/Rusak
Berat) atas BMN dimaksud. BMN yang dinyatakan dalam kondisi
Baik/ Rusak Ringan disajikan kembali sebagai aset aktif untuk
digunakan dalam operasional pemerintah yang ditindaklanjuti
melalui penyesuaian pencatatan pada aplikasi Sistem Aplikasi
Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), sedangkan BMN yang
dinyatakan Rusak Berat di sajikan sebagai aset yang dihentikan dari
operasional pemerintah dan segera ditindaklanjuti melalui
pemindahtanganan BMN.
2) BMN dinyatakan salah catat/duplikasi catat, KPB membuat Surat
Keterangan Kesalahan Pencatatan sebagaimana contoh format
dalam Lampira n IV angka 1, yang ditindaklanjuti dengan
melakukan transaksi koreksi pencatatan pada aplikasi SAKTI.
3) BMN Tidak Ditemukan, KPB membuat Surat Pernyataan
sebagaimana contoh format dalam Lampiran IV angka 2 yang
memuat bahwa BMN Tidak Ditemukan dinyatakan hil ang.
e) Tim Penelusuran BMN menyusun Laporan Hasil Penelusuran
sebagaimana contoh format dalam Lampiran IV angka 4 yang
sekurang - kurangnya memuat Daftar Barang Hasil Penelusuran BMN
contoh format dalam Lampiran IV angka 5.
f) Dalam hal rekomendasi hasil penelusuran terdapat hal - hal sebagai
berikut:
1) Terdapat unsur kelalaian atas BMN dalam penguasaan, maka
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
yang berlaku;
2) Tidak terdapat unsur kelalaian atas BMN dalam penguasaan, maka
diajukan usulan Penghapusan BMN kepada PB atau Pejabat yang
menerima pelimpahan kewenangan PB yang sekurang - kurangnya
disertai dengan dokumen sebagai berikut:
(a) Fotokopi/Scan Surat Keputusan Tim Penelusuran BMN;
(b) Daftar BMN yang diusulkan untuk dihapuskan;
(c) Da ftar Barang Hasil Inventarisasi Tidak Ditemukan;
(d) Laporan Hasil Penelusuran;
(e) Daftar Barang Hasil Penelusuran;
3) Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh KPB bersangkutan,
sekurang - kurangnya memuat:
(a) identitas KPB;
(b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran
permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
(c) pernyataan bahwa BMN hilang.
- 168 -
g) Pengelola Barang atau PB melakukan penelitian terhadap usulan
penghapusan BMN yang disampaikan oleh KPB. Dalam pelaksanaan
penelitian, Pengelola Barang atau PB dapat meminta
keterangan/penjelasan terkait usulan penghapusan BMN dari KPB.
h) Dalam hal usulan tersebut layak untuk disetujui, PB menerbitkan
surat persetujuan penghapusan yang sekurang - kurangnya memuat:
1) Daftar BMN yang disetujui untuk dihapuskan; dan
2) Ti ndak lanjut atas persetujuan penghapusan BMN.
i) Dalam hal KPB telah mendapatkan Surat Persetujuan Penghapusan
BMN selanjutnya KPB mengajukan usulan penerbitan Surat
Keputusan Penghapusan.
j) KPB menyampaikan Laporan Pelaksanaan Penghapusan BMN
sebagaimana conto h format dalam Lampiran IV angka 6 kepada PB
atau Pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan PB dan Pengelola
Barang paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal Surat Persetujuan
Penghapusan BMN dengan dilampiri dokumen transaksi penghapusan
BMN pada apli kasi Penatausahaan BMN (SAKTI).
8. BMN Berlebih yang menjadi objek Inventarisasi
Berdasarkan DBHI berlebih, satuan kerja melakukan input data BMN
berlebih dalam aplikasi SAKTI melalui transaksi saldo awal berdasarkan
dokumen sumber perolehan. Dalam hal tidak terdapat dokumen
perolehan, satuan kerja dapat menggunakan harga taksiran atau
berkoordinasi dengan KPKNL setempat untuk mendapatkan nilai dari
BMN berlebih dimaksud.
9. BMN Kondisi Baik, Rusak Ringan, dan Rusak Berat
BMN sebagaimana tercantum dalam DBH I Kondisi Baik dan DBHI Kondisi
Rusak Ringan disajikan dalam Laporan Barang KPB sebagai aset aktif
untuk digunakan dalam operasional pemerintah. Satuan kerja melakukan
penyesuaian kondisi BMN dalam aplikasi SAKTI melalui transaksi
perubahan kondisi barang. Untuk BMN yang dinyatakan Rusak Berat,
dilakukan penyesuaian kondisi barang melalui transaksi perubahan
kondisi barang dan disajikan sebagai aset yang dihentikan dari
operasional pemerintah untuk dengan segera ditindaklanjuti melalui
Pemindahtanganan BMN.
10. Ketentuan Lain - lain
a) Dalam hal ditemukan adanya tuntutan Ganti Rugi:
(1) Tuntutan Ganti Rugi yang timbul dari hilangnya BMN dan dapat
mengakibatkan kerugian negara merupakan hal yang terpisah dari
proses penghapusan atas BMN tidak ditemukan hasil Inventarisasi .
(2) Proses Ganti Rugi akibat hilangnya BMN dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku mengenai Tuntutan Ganti Rugi.
b) Pelaksanaan Penghapusan BMN Tidak Ditemukan Hasil Inventarisasi
BMN diungkap dalam Laporan Barang Milik Negara.
C. PELAPORAN BARANG MILIK NEGARA
1. Pelaksana Pelaporan
Pelaksana Pelaporan adalah seluruh unit akuntansi yang melakukan
Penatausahaan BMN pada PB.
2. Tujuan Pelaporan
Tujuan Pelaporan adalah tersajinya data dan informasi BMN hasil
Pembukuan dan Inventarisasi yang dilakukan oleh unit ak untansi yang
melakukan Penatausahaan BMN pada PB yang akurat sebagai bahan
pengambilan kebijakan mengenai pengelolaan BMN dan sebagai bahan
penyusunan Neraca Pemerintah Pusat.
3. Objek Pelaporan BMN
Seluruh BMN merupakan objek Pelaporan, yaitu semua ba rang yang
- 169 -
dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah, yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang.
4. Batasan Penyajian Daftar BMN dan Penyampaian Daftar dan Mutasi
BMN
Batasan penyajian daftar BMN pada unit akuntansi yang melakukan
Penatausahaan BMN pada PB, batasan penyajian untuk penyampaian
daftar BMN untuk pertama kali, dan batasan penyajian untuk
penyampaian mutasi BMN oleh unit yang melakukan Penatausahaan
BMN pada PB se bagai berikut:
a) Daftar BMN berupa Persediaan
1) Tingkat UAKPB, disajikan per jenis barang;
2) Tingkat UAPPB - El, UAPB disajikan masing - masing tingkat
organisasi pelaksana Penatausahaan BMN pada PB per sub - sub
kelompok barang.
b) Daftar BMN berupa Aset Tetap disajikan oleh masing - masing tingkat
organisasi pelaksana Penatausahaan BMN pada PB per Nomor Urut
Pendaftaran (NUP).
c) Daftar BMN berupa Aset Lainnya disajikan oleh masing - masing tingkat
organisasi pelaksana Penatausahaan BMN pada PB per NUP.
5. Batasan P enyajian untuk Pelaporan BMN
Batasan penyajian untuk penyampaian laporan berupa laporan barang
semesteran dan tahunan, termasuk laporan kondisi barang pada masing -
masing unit akuntansi yang melakukan Penatausahaan BMN, Laporan
BMN berupa Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lainnya:
a) Tingkat UAKPB, disajikan per sub - sub kelompok barang;
b) Tingkat UAPPB - El, dan UAPB, disajikan per kelompok barang.
6. Pelaporan BMN pada PB:
a) Tingkat UAKPB
1) Dokumen sumber:
(a) DBKP;
(b) Buku Barang;
(c) KIB;
(d) dokumen Inventarisasi BMN; dan
(e) dokumen Pembukuan lainnya.
2) Jenis laporan:
(a) DBKP (untuk pertama kali);
(b) LBKP Semesteran, terdiri atas:
(1) LBKP Semesteran, meliputi:
a) LBKP - Intrakomptabel;
b) LBKP - Ekstrakomptabel; dan
c) LBKP - Gabungan.
(2) LBKP Persediaan;
(3) LBKP Konstruksi D alam Pengerjaan;
(4) LBKP Aset Tak Berwujud;
(5) LBKP Barang Bersejarah;
(6) LBKP Barang Rusak Berat;
(7) LBKP Barang Hilang;
(8) LBKP Barang BPYBDS;
(9) LBKP PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN);
(10) LBKP Posisi BMN di Neraca;
(11) LBKP Penyusutan BMN;
a) LBKP Penyusutan BMN Intrako mptabel;
b) LBKP Penyusutan BMN Ekstrakomptabel; dan
c) LBKP Penyusutan BMN Gabungan.
(c) LBKP Tahunan, terdiri atas:
(1) LBKP Tahunan, meliputi:
- 170 -
a) LBKP - Intrakomptabel;
b) LBKP - Ekstrakomptabel; dan
c) LBKP - Gabungan.
(2) LBKP Persediaan;
(3) LBKP Konstruksi Dalam Pengerjaan;
(4) LBKP Aset Tak Berwujud;
(5) LBKP Barang Bersejarah;
(6) LBKP Barang Rusak Berat;
(7) LBKP Barang Hilang;
(8) LBKP Barang BPYBDS;
(9) LBKP PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN);
(10) LBKP Kondisi Barang;
(11) LBKP Posisi BMN di Neraca;
(12) LBKP Penyusutan BMN;
a) LBKP Pe nyusutan BMN Intrakomptabel;
b) LBKP Penyusutan BMN Ekstrakomptabel; dan
c) LBKP Penyusutan BMN Gabungan.
(d) LHI;
(e) Catatan atas Laporan BMN (CaLBMN);
(f) Arsip Data Komputer (ADK)
3) Prosedur laporan
Prosedur Pelaporan yang ditempuh UAKPB sebagai berikut:
(a) Pertama kali
Menyampaikan DBKP yang telah disahkan oleh penanggung
jawab UAKPB yang berisi semua BMN, beserta ADK - nya kepada
UAPPB - El, atau UAPB, dan KPKNL.
(b) Semesteran
(1) Menyusun LBKP Semesteran yang datanya berasal dari
Buku Barang, KIB, dan DBKP.
(2) Memin ta pengesahan LBKP Semesteran kepada pejabat
penanggung jawab UAKPB.
(3) Menyampaikan LBKP Semesteran yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAKPB beserta ADK - nya kepada
UAPPB - El, dan KPKNL. LBKP Semesteran dapat pula
disampaikan dalam bentuk dokumen elekt ronik dengan
disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang.
(4) Menyusun LBKP Semesteran - PNBP (yang bersumber dari
pengelolaan BMN) .
(5) Meminta pengesahan LBKP Semesteran - PNBP (yang
bersumber dari pengelolaan BMN) kepada pejaba t
penanggung jawab UAKPB.
(6) Menyampaikan LBKP Semesteran - PNBP (yang bersumber
dari pengelolaan BMN) yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAKPB secara semesteran kepada
UAPPB- - El atau UAPB.
(c) Akhir periode pembukuan
(1) Menyusun LBKP Tahunan yang datanya berasal dari Buku
Barang, KIB, dan Daftar Barang.
(2) Meminta pengesahan LBKP Tahunan kepada pejabat
penanggung jawab UAKPB .
(3) Menyampaikan LBKP Tahunan yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAKPB beserta ADK - nya kepada
UAPPB - El, dan KPKNL. LBKP Tahunan dapat pula
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dengan
disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh
- 171 -
pejabat yang berwenang.
(4) Menyusun LBKP Tahunan - Kondisi Barang.
(5) Meminta pengesahan LKBP Tahunan - Kondisi Barang
kepada pejabat penanggung j awab UAKPB.
(6) Menyampaikan LBKP Tahunan - Kondisi Barang yang telah
disahkan oleh penanggung jawab UAKPB secara tahunan
kepada UAPPB - E l dengan tembusan kepada KPKNL
(d) Waktu lainnya
(1) Menyusun LHI BMN.
(2) Meminta pengesahan LHI BMN kepada pejabat
penanggung jawab UAKPB .
(3) Menyampaikan LHI BMN yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAKPB kepada:
a) UAPPB - El, atau UAPB; dan
b) KPKNL.
4) Untuk UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, mengirimkan
laporan kepada UAPPB - El pada Kementerian yang mengalokasikan
Dana Dekonsentrasi/Dana Tugas Pembantuan.
b) Tingkat UAPPB - E1
1) Dokumen sumber:
(a) DBP - E1;
(b) LBKP Semesteran dan Tahunan dari UAKPB di wilayah kerjanya;
(c) LKB dari UAKPB di wilayah kerjanya;
(d) Laporan PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN) dari
UAKPB di wilayah ke rjanya;
(e) dokumen Inventarisasi BMN; dan
(f) dokumen Pembukuan lainnya.
2) Jenis laporan:
(a) DBP - E1 (untuk pertama kali);
(b) LBP - E1 Semesteran, terdiri atas:
(1) LBP - E1 Semesteran, meliputi:
a) LBP - E1 - Intrakomptabel;
b) LBP - E1 - Ekstrakomptabel; dan
c) LBP - E1 - Gabungan.
(2) LBP - E1 Persediaan;
(3) LBP - E1 Konstruksi Dalam Pengerjaan;
(4) LBP - E1 Aset Tak Berwujud;
(5) LBP - E1 Barang Bersejarah;
(6) LBP - E1 Barang Rusak Berat;
(7) LBP - E1 Barang Hilang;
(8) LBP - E1 Barang BPYBDS;
(9) LBP - E1 PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN);
(10) LBP - E1 Posisi BMN di Neraca;
(11) LBP - E1 Penyusutan BMN;
a) LBP - E1 Penyusutan BMN Intrakomptabel;
b) LBP - E1 Penyusutan BMN Ekstrakomptabel; dan
c) LBP - E1 Penyusutan BMN Gabungan.
(c) LBP - E1 Tahunan, terdiri atas:
(1) LBP - E1 Tahunan, meliputi:
a) LBP - E1 - Intrakomptabel;
b) LBP - E1 - Ekstrakomptabel; dan
c) LBP - E1 - Gabungan.
(2) LBP - E1 Tahunan, meliputi:
(3) LBP - E1 Persediaan;
(4) LBP - E1 Konstruksi Dalam Pengerjaan;
(5) LBP - E1 Aset Tak Berwujud;
- 172 -
(6) LBP - E1 Barang Bersejarah;
(7) LBP - E1 Barang Rusak Berat;
(8) LBP - E1 Barang Hilang;
(9) LBP - E1 Barang BPYBDS;
(10) LBP - E1 PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN);
(11) LBP - E1 Kondisi Barang;
(12) LBP - E1 Posisi BMN di Neraca;
(13) LBP - E1 Penyusutan BMN;
(14) LBP - E1 Penyusutan BMN Intrakomptabel;
(15) LBP - E1 Penyusutan BMN Ekstrakomptabel; dan
(16) LBP - E1 Penyusutan BMN Gab ungan.
(d) Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi;
(e) Catatan atas Laporan BMN (CaLBMN);
(f) Arsip Data Komputer (ADK)
3) Prosedur Pelaporan
Prosedur Pelaporan yang ditempuh UAPPB - E1 sebagai berikut:
(a) Pertama kali
Menyampaikan DBP - E1 yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAPPB - E1 yang berisi semua BMN, beserta
ADK - nya kepada UAPB, dan KPKNL.
(b) Semesteran
(1) Menyusun LBP - E1 Semesteran yang datanya berasal dari
himpunan LBKP - Semesteran UAKPB di wilayah kerjanya.
(2) Meminta pengesahan LBP - E1 Semeste ran kepada pejabat
penanggung jawab UAPPB - E1.
(3) Menyampaikan LBP - E1 Semesteran yang telah disahkan
oleh penanggung jawab UAPPB - E1 beserta ADK - nya
kepada UAPB. LBP - E1 Semesteran dapat pula disampaikan
dalam bentuk dokumen elektronik dengan disertai surat
pe ngantar yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang.
(4) Menyusun LBP - E1 Semesteran - PNBP (yang bersumber dari
pengelolaan BMN) yang datanya berasal dari himpunan
LBKP Semesteran - PNBP UAKPB di wilayah kerjanya.
(5) Meminta pengesahan LBP - E1 Semesteran - PNBP (yang
bersumber dari pengelolaan BMN) kepada pejabat
penanggung jawab UAPPB - E1.
(6) Menyampaikan LBP - E1 Semesteran - PNBP (yang bersumber
dari pengelolaan BMN) yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAPPB - E1 secara semesteran kepada
UAPB.
(c) Akhir period e pembukuan
(1) Meminta pengesahan LBP - E1 Semesteran kepada pejabat
penanggung jawab UAPPB - E1.
(2) Menyampaikan LBP - E1 Semesteran yang telah disahkan
oleh penanggung jawab UAPPB - E1 beserta ADK - nya
kepada UAPB. LBP - E1 Semesteran dapat pula disampaikan
dalam bentuk dokumen elektronik dengan disertai surat
pengantar yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang.
(3) Menyusun LBP - E1 Semesteran - PNBP (yang bersumber dari
pengelolaan BMN) yang datanya berasal dari himpunan
LBKP Semesteran - PNBP UAKPB di wilayah kerjany a.
(4) Meminta pengesahan LBP - E1 Semesteran - PNBP (yang
bersumber dari pengelolaan BMN) kepada pejabat
penanggung jawab UAPPB - E1.
- 173 -
(5) Menyampaikan LBP - E1 Semesteran - PNBP (yang bersumber
dari pengelolaan BMN) yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAPPB - E 1 secara semesteran kepada
UAPB.
(d) Waktu lainnya
(1) Menghimpun dan menyusun Laporan Rekapitulasi Hasil
Inventarisasi BMN yang datanya berasal dari himpunan LHI
BMN UAKPB di wilayah kerjanya.
(2) Meminta pengesahan Laporan Rekapitulasi Hasil
Inventarisasi BMN kepada pejabat penanggung jawab
UAPPB - E1 .
(3) Menyampa ikan Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi
BMN yang telah disahkan oleh penanggung jawab UAPPB -
E1 kepada UAPB
c) Tingkat UAPB
1) Dokumen sumber:
(a) DBP;
(b) LBKP Semesteran dan Tahunan dari UAKPB, dan/atau LBP - E1
Semesteran dan Tahunan dari UAPPB - E1;
(c) LKB dari UAKPB, dan/atau UAPPB - E1;
(d) Laporan PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN) dari
UAKPB, dan/atau UAPPB - E1;
(e) dokumen Inventarisasi BMN; dan
(f) dokumen Pembukuan lainnya.
2) Jenis laporan:
(a) DBP (untuk pertama kali);
(b) LBP Semesteran, terdiri atas:
(1) LBP I ntrakomptabel;
(2) LBP Ekstrakomptabel; dan
(3) LBP Gabungan.
(4) LBP Persediaan;
(5) LBP Konstruksi Dalam Pengerjaan;
(6) LBP Aset Tak Berwujud;
(7) LBP Barang Bersejarah;
(8) LBP Barang Rusak Berat;
(9) LBP Barang Hilang;
(10) LBP Barang BPYBDS;
(11) LBP PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN);
(12) LBP Posisi BMN di Neraca;
(13) LBP Penyusutan BMN;
(a) LBP Penyusutan BMN Intrakomptabel;
(b) LBP Penyusutan BMN Ekstrakomptabel; dan
(c) LBP Penyusutan BMN Gabungan.
(c) LBKP Tahunan, terdiri atas:
(1) LBP Intrakomptabel;
(2) LBP Ekstrakomptabel; dan
(3) LBP Gabungan.
(4) L BP Persediaan;
(5) LBP Konstruksi Dalam Pengerjaan;
(6) LBP Aset Tak Berwujud;
(7) LBP Barang Bersejarah;
(8) LBP Barang Rusak Berat;
(9) LBP Barang Hilang;
(10) LBP Barang BPYBDS;
(11) LBP PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN);
(12) LBP Kondisi Barang;
- 174 -
(13) LBP Posisi BMN di Neraca;
(14) LBP Penyusutan BMN;
(a) LBP Penyusutan BMN Intrakomptabel;
(b) LBP Penyusutan BMN Ekstrakomptabel; dan
(c) LBP Penyusutan BMN Gabungan.
(d) Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi;
(e) CaLBMN;
(f) ADK
3) Prosedur Pelaporan
Prosedur Pelaporan yang ditempuh UAPB sebagai berikut:
(a) Pertama kali
Menyampaikan DBP yang telah disahkan oleh penanggung
jawab UAPB yang berisi semua BMN, beserta ADK - nya kepada
Kantor Pusat DJKN.
(b) Semesteran
(1) Menyusun LBP Semesteran yang datanya berasal dari
himpunan LBKP - Semesteran pada UAKPB, dan/atau LBP -
E1 Semesteran pada UAPPB - E1.
(2) Meminta pengesahan LBP Semesteran kepada pejabat
penanggung jawab UAPB
(3) Menyampaikan LBP Semesteran yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAPB beserta ADK - nya kepada Kantor
Pusat DJKN. LBP Semesteran yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAPB dapat pula disampaikan dalam
bentuk dokumen elektronik dengan disertai surat
pengantar yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang.
(4) Menyusun LBP Semesteran - PNBP (yang bersum ber dari
pengelolaan BMN) yang datanya berasal dari himpunan
LBKP Semesteran - PNBP UAKPB, dan/atau LBP - E1
Semesteran - PNBP UAPPB - E1.
(5) Meminta pengesahan LBP Semesteran - PNBP kepada
pejabat penanggung jawab UAPB.
(6) Menyampaikan LBP Semesteran - PNBP (yang bersumbe r
dari pengelolaan BMN) yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAPB kepada Kantor Pusat DJKN.
(c) Akhir periode pembukuan
(1) Menyusun LBP Tahunan yang datanya berasal dari
himpunan LBKP - Tahunan UAKPB, dan/atau LBP - E1
Tahunan UAPPB - E1.
(2) Meminta pengesahan LBP Tahunan kepada pejabat
penanggung jawab UAPB.
(3) Menyampaikan LBP Tahunan yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAPB beserta ADK - nya secara periodik
kepada Kantor Pusat DJKN. LBP Tahunan dapat pula
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dengan
di sertai surat pengantar yang ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang.
(4) Menyusun LBP Tahunan - Kondisi Barang yang datanya
berasal dari himpunan LBKP Tahunan - Kondisi Barang
UAKPB, dan/atau LBP - E1 Tahunan Kondisi Barang dari
UAPPB - E1.
(5) Meminta pengesahan LBP Tahunan - Kondisi Barang kepada
pejabat penanggung jawab UAPB.
(6) Menyampaikan LBP Tahunan - Kondisi Barang yang telah
disahkan oleh penanggung jawab UAPB secara tahunan
- 175 -
kepada Kantor Pusat DJKN.
(d) Waktu lainnya
(1) Menghimpun dan menyusun Laporan Rekapitulasi Has il
Inventarisasi BMN yang datanya berasal dari himpunan
Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi PB Pimpinan
tinggi madya UAPPB - E1.
(2) Meminta pengesahan Laporan Rekapitulasi Hasil
Inventarisasi BMN kepada pejabat penanggung jawab
UAPB.
(3) Menyampaikan Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi
PB yang telah disahkan oleh penanggung jawab UAPB
kepada Kantor Pusat DJKN
7. Ketentuan Lain - Lain
a) BMN untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah,
ditatausahakan sebagai aset lancar berupa persediaan oleh PB/KPB.
b) Dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan PB/KPB
namun belum mendapatkan persetujuan pemindahtanganan,
selanjutnya:
1) dimasukkan ke dalam Daftar Barang Persediaan Yang Tidak
Dikuasai;
2) tidak disajikan dalam neraca; dan
3) diungkapkan dalam Catatan atas L aporan BMN dan Catatan atas
Laporan Keuangan.
c) Ketentuan dilakukan setelah PB/KPB mengajukan permohonan
persetujuan pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang - undangan.
d) Dalam hal PB telah menerbitkan Keputusan Penghapusan atas BMN,
KPB men ghapus BMN tersebut dari Daftar Barang Persediaan Yang
Tidak Dikuasai.
e) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan
pemindahtanganan BMN dimaksud pada huruf b, Pengguna PB/KPB:
1) mengeluarkan BMN tersebut dari Daftar Barang Persediaan Yang
Tidak Di kuasai;
2) menyajikan BMN tersebut ke dalam neraca; dan
3) melakukan Penatausahaan sebagai aset lancar
4) berupa persediaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
f) PB wajib menyimpan dokumen kepemilikan dan dokumen pengelolaan
BMN sesuai dengan ketentuan Pe raturan Perundang - undangan.
g) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) harus
menyampaikan fotokopi dokumen pengadaan yang diperlukan dalam
rangka Penatausahaan BMN pada UAKPB.
- 176 -
8. Bagan arus penyampaian daftar barang/ daftar mutasi dan laporan
BMN
Alur penyampaian
: Laporan/Daftar Barang
(Semester/Tahunan)
Alur tembusan
: Laporan/Daftar Barang
(Semester/Tahunan)
Rekonsiliasi Laporan Barang
:
& Daftar Barang
- 177 -
9. Jadwal Pelaporan BMN
a) Jadwal Pelaporan UAKPB
Jadwal penyampaian Laporan Barang Kuasa Pengguna oleh UAKPB
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan oleh PB.
b) Jadwal Pelaporan UAPPB - E1
Jadwal penyampaian Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I
oleh UAPPB - E1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu yang
ditetapkan oleh PB.
c) Jadwal Pelaporan UAPB
Jadwal penyampaian Laporan Barang Pengguna oleh UAPB
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan oleh
Pengelola Barang.
10. Pelaksanaan Pemutakhiran Data BMN
a) Tata Cara Pemutakhiran Data Barang Milik Negara pada SIMAN
1) PB
Pemutakhiran Data BMN pada PB d ilaksanakan oleh UAPB/
UAPPB - E1 dengan cara:
(a) melakukan koordinasi pelaksanaan Pemutakhiran Data BMN
pada SIMAN;
(b) pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
Pemutakhiran Data BMN pada SIMAN; dan;
(c) monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemutakhiran Data BMN,
2) KPB
(a) melakukan koordinasi pelaksanaan Pemutakhiran Data BMN
pada SIMAN;
(b) melakukan pemutakhiran data pada plugin Identitas di tab unit
kerja dan komposisi pegawai;
(c) melakukan pemutakhiran data pada plugin Master Aset, antara
lain meliputi:
(1) Data Tanah pada menu Detail, Foto, Dokumen, Batas dan
GPS, Bangunan, Pengelolaan, dan Status Hukum;
(2) Data Bangunan pada menu Detail, Foto, Dokumen, Batas
dan GPS, Ruangan, Fasilitas, Konstruksi, Pengelolaan, dan
Status Hukum;
(3) Data Rumah Negara pada menu Detail, Foto, Dokumen,
Batas dan GPS, Ruangan, Fasilitas, Konstruksi,
Pengelolaan, Penghuni, dan Status Hukum;
(4) Data Alat Angkutan Bermotor pada menu Detail, Foto,
Dokumen, Perlengkapan, Pengelolaan, dan Pemakai;
(5) Data Peralatan dan Mesin Non TIK pada menu D etail BMN,
Foto, Pengelolaan, dan/ atau Pemakai;
(6) Data Peralatan dan Mesin Khusus TIK pada menu Detail,
Foto, Pengelolaan, dan Pemakai;
(7) Data Alat Berat pada menu Detail, Foto, Perlengkapan,
Pengelolaan, dan Pemeliharaan;
(8) Data Alat Senjata pada menu Detail, Foto, Perlengkapan,
Pengelolaan, dan Pemakai;
(9) Data Jalan & Jembatan pada menu Detail, Foto, Batas dan
GPS, Pengelolaan, dan Pemeliharaan;
(10) Data Bangunan Air dan Irigasi pada menu Detail, Foto,
Batas dan GPS, Pengelolaan, dan Pemeliharaan;
(11) Data Instalasi & J aringan pada menu Detail, Foto, Batas dan
GPS, Pengelolaan, dan Pemeliharaan;
(12) Data Aset Tetap Lainnya pada menu Detail, Foto,
Pengelolaan, dan Pemeliharaan; dan
(13) Data Aset Tak Berwujud pada menu Detail, Foto,
- 178 -
Perlengkapan, dan Pengelolaan;
(d) melakukan pemutak hiran data pada plugin Wasdal dilakukan
dengan;
(1) perekaman dokumen berupa surat keputusan/persetujuan
pengelolaan BMN yang sudah diterbitkan. Dokumen
tersebut antara lain penetapan status penggunaan BMN,
BMN yang dioperasikan oleh pihak lain, Alih Status
Pe nggunaan BMN, Sewa BMN, Penjualan, Hibah,
Pemusnahan BMN, Penghapusan BMN karena Putusan
Pengadilan, Penghapusan BMN karena Sebab Lain, dan
Bongkaran;
(2) perekaman dokumen tindak lanjut dari surat
keputusan/persetujuan pengelolaan BMN yang sudah
diterbitkan a ntara lain berupa perjanjian, keputusan,
laporan, BAST, dan dokumen tindak lanjut lainnya;
(3) perekaman penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari
proses pengelolaan BMN; dan
(4) perekaman dokumen penertiban BMN atas hasil
pemantauan periodik dari KPB/satker, hasi l pemantauan
insidentil dari KPB/satker, surat permintaan penertiban
BMN dari pengelola barang, dan hasil audit APIP;
(e) menuangkan hasil pemutakhiran data BMN ke dalam surat
keterangan dan disampaikan bersamaan dengan penyampaian
Laporan Pengawasan dan Penge ndalian BMN; dan
(f) mengungkapkan informasi data BMN berupa sertifikat Tanah,
informasi sengketa, PSP dan Pemanfaatan BMN ke dalam catatan
atas laporan BMN pada setiap periode pelaporan BMN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
Penata usahaan BMN.
b Tata Cara Pemutakhiran Data BMN pada SAKTI
1) PB
Pemutakhiran Data BMN pada PB dilaksanakan oleh
UAPB/UAPPBE1/UAPPBW dengan cara:
(a) melakukan pengecekan kemutakhiran data hasil
pembukuan,inventarisasi dan pelaporan pada SAKTI di lingkup
kerjanya;
(b) menyusun rencana pelaksanaan Pemutakhiran Data BMN pada
Unit Akuntansi Barang di lingkup kerjanya;
(c) mengoordinasikan pelaksanaan Pemutakhiran Data BMN pada
SAKTI kepada Unit Akuntansi Barang di lingkup kerjanya;
(d) melakukan evaluasi pelaksanaan Pemu takhiran Data BMN pada
SAKTI kepada Unit Akuntansi Barang di lingkup kerjanya; dan
(e) melakukan pembinaan pelaksanaan pemutakhiran data BMN
pada SAKTI kepada Unit Akuntansi Barang di lingkup kerjanya.
2) KPB
Pemutakhiran Data BMN pada KPB dilaksanakan oleh UAKPB dan
dalam hal diperlukan dapat dibantu oleh UAPKPB dengan cara:
(a) melakukan pengecekan kemutakhiran data aplikasi SAKTI di
lingkup kerjanya;
(b) melakukan pemutakhiran data terkait dengan:
(1) Saldo awal BMN:
a) melakukan pengecekan mengenai adanya BMN yang
diperoleh sebelum tahun anggaran berjalan namun
belum dicatat dan didaftarkan dalam buku/daftar BMN
periode sebelumnya; dan
b) dalam hal ditemukan adanya BMN sebagaimana
- 179 -
tersebut dalam huruf (1) maka UAKPB melakukan
pemutakhiran dengan cara mencatat/mendaftarkan
BMN k e dalam buku/daftar barang melalui transaksi
penambahan saldo awal;
(2) Perolehan BMN
a) yang berasal dari modul Komitmen dan/atau modul
Bendahara, melalui:
1) pengecekan status transaksi atas perolehan BMN
selama periode berjalan;
2) pendetailan pada modul Persediaan, untuk
perolehan BMN berupa Persediaan yang belum
dilakukan pendetailan;
3) pendetailan pada modul Aset Tetap, untuk
perolehan BMN non Persediaan yang belum
dilakukan pendetailan;
4) verifikasi atas transaksi perolehan yang te lah
didetailkan; dan
5) validasi dan persetujuan untuk transaksi
perolehan BMN yang telah didetailkan; dan
b) selain dari modul Komitmen dan /atau Bendahara,
melalui:
1) pengecekan dokumen sumber perolehan BMN yang
terjadi selama periode berjalan;
2) pembukuan pada modul Persediaan sesuai dengan
dokumen sumber, untuk perolehan BMN berupa
Persediaan;
3) pembukuan pada modul Aset Tetap sesuai dengan
dokumen sumber, untuk perolehan BMN non
Persediaan;
4) verifikasi atas transaksi perolehan BMN yang telah
dibukukan; dan
5) val idasi dan persetujuan untuk transaksi
perolehan BMN yang telah dibukukan;
(3) Perubahan BMN
a) yang berasal dari modul Komitmen dan/atau modul
Bendahara, melalui:
1) pengecekan transaksi yang berdampak pada
perubahan BMN pada modul Aset;
2) pendetailan transaksi perubahan BMN pada modul
Aset Tetap;
3) verifikasi atas transaksi perubahan BMN yang
telah didetailkan; dan
4) validasi dan persetujuan untuk transaksi
perubahan BMN yang telah didetailkan; dan
b) selain dari modul Komitmen dan/atau modul
Bendahara, melalui:
1) pengecekan dokumen sumber perubahan BMN
yang terjadi selama periode berjalan;
2) pembukuan pada modul Persediaan sesuai dengan
dokumen sumber, untuk perubahan BMN berupa
Persediaan;
3) pembukuan pada modul Aset Tetap, untuk
perubahan BMN non Persediaan;
4) verifikasi atas transaksi perubahan BMN yang
telah dibukukan; dan
5) validasi dan pers etujuan untuk transaksi
- 180 -
perubahan BMN yang telah dibukukan;
(4) Penghapusan BMN
a) pengecekan dokumen sumber penghapusan BMN yang
terjadi selama periode berjalan;
b) pembukuan pada modul Persediaan sesuai dengan
dokumen sumber, untuk penghapusan BMN berupa
Persedia an;
c) pembukuan pada modul Aset Tetap, untuk
penghapusan BMN non Persediaan;
d) verifikasi atas transaksi penghapusan BMN yang telah
dibukukan; dan
e) validasi dan persetujuan untuk transaksi penghapusan
BMN yang telah dibukukan; dan
(5) Data terkait informasi lain nya tentang BMN;
a) melakukan pemutakhiran data terkait informasi
lainnya tentang BMN;
b) hasil pemutakhiran data BMN merupakan bagian dari
pelaporan BMN.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
- 181 -
LAMPIRAN XI
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
LAMPIRANX
TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BMN
A. KETENTUAN UMUM
1. Pemantauan yang dilakukan oleh Pembantu PB pimpinan tinggi madya
meliputi pelaksanaan:
a. p enggunaan;
b. p emanfaatan;
c. p emindahtanganan;
d. p enatausahaan;
e. p engamanan; dan
f. p emeliharaan,
atas BMN yang berada pada satuan kerja/KPB di wilayah kerjanya.
2. Pemantauan dan penertiban yang dilakukan oleh PB/KPB meliputi
pelaksanaan:
a. p enggunaan;
b. p emanfaatan;
c. p emindahtanganan;
d. p enatausahaan;
e. pengamanan; dan
f. p emeliharaan,
atas BMN yang berada di bawah penguasaannya.
B. PEMANTAUAN
1. Pemantauan oleh PB/KPB dilakukan untuk:
a. mengamati pelaksanaan p enggunaan, p emanfaatan,
p emindahtanganan, p enatausahaan, pengamanan, dan
pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
b. menilai kesesuaian antara pelaksanaan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
2. Pemantauan atas penggu naan BMN dilakukan terhadap:
a. p enggunaan BMN pada PB:
1) yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
pemerintahan;
2) yang digunakan sementara oleh PB lainnya; dan
3) yang dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan
pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi PB/KPB; dan
b. tindak lanjut yang dilakukan atas:
1) hasil audit/pengawasan APIP atau Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan; dan
2) hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Pemantauan atas pemanfaatan BMN dilakukan terhadap:
a. rencana dan pelaksanaan p emanfaatan BMN; dan
b. tindak lanjut yang dilakukan atas:
1) hasil audit/pengawasan APIP atau Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan; dan
2) hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
4. Pemantauan atas penatausahaan BMN dilakukan terhadap:
a. kegiatan pembukuan BMN ke dalam daftar barang;
- 182 -
b. kegiatan inventarisasi BMN;
c. kegiatan pelaporan hasil pembukuan dan hasil inventarisasi BMN;
dan
d. tindak lanjut yang dilakukan atas:
1) hasil audit/pengawasan APIP atau Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan; dan
2) hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
5. Pemantauan atas pengamanan BMN dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan pengamanan administrasi atas kelengkapan dan
penyimpanan dokumen kepemilikan;
b. pelaksanaan pengamanan fisik atas penguasaan fisik BMN;
c. pelaksanaan pengamanan hukum atas dokumen hukum BMN; dan
d. tindak lanjut yang dilakukan atas:
1) hasil audit/pengawasan APIP atau Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan; dan
2) hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
6. Pemantauan atas pemeliharaan dilakukan oleh PB terhadap:
a. rencana dan pelaksanaan pemeliharaan yang telah disusun dalam
Rencana Kebutuhan BMN untuk pemeliharaan;
b. kesesuaian pelaksanaan pemeliharaan BMN dengan Daftar Hasil
Pemeliharaan BMN; dan
c. tindak lanjut yang dilakukan atas:
1) hasil audit/pengawasan APIP atau Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan; dan
2) hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
7. Pemantauan terdiri atas:
a. pemantauan periodik; dan
b. pemantauan insidentil.
8. Pemantauan periodik dilakukan oleh KPB atas penggunaan,
pemanfaatan, penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN.
9. Pemantauan insidentil dilakukan oleh PB, Pembantu PB pimpinan
tinggi madya, Pembantu PB Wilayah, dan KPB atas penggunaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan
pemeliharaan BMN.
C. PENERTIBAN
1. PB melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari:
a. hasil pemantauan yang dilakukan oleh PB, apabila diketahui
adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan p enggunaan,
p emanfaatan, p emindahtanganan, p enatausahaan, pengamanan,
dan pemeliharaan BMN dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan;
b. permintaan penert iban BMN dari Pengelola Barang;
c. hasil audit/pengawasan pelaksanaan pengelolaan BMN oleh APIP
atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau
d. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
2. KPB melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari:
a. hasil pemantauan yang dilakukan oleh KPB, apabila diketahui
adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan p enggunaan,
p emanfaatan, p emindahtanganan, p enatausahaan, pengamanan
dan pemeliharaan BMN dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan;
b. permintaan penert iban BMN dari Pembantu PB p impinan tinggi
madya/PB;
c. permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang;
- 183 -
d. hasil audit/pengawasan pelaksanaan pengelolaan BMN oleh APIP
atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau
e. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keu angan.
D. MONITORING DAN EVALUASI
1. Pelaksanaa Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh PPB – E1 dan PB
atas data, informasi, dan pengolahan data dan informasi pelaksanaan
pemantauan dan penertiban yang dilaksanakan oleh KPB.
2. Hasil pengolahan data dan informasi berupa saran, masukan, atau
pendapat atas kondisi yang ditemukan dalam hasil dan pelaksanaan
pemantauan dan penertiban oleh KPB.
E. PELAPORAN
1. KPB dan Pembantu PB pimpinan tinggi madya menyusun laporan
pengawasan dan pengendalian BMN yang disampaikan secara
berjenjang kepada PB.
2. PB menyusun laporan pengawasan dan pengendalian BMN yang
dilaksanakan oleh PB dan konsolidasian laporan yang disampaikan oleh
KPB dan Pembantu PB Pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud
pada poin 1.
3. Laporan penga wasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud
pada poin 2 meliputi:
a. laporan atas pelaksanaan pemantauan;
b. laporan atas pelaksanaan penertiban; dan
c. laporan atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi, kecuali bagi
KPB.
4. Laporan sebagaimana dimaksud pada poin 3 berupa:
a. laporan semesteran; dan
b. laporan tahunan.
5. Laporan pengawasan dan pengendalian BMN yang digunakan oleh PB
sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan:
a. perencanaan kebutuhan BMN;
b. tindak lanjut pengelolaan BMN;
c. perhitungan penilaian kinerja di bidang pengelolaan BMN; dan
d. perbaikan tata kelola BMN.
F. TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
1. Pelaksanaan Pemantauan
a. Tingkat KPB
1) Pemantauan Periodik
a) KPB melakukan pemantauan periodik atas BMN berupa:
(1) tanah dan/atau bangunan; dan
(2) selain tanah dan/atau bangunan;
b) KPB membentuk tim internal yang bertugas untuk
melakukan pemantauan periodik. Tim internal berjumlah
gasal sekurang - kurangnya 3 (tiga) orang, yang
beranggotakan pejabat dan/atau pegawai dari unit kerja
yang membidangi kesekretariatan dan/atau BMN dan
unit kerja yang membidangi kepatuhan internal. Dalam
hal terdapat kekurangan sumber daya manusia, dapat
mengikutsertakan unit kerja lainnya;
c) pelaksanaan pemantauan periodik dilakukan dengan
cara penelitian administrasi. Dalam hal penelitian
administrasi belum mencukupi, dilakukan penelitian
lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi
tambahan;
- 184 -
d) penelitian administrasi dalam pemantauan periodik
dilakukan dengan:
(1) menghim pun dan meneliti dokumen sumber
informasi yang meliputi informasi dari media massa
baik cetak maupun elektronik, laporan
masyarakat, informasi dari KPB Lainnya/PPB - El
dan/atau PB; dan informasi dari Pengelola Barang;
(2) mengumpulkan dan meneliti dokumen yang terkait
dengan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan,
pemindahtanganan, Penatausahaan, pengamanan,
dan pemeliharaan BMN, yang meliputi tetapi tidak
terbatas pada laporan dari satuan kerja/instansi di
bawah Kuasa;
(3) PB, Laporan Hasil Inventarisasi B MN, Laporan
Barang KPB Semesteran dan Tahunan,
penetapan/persetujuan/keputusan Penggunaan,
Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan yang
diterbitkan oleh Pengelola Barang/PB, dokumen
tindak lanjut penetapan/persetujuan/keputusan
penggunaan, pemanfaatan, dan
pemindahtanganan yang diterbitkan oleh Pengelola
Barang/PB, dokumen kepemilikan BMN, dokumen
Asuransi BMN, dokumen terkait proses sengketa,
dokumen pemeliharaan BMN, laporan hasil
audit/pengawasan APIP K/L atau BPKP, laporan
hasil pemeriksaan Badan Pem eriksa Keuangan,
dokumen penertiban, dokumen terkait pengelolaan
BMN lainnya.
e) penelitian lapangan dalam pemantauan periodik
dilakukan dengan:
(1) melakukan peninjauan di lokasi BMN dalam kondisi
tertentu, peninjauan objek BMN secara langsung
dapat memanfaatkan sarana teknologi informasi,
antara lain yaitu, penayangan secara
langsung/tidak langsung dalam forum rapat
daring, pencitraan satelit, atau Pemanfaatan
teknologi informasi lainnya.
(2) meminta konfirmasi kepada pihak terkait.
f) KPB tempat BMN b erada melakukan penelitian lapangan
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat
permintaan penelitian lapangan dan diselesaikan paling
lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
dimulainya penelitian lapangan. Hasil peneliti an
lapangan disampaikan kepada KPB yang meminta
bantuan penelitian lapangan paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah penelitian lapangan diselesaikan;
g) hasil penelitian administrasi dan penelitian lapangan
tersebut dituangkan dalam berita acara hasil
pemantauan yang ditandatangani oleh seluruh anggota
tim internal. Dalam hal terdapat anggota tim internal
yang tidak bersedia menandatangani, maka harus
dinyatakan sebagai catatan dalam berita acara hasil
pemantauan, disertai dengan alasan yang jel as;
h) tim internal menyampaikan secara tertulis hasil
pemantauan kepada KPB dengan melampirkan berita
acara hasil pemantauan;
- 185 -
i) hasil pemantauan tim tersebut menjadi dasar bagi KPB
menyusun laporan pemantauan periodik sebagai bagian
dari laporan pengawasan dan pengendalian BMN tingkat
KPB;
2) Pemantauan Insidentil
a) KPB melakukan pemantauan insidentil atas BMN
berupa:
(1) tanah dan/atau bangunan; dan
(2) selain tanah dan/ atau bangunan;
b) pemantauan insidentil dilakukan dalam hal:
(1) terdapat informasi tertulis, antara lain dari
masyarakat, informasi dari media massa, baik
cetak maupun elektronik, laporan hasil
audit/pengawasan APIP K/L atau BPKP, laporan
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan,
informasi antar unit kerja di lingkungan PB;
dan/atau informasi da ri Pengelola Barang;
(2) adanya inisiatif KPB untuk BMN yang berada dalam
penguasaannya.
c) setelah diterimanya informasi tertulis sebagaimana
dimaksud pada huruf b) angka (1), KPB melakukan
penelitian awal guna menguji kelayakan informasi
tersebut;
d) dalam hal berdasarkan penelitian awal, informasi
tertulis tersebut layak ditindaklanjuti atau pemantauan
insidentil dilakukan atas adanya inisiatif KPB:
e) KPB membentuk tim yang bertugas untuk melakukan
pemantauan insidentil;
f) tim berjumlah gasal sekurang - kur angnya 3 (tiga) orang,
yang beranggotakan pejabat dan/atau pegawai
beranggotakan pejabat dan/atau pegawai dari unit kerja
yang membidangi kesekretariatan dan/atau BMN dan
unit kerja yang membidangi kepatuhan internal; dan
g) dalam hal terdapat kekurangan sumber daya manusia,
dapat mengikutsertakan unit kerja lainnya;
h) pelaksanaan pemantauan insidentil dilakukan dengan
cara penelitian administrasi. Dalam hal penelitian
administrasi belum mencukupi, dilakukan penelitian
lapangan untuk mengump ulkan data dan informasi
tambahan;
i) penelitian administrasi dalam pemantauan insidentil
dilakukan dengan:
j) menghimpun dan meneliti dokumen sumber informasi
yang meliputi informasi dari media massa, baik cetak
maupun elektronik, laporan masyarakat, inf ormasi dari
KPB lainnya/Pembantu Pengguna Barang, Pimpinan
tinggi madya dan/atau PB, dan/atau informasi dari
Pengelola Barang;
k) mengumpulkan dan meneliti dokumen yang terkait
dengan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan,
pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan
pemeliharaan BMN, yang meliputi tetapi tidak terbatas
pada laporan dari satuan kerja/instansi di bawah KPB,
Laporan Hasil Inventarisasi BMN, Laporan Barang KPB
Semesteran dan Tahunan,
penetapan/persetujuan/keputusan penggunaan,
- 186 -
peman faatan, dan pemindahtanganan BMN yang
diterbitkan oleh Pengelola Barang/PB, dokumen tindak
lanjut penetapan/persetujuan/ keputusan penggunaan,
pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN yang
diterbitkan oleh Pengelola Barang/PB, dokumen
kepemilika n BMN, dokumen Asuransi BMN, dokumen
terkait proses sengketa, dokumen pemeliharaan BMN,
laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L atau BPKP,
laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan,
dokumen penertiban, dokumen terkait pengelolaan BMN
lainnya.
l) pene litian lapangan dalam pemantauan insidentil
dilakukan dengan:
(1) melakukan peninjauan di lokasi BMN dalam kondisi
tertentu, peninjauan objek BMN secara langsung
dapat memanfaatkan sarana teknologi informasi,
antara lain yaitu, penayangan secara
langsung/ti dak langsung dalam forum rapat
daring, pencitraan satelit, Pemanfaatan teknologi
informasi lainnya;
(2) meminta konfirmasi kepada pihak terkait;
m) KPB di wilayah BMN yang menjadi objek pemantauan
melakukan penelitian lapangan paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sejak diterimanya surat permintaan penelitian
lapangan dan diselesaikan paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penelitian
lapangan. Hasil penelitian lapangan disampaikan
kepada KPB yang meminta bantuan penelitian lapangan
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penelitian
lapangan diselesaikan;
n) pelaksanaan penelitian administrasi dan penelitian
lapangan tersebut dituangkan dalam berita acara hasil
pemantauan yang ditandatangani oleh seluruh anggota
tim internal. D alam hal terdapat anggota tim internal
yang tidak bersedia menandatangani, maka harus
dinyatakan secara tegas sebagai catatan dalam berita
acara hasil pemantauan, disertai dengan alasan yang
jelas;
o) tim menyampaikan secara tertulis hasil pemantauan
kepada KPB dengan melampirkan berita acara hasil
pemantauan;
p) berdasarkan hasil pemantauan tim tersebut, KPB
menyusun laporan pemantauan insidentil dan
menyampaikannya kepada PPB - EI;
q) laporan pemantauan insidentil digunakan oleh KPB
sebag ai:
(1) pertimbangan dalam menindaklanjuti informasi
tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf
b) butir 1 dan/atau inisiatif KPB sebagaimana
dimaksud pada angka 2) huruf b) butir 2; dan
(2) bahan dalam pengendalian penyusunan BMN
tingkat laporan Kuas a pengawasan dan Pengguna
Barang semesteran dan tahunan;
r) Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban dalam
hal diketahui terdapat ketidaksesuaian berdasarkan
- 187 -
hasil pemantauan periodik/laporan pemantauan
insidentil.
b. Tingkat Pembantu PB – Pimpinan tinggi madya (PPB - E1)
1) PPB - E1 melakukan pemantauan insidentil atas BMN berupa:
a) tanah dan/ atau bangunan; dan
b) selain tanah dan/atau bangunan;
2) pemantauan insidentil dilakukan dalam hal:
a) terdapat informasi tertulis, antara lain dari:
(1) masyarakat;
(2) informasi dari media massa, baik cetak maupun
elektronik;
(3) laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L atau
BPKP;
(4) laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan;
(5) informasi antar unit kerja di lingkungan PB;
dan/atau
(6) informasi dari Pengelola Barang, atau
b) berdasarkan pertimbangan PPB - El perlu melakukan
pemantauan;
3) dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada
angka 2) huruf a) ditujukan atas BMN yang dicatat oleh KPB
pada PPB - E1 lainnya, PPB - E1 meneruskan informasi
te rtulis tersebut kepada PPB - El lainnya tersebut dengan
tembusan kepada PB;
4) setelah diterimanya informasi tertulis sebagaimana
dimaksud pada angka 2) huruf a), PPB - E1 melakukan
penelitian awal guna menguji kelayakan informasi tersebut;
5) dalam hal ber dasarkan penelitian awal, informasi tertulis
tersebut layak ditindaklanjuti atau pemantauan insidentil
dilakukan atas berdasarkan pertimbangan PPB - El:
a) PPB - El membentuk tim yang bertugas untuk melakukan
pemantauan insidentil;
b) tim berjumlah gasal sekurang - kurangnya 3 (tiga) orang,
yang beranggotakan pejabat dan/atau pegawai yang
beranggotakan pejabat dan/atau pegawai beranggotakan
pejabat dan/atau pegawai dari unit kerja yang
membidangi kesekretariatan dan/atau BMN dan unit
kerja yang membida ngi kepatuhan internal; dan
c) dalam hal terdapat kekurangan sumber daya manusia,
dapat mengikutsertakan unit kerja lainnya;
6) pelaksanaan pemantauan insidentil dilakukan dengan cara
penelitian administrasi. Dalam hal penelitian administrasi
belum menc ukupi, dilakukan penelitian lapangan untuk
mengumpulkan data dan informasi tambahan;
7) penelitian administrasi dalam pemantauan insidentil
dilakukan dengan:
a) menghimpun dan meneliti dokumen sumber informasi
yang meliputi:
(1) informasi dari media massa, baik cetak maupun
elektronik;
(2) laporan masyarakat;
(3) informasi dari KPB/PPB - El dan/atau PB; dan/atau
(4) informasi dari Pengelola Barang; dan
- 188 -
b) mengumpulkan dan meneliti dokumen yang terkait
dengan pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan,
Pemindahtanganan, Penatausahaan, pengamanan, dan
pemeliharaan BMN, yang meliputi tetapi tidak terbatas
pada:
(1) Laporan Hasil Inventarisasi BMN KPB;
(2) Laporan Barang KPB Semesteran dan Tahunan;
(3) penetapan/persetujuan/keputusan Penggunaan,
Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN yang
diterbitkan oleh Pengelola Barang/PB;
(4) dokumen tindak lanjut
penetapan/persetujuan/keputusan Penggunaan,
Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN yang
diterbitkan oleh Pengelola Barang/ PB;
(5) dokumen kepemilikan BMN;
(6) dokumen Asuransi BMN;
(7) dokumen terkait proses sengketa;
(8) dokumen pemeliharaan BMN;
(9) laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L atau
BPKP;
(10) laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan;
(11) dokumen penertiban; dan/atau
(12) dokumen terkait pengelolaan BMN lainnya;
8) penelitian lapangan dalam pemantauan insidentil dilakukan
dengan:
a) melakukan peninjauan di lokasi BMN dalam kondisi
tertentu, peninjauan objek BMN secara langsung dapat
memanfaatkan sarana teknologi informasi, antara lain:
(1) penayangan secara langsung/tidak langsung dalam
forum rapat daring;
(2) pencitraan satelit; atau
(3) Pemanfaatan teknologi informasi lainnya; dan
b) meminta konfirmasi kepada pihak terkait;
9) dalam hal lokasi BMN berada di luar wilayah kerja PPB - El
yang melakukan pemantauan insidentil, PPB - El dapat
meminta bantuan PBB - El di wilayah BMN yang menjadi objek
pemantauan untuk melakukan penelitian lapangan dengan
tembusan kepada PB;
10) PPB - El di wilayah BMN yang menjadi objek pemantauan
melakukan penelitian lapangan paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sejak diterimanya s urat permintaan penelitian lapangan
dan diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak tanggal dimulainya penelitian lapangan. Hasil penelitian
lapangan disampaikan kepada PBB - El yang meminta bantuan
penelitian lapangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
penelitian lapangan diselesaikan;
11) pelaksanaan penelitian administrasi dan penelitian lapangan
tersebut dituangkan dalam berita acara hasil pemantauan
yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim internal.
Dalam hal terdapat anggota tim internal yang tidak
bersedia menandatangani, maka harus dinyatakan sebagai
catatan dalam berita acara hasil pemantauan, dan disertai
dengan alasan yang jelas;
12) tim menyampaikan secara tertulis hasil pemantauan kepada
PPB - El dengan melamp irkan berita acara hasil pemantauan;
- 189 -
13) berdasarkan hasil pemantauan tim tersebut, PPB - El
menyusun laporan pemantauan insidentil dan
menyampaikannya kepada PB;
14) laporan pemantauan insidentil menjadi dasar bagi PPB - El:
a) pertimbangan dalam menindaklanjuti informasi
tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a
dan/atau pertimbangan PPB - El sebagaimana dimaksud
pada angka 2 huruf b; dan
b) menyusun laporan pemantauan insidentil dalam
laporan pengawasan dan pengendalian BMN PPB - E1
semes teran dan tahunan
15) dalam hal diketahui terdapat ketidaksesuaian terhadap
pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan,
pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan
pemeliharaan BMN berdasarkan laporan pemantauan
insidentil, PPB - El menyampaikan pe rmintaan penertiban
kepada dan/atau KPB.
c. Tingkat PB
1) PB melakukan pemantauan insidentil atas BMN berupa:
a) tanah dan/atau bangunan; dan
b) selain tanah dan/atau bangunan;
2) pemantauan insidentil dilakukan dalam hal:
a) terdapat informasi tertulis, antara lain dari:
(1) masyarakat;
(2) informasi dari media massa, baik cetak maupun
elektronik;
(3) laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L atau
BPKP;
(4) laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan;
(5) informasi antar unit kerja di lingkungan PB;
dan/atau
(6) informasi dari Pengelola Barang; atau
(7) berdasarkan pertimbangan PB perlu melakukan
pemantauan;
3) setelah diterimanya informasi tertulis sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf a, PB melakukan penelitian
awal guna menguji kelayakan informasi terseb ut;
4) dalam hal berdasarkan penelitian awal, informasi tertulis
tersebut layak ditindaklanjuti atau pemantauan insidentil
dilakukan atas adanya inisiatif PB:
a) PB membentuk tim yang bertugas untuk melakukan
pemantauan insidentil;
b) tim berjumlah gasal sekurang - kurangnya 3 (tiga) orang,
yang beranggotakan pejabat dan/atau pegawai yang
beranggotakan pejabat dan/atau pegawai beranggotakan
pejabat dan/atau pegawai dari unit kerja yang
membidangi kesekretariatan dan/atau BMN dan unit
kerja ya ng membidangi kepatuhan internal; dan
c) dalam hal terdapat kekurangan sumber daya manusia,
dapat mengikutsertakan unit kerja lainnya;
5) pelaksanaan pemantauan insidentil dilakukan dengan cara
penelitian administrasi. Dalam hal penelitian administrasi
belum mencukupi, dilakukan penelitian lapangan untuk
mengumpulkan data dan informasi tambahan;
- 190 -
6) penelitian administrasi dalam pemantauan insidentil
dilakukan dengan:
a) menghimpun dan meneliti dokumen sumber informasi
yang meliputi:
(1) informasi dari media massa, baik cetak maupun
elektronik;
(2) laporan masyarakat;
(3) informasi dari Kuasa Pengguna Barang/PPB - El
dan/atau PB; dan
(4) informasi dari Pengelola Barang; dan
b) mengumpulkan dan meneliti dokumen yang terkait
dengan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan,
pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan
pemeliharaan BMN, yang meliputi tetapi tidak terbatas
pada:
(1) laporan Hasil Inventarisasi BMN PPB - El;
(2) laporan Barang PPB - E 1 Semesteran dan Tahunan;
(3) penetapan/persetujuan/keputusan Penggunaan,
pe manfaatan, dan pemindahtanganan BMN yang
diterbitkan oleh Pengelola Barang/PB;
(4) dokumen tindak lanjut
penetapan/persetujuan/keputusan penggunaan,
pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN yang
diterbitkan oleh Pengelola Barang/PB;
(5) dokumen kepemilikan BMN;
(6) dokumen Asuransi BMN;
(7) dokumen terkait proses sengketa;
(8) dokumen pemeliharaan BMN;
(9) laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L atau
BPKP;
(10) laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan;
(11) dokumen penertiban; dan/ atau
(12) dokumen terkait pengelolaan BMN lainnya;
7) p enelitian lapangan dalam pemantauan insidentil dilakukan
dengan:
a) melakukan peninjauan di lokasi BMN dalam kondisi
tertentu, peninjauan objek BMN secara langsung dapat
memanfaatkan sarana teknologi informasi, antara lain:
(1) penayangan secara langsung/tidak langsung dalam
forum daring;
(2) pencitraan satelit; atau
(3) Pemanfaatan teknologi informasi lainnya; dan
b) meminta konfirmasi kepada pihak terkait;
8) PB dapat menunjuk PPB - E1 di wilayah BMN yang menjadi
objek pemantauan untuk melakukan penelitian lapangan;
9) pelaksanaan penelitian administrasi dan penelitian lapangan
tersebut dituangkan dalam berita acara hasil pemantauan
yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim internal.
Dalam hal terdapat anggota tim internal yang t idak
bersedia menandatangani, maka harus dinyatakan sebagai
catatan dalam berita acara hasil pemantauan, disertai dengan
alasan yang jelas;
10) tim menyampaikan secara tertulis hasil pemantauan kepada
Pengguna Barang dengan melampirkan berita acara hasi l
pemantauan;
- 191 -
11) guna efisiensi, PB dapat menunjuk PPB - El untuk
melaksanakan pemantauan insidentil atas BMN yang dicatat
pada PPB - El bersangkutan;
12) pelaksanaan pemantauan insidentil oleh Pengguna Barang
sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan ang ka
10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan
pemantauan insidentil yang dilakukan oleh PPB - El;
13) tim menyampaikan secara tertulis hasil pemantauan kepada
PPB - El dengan melampirkan berita acara hasil pemantauan;
14) berdasarkan hasil pemantauan tim tersebut, PPB - El
menyusun laporan pemantauan insidentil dan
menyampaikannya kepada PB;
15) hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada angka 9
dan/atau laporan pemantauan insidentil PPB - El
sebagaimana dimaksud pada angka 14 menjadi dasar bag i
PB:
a) pertimbangan dalam menindaklanjuti laporan
dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada angka
2 huruf a dan/atau pertimbangan PB sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf b; dan
b) menyusun laporan pemantauan insidentil dalam
laporan pengawasan dan pengendalian BMN PB
semesteran dan tahunan;
16) dalam hal diketahui terdapat ketidaksesuaian terhadap
pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan,
pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan
pemeliharaan BMN berdasarkan laporan pemantauan
insi dentil, PB menyampaikan permintaan penertiban kepada
PPB - El dan/atau KPB.
2. Pelaksanaan Penertiban BMN
a. PB melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari:
1) hasil pemantauan yang dilakukan oleh PB, apabila diketahui
adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan penggunaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan,
pengamanan, dan pemeliharaan BMN dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan;
2) permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang;
3) hasil audit/pengawasan pelaksanaan pengelolaan BMN oleh
A PIP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
dan/atau
4) hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
b. KPB melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari:
1) hasil pemantauan yang dilakukan oleh KPB, apabila diketahui
adanya ketidaksesuaian antara pelaksan aan penggunaan,
pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan,
pengamanan dan pemeliharaan BMN dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan;
2) permintaan penertiban BMN dari PPB - E1/PB;
3) permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang;
4) hasil audit/pengawasan pelaksanaan pengelolaan BMN oleh
APIP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
dan/atau
5) hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
c. PB/KPB melakukan penertiban terhadap pengamanan BMN
apabila dari hasil pemantauan ditemukan:
- 192 -
1) BMN ber upa tanah belum bersertifikat atas nama Pemerintah
Republik Indonesia c.q. Kementerian Perdagangan;
2) BMN dikuasai oleh Pihak Lain; dan/atau
3) BMN dalam sengketa.
d. Penertiban sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1)
dilakukan dengan cara:
1) dalam hal BMN telah didukung oleh dokumen awal
kepemilikan, antara lain berupa Letter C/D , sertifikat atas
nama pihak yang melepaskan hal, sertifikat selain atas nama
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian, akta jual
beli, akta hibah, atau dokumen setara lainnya, maka PB/KPB
segera memproses sertifikasi ke Kantor Pertanahan setempat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
2) dalam hal BMN tidak didukung dengan dokumen
kepemilikan, PB/KPB mengupayakan untuk memperoleh
dokumen awal, seperti riwayat tanah, melalui koordinasi
dengan pejabat pemerintah desa, pejabat pemerintahan
kecamatan, atau pihak terkait lainnya, yang selanjutnya
dokumen tersebut digunakan oleh PB/KPB untuk
mendaftarkan BMN bersangkutan ke Kantor Pertanahan
setempat untuk k eperluan penerbitan sertifikat atas nama
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian
Perdagangan; dan/atau
3) menjaga dan mengamankan BMN dari penguasaan dan/atau
pemakaian oleh pihak yang tidak berhak, antara lain dengan
memasang tanda penguasaan tanah mi lik negara, melakukan
pemagaran, dan menitipkan BMN kepada aparat pemerintah
seperti Kepala Desa, Lurah dan/atau Camat setempat.
e. Penertiban sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2)
dilakukan dengan cara:
1) PB/KPB melakukan pendekatan secara persuasif melal ui
musyawarah dengan pihak yang menguasai BMN
bersangkutan, baik dilakukan sendiri maupun dengan
mediasi aparat pemerintah terkait; dan
2) apabila upaya pendekatan persuasif tidak berhasil, PB/KPB
melakukan upaya hukum.
f. Upaya hukum sebagaimana dimaksud pada h uruf e angka 2)
meliputi tetapi tidak terbatas pada:
1) untuk BMN berupa tanah, PB/KPB mengajukan pemblokiran
hak atas tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat
dalam hal tanah telah bersertifikat, atau mengajukan
permintaan pemblokiran tanah kepada Kepala Desa, Lurah
dan/atau Camat setempat dalam hal tanah belum
bersertifikat, guna menghindari adanya pengalihan hak atas
tanah;
2) untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, PB/KPB
mengajukan penetapan pengosongan dari pengadilan
setempat atas BMN te rsebut yang ditindaklanjuti dengan
upaya pengosongan;
3) PB/KPB melakukan upaya hukum perdata ke pengadilan
dengan mengajukan gugatan/intervensi; dan/atau
4) PB/KPB menyampaikan pelaporan kepada aparat penegak
hukum, dalam hal diindikasikan adanya tindak pidana yang
dilakukan Pihak Lain tersebut.
g. Penertiban sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3)
dilakukan dengan cara:
- 193 -
1) dalam hal PB/KPB menjadi pihak, PB/KPB melakukan
langkah - langkah meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a) penanganan perkara harus dilakukan dengan
mengajukan bukti yang kuat:
(1) dapat berkoordinasi dengan APIP dan/atau aparat
penegak hukum untuk mendukung penanganan
perkara; dan
(2) melakukan upaya hukum sampai dengan
peninjauan kembali;
2) dalam hal PB/KPB tidak menjadi pihak, PB/KPB dapat
me lakukan intervensi atas perkara yang ada;
3) dalam hal PB/KPB menjadi pihak berperkara dan PB/KPB
telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan
putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya
hukum lain, PB/KPB:
a) menyampaikan permohonan secara berjenjang kepada
Pengelola Barang agar mengajukan gugatan dan/atau
perlawanan atas putusan tersebut;
b) dapat berkoordinasi dengan APIP dan/atau aparat
penegak hukum untuk mendukung penanganan perkara
oleh Pengelola Barang; dan
4) dalam hal PB /KPB menjadi pihak berperkara dan telah
dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan
yang telah berkekuatan hukum tetap, dan upaya gugatan
dan/atau perlawanan dari Pengelola Barang dinyatakan
sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan yang
ber kekuatan hukum tetap dan tidak mempunyai upaya
hukum lain, maka putusan tersebut ditindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
5) Selain cara sebagaimana dimaksud pada huruf g, terhadap
BMN yang menjadi objek sengketa dalam perkara pid ana,
penertiban sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3)
dilakukan dengan cara:
a) menyediakan bukti - bukti yang kuat dan/atau
keterangan saksi/ahli yang menguatkan kepemilikan
negara atas BMN, melalui koordinasi antara PB/KPB
dengan aparat penegak hukum yan g menangani perkara
pidana tersebut; dan
b) melakukan monitoring secara cermat perkara pidana
terkait BMN tersebut sampai dengan adanya putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan
tidak mempunyai upaya hukum lainnya.
3. Penertiban atas Pelaksanaan Penggunaan BMN
a. PB melakukan penertiban terhadap penggunaan BMN apabila
ditemukan kondisi antara lain:
1) BMN belum mendapatkan penetapan status penggunaan
dilakukan dengan mekanisme antara lain:
a) KPB mengajukan usulan penetapan status penggunaan
kepada Pengelola Barang melalui PB secara berjenjang,
untuk penetapan status penggunaan yang menjadi
kewenangan Pengelola Barang; atau
b) KPB mengajukan usulan penetapan status penggunaan
kepada PB secara berjenjang, untuk penetapan status
penggu naan yang menjadi kewenangan PB;
- 194 -
2) BMN tidak digunakan sesuai dengan penetapan status
penggunaannya dilakukan dengan KPB mengembalikan
penggunaan BMN sesuai dengan penetapan status
penggunaannya, yang dituangkan ke dalam surat pernyataan
yang ditand atangani oleh KPB. Surat pernyataan tersebut
sekurang - kurangnya memuat pernyataan mengenai telah
dikembalikannya penggunaan BMN sesuai dengan penetapan
status penggunaannya;
3) BMN tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan
fungsi Kementerian, dilakukan dengan mekanisme:
a) BMN segera digunakan untuk menyelenggarakan tugas
dan fungsi Kementerian KPB melakukan penggunaan
atas BMN, yang dituangkan ke dalam surat pernyataan
yang ditandatangani oleh KPB. Surat pernyataan
tersebut sekurang kurangnya memuat perny ataan
mengenai telah menggunakan BMN sesuai dengan
penetapan status penggunaannya;
b) BMN direncanakan dilakukan penggunaan dan/atau
pemanfaatan KPB menyusun rencana penggunaan
dan/atau rencana pemanfaatan BMN;
c) KPB dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayan an
dalam rangka percepatan pelaksanaan rencana
pemanfaatan;
d) dalam hal tidak terdapat rencana penggunaan dan/atau
rencana pemanfaatan, KPB melaporkan secara tertulis
kepada PB secara berjenjang bahwa BMN tersebut tidak
direncanakan akan digunakan untu k menyelenggarakan
tugas dan fungsi satuan kerja;
e) PB melakukan penelitian guna memastikan bahwa BMN
tersebut memang tidak direncanakan akan digunakan
oleh Kementerian dalam penyelenggaraan tugas dan
fungsinya; dan
4) dalam hal berdasarkan penelitian yang dilakukan PB:
a) BMN masih diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
tugas dan fungsi Kementerian, maka PB melakukan
pengalihan penggunaan BMN kepada satuan kerja yang
memerlukan; atau
b) BMN tidak direncanakan akan digunakan dalam
rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian, PB menyerahkan BMN tersebut kepada
Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan;
5) Tingkat penggunaan BMN belum optimal sesuai dengan SBSK
dilakukan dengan:
a) KPB menyusun renc ana penggunaan BMN eksisting
dan/atau rencana pemanfaatan BMN dalam rangka
optimalisasi penggunaan ruang dan bidang BMN yang
belum digunakan dan/atau dimanfaatkan; dan
b) KPB dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan
dalam rangka percepatan pelaksanaa n rencana
pemanfaatan;
6) pelaksanaan penggunaan sementara dan dioperasikan oleh
Pihak Lain belum mendapatkan persetujuan/penetapan dari
Pengelola Barang/PB, dilakukan dengan:
a) KPB mengajukan usulan Penggunaan
sementara/penggunaan untuk dioperasikan oleh Pihak
- 195 -
Lain kepada Pengelola Barang melalui PB secara
berjenjang, terhadap:
(1) penggunaan sementara yang menjadi kewenangan
Pengelola Barang; atau
(2) penggunaan untuk dioperasik an oleh Pihak Lain;
b) KPB mengajukan usulan penggunaan sementara
kepada PB secara berjenjang, untuk penggunaan
sementara yang menjadi kewenangan PB;
b. pelaksanaan penggunaan dioperasikan oleh pihak lain tidak
dilaksanakan sesuai dengan persetujuan/penetapan dari
Pengelola Barang/PB dan/atau perjanjian, dilakukan dengan:
1) peruntukan penggunaan sementara tidak sesuai dengan
persetujuan Pengelola Barang dan/atau perjanjian:
a) dalam hal ketidaksesuaian tersebut karena perbedaan
antara peruntukan penggunaan yang diatur dalam
perjanjian dan persetujuan Pengelola Barang/Pengguna
Barang, KPB melakukan perubahan perjanjian
disesuaikan dengan persetujuan Pengelola Barang/PB;
atau
b) dalam hal peruntukan penggunaan yang diatur dalam
perjanjian telah sesuai dengan persetujuan Pengelola
Barang/PB namun terdapat ketidaksesuaian antara
materi yang diatur dalam perjanjian dan pelaksanaan
dari perjanjian tersebut, KPB melakukan perbaikan atas
kondisi tersebut berkoordinasi denga n satuan kerja
Kementerian lain yang menggunakan sementara BMN,
yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani
oleh kedua belah pihak. Berita Acara tersebut sekurang -
kurangnya memuat informasi telah dilakukannya
penggunaan BMN sesuai peru ntukan pada
persetujuan Pengelola Barang/PB dan perjanjian;
2) Jenis pengoperasian oleh Pihak Lain tidak sesuai dengan
persetujuan Pengelola Barang dan/atau perjanjian:
a) dalam hal ketidaksesuaian tersebut karena perbedaan
antara jenis pengoperasian yang diatur dalam
perjanjian dan persetujuan Pengelola Barang, KPB
melakukan perubahan perjanjian disesuaikan dengan
persetujuan Pengelola Barang; atau
b) dalam hal jenis pengoperasian yang diatur dalam
perjanjian telah sesuai dengan persetujuan Pen gelola
Barang namun terdapat ketidaksesuaian antara materi
yang diatur dalam perjanjian dan pelaksanaan dari
perjanjian tersebut, KPB melakukan perbaikan atas
kondisi tersebut berkoordinasi dengan Pihak Lain yang
mengoperasikan BMN, yang dituangkan dalam Berita
Acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Berita Acara tersebut sekurang - kurangnya memuat
informasi telah dilakukannya penggunaan BMN sesuai
jenis pengoperasian pada persetujuan Pengelola Barang
dan perjanjian;
c) dalam hal jangka waktu yang diatur dalam perjanjian
melampaui jangka waktu yang tercantum dalam
persetujuan Pengelola Barang/PB, KPB melakukan
perubahan perjanjian disesuaikan dengan persetujuan
Pengelola Barang/ PB; atau
- 196 -
d) dalam hal jangka waktu yang diatur dalam perjanjian
tel ah sesuai dengan jangka waktu yang tercantum
dalam persetujuan Pengelola Barang/PB, namun
pelaksanaan penggunaan melampaui jangka waktu yang
diatur dalam perjanjian, KPB menyampaikan usul
persetujuan penggunaan kepada Pengelola Barang/PB
secara be rjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan di bidang penggunaan BMN;
e) dalam hal terjadi kekurangan penyetoran penerimaan
negara yang berasal dari pendapatan yang diperoleh
setelah dikurangi biaya operasional menghasilkan
keuntungan bagi Pihak Lain yang mengoperasikan BMN,
PB melakukan penagihan kekurangan penerimaan
negara kepada Pihak Lain yang mengoperasikan BMN
tersebut sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang
dan perjanjian, dan didokumentasikan secara tertulis;
f) dalam hal persetujuan penggunaan dioperasikan oleh
Pihak Lain tidak ditindaklanjuti dengan perjanjian dalam
jangka waktu yang tercantum dalam persetujuan, KPB
melaporkan secara tertulis kepada PB/Pengelola
Barang yang menerbitkan persetujuan tersebut
sekurang - kurangnya memuat pertimbangan tidak
dilaksanakannya persetujuan;
g) tindak lanjut keputusan dan/atau persetujuan
penggunaan dari Pengelola Barang/PB beserta dokumen
pendukung belum terekam pada sistem aplikasi yang
disediakan oleh Pengelola Barang dengan lengkap dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan, dan dituangkan ke dalam Berita Acara dan
ditandatangani oleh KPB dan pejabat/pegawai yang
melakukan perekaman;
h) terdapat temuan dari hasil audit/pengawasan APIP atau
BPKP mengenai peng gunaan BMN, dilakukan dengan
KPB menindaklanjuti temuan APIP atau BPKP sesuai
ketentuan peraturan perundang - undangan;
i) terdapat temuan dari hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan mengenai Penggunaan BMN
dilakukan dengan KPB menindaklanjuti temuan Badan
Pemeriksa Keuangan sesuai ketentuan peraturan
perundang - undangan.
3) Dalam rangka optimalisasi penggunaan BMN, Pengelola
Barang dapat melakukan alih status penggunaan BMN tanpa
adanya permohonan dari PB sesuai ketentuan peraturan
perundang - undangan, dengan p ertimbangan:
a) rencana penggunaan tidak dilaksanakan dalam waktu 2
(dua) tahun;
b) rencana pemanfaatan tidak dilaksanakan dalam waktu
1 (satu) tahun;
c) terdapat rencana pemanfaatan dari Kementerian lain;
d) kajian Pengelola Barang lebih optimal untuk
dimanfaatkan ; dan/atau
e) terdapat proposal pemanfaatan BMN/investasi oleh calon
mitra pada Kementerian lain.
- 197 -
4. Penertiban Atas Pelaksanaan Pemanfaatan BMN
a. PB melakukan penertiban terhadap pemanfaatan BMN apabila
ditemukan kondisi dalam bentuk pemanfaatan BMN tidak sesuai
dengan persetujuan Pengelola Barang, yang dilakukan dengan
mekanisme:
1) dalam hal ketidaksesuaian bentuk pemanfaatan tersebut
karena perbedaan antara materi yang diatur dalam
perjanjian/kontrak dan persetujuan Pengelola Barang/PB,
KPB melakukan perubahan perjanjian/kontrak disesuaikan
dengan persetujuan Pengelola Barang; atau
2) dalam hal bentuk pemanfaatan dalam perjanjian/kontrak
telah sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang/PB namun
terdapat ketidaksesuaian antara materi yang diatur dalam
perjanjian/kontrak dan pelaksanaan dari
perjanjian/kontrak tersebut, KPB melakukan perbaikan atas
kondisi tersebut berkoordinasi dengan mitra pemanfaatan,
yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak. Berita Aca ra tersebut sekurang - kurangnya
memuat pernyataan mengenai telah dilakukannya
pemanfaatan BMN sesuai dengan persetujuan Pengelola
Barang dan perjanjian/kontrak;
b. pelaksanaan pemanfaatan BMN tidak dilaksanakan sesuai dengan
persetujuan Pengelola Baran g dan/atau perjanjian, yang
dilakukan dengan peruntukan pinjam pakai yaitu dengan cara:
1) dalam hal ketidaksesuaian peruntukan tersebut karena
perbedaan antara materi yang diatur dalam
perjanjian/kontrak dan persetujuan Pengelola Barang/PB,
KPB melakuka n perubahan perjanjian/kontrak disesuaikan
dengan persetujuan Pengelola Barang; atau
2) dalam hal peruntukan dalam perjanjian/kontrak telah sesuai
dengan persetujuan Pengelola Barang/PB namun terdapat
ketidaksesuaian antara materi yang diatur dalam
perja njian/kontrak dan pelaksanaan dari
perjanjian/kontrak tersebut, KPB melakukan perbaikan atas
kondisi tersebut berkoordinasi dengan mitra pemanfaatan,
yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak. Berita Acara ters ebut sekurang -
kurangnya memuat pernyataan mengenai telah dilakukannya
pemanfaatan BMN sesuai dengan persetujuan Pengelola
Barang dan perjanjian/kontrak;
3) dalam hal ketidaksesuaian jenis usaha tersebut karena
perbedaan antara materi yang diatur dalam
perjanjian/kontrak dan persetujuan Pengelola Barang/PB,
KPB melakukan perubahan perjanjian/kontrak disesuaikan
dengan persetujuan Pengelola Barang; atau
4) dalam hal jenis usaha pada perjanjian/kontrak telah sesuai
dengan persetujuan Pengelola Barang/PB n amun terdapat
ketidaksesuaian antara materi yang diatur dalam
perjanjian/kontrak dan pelaksanaan dari
perjanjian/kontrak tersebut, KPB melakukan perbaikan atas
kondisi tersebut berkoordinasi dengan mitra pemanfaatan,
yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak. Berita Acara tersebut sekurang -
kurangnya memuat pernyataan mengenai telah dilakukannya
pemanfaatan BMN sesuai dengan persetujuan Pengelola
Barang dan perjanjian/kontrak;
- 198 -
5) dalam hal jangka waktu yang diatu r dalam perjanjian/kontrak
melampaui jangka waktu yang tercantum dalam persetujuan
Pengelola Barang, KPB melakukan perubahan
perjanjian/kontrak disesuaikan dengan persetujuan
Pengelola Barang; atau
6) dalam hal jangka waktu yang diatur dalam perjanjian/kon trak
telah sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam
persetujuan Pengelola Barang, namun jangka waktu
pelaksanaan pemanfaatan melampaui jangka waktu yang
diatur dalam perjanjian/kontrak:
a) KPB menyampaikan usul persetujuan pemanfaatan BMN
kepada Pengelola Barang melalui PB secara berjenjang;
dan
b) Dalam hal usul disetujui Pengelola Barang, KPB
menyampaikan permintaan kepada PB untuk
menetapkan keputusan pelaksanaan pemanfaatan BMN.
Selanjutnya berdasarkan keputusan pelaks anaan
pemanfaatan BMN tersebut, KPB melakukan perubahan
perjanjian/kontrak; atau
c) usul tidak disetujui Pengelola Barang, KPB melakukan
penghentian pemanfaatan BMN dengan tetap
melakukan upaya penagihan atas penerimaan yang
menjadi hak negara kepada pihak yang memanfaatkan
BMN tersebut, yang didokumentasikan secara tertulis;
7) dalam hal penerimaan negara dari pemanfaatan BMN belum
disetorkan, KPB memerintahkan kepada mitra pemanfaatan
BMN untuk melakukan pembayaran sesuai dengan
persetujuan Pengelola Barang, perjanjian/kontrak dan
peraturan Perundang - undangan mengenai pemanfaatan
BMN, yang didokumentasikan secara tertulis;
8) dalam hal penyetoran penerimaan negara dari pemanfaatan
BMN tidak sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang
dan/atau perjan jian/kontrak, KPB melakukan penagihan
kekurangan penerimaan negara kepada mitra pemanfaatan
BMN untuk melunasi kekurangan pembayaran, yang
didokumentasikan secara tertulis;
9) dalam hal mitra pemanfaatan BMN telah melakukan
pembayaran selain ke ka s negara, KPB memerintahkan
kepada mitra pemanfaatan untuk melakukan pembayaran
sesuai persetujuan Pengelola Barang dan/atau
perjanjian/kontrak melalui penyetoran ke kas negara, yang
didokumentasikan secara tertulis;
10) dalam hal BMN yang diserahterimakan ter jadi penurunan
fungsi/hilang/tidak sesuai dengan persetujuan pemanfaatan
dan perjanjian/kontrak:
a) KPB meminta mitra pemanfaatan BMN untuk
mengembalikan kondisi BMN seperti semula;
b) KPB meminta mitra pemanfaatan BMN untuk mengganti
BMN yang hilang dengan bar ang yang sejenis dan setara;
dan/ atau
c) KPB meminta APIP atau BPKP untuk melakukan audit;
11) serah terima pengembalian BMN dilakukan setelah
pemenuhan kewajiban dan/atau penyelesaian tindak lanjut
hasil audit;
12) dalam hal persetujuan pemanfaatan BMN tidak
ditindaklanjuti dengan perjanjian dalam jangka waktu yang
- 199 -
tercantum dalam persetujuan, KPB melaporkan secara
tertulis kepada Pengelola Barang yang menerbitkan
persetujuan tersebut sekurang - kurangnya memuat
pert imbangan tidak dilaksanakannya persetujuan;
c. pelaksanaan pemanfaatan BMN sudah dilakukan dan belum
mendapatkan persetujuan Pengelola Barang, yang dilakukan
dengan:
1) KPB meminta dilaksanakan audit oleh APIP melalui PB secara
berjenjang;
2) KPB menindaklan juti hasil audit APIP atau BPKP;
3) tindak lanjut hasil audit sebagaimana dimaksud pada huruf c
angka 2) dilaporkan secara tertulis kepada APIP atau BPKP,
PB dan/atau Pengelola Barang;
4) setelah mengusulkan permintaan audit sebagaimana
dimaksud pada angka 1), KPB dapat mengajukan usulan
pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang melalui PB secara
berjenjang sebelum audit dilaksanakan/hasil audit
ditindaklanjuti;
5) usulan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada angka 4)
dilakukan penelitian administratif ter lebih dahulu guna
memastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan mengenai pemanfaatan
BMN, serta memastikan kesesuaian dengan bentuk
penertiban yang dilakukan;
6) dalam hal usul disetujui Pengelola Barang, KPB
menyampai kan permintaan kepada PB untuk menetapkan
keputusan pelaksanaan pemanfaatan BMN. Selanjutnya
berdasarkan keputusan pelaksanaan pemanfaatan BMN
tersebut, KPB melakukan perubahan perjanjian/kontrak;
atau
7) usul tidak disetujui Pengelola Barang, KPB melakuka n
penghentian pemanfaatan BMN dengan tetap melakukan
upaya penagihan atas penerimaan yang menjadi hak negara
kepada pihak yang memanfaatkan BMN tersebut, yang
didokumentasikan secara tertulis;
d. tindak lanjut persetujuan pemanfaatan BMN dari Pengelola Barang
beserta dokumen pendukung belum terekam pada sistem aplikasi
yang disediakan oleh Pengelola Barang dengan lengkap dan sesuai,
dilakukan dengan KPB melakukan perekaman pada sistem aplikasi
yang disediakan oleh Pengelola Barang beserta dokumen
pendukungnya dengan lengkap dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan, yang dituangkan ke dalam Berita
Acara dan ditandatangani oleh KPB dan pejabat/pegawai yang
melakukan perekaman;
e. terdapat temuan dari hasil audit/pengawa san APIP atau BPKP
mengenai pemanfaatan BMN dilakukan dengan KPB
menindaklanjuti temuan APIP atau BPKP;
f. terdapat temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan mengenai Pemanfaatan BMN, dilakukan dengan KPB
menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Ke uangan.
5. Penertiban atas Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN
PB melakukan penertiban terhadap pemindahtanganan BMN apabila
ditemukan kondisi antara lain:
a. pelaksanaan pemindahtanganan BMN tidak dilaksanakan sesuai
dengan persetujuan Pengelola Barang/PB, yang dilakukan dengan:
- 200 -
1) bentuk pemindahtanganan BMN:
a) KPB menyampaikan laporan kepada PB secara
berjenjang mengenai rincian dari ketidaksesuaian
bentuk pemindahtanganan BMN tersebut disertai
dengan alasan, pertimbangan dan kondisi yan g
menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian tersebut,
termasuk melampirkan data dan dokumen terkait; dan
b) PB menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan
ketentuan berkoordinasi dengan peraturan APIP
didokumentasikan secara tertulis;
2) penyetoran penerimaan negara:
a) dalam hal pihak yang disahkan sebagai pembeli/pihak
yang ditunjuk sebagai mitra Tukar Menukar belum
membayar penerimaan negara yang seharusnya
disetorkan, KPB memerintahkan kepada pihak yang
disahkan sebagai pembeli/pih ak yang ditunjuk sebagai
mitra Tukar Menukar untuk melakukan pembayaran
sesuai dengan risalah lelang/persetujuan Pengelola
Barang/PB dan/atau perjanjian, yang didokumentasikan
secara tertulis;
b) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran
penerimaan neg ara yang seharusnya disetorkan oleh
pihak yang disahkan sebagai pembeli/pihak yang
ditunjuk sebagai mitra Tukar Menukar, KPB
memerintahkan kepada pihak yang disahkan sebagai
pembeli/pihak yang ditunjuk sebagai mitra Tukar
Menukar untuk melunasi kekuranga n pembayaran
sesuai dengan risalah lelang/ persetujuan Pengelola
Barang/PB dan/atau perjanjian, yang didokumentasikan
secara tertulis; atau
c) dalam hal pihak yang disahkan sebagai pembeli/pihak
yang ditunjuk sebagai mitra Tukar Menukar telah
melakukan pembayaran selain ke kas negara, KPB
memerintahkan kepada pihak yang disahkan sebagai
pembeli/pihak yang ditunjuk sebagai mitra Tukar
Menukar untuk melakukan pembayaran sesuai dengan
risalah lelang/persetujuan Pengelola Barang/PB
dan/atau perjanjia n melalui penyetoran ke kas negara,
yang didokumentasikan secara tertulis;
3) serah terima
dalam hal Berita Acara Serah Terima (BAST) Tukar
Menukar/Hibah/Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tidak
sesuai dengan persetujuan dari Pengelola Barang/PB
dan/atau Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal
Pemerintah Pusat:
a) dalam hal BMN belum dilakukan serah terima, Kuasa
Pengguna Barang membatalkan pelaksanaan
pemindahtanganan BMN tanpa penggantian dalam
bentuk apapun dari APBN;
b) dalam hal BMN telah dilakukan serah terima, KPB
meminta dilaksanakan audit oleh APIP melalui PB secara
berjenjang;
c) KPB menindaklanjuti hasil audit APIP atau BPKP; dan/
atau
- 201 -
d) tindak lanjut hasil audit sebagaimana dimaksud pada
huruf c dilaporkan secara tertu lis kepada PB dan/ atau
Pengelola Barang.
4) dalam hal persetujuan pemindahtanganan BMN tidak
ditindaklanjuti dengan perjanjian dalam jangka waktu yang
tercantum dalam persetujuan, KPB melaporkan secara
tertulis kepada Pengelola Barang yang menerbitkan
perset ujuan tersebut dengan sekurang - kurangnya memuat
pertimbangan tidak dilaksanakannya persetujuan.
b. pelaksanaan pemindahtanganan BMN telah dilakukan dan belum
mendapatkan persetujuan Pengelola Barang/PB, dilakukan
dengan:
1) dalam hal BMN belum dilakukan serah terima, KPB
membatalkan pelaksanaan pemindahtanganan tanpa
penggantian dalam bentuk apapun dari APBN;
2) dalam hal BMN telah dilakukan serah terima, KPB meminta
dilaksanakan audit oleh APIP melalui PB secara berjenjang;
3) KPB menindaklanjuti hasil audit APIP atau BPKP; dan/atau
4) tindak lanjut hasil audit sebagaimana dimaksud pada angka
3) dilaporkan secara tertulis kepada PB dan/ atau Pengelola
Barang.
c. tindak lanjut persetujuan Pengelola Barang/PB atas
pemindahtanganan BMN beserta dokumen pendukung belum
terekam pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Pengelola
Barang dengan lengkap dan sesuai. Dalam kondisi ini KPB
melakukan perekaman pada sistem aplikasi yang disediakan oleh
Pengelola Barang beserta dokumen pendukungnya dengan
lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan, yang dituangkan ke dalam Berita Acara dan
ditandatangani oleh KPB dan pejabat/ pegawai yang melakukan
perekaman;
d. terdapat temuan dari hasil audit/pengawasan APIP atau BPKP
mengenai p emindahtanganan BMN. Dalam kondisi ini KPB
menindaklanjuti temuan APIP atau BPKP;
e. terdapat temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan mengenai pemindahtanganan BMN. Dalam kondisi ini
KPB menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
6. Penertiban atas Pelaksanaan Pemusnahan BMN
Penertiban atas pelaksanaan pemusnahan BMN dilakukan dalam hal
dari hasil pemantauan ditemukan kondisi sebagai berikut:
a. dalam hal pelaksanaan pemusnahan BMN belum mendapatkan
persetujuan dari Pengelola Barang/PB, maka KPB:
1) melakukan inventarisasi BMN yang dimusnahkan tetapi
belum mendapatkan persetujuan Pengelola Barang/PB; dan
2) mengajukan usulan pemusnahan BMN sesuai ketentuan yang
berlaku disertai dengan alasan, pertimbangan, dan kondisi
yang menyebabkan terjadinya pemusnahan BMN tanpa
didahului oleh persetujuan Pengelola Barang/PB.
b. dalam hal pelaksanaan pemusnahan BMN belum dilaksanakan
sesuai batas waktu pelaksanaan pada persetujuan dari Pengelola
Barang/PB, maka KPB mengajukan kembali permoh onan
persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan;
c. pelaksanaan pemusnahan BMN belum dilaporkan sesuai
ketentuan peraturan perundang - undangan, maka KPB
- 202 -
menyampaikan laporan pelaksanaan pemusnahan BMN sesuai
ketentuan yang berlaku;
d. dalam hal pemusnahan BMN belum ditindaklanjuti dengan
penghapusan BMN, maka PB menerbitkan keputusan
penghapusan BMN dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang
berlaku; dan
e. dalam hal penerbitan persetujuan pemusnahan BMN tidak sesuai
dengan kewenangan Pengelola B arang/PB, maka KPB
menyampaikan laporan kepada PB mengenai ketidaksesuaian
kewenangan persetujuan pemusnahan BMN. Laporan tersebut
ditindaklanjuti oleh PB sesuai ketentuan peraturan perundang -
undangan.
7. Penertiban atas Pelaksanaan Penghapusan BMN
Penertiban atas pelaksanaan penghapusan BMN dilakukan dalam hal
dari hasil pemantauan ditemukan kondisi sebagai berikut:
a. Penertiban atas pelaksanaan penghapusan BMN dilakukan dalam
hal dari hasil pemantauan ditemukan kondisi sebagai berikut:
1) melakukan inve ntarisasi BMN yang dihapuskan tetapi belum
mendapatkan persetujuan Pengelola Barang/PB; dan
2) mengajukan usulan penghapusan BMN sesuai ketentuan
yang berlaku disertai dengan alasan, pertimbangan dan
kondisi yang menyebabkan terjadinya penghapusan tanpa
didahului oleh persetujuan Pengelola Barang/PB.
b. persetujuan penghapusan BMN tidak ditindaklanjuti dengan
penetapan keputusan penghapusan BMN, maka KPB melakukan
langkah - langkah sebagai berikut:
1) dalam hal batas waktu penetapan keputusan penghapusan
BMN seba gaimana tercantum di dalam persetujuan dari
Pengelola Barang/PB belum terlampaui:
a) KPB menyampaikan persetujuan penghapusan BMN
tersebut kepada Sekretaris Unit pimpinan tinggi
madya/Sekretaris Jenderal;
b) memastikan usulan sebagaimana huruf a) sampai
dengan ditetapkannya keputusan penghapusan BMN;
dan
c) melakukan perubahan pencatatan pada aplikasi SAKTI
dan melaporkan pelaksanaan penghapusan BMN sesuai
ketentuan peraturan perundang - undangan.
2) dalam hal batas waktu penetapan keputusan penghapusan
BMN sebag aimana tercantum di dalam persetujuan dari
Pengelola Barang/PB sudah terlampaui, maka KPB
mengajukan kembali usulan penghapusan BMN sesuai
ketentuan peraturan perundang - undangan;
c. keputusan penghapusan BMN tidak ditindaklanjuti dengan
penghapusan BMN dari D aftar Barang, maka KPB menghapuskan
BMN dari Daftar Barang dengan cara mengubah pencatatan
melalui aplikasi SAKTI dan menyampaikan laporan pelaksanaan
penghapusan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang -
undangan;
d. pelaksanaan penghapusan BMN belum dilapork an sesuai
ketentuan peraturan perundang - undangan, maka KPB
menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan BMN sesuai
peraturan perundang - undangan; dan
e. dalam hal penerbitan persetujuan penghapusan BMN tidak sesuai
dengan kewenangan Pengelola Barang/PB, maka K PB
- 203 -
menyampaikan laporan kepada PB mengenai ketidaksesuaian
kewenangan persetujuan penghapusan BMN. Laporan tersebut
ditindaklanjuti oleh PB sesuai ketentuan peraturan perundang -
undangan.
8. Penertiban atas Pelaksanaan Penatausahaan BMN
PB melakukan penertiban terhadap penatausahaan BMN apabila
ditemukan kondisi antara lain:
a. BMN tidak dicatat/belum dicatat dengan lengkap pada sistem
aplikasi penatausahaan BMN, dalam kondisi ini dilakukan dengan:
1) KPB mencatat BMN ke dalam aplikasi penatausahaan BMN
atau melengkapi catatan BMN sesuai dengan dokumen
perolehan/kepemilikan;
2) dalam hal dokumen perolehan/kepemilikan tidak ada, dapat
dilakukan:
a) penelitian fisik BMN untuk melengkapi catatan BMN; dan
b) penaksiran BMN terhadap nilai dan tahun perolehan
BMN setelah melakukan perbandingan dengan BMN
yang sama/sejenis; dan
3) dalam hal BMN tidak dapat dilakukan penaksiran
sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b), maka
terhadap nilai dan tahun perolehan BMN dicatat
berdasarkan penilaian dari Kantor Pelayanan;
b. kodefikasi BMN telah sesuai dengan pemakaian sebenarnya dan
ketentuan yang mengatur mengenai kodefikasi BMN. Dalam
kondisi ini dilakukan dengan:
1) KPB membuat surat pernyataan tanggung jawab yang
ditandatangani oleh KPB. Surat pernyataan tersebut
sekurang - kurangnya memuat pernyataan mengenai kode dan
uraian barang eksisting dan kode dan uraian barang yang
seharusnya; dan
2) KPB melakukan reklasifikasi dalam aplikasi penatausahaan
BMN sesuai dengan surat pernyataan sebagaiman a
dimaksud pada huruf b angka 1);
c. Penatausahaan rumah negara Golongan III telah sesuai dengan
peraturan perundang - undangan mengenai pengelolaan BMN
berupa Rumah Negara. Dalam kondisi ini dilakukan dengan:
1) KPB melakukan penelusuran dan klarifikasi untuk
memastikan status golongan tanah dan/atau bangunan
rumah negara;
2) dalam hal hasil penelusuran dan klarifikasi menunjukkan
hasil sebagai berikut:
a) tanah dan/atau bangunan rumah negara tersebut bukan
tanah dan/atau bangunan rumah negara golongan III
dan belum memiliki keputusan penetapan golongan
tanah dan/atau bangunan rumah negara, dilakukan
dengan:
(1) KPB melakukan reklasifikasi ke tanah dan/atau
bangunan rumah negara tanpa golongan;
(2) KPB mengajukan penetapan status golongan tanah
dan/atau bangunan rum ah negara kepada PB
secara berjenjang; dan
(3) keputusan penetapan status golongan tanah
dan/atau bangunan rumah negara digunakan
sebagai dasar KPB melakukan reklasifikasi tanah
- 204 -
dan/ atau bangunan rumah negara sesuai dengan
golongan yang telah ditetapkan;
b) tanah dan/atau bangunan rumah negara tersebut bukan
tanah dan/atau bangunan rumah negara golongan III
dan memiliki keputusan penetapan golongan tanah
dan/atau bangunan rumah negara golongan I atau
golongan II, maka KPB melakukan reklasifikasi ke tana h
dan/atau bangunan rumah negara sesuai dengan
golongan yang telah ditetapkan; atau
c) tanah dan/atau bangunan rumah negara tersebut
tercatat tanah dan/atau bangunan rumah negara
golongan III yang telah memiliki keputusan penetapan
golongan tanah dan/atau bangunan rumah negara
golongan III, dilakukan dengan:
(1) berdasarkan keputusan penetapan golongan
tanah dan/atau bangunan rumah negara golongan
III, KPB mengajukan permohonan penghapusan
secara berjenjang kepada PB/Pengelola Barang
sesuai dengan pe raturan perundang - undangan
mengenai pengelolaan BMN berupa rumah negara;
(2) berdasarkan persetujuan penghapusan
sebagaimana dimaksud pada angka (1), PB
menetapkan keputusan penghapusan BMN berupa
tanah dan/atau rumah negara; dan
(3) berdasarkan keputusan penghapusan
sebagaimana dimaksud pada angka (2), KPB
melakukan transaksi transfer keluar kepada PB
rumah negara golongan III sesuai dengan peraturan
perundang - undangan mengenai rumah negara;
d. terdapat pencatatan ganda, dalam kondisi ini dilakukan dengan:
1) BMN yang dicatat ganda dalam 1 (satu) satuan kerja, KPB
melakukan koreksi pencatatan dalam aplikasi penatausahaan
BMN berdasarkan laporan pemantauan;
2) BMN yang dicatat ganda oleh 2 (dua) satuan kerja atau lebih
dalam 1 (satu) wilayah pada 1 (satu) unit pimpinan tinggi
madya, dengan melibatkan satuan kerja yang melakukan
pencatatan ganda;
3) BMN yang dicatat ganda oleh 2 (dua) satuan kerja atau lebih
dalam 1 (satu) unit pimpinan tinggi madya, penyelesaiannya
dikoordinasikan oleh PPB - El denga n melibatkan satuan kerja
yang melakukan pencatatan ganda;
4) BMN yang dicatat ganda oleh 2 (dua) satuan kerja atau lebih
dari unit pimpinan tinggi madya yang berbeda,
penyelesaiannya dikoordinasikan oleh PB dengan melibatkan
PPB - E1, dan satuan kerja yang mel akukan pencatatan ganda;
5) BMN yang dicatat ganda oleh 2 (dua) satuan kerja atau lebih
dari Kementerian yang berbeda, PB melaporkan adanya
pencatatan ganda kepada Pengelola Barang untuk
diselesaikan; atau
6) koordinasi sebagaimana dimaksud pada angka 3) samp ai
dengan angka 4), ditindaklanjuti dengan melakukan koreksi
pencatatan berdasarkan pada Keputusan PB sebagaimana
dituangkan dalam berita acara hasil koordinasi pada tingkat
PPB - El dan/atau PB;
- 205 -
e. tanggal buku lebih awal dari tanggal perolehan, dalam kondisi ini
dilakukan dengan:
1) KPB melakukan penelusuran tanggal
perolehan/kuantitas/nilai perolehan BMN pada dokumen
perolehan /kepemilikan;
2) dalam hal dokumen perolehan/kepemilikan tidak ada, dapat
dilakukan:
a) penelitian fisik BMN untuk melengkapi catatan BMN; dan
b) penaksiran BMN terhadap nilai dan tahun perolehan
BMN setelah melakukan perbandingan dengan BMN
yang sama/sejenis;
3) dalam hal BMN tidak dapat dilakukan penaksiran
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, maka terhadap
ni lai dan tahun perolehan BMN dicatat berdasarkan
penilaian dari Kantor Pelayanan;
4) KPB melakukan transaksi normalisasi pada aplikasi
penatausahaan BMN;
5) dalam hal normalisasi sebagaimana dimaksud pada angka 4)
belum dapat menyelesaikan permasalahan t ersebut, KPB
melakukan transaksi koreksi pencatatan berdasarkan
laporan pemantauan dan melakukan transaksi saldo awal
pada aplikasi penatausahaan BMN; dan/atau
6) dalam hal diperlukan, KPB dapat berkoordinasi dengan
Pengelola Barang;
f. kuantitas nol/lebi h kecil dari nol;
g. nilai perolehan nol/lebih kecil dari nol;
h. nilai buku lebih kecil dari nol, dalam kondisi ini dilakukan dengan:
1) KPB melakukan transaksi normalisasi pada aplikasi
penatausahaan BMN;
2) dalam bal normalisasi sebagaimana dimaksud pada angka 1
belum dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, Kuasa
Pengguna Barang melakukan transaksi koreksi pencatatan
berdasarkan laporan pemantauan dan melakukan transaksi
saldo awal pada aplikasi Penatausahaan BMN; dan/atau
3) dalam bal diperlukan, KPB da pat berkoordinasi dengan
Pengelola Barang;
i. luas tanah tidak sesuai dengan dokumen kepemilikan, dalam
kondisi ini dilakukan dengan:
1) KPB tidak serta merta melakukan koreksi, melainkan terlebih
dahulu melakukan klarifikasi kepada pihak - pihak terkait
mengena i penyebab/latar belakang perubahan
kuantitas/luasan tanah dari catatan dalam Penatausahaan
BMN dan/atau bukti kepemilikan lama dengan
kuantitas/luasan tanah pada sertifikat bukti hak kepemilikan
yang baru;
2) dalam bal belum dilakukan koreksi karena proses klarifikasi
sedang berjalan, maka KPB mengungkapkan selisih atas
kuantitas/luasan tanah antara catatan dalam
Penatausahaan BMN dan/atau bukti kepemilikan lama
dengan kuantitas/luasan tanah pada sertifikat bukti hak
kepemilikan yang baru dalam Catata n atas Laporan Barang
Milik Negara (CaLBMN)
3) apabila berdasarkan hasil klarifikasi yang dilengkapi dengan
data/dokumen/bukti pendukung yang memadai dapat
diketahui bahwa perubahan kuantitas/luasan tanah dalam
sertifikat yang baru terbit tersebut disebabkan oleh hal - hal
- 206 -
wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan dan tidak terdapat indikasi penyimpangan, maka
KPB dapat melakukan koreksi pencatatan kuantitas/luasan
tanah;
4) apabila dengan klarifikasi belum diperoleh hasil yang
memadai yang dapat menjelaskan penyebab/latar belakang
perubahan kuantitas/luasan dalam sertifikat yang baru
terbit, maka KPB melalui PB meminta APIP atau BPKP untuk
melakukan audit/pengawasan sebagai tindak lanjut hasil
pemantauan yang dilakukan;
5) berdasarkan hasil audit/ pengawasan APIP atau BPKP
tersebut, KPB melakukan tindak lanjut atas perubahan
kuantitas/luasan tanah, meliputi tetapi tidak terbatas pada
koreksi pencatatan atas tanah dimaksud; dan
6) koreksi pencatatan kuantitas/luasan tanah diikuti pula
dengan koreksi pencatatan nilai tanah berdasarkan nilai per
m2 tanah tersebut (proporsional). Pelaksanaan penilaian atas
tanah tersebut dalam rangka koreksi pencatatan nilai tanah
dimungkinkan dalam hal perubahan kuantitas/luasan tanah
tersebut diyakini menyeb abkan perubahan nilai wajar tanah
secara signifikan;
j. kondisi BMN tidak dicatat dengan kondisi seharusnya, dalam
kondisi ini dilakukan dengan KPB mencatat perubahan kondisi
pada aplikasi penatausahaan BMN sesuai dengan Berita Acara
pemeriksaan fisik;
k. pencat atan BMN tidak sesuai dengan dokumen sumber perolehan,
dalam kondisi ini dilakukan dengan KPB melakukan koreksi
pencatatan pada aplikasi penatausahaan BMN sesuai dengan
dokumen perolehan BMN;
l. penyelesaian pembangunan BMN berupa konstruksi dalam
penger jaan belum dilaksanakan, dalam kondisi ini dilakukan
dengan:
1) KPB melakukan perubahan rencana pembangunan, yang
sekurang - kurangnya memuat perubahan waktu penyelesaian
rencana pembangunan;
2) KPB segera menyelesaikan pembangunan sesuai perubahan
rencana pem bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
dan/atau
3) dalam hal konstruksi dalam pengerjaan tidak dilanjutkan,
KPB melaporkan secara tertulis kepada PB/Pengelola Barang
yang sekurang - kurangnya memuat pertimbangan mengenai
tidak dilanjutkannya penyele saian pembangunan konstruksi
dalam pengerjaan tersebut;
m. penghapusan atas BMN yang dihentikan dari operasional
pemerintahan belum dilaksanakan, dalam kondisi ini dilakukan
dengan KPB mengajukan usulan pemindahtanganan/
penghapusan BMN kepada PB/Pen gelola Barang sesuai dengan
batas kewenangannya;
n. penghapusan atas BPYBDS belum dilaksanakan, dalam kondisi ini
dilakukan dengan KPB mengajukan usulan pemindahtanganan
BMN secara berjenjang melalui PB kepada Pengelola Barang;
o. BMN yang dicatat dalam Daftar dan/atau Laporan Barang Hilang
belum diusulkan penghapusan kepada Pengelola Barang, dalam
kondisi ini dilakukan dengan:
1) KPB mengajukan usulan penghapusan kepada Pengelola
Barang; atau
- 207 -
2) KPB mengajukan permintaan audit oleh APIP atau BPKP
kepada PB secara berjenjang dan menindaklanjuti
rekomendasi hasil audit tersebut;
p. BMN yang dicatat dalam Daftar dan/atau Laporan Barang Rusak
Berat belum diusulkan Pemindahtanganan/Penghapusan kepada
PB/Pengelola Barang, dalam kondisi ini dilakukan dengan KPB
mengaj ukan usulan pemindahtanganan/penghapusan BMN
kepada PB/Pengelola Barang sesuai dengan batas
kewenangannya;
q. penghapusan atas BMN yang dari awal pengadaannya untuk
diserahkan kepada masyarakat belum dilaksanakan, dalam
kondisi ini dilakukan dengan K PB mengajukan usulan
penghapusan kepada PB sesuai dengan batas kewenangannya;
r. pelaksanaan penghapusan dari pencatatan tidak dilaksanakan
sesuai dengan persetujuan/keputusan penghapusan dari
Pengelola Barang/PB, dalam kondisi ini dilakukan dengan:
1) KPB m elakukan penelitian penyebab terjadinya
penghapusan dari pencatatan yang tidak sesuai dengan
persetujuan/keputusan penghapusan dari Pengelola
Barang/PB;
2) KPB melakukan koreksi pencatatan pada aplikasi
penatausahaan BMN; dan/atau
3) dalam hal diperlukan, KPB mengajukan permintaan audit
oleh APIP atau BPKP secara berjenjang kepada PB dan
menindaklanjuti rekomendasi hasil audit tersebut;
s. pencatatan dan penyerahan aset tetap renovasi tidak sesuai
dengan peraturan perundang - undangan di bidang penatausahaan
BM N, dalam kondisi ini dilakukan dengan:
1) dalam hal aset tetap renovasi telah selesai
pembangunannya, KPB menyerahkan aset tetap renovasi
satuan kerja/ Pemerintah Daerah/ Pihak Lain yang
mencatat/memiliki/menguasai aset tersebut; atau
2) dalam hal aset tetap renovasi belum selesai pembangunannya,
KPB melakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan
perundang - undangan;
t. rencana pelaksanaan inventarisasi tidak disusun, dalam kondisi
ini dilakukan dengan KPB menyusun rencana pelaksanaan
inventarisasi BMN;
u. opna me fisik tidak dilaksanakan. Dalam kondisi ini dilakukan
dengan:
1) KPB melakukan opname fisik; dan
2) KPB melakukan perekaman hasil pelaksanaan opname fisik
pada aplikasi penatausahaan BMN;
v. eksistensi/keberadaan BMN tidak diketahui. Dalam kondisi ini
dilakuk an dengan:
1) KPB membentuk tim internal untuk menelusuri keberadaan
BMN;
2) hasil penelusuran sebagaimana dimaksud pada angka 1
dituangkan dalam berita acara penelusuran yang
ditandatangani oleh seluruh anggota tim internal. Dalam hal
terdapat anggota tim internal yang tidak bersedia
menandatangani, maka harus dinyatakan sebagai catatan
dalam berita acara hasil penelitian, disertai dengan alasan
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
- 208 -
3) tim internal menyampaikan secara tertulis hasil penelitian
kepada KPB dengan melampirkan berita acara hasil
penelusuran;
4) KPB mengajukan permintaan audit kepada APIP atau BPKP
melalui PB secara berjenjang dengan melampirkan berita
acara berita acara hasil penelusuran;
5) dalam hal rekomendasi APIP atau B PKP adalah untuk
dilakukan penghapusan, KPB mengajukan usulan
penghapusan kepada Pengelola Barang/PB sesuai dengan
batas kewenangannya;
w. pelaksanaan inventarisasi tidak dilaksanakan sesuai peraturan
perundang - undangan di bidang penatausahaan BMN dan re ncana
pelaksanaan. Dalam kondisi ini dilakukan dengan KPB melakukan
perbaikan pelaksanaan inventarisasi yang dituangkan ke dalam
Laporan Hasil Inventarisasi;
x. Laporan Barang/ Daftar Barang Semesteran/ Tahunan
disampaikan kepada Pengelola Barang tepat waktu. Dalam kondisi
dilakukan dengan:
1) KPB/PB menyusun dan menyampaikan Laporan
Barang/Daftar Barang Semesteran/Tahunan kepada
Direktur Jenderal; dan
2) KPB/PB menginventarisasi kendala dalam penyusunan
Laporan Barang/Daftar Barang Semesteran/Tahunan dan
menyusun mitigasi resiko agar Laporan Barang/ Daftar
Barang Semesteran/Tahunan periode berikutnya dapat
disusun dan disampaikan tepat waktu;
y. Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi tidak disampaikan
kepada Pengelola Barang sesuai peraturan pe rundang - undangan
di bidang penatausahaan BMN. Dalam kondisi ini dilakukan
dengan:
1) KPB/PB menyusun dan menyampaikan Laporan Rekapitulasi
Hasil Inventarisasi kepada Pengelola Barang; dan
2) KPB/PB menginventarisasi kendala dalam penyusunan
Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi dan menyusun
mitigasi resiko agar Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi
periode berikutnya dapat disusun, disampaikan tepat waktu,
dan sesuai peraturan perundang - undangan di bidang
penatausahaan BMN;
z. terdapat temuan dari hasil audit/pengawasan APIP atau BPKP
mengenai penatausahaan BMN. Dalam kondisi ini dilakukan
dengan KPB menindaklanjuti temuan APIP;
aa. terdapat temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan mengenai penatausahaan BMN. Dalam kondisi ini
dilakukan dengan KPB menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa
Keuangan.
9. Penertiban Atas Pelaksanaan Pengamanan BMN
PB melakukan penertiban terhadap pengamanan BMN apabila
ditemukan kondisi antara lain:
a. BMN berupa tanah belum bersertifikat atas nama Pemerintah
Republik Indonesia cq. Kementerian Perdagangan, maka dalam
kondisi seperti ini dilakukan:
1) untuk BMN yang telah didukung oleh dokumen awal
kepemilikan, antara lain berupa Letter C/D, sertifikat atas
nama pihak yang melepaskan hak, akta jual beli, akta hibah.
dan dokumen setara lainnya, Kuasa Pengguna Barang
- 209 -
mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ke Kantor
Pertanahan setempat dengan dilengkapi persyaratan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di bidang pertanahan; atau
2) untuk BMN yang tidak didukung dengan dokumen
kepemilikan:
a) KPB mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal,
seperti riwayat tanah, melalui koordinasi dengan
Pejabat Pemerintah Desa, Pejabat Pemerintah
Kecamatan, atau pihak terkait lainnya; dan
b) KPB menggunakan dok umen tersebut untuk
mendaftarkan BMN tersebut ke Kantor Pertanahan
setempat guna keperluan penerbitan sertifikat atas
nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian
Perdagangan;
b. BMN dikuasai oleh Pihak Lain, dalam kondisi ini dilakukan:
1) KPB melakukan pendekatan secara persuasif melalui dengan
pihak yang menguasai BMN tersebut, baik dilakukan sendiri
maupun melalui mediasi aparat pemerintah terkait; atau
2) dalam hal upaya pendekatan persuasif tidak berhasil, KPB
mengusulkan kepada PB untuk melakukan upaya hukum
berikut:
a) untuk BMN berupa tanah:
(1) dalam hal tanah telah bersertifikat, KPB
mengajukan pemblokiran hak atas tanah tersebut
ke Kantor Pertanahan setempat; atau
(2) dalam hal tanah belum bersertifikat, KPB
mengajukan permintaan pemblok iran tanah kepada
Kepala Desa, Lurah dan/atau Camat setempat;
b) untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, KPB
mengajukan permohonan penetapan pengosongan
kepada pengadilan negeri setempat atas BMN tersebut
yang ditindaklanjuti dengan upaya pengosong an;
c) KPB melakukan upaya hukum perdata ke pengadilan
dengan mengajukan gugatan/intervensi; dan/atau
d) KPB menyampaikan laporan kepada aparat penegak
hukum dalam hal terdapat indikasi adanya dugaan
tindak pidana yang dilakukan Pihak Lain;
c. BMN dalam sengketa, dalam kondisi ini dapat melakukan:
1) BMN menjadi objek sengketa dalam perkara perdata:
a) dalam hal KPB menjadi pihak, penanganan perkara
harus dilakukan dengan cermat dan tepat, diantaranya
dengan mengajukan bukti yang kuat, dan melakukan
upaya hukum yang memungkinkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan;
b) dalam hal KPB tidak menjadi pihak, KPB wajib
melakukan intervensi atas perkara yang ada;
c) dalam hal KPB menjadi pihak berperkara dan telah
dinyatakan sebagai pihak yang kalah ber dasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap dan tidak ada upaya hukum lain, KPB melalui PB
mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang agar
mengajukan gugatan perlawanan atas putusan tersebut;
atau
d) dalam hal KPB menjadi pihak berperkar a dan telah
dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
- 210 -
tetap, dan upaya perlawanan dari Pengelola Barang telah
dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan h ukum
tetap dan tidak mempunyai upaya hukum lain, maka
putusan tersebut ditindaklanjuti dengan penghapusan
BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan;
2) BMN menjadi objek sengketa dalam perkara pidana:
a) KPB menyediakan bukti yang kuat dan/atau
menyiapkan saksi ahli yang menguatkan kepemilikan
negara atas BMN, melalui koordinasi antara KPB dengan
aparat penegak hukum yang menangani perkara pidana
tersebut; dan
b) KPB melakukan monitoring secara cermat perkara
pidana terkait BMN tersebut sampai dengan adanya
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap dan tidak mempunyai upaya hukum lainnya, yang
dilakukan secara terus menerus atas perkembangan
penanganan perkara pidana tersebut, termasuk
menyikapi perlu tidaknya menempuh upaya hukum atau
mengajukan bukti baru dalam perkara pidana tersebut;
3) dalam melakukan penertiban sebagaimana dimaksud pada
angka 2) huruf a) dan huruf b), KPB dapat berkoordinasi
dengan unit kerja di unit pimpinan tinggi madya
bersangkutan yang menangani ba ntuan hukum;
4) dalam hal BMN belum dilakukan pengamanan secara fisik,
KPB menjaga dan mengamankan BMN dari penggunaan
dan/atau pemanfaatan Pihak Lain yang tidak berhak, antara
lain dengan memasang tanda penguasaan tanah milik
negara, melakukan pemagaran , dan menitipkan BMN tersebut
kepada aparat pemerintah, seperti Kepala Desa, Lurah
dan/atau Camat setempat. Penitipan dituangkan dalam suatu
berita acara yang ditandatangani oleh Pejabat yang
menangani pengelolaan BMN pada satuan kerja bersangkutan
dan apa rat yang berwenang pada Pemerintah Daerah
setempat. Pengamanan fisik terhadap BMN dilakukan oleh
KPB sesuai dengan ketentuan di bidang pengamanan BMN
di lingkungan Kementerian Perdagangan;
d. terdapat temuan dari hasil audit/pengawasan APIP atau BPKP
m engenai Pengamanan BMN. Dalam kondisi ini dapat dilakukan
KPB menindaklanjuti temuan APIP dan BPKP
e. terdapat temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan mengenai Pengamanan BMN. Dalam kondisi ini dapat
dilakukan KPB menindaklanjuti temuan Badan P emeriksa
Keuangan.
10. Penertiban atas Pelaksanaan Pemeliharaan BMN
PB melakukan penertiban terhadap pemeliharaan BMN apabila kondisi
antara lain:
a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dokumen
penganggaran turunannya tidak sesuai dengan rencana
pemeliharaan dalam dokumen Rencana Kebutuhan BMN yang
telah disetujui. Dalam kondisi ini dapat dilakukan dengan:
1) mengusulkan perubahan hasil penelaahan rencana
kebutuhan BMN kepada Pengelola Barang sesuai ketentuan
perundang - undangan; dan/atau
- 211 -
2) KPB menyesuaikan komposisi alokasi dana pemeliharaan
dengan yang tercantum dalam hasil penelaahan rencana
kebutuhan BMN yang telah disetujui oleh Pengelola Barang;
b. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dokumen
pe nganggaran turunannya tidak sesuai dengan Daftar Kebutuhan
Pemeliharaan. Dalam kondisi ini dapat dilakukan dengan:
1) KPB menyusun perubahan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan;
dan/atau
2) KPB menyesuaikan komposisi alokasi dana pemeliharaan
dengan yang tercantum dal am Daftar Kebutuhan
Pemeliharaan;
c. pelaksanaan pemeliharaan BMN tidak sesuai dengan Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dokumen penganggaran
turunannya. Dalam kondisi ini dapat dilakukan KPB melakukan
perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Angga ran (DIPA) dan
dokumen penganggaran turunannya dengan melampirkan
pertimbangan perubahan yang dilakukan tersebut;
d. Daftar Hasil Pemeliharaan tidak sesuai dengan Daftar Kebutuhan
Pemeliharaan. Dalam kondisi ini dapat dilakukan:
1) KPB menyusun perubahan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan;
dan/atau
2) KPB melakukan perbaikan Daftar Hasil Pemeliharaan sesuai
dengan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan BMN;
e. BMN belum diasuransikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan mengenai pengasuransian BMN . Dalam
kondisi ini dapat dilakukan:
1) Dalam BMN dapat diasuransikan:
a) KPB mengidentifikasi penyebab belum di asuransikannya
BMN;
b) apabila tidak terdapat anggaran untuk pembayaran
premi asuransi, dalam hal dimungkinkan KPB
melakukan perubahan/revisi anggaran; dan
c) KPB menyampaikan usulan BMN yang akan
diasuransikan kepada PB; dan
2) dalam BMN tidak dapat diasuransikan, KPB menuangkan
secara tertulis dalam surat pernyataan yang sekurang -
kurangnya memuat pertimbangan BMN tidak
diasuransikan;
f. terdapat temuan dari hasil audit/pengawasan APIP atau BPKP atas
pemeliharaan BMN. Dalam kondisi ini dapat dilakukan KPB
menindaklanjuti temuan aparat pengawasan pemerintah;
g. terdapat temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan atas pemeliharaan BMN. Dalam kondisi ini dapat
dilakukan KPB menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa
Keuangan;
h. upaya penertiban sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai
dengan huruf e tidak menghentikan pelaksanaan pemeliharaan
yang tetap harus dilakukan oleh KPB.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
Istilah Terkait
Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Pengelolaan Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 21Pengelolaan Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja,…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 21Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 21Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
MandatDisebut dalam Pasal 21Mandat adalah pelimpahan kewenangan kepada pejabat yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi…
PejabatDisebut dalam Pasal 21Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pengundangan PeraturanDisebut dalam Pasal 21Pengundangan Peraturan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi agar mempunyai daya laku dan dapat diketahui masyarakat. Uraian…
PersDisebut dalam Pasal 21Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045