Pasal 3
(1) Menteri adalah PB.
(2) PB berwenang dan bertanggung jawab:
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan
menetapkan pedoman pengelolaan BMN yang
berada dalam penguasaannya dengan berpedoman
pada peraturan perundang - undangan di bidang
pengelolaan BMN;
b. menetapkan KPB dan menunjuk pejabat yang
mengurus dan menyimpan BMN;
c. meng ajukan rencana kebutuhan dan penganggaran
BMN Kementerian;
d. melaksanakan pengadaan BMN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan;
e. mengajukan permohonan penetapan status
Penggunaan BMN yang berada dalam
penguasaannya kepada Pengelola Barang;
f. mengg unakan BMN yang berada dalam
penguasaannya untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian;
g. mengamankan dan memelihara BMN yang berada
dalam penguasaannya;
h. mengajukan usul Pemanfaatan BMN yang berada
dalam penguasaannya kepada Pengelola Bara ng;
i. mengajukan usul Pemindahtanganan BMN yang
berada dalam penguasaannya kepada Pengelola
Barang;
j. menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi
- 6 -
Kementerian dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak
Lain kepada Pengelola Ba rang;
k. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan
BMN yang berada dalam penguasaannya kepada
Pengelola Barang;
l. melakukan pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada
dalam penguasaannya;
m. melakukan pencatatan dan Inventarisasi BMN yang
berada dalam penguasaannya;
n. menyusun dan menyampaikan laporan barang
pengguna semesteran dan laporan barang pengguna
tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada
Pengelola Barang;
o. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan
panduan/kebijakan teknis pe ngasuransian BMN
yang berada pada PB;
p. menetapkan:
1. kriteria BMN yang masuk dalam kategori BMN
Non Program atas BMN yang berada pada PB;
dan
2. subkategori atas BMN yang berada pada PB yang
masuk dalam kriteria lebih dari 1 (satu)
subkategori;
q. menjadi pemegang polis pada Kementerian sekaligus
menjadi pihak tertanggung atau peserta atas BMN
Program;
r. menunjuk Satuan Kerja Koordinator untuk
melakuka n pengadaan jasa Asuransi BMN Program;
s. mengajukan persetujuan penggunaan penerimaan
negara bukan pajak terkait Asuransi BMN; dan
t. melakukan pengawasan dan pengendalian,
pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan,
pemusnahan, penghapusan, penatausahaan,
pela poran, dan/atau penyelesaian perselisihan
terhadap BMN yang dipertanggungkan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
AsuransiDisebut dalam Pasal 3Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
GuruDisebut dalam Pasal 3Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 3Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PejabatDisebut dalam Pasal 3Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pemegang PolisDisebut dalam Pasal 3Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau pihak lain…
PenetapanDisebut dalam Pasal 3Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
