Pasal 5
(1) Kepala kantor dalam Kementerian adalah KPB dalam
lingkungan kantor yang dipimpinnya.
(2) KPB berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan RKBMN untuk lingkungan kantor yang
dipimpinnya kepada PB melalui UAPPB - E1;
b. mengajukan permohonan penetapan status
penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya
kepada PB melalui UAPPB - E1;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN yang
berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan BMN yang berada dalam
penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan
tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara BMN yang berada
dalam penguasaannya;
f. me ngajukan usul Pemanfaatan BMN dan
P emindahtanganan BMN yang berada dalam
penguasaannya kepada PB melalui UAPPB - E1;
g. menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi
kantor yang dipimpinnya dan sedang tidak
dimanfaatkan Pihak Lain kepada PB melalui UAPPB -
E1;
h. mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan
BMN yang berada dalam penguasaannya kepada PB
melalui UAPPB - E1;
i. melakukan pengawasan dan pengendalian atas
Penggunaan BMN yang berada dalam
penguasaannya;
j. menyusun dan meny ampaikan laporan barang kuasa
pengguna semesteran dan laporan barang kuasa
pengguna tahunan yang berada dalam
penguasaannya kepada PB melalui UAPPB - E1; dan
k. menyusun dan menyampaikan rencana
pengasuransian BMN kepada PB melalui UAPPB - E1.
Istilah Terkait
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KuasaDisebut dalam Pasal 5Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PenetapanDisebut dalam Pasal 5Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 5pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045