Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan penatausahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf t, Menteri dibantu
oleh UAPPB - E1 .
(2) UAPPB - E1 berwenang dan bertanggung jawab:
a. menyampaikan RKBMN, permo h o n an penetapan
status Penggunaan BMN, dan usulan pemanfaatan,
pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan
atas BMN untuk lingkupnya yang diajukan KPB ;
b. menyusun dan menyampaikan laporan pengawasan
dan pengendalian UAPPB - E1 semesteran dan
tahunan untuk lingkupnya kepada PB;
c. menyusun dan menyampaikan lapo ran inventarisasi
UAPPB - E1 untuk lingkupnya kepada PB; dan
d. menyusun dan menyampaikan laporan barang
UAPPB - E1 semesteran dan tahunan untuk
lingkupnya kepada PB.
- 7 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PenetapanDisebut dalam Pasal 4Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
