PORTAL REGULASIPERMENDESA PDT
PERMENDESA PDT Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Sedang dibacaPasal 15Pasal 15 dari 104
(1) Dalam hal terjadi perubahan organisasi dengan kriteria
tertentu, Instansi Pengelola PNBP dapat menggunakan
ketentuan tarif yang berlaku sebelum terjadinya
perubahan organisasi sampai dengan Peraturan
jenis
Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri mengenai
dan tarif atas jenis PNBP pada Instansi Pengelola PNBP
ditetapkan.
(21 Ketentuan mengenai kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.