Pasal 50
(1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP, dan Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP
Terutang wajib menatausahakan PNBP.
(21 Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap Pengelolaan PNBP.
(3) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
0)
meliputi pencatatan:
a. pemungutan PNBP;
b. transaksi penyetoran PNBP;
c. penetapan PNBP Terutang;
d. penoqihan PNBPTerutang; dan/atau
e. pengelolaan piutang PNBP.
(4) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan
dengan pembayaran PNBP; dan
b. penyimpanan bukti setor dan dokumen pendukung
terkait PNBP.
(5) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi
Indonesia dan disusun dalam:
a. bahasa . . .
PRESIDEH
NEPUBLIK INDONE3IA
a. bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata
uang Rupiah; dan/ atau
b. bahasa asing dengan menggunakan satuan mata
uang asing yang diizinkan oleh Menteri.
(6) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) wajib disimpan
selama 10 (sepuluh) tahun.
Istilah Terkait
Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IzinDisebut dalam Pasal 50Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PenetapanDisebut dalam Pasal 50Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PiutangDisebut dalam Pasal 50Piutang adalah hak seseorang atau badan untuk menagih pembayaran atau prestasi dari pihak yang mempunyai kewajiban. Uraian ini…
SaksiDisebut dalam Pasal 50Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Transaksi KeuanganDisebut dalam Pasal 50Transaksi Keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, atau…
UtangDisebut dalam Pasal 50Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045