Pasal 17
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (2),
pengelolaan barang milik negara berupa penggun€ran
barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (4) huruf a, pengelolaan dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L2 ayat (5), dan hak negara lainnya
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 12 ayat (6) dapat
dilaksanakan berdasarkan kontrak atau bentuk lain yang
dipersamakan dengan kontrak.
atas jenis PNBP yang dilaksanakan berdasarkan
12) Tarif
kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan
kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi kriteria:
a. tarif tidak dapat ditentukan di awal karena
karakteristik pelaksanaan kegiatan Pemerintah;
b. komponen tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan
dengan Wajib Bayar; atau
c. jenis PNBP yang tarifnya ditentukan berdasarkan
nilai guna barang dan/ atau jasa pada saat terjadinya
transaksi.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 17Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
KesepakatanDisebut dalam Pasal 17Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
KontrakDisebut dalam Pasal 17Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
Pengelolaan Barang Milik NegaraDisebut dalam Pasal 17Pengelolaan Barang Milik Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja,…
PersDisebut dalam Pasal 17Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
SaksiDisebut dalam Pasal 17Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
SepakatDisebut dalam Pasal 17Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045