Pasal 5
(1) Anggota BSANP berasal dari unsur:
a. akademisi;
b. praktisi pendidikan ;
c. organisasi profesi pendidikan; dan
d. organisasi penyelengga ra pendidikan .
(2) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Anggota BSANP dapat berasal dari unsur dunia usaha dan
dunia industri.
(3) Jumlah anggota BSANP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak 35 (tiga puluh lima) orang.
(4) Anggota BSANP terbagi atas 3 (tiga) komite, yaitu:
a. KSNP;
b. KAN PF; dan
c. KAN PNF.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 5Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045