Pasal 74
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. mekanisme Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 dan Pasal 59 untuk jalur Pendidikan Formal pada
pendidikan anak usia dini dan jalur Pendidikan Nonformal
tetap menggunakan mekanisme pemeriksaan lapangan
paling lama tanggal 31 Desember 2026;
b. anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang
sedang menjabat, tetap melaksanakan tugas sampai
dengan dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan BSANP
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini ; dan
c. anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tingkat
Provinsi yang sedang menjabat, tetap melaksanakan tugas
sampai dengan dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan
KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
IkanDisebut dalam Pasal 74Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KreditDisebut dalam Pasal 74Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
PendidikDisebut dalam Pasal 74Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
AnakDisebut dalam Pasal 74Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Jalur PendidikanDisebut dalam Pasal 74Jalur Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
PanganDisebut dalam Pasal 74Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pendidikan Anak Usia DiniDisebut dalam Pasal 74Pendidikan Anak Usia Dini adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045