Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Setiap Produk dan/ atau Artikel wajib diberikan Tanda
Identifikasi.
(2) Tanda Identifikasi pada Produk dan/ atau Artikel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh :
a. Pabrikan yang telah memiliki Sertifikat Organisasi
Pemegang Sertifikat Produksi ( Production Approval
Holder ) Pesawat Udara dan/atau K omponen P esawat;
atau
b. Pabrikan yang belum memiliki Sertifikat Organisasi
Pemegang Sertifikat Produksi ( Production Approval
Holder ) Pesawat Udara dan/atau K omponen P esawat,
namun telah memiliki:
1. sertifikat tipe;
2. sertifikat tipe tambahan; atau
3. persetujuan rancang bangun lainnya.
(3) Tanda I dentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk plat identifikasi tahan api .
Istilah Terkait
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara…
IkanDisebut dalam Pasal 2Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 2Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 2Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045