Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1048) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf p ayat (1) Pasal 7 dihapus, s ehingga Pasal
7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan
Komunitas;
c. Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit;
d. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan;
e. Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan;
f. Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia
Kesehatan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;
- 3 -
k. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan;
l. Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi
Kesehatan;
m. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
n. Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan;
o. Pusat Krisis Kesehatan;
p. Dihapus;
q. Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur; dan
r. Pusat Pembiayaan Keseha tan.
(2) Bagan organisasi Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
2. BAB XVI dihapus.
3. Pasal 224 dihapus.
4. Pasal 225 dihapus.
5. Pasal 226 dihapus.
6. Pasal 227 dihapus.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AhliDisebut dalam Pasal Iorang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
Alat KesehatanDisebut dalam Pasal IAlat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen, material, atau benda sejenis yang digunakan untuk tujuan kesehatan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
InformasiDisebut dalam Pasal IInformasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PengembangDisebut dalam Pasal IPengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal ITeknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045