Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 4 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2025
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 5 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 17 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI KESEHATAN NOMOR 21
TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI
DAN TATA KERJA
KEMENTERIAN KESEHATAN
A. BAGAN ORGANISASI KEMENTERIAN KESEHATAN
MENTERI KESEHATAN
STAF AHLI
WAKIL MENTERI
KESEHATAN
INSPEKTORAT SEKRETARIS
JENDERAL JENDERAL
DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT
DIREKTORAT DIREKTORAT
JENDERAL JENDERAL JENDERAL
JENDERAL JENDERAL
KESEHATAN FARMASI DAN SUMBER DAYA BADAN
PENANGGULAN KESEHATAN
PRIMER DAN ALAT MANUSIA KEBIJAKAN
GAN PENYAKIT LANJUTAN
KOMUNITAS KESEHATAN KESEHATAN PEMBANGUNAN
KESEHATAN
PUSAT PUSAT PUSAT
PUSAT PUSAT
DATA DAN SISTEM DAN PENGEMBANGAN
KRISIS PEMBIAYAAN
TEKNOLOGI STRATEGI KOMPETENSI
KESEHATAN KESEHATAN
INFORMASI KESEHATAN APARATUR
- 6 -
B. BAGAN ORGANISASI PUSAT DI BAWAH MENTERI
MENTERI
KESEHATAN
SEKRETARIS
JENDERAL
PUSAT PUSAT PUSAT
PUSAT PUSAT
DATA DAN SISTEM DAN PENGEMBANGAN
KRISIS PEMBIAYAAN
TEKNOLOGI STRATEGI KOMPETENSI
KESEHATAN KESEHATAN
INFORMASI KESEHATAN APARATUR
JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN JABATAN
FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL FUNGSIONAL
DAN JABATAN DAN JABATAN DAN JABATAN DAN JABATAN DAN JABATAN
PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
t td.
BUDI G. SADIKIN
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
PeraturanDisebut dalam Pasal IIPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AhliDisebut dalam Pasal IIorang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IIBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal IIDirektur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
InformasiDisebut dalam Pasal IIInformasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PengembangDisebut dalam Pasal IIPengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Pengundangan PeraturanDisebut dalam Pasal IIPengundangan Peraturan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi agar mempunyai daya laku dan dapat diketahui masyarakat.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045