Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital; c. Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital; d. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital; e. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital; f. Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; i. Staf Ahli Bidang Hukum; j. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; k. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan l. Staf Ahli Bidang Teknologi. (2) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Pusat Data dan Sarana Informatika; b. Pusat Kelembagaan Internasional; dan c. Pusat Kebijakan Strategis. (3) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam
Istilah Terkait
orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
EkosistemDisebut dalam Pasal 7Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
PengembangDisebut dalam Pasal 7Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RuangDisebut dalam Pasal 7Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045