Pasal 82
(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) diajukan secara tertulis
kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP, atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola
PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung paling
lambat sebelum PNBP Terutang dilimpahkan kepada
instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang
negara.
Dalam Terutang pada
l2l hal PNBP sebagaimana dimaksud
ayat (1) dikembalikan oleh instansi yang berwenang
melakukan pengurusan piutang negara kepada Instansi
Pengelola PNBP, Wajib Bayar dapat mengajukan
permohonan keringanan PNBP Terutang.
(3) Dalam . . .
PR,ESIDEN
K INDONESIA
(3) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang
diajukan, proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP
Terutang yang diajukan keringanan kepada instansi yang
berwenang melakukan pengurusan piutang negara
ditunda.
Bagian Kedua
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keringanan
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Istilah Terkait
Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 82Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KuasaDisebut dalam Pasal 82Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PejabatDisebut dalam Pasal 82Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PiutangDisebut dalam Pasal 82Piutang adalah hak seseorang atau badan untuk menagih pembayaran atau prestasi dari pihak yang mempunyai kewajiban. Uraian ini…
UtangDisebut dalam Pasal 82Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045