Pasal 4
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan
tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-
undangan menyampaikan informasi pengusulan
rancangan Undang-Undang, rancangan Peraturan
Pemerintah, dan rancangan Peraturan Presiden kepada
seluruh unit organisasi sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemrakarsa menyusun rancangan Undang-Undang,
rancangan Peraturan Pemerintah, dan rancangan
Peraturan Presiden sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(3) Pemrakarsa menyampaikan usulan rancangan Undang-
Undang, rancangan Peraturan Pemerintah, dan
rancangan Peraturan Presiden kepada Sekretaris Jenderal
tembusan Pejabat pimpinan tinggi pratama yang
menyelenggarakan tugas di bidang hukum dan Peraturan
Perundang-undangan.
(4) Penyampaian usulan rancangan Undang-Undang,
rancangan Peraturan Pemerintah, dan rancangan
Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilengkapi dengan:
a. naskah akademik bagi rancangan Undang-Undang;
b. naskah urgensi bagi rancangan Peraturan Pemerintah
dan rancangan Peraturan Presiden; dan
c. konsepsi rancangan awal rancangan Undang-Undang,
rancangan Peraturan Pemerintah, dan rancangan
Peraturan Presiden.
(5) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan
tugas di bidang hukum dan Peraturan Perundang-
undangan menyampaikan usulan rancangan Undang-
Undang, rancangan Peraturan Pemerintah, dan
rancangan Peraturan Presiden kepada Menteri melalui
Sekretaris Jenderal.
(6) Menteri menyampaikan usulan rancangan Undang-
Undang, rancangan Peraturan Pemerintah, dan
rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 4Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Naskah AkademikDisebut dalam Pasal 4Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah…
PejabatDisebut dalam Pasal 4Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pejabat Pimpinan Tinggi PratamaDisebut dalam Pasal 4Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 4Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 4Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 4Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045