Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah
kepada Pemerintah Asing / Lembaga Asing untuk Periode
Jangka Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 789) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 T ahun 2019
tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing / Lembaga Asing untuk Periode J angka Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 744) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 , diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
(1) Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing / Lembaga Asing dimaksudkan sebagai
pedoman perencanaan strategis bagi kementerian
atau lembaga pemerintah dalam p engusulan
Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing / Lembaga
Asing .
(2) Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing / Lembaga Asing disusun untuk periode jangka
menengah t ahun 2025 - 2029.
2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5a sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5a
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
Perjanjian Hibah dan perubahannya yang telah
ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian
Hibah termasuk perubahannya .
3. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Luar Negeri Nomor 11 T ahun 2019 tentang
Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah
Asing / Lembaga Asing untuk Periode J angka Menengah
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
- 4 -
Istilah Terkait
pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Berakhirnya PerjanjianDisebut dalam Pasal IBerakhirnya Perjanjian adalah istilah dalam hukum perjanjian yang digunakan untuk menjelaskan pembentukan, perubahan, pelaksanaan, penafsiran, atau berakhirnya hubungan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
PerjanjianDisebut dalam Pasal IPerjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045