Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian diselenggarakan oleh pengelola Informasi dan dokumentasi. (2) Pengelola Informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Atasan PPID; b. PPID; c. PPID Tingkat I; d. PPID Politeknik Pariwisata; e. PPID Badan Pelaksana Otorita; dan/atau f. Petugas Pelayanan Informasi Publik. (3) Pengelola Informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara berjenjang kepada Menteri. (4) Struktur organisasi pengelola Informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi PublikDisebut dalam Pasal 2Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara…
PariwisataDisebut dalam Pasal 2Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
WisataDisebut dalam Pasal 2Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Atasan PPIDDisebut dalam Pasal 2Atasan PPID adalah istilah yang digunakan dalam hukum keterbukaan informasi publik untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan pengelolaan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara