Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Naskah asli Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang ditetapkan oleh Menteri disimpan oleh pusat JDIH Kemenpar. (2) Salinan naska h asli Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disimpan oleh anggota JDIH Kemenpar. (3) Naskah asli Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang ditetapkan oleh pimpinan: a. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit eselon I;
- 6 - b. Politeknik Pariwisata; dan c. Badan Pelaksanan Otorita, disimpan oleh anggota JDIH Kemenpar sesuai dengan unit kerjanya masing - masing. (4) Pusat JDIH Kemenpar dapat meminta naskah asli Dokumen Hukum yang disimpan oleh anggota JDIH Kemenpar sebagaim ana dimaksud pada ayat (3).
Istilah Terkait
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
WisataDisebut dalam Pasal 11Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045