PORTAL REGULASIPERMENPAR
PERMENPAR Nomor 5 Tahun 2025
Tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Sedang dibacaPasal 17Pasal 17 dari 21
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Pusat JDIH Kemenpar melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kemenpar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH Kemenpar; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemenpar. (3) Hasil pemantauan dan evalua si sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada: a. Menteri melalui Sekretaris Kementerian; dan b. Pusat JDIHN melalui e - report .
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.