PORTAL REGULASIPERMENPAR
PERMENPAR Nomor 5 Tahun 2025
Tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Sedang dibacaPasal 14Pasal 14 dari 21
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Pusat JDIH Kemenpar melakukan pengkajian, pengklasifikasian, dan pemutakhiran, serta menyebarluaskan dan mengunggah Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan dan diunggah melalui situs resmi jd ih.kemenpar.go.id.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.