Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 63
(1) Hasil Pengukuran IPO sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 dituangkan dalam bentuk laporan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh deputi yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
Pembudayaan Olahraga kepada Menteri.
(3) Hasil Pengukuran IPO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1):
a. yang dilakukan oleh deputi yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang Pembudayaan Olahraga disampaikan kepada
Menteri;
b. yang dilakukan secara mandiri oleh kepala perangkat
daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bidang Olahraga disampaikan
kepada gubernur; dan
c. yang dilakukan secara mandiri oleh kepala perangkat
daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Olahraga
disampaikan kepada bupati/wali kota.
(4) Hasil pengukuran IPO yang disampaikan kepada
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c disampaikan kepada gubernur.
(5) Hasil pengukuran IPO yang disampaikan kepada gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4)
disampaikan kepada Menteri.
BAB VII
P ENDATAAN
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
BupatiDisebut dalam Pasal 63Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 63Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 63Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PatenDisebut dalam Pasal 63Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Perangkat DaerahDisebut dalam Pasal 63Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Uraian…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 63Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Wali KotaDisebut dalam Pasal 63Wali Kota adalah kepala daerah kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045