PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 15 Tahun 2026
Tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
Sedang dibacaPasal 3Pasal 3 dari 10
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan
Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan
setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar Rp76.5OO.0OO,OO (tujuh puluh enam juta
lima ratus ribu rupiah).
Pasal4...
SK No 249897 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-3-
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.