PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 15 Tahun 2026
Tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
Sedang dibacaPasal 5Pasal 5 dari 10
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
diberikan terhitung sejak Ketua dan Anggota Dewan
Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dilantik
dan/atau melaksanakan tugas.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.