Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, serta pesantren; b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; SK No 270677 A d. pengelolaan.
2 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -3- d. pengelolaan barang milik/kekayaar: negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai
ke daerah; g. perumusan, pen5rusunan, dan pemberian
rekomendasi kebijakan di bidang agama; h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
di bidang keagamaan; i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; c. Direktorat Jenderal Pesantren; d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; i. InspektoratJenderal; j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; k. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan; 1. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. 3.Ketentuan... SK No 270678 A
3 PR.ESIDEN INDONESIA 4- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan
madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan
tinggi keagamaan Islam; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan
madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan
tinggi keagamaan Islam; c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan
tinggi keagamaan Islam; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan
tinggi keagamaan Islam; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 4. Bagian Keempat dihapus 5. Pasal 16 dihapus. 6. Pasal 17 dihapus 7. Pasal 18 dihapus 9. Di antara . . . SK No 270679 A 8. Pasal 19 dihapus.
9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- Di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat A Direktorat Jenderal Pesantren 10. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C, dan
Pasal 19D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A (1) Direktorat Jenderal Pesantren berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pesantren dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 198 Direktorat Jenderal Pesantren mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pesantren sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pasal 19C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Direktorat Jenderal Pesantren
menyelenggarakan fungsi : a. perLlmusan kebijakan di bidang pendidikan, dakwah,
dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, dakwah,
dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren; c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan, dakwah,
dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No 270549 A Pasal 19D
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- Pasal 19D (1) Direktorat Jenderal Pesantren terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian. (6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal IPeraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
AhliDisebut dalam Pasal Iorang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal IDirektur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Hak Asasi ManusiaDisebut dalam Pasal IHak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal IInformasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara