Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
...
REFUBUK INDONESIA -2- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2Ol4 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4OO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2Ol4 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 35) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
BPKP terdiri dari: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan
Pembangunan Kewilayahan; e. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan; f. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan; g. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan
Keuangan Daerah; h. Deputi Bidang Akuntan Negara; dan i. Deputi Bidang Investigasi. 2. Di antara Bagian Kedua dan Bagran Ketiga disisipkan I (satu) bagian, yalni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Kedua A Wakil Kepala 3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A (1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2)wakil. . . SK No242992A
FRESTDEN REPUBUK INOONESIA -3- (2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPKP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Kepala. 4. Judul Bagian Keempat Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan 5. Ketentuan Pasal lO diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan
kewilayahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan
Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh Deputi. 6. Ketentuan Pasal 1l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negzrra dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi
pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan. SK No222642A
7. Ketentuan . . .
PRESIDEN REPIIELIK INDONESIA -4- 7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan
Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan
pembangunan kewilayahan; b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan
kewilayahan; c. pengawasErn intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; d. pengawasan intern terhadap perenc€rnazrn dan
pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; e. pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan
program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; f. pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan hibah luar negeri; g. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Intern Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan
kewilayahan; h.pembinaan... SK No222643A
REPUBLTK INDONESIA -5- h. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan
kewilayahan; i. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah di bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan instansi pemerintah pusat; k. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan
kewilayahan; 1. pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar bidang perekonomian, infrastruktur, dan
pembangunan kewilayahan; dan m. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas
keuangan negara dan pembangunan pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan. 8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) Subdirektorat. 9.Judul ... SK No 2226,14 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- 9. Judul Bagian Kelima Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan 10. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (l) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intem terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum,
pembangunan manusia, dan kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan
Manusia, dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi. 11. Ketentuan Pasal 15 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 15 Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan. SK No222645A
12. Ketentuan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - 12. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan; b. penJrusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral
pembangunan nasional instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan
manusia, dan kebudayaan; c. pengawasan intem terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara dan program lintas sektoral
pembangunan nasional dan/ atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/ atau subsidi bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan
kebudayaan; d. pengawasan intern terhadap perencanaan dan
pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan; e. pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan
kebudayaan; f. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia,
dan kebudayaan; g.pembinaan... SK No2226464
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -8- C. pembinaan kapabilitas pengawaszrn intern pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia,
dan kebudayaan; h. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasEm Pemerintah di bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan; i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia,
dan kebudayaan; j. pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan; dan k. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan. 13. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan
Manusia, dan Kebudayaan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat. (21 Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) Subdirektorat. 14. Di antara . . . SK No222647 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9- 14. Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima A Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan 15. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 17A, Pasal l7B, Pasal l7C, dan
Pasal l7D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A (l) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah
Bidang Masyarakat dan Pangan merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan
masyarakat dan pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah
Bidang Masyarakat dan Pangan dipimpin oleh Deputi. Pasal 17B Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan
pengawasa.n intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan.
Pasal 17C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian . . . SK No222648A
PRESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA -10- b a. pengkajian, perumusan, dan penyu sunan keb[jakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan; pen5rusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intem terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan; pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara dan program lintas sektoral
pembangunan nasional dan/ atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/ atau subsidi bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan; pengawasan intern terhadap perencanaan dan
pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan;
pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan; penrmusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan Sistem Intern Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan; g. pembiiraan kapabilitas pengawasan intern pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan; h. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ; c d e f. i. pemberian . . . SK No222649A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11- i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan; j. pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar bidang pemberdayaan masyarakat dan
pangan; dan k. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negerra dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan.
Pasal 17D (1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat. (21 Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. 16. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 (1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (21 Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. (3) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat wakil menteri. 17. Di antara . . . SK No222650A
PRESIDEN F,EPUBLIK INDONESIA -12- 17. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44A (l) Masa tugas Kepala berlaku untuk I (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) periode berikutnya. (21 Kepala dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat l2l berlaku mutatis mutandis bagi Wakil Kepala. 18. Ketentuan ayat (l) Pasal 46 dihapus, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 (1) Dihapus. l2l Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (41 Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal IPeraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
HibahDisebut dalam Pasal Ipemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal ILembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.
PanganDisebut dalam Pasal IPangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal IPemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal IPeraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045