Pasal 46
(1) Pimpinan Instansi Pengelo1a PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b dapat mengusulkan penggunaan
dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri.
(21 Terhadap usulan penggunaan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Menteri memberikan persetqiuan
atau penolakan dengan mempertimbangkan:
a. kondisi keuangan negara;
b. kebiiakan frskal; dan/atau
c. kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan oleh Instansi Pengelola PNBP untuk
unit kerja di lingkungannya dalam rangka:
a. Pengelolaan PNBP dan/atau
peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan
PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau
b. optimalisasi PNBP.
(4) Persetqiuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dituangkan dalam bentuk surat Menteri.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendanaDisebut dalam Pasal 46Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
PersDisebut dalam Pasal 46Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045