PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 33 Tahun 2026
Tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Sedang dibacaPasal 3Pasal 3 dari 104