Pasal 18
(l) Setiap unsur di lingkungan Komite Digital Pemerintah
dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada
lingkungan Komite Digital Pemerintah, hubungan
antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang
terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung
dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
BAB IV. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiDisebut dalam Pasal 18Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
InformasiDisebut dalam Pasal 18Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PendanaDisebut dalam Pasal 18Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045