Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka
Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) yang telah
beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025
tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan
Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 78);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai
Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak
Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia
T ahun 2025 Nomor 551); dan
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan
Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Si stem Inti
Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 552 ) ,
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 135 dan angka 222 diubah
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang - Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang - Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang.
2. Undang - Undang Pajak Penghasilan adalah Undang -
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang.
3. Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
- 4 -
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang - Undang.
4. Undang - Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994
tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
5. Undang - Undang Bea Meterai adalah Undang - Undang
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
6. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan
sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Pajak
Penghasilan.
7. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang - Undang
Pajak Penghasilan.
8. Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang - Undang
Pajak Penghasilan.
9. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan
nilai sebagaimana diatur dalam Undang - Undang
Pajak Pertambahan Nilai.
10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur
dalam Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai.
11. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan
bangunan sebagaimana diatur dalam Undang -
Undang Pajak Bumi dan Bangunan selain pajak bumi
dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
12. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen sebagaimana
diatur dalam Undang - Undang Bea Meterai.
13. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi
karbon yang memberikan dampak negatif bagi
lingkungan hidup.
14. Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas
penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan
oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya
sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Darurat
Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pe mungutan Pajak
Penjualan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun
1968 tentang Perubahan/Tambahan Undang -
Undang Pajak Penjualan 1951.
15. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22.
16. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai
terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan barang kena
pajak, penyerahan jasa kena pajak, ekspor barang
- 5 -
kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak
berwujud, dan/atau ekspor jasa kena pajak.
17. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena
pajak karena perolehan barang kena pajak dan/atau
perolehan jasa kena pajak dan/atau pemanfaatan
barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah
pabean dan/ata u pemanfaatan jasa kena pajak dari
luar daerah pabean dan/atau impor barang kena
pajak.
18. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan perpajakan.
19. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau
penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang - Undang Pajak Pertambahan
Nilai.
20. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau
bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang p erpajakan.
21. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat
Jenderal Pajak.
22. Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib
Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik
yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal
Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
23. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
24. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak.
25. Waktu Indonesia Barat adalah waktu Indonesia barat
sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden
tentang pembagian wilayah Republik Indonesia
menjadi 3 (tiga) wilayah waktu.
26. Akun Wajib Pajak adalah tempat pencatatan,
penyimpanan, dan penyampaian dokumen, data,
dan/atau informasi terkait pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
maupun dari pelaksanaan tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Pajak, yang diiden tifikasi
menggunakan nomor pokok wajib pajak.
- 6 -
27. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange , surat elektronik ( electronic
mail ), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
28. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi
Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki
makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memaha minya.
29. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat
ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak
lebih bayar.
30. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
31. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik
dan identitas yang menunjukkan status subjek
hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang
dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
32. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak
dipercaya, yang memberikan dan mengaudit
Sertifikat Elektronik.
33. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah
pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi
pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan
pemerintahan serta memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran.
34. Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi
yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan
Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
35. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal
yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daer ah dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana
- 7 -
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan
lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk
usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan
asing dan kontra k investasi bersama.
36. Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak yang
selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum
Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum
terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang
berhak sesuai dengan kete ntuan peraturan
perundang - undangan di bidang perpajakan.
37. Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural, termasuk badan layanan
umum, selaku pengguna anggaran pendapatan dan
belanja negar a yang wajib menyelenggarakan
akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai
standar akuntansi pemerintahan.
38. Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja
perangkat daerah provinsi dan satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk badan
layanan umum daerah, selaku pengguna anggaran
pendapatan dan belanja daerah yang wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan
keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
39. Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi
penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna
anggaran pendapatan dan belanja desa yang wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan
keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
40. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa
bunga dan/atau denda.
41. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Surat
Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah
pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administratif, dan jumlah pajak yang masih harus
dibayar.
42. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
43. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan
Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama
besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.
44. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat
Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih
besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya
tidak terutang.
- 8 -
45. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya
pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok
Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda
administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan
yang masih harus dibaya r.
46. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
adalah Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur
dalam Undang - Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
47. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat
keputusan yang membetulkan kesalahan tulis,
kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan
ketentuan tertentu dalam peraturan perundang -
undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat
Ketetapan Pajak, Surat Tagihan P ajak, surat
keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan,
surat keputusan pengurangan sanksi administratif,
surat keputusan penghapusan sanksi administratif,
surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat
keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat
keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak, surat keputusan pemberian imbalan bunga,
surat pemberitahuan pajak terutang, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, surat
keputusan pemberian pengurang an Pajak Bumi dan
Bangunan, surat keputusan pengurangan denda
administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, atau surat
keputusan persetujuan bersama.
48. Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat
keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti
kesepakatan dalam persetujuan bersama.
49. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan
atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar, surat pemberitahuan
pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan, pemotongan pajak oleh pihak ketiga,
atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
50. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
a. pengurangan sanksi administratif sebagaimana
tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak; atau
b. penolakan atas permohonan pengurangan
sanksi administratif yang diajukan oleh Wajib
Pajak.
51. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
a. penghapusan sanksi administratif sebagaimana
tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
- 9 -
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak; atau
b. penolakan atas permohonan penghapusan
sanksi administratif yang diajukan oleh Wajib
Pajak.
52. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi
Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat keputusan
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang
berisi mengenai:
a. pengurangan denda administratif Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan; atau
b. penolakan atas permohonan pengurangan denda
administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
53. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak
adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
a. pengurangan atas materi penetapan yang tidak
benar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat
Tagihan Pajak;
b. pengurangan atas jumlah pajak yang tidak benar
dalam surat pemberitahuan pajak terutang;
c. pengurangan jumlah pokok pajak, jumlah selisih
pokok pajak, dan/atau denda administratif yang
tidak benar dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan; atau
d. penolakan atas permohonan pengurangan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
54. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat
yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk
memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan
Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak.
55. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak adalah
surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
a. pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Tagihan
Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
B angunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan; atau
b. penolakan atas permohonan pembatalan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
56. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang
menentukan jumlah pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
- 10 -
57. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah
surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan
bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
58. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak adalah surat keputusan yang
digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat
perintah membayar kelebihan pajak.
59. Segel Elektronik adalah data elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk
menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang digunakan ol eh badan usaha atau instansi.
60. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang
diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
61. Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa
Indonesia asli atau orang bangsa lain yang telah
disahkan sebagai warga negara Indonesia
berdasarkan ketentuan peraturan perundang -
undangan yang mengatur tentang kewarganegaraan
Republik Indonesia.
62. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
63. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak
termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas,
pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang
berbeda dengan tem pat tinggal Wajib Pajak
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang -
undangan di bidang perpajakan.
64. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah
nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal
atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
65. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas
Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai
Penduduk Indonesia.
66. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali untuk Pajak Penghasilan dapat
menggunakan tahun buku dalam hal Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan
tahun kalender.
67. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data, keterangan,
dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif
dan profesional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dan/atau untuk t ujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang - undangan di bidang perpajakan.
- 11 -
68. Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif
namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak.
69. Surat Keterangan Warga Negara Indonesia Memenuhi
Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri adalah
surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang
menerangkan bahwa Warga Negara Indonesia
memenuhi persyara tan menjadi subjek pajak luar
negeri.
70. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah
tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak
dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
71. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar
termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda,
atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan
pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang - undangan perpajakan.
72. Prosedur Persetujuan Bersama ( Mutual Agreement
Procedure ) adalah prosedur administratif yang diatur
dalam persetujuan penghindaran pajak berganda
untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul
dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak
berganda.
73. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
74. Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam
bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud
dari luar daerah pabean, mela kukan usaha jasa
termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa
dari luar daerah pabean.
75. Kantor Virtual ( virtual office ) atau Kantor Bersama ( co -
working space ), yang selanjutnya disebut Kantor
Virtual, adalah suatu kantor yang memiliki ruangan
fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung
kantor yang disediakan oleh Pengusaha jasa kantor
virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat
kedudukan, tempat kegiatan us aha, atau
korespondensi secara bersama - sama oleh 2 (dua)
atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor
dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk
apapun, tidak termasuk jasa persew aan gedung dan
jasa persewaan kantor ( serviced office ).
76. Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan
Warga Negara Indonesia.
77. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang
dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa
kena pajak.
- 12 -
78. Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
adalah tindakan mencabut pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak dari administrasi Direktorat Jenderal
Pajak.
79. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar
bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan di bidang perpajakan.
80. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu
1 (satu) Tahun Pajak.
81. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau
bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan
negara dan hasilnya dipergunakan sebesar - besarnya
untuk kemakmuran rakyat.
82. Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak adalah surat
keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sebagai pemberitahuan bahwa objek
pajak dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem
administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
83. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha
tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi
dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan
Kontrak Kerja Sama dengan satuan kerja khusus
pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
atau badan pengelola migas Aceh sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
84. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission yang selanjutnya disebut Lembaga Online
Single Submission adalah lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi/koordinasi penanaman modal.
85. Nomor Objek Pajak adalah nomor identitas objek
pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
86. Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi
dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak
Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, Pajak
Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, Pajak Bumi
dan Bangunan sektor pertamban gan minyak dan gas
bumi, Pajak Bumi dan Bangunan sektor
pertambangan untuk pengusahaan panas bumi,
Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan
mineral atau batubara, dan Pajak Bumi dan
Bangunan sektor lainnya.
87. Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang
digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data
Objek Pajak menurut ketentuan Undang - Undang
Pajak Bumi dan Bangunan yang dilampiri dengan
lampiran surat pemberitahuan Objek Pajak yang
merupakan bagian tida k terpisahkan dengan surat
pemberitahuan Objek Pajak.
- 13 -
88. Surat Pemberitahuan Objek Pajak Elektronik adalah
Surat Pemberitahuan Objek Pajak dalam bentuk
Dokumen Elektronik.
89. Pendataan adalah kegiatan Direktorat Jenderal Pajak
untuk memperoleh, melengkapi, dan
menatausahakan data Objek Pajak dan/atau Wajib
Pajak, termasuk informasi geografis Objek Pajak
untuk keperluan administrasi perpajakan.
90. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang - Undang Pajak Pertambahan
Nilai.
91. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai, objek Pajak Pertambahan
Nilai dan/atau bukan objek Pajak Pertambahan Nilai
sesuai denga n ketentuan peraturan perundang -
undangan perpajakan untuk suatu Masa Pajak.
92. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang - Undang Pajak Pertambahan
Nilai.
93. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
94. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah
bendahara pemerintah, Badan, atau Instansi
Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak
yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan/a tau penyerahan
Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah,
Badan, atau Instansi Pemerintah tersebut.
95. Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau
memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk
melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran,
dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam
Pasal 32A Und ang - Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.
96. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak.
97. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan
pajak atas banding terhadap Surat Keputusan
Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
98. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah
pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak
atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan
dalam berita acara pembahasan akhir hasil
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah
pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang baik
yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan
perhitungan sanksi administratif.
99. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan
Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan
kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh
- 14 -
Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding
atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak.
100. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang
berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum
yang menyebabkan suatu barang, fasilitas,
kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai,
termasuk jasa yang dihasilkan untuk menghasilkan
barang karena pesanan atau pe rmintaan dengan
bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
101. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku
bendahara umum negara untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan untuk membayar seluruh
pengeluaran negara.
102. Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi
bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas,
lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi
lainnya valas yang ditunjuk oleh kuasa bendahara
umum negara pusat untuk menerima setoran
penerimaan negara.
103. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan
cara lain ke Kas Negara melalui Collecting Agent .
104. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel,
elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri
dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan
untuk membayar pajak atas dokumen.
105. Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang
diterbitkan oleh Collecting Agent atas transaksi
penerimaan negara yang mencantumkan nomor
transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi
bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga
persepsi lainnya sebagai sarana administrasi lain
yang kedudukannya disamakan dengan surat
setoran.
106. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak adalah surat
setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor
berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan
pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya,
jasa pekerjaan, bunga dan Pajak Penghasilan Pasal
22 Impor, Pajak Pertambahan Nilai Impor, serta Pajak
Penjualan atas Barang Mewah Impor.
107. Bukti Pemindahbukuan adalah bukti yang
menunjukkan bahwa telah dilakukan
pemindahbukuan.
108. Pemindahbukuan adalah suatu proses
memindahbukukan penerimaan pajak untuk
dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
109. Surat Perintah Pencairan Dana adalah surat perintah
yang diterbitkan oleh kantor pelayanan
perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara
umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- 15 -
berdasarkan surat perintah membayar kelebihan
pajak atau surat perintah membayar imbalan bunga.
110. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi adalah satuan kerja
penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu
minyak dan gas bumi yang dibentuk sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pengelolaa n Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi.
111. Badan Pengelola Migas Aceh adalah suatu badan
pemerintah yang dibentuk untuk melakukan
pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan
usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang
berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh
(0 s.d. 12 mil laut).
112. Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum
merujuk pada kewajiban pajak tertentu.
113. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data
dan informasi keuangan yang meliputi harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau
Jasa, yang ditutup d engan menyusun laporan
keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi
untuk periode Tahun Pajak tersebut.
114. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang
udara di atasnya, serta tempat - tempat tertentu di
zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di
dalamnya berlaku undang - undang yang mengatur
mengenai kepa beanan.
115. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah
perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
116. Bank Persepsi Valas adalah bank devisa yang
ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat
untuk menerima setoran penerimaan negara dalam
mata uang asing dari dalam negeri dan/atau luar
negeri.
117. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak adalah
surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak
kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara
untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana
sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau
dasar pembayaran ke mbali kelebihan pembayaran
pajak kepada Wajib Pajak.
118. Penghasilan Bruto adalah semua penghasilan yang
diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan
dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan
retur dan pengurangan penjualan serta potongan
tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan,
sebelum dikuran gi biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
- 16 -
119. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah
perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam
rangka penghindaran pajak berganda dan
pencegahan pengelakan pajak.
120. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean adalah
surat penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur
mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan
sanksi administratif, serta penetapan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai.
121. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean
adalah surat penetapan pejabat bea dan cukai
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang
mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai
pabean, dan sanksi administratif, serta penetapan
Direktur J enderal Bea dan Cukai atau pejabat bea
dan cukai.
122. Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea
Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak
Dalam Rangka Impor adalah formulir penagihan
untuk menagih bea masuk, cukai, denda
administrasi, bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor
yang tidak atau kurang dib ayar oleh importir,
pengangkut, pengusaha tempat penimbunan
sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat,
atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, yang
diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur
meng enai tata cara penagihan piutang bea masuk,
cukai, denda administrasi, bunga, dan Pajak Dalam
Rangka Impor.
123. Surat Penetapan Pabean adalah surat penetapan
pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara
penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi
administratif, serta penetapan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai atau pe jabat bea dan cukai.
124. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah
disepakati dalam penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda oleh pejabat
berwenang dari pemerintah Indonesia dan pejabat
berwenang dari pemerintah mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda sehubungan d engan
Prosedur Persetujuan Bersama ( Mutual Agreement
Procedure ) yang telah dilaksanakan.
125. Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri
adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang di bidang perpajakan
( competent authority ) atau pejabat yang ditunjuk
berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda yang berisi status domisili ( resident ) subjek
pajak luar negeri dengan menggunakan formulir
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang perpajakan.
- 17 -
126. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga adalah
surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak atas nama Menteri untuk membayar imbalan
bunga kepada Wajib Pajak.
127. Arsip Data Komputer adalah arsip data dalam bentuk
softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan
digital.
128. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
yang memperoleh kuasa dari bendahara umum
negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa
bendahara umum negara.
129. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang
digunakan oleh pemotong atau pemungut Pajak
Penghasilan untuk melaporkan kewajiban
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan, penyetoran atas pemotongan dan/at au
pemungutan Pajak Penghasilan, dan/atau
penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak
Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di
bidang perpajakan.
130. Lifting adalah sejumlah minyak bumi dan/atau gas
bumi yang tersedia untuk dijual atau dibagi di titik
penyerahan ( custody transfer point ).
131. Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan
yang ada di atasnya.
132. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak investasi
kolektif sesuai dengan peraturan perundang -
undangan yang mengatur tentang pasar modal.
133. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah
angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak
berjalan untuk suatu bulan yang harus dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam
Pasal 25 Undang - Undang Pajak Penghasilan.
134. Penelitian Surat Pemberitahuan adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan
pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran -
lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran
penulisan dan perhitungannya.
135. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang
memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia melalui
penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara
Republik Indonesia.
136. Special Purpose Company adalah perseroan terbatas
yang sahamnya dimiliki oleh dana investasi Real
Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling
kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk
semata - mata untuk kepentingan dana inv estasi Real
Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
- 18 -
137. Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang
berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan
setara kas.
138. Surat Keterangan Fiskal adalah informasi mengenai
kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu
untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan
atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu
yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
139. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas
Bumi adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap
yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan
eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan
Kontrak Kerja Sama dengan badan pelaksana.
140. Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor
sehubungan dengan penyediaan dana talangan
untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang
seharusnya merupakan kewajiban partisipasi
Kontraktor lain, yang ada dalam satu Kontrak Kerja
Sama, dalam pembiayaan.
141. Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan
kewajiban kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja
Sama di bidang minyak dan gas bumi.
142. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang
bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi
dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas
pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan
sarana pengangkutan, penyimpanan, dan
pengolahan untuk pemisaha n dan pemurnian minyak
dan gas bumi di lapangan, serta kegiatan lain yang
mendukungnya.
143. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan
memperoleh informasi mengenai kondisi geologi
untuk menemukan dan memperoleh perkiraan
cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang
ditentukan.
144. Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam
jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara
pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional
sehari - hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran
yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin
dilakukan melal ui mekanisme pembayaran langsung.
145. Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi
dan Badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun
Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka
penggabungan, peleburan, pemekaran,
pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk
badan usaha.
146. Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan
diharuskan membuat laporan keuangan berkala yang
selanjutnya disebut Wajib Pajak Lainnya adalah
Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan
- 19 -
dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang -
undangan.
147. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanam modal dalam
negeri maupun penanam modal asing untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia.
148. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu.
149. Perseroan adalah perseroan terbatas dalam negeri
yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang
saham Wajib Pajak luar negeri dan tidak berstatus
sebagai emiten atau perusahaan publik sebagaimana
diatur dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Mo dal sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
150. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi
umum dan perusahaan asuransi jiwa.
151. Dividen adalah bagian laba yang diterima atau
diperoleh pemegang saham.
152. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam
wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk
pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
153. Harga Minyak Mentah Indonesia ( Indonesian Crude
Price ) adalah harga minyak mentah yang ditetapkan
oleh pemerintah dengan suatu formula dalam rangka
pelaksanaan Kontrak Kerja Sama minyak bumi
dan/atau gas bumi serta penjualan minyak mentah
bagian pemerintah yang berasal dari pelaksanaan
Kontrak Kerja Sama min yak bumi dan/atau gas
bumi.
154. Overlifting Kontraktor adalah kelebihan pengambilan
minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor
dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam
Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
155. Underlifting Kontraktor adalah kekurangan
pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh
Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur
dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
156. Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah nomor
unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas
Negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari
kombinasi huruf dan angka.
157. Nomor Transaksi Bank adalah nomor bukti transaksi
penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan bank
persepsi atau Bank Persepsi Valas.
158. Operator adalah Kontraktor atau dalam hal
Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang Partisipasi
Interes, salah satu pemegang Partisipasi Interes yang
ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang Partisipasi
Interes lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
- 20 -
159. Partner adalah Kontraktor yang memiliki Partisipasi
Interes dalam suatu Wilayah Kerja dan tidak
bertindak sebagai Operator.
160. Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
yang dibeli oleh turis asing dari Pengusaha Kena
Pajak toko retail dan dibawa keluar Daerah Pabean
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan oleh yang be rsangkutan dengan
menggunakan moda transportasi pesawat udara.
161. Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Turis Asing adalah orang pribadi
yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara
lain.
162. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail adalah Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak melalui toko retail.
163. Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai
Bandar Udara adalah unit khusus dari Kantor
Pelayanan Pajak, yang lokasi kerjanya meliputi suatu
tempat sebelum check in counter di bandar udara dan
bertugas memproses permintaan pengembalian Pajak
Pertambahan Nilai bagi Turis Asing.
164. Konter Pemeriksaan Barang Bawaan yang
selanjutnya disebut Konter Pemeriksaan adalah
bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak
Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas
memeriksa Barang Bawaan.
165. Formulir Permintaan Pengembalian Pajak
Pertambahan Nilai adalah formulir yang digunakan
oleh Turis Asing untuk meminta kembali Pajak
Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Bawaan.
166. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pegawai
yang ditunjuk untuk membantu bendahara
pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran
kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan
kegiatan tertentu.
167. Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak
adalah:
a. bendahara pengeluaran; atau
b. Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Unit
Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai
Bandar Udara yang melakukan pembayaran -
pengembalian Pajak Pertambahan Nilai.
168. Konter Pembayaran adalah bagian dari Unit
Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar
Udara yang bertugas mengembalikan Pajak
Pertambahan Nilai yang bernilai kurang dari atau
sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang
telah dibayar oleh Turi s Asing.
169. Uang Persediaan Pengembalian Pajak adalah Uang
Persediaan untuk membayar pengembalian Pajak
Pertambahan Nilai bagi Turis Asing.
170. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
- 21 -
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
untuk melakukan pengujian atas permintaan
pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
171. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan adalah
dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda
Tangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan
Uang Persediaan.
172. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan
Pengembalian Pajak adalah Surat Perintah Membayar
Uang Persediaan yang diterbitkan untuk membayar
Uang Persediaan Pengembalian Pajak.
173. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang
Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
dengan membebani daftar isian pelaksanaan
anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan, yang dananya di pergunakan
untuk menggantikan Uang Persediaan yang telah
dipakai.
174. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang
Persediaan Pengembalian Pajak adalah Surat
Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan
yang diterbitkan untuk menggantikan Uang
Persediaan Pengembalian Pajak yang telah
digunakan.
175. Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang
ditunjuk untuk menerima, menyimpan,
membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan
kerja keme nterian negara/lembaga pemerintah
nonkementerian.
176. Tambahan Uang Persediaan adalah uang muka kerja
yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran
untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1
(satu) bulan melebihi pagu Uang Persediaan yang
telah ditetapkan.
177. Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak
adalah Tambahan Uang Persediaan untuk membayar
pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Turis
Asing.
178. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang
Persediaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
untuk mencairkan tambahan Uang Persediaan.
179. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang
Persediaan Pengembalian Pajak adalah Surat
Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang
diterbitkan untuk membayar Tambahan Uang
Persediaan Pengembalian Pajak.
180. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di
dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh
- 22 -
penerima ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah
Pabean.
181. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk
semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak,
Ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena
Pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang -
Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga
yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai
berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar
oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dan/atau oleh peneri ma manfaat Barang Kena
Pajak tidak berwujud karena pemanfaatan Barang
Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean.
182. Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak adalah orang
pribadi atau Badan yang melakukan perikatan dan
menerima manfaat langsung atas Ekspor Jasa Kena
Pajak, berada di luar Daerah Pabean, dan merupakan
Wajib Pajak luar negeri yang tidak mempunyai
bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana diatur
dalam Undang - Undang Pajak Penghasilan beserta
perubahannya.
183. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau Badan yang
menerima atau seharusnya menerima penyerahan
Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau
seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena
Pajak tersebut.
184. Pengembalian Barang Kena Pajak adalah
pengembalian Barang Kena Pajak baik sebagian
maupun seluruhnya oleh pembeli Barang Kena Pajak.
185. Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan Jasa
Kena Pajak baik sebagian maupun seluruh hak atau
fasilitas atau kemudahan oleh Penerima Jasa.
186. Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau
bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan
atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk
mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Asuransi syar iah memasarkan produk asuransi atau
produk asuransi syariah.
187. Perusahaan Asuransi Syariah adalah Perusahaan
Asuransi umum syariah dan Perusahaan Asuransi
jiwa syariah.
188. Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan
kegiatan usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik yang terdiri dari pedagang luar negeri,
penyedia jasa luar negeri, penyelenggara
Perdagangan Me lalui Sistem Elektronik luar negeri,
dan/atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik dalam negeri.
189. Pedagang Luar Negeri adalah orang pribadi atau
Badan yang bertempat tinggal atau bertempat
- 23 -
kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan
transaksi dengan pemanfaat barang di dalam Daerah
Pabean melalui sistem elektronik.
190. Penyedia Jasa Luar Negeri adalah orang pribadi atau
Badan yang bertempat tinggal atau bertempat
kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan
transaksi dengan pemanfaat Jasa di dalam Daerah
Pabean melalui sistem elektronik.
191. Pemanfaat Barang adalah orang pribadi atau Badan
yang menerima atau seharusnya menerima
penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan
yang membayar atau seharusnya membayar
Penggantian atas Barang Kena Pajak tidak berwujud
karena pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean melalui sistem elektronik.
192. Pemanfaat Jasa adalah orang pribadi atau Badan
yang menerima atau seharusnya menerima
penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar
atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa
Kena Pajak karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui
sistem elektronik.
193. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana
komunikasi elektronik yang digunakan untuk
transaksi perdagangan.
194. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik Dalam Negeri adalah Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang
bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di
dalam Daerah Pabean.
195. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik Luar Negeri adalah Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang
bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar
Daerah Pabean.
196. Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud
yang berbentuk Informasi Elektronik atau digital
meliputi baik barang yang merupakan hasil konversi
atau pengalihwujudan maupun barang yang secara
originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi
tidak te rbatas pada peranti lunak, multimedia,
dan/atau data elektronik.
197. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensi tersebut atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
198. Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet
atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya
melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan
tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya
- 24 -
teknologi informasi, termasuk tetapi tidak terbatas
pada layanan jasa berbasis peranti lunak.
199. Dihapus.
200. Dihapus.
201. Dihapus.
202. Dihapus.
203. Dihapus.
204. Dihapus.
205. Dihapus.
206. Dihapus.
207. Bidang - bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha
di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas
tinggi dalam skala nasional.
208. Bidang - bidang Usaha Tertentu dan di Daerah - daerah
Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan
ekonomi dan daerah yang secara ekonomis
mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang
mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
209. Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau
dibangun dan/atau dirakit lebih dahulu, yang
digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak
dimaksudkan untuk dipe rjualbelikan atau
dipindahtangankan.
210. Aktiva Tak Berwujud adalah aktiva tidak berwujud
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun yang digunakan dalam operasi perusahaan,
dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau
dipindahtangankan.
211. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis
produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip,
izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, atau
perizinan berusaha pada saat pengajuan permohonan
pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau fasilitas
Paj ak Penghasilan.
212. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik ( Online Single Submission ) yang
selanjutnya disebut Sistem Online Single Submission
adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola
dan diselenggarakan oleh Lembaga Online Single
Submission untuk penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko.
213. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat
pertama kali hasil produksi atau Jasa dari Kegiatan
Usaha Utama dijual atau diserahkan, atau digunakan
sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
214. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
215. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut
metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan
informasi yang berkaitan dengan pemahaman
tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi
- 25 -
dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan
ilmiah.
216. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan
manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan
teknologi yang telah terbukti kebenaran dan
keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan
manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
217. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul
karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan
suatu produk atau proses yang berguna bagi
kehidupan manusia.
218. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada pemulia
dan/atau pemegang hak perlindungan varietas
tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada
orang atau Badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu.
219. Komersialisasi adalah kegiatan produksi di Indonesia
dan penjualan atas barang dan/atau jasa hasil
Penelitian dan Pengembangan.
220. Pemberi Kerja adalah Badan hukum atau Badan -
Badan lainnya yang mempekerjakan Warga Negara
Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
221. Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah
pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan
neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus
menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang -
Undang Pajak Penghasil an.
222. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2. Ketentuan ayat ( 7 ) dan ayat ( 8 ) Pasal 392 diubah sehingga
Pasal 392 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 392
(1) Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas
pengalihan harta dalam rangka penggabungan,
peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
(2) Untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang
Pajak Penghasilan, Wajib Pajak dapat menggunakan
nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka
penggabungan, pe l eburan, pemekaran, atau
pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai
buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. penggabungan dari 2 (dua) atau lebih Wajib
Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi
atas saham dengan cara mengalihkan seluruh
harta dan kewajiban kepada salah satu Wajib
Pajak Badan yang tidak mempunyai sisa
kerugian fiskal atau mempunyai sisa kerug ian
- 26 -
fiskal yang lebih kecil dan membubarkan Wajib
Pajak Badan yang mengalihkan harta dan
kewajiban tersebut; atau
b. penggabungan dari badan hukum yang didirikan
atau bertempat kedudukan di luar negeri dengan
Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya
terbagi atas saham, dengan cara mengalihkan
seluruh harta dan kewajiban badan hukum yang
didirikan atau bertempat kedud ukan di luar
negeri kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri
yang modalnya terbagi atas saham dan
membubarkan badan hukum yang didirikan
atau bertempat kedudukan di luar negeri yang
mengalihkan harta dan kewajiban tersebut.
(4) Peleburan usaha yang dapat menggunakan nilai
buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. peleburan dari 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak
Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas
saham dengan cara mendirikan badan usaha
baru di Indonesia dan mengalihkan seluruh
harta dan kewajiban kepada Wajib Pajak Badan
baru serta membubarkan Wajib Pajak B adan
yang melebur tersebut; atau
b. peleburan dari badan hukum yang didirikan
atau bertempat kedudukan di luar negeri dengan
Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya
terbagi atas saham, dengan cara mendirikan
badan usaha baru di Indonesia dan mengalihkan
seluruh harta dan kewajiban kepad a badan
usaha baru serta membubarkan badan hukum
yang didirikan atau bertempat kedudukan di
luar negeri dan Wajib Pajak Badan dalam negeri
yang melebur tersebut.
(5) Pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai
buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu
a. pemisahan usaha 1 (satu) Wajib Pajak Badan
dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham
menjadi 2 (dua) Wajib Pajak Badan dalam negeri
atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha
baru dan mengalihkan sebagian harta dan
kewajiban kepada badan usaha baru tersebut,
yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi
badan usaha yang lama;
b. pemisahan usaha 1 (satu) Wajib Pajak Badan
dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham
dengan cara mengalihkan sebagian harta dan
kewajiban kepada 1 (satu) atau lebih Wajib Pajak
Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas
saham, yang dilakukan tanpa m embentuk
badan usaha baru dan tanpa melakukan
likuidasi badan usaha yang lama, dan
merupakan pemecahan usaha sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai;
atau
- 27 -
c. suatu rangkaian tindakan untuk melakukan
pemisahan usaha 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak
Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas
saham dengan cara mengalihkan sebagian harta
dan kewajiban dari usaha yang dipisahkan dan
menggabungkan usaha yang dipisah kan
tersebut kepada 1 (satu) badan usaha tanpa
melakukan likuidasi badan usaha yang lama.
(6) Wajib Pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha
dengan menggunakan nilai buku sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) yaitu:
a. Wajib Pajak yang belum Go Public yang
bermaksud melakukan penawaran umum
perdana saham;
b. Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang
seluruh badan usaha hasil pemekaran usaha
melakukan penawaran umum perdana saham;
c. Wajib Pajak Badan yang melakukan pemisahan
unit usaha syariah untuk menjalankan
kewajiban pemisahan usaha berdasarkan
ketentuan peraturan perundang - undangan;
d. Wajib Pajak Badan dalam negeri sepanjang
badan usaha hasil pemekaran usaha
mendapatkan tambahan modal dari penanam
modal asing paling sedikit
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
rupiah); atau
e. Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang
menerima tambahan penyertaan modal Negara
Republik Indonesia, sepanjang pemekaran
usaha dilakukan terkait pembentukan
perusahaan induk ( holding ) Badan Usaha Milik
Negara.
(7) Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku
dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c, yaitu:
a. Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang
menerima tambahan penyertaan modal Negara
Republik Indonesia, sepanjang pemekaran
usaha dilakukan terkait pembentukan
perusahaan induk ( holding ) Badan Usaha Milik
Negara; atau
b. Wajib Pajak Badan yang melakukan pemisahan
usaha sehubungan dengan restrukturisasi
Badan Usaha Milik Negara dengan syarat:
1. restrukturisasi dilakukan paling lama
terhitung sejak awal Tahun Pajak 202 1;
2. pengalihan harta tidak dilakukan dengan
cara jual beli atau pertukaran harta; dan
3. restrukturisasi serta pengalihan harta telah
memperoleh persetujuan dari kepala
lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang pengaturan Badan Usaha Milik
Negara.
- 28 -
(8) Pengambilalihan usaha yang dapat menggunakan
nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yaitu:
a. pengambilalihan usaha bentuk usaha tetap yang
menjalankan kegiatan di bidang usaha bank
yang dilakukan dengan cara mengalihkan
seluruh atau sebagian harta dan kewajiban
bentuk usaha tetap kepada Wajib Pajak Badan
dalam negeri yang modalnya terbagi atas sah am,
dan membubarkan bentuk usaha tetap tersebut;
atau
b. pengambilalihan usaha dari suatu Wajib Pajak
Badan dalam negeri dengan cara mengalihkan
kepemilikan atas saham Wajib Pajak Badan
dalam negeri yang dimilikinya tersebut kepada
Wajib Pajak Badan dalam negeri lainnya, yang
dilakukan sehubungan dengan restrukt urisasi
Badan Usaha Milik Negara, dengan syarat:
1. kepemilikan atas saham Wajib Pajak Badan
dalam negeri yang dialihkan:
a) lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang
telah disetor penuh; atau
b) mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun
pengelolaan dan/atau kebijakan atas
Wajib Pajak Badan dalam negeri yang
dialihkan;
2. dalam hal Wajib Pajak Badan dalam negeri
yang diambil alih berbentuk perseroan
terbuka, wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang - undangan di bidang pasar modal;
3. restrukturisasi dilakukan paling lama
terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021;
4. pengalihan harta tidak dilakukan dengan
cara jual beli atau pertukaran harta; dan
5. restrukturisasi serta pengalihan harta telah
memperoleh persetujuan dari kepala lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengaturan Badan
Usaha Milik Negara .
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 393 diubah sehingga Pasal 393
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 393
(1) Wajib Pajak yang melakukan pengalihan atau
menerima pengalihan harta dalam rangka
penggabungan, peleburan, pemekaran , atau
pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai
buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat
(2) wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
- 29 -
a. m engajukan permohonan kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan
setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan,
pemekaran, atau pengambilalihan usaha
dilakukan, dengan melampirkan alasan dan
tujuan melakukan penggabungan, peleburan,
pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
b. memenuhi persyaratan tujuan bisnis ( business
purpose test ); dan
c. memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat
Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang
mengatur mengenai tata cara pemberian Surat
Keterangan Fiskal, untuk tiap Wajib Pajak
Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
yang terkait.
(2) Persyaratan tujuan bisnis ( business purpose test )
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terpenuhi apabila:
a. tujuan utama dari penggabungan, peleburan,
pemekaran, atau pengambilalihan usaha yaitu
untuk menciptakan sinergi usaha yang kuat dan
memperkuat struktur permodalan serta tidak
dilakukan untuk penghindaran pajak;
b. kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan
harta masih berlangsung sampai dengan tanggal
efektif dari penggabungan, peleburan,
pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
c. kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan
harta sebelum penggabungan, peleburan, atau
pengambilalihan usaha terjadi, wajib
dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima
pengalihan harta paling singkat 4 ( empat ) tahun
setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan,
atau pengambilalihan usaha;
d. kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima
harta dalam rangka penggabungan, peleburan,
pemekaran, atau pengambilalihan usaha tetap
berlangsung paling singkat 4 (empat) tahun
setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan,
pemekaran, atau pengambilalihan usaha; dan
e. harta berupa aktiva tetap yang dimiliki oleh
Wajib Pajak yang menerima harta yang berasal
dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau
pengambilalihan usaha tidak
dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang
menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun
setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan,
pemekaran, pengambilalihan usaha kecuali
pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk
efisiensi perusahaan.
(3) Harta yang dapat diajukan permohonan untuk
menggunakan nilai buku merupakan harta yang
telah dialihkan pada tanggal efektif penggabungan,
peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
- 30 -
(4) Nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan nilai buku pada tanggal efektif
penggabungan, peleburan, pemekaran, atau
pengambilalihan usaha.
4. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 394 diubah sehingga
Pasal 394 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 394
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393
ayat (1) huruf a diajukan oleh:
a. Wajib Pajak yang menerima harta, untuk
penggabungan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 392 ayat (3), peleburan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat
(4), atau pengambilalihan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 392 ayat (8) huruf a; atau
b. Wajib Pajak yang mengalihkan harta untuk
pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 392 ayat (5) atau pengambilalihan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (8)
huruf b.
(2) Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. surat pernyataan yang mengemukakan alasan
dan tujuan melakukan penggabungan,
peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan
usaha; dan
b. surat pernyataan yang menerangkan bahwa
penggabungan, peleburan, pemekaran, atau
pengambilalihan usaha yang dilakukan
memenuhi persyaratan tujuan bisnis ( business
purpose test ) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 393 ayat (2).
(3) Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (6)
huruf d selain dilampiri dengan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus
dilengkapi dengan:
a. akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak
hasil pemekaran usaha yang mencantumkan
jumlah Penanaman Modal baru dari penanam
modal asing; dan
b. bukti realisasi atau setoran penuh tambahan
modal dalam akta pendirian atau akta
perubahan.
(4) Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (6)
huruf e dan Pasal 392 ayat (7) huruf a, selain
dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), juga harus dilengkapi dengan surat
persetujuan dari kepala l embaga pemerintah yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pengaturan Badan Usaha Milik Negara.
- 31 -
(5) Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (7)
huruf b, atau diajukan oleh Wajib Pajak yang
melakukan pengambilalihan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 392 ayat (8) huruf b, selain
dilampiri dengan dokumen seba gaimana dimaksud
pada ayat (2), juga harus dilengkapi dengan:
a. surat persetujuan dari kepala lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengaturan Badan
Usaha Milik Negara; dan
b. akta pemisahan usaha atau pengambilalihan
usaha.
(6) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen
pendukung atas surat pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
(7) Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dilengkapi
dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat
permintaan kelengka pan kepada Wajib Pajak paling
lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya
permohonan.
(8) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang
bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 15
(lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat
permintaan kelengkapan.
(9) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan
kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Pajak
menyampaikan surat pemberitahuan yang
menyatakan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak
dipertimbangkan dan tidak diterbi tkan surat
keputusan.
(10) Atas Permohonan Wajib Pajak yang tidak
dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan
kembali secara lengkap sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dengan
memperhatikan jangka waktu penyampaian
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393
ayat (1) huruf a.
5. Ketentuan Pasal 405 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(4) sehingga Pasal 405 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 405
(1) Dalam hal setelah mendapatkan persetujuan
Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan nilai
buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 ayat
(1), diketahui bahwa Wajib Pajak :
- 32 -
a. tidak memenuhi ketentuan persyaratan tujuan
bisnis ( business purpose t est ) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 393 ayat (1) huruf b;
b. melakukan pemindahtanganan harta, tetapi
tidak mengajukan permohonan
pemindahtanganan harta dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396
ayat (1);
c. mempero leh penolakan pemindah tangan an
harta dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 397 ayat (1) dan harta
tersebut telah dipindahtangankan ;
d . tidak mengajukan pernyataan pendaftaran
kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka
penawaran umum perdana ( Initial Public
Offering ) atau pernyataan pendaftaran tersebut
belum menjadi efektif dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (1)
atau ayat (2) ;
e . memperoleh penolakan perpanjangan jangka
waktu penawaran umum perdana ( Initial Public
Offering ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) ;
f. tidak membubarkan bentuk usaha tetap dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 400 ayat (1) atau ayat (2); dan/atau
g. memperoleh penolakan perpanjangan jangka
waktu pembubaran Bentuk Usaha Tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401
ayat (1),
nilai pengalihan harta dalam rangka penggabungan,
peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha
berdasarkan nilai buku dihitung kembali
berdasarkan nilai pasar pada saat pengalihan harta
pada tanggal efektif penggabungan, peleburan,
pemekaran, atau peng ambilalihan usaha .
(2) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak :
a. menerbitkan surat keputusan pencabutan atas
surat keputusan persetujuan penggunaan nilai
buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395 ;
dan
b. menghitung kembali nilai pengalihan harta
berdasarkan nilai pasar untuk menetapkan
Pajak Penghasilan yang terutang.
(3) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf b ditanggung oleh :
a. Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal
pengalihan harta dilakukan dalam rangka
penggabungan, peleburan, atau
pengambilalihan usaha; atau
b. Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal
pengalihan harta dilakukan dalam rangka
pemekaran usaha.
(4) Dalam hal Wajib Pajak:
- 33 -
a. telah mendapatkan keputusan persetujuan
penggunaan nilai buku dalam rangka
penggabungan, peleburan, pemekaran, atau
pengambilalihan usaha sebelum Peraturan
Menteri ini berlaku;
b. telah memenuhi ketentuan persyaratan tujuan
bisnis ( business purpose test ) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 393 ayat (2) huruf c dan
huruf d untuk penggabungan, peleburan,
pemekaran, atau pengambilalihan usaha
sebagaimana huruf a ; dan
c. kembali melakukan penggabungan, peleburan,
pemekaran, atau pengambilalihan usaha setelah
berlakunya Peraturan Menteri ini ,
dikecualikan dari ketentuan penghitungan kembali
menggunakan nilai pasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
6. Di antara Pasal 406 dengan Pasal 407 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 406A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 406A
(1) Menteri berwenang melakukan evaluasi ketentuan
penggunaan nilai buku atas pengalihan dan
perolehan harta dalam rangka penggabungan,
peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas
pengalihan dan perolehan harta dalam rangka
penggabungan, peleburan, pemekaran, atau
pengambilalihan usaha sebagaiman a dimaksud
pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya dalam
bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Pajak dan
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Barang Kena PajakDisebut dalam Pasal IBarang Kena Pajak adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang menurut undang-undang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Uraian ini…
Bea MeteraiDisebut dalam Pasal IBea Meterai adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks profesi hukum, kuasa, atau dokumen hukum. Makna, ruang lingkup,…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
Daerah PabeanDisebut dalam Pasal IDaerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia tertentu yang menjadi ruang berlakunya ketentuan kepabeanan termasuk kawasan yang ditetapkan undang-undang.…
DesaDisebut dalam Pasal IDesa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak BerwujudDisebut dalam Pasal IEkspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah pemanfaatan atau penyerahan hak atas barang tidak berwujud ke luar daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045