Yurisprudensi 3/Yur/Pid/2018 — Penadahan: Kendaraan Tanpa Surat
Mahkamah Agung · Penadahan · 2018
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Penadahan
- Pasal / Dasar Hukum
- Pasal 480 ke-1 KUHP (sebagaimana dibahas dalam yurisprudensi tahun 2018)
- Regulasi
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
Mahkamah Agung menilai bahwa pembelian kendaraan bermotor tanpa surat kendaraan yang sah merupakan keadaan yang seharusnya menimbulkan dugaan bahwa kendaraan berasal dari kejahatan.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 3/Yur/Pid/2018
- Pengadilan
- Mahkamah Agung
- Tahun
- 2018
- Tingkat Peradilan
- Yurisprudensi
- Jenis Perkara
- Penadahan
- Klasifikasi
- Hukum Pidana Penadahan Kesengajaan
Kaidah Hukum / Pokok Pertimbangan
Ketiadaan surat kendaraan yang sah dapat menjadi dasar untuk menilai bahwa pembeli patut menduga kendaraan berasal dari tindak pidana.
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.