Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan penggunaan nilai buku yang telah
ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini
dinyatakan tetap berlaku sepanjang memenuhi
ketentuan penggunaan nilai buku sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81
Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam
rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024
tentang Ketentuan Perpajakan da lam rangka
Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan .
b. Permohonan penggunaan nilai buku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 394 yang diajukan oleh Wajib
Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan
belum mendapatkan keputusan dari Direktur
- 34 -
Jenderal Pajak, dilakukan pemrosesan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024
tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka
Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54
Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024
tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka
Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 35 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 2 Januari 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IIBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
BukuDisebut dalam Pasal IIBuku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
DirekturDisebut dalam Pasal IIDirektur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal IIIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal IIKeputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Pengundangan PeraturanDisebut dalam Pasal IIPengundangan Peraturan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi agar mempunyai daya laku dan dapat diketahui masyarakat. Uraian…
PermohonanDisebut dalam Pasal IIpengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045