Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 5 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 6 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 2025
TENTANG
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
- 7 -
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................ ................................ .......................... 7
BAB I PENDAHULUAN ................................ ................................ ....... 10
BAB II KEBIJAKAN PELAPORAN KEUANGAN ................................ .... 14
A. KERANGKA DASAR ................................ ................................ .. 14
B. KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN ................................ .......... 19
C. KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN ................................ ... 20
D. KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM SITUASI KEADAAN DARURAT
BENCANA NASIONAL DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG
MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU
STABILITAS SISTEM KEUANGAN ................................ ............. 21
E. PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN DARI
TRANSAKSI NONPERTUKARAN ................................ ................ 21
BAB III KEBIJAKAN AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS .................. 22
A. DEFINISI ................................ ................................ .................. 22
B. JENIS - JENIS KAS DAN SETARA KAS ................................ ....... 22
C. PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS ................................ .. 26
D. PENGAKUAN ................................ ................................ ............ 27
E. PENGUKURAN ................................ ................................ .......... 27
F. PENYAJIAN ................................ ................................ .............. 28
G. PENGUNGKAPAN ................................ ................................ ..... 30
H. PERLAKUAN KHUSUS ................................ .............................. 30
BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI ................................ ..... 32
A. INVESTASI JANGKA PENDEK ................................ .................. 32
B. INVESTASI JANGKA PANJANG ................................ ................. 37
BAB V KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG ................................ ......... 47
A. PIUTANG JANGKA PENDEK ................................ ..................... 47
B. PIUTANG JANGKA PANJANG ................................ ................... 57
C. PERLAKUAN KHUSUS ................................ .............................. 61
BAB VI KEBIJAKAN AKUNTANSI PERSEDIAAN ................................ . 67
A. DEFINISI ................................ ................................ .................. 67
B. JENIS - JENIS PERSEDIAAN ................................ ...................... 68
C. PENGAKUAN ................................ ................................ ............ 68
D. PENGUKURAN ................................ ................................ .......... 69
E. PENYAJIAN ................................ ................................ .............. 70
F. PENGUNGKAPAN ................................ ................................ ..... 70
G. PERLAKUAN KHUSUS ................................ .............................. 71
BAB VII KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP ................................ . 73
A. DEFINISI ................................ ................................ .................. 73
B. JENIS - JENIS ASET TETAP ................................ ....................... 73
- 8 -
C. PENGAKUAN ................................ ................................ ............ 75
D. PENGUKURAN ................................ ................................ .......... 78
E. PENYAJIAN ................................ ................................ .............. 84
F. PENGUNGKAPAN ................................ ................................ ..... 85
G. PERLAKUAN KHUSUS ................................ .............................. 86
BAB VIII KEBIJAKAN AKUNTANSI PERJANJIAN KONSESI JASA ....... 89
A. DEFINISI ................................ ................................ .................. 89
B. RUANG LINGKUP DAN KARAKTERISTIK ................................ .. 89
C. PENGAKUAN AWAL PEROLEHAN ASET KONSESI JASA .......... 90
D. PENGUKURAN NILAI AWAL PEROLEHAN ASET KONSESI JASA
................................ ................................ ................................ . 92
E. PENYAJIAN NILAI AWAL PEROLEHAN ASET KONSESI JASA ... 94
F. ASET KONSESI JASA SETELAH AWAL PEROLEHAN ................ 96
G. ASET KONSESI JASA PADA BERAKHIRNYA MASA KONSESI ... 97
H. KEWAJIBAN ATAS AWAL PEROLEHAN ASET KONSESI JASA .. 98
I. KEWAJIBAN SETELAH AWAL PEROLEHAN PADA SKEMA
KOMPENSASI KEWAJIBAN KEUANGAN ................................ ... 99
J. KEWAJIBAN SETELAH AWAL PEROLEHAN PADA SKEMA
KOMPENSASI PEMBERIAN HAK KONSESI ............................. 101
K. TRANSAKSI DUKUNGAN PEMERINTAH ................................ . 102
L. TRANSAKSI PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA PENUGASAN
BUMN YANG DIHUBUNGKAN DENGAN PERJANJIAN KONSESI
JASA ................................ ................................ ...................... 104
M. PENERAPAN RETROSPEKTIF PERJANJIAN KONSESI JASA ... 104
N. PENGUNGKAPAN ................................ ................................ ... 105
BAB IX KEBIJAKAN AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI .................. 106
A. DEFINISI ................................ ................................ ................ 106
B. PENGAKUAN ................................ ................................ .......... 106
C. PENGUKURAN DAN PENYAJIAN PEROLEHAN AWAL ............. 107
D. PROPERTI INVESTASI SETELAH PEROLEHAN AWAL ............ 108
E. PENGUNGKAPAN ................................ ................................ ... 109
BAB X KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET LAINNYA .............................. 111
A. ASET TAK BERWUJUD ................................ .......................... 111
B. AKUNTANSI ASET KEMITRAAN DENGAN PIHAK KETIGA ...... 122
C. KAS/DANA YANG DIBATASI PENGGUNAANNYA .................... 125
D. UANG MUKA REKENING BUN ................................ ................ 130
E. ASET LAIN - LAIN ................................ ................................ ..... 130
BAB XI KEBIJAKAN AKUNTANSI KEWAJIBAN/UTANG ................... 132
A. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK ................................ .............. 132
B. KEWAJIBAN JANGKA PANJANG ................................ ............ 141
BAB XII KEBIJAKAN AKUNTANSI EKUITAS ................................ ..... 154
- 9 -
BAB XIII KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN ............................ 157
A. PENDAPATAN - LO ................................ ................................ ... 157
B. PENDAPATAN - LRA ................................ ................................ . 169
BAB XIV KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN, BELANJA, DAN TRANSFER
KE DAERAH ................................ ................................ .................... 173
A. BEBAN ................................ ................................ ................... 173
B. BELANJA ................................ ................................ ................ 178
C. TRANSFER ................................ ................................ ............. 179
BAB XV KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN .............................. 181
A. DEFINISI ................................ ................................ ................ 181
B. JENIS - JENIS PEMBIAYAAN ................................ .................... 181
C. PENGAKUAN ................................ ................................ .......... 181
D. PENGUKURAN ................................ ................................ ........ 182
E. PENYAJIAN ................................ ................................ ............ 183
F. PENGUNGKAPAN ................................ ................................ ... 183
G. PERLAKUAN KHUSUS ................................ ............................ 183
BAB XVI KEBIJAKAN AKUNTANSI SISA LEBIH PEMBIAYAAN
ANGGARAN (SiLPA)/SISA KURANG PEMBIAYAAN ANGGARAN (SiKPA)
DAN SALDO ANGGARAN LEBIH (SAL) ................................ ............. 185
A. SiLPA/SiKPA ................................ ................................ .......... 185
B. SAL ................................ ................................ ........................ 185
BAB XVII KEBIJAKAN AKUNTANSI TRANSITORIS ........................... 186
A. DEFINISI ................................ ................................ ................ 186
B. JENIS - JENIS TRANSAKSI TRANSITORIS ................................ 186
BAB XVIII KEBIJAKAN AKUNTANSI PELAPORAN PENANGANAN
DAMPAK KEADAAN DARURAT BENCANA NASIONAL ..................... 188
A. PENDAHULUAN ................................ ................................ ...... 188
B. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP ................................ ............. 189
C. PENCATATAN DAN PELAPORAN ................................ ............ 189
D. BERAKHIRNYA KEBIJAKAN AKUNTANSI ATAS PENANGANAN
DAMPAK KEADAAN DARURAT BENCANA NASIONAL ............ 196
- 10 -
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG DAN DASAR HUKUM
Dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (UU 17/2003) diamanatkan bahwa pendapatan dan belanja baik
dalam penganggaran maupun laporan pertanggungjawabannya diakui
dan diukur dengan basis akrual. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat
(2) UU 17/2003, yang dimaksud dengan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah
laporan keuangan yang setidak - tidaknya terdiri dari:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
2. Neraca;
3. Laporan Arus Kas (LAK); dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan badan
lainnya yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP). Pengakuan dan pengukuran dengan basis akrual dimaksud
diungkapkan dalam UU 17/2003 dengan rumusan definisi unsur
ang garan sebagai berikut:
1. Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
2. Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Ketentuan peralihan dalam Pasal 36 ayat (1) UU 17/2003
menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran
pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat -
lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Hal tersebut ditegaskan kembali di
dalam Pasal 70 ayat (2) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) yang menyebutkan bahwa
ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual dilaksanakan selamb at - lambatnya pada Tahun
Anggaran (TA) 2008. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan
dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan
dan pengukuran berbasis kas.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU 17/2003, dinyatakan bahwa
bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun dan
disajikan sesuai dengan SAP. Kemudian pada ayat (2) dinyatakan bahwa
SAP dimaksud disusun oleh suatu komite standar yang independen dan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah terlebih dahulu
mendapat pert imbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komite
ini selanjutnya dikenal dengan nama Komite Standar Akuntansi
Pemer intahan (KSAP).
Pada tahun 2005, pemerintah telah menetapkan SAP dengan PP
Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP
24/2005). SAP berlaku untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah
dalam rangka menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN/A PBD dalam bentuk Laporan Keuangan. SAP menganut basis kas
untuk pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja, dan basis
akrual untuk pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban, dan ekuitas.
- 11 -
Kedua basis tersebut dipilih untuk dapat menyusun LRA dengan
menggunakan basis kas dan untuk menyusun neraca dengan
menggunakan basis akrual. Selanjutnya, basis ini disebut dengan basis
kas menuju akrual (cash towards accrual).
Pemerintah sudah mampu menyusun laporan keuangan mulai
tahun 2004 dengan pendekatan basis kas menuju akrual. Dengan
pendekatan ini, neraca disusun berdasarkan basis akrual, sedangkan
LRA dan LAK disusun berdasarkan basis kas . Walaupun laporan
keuangan pemerintah tahun 2004 masih mendapatkan opini disclaimer
dari BPK, namun langkah besar ini patut mendapatkan apresiasi
mengingat pada tahun - tahun sebelumnya pemerintah belum dapat
menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran
berupa Laporan Keu angan Pemerintah Pusat (LKPP).
UU 17/2003, tepatnya Pasal 36 Bab X Ketentuan Peralihan,
mengamanatkan bahwa pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual harus dilaksanakan selambat - lambatnya dalam
5 (lima) tahun.
Hal ini berarti bahwa dalam LKPP tahun 2008, seluruh entitas
akuntansi, baik yang berada di lingkup Bendahara Umum Negara (BUN)
maupun di lingkup Kementerian/Lembaga (K/L), harus sudah mengakui
pendapatan dan belanja secara akrual. Namun dalam kenyataannya ,
pelaksanaan ketentuan ini tidak mudah. Dibutuhkan kesiapan dari
seluruh unit entitas akuntansi, unit entitas pelaporan, unit
perbendaharaan dan unit pembuat standar akuntansi untuk bersama -
sama melaksanakan aksi sesuai dengan kewenangan dan peran masing -
masing agar akuntansi berbasis akrual dapat diterapkan dengan baik.
Di samping itu, tren penggunaan akuntansi berbasis akrual yang
semakin luas terutama di negara - negara anggota Organization for
Economic Co - operation and Development (OECD) diyakini merupakan
bagian integral dari reformasi manajemen keuangan publik khususnya
untuk tujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas , dan kualitas
pengambilan keputusan.
Dalam perkembangannya dan berdasarkan kesepakatan antara
pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), implementasi
akuntansi berbasis akrual ditunda pelaksanaannya hingga tahun 2015.
Hal ini dituangkan dalam Undang - Undang mengenai
p ertanggungjawaban atas p elaksanaan APBN yang ditindaklanjuti
dengan diterbitkannya PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (PP 71/2010).
Dengan terbitnya PP 71/2010 yang merupakan pengganti PP
24/2005, implementasi basis akrual telah mendapatkan landasan teknis
pelaksanaannya yang tertuang dalam Lampiran I tentang SAP Berbasis
Akrual yang harus dilaksanakan selambat - lambatnya tahun 2015.
Be rdasarkan SAP maka pemerintah pusat perlu menetapkan kebijakan
akuntansi berbasis akrual yang akan menjadi acuan dalam penyusunan
LKPP, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan
Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL).
Saat ini, kebijakan akuntansi pemerintah pusat yang digunakan
sebagai acuan dalam penyusunan LKPP, LKBUN, dan LKKL telah
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 57 Tahun 2023 tentang
- 12 -
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Seiring dengan berjalannya waktu, berdasarkan evaluasi atas
penerapan kebijakan akuntansi pemerintah pusat pada penyusunan
LKPP, LKBUN, dan LKKL, terdapat beberapa transaksi yang belum diatur
atau kurang sesuai pengaturan kebijakan akuntansinya sehingga pe rlu
dilakukan penyempurnaan. Selain itu penyesuaian kebijakan akuntansi
pemerintah pusat diperlukan juga dalam rangka sinkronisasi dengan
proses bisnis keuangan negara terkini. Untuk lebih memberikan
kepastian pengaturan penyelenggaraan akuntansi dan pelap oran
keuangan berdasarkan prinsip, dasar, aturan, dan praktik spesifik yang
dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan di
lingkungan pemerintah pusat, perlu mengganti PMK Nomor
231/PMK.05/2022 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 57
Tahun 2023.
B. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
1. Tujuan
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman bagi entitas akuntansi dan entitas
pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun LKPP,
LKBUN, dan LKKL dalam rangka meningkatkan
keterbandingan Laporan Keuangan baik antarperiode maupun
antar - Entitas Pelaporan; dan
b. memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan
prosedur akuntansi pemerintah pusat.
2. Ruang Lingkup
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat disusun dalam rangka
penerapan SAP Berbasis Akrual di lingkungan pemerintah pusat.
C. ACUAN PENYUSUNAN
Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat didasarkan pada:
1. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dan Interpretasi
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP);
2. Buletin Teknis dan produk KSAP lainnya;
3. Peraturan, ketentuan, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;
4. Peraturan perundang - undangan yang relevan dengan laporan
keuangan; dan/atau
5. Standar akuntansi internasional terkini yang dikeluarkan oleh
badan penyusun standar akuntansi sektor publik lainnya.
D. GAMBARAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Kebijakan akuntansi ini mengatur tentang prinsip - prinsip
penyelenggaraan akuntansi dan pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan pemerintah yang dilaksanakan melalui sistem akuntansi
pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat. Kebijakan akuntansi
disusun berdasarkan prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan
pemer intahan yang berlaku umum.
- 13 -
Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai
pedoman bagi pembuat standar dalam menyusun standar,
penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan
kegiatannya, serta pengguna laporan keuangan dalam memahami
laporan keuangan ya ng disajikan.
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan
pemerintah adalah basis akrual. Dalam basis akrual ini, pendapatan
diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi
walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Negara dan beban
diak ui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai
kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari
Rekening Kas Umum Negara. Namun demikian, basis kas masih
digunakan dalam rangka penyusunan LRA sepanjang dokumen
anggaran disusun berdasarkan basis kas.
Pengakuan pendapatan dan belanja berbasis kas mengikuti
pengaturan sebagaimana yang tertuang dalam IPSAP Nomor 02 tentang
Pengakuan Pendapatan yang diterima pada Rekening Kas Umum
Negara/Daerah (Rekening KUN/D), sedangkan Pengakuan Penerimaan
Pembiayaan ya ng diterima pada Rekening KUN/D dan Pengeluaran
Pembiayaan yang dikeluarkan dari Rekening KUN/D mengikuti
pengaturan sebagaimana yang tertuang dalam IPSAP Nomor 03 tentang
Pengakuan Penerimaan Pembiayaan yang Diterima pada Rekening Kas
Umum Negara/Daerah d an Pengeluaran Pembiayaan yang Dikeluarkan
dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
E. KETENTUAN LAIN - LAIN
Kebijakan akuntansi secara periodik akan dievaluasi dan
disesuaikan dengan perkembangan proses bisnis pengelolaan keuangan
negara, ketentuan PSAP, ketentuan pemerintahan, dan ketentuan
lainnya yang terkait dengan akuntansi dan pelaporan keuangan
pemerintah pusat.
- 14 -
BAB II
KEBIJAKAN PELAPORAN KEUANGAN
A. KERANGKA DASAR
1. Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah menyajikan informasi
mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran
lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas
pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat
dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah
adalah untuk menyajikan informasi yang berguna bagi pengambilan
keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas
pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Penyajian informasi untuk tujuan akuntabilitas ini antara lain
dilakukan dengan:
a. menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi,
kewajiban, dan ekuitas pemerintah;
b. menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber
daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah;
c. menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan
penggunaan sumber daya ekonomi;
d. menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap
anggarannya;
e. menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan
mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f. menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk
membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; dan/atau
g. menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi
kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
2. Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan
Pimpinan entitas baik entitas akuntansi maupun entitas
pelaporan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian
laporan keuangan.
3. Komponen Laporan Keuangan
Komponen laporan keuangan pemerintah terdiri atas Neraca,
Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO),
Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE),
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), dan Catatan
atas Laporan Keuangan (CaLK).
4. Bahasa Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dalam bahasa Indonesia. Jika
laporan keuangan juga disusun dalam bahasa lain selain bahasa
Indonesia, maka laporan keuangan dalam bahasa lain tersebut
harus memuat informasi dan waktu yang sama (tanggal posisi dan
cakupan periode). Selanjutnya, laporan keuangan dalam bahasa
lain tersebut harus diterbitkan untuk periode atau waktu yang
sama dengan laporan keuangan dalam bahasa Indonesia.
- 15 -
5. Mata Uang Pelaporan
Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah.
Penyajian Neraca, aset, dan/atau kewajiban dalam mata uang lain
selain dari rupiah harus dijabarkan dalam mata uang rupiah
dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral. Dalam hal tidak
tersedia dana dalam m ata uang asing yang digunakan dalam
transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka
transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah
berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan
untuk memperoleh mata uang a sing tersebut. Dalam hal tidak
tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk
bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang
asing lainnya, maka:
a. transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya
dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi; dan
b. transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat
dalam rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Sentral pada
tanggal transaksi.
Keuntungan atau kerugian dalam periode berjalan yang terkait
dengan transaksi dalam mata uang asing dinilai dengan
menggunakan kurs sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
PSAP, IPSAP, dan Buletin Teknis SAP serta ketentuan peraturan
perundang - undangan terkait yang mengatur tentang transaksi
dalam mata uang asing.
6. Kebijakan Akuntansi
Kebijakan akuntansi merupakan prinsip - prinsip, dasar - dasar,
konvensi - konvensi, dan praktik - praktik spesifik yang dipakai oleh
suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan
keuangan. Kebijakan tersebut mencerminkan prinsip kehati - hatian
dan mencakup semua hal yang material dan sesuai dengan
ketentuan dalam P SAP. Kebijakan akuntansi disusun untuk
memastikan bahwa laporan keuangan dapat menyajikan informasi
yang:
a. relevan terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk
pengambilan keputusan;
b. dapat diandalkan, dengan pengertian:
1) mencerminkan kejujuran penyajian hasil dan posisi
keuangan entitas;
2) menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian
atau transaksi dan tidak semata - mata bentuk hukumnya;
3) netral, yaitu bebas dari keberpihakan;
4) dapat diverifikasi;
5) mencerminkan kehati - hatian; dan
6) mencakup semua hal yang material.
c. dapat dibandingkan, dengan pengertian informasi yang
termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika
dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode
sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain
pada umumnya ;
- 16 -
d. dapat dipahami, dengan pengertian informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan
dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan
dengan tingkat pemahaman para pengguna.
Dalam melakukan pertimbangan untuk penetapan kebijakan
akuntansi, pemerintah memperhatikan:
a. persyaratan dan pedoman PSAP yang mengatur hal - hal yang
mirip dengan masalah terkait;
b. definisi, kriteria pengakuan dan pengukuran aset, kewajiban,
ekuitas, pendapatan - LO, beban, pendapatan - LRA, belanja, dan
penerimaan/pengeluaran pembiayaan yang ditetapkan dalam
Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan, PSAP,
IPSAP, Buletin Teknis SAP, dan Produk KSAP lainnya; dan
c. peraturan perundang - undangan terkait pengelolaan keuangan
pemerintah pusat sepanjang konsisten dengan huruf a dan
huruf b.
7. Penyajian Laporan Keuangan
a. Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi
keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas,
hasil operasi, dan perubahan ekuitas disertai pengungkapan
yang diharuskan sesuai dengan ketentuan yang ada.
b. Aset disajikan berdasarkan karakteristiknya menurut urutan
likuiditas, sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan
waktu jatuh temponya.
c. LO menggambarkan pendapatan dan beban yang dipisahkan
menurut karakteristiknya dari kegiatan utama/operasional
entitas dan kegiatan yang bukan merupakan tugas dan
fungsinya.
d. Catatan atas Laporan Keuangan
1) Harus disajikan secara sistematis dengan urutan
penyajian sesuai komponen utamanya yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
Informasi dalam CaLK berkaitan dengan pos - pos dalam
LRA, LPSAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE yang sifatnya
me mberikan penjelasan, baik yang bersifat kualitatif
maupun kuantitatif, termasuk komitmen dan kontinjensi
serta transaksi - transaksi lainnya; dan
2) Dijelaskan secara berjenjang pada setiap entitas
akuntansi hingga ke entitas pelaporan dengan
mempertimbangkan tingkat materialitasnya. Contoh:
dalam pengungkapan pada akun Konstruksi Dalam
Pengerjaan, maka pada level entitas akuntansi wajib
mengungkapkan secara detil hal - hal terkait rincian
kontrak konstruksi, tingkat penyelesaian, nilai kontrak,
sumber pendanaan, uang muka yang diberikan, dan
sebagainya, namun dalam proses konsolidasian oleh
tingkat di atasnya, pengungkapan yang diperlukan
semakin generik /umum dan difokuskan kepada hal - hal
yang material.
e. Penjelasan atas pos - pos laporan keuangan tidak
diperkenankan menggunakan ukuran kualitatif seperti
- 17 -
“sebagian besar” untuk menggambarkan bagian dari suatu
jumlah tetapi harus dinyatakan dalam jumlah nominal atau
persentase.
f. Perubahan akuntansi wajib memperhatikan hal - hal sebagai
berikut:
1) Perubahan Estimasi Akuntansi
Estimasi akuntansi dapat diubah apabila terdapat
perubahan kondisi yang mendasarinya. Selain itu, juga
wajib diungkapkan pengaruh material dari perubahan
yang terjadi baik pada periode berjalan maupun pada
periode - periode berikutnya.
Pengaruh atau dampak perubahan estimasi
akuntansi disajikan dalam LO pada periode perubahan
dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan. Contoh:
perubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh
pada LO tahun perubahan dan tahun - tahun selanjutnya
s elama masa manfaat aset tetap tersebut. Pengaruh
perubahan terhadap LO tahun perubahan dan tahun -
tahun selanjutnya diungkapkan di dalam CaLK.
2) Perubahan Kebijakan Akuntansi
Kebijakan akuntansi dapat diubah apabila:
a) disyaratkan oleh suatu PSAP; atau
b) perubahan kebijakan akuntansi tersebut akan
menghasilkan informasi yang lebih andal dan relevan
terkait dengan pengaruh transaksi, peristiwa serta
kondisi lain dalam penyajian laporan keuangan.
3) Kesalahan Mendasar
Koreksi kesalahan mendasar dilakukan secara
prospektif, yaitu dengan melakukan koreksi pada periode
berjalan dan tidak perlu melakukan penyajian ulang
( restatement ) laporan keuangan periode sebelumnya.
8. Konsistensi
a. Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian
yang serupa dari satu periode ke periode lain oleh suatu entitas
pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti
bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode
akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi
yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang
baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik
dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan
metode ini diungkapkan dalam CaLK.
b. Penyajian dan klasifikasi pos - pos dalam laporan keuangan
antarperiode harus konsisten, kecuali:
1) terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi
entitas pemerintahan; atau
2) perubahan tersebut diperkenankan oleh PSAP.
c. Apabila penyajian atau klasifikasi pos - pos dalam laporan
keuangan diubah, maka penyajian periode sebelumnya tidak
- 18 -
perlu direklasifikasi tetapi harus diungkapkan secara memadai
di dalam CaLK.
9. Materialitas dan Agregasi
a. Penyajian laporan keuangan didasarkan pada konsep
materialitas.
b. Pos - pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam
laporan keuangan. Sedangkan, pos - pos yang jumlahnya tidak
material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat atau
fungsi yang sejenis.
c. Informasi dianggap material apabila kelalaian untuk
mencantumkan atau kesalahan dalam pencatatan informasi
tersebut dapat memengaruhi keputusan yang diambil.
10. Periode Pelaporan
Laporan keuangan wajib disajikan secara tahunan
berdasarkan tahun takwim. Laporan keuangan dapat disajikan
untuk periode yang lebih pendek dari satu tahun takwim, misalnya
pada saat terbentuknya suatu entitas baru. Penyajian laporan
keuangan untuk periode yang lebih pendek dari satu tahun takwim
dijelaskan dalam CaLK.
11. Informasi Komparatif
a. Laporan keuangan tahunan dan interim disajikan secara
komparatif dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Khusus Neraca interim, disajikan secara komparatif dengan
Neraca akhir tahun sebelumnya. LO interim dan LRA interim
disajikan mencakup periode sejak awal tahun anggaran
sampai dengan akhir periode interim yang dilaporkan.
b. Informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari
laporan keuangan periode sebelumnya wajib diungkapkan
kembali apabila relevan untuk pemahaman laporan keuangan
periode berjalan.
12. Laporan Keuangan Interim
a. Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang
diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan dan
harus dipandang sebagai bagian integral dari laporan periode
tahunan. Penyusunan laporan interim dapat dilakukan secara
bulanan, triwulanan, atau s emesteran.
b. Laporan keuangan interim memuat komponen yang sama
seperti laporan keuangan tahunan yang terdiri dari Neraca,
Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO),
Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE),
Laporan Perubahan Saldo Angga ran Lebih (LPSAL), dan
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
13. Laporan Keuangan Konsolidasian
Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasian, laporan
keuangan entitas digabungkan satu per satu dengan
menjumlahkan unsur - unsur yang sejenis dari aset, kewajiban,
ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, dan beban. Agar laporan
keuangan konsolidasian dapat menyajikan informasi keuangan
tersebut sebagai satu kesatuan ekonomi, maka perlu dilakuka n
langkah - langkah berikut:
- 19 -
a. Eliminasi atas transaksi resiprokal diatur sebagai berikut:
1) Eliminasi dilakukan sepanjang transaksinya secara sistem
dapat diidentifikasi dan nilainya dapat diukur secara andal,
antara:
a) satu entitas akuntansi dan entitas akuntansi lain
dalam satu entitas pelaporan; dan/atau
b) satu entitas akuntansi dan entitas akuntansi lain
dalam entitas pelaporan yang berbeda.
2) Eliminasi dilakukan dengan menggunakan jurnal dalam
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah
Pusat.
3) Dalam hal proses eliminasi belum dapat dilakukan secara
otomatis melalui sistem, maka proses eliminasi dilakukan
secara manual pada tingkat konsolidasian LKKL, LKBUN,
dan/atau LKPP.
4) Eliminasi tidak dilakukan untuk akun - akun LRA karena
merupakan pencerminan dari pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN.
b. Untuk tujuan konsolidasi, tanggal penerbitan LKBUN dan
LKPP pada dasarnya harus sama dengan tanggal penerbitan
LKKL.
c. Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan
menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk
transaksi, peristiwa, dan keadaan yang sama atau sejenis.
d. Laporan keuangan konsolidasian pada K/L sebagai entitas
pelaporan mencakup laporan keuangan BLU.
B. KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan untuk tujuan umum terdiri atas:
1. Neraca;
Neraca merupakan komponen laporan keuangan yang
menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan
mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
2. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
LRA merupakan komponen laporan keuangan yang
menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan - LRA,
belanja, transfer, surplus/defisit - LRA, dan pembiayaan dari suatu
entitas pelaporan yang masing - masing diperbandingkan dengan
anggarannya. Informasi terse but berguna bagi para pengguna
laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber -
sumber daya ekonomi, akuntabilitas, dan ketaatan entitas
pelaporan terhadap anggaran.
3. Laporan Operasional (LO);
LO merupakan komponen laporan keuangan yang
menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional
keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan -
LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas
pelaporan. Di samping melapo rkan kegiatan operasional, LO juga
melaporkan transaksi keuangan dari kegiatan nonoperasional dan
- 20 -
pos luar biasa yang merupakan transaksi di luar tugas dan fungsi
utama entitas.
4. Laporan Arus Kas (LAK);
LAK merupakan bagian dari laporan keuangan yang
menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama
periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas
operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
5. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
LPE merupakan komponen laporan keuangan yang paling
sedikit menyajikan pos - pos ekuitas awal, surplus/defisit - LO pada
periode bersangkutan, koreksi - koreksi yang langsung
menambah/mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir.
6. Laporan Perubahan SAL (LPSAL);
LPSAL merupakan komponen laporan keuangan yang
menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos - pos
berikut: Saldo Anggaran Lebih awal, Penggunaan Saldo Anggaran
Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan,
Koreksi Kesalahan Pembu kuan Tahun Sebelumnya, dan Saldo
Anggaran Lebih akhir.
7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
CaLK merupakan komponen laporan keuangan yang meliputi
penjelasan, daftar rincian, dan/atau analisis atas laporan keuangan
dan pos - pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, Neraca, LO, LAK,
dan LPE untuk LKBUN dan LKPP , sedangkan untuk LKKL tidak
termasuk atas laporan keuangan dan pos - pos LPSAL dan LAK.
Termasuk pula dalam CaLK adalah penyajian informasi yang
diharuskan dan dianjurkan oleh SAP serta pengungkapan -
pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian wajar
laporan keuangan, seperti kewajiban kontin jensi dan/atau
komitmen - komitmen lainnya.
C. KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN
Pengambilan keputusan ekonomi tidak dapat semata - mata
didasarkan atas informasi yang terdapat dalam laporan keuangan. Hal
ini disebabkan laporan keuangan memiliki keterbatasan, antara lain:
1. Bersifat historis, yang menunjukkan bahwa pencatatan atas
transaksi atau peristiwa yang telah lampau akan terus dibawa
dalam laporan keuangan. Hal ini berakibat pada pencatatan nilai
aset nonmoneter bisa jadi berbeda dengan nilai kini dari aset
tersebut (l ebih besar/lebih kecil) karena pemakaian ataupun
pengaruh dari inflasi yang berakibat pada naiknya nilai aset
dibandingkan pada periode sebelumnya.
2. Bersifat umum, baik dari sisi informasi maupun manfaat bagi pihak
pengguna. Biasanya informasi khusus yang dibutuhkan oleh pihak
tertentu tidak dapat secara langsung dipenuhi semata - mata dari
laporan keuangan.
3. Tidak luput dari penggunaan berbagai pertimbangan dan taksiran.
4. Hanya melaporkan informasi yang bersifat material.
5. Bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian, yang
artinya apabila terdapat beberapa kemungkinan yang tidak pasti
- 21 -
mengenai penilaian suatu pos, maka dipilih alternatif yang
menghasilkan pendapatan bersih atau nilai aset yang paling kecil.
6. Lebih menekankan pada penyajian transaksi dan peristiwa sesuai
dengan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya bentuk
hukumnya (formalitas).
7. Adanya berbagai alternatif metode akuntansi yang dapat
digunakan, sehingga menimbulkan variasi dalam pengukuran
sumber daya ekonomi antarinstansi pemerintah pusat.
D. KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM SITUASI KEADAAN DARURAT
BENCANA NASIONAL DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG
MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS
SISTEM KEUANGAN
Untuk keperluan penyajian kebijakan keuangan negara dalam
situasi keadaan darurat bencana nasional dan/atau menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan, pemerintah melakukan penyajian dan
pengungkapan dalam laporan keuangan paling sedikit pada:
1. CaLK kebijakan ekonomi makro dan fiskal/keuangan atau
gambaran umum;
2. CaLK kebijakan akuntansi;
3. Penjelasan per Pos Laporan Keuangan yang terpengaruh; dan
4. Catatan Penting Lainnya sesuai dengan kebutuhan pengungkapan.
Penyajian dan pengungkapan dalam situasi keadaan darurat
bencana nasional dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan ini dapat
diterapkan juga dalam hal terdapat situasi yang memiliki dampak yang
sama terhadap laporan keuangan.
E. PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN DARI
TRANSAKSI NONPERTUKARAN
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2024
tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran (PSAP Nomor 18),
PSAP Nomor 18 digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas
pertangg ungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran
2026.
Dalam hal entitas pelaporan menggunakan PSAP Nomor 18 untuk
menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran sebelum Tahun Anggaran 2026, entitas pelaporan
dipersyaratkan untuk mengungkapkannya dalam pelaporan keuangan
atas pertanggun gjawaban pelaksanaan anggaran periode bersangkutan.
Sesuai dengan Panduan Implementasi Nomor 04 PSAP Nomor 18,
dalam hal penerapan kebijakan akuntansi pemerintah memerlukan
kesiapan pendukung berupa sistem akuntansi, maka pemerintah dapat
menyusun rencana penerapan PSAP Nomor 18 secara bertahap.
- 22 -
BAB III
KEBIJAKAN AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS
A. DEFINISI
Kas dan Setara Kas merupakan kelompok akun yang digunakan
untuk mencatat kas dan setara kas yang dikelola oleh BUN dan K/L.
Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat
dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.
Setara Kas adalah investasi jangka pendek pemerintah yang siap
dicairkan menjadi kas, bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan,
serta mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang, terhitung
dari tanggal perolehannya.
B. JENIS - JENIS KAS DAN SETARA KAS
1. Kas terdiri atas:
a. Uang Tunai, adalah uang kertas dan/atau koin dalam mata
uang rupiah yang dikuasai oleh pemerintah, termasuk di
dalamnya uang tunai dan/atau koin dalam mata uang asing.
b. Saldo Simpanan di Bank, adalah seluruh saldo rekening
pemerintah di Bank, baik dalam bentuk rupiah maupun mata
uang asing, yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan
untuk melakukan pembayaran.
2. Setara Kas, adalah investasi jangka pendek pemerintah, yang siap
dicairkan menjadi kas, bebas dari risiko perubahan nilai yang
signifikan, serta mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau
kurang, terhitung dari tanggal perolehannya. Termasuk Setara Kas
antar a lain adalah deposito pemerintah yang berumur 3 (tiga) bulan.
Berdasarkan unit pengelolanya maka Kas dan Setara Kas dapat
dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Kas dan Setara Kas yang Dikelola BUN
Kas dan Setara Kas yang dikelola oleh BUN atau Kuasa BUN
terdiri atas:
a. Kas dan Setara Kas pada Rekening Kas Umum Negara (RKUN)
dan sub Rekening Kas Umum Negara (Sub RKUN) di Bank
Sentral.
b. Kas dan Setara Kas pada Rekening Lainnya di Bank Sentral
(Rekening Operasional, Rekening Khusus Pinjaman/Hibah,
dan Rekening Lain - lain).
c. Kas dan Setara Kas pada Rekening Penerimaan di Bank Umum
(Rekening Penerimaan/Persepsi dan Rekening Penerimaan
Lainnya).
d. Kas dan Setara Kas pada Rekening Pengeluaran di Bank
Umum (Rekening Pengeluaran Bank Operasional, Rekening
Pengeluaran BUN Pusat Gaji, Rekening Pengeluaran Bank
Operasional Valas, Rekening Khusus Pinjaman/Hibah, dan
Rekening Pengeluaran Lainnya).
2. Kas dan Setara Kas yang Dikelola K/L
Kas dan Setara Kas yang penguasaan, pengelolaan, dan
pertanggungjawabannya dilakukan oleh K/L, antara lain:
- 23 -
a. Kas di Bendahara Pengeluaran, merupakan saldo kas yang
dikuasai dan dikelola oleh Bendahara Pengeluaran yang
berasal dari Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan
(TUP) yang harus dipertanggungjawabkan.
b. Kas di Bendahara Penerimaan, merupakan saldo kas yang
dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Bendahara
Penerimaan yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) di lingkungan K/L sesuai peraturan perundang -
undangan.
c. Kas pada BLU, merupakan saldo kas tunai, saldo simpanan di
Bank, dan/atau Setara Kas, yang dikelola oleh satuan kerja
(satker) pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan
keuangan BLU di K/L, meliputi:
1) Kas dan Bank BLU, merupakan saldo kas yang berasal dari
pendapatan BLU baik saldo uang tunai maupun saldo
simpanan di bank, yang sudah disahkan oleh BUN/Kuasa
BUN dan merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih.
2) Kas dan Bank BLU Belum Disahkan, merupakan saldo kas
yang berasal dari pendapatan BLU baik saldo uang tunai
maupun saldo simpanan di bank yang belum disahkan oleh
BUN/Kuasa BUN.
3) Setara Kas BLU, merupakan surat berharga BLU (yang
termasuk dalam kategori setara kas) dan setara kas lainnya
yang terdapat pada BLU.
d. Kas dan Setara Kas Lainnya yang dikelola K/L dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan merupakan saldo kas pada
K/L selain dari Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di
Bendahara Penerimaan, dan Kas pada BLU, terdiri atas:
1) Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran
Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran merupakan kas
selain yang berasal dari uang persediaan. Kas lainnya
tersebut dapat berupa saldo kas yang terdapat pada
rekening pengeluaran dan/atau rekening lainnya yang
dibuka oleh K/L.
Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran yang terdapat
pada Rekening Pengeluaran K/L dapat berupa bunga, jasa
giro, pungutan pajak, pengembalian belanja yang belum
disetor ke Kas Negara, dan belanja yang sudah dicairkan
akan tetapi belum dibayarkan kepada piha k ketiga.
Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran yang terdapat
pada Rekening Lainnya, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan
Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian
Negara/Lembaga, antara lain digunakan untuk
menyalurkan dana bantuan kepada penerima bantuan
melalui bank penyalur, menampung dana kerja sama
antara dua belah pihak, menampung dana jaminan pihak
ketiga yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada yang
berhak sesuai dengan ketentuan yang ada, menampung
dana titipan ap abila terjadi kasus hukum yang
mengharuskan untuk dilakukan sitaan dana, dan untuk
- 24 -
menampung penerimaan dan/atau pengeluaran
sementara untuk tujuan tertentu.
Perlakuan akuntansi untuk Kas Lainnya di Bendahara
Pengeluaran, baik yang berada dalam Rekening
Pengeluaran maupun Rekening Lainnya yang dibuka oleh
K/L, antara lain sebagai berikut:
Pasangan
No. Kondisi
Jurnal
1. Kas Lainnya berupa bunga, jasa Pendapatan Jasa Lembaga
giro yang belum disetor ke Kas Keuangan (Jasa Giro)
Negara
2. Kas Lainnya berupa pungutan Utang Pajak Bendahara
pajak oleh Bendahara Pengeluaran yang Belum
Pengeluaran tetapi belum disetor Disetor
ke Kas Negara
3. Kas lainnya berupa uang pihak Utang kepada Pihak Ketiga
ketiga lainnya yang belum Lainnya
diserahkan
4. Terdapat saldo kas pada tanggal Beban xxx
pelaporan yang harus disetorkan
ke Kas Negara dan merupakan
hak pemerintah yang berasal dari
belanja Tahun Anggaran Berjalan
(TAB), untuk pengembalian
belanja yang tidak menghasilkan
BMN
5. Terdapat saldo kas pada tanggal Penerimaan Kembali
pelaporan yang harus disetorkan Belanja TAYL
ke Kas Negara dan merupakan
hak pemerintah yang berasal dari
belanja Tahun Anggaran Y ang
Lalu (TAYL), untuk pengembalian
belanja yang tidak menghasilkan
BMN
6. Terdapat saldo dana yang tidak Utang Kepada Pihak
lagi dipergunakan untuk kegiatan Ketiga Lainnya
kerja sama/kemitraan dan
menurut perjanjian harus
dikembalikan kepada pihak
pemberi dana kerja sama/
kemitraan
7. Terdapat saldo dana yang masih Utang Kepada Pihak
akan dibayarkan oleh pihak Ketiga Lainnya
penerima dana kepada pihak
ketiga (penyedia barang/jasa)
berdasarkan tagihan yang telah
dilakukan verifikasi oleh pejabat
yang berwenang
8. Terdapat saldo dana yang tidak Pendapatan - LO (dicatat
dipergunakan untuk kegiatan oleh K/L Penerima Dana
kerja sama/kemitraan dan akan Kerja Sama/Kemitraan)
disetorkan ke Kas Negara
9. Terdapat saldo kas yang belum Dana Pihak Ketiga
terdapat kepastian sepenuhnya
(Untuk alasan
dapat diakui sebagai hak
kepraktisan, maka K/L
pemerintah dan berdasarkan
mengakui sebagai Dana
ketentuan masih mungkin
Pihak Ketiga)
dikembalikan kepada pihak
pemilik dana
- 25 -
Pasangan
No. Kondisi
Jurnal
10. Terdapat saldo kas yang telah Pendapatan - LO
dapat diakui sebagai hak
pemerintah dan akan disetorkan
ke Kas Negara
2) Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan
Kas Lainnya di Bendahara Penerimaan merupakan kas
dalam pengelolaan Bendahara Penerimaan baik yang
telah menjadi hak pemerintah maupun tidak/belum
dapat diakui sebagai pendapatan misalnya berupa saldo
kas yang terdapat pada Rekening Lainnya yang dibuka
ole h K/L.
Perlakuan akuntansi atas saldo yang terdapat pada
Rekening Lainnya yang dalam pengelolaan Bendahara
Penerimaan diakui sebagai Kas Lainnya di Bendahara
Penerimaan dengan pasangan jurnal antara lain sebagai
berikut:
Pasangan
No Kondisi
Jurnal
1. Terdapat saldo kas pada tanggal Beban xxx
pelaporan yang harus disetorkan
ke Kas Negara dan merupakan
hak pemerintah yang berasal
dari belanja TAB
2. Terdapat saldo kas yang belum Dana Pihak Ketiga
terdapat kepastian sepenuhnya
(Untuk alasan
dapat diakui sebagai hak
kepraktisan, maka K/L
pemerintah dan berdasarkan
mengakui sebagai Dana
ketentuan masih mungkin
Pihak Ketiga)
dikembalikan kepada pihak
pemilik dana
3. Terdapat saldo kas yang telah Pendapatan - LO
dapat diakui sebagai hak
pemerintah dan akan disetorkan
ke Kas Negara
4. Kas lainnya berupa utang pajak Utang pajak Bendahara
yang belum disetor ke Kas Penerimaan yang Belum
Negara Disetor
3) Kas Lainnya dari Hibah
Kas Lainnya dari Hibah dapat berupa kas hibah dari
pemberi hibah baik yang belum dilakukan pengesahan
maupun yang telah disahkan pada tanggal pelaporan.
Oleh karena itu, perlakuan akuntansi atas saldo yang
terdapat pada rekening penampungan dana hibah dapa t
diakui sebagai Kas Lainnya di K/L dari Hibah yang Belum
Disahkan atau Kas Lainnya di K/L dari Hibah. Nilai kas
lainnya dari hibah yang disajikan diperoleh dari saldo
rekening penampungan hibah termasuk saldo yang
terdapat pada rekening penyaluran hibah.
Perlakuan akuntansi untuk Kas Lainnya dari Hibah,
antara lain sebagai berikut:
- 26 -
No Kondisi Diakui sebagai Pasangan
Jurnal
1. Terdapat saldo kas Kas Lainnya di K/L Hibah Langsung
hibah dari donor yang dari Hibah yang yang Belum
belum dilakukan Belum Disahkan Disahkan
pengesahan
2. Terdapat saldo hibah Kas Lainnya di K/L Pengesahan
dari donor yang telah dari Hibah Hibah Langsung
dilakukan pengesahan
4) Kas Lainnya di BLU
Kas Lainnya di BLU merupakan saldo Kas BLU yang
belum/tidak dapat diakui sebagai pendapatan BLU,
seperti dana titipan pihak ketiga, uang jaminan, uang
muka pelayanan, pajak - pajak yang belum disetor, uang
pihak ketiga yang belum diserahkan seperti honorariu m
pegawai atau pajak yang belum disetor yang sumber
dananya berasal dari DIPA Rupiah Murni dan/atau DIPA
PNBP.
Perlakuan akuntansi untuk Kas Lainnya di BLU, antara
lain sebagai berikut:
Pasangan
No. Kondisi
Jurnal
1. Kas Lainnya berupa uang pihak Utang kepada Pihak Ketiga
ketiga yang belum diserahkan Lainnya
kepada yang berhak seperti
honorarium pegawai
2. Kas Lainnya berupa dana titipan Utang kepada Pihak Ketiga
pihak ketiga Lainnya
3. Kas Lainnya berupa uang jaminan Utang kepada Pihak Ketiga
Lainnya
4. Kas Lainnya berupa uang muka Utang kepada Pihak Ketiga
pelayanan dari pengguna jasa Lainnya
BLU
5. Kas Lainnya berupa pungutan Utang Pajak Bendahara
pajak oleh Bendahara Pengeluaran yang Belum
Pengeluaran tetapi belum disetor Disetor
ke Kas Negara
C. PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS
1. Penerimaan Kas
Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke
Rekening Kas Umum Negara yang menambah saldo uang negara.
Penerimaan kas melalui BUN meliputi :
a. Penerimaan Pendapatan
Penerimaan kas yang bersumber dari pendapatan terdiri
dari Pendapatan Perpajakan, Pendapatan Bukan Pajak, dan
Pendapatan Hibah.
b. Penerimaan Pembiayaan
Adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara
yang antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan
obligasi pemerintah/surat berharga negara, hasil privatisasi
- 27 -
perusahaan negara, penerimaan kembali pinjaman yang
diberikan kepada pihak ketiga, penjualan investasi jangka
panjang permanen lainnya, pencairan dana cadangan ,
penarikan dana bergulir atau dana abadi pendidikan dan dana
abadi lainnya, divestasi investasi jangka panjang nonpermanen
lainnya, dan penggunaan SAL .
c. Penerimaan Kas Lainnya
Adalah penerimaan kas yang tidak memengaruhi
pendapatan dan penerimaan pembiayaan, antara lain
Penerimaan Transitoris, Penerimaan Fihak Ketiga (PFK),
Transaksi Retur Belanja, Penerimaan Kembali Belanja Tahun
Anggaran Berjalan, dan sebagainya.
2. Pengeluaran Kas
Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari
Rekening Kas Umum Negara yang mengurangi Kas Negara.
Pengeluaran kas melalui BUN meliputi transaksi belanja,
pengeluaran transfer, pengeluaran pembiayaan, dan pengeluaran
lainnya/transitoris.
D. PENGAKUAN
Kas dan Setara Kas diakui pada saat:
1. memenuhi definisi Kas dan/atau Setara Kas; dan
2. penguasaan dan/atau kepemilikan kas telah beralih kepada
pemerintah.
Penerimaan dan Pengeluaran Kas:
1. Penerimaan kas melalui BUN diakui pada saat diterima di rekening
milik BUN. Sedangkan pengeluaran kas melalui BUN diakui pada
saat terdapat pengeluaran dari rekening milik BUN.
2. Penerimaan kas melalui rekening K/L diakui pada saat diterima kas
tunai oleh bendahara atau diterima di rekening kas K/L.
Pengeluaran kas melalui rekening/kas K/L diakui pada saat
dikeluarkan kas tunai oleh bendahara atau pada saat dikeluarkan
dari rekenin g kas K/L.
E. PENGUKURAN
Kas dicatat sebesar nilai nominal pada saat transaksi. Dalam hal
transaksi belanja dan pengeluaran pembiayaan yang menggunakan
mata uang asing diatur sebagai berikut:
1. Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan
yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang
asing tersebut dicatat dengan menjabarkan ke dalam mata uang
rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal
transaksi.
2. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang
digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli
dengan mata uang rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing
tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi pada
tanggal trans aksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk
memperoleh mata uang asing tersebut.
- 28 -
3. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang
digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli
dengan mata uang asing lainnya, maka:
a. transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya
dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi pada tanggal
transaksi; dan
b. transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat
dalam rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Sentral pada
tanggal transaksi.
Untuk transaksi pendapatan dan penerimaan pembiayaan yang
menggunakan mata uang asing diatur sebagai berikut:
1. Dalam hal pendapatan/penerimaan pinjaman dalam mata uang
asing masuk ke dalam rekening rupiah milik pemerintah, maka
transaksi tersebut dicatat menggunakan kurs transaksi pada
tanggal transaksi.
2. Dalam hal pendapatan/penerimaan pinjaman dalam mata uang
asing masuk ke dalam rekening valas pemerintah, maka transaksi
tersebut dicatat menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada
tanggal transaksi.
Pada tanggal pelaporan kas dalam mata uang asing dijabarkan dalam
mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral.
Dalam hal terdapat perbedaan dengan nilai sebelumnya maka diakui
sebagai pendapatan/beban pada LO.
F. PENYAJIAN
Kas dan Setara Kas disajikan dalam pos Aset Lancar pada Neraca.
Berikut adalah ilustrasi penyajian Kas dan Setara Kas pada Neraca:
- 29 -
PEMERINTAH ABC
NERACA
PER 31 DESEMBER 20X1
URAIAN JUMLAH
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas
Kas di Rekening Kas Umum Negara xxxx
Kas di KPPN xxxx
Kas di Rekening Pemerintah Lainnya xxxx
Kas di Bendahara Penerimaan xxxx
Kas di Bendahara Pengeluaran xxxx
Kas Lainnya dan Setara Kas xxxx
Setara Kas xxxx
Kas Lainnya pada K/L xxxx
Kas di Badan Layanan Umum xxxx
Jumlah Kas dan Setara Kas xxxx
xxxx
INVESTASI JANGKA PANJANG
xxxx
ASET TETAP
xxxx
ASET LAINNYA
xxxx
KEWAJIBAN
xxxx
EKUITAS
- 30 -
Berikut adalah ilustrasi penyajian pada LAK, apabila terdapat
kenaikan atau penurunan atas Kas dan Setara Kas:
PEMERINTAH ABC
LAPORAN ARUS KAS
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 20X1
URAIAN JUMLAH
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI xxxx
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI xxxx
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN xxxx
ARUS KAS DARI AKTIVITAS TRANSITORIS xxxx
Total Kenaikan (Penurunan) Kas xxxx
Penyesuaian
Saldo Awal Kas di BUN xxxx
Pendapatan/Beban Belum Terealisasi (Unrealized
xxxx
Gain/Loss)
Saldo Awal Kas di Bendahara Pengeluaran xxxx
Saldo Akhir Kas di BUN & Bendahara Pengeluaran xxxx
Saldo Akhir Kas di Bendahara Penerimaan xxxx
Saldo Akhir Kas di Badan Layanan Umum xxxx
Setara Kas xxxx
SALDO AKHIR KAS xxxx
G. PENGUNGKAPAN
Kas dan Setara Kas diungkapkan secara memadai pada CaLK.
Dalam CaLK, entitas pemerintah mengungkapkan:
1. kebijakan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas;
2. penjelasan dan sifat dari tiap akun kas yang dimiliki dan dikuasai
pemerintah;
3. rincian dan daftar dari masing - masing rekening kas yang signifikan;
4. Kas di Bendahara Pengeluaran yang mencakup bukti - bukti
pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan;
5. jumlah kas/dana yang dibatasi penggunaannya (bila ada);
6. selisih kas (bila ada); dan
7. rincian setara kas, termasuk jenis dan jangka waktu (jatuh tempo).
H. PERLAKUAN KHUSUS
1. Dalam hal terjadi pemindahbukuan/transfer/kiriman uang dari
satu rekening pemerintah ke rekening pemerintah lainnya yang
terjadi pada akhir periode pelaporan, namun rekening yang dituju
belum menerima kas dimaksud dan baru diterima pada awal
- 31 -
periode pelaporan berikutnya, maka saldo kas yang
dipindahbukukan/ditransfer/dikirimkan tersebut disajikan
sebagai Kas dalam Transito.
2. Rekening Dana Kelolaan pada BLU adalah rekening yang
dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dimasukkan ke
dalam Rekening Operasional BLU dan Rekening Pengelolaan Kas
BLU. Rekening Dana Kelolaan ini digunakan untuk menampung
antara lain dana bergulir dan/atau dana yang belum menjadi hak
BLU serta kas/dana yang dibatasi penggunaannya. Dengan
demikian, Rekening Dana Kelolaan tidak dapat diklasifikasikan
sebagai Kas atau Setara Kas melainkan sebagai Aset Lainnya.
3. Dalam hal terjadi kerugian negara akibat hilangnya Kas di
Bendahara Pengeluaran, maka dapat direklasifikasi menjadi
Piutang Tuntutan Perbendaharaan (TP)/Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
apabila memenuhi kriteria:
a. telah ditandatanganinya Surat Keterangan Tanggung Jawab
Mutlak (SKTJM);
b. telah diterbitkan:
1) Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian
(SKP2K) dari BPK untuk piutang Tagihan TP; atau
2) Surat Keputusan pejabat berwenang untuk piutang
Tagihan TGR; atau
c. telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
( in kracht van gewijsde ) yang menghukum seseorang untuk
membayar sejumlah uang kepada pemerintah.
4. Dalam hal Kas dan Setara Kas Lainnya yang dikelola oleh BUN atau
K/L teridentifikasi sebagai dana yang dibatasi penggunaannya atau
yang terikat penggunaannya untuk membiayai kegiatan tertentu
dalam waktu tertentu, maka tidak dapat diklasifikasikan sebagai
Kas atau Setara Kas melainkan diakui sebagai Kas/Dana yang
Dibatasi Penggunaannya (Aset Lainnya).
- 32 -
BAB IV
KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI
Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat
ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, dan/atau manfaat sosial,
sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Investasi diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu investasi
jangka pendek dan investasi jangka panjang.
A. INVESTASI JANGKA PENDEK
1. Definisi
Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera
dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 3 (tiga)
bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
Investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik sebagai
berikut:
a. dapat segera diperjualbelikan secara bebas/dicairkan;
b. ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah
dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan
kas dan membeli investasi tersebut apabila berlebih kas, untuk
meningkatkan produktivitas aset; dan
c. berisiko rendah.
Jenis investasi yang tidak termasuk dalam kelompok investasi
jangka pendek antara lain:
a. investasi yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan
suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga saham
untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu
badan usaha;
b. investasi yang dibeli pemerintah untuk tujuan menjaga
hubungan kelembagaan yang baik dengan pihak lain, misalnya
pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu
lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk
menunjukkan partisipasi pemerintah; ata u
c. investasi yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam
memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
2. Jenis - jenis Investasi Jangka Pendek
Berikut adalah jenis investasi jangka pendek antara lain:
a. Deposito berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai
dengan 12 (dua belas) bulan dan/atau yang dapat
diperpanjang secara otomatis ( revolving deposits );
b. Surat Berharga Negara (SBN) jangka pendek dan Sekuritas
Rupiah Bank Indonesia (SRBI);
c. Saham yang diperoleh dengan tujuan dijual kembali dalam
tempo 12 (dua belas) bulan atau kurang setelah tanggal
Neraca;
d. Reksa dana yang diperoleh dengan tujuan dijual kembali
dalam tempo 12 (dua belas) bulan atau kurang setelah tanggal
Neraca;
- 33 -
e. Obligasi atau Surat Utang yang diperoleh dengan tujuan untuk
dijual kembali dalam tempo 12 (dua belas) bulan atau kurang
setelah tanggal Neraca; dan
f. instrumen keuangan lainnya yang diperoleh dengan tujuan
dijual kembali dalam tempo 12 (dua belas) bulan atau kurang
setelah tanggal Neraca.
3. Pengakuan
Pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam
bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat
diakui sebagai investasi jangka pendek apabila memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. kemungkinan manfaat ekonomi dan/atau manfaat sosial atau
jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi
tersebut dapat diperoleh pemerintah dalam jangka waktu lebih
dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; dan
b. nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara
memadai ( reliable ).
Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui
sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai
belanja ataupun pengeluaran pembiayaan dalam LRA.
Apabila dalam pelepasan/penjualan investasi jangka pendek
terdapat kenaikan atau penurunan nilai dari nilai tercatatnya,
maka selisihnya diakui sebagai penambah atau pengurang SiLPA
dan sebagai pendapatan/surplus atau beban/defisit pada LO.
Pendapatan/surp lus diakui pada saat harga pelepasan/penjualan
(setelah dikurangi biaya penjualan) lebih tinggi dari nilai
tercatatnya, dan beban/defisit diakui pada saat harga
pelepasan/penjualan (setelah dikurangi biaya penjualan) lebih
rendah dari nilai tercatatnya.
4. Pengukuran
a. Beberapa jenis investasi, terdapat pasar aktif yang dapat
membentuk nilai pasar. Dalam hal investasi yang demikian,
nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar.
Sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki pasar yang
aktif dapat diperguna kan nilai nominal, nilai tercatat, atau
nilai wajar lainnya.
b. Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga,
misalnya saham dan obligasi jangka pendek (efek), dicatat
sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi
harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi
perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul
dalam rangka perolehan tersebut.
c. Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa
biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar
investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar.
Apabila tidak ada nilai wajar, maka investasi dinilai
berdasarkan n ilai wajar aset lain yang diserahkan untuk
memperoleh investasi tersebut. Di samping itu, apabila surat
berharga yang diperoleh dari hibah yang tidak memiliki nilai
pasar maka dinilai berdasarkan hasil penilaian sesuai
ketentuan.
- 34 -
d. Investasi jangka pendek dalam bentuk nonsaham, misalnya
dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai
nominal deposito tersebut.
e. Investasi jangka pendek dalam mata uang asing disajikan pada
Neraca dalam mata uang rupiah sebesar kurs tengah Bank
Sentral pada tanggal pelaporan.
5. Penyajian dan Pengungkapan
Investasi jangka pendek disajikan pada pos Aset Lancar di
Neraca. Sedangkan hasil dari investasi, seperti bunga, diakui
sebagai pendapatan dan disajikan pada LRA dan LO. Transaksi
pengeluaran kas untuk perolehan investasi jangka pendek dicatat
sebagai rekl asifikasi kas menjadi investasi jangka pendek oleh BUN
dan/atau Badan Layanan Umum (BLU), dan tidak dilaporkan dalam
LRA. Pendapatan/surplus atau beban/defisit saat pelepasan
investasi jangka pendek disajikan dalam LO dan sebagai
penyesuaian SiLPA pada LRA .
Pada LAK, investasi jangka pendek disajikan sebagai bagian
tersendiri di luar 4 (empat) aktivitas yang ada dalam LAK, dan atas
selisih harga penjualan/pelepasan dan nilai tercatat atas investasi
jangka pendek disajikan sebagai penyesuaian terhadap Kas.
Berikut adalah ilustrasi penyajian investasi pada LRA:
PEMERINTAH ABC
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 20X1
URAIAN JUMLAH
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH xxxx
BELANJA NEGARA (xxxx)
SURPLUS (DEFISIT) xxxx
PEMBIAYAAN NETO xxxx
SiLPA (SiKPA) xxxx
Penyesuaian SiLPA (SiKPA)* xxxx
SiLPA (SiKPA) SETELAH PENYESUAIAN xxxx
*) Termasuk penyesuaian atas Selisih Harga Penjualan/Pelepasan dan Nilai
Tercatat atas Investasi Jangka Pendek
- 35 -
Berikut adalah ilustrasi penyajian investasi pada Neraca:
PEMERINTAH ABC
NERACA
PER 31 DESEMBER 20X1
URAIAN JUMLAH
ASET
ASET LANCAR
………
Investasi Jangka Pendek
Investasi dalam Deposito xxxx
Investasi dalam SUN xxxx
Investasi dalam SRBI xxxx
Investasi BLU xxxx
Investasi Jangka Pendek Lainnya xxxx
Jumlah Investasi Jangka Pendek xxxxx
………
INVESTASI JANGKA PANJANG
ASET TETAP
ASET LAINNYA
KEWAJIBAN
- 36 -
Berikut adalah ilustrasi penyajian pada LAK, apabila pada
tanggal pelaporan masih terdapat investasi jangka pendek:
PEMERINTAH ABC
LAPORAN ARUS KAS
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 20X1
URAIAN JUMLAH
AKTIVITAS OPERASI xxxx
AKTIVITAS INVESTASI xxxx
AKTIVITAS PENDANAAN xxxx
AKTIVITAS TRANSITORIS xxxx
Total Kenaikan (Penurunan) Kas xxxx
Penyesuaian*) xxxx
Total Kenaikan (Penurunan) Kas setelah
xxxx
Penyesuaian
Saldo Awal Kas di BUN xxxx
Koreksi Saldo Awal Kas xxxx
Saldo Awal Kas di BUN setelah Koreksi xxxx
Saldo Akhir Kas di BUN xxxx
Investasi Jangka Pendek (xxxx)
Saldo Akhir Kas di BUN Selain yang telah
xxxx
Diinvestasikan
Saldo Akhir Kas di Bendahara xxxx
Pengeluaran
Saldo Akhir Kas di Bendahara xxxx
Penerimaan
Saldo Akhir Kas di ………… xxxx
SALDO AKHIR KAS xxxx
*) Termasuk penyesuaian atas Selisih Harga Penjualan/Pelepasan dan Nilai
Tercatat atas Investasi Jangka Pendek
Hal - hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan
pemerintah berkaitan dengan investasi jangka pendek, antara lain:
a. kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi jangka
pendek;
b. jenis - jenis investasi;
c. perubahan harga pasar;
d. penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab
penurunan tersebut;
e. investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan
penerapannya; dan
f. perubahan pos investasi.
6. Perlakuan Khusus
a. Apabila kas yang digunakan oleh BLU untuk investasi jangka
pendek berasal dari kas operasional (telah disahkan oleh
Kuasa BUN), maka investasi tersebut disajikan sebagai
- 37 -
investasi jangka pendek dan merupakan bagian dari
SiLPA/SAL.
b. Apabila kas yang digunakan oleh BLU untuk investasi jangka
pendek berasal dari kas kelolaan yang akan/belum
diinvestasikan dalam instrumen investasi jangka panjang,
maka investasi tersebut disajikan sebagai aset lainnya, dan
bukan merupakan bagian dari SiL PA/SAL.
B. INVESTASI JANGKA PANJANG
1. Definisi
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan
untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
2. Jenis - jenis Investasi Jangka Panjang Pemerintah
Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman
investasinya, yaitu:
a. Investasi Jangka Panjang Permanen
Investasi jangka panjang permanen merupakan investasi
jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara
terus - menerus/berkelanjutan tanpa ada niat untuk
diperjualbelikan atau ditarik kembali.
Investasi jangka panjang permanen yang dilakukan
pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk
diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau
pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau
menjaga hubungan kelembagaan, berup a:
1) Penyertaan Modal Negara (PMN) pada perusahaan
negara/daerah, badan internasional, dan badan usaha
lainnya. Penyertaan modal pemerintah dapat berupa surat
berharga (saham) pada suatu perseroan terbatas atau
nonsurat berharga. Penyertaan modal pemerintah ber upa
nonsurat berharga yaitu kepemilikan modal pada
perusahaan bukan perseroan terbatas atau
lembaga/organisasi tertentu.
2) Investasi Jangka Panjang Permanen Lainnya yang dimiliki
oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Investasi
permanen lainnya merupakan bentuk investasi permanen
yang tidak dapat diklasifikasikan dalam PMN pada
perusahaan negara/daerah, badan internasional, dan
badan usaha lainnya.
b. Investasi Jangka Panjang Nonpermanen
Investasi jangka panjang nonpermanen merupakan
investasi jangka panjang yang kepemilikannya berjangka
waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk
tidak dimiliki terus menerus/berkelanjutan atau ada niat
untuk memperjualbelikan atau menarik kem bali. Investasi
jangka panjang nonpermanen dapat berupa:
1) Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang,
saham, dan reksa dana yang dimaksudkan untuk dimiliki
lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Neraca.
- 38 -
2) Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang
dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
3) Dana bergulir, dana abadi pendidikan, dan dana abadi
lainnya.
4) Pemberian pinjaman dengan tenor akad lebih dari 12 (dua
belas) bulan setelah tanggal Neraca.
5) Investasi jangka panjang nonpermanen lainnya, yang
sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah
secara berkelanjutan, seperti dana talangan yang
dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan
perekonomian.
3. Pengakuan
Pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam
bentuk investasi dan konversi piutang atau aset lain menjadi
investasi dapat diakui sebagai investasi jangka panjang apabila
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa
potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi
tersebut dapat diperoleh dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua
belas) bulan; dan
b. Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara
andal.
Pengeluaran kas dalam rangka perolehan investasi jangka
panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan pada saat
dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) atau pada
saat terjadi pengesahan pengeluaran pembiayaan oleh BUN/Kuasa
BUN. Sedangkan penerima an kas atas pelepasan/penjualan
investasi jangka panjang diakui sebagai penerimaan pembiayaan
pada saat kas diterima pada RKUN atau pada saat terjadi
pengesahan penerimaan pembiayaan oleh BUN/Kuasa BUN.
Pengeluaran dan penerimaan pembiayaan disajikan dalam LRA.
Investasi jangka panjang nonpermanen dalam bentuk tagihan
di Neraca diakui sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan
sehingga dapat dibuat pencadangan investasi jangka panjang
nonpermanen yang diragukan realisasinya. Pencadangan investasi
jangka panja ng nonpermanen yang diragukan realisasinya diakui
pada saat terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas
aset investasi sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang
telah terjadi setelah pengakuan aset tersebut dan berdampak pada
penurunan e stimasi arus kas masa depan.
Pada saat pelepasan/penjualan investasi, apabila terjadi
perbedaan antara hasil pelepasan investasi dengan nilai tercatatnya
dibebankan atau dikreditkan kepada surplus/defisit pelepasan
investasi. Surplus/defisit pelepasan investasi disajikan dalam LO.
Hasil investasi seperti dividen tunai ( cash dividend ) dan bunga
diakui sebagai pendapatan baik pada LRA maupun LO. Dalam hal
hasil investasi berupa dividen tunai yang investasinya dicatat
dengan menggunakan metode ekuitas, maka dilakukan
penyesuaian dengan mengurangi pendapatan bagian pemerintah
atas laba b adan usaha di LO pada saat penerimaan kas.
- 39 -
Sedangkan hasil investasi berupa dividen saham ( stock
dividend ) tidak diakui sebagai pendapatan baik di LRA maupun LO,
tetapi diungkap dalam CaLK.
4. Pengukuran
Metode yang digunakan untuk menilai investasi pemerintah
adalah:
a. Metode Biaya
Pada metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya
perolehan, baik pada saat investasi awal maupun pencatatan
selanjutnya. Biaya perolehan meliputi harga transaksi
investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam
rangka perolehan investasi terse but.
Metode biaya diterapkan untuk:
1) Investasi jangka panjang permanen dengan kepemilikan
kurang dari 20% (dua puluh persen) dan tidak memiliki
pengaruh yang signifikan.
Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar
bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi
besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang
terkait.
Pada metode biaya, bagian laba berupa dividen tunai
yang diperoleh pemerintah dicatat sebagai pendapatan
hasil investasi.
2) Investasi jangka panjang nonpermanen dalam bentuk
obligasi atau surat utang jangka panjang dan investasi
yang tidak dimaksudkan untuk dimiliki berkelanjutan.
3) Investasi jangka panjang nonpermanen dalam bentuk
penanaman modal di proyek - proyek pembangunan
pemerintah. Biaya perolehan yang dimaksud adalah biaya
pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk
perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam
rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut
diserahkan ke pihak ketiga.
b. Metode Ekuitas
Metode ekuitas diterapkan untuk investasi jangka
panjang permanen dengan kepemilikan pemerintah sebesar
20% (dua puluh persen) ke atas atau kepemilikan kurang dari
20% (dua puluh persen) tetapi memiliki pengaruh yang
signifikan.
Pengaruh yang signifikan tidak hanya ditentukan oleh
besarnya persentase kepemilikan saham. Dalam kondisi
tertentu, kepemilikan saham kurang dari 20% (dua puluh
persen) dapat memiliki pengaruh yang signifikan jika
mempunyai pengaruh atau pengendalian pada perusahaan
investee . Ciri - ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada
perusahaan investee , antara lain:
1) kemampuan mempengaruhi komposisi dewan
komisaris/dewan pengawas;
2) kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
- 40 -
3) kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan
direksi perusahaan investee ; dan
4) kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara
dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/rapat yang
sejenis.
Pada metode ekuitas, investasi awal dicatat sebesar biaya
perolehan. Biaya perolehan dimaksud meliputi harga transaksi
investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam
rangka perolehan investasi tersebut.
Penilaian investasi pada tanggal pelaporan keuangan
disajikan sebesar investasi awal ditambah (dikurangi) proporsi
bagian laba (rugi) pemerintah setelah tanggal perolehan
dikurangi dengan penerimaan dividen tunai bagian
pemerintah.
Bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh
pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dalam
LO dan mengurangi nilai investasi pemerintah di Neraca.
Sedangkan dividen dalam bentuk saham yang diterima tidak
mempengaruhi nilai investasi pemeri ntah.
Dividen tunai pada saat diumumkan dalam RUPS diakui
sebagai piutang dividen dan pengurang investasi pemerintah.
Dividen tunai yang telah diterima oleh pemerintah akan
mengurangi piutang dividen. Penerimaan dividen tunai
tersebut akan dicatat sebagai pendap atan hasil investasi dalam
LRA.
Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan
untuk mengubah porsi kepemilikan nilai investasi pemerintah,
misalnya adanya perubahan yang timbul dari pengaruh valuta
asing, revaluasi aset tetap, dan/atau pendapatan
komprehensif lainnya.
c. Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan ( net realizable
value )
Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan diterapkan
untuk:
1) Investasi jangka panjang nonpermanen yang
dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan
perekonomian; dan
2) Investasi jangka panjang nonpermanen berbentuk dana
bergulir.
Secara periodik, dilakukan penyesuaian terhadap
investasi nonpermanen sehingga nilai investasi yang tercatat di
Neraca menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan
( net realizable value ). Nilai yang dapat direalisasikan ini dapat
diperoleh dengan melakukan penatausahaan investasi sesuai
dengan kualitas ketertagihan atau jatuh temponya ( aging
schedule ). Berdasarkan penatausahaan investasi tersebut,
akan diketahui jumlah investasi yang tidak dapat
tertagih/terealisasi, investasi yang diragukan dapat
t ertagih/terealisasi, dan investasi yang dapat
tertagih/terealisasi.
- 41 -
Pengukuran investasi jangka panjang nonpermanen di
Neraca berdasarkan nilai yang dapat direalisasikan,
dilaksanakan dengan mengurangkan nilai investasi
nonpermanen diragukan tertagih/direalisasikan dari nilai
investasi jangka panjang nonpermanen awal yang dicatat
sebesar harga perolehan. Investasi jangka panjang
nonpermanen dapat dihapuskan jika investasi jangka panjang
nonpermanen tersebut benar - benar sudah tidak
tertagih/direalisasikan dan penghapusannya mengikuti
ketentuan yang ada.
Akun lawan ( contra account ) dari investasi jangka panjang
nonpermanen diragukan tertagih/direalisasikan adalah beban
investasi nonpermanen diragukan tertagih/direalisasikan.
Apabila investasi jangka panjang diperoleh dari pertukaran
aset pemerintah, maka nilai investasi diakui sebesar nilai wajar
investasi yang diperoleh. Jika nilai wajar investasi yang diperoleh
tidak tersedia, nilai investasi diakui sebesar nilai wajar aset yang
diserahkan atau nilai buku aset yang diserahkan apabila tidak
diketahui nilai wajarnya.
Dalam hal aset tetap yang dipertukarkan nilai wajarnya lebih
besar dari nilai buku, maka selisih lebih dicatat sebagai pendapatan
LO, sedangkan apabila aset tetap yang dipertukarkan memiliki nilai
buku yang lebih besar dari nilai wajarnya, maka selisih kur ang
dicatat sebagai beban LO.
Harga perolehan investasi dalam valuta asing yang dibayar
dengan mata uang asing yang sama, dinyatakan dalam rupiah
dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah Bank Sentral) yang
berlaku pada tanggal transaksi. Pada Neraca, investasi dalam mata
uang asing dinyatakan dalam mata uang rupiah sebesar kurs
tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan. Selisih penjabaran
mata uang asing ke dalam mata uang rupiah antara tanggal
perolehan investasi dan tanggal pelaporan disajikan sebagai selisih
kurs pada Neraca.
5. Penyajian dan Pengungkapan
Investasi jangka panjang disajikan pada Neraca menurut
jenisnya, baik yang bersifat permanen maupun yang bersifat
nonpermanen. Investasi jangka panjang nonpermanen yang
diragukan tertagih/terealisasi disajikan sebagai pengurang
investasi jangka panjang non permanen.
Investasi jangka panjang nonpermanen yang akan jatuh tempo
dalam waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
pelaporan direklasifikasi menjadi Bagian Lancar Investasi Jangka
Panjang Nonpermanen pada Aset Lancar.
Hasil dari investasi, seperti bunga dan dividen, diakui sebagai
pendapatan dan disajikan pada LRA dan LO. Apabila terdapat hasil
investasi yang masih terutang disajikan sebagai Piutang pada
Neraca.
- 42 -
Berikut adalah ilustrasi penyajian investasi jangka panjang
pada Neraca:
PEMERINTAH ABC
NERACA
PER 31 DESEMBER 20X1
URAIAN JUMLAH
ASET
ASET LANCAR
………
Investasi Jangka Pendek
Bagian Lancar Investasi Jangka Panjang
xxxx
Nonpermanen
………
INVESTASI JANGKA PANJANG
Investasi Jangka Panjang Nonpermanen
Investasi dalam Obligasi xxxx
Penyertaan Modal Pemerintah dalam Proyek
xxxx
Pembangunan
Dana Bergulir xxxx
(Dana Bergulir yang Diragukan Tertagih/
(xxxx)
Terealisasi)
Investasi Jangka Panjang Nonpermanen
xxxx
Lainnya
(Investasi Jangka Panjang Nonpermanen
Lainnya yang Diragukan (xxxx)
Tertagih/Terealisasi)
Jumlah Investasi Jangka Panjang
xxxx
Nonpermanen
Investasi Jangka Panjang Permanen
Investasi Permanen PMN xxxx
Investasi Permanen BLU xxxx
Investasi Permanen Lainnya xxxx
Jumlah Investasi Jangka Panjang
xxxx
Permanen
Jumlah Investasi Jangka Panjang xxxxx
ASET TETAP
ASET LAINNYA
………
Dana Kelolaan yang Belum Digulirkan/
xxxx
Diinvestasikan
KEWAJIBAN
EKUITAS
Hal - hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan
pemerintah berkaitan dengan investasi pemerintah, antara lain :
a. Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi.
- 43 -
b. Jenis - jenis investasi, investasi jangka panjang permanen dan
jangka panjang nonpermanen.
c. Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun
investasi jangka panjang yang memiliki harga pasar.
d. Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab
penurunan tersebut.
e. Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan
penerapannya.
f. Rekonsiliasi nilai investasi awal dan akhir atas investasi
dengan metode ekuitas.
g. Investasi yang disajikan dengan nilai nihil dan bagian
akumulasi rugi yang melebihi nilai investasi.
h. Kewajiban yang timbul dari bagian akumulasi rugi yang
melebihi nilai investasi dalam hal pemerintah memiliki
tanggung jawab hukum.
i. Perubahan klasifikasi pos investasi.
j. Perubahan porsi kepemilikan atau pengaruh signifikan yang
mengakibatkan perubahan metode akuntansi.
6. Perlakuan khusus
a. Investasi dalam Saham Bersaldo Minus
Investasi dalam bentuk saham dimungkinkan bersaldo
minus karena perusahaan negara terus menerus mengalami
kerugian atau nilai kewajiban melebihi nilai asetnya, sehingga
nilai ekuitasnya bersaldo minus.
Dalam metode ekuitas, pengakuan bagian rugi dalam nilai
investasi pemerintah yang disajikan pada Neraca dilakukan
sampai nilai investasi menjadi nihil. Selisih bagian rugi yang
belum diakui dalam investasi pemerintah akan diungkap
dalam CaLK.
Pada metode ekuitas, nilai investasi dapat berkurang
sehingga menjadi nihil atau negatif karena kerugian yang
diperoleh. Jika akibat kerugian yang dialami, nilai investasi
menjadi negatif, maka investasi tersebut akan disajikan di
Neraca sebesar nihil, nam un nilai negatif tersebut akan
diungkapkan dalam CaLK.
Pengakuan bagian laba dapat kembali dilakukan ketika
bagian laba telah menutup akumulasi rugi yang tidak diakui
pada saat nilai investasi negatif disajikan nihil.
Dalam kondisi nilai investasi negatif disajikan nihil,
bagian laba terlebih dahulu digunakan untuk menutup
akumulasi rugi. Penambahan investasi dari pengakuan bagian
laba akan dilakukan setelah akumulasi rugi tertutupi. Hal ini
diungkapkan dalam CaLK.
Jika akibat kerugian yang dialami, nilai investasi menjadi
negatif dan pemerintah memiliki tanggung jawab hukum
untuk menanggung kerugian atas perusahaan investee
tersebut, maka bagian akumulasi rugi diakui sebagai
kewajiban.
- 44 -
Pengakuan bagian laba pada saat bagian akumulasi rugi
diakui sebagai kewajiban akan mengurangi nilai kewajiban
tersebut. Hal ini diungkapkan dalam CaLK.
b. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP)
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) adalah
pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara (BMN) yang
semula merupakan Kekayaan Negara yang Tidak Dipisahkan
menjadi Kekayaan Negara yang Dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/kekayaan
bersih milik negara pada BUMN atau badan hukum lainnya
yang dimiliki negara.
BMN berupa aset tetap dan/atau aset tak berwujud diakui
sebagai BMN Dalam Proses PMPP pada saat diterbitkannya
surat persetujuan pemindahtanganan BMN menjadi
penyertaan modal pemerintah pusat oleh Pengelola Barang
kepada Pengguna Barang dan selanjutnya dir eklasifikasi ke
Aset Lain - lain BMN Dalam Proses PMPP. Secara substantif,
reklasifikasi ini ditujukan untuk memindahkan Barang Dalam
Proses PMPP yang sebelumnya digabung pada pos Aset
Tetap/Lainnya ke pos Aset Lain - lain pada Neraca.
BMN Dalam Proses PMPP yang berasal dari BMN aktif
operasional pemerintah yang memiliki karakteristik untuk
disusutkan/diamortisasi, dilakukan penyusutan/amortisasi
dengan metode garis lurus sesuai umur ekonomis aset
tersebut.
BMN Dalam Proses PMPP dieliminasi dari Neraca dan
dihapuskan dari Daftar Barang Pengelola setelah Peraturan
Pemerintah mengenai Penetapan Penyertaan Modal
Pemerintah Pusat diundangkan yang ditindaklanjuti dengan
serah terima dengan penerima Penyertaan Moda l Pemerintah
Pusat yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
(BAST).
c. Penyertaan Modal pada Lembaga Keuangan Internasional yang
Diperoleh Melalui Penerbitan Promissory Notes
Penyertaan modal pemerintah pada organisasi/lembaga
internasional dicatat sebagai investasi jangka panjang
permanen sebesar kontribusi pemerintah yang telah dibayar
tunai maupun dalam bentuk penerbitan Promissory Notes .
Penerbitan Promissory Notes ini adalah dalam rangka
penyesuaian akibat selisih kurs rugi atas nilai kontribusi tunai
dengan nilai kuota yang mencerminkan hak suara pemerintah.
Promissory Notes adalah surat pengakuan utang yang
diterbitkan pemerintah dalam rangka penyertaan modal pada
organisasi/lembaga keuangan internasional. Promissory Notes
yang diterbitkan dalam rangka pembayaran penyertaan modal
kepada lembaga/organisasi keuangan internasional/regional,
diakui dan dicatat sebagai kewajiban.
d. Dana Bergulir yang Belum Digulirkan/Diinvestasikan
Dalam hal terdapat dana bergulir yang sudah dicairkan
dari APBN atau dari pengembalian dana bergulir yang belum
digulirkan/diinvestasikan sampai dengan tanggal pelaporan,
- 45 -
maka dana tersebut disajikan pada Aset Lainnya sebagai Dana
Kelolaan yang Belum Digulirkan/Diinvestasikan.
e. Dana Bergulir yang Tidak Digulirkan Kembali
Dalam hal dana bergulir ditetapkan oleh pemerintah tidak
digulirkan kembali, maka kas dari dana bergulir yang belum
disetorkan ke Kas Negara sampai dengan tanggal pelaporan
keuangan disajikan sebagai Kas Lainnya dan Setara Kas.
f. Investasi Pemerintah pada Operator Investasi Pemerintah (OIP)
Kriteria penyajian dan pengungkapan sebagai berikut:
1) Jika perjanjian investasi pemerintah intensinya sebagai
model bisnis investasi jangka panjang nonpermanen yang
dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, maka
nilai investasi disajikan di Neraca sebagai investasi jangka
panjang nonpermanen sebesar nil ai perolehannya;
2) Jika berdasarkan ketentuan/perjanjian investasi terdapat
permintaan penyetoran ke Kas Negara maka dilakukan
penghentian pengakuan investasi jangka panjang
nonpermanen dan direklasifikasi untuk sebagian dana
yang disetor sebagai model bisnis investasi jangk a
panjang nonpermanen dalam bentuk tagihan; dan/atau
3) Jika sampai dengan tanggal pelaporan terdapat nilai
outstanding , investasi jangka panjang nonpermanen
dalam bentuk tagihan tersebut disajikan di Neraca
sebagai investasi jangka panjang nonpermanen sebesar
nilai bersih yang dapat direalisasikan yaitu nilai investasi
jangka panjang nonpermanen bentuk tagihan dikurangi
p enyisihan tak tertagih berdasarkan estimasi kualitas
ketertagihan yang ditetapkan manajemen entitas.
g. Investasi Jangka Panjang Nonpermanen atas Kepemilikan
Saham Mayoritas oleh Pemerintah
Dalam hal intensi pemerintah atas kepemilikan saham
pada suatu Badan Tertentu tidak berkelanjutan namun belum
ada rencana untuk dijual atau dilepas kepemilikannya, maka
nilai investasi setelah awal perolehan pada suatu Badan Usaha
tertentu diperlakukan pen catatan dan penyajiannya dengan
menggunakan metode biaya, yaitu nilai investasi dicatat
sebesar nilai perolehannya dan disajikan di Neraca pada pos
investasi jangka panjang nonpermanen. Jika nilai investasi
dimaksud mengalami penurunan nilai yaitu nilai te rcatat
investasi lebih besar dibandingkan dengan nilai wajarnya,
maka penurunannya diungkapkan dalam CaLK, demikian
sebaliknya.
h. Divestasi Penyertaan Modal Pemerintah pada BUMN
Dalam hal divestasi pada PMN berupa penjualan hak
kepemilikan investasi merupakan penerimaan pembiayaan,
diakui pencatatannya pada saat kas hasil pelepasan investasi
tersebut diterima di rekening Kas Negara sesuai dengan Bukti
Penerimaan Negara atau yang d ipersamakan.
Dalam hal divestasi pada PMN dengan mengakui
perolehan aset nonkas, maka diakui pada saat tanggal
- 46 -
penetapan sesuai berita acara serah terima atau dokumen
yang dipersamakan.
i. Penyajian investasi jangka panjang memperhatikan
portofolio/model bisnis/model manajemen, bukan instrumen
per instrumen.
- 47 -
BAB V
KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG
A. PIUTANG JANGKA PENDEK
1. Definisi
Piutang jangka pendek adalah jumlah uang yang akan diterima
oleh pemerintah dan/atau hak pemerintah yang dapat dinilai
dengan uang sebagai akibat perjanjian, kewenangan pemerintah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan yang
berlaku atau akibat lainnya yang sah, yang diharapkan diterima
pemerintah dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
pelaporan.
2. Jenis - jenis Piutang Jangka Pendek
a. Piutang Pajak
Piutang Pajak adalah piutang yang timbul akibat adanya
pendapatan pajak pusat yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan dan
ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
kepabeanan dan cukai, yang belum dilunasi sampa i dengan
akhir periode pelaporan keuangan. Piutang Pajak terdiri dari
Piutang Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) dan Piutang Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai (DJBC).
b. Piutang Bukan Pajak
Piutang Bukan Pajak adalah piutang yang berasal dari
PNBP yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode
laporan keuangan.
Piutang Bukan Pajak meliputi:
1) Piutang dari Penerimaan Sumber Daya Alam;
2) Piutang dari Pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan
(KND); dan
3) Piutang dari Pendapatan PNBP Lainnya.
c. Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran (TPA)
Pemerintah dapat melakukan pemindahtanganan BMN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pemindahtanganan tersebut antara lain dapat dilakukan
melalui penjualan tunai atau dengan metode cicilan/angsuran.
Apabila penjualan dilakukan secara cici lan/angsuran lebih
dari 12 (dua belas) bulan maka sisa tagihan tersebut diakui
sebagai piutang penjualan angsuran yang dimasukkan dalam
kelompok aset nonlancar. Bagian tagihan penjualan angsuran
yang akan jatuh tempo dalam 12 (dua belas) bulan setelah
tang gal pelaporan dikelompokkan sebagai Bagian Lancar TPA.
d. Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan
Ganti Rugi (TP/TGR)
Piutang TP/TGR adalah piutang yang terjadi karena
adanya proses pengenaan ganti kerugian negara. Piutang TP
dikenakan kepada bendahara pada satker, sedangkan Piutang
TGR dikenakan kepada pegawai negeri bukan bendahara atau
- 48 -
pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau
melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara
langsung merugikan negara. Bagian Lancar TP/TGR
merupakan bagian TP/TGR yang jatuh tempo dalam waktu 12
(dua belas) bulan setelah tanggal pelap oran.
e. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang
Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang merupakan
bagian piutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
f. Beban/Belanja Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja
Beban/Belanja Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja
adalah akun yang timbul akibat pemerintah telah melakukan
pembayaran terlebih dahulu tetapi barang/jasa dari pihak lain
tersebut sampai pada akhir periode pelaporan belum
diterima/dinikmati seluruhnya/sebagia n oleh pemerintah.
Contoh dari Beban/Belanja Dibayar di Muka adalah
pembayaran sewa gedung yang jangka waktu penggunaannya
melewati tahun anggaran berjalan. Pada saat dilakukan
pembayaran sewa, diakui sebagai Beban Sewa, selanjutnya
pada akhir periode pela poran perlu diakui Beban/Belanja
Dibayar di Muka sebesar manfaat yang belum diterima dan
mengurangi Beban Sewanya.
Dalam hal terdapat kesalahan atas beban yang telah
diakui pada periode berjalan atau sudah lewat tahun tetapi
laporan keuangan belum diotorisasi untuk terbit, maka dapat
dilakukan koreksi pada beban yang bersangkutan dengan
pasangan akun Beban/Belanja Diba yar di Muka. Selanjutnya,
dalam hal terdapat koreksi atas beban yang telah diakui pada
periode sebelumnya, dan laporan keuangan telah diotorisasi
untuk terbit, maka entitas mengakui Beban Dibayar di Muka
dengan pasangan akun Koreksi Ekuitas dan tidak dilak ukan
jurnal balik pada awal tahun anggaran berikutnya.
Pembayaran uang muka umumnya terjadi pada transaksi
uang muka pembelian aset. Dalam hal pembayaran uang muka
telah dilakukan dan sampai dengan akhir periode pelaporan
belum terdapat realisasi pekerjaan atas pembayaran uang
muka dimaksud, maka atas nilai pe kerjaan yang belum
terealisasi tersebut diakui sebagai Uang Muka Belanja.
Atas pembayaran uang muka yang telah dilakukan dan
telah diterima prestasi atau realisasi pekerjaan maka entitas
mengakui Aset/KDP/Beban Jasa sesuai dengan jenis aset atau
pekerjaan yang diadakan.
Beban/Belanja Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja dan
koreksi atas beban periode sebelumnya yang berdampak pada
Koreksi Ekuitas dan pengakuan Beban Dibayar di Muka,
dilakukan pengungkapan secara memadai dalam CaLK.
g. Piutang BLU
Piutang BLU merupakan piutang yang timbul dari
kegiatan operasional dan non operasional BLU.
- 49 -
h. Piutang Transfer ke Daerah (TKD)
Piutang TKD merupakan piutang yang timbul akibat dana
TKD yang disalurkan oleh pemerintah pusat melebihi jumlah
yang menjadi hak pemerintah daerah pada tahun anggaran
yang bersangkutan yang akan disetorkan kembali oleh
pemerintah daerah kepada pemerintah p usat atau yang akan
dikompensasi dengan penyaluran TKD pada tahun anggaran
berikutnya.
i. Piutang yang Timbul dari Putusan Pengadilan
Piutang yang timbul akibat adanya putusan pengadilan
dapat dilakukan penatausahaan dan pencatatan melalui
prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan. Penatausahaan putusan pengadilan
diklasifikasikan sebagai piutang jangka pendek apabila
di harapkan akan diterima dalam jangka waktu kurang dari
atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
pelaporan.
3. Pengakuan
Piutang pemerintah diakui pada saat timbulnya hak tagih
pemerintah antara lain karena adanya tunggakan pungutan
pendapatan, perikatan, transfer antarpemerintahan dan kerugian
negara serta transaksi lainnya.
a. Piutang Perpajakan
Secara umum, pengakuan piutang perpajakan diakui
bersamaan dengan pengakuan terhadap pendapatan
perpajakan. Untuk dapat diakuinya piutang perpajakan, maka
harus dipenuhi kriteria:
1) telah diterbitkan surat ketetapan; dan/atau
2) telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan
penagihan.
Piutang Pajak pada DJP
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan
mengenai perpajakan, pengakuan Piutang Pajak ditetapkan
sebagai berikut:
a) Untuk Tahun Pajak 2007 dan Tahun Pajak sebelumnya,
Piutang Pajak diakui pada saat diterbitkan:
1) Surat Tagihan Pajak;
2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
3) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
4) Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan
Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah
pajak yang masih harus dibayar bertambah;
5) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi
dan Bangunan (SPPT PBB);
6) Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP
PBB); atau
- 50 -
7) Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
(SKP PBB).
b) Untuk Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak selanjutnya,
Piutang Pajak diakui pada saat:
1) diterbitkan Surat Tagihan Pajak;
2) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
yang telah disetujui oleh Wajib Pajak;
3) Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan sampai
dengan berakhirnya batas waktu jatuh tempo
pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar untuk jumlah yang tidak disetujui oleh
Wajib Pajak;
4) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan untuk jumlah yang telah disetujui oleh
Wajib Pajak;
5) Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan sampai
dengan berakhirnya batas waktu jatuh tempo
pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui oleh
Wajib Pajak;
6) diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar bertambah;
7) Wajib Pajak tidak mengajukan banding sampai
dengan berakhirnya batas waktu jatuh tempo
pengajuan banding atas Surat Keputusan Keberatan;
8) diterbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan
Banding;
9) diterbitkan Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan
Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah yang
masih harus dibayar bertambah;
10) diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
(SPPT);
11) diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan (STP PBB); atau
12) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan (SKP PBB).
Piutang Pajak pada DJBC
Piutang atas pendapatan pajak berupa bea masuk, bea
keluar, dan cukai yang dipungut oleh DJBC dapat timbul
karena adanya:
a) penundaan pembayaran pungutan negara;
b) pembayaran berkala pungutan negara; dan
c) penetapan pejabat atau Direktur Jenderal.
Penundaan pembayaran atau pembayaran berkala
pungutan negara terjadi ketika penyelesaian/pelunasan
kewajiban kepabeanan atau cukai dilakukan setelah tanggal
pendaftaran dokumen pemberitahuan kepabeanan dan cukai.
- 51 -
Penetapan yang dilakukan oleh pejabat atau Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dilakukan apabila dari hasil penelitian
atas pemberitahuan pabean atau cukai yang disampaikan oleh
wajib bayar, terdapat kekurangan pembayaran atas pungutan
pabean atau cukai.
Dokumen sumber pengakuan Piutang Pajak yang berasal
dari pendapatan negara yang dikelola DJBC dapat berupa:
a) pemberitahuan dokumen pabean impor atau ekspor
dengan penundaan pembayaran pungutan negara;
b) dokumen pelengkap pabean impor dengan penundaan
pembayaran pungutan negara;
c) surat penetapan;
d) surat tagihan;
e) dokumen cukai dengan fasilitas penundaan pembayaran;
f) dokumen cukai dengan fasilitas pembayaran berkala; dan
g) surat atau dokumen sejenis lainnya.
b. Piutang Bukan Pajak
Piutang PNBP timbul apabila terdapat kewajiban PNBP
dari wajib bayar kepada pemerintah yang belum diterima
pembayarannya. Untuk dapat diakui sebagai Piutang Bukan
Pajak, harus dipenuhi kriteria sebagai berikut:
1) telah diterbitkan surat ketetapan; dan/atau
2) telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan
penagihan.
Hak pemerintah yang belum diterima pembayarannya,
dan pendapatan PNBP yang berdasarkan perhitungan
akuntansi sudah menjadi hak pemerintah namun belum
diterbitkan surat ketetapan dan/atau surat penagihannya
sampai dengan akhir tahun dicatat dan disajikan se bagai
Pendapatan yang Masih Harus Diterima.
Pasangan jurnal untuk Pendapatan yang Masih Harus
Diterima atas pengakuan pendapatan tahun sebelumnya
adalah Koreksi Ekuitas dan tidak dilakukan jurnal balik di
awal tahun. Pendapatan yang masih harus diterima
diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak
dilaporkan dalam laporan keuangan.
Dalam hal terdapat kondisi Pendapatan yang Masih Harus
Diterima lebih dari 12 (dua belas) bulan maka entitas
akuntansi/pelaporan mengungkapkan secara memadai
mengenai penyebab dan/atau kendala penyelesaian
Pendapatan yang Masih Harus Diterima tersebut dala m CaLK.
Sepanjang belum dilakukan penetapan hak pendapatan
tahun sebelumnya baik melalui surat ketetapan dan/atau
surat penagihan maka akan tetap disajikan sebagai
Pendapatan yang Masih Harus Diterima. Pada saat diterbitkan
surat ketetapan dan/atau surat penagihan , akun Pendapatan
yang Masih Harus Diterima direklasifikasi menjadi piutang.
- 52 -
c. Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran (TPA)
Bagian Lancar TPA merupakan reklasifikasi dari TPA
sebesar nilai TPA yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Pengakuan Bagian
Lancar TPA adalah melalui reklasifikasi TPA menjadi Bagian
Lancar TPA yang dilakukan pada akhir periode pelaporan.
d. Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Perbendaharaan
(TP)/Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
Bagian Lancar Tagihan TP/TGR merupakan reklasifikasi
dari Tagihan TP/TGR sebesar nilai Tagihan TP/TGR yang akan
jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
pelaporan. Reklasifikasi TP/TGR menjadi Bagian Lancar
Tagihan TP/TGR dilakukan pada a khir periode pelaporan.
e. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang
Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang merupakan
reklasifikasi dari Piutang Jangka Panjang sebesar nilai Piutang
Jangka Panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua
belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Reklasifikasi Piutang
Jangka Panjang menjadi Bag ian Lancar Piutang Jangka
Panjang dilakukan pada akhir periode pelaporan.
f. Beban/Belanja Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja
Pencatatan Beban/Belanja Dibayar di Muka/Uang Muka
Belanja dilakukan dengan pendekatan beban, dimana jumlah
belanja atau pengeluaran kas yang nantinya akan menjadi
beban dicatat seluruhnya terlebih dahulu sebagai beban. Pada
akhir periode pelaporan, nilai beban disesuaikan menjadi
sebesar nilai yang seharusnya (atau sebesar barang/jasa yang
telah diterima/dinikmati oleh pemerintah). Selisihnya
direklasifikasi menjadi Beban/Belanja Dibayar di Muka/Uang
Muka Belanja.
g. Piutang BLU
Piutang BLU diakui dengan kriteria:
1) Telah diterbitkan surat ketetapan; dan/atau
2) Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan
penagihan.
h. Piutang Transfer ke Daerah
Piutang TKD diakui sebagai piutang pada saat dana atas
TKD yang disalurkan oleh pemerintah pusat melebihi jumlah
yang menjadi hak pemerintah daerah pada tahun anggaran
yang bersangkutan dan telah ditetapkan sebagai piutang TKD
berdasarkan:
1) dokumen penetapan lebih salur transfer atau yang
dipersamakan sebagaimana ketentuan dan peraturan
mengenai pengelolaan TKD; dan/atau
2) dokumen hasil rekonsiliasi perhitungan sisa dana yang
harus dikembalikan ke rekening kas umum negara antara
KPA penyaluran TKD dengan pemerintah daerah untuk
jenis transfer yang penyaluran dananya ke penerima
manfaat tidak melalui rekening kas umum daerah, jenis
- 53 -
transfer melalui rekening kas umum daerah yang
menyisakan saldo dan sudah tidak akan tersalurkan,
dan/atau jenis transfer berdasarkan syarat salur transfer
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
TKD, dan sampai dengan tanggal laporan keuangan ta hun
berjalan belum dilakukan penyelesaian pengembalian
lebih salur TKD.
i. Piutang yang Timbul dari Putusan Pengadilan
Piutang yang timbul dari putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde )
diakui oleh K/L yang ditunjuk dalam putusan pengadilan
sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran. Apabila
tidak ada K/L yang ditunjuk dalam putusan pengadilan maka
diakui oleh K/L yang berperkara. Selanjutnya, apabila tidak
terdapat K/L yang berperkara, maka piutang diakui oleh K/L
sesuai dengan Peraturan mengenai jenis dan tarif PNBP
terkait.
Piutang yang timbul dari putusan pengadilan diakui pada
saat:
1) telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( in kracht van
gewijsde ); dan
2) telah diterbitkan surat ketetapan, surat perintah
pelaksanaan putusan pengadilan, dan/atau surat
penagihan.
4. Pengukuran
Pengukuran piutang jangka pendek dalam mata uang rupiah
adalah sebagai berikut:
a. Piutang Perpajakan pada DJP dan DJBC
1) Pengukuran saat pengakuan
a) Piutang Pajak dicatat sebesar nilai nominal yang
tercantum dalam surat ketetapan pajak kurang
bayar/surat ketetapan pajak kurang bayar
tambahan/surat tagihan pajak/surat
pemberitahuan pajak terutang untuk tahun pajak
2007 dan tahun pajak sebelumnya. Sedang kan,
untuk tahun pajak 2008 dan tahun pajak
selanjutnya adalah sebesar nilai yang disetujui wajib
pajak.
b) Piutang Pajak dicatat sebesar nilai penerimaan pajak
yang sudah terlanjur dikembalikan kepada wajib
pajak, namun seharusnya tidak dikembalikan
kepada wajib pajak sesuai surat keputusan
keberatan, surat pelaksanaan putusan banding atau
surat pelaksanaan put usan peninjauan kembali.
c) Khusus Piutang Perpajakan atas Pendapatan Bea
dan Cukai pada DJBC, terhadap ketetapan pajak
yang masih dalam proses keberatan/banding,
piutang pajaknya dicatat berdasarkan surat
ketetapan terakhir sebelum wajib pajak mengajukan
keberatan/banding.
- 54 -
2) Pengukuran setelah pengakuan
Selanjutnya Piutang Pajak dapat berkurang apabila
ada pengurangan, pelunasan, dan penghapusan, atau
khusus untuk tahun 2007 dan sebelumnya, Piutang Pajak
juga dapat berkurang karena adanya keputusan
keberatan, keputusan nonkeberatan, putusan banding,
dan p utusan peninjauan kembali yang menyebabkan
Piutang Pajak berkurang. Sedangkan untuk tahun 2008
dan seterusnya, Piutang Pajak dapat berkurang karena
adanya putusan peninjauan kembali yang menyebabkan
Piutang Pajak berkurang.
Khusus untuk piutang PBB, apabila terhadap pajak
terutang diterbitkan Surat Tagihan Pajak PBB, yang
merupakan pengganti dari Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB, nilai nominal
piutang pajak yang tercantum dalam Surat
Pemberita huan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak
PBB tersebut dikurangkan dari saldo Piutang Pajak.
Selanjutnya Piutang Pajak yang tercatat menjadi sebesar
nilai nominal Surat Tagihan Pajak PBB.
b. Piutang Bukan Pajak
Piutang Bukan Pajak dicatat sebesar nilai nominal yang
ditetapkan dalam surat ketetapan/surat tagihan.
c. Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran (TPA)
Bagian Lancar TPA dicatat sebesar jumlah TPA yang akan
jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
pelaporan.
d. Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Perbendaharaan
(TP)/Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
Bagian Lancar Tagihan TP/TGR dicatat sebesar jumlah
Tagihan TP/TGR yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua
belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
e. Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang
Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang dicatat sebesar
jumlah Piutang Jangka Panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
f. Beban Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja
Uang Muka Belanja/Beban Dibayar di Muka dicatat
sebesar nilai barang/jasa dari pihak lain yang belum
diterima/dinikmati oleh pemerintah, namun pemerintah telah
membayar atas barang/jasa tersebut.
g. Piutang BLU
Piutang BLU dicatat sebesar nilai nominal yang
ditetapkan dalam surat ketetapan/surat tagihan.
h. Piutang TKD
Piutang TKD dicatat sebesar nilai nominal kelebihan TKD
dari jumlah yang seharusnya.
- 55 -
i. Piutang yang Timbul dari Putusan Pengadilan
Piutang dicatat sebesar nilai putusan hukum yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde )
atau sebesar nilai yang ditetapkan dalam surat
ketetapan/surat tagihan.
Dalam hal piutang jangka pendek sebagaimana dimaksud
pada huruf a sampai dengan huruf i dalam mata uang asing, maka
dicatat dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral yang
berlaku pada saat terjadinya transaksi atau pada saat timbulnya
piutang.
Nilai piutang di Neraca harus terjaga agar nilainya sama
dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan ( net realizable value ).
Agar nilai piutang tetap menggambarkan nilai bersih yang dapat
direalisasikan, maka piutang (sebagian atau seluruhnya) yang
diperkirakan tidak tertagih perlu disisihkan dari pos piutang.
Metode untuk menghitung piutang yang tidak tertagih adalah
metode pencadangan/penyisihan piutang tidak tertagih ( allowance
method ). Metode ini mengestimasi besarnya piutang - piutang yang
tidak akan t ertagih dan kemudian mencatat dan menyajikan nilai
estimasi tersebut sebagai penyisihan piutang tidak tertagih, yang
mengurangi nilai piutang bruto.
Beban yang timbul atas pembentukan penyisihan piutang
tidak tertagih tersebut pada akhir periode pelaporan dicatat sebagai
Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dan disajikan pada LO.
Penyisihan piutang tidak tertagih akan menyesuaikan nilai pos
piutang pada Neraca menjadi sebesar nilai bersih yang dapat
direalisasikan ( net realizable value ). Penyisihan piutang tidak
tertagih tidak dilakukan untuk jenis piutang berupa Uang Muka
Belanja/Beban Dibayar di Muka, Pendapatan yang Masih Harus
Diterima, dan piutang yang penyelesaiannya dilakukan melalui
metode kompensasi dengan pembayaran belanja/transfer pada
periode berikutnya, seperti Piutang TKD.
Penyisihan piutang tidak tertagih dibentuk berdasarkan
kualitas/umur piutang. Penggolongan kualitas/umur piutang dan
besaran penyisihan piutang tidak tertagih dilaksanakan mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan
penyisihan piutang tidak tertagih pada K/L dan Bendahara Umum
Negara.
5. Penyajian
Piutang disajikan pada pos Aset Lancar di Neraca menurut
jenis - jenis piutang.
Penyajian piutang dalam mata uang asing pada Neraca
menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan.
Selisih penjabaran pos piutang dalam mata uang asing antara
tanggal transaksi dan tanggal pelaporan dicatat sebagai pendapatan
selisih kurs yan g belum terealisasi atau beban kerugian selisih kurs
belum terealisasi.
Penyisihan piutang tidak tertagih disajikan tersendiri dalam
Neraca dan sebagai pengurang atas jumlah piutang.
- 56 -
Berikut ini adalah ilustrasi penyajian piutang di Neraca:
PEMERINTAH ABC
NERACA
PER 31 DESEMBER 20X1
URAIAN JUMLAH
ASET
ASET LANCAR
……… xxxx
Uang Muka Belanja/Beban/Belanja Dibayar di
xxxx
Muka
Piutang Pajak xxxx
Piutang Bukan Pajak xxxx
Bagian Lancar TPA xxxx
Bagian Lancar TP/TGR xxxx
Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang xxxx
Piutang BLU xxxx
Piutang Transfer ke Daerah xxxx
Piutang Lainnya xxxx
(Penyisihan Piutang Tidak Tertagih) (xxxx)
Jumlah Piutang setelah Penyisihan xxxx
ASET TETAP
ASET LAINNYA
………
KEWAJIBAN
EKUITAS
6. Pengungkapan
Informasi mengenai piutang yang perlu diungkapkan dalam
CaLK adalah:
a. kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian,
pengakuan, dan pengukuran piutang;
b. rincian jenis - jenis dan saldo menurut kualitas piutang;
c. perhitungan penyisihan piutang tidak tertagih;
d. penjelasan atas penyelesaian piutang, apakah masih
diupayakan penagihan oleh satker pemilik piutang atau sudah
diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN)/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN);
e. barang jaminan atau barang sitaan, bila ada;
f. informasi tentang Piutang Pajak yang masih dalam upaya
hukum (sengketa) oleh Wajib Pajak, bila ada; dan
g. penjelasan atas penyelesaian piutang (tindakan penagihan),
khususnya untuk Wajib Pajak dengan Piutang Pajak yang
signifikan dan material.
Khusus untuk piutang TP/TGR, perlu diungkapkan mengenai
proses penyelesaian baik setelah ditandatanganinya Surat
- 57 -
Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan/atau
diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan Penggantian
Kerugian Sementara (SKP2KS).
Dalam hal TP/TGR masuk ke ranah hukum dan telah ada
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( in kracht van
gewijsde ), maka Piutang TP/TGR yang sebelumnya telah dicatat
oleh K/L dihapus. Selanjutnya piutang dicatat oleh K/L yang
ditunjuk dalam putusan pengadilan sebagai pihak yang berhak
menerima pembayaran. Apabila tidak ada K/L yang ditunjuk dalam
putusan pengadilan m aka dicatat oleh K/L yang berperkara.
Selanjutnya, apabila tidak terdapat K/L yang berperkara, maka
piutang dicatat oleh K/L sesuai d engan peraturan mengenai jenis
dan tarif PNBP terkait.
Piutang yang timbul dari putusan pengadilan diungkapkan
secara memadai dalam CaLK. Untuk putusan pengadilan yang
belum memperoleh kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde )
maka tidak dilakukan pencatatan pada Neraca dan juga tidak
diungkapkan dalam CaLK.
B. PIUTANG JANGKA PANJANG
1. Definisi Piutang Jangka Panjang
Piutang Jangka Panjang adalah piutang yang
diharapkan/dijadwalkan akan diterima dalam jangka waktu lebih
dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
2. Jenis - Jenis Piutang Jangka Panjang
Terdapat beberapa jenis Piutang Jangka Panjang, yaitu:
a. Piutang Tagihan Penjualan Angsuran (TPA)
Piutang TPA merupakan piutang yang timbul karena
adanya penjualan aset pemerintah secara angsuran kepada
pegawai pemerintah yang mempunyai jatuh tempo lebih dari
12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Contoh tagihan
penjualan angsuran antara lain adalah penjualan rumah dinas
dan penjualan kendaraan dinas.
b. Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi
(TP/TGR)
Tagihan TP merupakan suatu proses penagihan yang
dilakukan terhadap bendahara dengan tujuan untuk
menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh
negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari
suatu perbuatan melanggar hukum yang di lakukan oleh
bendahara tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas
kewajibannya.
Tagihan TGR merupakan suatu proses yang dilakukan
terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan
untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang
diderita oleh negara sebagai akibat langsung ataupun tidak
langsung dari suatu perbuatan melanggar h ukum yang
dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam
pelaksanaan tugas kewajibannya.
- 58 -
c. Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman
Piutang Penerusan Pinjaman adalah aset yang dimiliki
pemerintah sehubungan dengan adanya penerusan pinjaman
yang berasal dari pinjaman/hibah baik yang bersumber dari
dalam dan/atau luar negeri kepada pemerintah daerah/Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD)/penerima lainnya yang penyelesaiannya
mengakibatkan aliran masuk sumber daya ekonomi
pemerintah di kemudian hari.
d. Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah
Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah adalah aset
yang dimiliki pemerintah sehubungan dengan pemberian
kredit oleh pemerintah kepada masyarakat/kelompok
masyarakat yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran
masuk sumber daya ekonomi pemerintah di kemudia n hari.
e. Piutang Jangka Panjang Lainnya
Piutang Jangka Panjang yang tidak dapat diklasifikasikan
sebagai jenis piutang sebagaimana telah dijelaskan di atas
dikategorikan sebagai Piutang Jangka Panjang Lainnya.
3. Pengakuan Piutang Jangka Panjang
a. Piutang Tagihan Penjualan Angsuran (TPA)
Piutang TPA diakui pada saat terjadinya penjualan
angsuran yang ditetapkan dalam naskah/dokumen perjanjian
penjualan.
b. Piutang Tagihan TP/TGR
Piutang Tagihan TP/TGR diakui apabila telah memenuhi
kriteria:
1) telah ditandatanganinya Surat Keterangan Tanggung
Jawab Mutlak (SKTJM);
2) telah diterbitkan:
a) Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian
(SKP2K) dari BPK untuk piutang Tagihan TP;
b) Surat Keputusan pejabat berwenang untuk piutang
Tagihan TGR; atau
3) telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap ( in kracht van gewijsde ) yang menghukum seseorang
untuk membayar sejumlah uang kepada pemerintah.
c. Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman
Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman diakui atau
timbul pada saat terjadinya penarikan pinjaman sesuai dengan
tanggal yang tercantum dalam Notice of Disbursement (NoD)
untuk mekanisme pembayaran langsung, mekanisme Letter of
Credit (LC) dan mekanisme pembiayaan pendahuluan.
Sedangkan untuk penarikan pinjaman dengan mekanisme
rekening khusus, maka piutang jangka panjang penerusan
pinjaman diakui pada saat terbitnya Surat Perintah Pencairan
Dana (SP2D) Penerusan Pinjaman.
- 59 -
d. Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah
Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah timbul pada
saat terjadinya pengeluaran pembiayaan atas kredit yang
diberikan pemerintah.
e. Piutang Jangka Panjang Lainnya
Piutang Jangka Panjang Lainnya diakui pada saat
timbulnya hak pemerintah untuk menagih kepada pihak lain.
4. Pengukuran Piutang Jangka Panjang
Pengukuran piutang jangka panjang dalam mata uang rupiah
adalah sebagai berikut:
a. Piutang Tagihan Penjualan Angsuran (TPA)
Piutang TPA dicatat sebesar tagihan sebagaimana yang
ditetapkan dalam naskah/dokumen perjanjian penjualan.
b. Piutang Tagihan TP/TGR
Piutang TP/TGR dicatat sebesar tagihan sebagaimana
yang ditetapkan dalam surat keterangan/ketetapan/
keputusan adanya kerugian negara.
c. Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman
Piutang penerusan pinjaman dicatat sebesar nilai nominal
pada saat transaksi penarikan penerusan pinjaman.
d. Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah
Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah dicatat
sebesar nilai nominal pada saat transaksi pemberian kredit.
e. Piutang Jangka Panjang Lainnya
Piutang Jangka Panjang Lainnya dicatat sebesar nilai
nominal atas transaksi yang berakibat pada timbulnya hak
tagih pemerintah.
Dalam hal piutang jangka panjang sebagaimana dimaksud
pada huruf a sampai dengan huruf e dalam mata uang asing, maka
dicatat dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral yang
berlaku pada saat terjadinya transaksi atau pada saat timbulnya
piutang.
Agar nilai piutang tetap menggambarkan nilai bersih yang
dapat direalisasikan, maka piutang - piutang (sebagian atau
seluruhnya) yang diperkirakan tidak tertagih perlu
dikeluarkan/disisihkan dari akun piutang. Metode untuk
menghitung piutang yang tidak terta gih adalah metode
pencadangan/penyisihan piutang tidak tertagih ( the allowance
method ). Metode ini mengestimasi besarnya piutang - piutang yang
tidak akan tertagih dan kemudian mencatat dan menyajikan nilai
estimasi tersebut sebagai penyisihan piutang tidak tertagih, yang
mengurangi nilai piutang bruto. Beban yang timbul atas
pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih tersebut pada akhir
periode pelaporan dicatat sebagai beban penyisihan piutang tidak
tertagih dan disajikan pada LO.
Penyisihan piutang tidak tertagih akan menyesuaikan jumlah
piutang pada Neraca menjadi sebesar nilai bersih yang dapat
direalisasikan ( net realizable value ).
- 60 -
Penyisihan piutang tidak tertagih dibentuk berdasarkan
kualitas/umur piutang mengikuti ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan kualitas piutang
dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada K/L dan
Bendahara Umum Negara.
5. Penyajian dan Pengungkapan
Pada laporan keuangan tahunan, Piutang TPA, Tagihan
TP/TGR, Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman, dan Piutang
Jangka Panjang Kredit Pemerintah yang jatuh tempo lebih dari 12
(dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan disajikan pada Neraca
sebagai Piu tang Jangka Panjang. Sedangkan Piutang TPA, Tagihan
TP/TGR, Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman, dan Piutang
Jangka Panjang Kredit Pemerintah yang jatuh tempo kurang dari
12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan direklasifikasi
sebagai Aset Lan car.
Penyajian Piutang Jangka Panjang dalam mata uang asing
pada Neraca menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal
pelaporan. Selisih penjabaran pos Piutang dalam mata uang asing
antara tanggal transaksi dan tanggal pelaporan dicatat sebagai
pendapatan s elisih kurs yang belum terealisasi atau beban kerugian
selisih kurs belum terealisasi.
Penyisihan piutang tidak tertagih disajikan tersendiri dalam
Neraca dan sebagai pengurang atas nilai pos piutang jangka
panjang.
- 61 -
Berikut ini adalah ilustrasi penyajian piutang jangka panjang
di Neraca:
PEMERINTAH ABC
NERACA
PER 31 DESEMBER 20X1
URAIAN JUMLAH
ASET
ASET LANCAR
ASET TETAP
PIUTANG JANGKA PANJANG
Piutang TPA xxxx
Piutang Tagihan TP/TGR xxxx
Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman xxxx
Piutang Jangka Panjang Kredit Pemerintah xxxx
Piutang Jangka Panjang Lainnya xxxx
( Penyisihan Piutang Tidak Tertagih ) (xxxx)
JUMLAH PIUTANG JANGKA PANJANG xxxx
ASET LAINNYA
KEWAJIBAN
EKUITAS
C. PERLAKUAN KHUSUS
1. Konversi Piutang Menjadi Penyertaan Modal Negara
Piutang negara bukan pajak atau piutang penerusan pinjaman
dapat dikonversi menjadi penyertaan modal negara. Apabila terjadi
konversi, maka akun piutang akan berkurang sebesar nilai piutang
yang dikonversi, dan nilai penyertaan modal negara (investasi
perm anen) akan bertambah sebesar nilai yang sama.
2. Penyajian Piutang berupa Bagian Lancar TPA, Bagian Lancar
Tagihan TP/TGR, dan Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang
Lainnya pada Laporan Keuangan Tahunan
Pada laporan keuangan tahunan, Bagian Lancar TPA, Bagian
Lancar Tagihan TP/TGR, dan Bagian Lancar Piutang Jangka
Panjang Lainnya disajikan sebesar TPA, Tagihan TP/TGR, dan
Piutang Jangka Panjang Lainnya yang akan jatuh tempo dalam 12
(dua belas) bulan sete lah tanggal laporan keuangan tahunan.
3. Pengakuan Piutang atas Laba BUMN
Piutang atas bagian laba BUMN timbul apabila pada suatu
tahun buku telah diselenggarakan RUPS dan dalam RUPS tersebut
telah ditetapkan besarnya bagian laba yang harus disetor ke Kas
Negara.
4. Penyesuaian Piutang Pajak setelah Pengakuan
Nilai piutang pajak dapat bertambah dan berkurang sesuai
dengan kejadian yang berkaitan dengan piutang pajak tersebut.
Penyesuaian nilai piutang pajak harus dilakukan dalam hal adanya
kejadian yang mengakibatkan hak negara berkurang atau
- 62 -
bertambah atas pendapatan negara sesuai dengan peraturan
perundang - undangan. Kejadian - kejadian yang dapat
mengakibatkan penyesuaian nilai piutang pajak antara lain:
a. pembayaran/pelunasan;
b. pembetulan atau pembatalan surat penetapan;
c. penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
perpajakan;
d. penghapusan piutang pajak;
e. keputusan keberatan, putusan pengadilan pajak;
f. putusan Mahkamah Agung; atau
g. kejadian lainnya yang dapat mengakibatkan nilai piutang
pajak harus disesuaikan.
5. Penyesuaian Nilai Nominal dari Piutang Pajak
Penyesuaian nilai nominal dari Piutang Pajak harus didukung
dokumen sumber yang mengakibatkan penyesuaian nilai nominal
dari Piutang Pajak. Nilai nominal Piutang Pajak diakui sebesar
dokumen sumber awal pengakuan Piutang Pajak dikurangi atau
ditambah sebes ar selisih nilai nominal yang tercantum pada
dokumen sumber yang mengakibatkan timbulnya penyesuaian.
Terhadap Piutang Pajak yang dikelola oleh DJBC, dalam hal
atas surat penetapan diajukan keberatan maka nilai Piutang Pajak
dicatat sebesar nilai kekurangan pembayaran yang tercantum pada
keputusan keberatan.
Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang
dibutuhkan oleh pengguna ( full disclosure ). Bahwa nilai nominal
Piutang Pajak yang dilaporkan harus disajikan secara lengkap
dalam laporan keuangan. Oleh karena hal tersebut dan agar dapat
dipertanggungjawabkan keakuratannya, maka diperlukan suatu
proses inventarisasi Piutang Pajak secara periodi k.
6. Denda, Penalti, dan Biaya Lainnya yang Sejenis yang Timbul dari
Piutang Jangka Panjang
Apabila terdapat bunga, denda, commitment fee , dan/atau
biaya - biaya pinjaman lainnya yang belum diterima oleh pemerintah
sampai dengan akhir periode pelaporan atas pinjaman jangka
panjang, maka bunga, denda, commitment fee , dan/atau biaya -
biaya lainnya tersebut harus diakui sebagai Piutang Jangka Pendek
(Aset Lancar).
7. Piutang yang Penagihannya Diserahkan kepada Direktur Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN)
Terhadap Piutang Jangka Panjang yang penagihannya
diserahkan kepada PUPN/DJKN oleh suatu instansi, pengakuan
atas piutang tersebut tetap melekat pada satker instansi yang
bersangkutan. Klasifikasi Piutang Jangka Panjang adalah sesuai
dengan klasifikasi awa lnya. Misalnya, Piutang Jangka Panjang yang
diserahkan penagihannya, karena macet, kepada PUPN/DJKN,
maka nilai piutang dimaksud tetap disajikan sebagai Piutang
Jangka Panjang pada K/L yang bersangkutan, dan tidak
direklasifikasi menjadi Aset Lancar.
- 63 -
8. Piutang yang Timbul dari Putusan Pengadilan
Piutang yang timbul dari putusan pengadilan dapat dilakukan
pencatatan melalui prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan.
Piutang yang timbul dari putusan pengadilan dapat diakui
pada saat:
a. telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van
gewijsde) ; dan
b. telah diterbitkan surat ketetapan, surat perintah pelaksanaan
putusan pengadilan, dan/atau surat penagihan.
Piutang yang timbul dari putusan pengadilan dicatat sebesar
nilai putusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap ( in kracht van gewijsde ) atau sebesar nilai yang ditetapkan
dalam surat ketetapan/surat perintah pelaksanaan putusan
pengadilan/surat penagihan.
Piutang yang timbul dari putusan pengadilan yang diharapkan
akan diterima pembayarannya dalam jangka waktu lebih dari 12
(dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, disajikan pada pos Aset
Nonlancar di Neraca sebagai Piutang Jangka Panjang (Piutang
Jangka Panjang Lainnya).
Piutang yang timbul dari putusan pengadilan diungkapkan
secara memadai dalam CaLK. Untuk putusan pengadilan yang
belum memperoleh kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde )
maka tidak dilakukan pencatatan pada Neraca dan juga tidak
diungkapkan dalam CaLK.
Dalam hal terjadi perbedaan waktu antara in kracht dengan
diterbitkannya salinan putusan pengadilan, dimana in kracht
diputuskan sebelum tanggal pelaporan keuangan (31 Desember)
dan salinan putusan pengadilan diterima setelah tanggal pelaporan
keuangan, namun masih dalam periode pemeriksaan lapangan oleh
auditor (ditandai dari tanggal periode pemeriksaan pada surat tugas
pemeriksaan), maka hal tersebut diperlakukan sebagai “peristiwa
setelah tanggal pelaporan” yang memerlukan penyesuaian,
sehingga atas peri stiwa tersebut agar dilakukan penyesuaian nilai
Piutang Uang Pengganti pada laporan keuangan periode pelaporan
tahun berkenaan.
Karena sifatnya yang berbeda dengan Piutang PNBP lainnya,
penyisihan piutang ini dapat dilakukan berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan tersendiri oleh entitas terkait.
9. Penghentian Pengakuan Piutang
Secara umum penghentian pengakuan piutang dilakukan
dengan cara membayar tunai (pelunasan) atau melalui
pertukaran/kompensasi dengan aset nonkas. Pemberhentian
pengakuan piutang selain pelunasan juga dapat dilakukan dengan
penghapusan baik penghapusbukuan ( write off ) maupun
penghapustagihan ( write down ). Selain itu, penghentian pengakuan
piutang juga dapat dilakukan dengan melakukan pembatalan
pengakuan piutang melalui koreksi pencatatan.
Penghentian pengakuan piutang dengan pelunasan dilakukan
dengan jurnal sebagai berikut:
- 64 -
a. Pelunasan atas Piutang pada Periode Berjalan
Pelunasan piutang dilakukan dengan penyetoran dengan
menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN). Selain
perekaman BPN, satker harus menghentikan pengakuan
piutang.
b. Pelunasan atas Piutang yang Telah Dicadangkan Penyisihan
Piutang Tak Tertagihnya
Setelah terdapat bukti pelunasan piutang, satker
melakukan penyesuaian. Dengan pelunasan tersebut kartu
piutang atas nama debitur yang bersangkutan dapat ditutup.
Selain perekaman dokumen pelunasan, satker harus
menghentikan pengakuan piutang dan penyisihan piutang tak
tertagihnya. Pelunasan tersebut akan menimbulkan
pengurangan nilai pada akumulasi penyisihan piutang dan
beban penyisihan piutang tak tertagih. Jika beban penyisihan
piutang tak tertagih menjadi bersaldo minus (kredit), maka
saldo beban penyisihan piutang tak tertagih tersebut
disesuaikan ke Koreksi Lainnya (ekuitas).
c. Penghapusbukuan atas Piutang yang Telah Diterbitkan Surat
Keputusan Penghapusbukuan
Apabila piutang telah diterbitkan surat keputusan
penghapusbukuan piutang, maka dilakukan pencatatan
penghapusan piutang dari Neraca.
d. Penerimaan Pelunasan atas Piutang yang Telah
Dihapusbukukan
Suatu piutang yang telah dihapusbukukan, ada
kemungkinan diterima pembayarannya, karena timbulnya
kesadaran dan rasa tanggung jawab yang berutang. Apabila
piutang yang telah dihapusbukukan kemudian diterima
pelunasannya, maka harus dilakukan pencatatan unt uk
memunculkan kembali piutang tersebut senilai yang
dibayarkan.
e. Penerimaan Pelunasan atas Piutang yang Telah
Dihapustagihkan
Sebagaimana piutang yang telah dihapusbukukan,
terhadap piutang yang telah dihapustagihkan atau
dihapuskan secara mutlak dimungkinkan pula terjadi
penerimaan angsuran atau pelunasan. Terhadap penerimaan
kembali piutang yang telah dihapustagihkan pada tahu n
berjalan, penerimaan kas diakui sebagai pendapatan lain - lain.
Penghentian pengakuan piutang dengan membatalkan
pengakuan piutang dilakukan dalam hal terdapat bukti kesalahan
pengakuan, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada
K/L. Penetapan dimaksud dapat dilakukan setelah:
a. pimpinan entitas telah meneliti dan meyakini bahwa
pembatalan piutang memenuhi kriteria penyelesaian piutang
melalui koreksi pencatatan;
b. penyesuaian nilai piutang dilakukan secara cermat dan
berhati - hati sehingga tidak menghilangkan hak negara; dan
- 65 -
c. dilengkapi dengan dokumen sumber yang memadai berupa
hasil reviu dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah
(APIP)/hasil pemeriksaan auditor, dan terdapat surat
pernyataan pimpinan entitas selaku pemilik piutang yang
menyatakan bertanggung jawab secara penuh.
Koreksi pencatatan atas pembatalan pengakuan piutang
dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) koreksi atas pengakuan piutang pada tahun berjalan
dilakukan dengan menyesuaikan nilai piutangnya dengan
pendapatan yang sesuai; atau
2) koreksi atas pengakuan piutang tahun anggaran yang lalu
dilakukan dengan menyesuaikan nilai piutang dengan
Koreksi Lainnya (ekuitas).
Terhadap piutang tahun berjalan dan tahun anggaran
yang lalu yang dilakukan penyesuaian dan/atau koreksi dan
telah dilakukan proses penyisihan piutang tidak tertagihnya
maka penyisihan piutang tertagih tersebut dilakukan
penyesuaian dengan beban penyisihan piutang tidak tertagih.
10. Piutang Denda yang Timbul karena Hasil Pemeriksaan Auditor
Eksternal
Pengakuan Piutang denda yang disebabkan adanya
pemeriksaan auditor eksternal diakui berdasarkan dokumen
sumber yang terkait.
11. Penyesuaian Piutang Jangka Panjang Penerusan Pinjaman
Nilai piutang jangka panjang penerusan pinjaman dapat
berkurang sesuai dengan kejadian yang berkaitan dengan piutang
penerusan pinjaman tersebut. Kejadian - kejadian yang dapat
mengakibatkan penyesuaian nilai piutang penerusan pinjaman
adalah dengan adanya o ptimalisasi penyelesaian piutang negara
yang dilakukan dengan cara debt to asset swap , penyertaan modal
negara, penghapusan, dan/atau keringanan ( discount )
pembayaran.
12. Belanja Bantuan Pemerintah/Bantuan Sosial dan Belanja BLU yang
Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam Bentuk Uang
Belanja bantuan pemerintah/bantuan sosial dan belanja BLU
yang diserahkan kepada masyarakat/pemda dalam bentuk uang
yang sudah dikeluarkan dari:
a. rekening Kas Umum Negara ke penerima manfaat;
b. rekening penyaluran dana bantuan ke rekening penerima
manfaat;
c. rekening BLU ke rekening pihak ketiga (yang tidak berada
dalam penguasaan/pengendalian pemerintah); atau
d. rekening pihak ketiga (namun masih berada dalam
penguasaan/pengendalian pemerintah) ke rekening penerima
manfaat;
namun belum dipertanggungjawabkan, tidak disajikan dalam
Neraca sebagai Beban/Belanja Dibayar di Muka. Belanja yang
belum dipertanggungjawabkan tersebut cukup diungkapkan dalam
- 66 -
CaLK dan disajikan dalam daftar belanja yang belum
dipertanggungjawabkan.
- 67 -
BAB VI
KEBIJAKAN AKUNTANSI PERSEDIAAN
A. DEFINISI
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau
perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan
operasional pemerintah, dan barang - barang yang dimaksudkan untuk
dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat.
Persediaan merupakan aset yang berupa:
1. Barang atau perlengkapan yang digunakan dalam rangka kegiatan
operasional pemerintah, contohnya barang habis pakai seperti suku
cadang, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan
pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
2. Bahan atau perlengkapan yang akan digunakan dalam proses
produksi, contohnya bahan yang digunakan dalam proses produksi
seperti bahan baku pembuatan alat - alat pertanian, dan bahan baku
konstruksi bangunan yang akan diserahkan ke
masyarakat/pemerintah daera h (pemda).
3. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual
atau diserahkan kepada masyarakat, contohnya konstruksi dalam
pengerjaan yang akan diserahkan kepada masyarakat, dan alat - alat
pertanian setengah jadi/barang hasil proses produksi yang belum
selesa i yang akan diserahkan kepada masyarakat/pemda.
4. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat/pemda dalam rangka kegiatan pemerintahan, contoh:
a. hewan, tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat/pemda; dan
b. tanah/bangunan/peralatan dan mesin/aset tetap lainnya
untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda.
5. Barang - barang untuk tujuan berjaga - jaga atau strategis seperti
cadangan minyak dan cadangan beras.
Untuk persediaan barang - barang operasional kegiatan, persediaan
tidak dapat dilihat dari bentuk barangnya, melainkan niat awal
( intention ) pada saat penyusunan perencanaan kegiatan dan
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA
KL), sehingga untuk barang - barang yang memang direncanakan habis
pada satu kegiatan tidak dialokasikan dari Belanja Barang Persediaan
dan tidak m enjadi persediaan. Suatu barang dapat digolongkan sebagai
barang persediaan apabila perencanaan pengadaan barang terseb ut
bersifat kontinu atau berkelanjutan, tidak hanya untuk satu kali
kegiatan saja dalam jangka waktu pendek.
Hal - hal yang perlu dipertimbangkan dalam pencatatan persediaan
untuk operasional kegiatan satker adalah:
1. materialitas;
2. pencerminan dari tugas dan fungsi utama satker ; dan
3. pengendalian internal.
- 68 -
Dalam hal barang berasal dari bantuan pemerintah untuk
diserahkan kepada masyarakat/pemda, harus dicatat sebagai
persediaan.
B. JENIS - JENIS PERSEDIAAN
Berdasarkan sifat pemakaiannya, barang persediaan terdiri atas:
1. barang habis pakai;
2. barang tak habis pakai; dan
3. barang bekas pakai.
Berdasarkan bentuk dan jenisnya, barang persediaan terdiri atas:
1. barang konsumsi;
2. amunisi;
3. bahan untuk pemeliharaan;
4. suku cadang;
5. persediaan untuk tujuan strategis/berjaga - jaga;
6. pita cukai dan leges;
7. bahan baku;
8. barang dalam proses/setengah jadi;
9. tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat/pemda;
10. peralatan dan mesin, untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat/pemda;
11. jalan, irigasi, dan jaringan, untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat/pemda;
12. aset tetap lainnya, untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat/pemda;
13. hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat/pemda;
14. aset tak berwujud, untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat/pemda; dan
15. persediaan lainnya untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat/pemda.
C. PENGAKUAN
1. Persediaan diakui pada saat:
a. potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah
dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan
andal. Biaya tersebut didukung oleh bukti/dokumen yang
dapat diverifikasi dan di dalamnya terdapat elemen harga
barang persediaan sehingga biaya tersebut dapat diukur
secara andal, jujur, dapat diverifikasi, dan bersifat netral;
dan/atau
b. pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau
kepenguasaannya berpindah. Dokumen sumber yang
digunakan sebagai pengakuan perolehan persediaan antara
lain faktur, kuitansi, atau BAST.
- 69 -
Persediaan dicatat menggunakan metode perpetual, yaitu
pencatatan persediaan dilakukan setiap terjadi transaksi yang
mempengaruhi persediaan (mutasi masuk dan mutasi keluar).
Pencatatan barang persediaan dilakukan berdasarkan satuan
barang yang lazim dipergunakan untuk masing - masing jenis barang
atau satuan barang lain yang dianggap paling memadai dalam
pertimbangan materialitas dan pengendalian pencatatan.
Pada akhir periode pelaporan, catatan persediaan disesuaikan
dengan hasil inventarisasi fisik.
Inventarisasi fisik dilakukan atas barang yang belum dipakai,
baik yang masih berada di gudang/tempat penyimpanan maupun
persediaan yang berada di unit pengguna.
Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan
dalam Neraca, tetapi diungkapkan dalam CaLK. Untuk itu, laporan
keuangan melampirkan daftar persediaan barang rusak atau
usang.
2. Beban Persediaan
Pada akhir periode pelaporan, beban persediaan dicatat
berdasarkan perhitungan dari transaksi penggunaan persediaan,
penyerahan persediaan kepada masyarakat/pemda atau sebab lain
yang mengakibatkan berkurangnya jumlah persediaan.
D. PENGUKURAN
Persediaan dicatat sebesar:
1. Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya
perolehan persediaan meliputi:
a. harga pembelian;
b. biaya pengangkutan;
c. biaya penanganan; dan
d. biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada
perolehan persediaan.
Hal yang mengurangi biaya perolehan persediaan adalah potongan
harga, rabat, dan lainnya yang serupa. Sedangkan bonus pembelian
berupa barang yang serupa diperlakukan sebagai perolehan
lainnya, sehingga biaya perolehan yang disajikan merupakan harga
pembel ian ditambah biaya - biaya (pengangkutan penanganan, biaya
lain - lain) dikurangi potongan - potongan (harga, rabat, dan lainnya
yang serupa).
2. Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi
sendiri. Harga pokok produksi dapat terdiri dari biaya langsung
yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak
langsung yang dialokasikan secara sistematis. Dalam menghitung
harga pokok produksi, dapat digunakan biaya standar dalam hal
perhitungan b iaya riil sulit dilakukan.
3. Nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya, contohnya
persediaan yang diperoleh dari donasi/rampasan dan persediaan
hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan.
Persediaan yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada
masyarakat/pemda, biaya perolehannya meliputi harga pembelian serta
- 70 -
biaya langsung yang dapat dibebankan pada perolehan persediaan
tersebut.
Dalam mencatat persediaan, pemerintah menggunakan metode
pencatatan perpetual . Persediaan dinilai dengan menggunakan metode
First In First Out (FIFO), dimana barang yang masuk terlebih dahulu
dianggap sebagai barang yang pertama kali keluar. Dengan metode ini
saldo persediaan dihitung berdasarkan harga perolehan masing - masing.
Untuk mendapatkan nilai persediaan yang lebih wajar, mulai tahun
2021, secara prospektif penilaian persediaan menggunakan metode
FIFO, setelah pemerintah menerapkan metode Harga Perolehan Terakhir
pada tahun - tahun sebelumnya.
Dalam rangka penyajian beban persediaan pada LO, Beban
Persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan ( use of goods ).
Dikecualikan dari Beban Persediaan adalah:
1. pemakaian barang persediaan untuk pemeliharaan yang dicatat
sebagai Beban Pemeliharaan;
2. penyerahan barang persediaan untuk dijual/diserahkan kepada
masyarakat/pemda yang dicatat sebagai Beban Barang untuk
Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda;
3. penyerahan barang persediaan dalam rangka bantuan sosial yang
dicatat sebagai Beban Bantuan Sosial; dan
4. penyerahan barang persediaan untuk tujuan strategis/berjaga - jaga
yang dicatat sebagai Beban Persediaan untuk Tujuan
Strategis/Berjaga - jaga.
Pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan
inventarisasi fisik ( stock opname ), yaitu dengan cara memperhitungkan
saldo awal persediaan ditambah pembelian atau perolehan persediaan
dikurangi dengan saldo akhir persediaan, yang hasilnya dikalikan nilai
per unit sesuai dengan metode penilaian FIFO.
E. PENYAJIAN
Persediaan disajikan di Neraca pada bagian Aset Lancar. Dalam
rangka penyajian persediaan di Neraca, satker melaksanakan
inventarisasi fisik ( stock opname ) persediaan minimal setiap akhir
semester dengan mempertimbangkan kebutuhan pengelolaan
persediaan secara tertib dan adanya efisiensi dalam pelaksanaannya.
Pada akhir tahun periode pelaporan, satker menyajikan persediaan
dengan penyesuaian data nilai pers ediaan berdasarkan hasil
inventarisasi fisik. Dalam hal pimpinan entitas tidak melakukan
inventarisasi fisik pada laporan interim karena pertimbangan efektivitas
dan efisiensi, maka hal tersebut diungkapkan secara memadai pada
CaLK.
F. PENGUNGKAPAN
Persediaan diungkapkan secara memadai dalam CaLK, paling
sedikit memuat informasi mengenai:
1. kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran
persediaan;
2. penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau
perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat,
barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi,
barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada
- 71 -
masyarakat/pemda, dan barang yang masih dalam proses produksi
yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat/pemda;
3. penjelasan atas selisih antara pencatatan dengan hasil inventarisasi
fisik; dan
4. jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang .
G. PERLAKUAN KHUSUS
1. Pengeluaran - pengeluaran yang dapat diatribusikan untuk
pembentukan persediaan yang masih dalam proses pembangunan
disajikan sebagai persediaan (Persediaan Dalam Proses).
2. Apabila Persediaan Dalam Proses (PDP) dihentikan
pembangunannya untuk sementara waktu, maka PDP tersebut
dipindahkan ke pos Aset Lainnya, yaitu Persediaan Dalam Proses
yang Dihentikan dari Operasi sesuai dengan nilai tercatatnya dan
tetap dicantumkan di Ne raca. Kejadian ini diungkapkan secara
memadai dalam CaLK. Apabila pembangunan PDP diniatkan untuk
dihentikan pembangunannya secara permanen karena
diperkirakan tidak akan memberikan manfaat ekonomi di masa
depan, ataupun oleh sebab lain yang dapat
dipertan ggungjawabkan, maka PDP yang Dihentikan dari Operasi
dieliminasi dari Neraca dan kejadian ini diungkapkan secara
memadai dalam CaLK. Eliminasi PDP yang dihentikan
pembangunannya secara permanen dari Neraca dilakukan sesuai
ketentuan mengenai pengelolaan BM N.
3. Pemerintah dapat menerapkan kebijakan khusus atas persediaan
yang bersifat spesifik, misalnya:
a. vaksin;
b. obat - obatan atau zat kimia dengan nilai material;
c. barang sitaan atau rampasan;
d. barang untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat/pemda dengan spesifikasi khusus atau berbeda
antara satu unit dengan unit yang lain (contoh: bangunan
rumah, bangunan pasar, dermaga, dan lain sebagainya);
e. Hadiah Tidak Tertebak (HTT) dan/atau Hadiah Tidak Diambil
Pemenang (HTDP) pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan di bidang sosial, yang tindak lanjutnya memenuhi
kriteria persediaan; dan
f. persediaan eks kepabeanan.
4. Kebijakan khusus atas persediaan yang bersifat spesifik dapat
ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga setelah berkoordinasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang
keuangan .
5. Persediaan yang sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang dan telah diusulkan permohonan
persetujuan pemindahtanganan BMN sesuai ketentuan peraturan
perundang - undangan di bidang pengelolaan BMN, namun belum
mendapatkan perse tujuan pemindahtanganan BMN, tidak
dilaporkan dalam Neraca, tetapi diungkapkan dalam CaLK dan
disajikan dalam Daftar Barang Persediaan yang Tidak Dikuasai.
- 72 -
6. Persediaan dalam kondisi hilang dan telah ditetapkan TGR sesuai
ketentuan peraturan perundang - undangan, tidak disajikan dalam
Neraca sebagai Persediaan, tetapi diungkapkan dalam CaLK dan
disajikan dalam Daftar Barang Persediaan Dalam Proses TGR.
- 73 -
BAB VII
KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP
A. DEFINISI
Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan
untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat umum.
B. JENIS - JENIS ASET TETAP
Aset Tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau
fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi Aset Tetap adalah
sebagai berikut:
1. Tanah
Tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam
kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
2. Peralatan dan Mesin
Mencakup mesin - mesin dan kendaraan bermotor, alat
elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya
signifikan (memenuhi batasan nilai satuan minimal kapitalisasi)
dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam
kondisi siap pakai.
3. Gedung dan Bangunan
Mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh
dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional
pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh
pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan
dalam kondisi siap dipakai. Jalan, irigasi, dan jaringan tersebut,
selain digunakan dalam kegiatan pemerintah, juga dimanfaatkan
oleh m asyarakat umum.
Jalan, irigasi dan jaringan yang tidak dimanfaatkan oleh
masyarakat umum diklasifikasikan sebagai aset yang menambah
nilai aset tetap tempat melekatnya jalan, irigasi, dan jaringan
dimaksud.
Jalan, irigasi, dan jaringan umumnya berupa aset
infrastruktur. Walaupun tidak ada definisi yang universal
digunakan, aset infrastruktur biasanya mempunyai karakteristik
sebagai berikut:
a. Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan;
b. Sifatnya khusus dan tidak ada alternatif lain penggunaannya;
c. Tidak dapat dipindah - pindahkan; dan
d. Terdapat batasan - batasan untuk pelepasannya.
Contoh aset infrastruktur meliputi jalan, jembatan,
terowongan, sistem drainase, sistem pengairan dan sistem
pembuangan limbah, bendungan, dan sistem penerangan. Aset
infrastruktur tidak termasuk bangunan, kendaraan, tempat parkir,
- 74 -
atau aset lain yang terkait dengan gedung dan bangunan atau akses
ke gedung dan bangunan.
Aset yang termasuk dalam kategori jalan, irigasi, dan jaringan
antara lain jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi, dan
jaringan.
Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022, jalan adalah prasarana
transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk
bangunan penghubun g, bangunan pelengkap dan perlengkapannya
yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan
tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah,
dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan
lori, dan jalan kabel. D i samping itu, untuk kebutuhan pencatatan,
jalan meliputi pula jalan kereta api dan landasan pacu pesawat
terbang.
Jalan dapat berupa jalan umum dan jalan khusus. Jalan
umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Sedangkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi,
badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk
kepentingan terbata s.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
tentang Irigasi, definisi irigasi adalah usaha penyediaan,
pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang
pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa,
irigasi air bawah tanah , irigasi pompa, dan irigasi tambak.
Sedangkan jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan
bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang
diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan,
dan pembuangan air irigasi. Jaringan irigas i dapat dibedakan
menjadi 2 (dua) jenis jaringan yakni jaringan irigasi primer dan
jaringan irigasi sekunder. Jaringan irigasi primer adalah bagian dari
jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran
induk/primer, saluran pembuangannya, banguna n bagi, bangunan
bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
Sedangkan jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan
irigasi, yang terdiri dari saluran sekunder, saluran
pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi - sadap, bangunan
sadap, dan bangunan pelengkapnya.
5. Aset Tetap Lainnya
Aset Tetap Lainnya mencakup Aset Tetap yang tidak dapat
dikelompokkan ke dalam kelompok Aset Tetap di atas, yang
diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional
pemerintah dan dalam kondisi siap pakai. Aset yang termasuk
dalam kategori Aset Tetap Lai nnya antara lain koleksi perpustakaan
nondigital (buku dan nonbuku), barang bercorak
kesenian/kebudayaan, hewan, ikan, dan tanaman.
Selain itu, termasuk Aset Tetap lainnya adalah Aset Tetap
Renovasi, yaitu biaya renovasi atas Aset Tetap yang bukan milik
entitas, sepanjang memenuhi syarat - syarat kapitalisasi aset.
- 75 -
6. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)
Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup Aset Tetap yang
sedang dalam proses pembangunan dan pada tanggal pelaporan
keuangan belum selesai seluruhnya. Konstruksi Dalam Pengerjaan
mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan,
jalan, irigasi, dan jaringan, dan aset tetap lainny a, yang proses
perolehannya dan/atau pembangunannya belum selesai dan
membutuhkan suatu periode waktu tertentu setelah tanggal
pelaporan keuangan.
7. Aset Konsesi Jasa
Penjelasan lebih lanjut mengenai aset konsesi jasa yang timbul
dari perjanjian konsesi jasa dibahas dalam Bab VIII mengenai
kebijakan akuntansi perjanjian konsesi jasa.
C. PENGAKUAN
Aset Tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat
diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan andal. Pengakuan Aset
Tetap akan sangat andal bila Aset Tetap telah diterima atau diserahkan
hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpind ah.
Untuk dapat diakui sebagai Aset Tetap harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. berwujud;
b. mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
c. biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
d. tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
e. diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Aset Tetap yang diperoleh dari hibah/donasi diakui pada saat Aset
Tetap tersebut diterima dan/atau hak kepemilikannya berpindah.
Aset Tetap yang diperoleh dari sitaan/rampasan diakui pada saat
terdapat keputusan instansi yang berwenang yang memiliki kekuatan
hukum tetap.
Pengakuan atas Aset Tetap berdasarkan jenis transaksinya, antara
lain perolehan, perubahan, penghentian atau penggunaan kembali, dan
pelepasan. Penjelasan masing - masing transaksi dimaksud adalah
sebagai berikut:
a. Perolehan adalah suatu transaksi perolehan Aset Tetap sampai
dengan aset tersebut dalam kondisi siap digunakan. Perolehan aset
tetap antara lain mencakup transaksi pembelian, transfer masuk,
hibah masuk, dan perolehan lainnya.
b. Perubahan adalah transaksi yang berdampak pada perubahan
nilai, kualitas, dan/atau volume Aset Tetap. Yang termasuk
transaksi perubahan Aset Tetap antara lain transaksi
pengembangan, perubahan kondisi, perubahan nilai, dan
perubahan kuantitas/volume.
c. Penghentian adalah suatu transaksi untuk menghentikan Aset
Tetap dari penggunaan aktif, sehingga Aset Tetap tersebut
dipindahkan ke pos Aset Lainnya. Sedangkan penggunaan kembali
adalah suatu transaksi untuk mengembalikan aset yang telah
dihentikan sebelum nya menjadi aset aktif. Aset yang digunakan
kembali dipindahkan dari Aset Lainnya menjadi Aset Tetap.
- 76 -
d. Pelepasan Aset Tetap antara lain terdiri dari transaksi
pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penjualan,
penyertaan modal pemerintah, hibah keluar, dan transfer keluar.
Aset Tetap yang dilepaskan dieliminasi dari Neraca, dengan tetap
memperhatikan ket entuan mengenai pengelolaan BMN .
Kepemilikan atas tanah ditunjukkan dengan adanya bukti bahwa
telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara
hukum seperti sertipikat tanah. Dalam hal terdapat tanah belum
disertipikatkan atas nama pemerintah dan/atau dikuasai atau
dig unakan oleh pihak lain, maka:
a. Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun
dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah
tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai Aset Tetap Tanah
pada Neraca, serta diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
b. Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai
dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap
harus dicatat dan disajikan sebagai Aset Tetap Tanah pada Neraca,
serta diungkapkan secara memadai dalam CaLK, bahwa tanah
tersebut dikua sai atau digunakan oleh pihak lain.
c. Dalam hal tanah dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun
dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain,
maka tanah tersebut dicatat dan disajikan pada Neraca entitas
pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan
secara memadai dalam CaLK. Entitas pemerintah yang menguasai
dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah
tersebut secara memadai dalam CaLK.
d. Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses
pengadilan:
1) Dalam hal belum ada bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah
tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka
tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai Aset
Tetap Tanah pada Neraca, serta diungkapkan secara memadai
dalam CaLK.
2) Dalam hal pemerintah belum mempunyai bukti kepemilikan
tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan
oleh pihak lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan
sebagai Aset Tetap Tanah pada Neraca, serta diungkapkan
secara memadai dalam CaLK.
3) Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah
tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka
tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai Aset
Tetap Tanah pada Neraca, serta diungkapkan secara memadai
dalam CaLK.
4) Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah
tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka
tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai Aset
Tetap Tanah pada Neraca, namun adanya sertipikat ganda
harus diungkapkan secara me madai dalam CaLK.
Pengakuan tanah di luar negeri sebagai Aset Tetap hanya
dimungkinkan apabila perjanjian penguasaan dan hukum serta
perundang - undangan yang berlaku di negara yang bersangkutan
mengindikasikan adanya penguasaan yang bersifat permanen.
- 77 -
Tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh instansi pemerintah di luar
negeri, misalnya tanah yang digunakan Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri, harus memperhatikan isi perjanjian penguasaan dan
hukum serta perundang - undangan yang berlaku di negara t empat
kedudukan Perwakilan Republik Indonesia. Hal ini diperlukan untuk
menentukan apakah penguasaan atas tanah tersebut bersifat permanen
atau sementara. Penguasaan atas tanah dianggap permanen apabila hak
atas tanah tersebut merupakan hak yang kuat di an tara hak - hak atas
tanah yang ada di negara tersebut dengan tanpa batas waktu.
Kepemilikan pemerintah atas tanah di luar negeri mungkin dibatasi
oleh waktu sesuai hukum serta perundang - undangan yang berlaku di
negara bersangkutan, sehingga kepemilikannya bersifat sementara
(tidak permanen). Dalam hal demikian, biaya yang timbul atas perolehan
hak (semacam hak guna/pakai atau hak pengelolaan) tersebut diakui
sebagai Aset Lainnya dan perlu diamortisasi selama batas waktu hak
pemakaian tanah.
KDP merupakan aset tetap yang masih dalam proses
pembangunan/pengerjaan dan belum siap digunakan pada tanggal
pelaporan. Aset Tetap harus diakui sebagai KDP jika Aset Tetap
dimaksud masih dalam proses pembangunan/pengerjaan.
Suatu KDP diakui saat biaya perolehannya dapat diukur secara
andal dan diperoleh keyakinan yang memadai bahwa belanja yang
dikeluarkan atau transaksi yang terjadi untuk perolehan Aset Tetap
tersebut tidak langsung mengakibatkan barang tersebut siap pakai
u ntuk digunakan. Tidak termasuk saat pengakuan suatu KDP apabila
belanja yang dikeluarkan atau transaksi yang terjadi tidak/belum
menimbulkan hak/klaim penguasaan atau kepemilikan bagi pemerintah
atas perolehan suatu Aset Tetap di masa mendatang seperti uan g muka
pelaksanaan pekerjaan. Apabila terdapat selisih antara realisasi belanja
yang dikeluarkan dengan progres fisik yang disepakati, satker mengakui
Uang Muka Belanja atau Belanja Modal Dibayar di Muka dalam laporan
keuangan.
KDP dipindahkan ke Aset Tetap yang bersangkutan setelah
pekerjaan pembangunan/pengerjaan/konstruksi tersebut dinyatakan
selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya. Suatu
aset dinyatakan selesai dan siap digunakan setelah adanya Berita Aca ra
Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) dari pihak penyedia barang/jasa kepada
satker . Dalam beberapa kasus, suatu KDP dapat saja dihentikan
pembangunannya oleh karena ketidaktersediaan dana, kondisi politik,
ataupun kejadian - kejadian lainnya. Penghentian KDP dap at berupa
penghentian sementara atau penghentian permanen.
Apabila suatu KDP dihentikan pembangunannya untuk sementara
waktu, maka KDP tersebut dipindahkan ke pos Aset Lainnya sesuai
dengan nilai tercatatnya. Kejadian ini diungkapkan secara memadai di
dalam CaLK . Apabila pembangunan KDP dihentikan pembangunannya
secara permanen karena diperkirakan tidak akan memberikan manfaat
ekonomi di masa depan, ataupun oleh sebab lain yang dapat
dipertanggungjawabkan, maka KDP dan Aset Lainnya yang berasal dari
KDP yang dihe ntikan dari operasi harus dieliminasi dari Neraca.
Ke jadian ini diungkapkan secara memadai dalam CaLK . Eliminasi KDP
yang dihentikan pembangunannya secara permanen dari Neraca
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai
pengelolaan BMN.
- 78 -
D. PENGUKURAN
Aset Tetap pada prinsipnya dinilai dengan biaya perolehan. Apabila
biaya perolehan suatu aset adalah tanpa nilai atau tidak dapat
diidentifikasi, maka nilai Aset Tetap didasarkan pada nilai wajar pada
saat perolehan.
Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang
dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk
memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai
dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk
digunakan.
Sedangkan, nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian
kewajiban antarpihak yang memahami dan berkeinginan untuk
melakukan transaksi wajar.
Nilai wajar digunakan untuk mencatat aset tetap yang bersumber
dari donasi/hibah atau rampasan/sitaan yang tidak diketahui nilai
perolehannya.
Penggunaan nilai wajar pada saat tidak ada nilai perolehan atau
tidak dapat diidentifikasi bukan merupakan suatu proses penilaian
kembali (revaluasi).
Suatu aset dapat juga diperoleh dari bonus pembelian, contohnya
beli tiga gratis satu. Atas aset hasil dari bonus tersebut biaya perolehan
aset adalah nilai wajar aset tersebut pada tanggal perolehannya.
Terkait dengan pengukuran Aset Tetap, perlu diperhatikan hal - hal
sebagai berikut:
1. Komponen Biaya Perolehan
Biaya perolehan aset terdiri atas:
a. harga pembelian atau biaya konstruksinya, termasuk bea
impor dan pajak pembelian, setelah dikurangi dengan diskon
dan/atau rabat; dan
b. seluruh biaya lainnya yang secara langsung dapat
dihubungkan/diatribusikan kepada aset sehingga dapat
membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset dapat
bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa
yang terkait dengan perolehan Aset Tetap atau Aset Lainnya. Hal ini
meliputi biaya konsultan perencana, konsultan pengawas, dan
pengembangan perangkat lunak ( software ), dan harus ditambahkan
pada nilai perolehan. Meskipun demikian, tentu saja harus
diperhatikan nilai kewajaran dan kepatutan dari biaya - biaya lain di
luar harga beli Aset Tetap tersebut.
Contoh biaya yang secara langsung dapat
dihubungkan/diatribusikan dengan aset, antara lain:
a. biaya persiapan tempat;
b. biaya pengiriman awal ( initial delivery ) dan biaya simpan dan
bongkar muat ( handling cost );
c. biaya pemasangan ( installation cost );
d. biaya profesional seperti arsitek dan insinyur;
e. biaya konstruksi; dan/atau
- 79 -
f. biaya pengujian aset untuk menguji apakah aset telah
berfungsi dengan benar ( testing cost ), contohnya biaya
pengujian aset pada proses pembuatan/karoseri mobil pada
suatu kementerian.
Ketika pembelian suatu aset dilakukan secara kredit dimana
jangka waktu kredit melebihi jangka waktu normal, biaya perolehan
yang diakui adalah setara dengan harga kas yang tertera (nilai
rupiah harga perolehan) pada dokumen kontrak/perjanjian.
Perbedaan/s elisih antara nilai rupiah harga perolehan dengan total
pembayaran yang dikeluarkan diakui sebagai beban bunga selama
jangka waktu kredit kecuali selisih tersebut dapat dikapitalisasi
sesuai ketentuan yang ada.
Biaya administrasi dan biaya overhead lainnya bukan
merupakan komponen dari biaya perolehan suatu aset kecuali
biaya tersebut dapat diatribusikan secara langsung pada biaya
perolehan aset untuk membawa aset ke kondisi kerjanya (siap
pakai). Demikian pula biaya permulaan ( start - up cost ) dan biaya lain
yang sejenis adalah bukan merupakan komponen dari biaya suatu
aset kecuali biaya tersebut diperlukan untuk membawa aset ke
kondisi kerjanya.
Biaya perolehan dari masing - masing Aset Tetap yang diperoleh
secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga
gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing -
masing aset yang bersangkutan.
Biaya perolehan Aset Tetap yang dibangun dengan cara
swakelola meliputi:
1) biaya langsung untuk tenaga kerja dan bahan baku;
2) biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan
pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan; dan
3) semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan
pembangunan/perolehan Aset Tetap tersebut.
Pengukuran Aset Tetap harus memperhatikan kebijakan
pemerintah mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi
Aset Tetap. Jika nilai perolehan Aset Tetap di bawah nilai satuan
minimum kapitalisasi maka atas Aset Tetap tersebut tidak disajikan
sebagai Aset Tetap, namun disajikan dalam Laporan BMN
Ekstrakomptabel serta tetap diungkapkan dalam CaLK dan Catatan
atas Laporan BMN.
Khusus Aset Tetap berupa tanah serta jalan, irigasi, dan
jaringan tidak memiliki nilai satuan minimum kapitalisasi. Oleh
karena itu, berapa pun nilainya akan dikapitalisasi.
2. Pengeluaran Setelah Perolehan Awal Suatu Aset Tetap ( Subsequent
Expenditure )
Pengeluaran setelah perolehan awal suatu Aset Tetap yang
memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar
memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk
peningkatan kapasitas, peningkatan mutu produksi, atau
peningkatan standar kinerja , harus ditambahkan pada nilai tercatat
aset yang bersangkutan ( carrying amount ). Pengeluaran lainnya
yang timbul setelah perolehan awal (selain pengeluaran yang
- 80 -
memberi nilai manfaat tersebut) diakui sebagai beban pengeluaran
( expenses ) pada periode dimana beban pengeluaran tersebut terjadi.
Pengeluaran setelah perolehan awal suatu Aset Tetap hanya
dapat dikapitalisasi pada nilai aset jika memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1) Pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa
manfaat, kapasitas, kualitas, dan volume aset yang telah
dimiliki; dan
2) Pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimal nilai
kapitalisasi Aset Tetap/Aset Lainnya.
Terkait dengan kriteria pertama di atas, perlu diketahui
tentang pengertian atau istilah berikut ini:
1) Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya umur
ekonomis yang diharapkan dari Aset Tetap yang sudah ada.
Misalnya sebuah gedung semula diperkirakan mempunyai
umur ekonomis 10 (sepuluh) tahun. Pada tahun ke - 7 (ketujuh)
pemerintah melakukan renovasi dengan harapan gedung
tersebut masih dapat digunakan 8 (delapan) tahun lagi.
Dengan adanya renovasi tersebut maka umur gedung berubah
dari 10 (sepuluh) tahun menjadi 15 (lima belas) tahun.
2) Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau
kemampuan Aset Tetap yang sudah ada. Misalnya, sebuah
generator listrik yang mempunyai output 200 (dua ratus) KW
dilakukan renovasi sehingga kapasitasnya meningkat menjadi
300 (tiga ratus) KW.
3) Peningkatan kualitas aset adalah bertambahnya kualitas dari
Aset Tetap yang sudah ada. Misalnya, jalan yang masih berupa
tanah ditingkatkan oleh pemerintah menjadi jalan aspal.
4) Pertambahan volume aset adalah bertambahnya jumlah atau
satuan ukuran aset yang sudah ada, misalnya penambahan
2
luas bangunan suatu gedung dari 400 (empat ratus) m
2
menjadi 500 (lima ratus) m .
Beban yang dikeluarkan untuk perbaikan atau pemeliharaan
Aset Tetap yang ditujukan untuk memulihkan atau
mempertahankan economic benefit atau potensi service atas aset
dimaksud dari performa standar yang diharapkan maka
diperlakukan sebagai beban pada saat dikeluarkan atau pada saat
terjadinya.
Pengeluaran setelah perolehan awal Aset Tetap, yang oleh
karena bentuknya, atau lokasi penggunaannya memiliki risiko
penurunan nilai dan/atau kuantitas, yang mengakibatkan
ketidakpastian perolehan potensi ekonomi di masa depan, maka
tidak dikapitalisasi me lainkan diperlakukan sebagai beban
pemeliharaan ( expense ).
Pengeluaran yang dikapitalisasi berupa penggantian utama
merupakan pembaharuan bagian dari aset tetap. Biaya penggantian
utama dikapitalisasi dengan cara mengurangi nilai bagian yang
diganti dari harga aset tetap yang semula dan menambahkan biaya
pengganti annya. Penggantian utama atau pembaharuan bagian
aset tetap memerlukan penggantian secara periodik. Penentuan
- 81 -
komponen utama dari suatu aset tetap berpedoman pada ketentuan
dan pengaturan dari instansi teknis pembina.
3. Pertukaran
Suatu aset dapat diperoleh melalui pertukaran seluruh aset
atau sebagian aset yang tidak serupa dan memiliki nilai wajar yang
tidak sama. Biaya perolehan aset tersebut diukur berdasarkan nilai
wajar aset yang diperoleh yaitu ekuivalen atas nilai tercatat a set
yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas, setara
kas, dan/atau kewajiban yang ditransfer/diserahkan/diterima.
Dalam hal aset yang diperoleh memiliki nilai wajar yang sama
dengan aset yang dilepas namun demikian terdapat indikasi dari
nilai wajar aset yang diterima bahwa aset tersebut masih harus
dilakukan perbaikan untuk membawa aset dalam kondisi bekerja
seperti yang diharapkan, maka biaya perolehan yang diakui adalah
sebesar nilai aset yang dilepas dan disesuaikan dengan jumlah kas
yang harus dikeluarkan untuk perbaikan aset tersebut.
Suatu Aset Tetap dapat juga diperoleh melalui pertukaran atas
suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan
memiliki nilai wajar yang sama. Dalam keadaan tersebut tidak ada
keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya
aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat ( carrying
amount ) atas aset yang dilepas.
Suatu Aset Tetap hasil pertukaran dapat diakui apabila
kepenguasaan atas aset telah berpindah dan nilai perolehan aset
hasil pertukaran tersebut dapat diukur dengan andal. Pertukaran
Aset Tetap dituangkan dalam BAST. Berdasarkan BAST tersebut,
pengguna bar ang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penghapusan
terhadap aset yang diserahkan. Berdasarkan BAST dan SK
Penghapusan, pengelola/pengguna barang mengeliminasi aset
tersebut dari Neraca maupun dari Daftar Barang untuk kemudian
membukukan Aset Tetap pengganti.
4. Penyusutan
Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu
Aset Tetap yang dapat disusutkan ( depreciable assets ) selama masa
manfaat aset yang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk masing -
masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat Aset Tetap
dalam Neraca dan Beban Penyusutan dalam LO. Selain tanah dan
Konstruksi Dalam Pengerjaan, seluruh Aset Tetap disus utkan
sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Untuk Aset
Tetap Renovasi, penyusutan dilakukan sesuai dengan umur
ekonomi mana yang lebih pendek ( whichever is shorter ) antara masa
manfaat aset dengan masa pinjaman/sewa.
Manfaat ekonomi atau kemungkinan jasa ( service potential )
yang melekat pada suatu Aset Tetap pada prinsipnya
dipakai/dikonsumsi oleh entitas melalui penggunaan aset tersebut.
Namun demikian, faktor - faktor lainnya seperti aus karena
pemakaian maupun faktor teknis lainnya yang mengakibatkan aset
menjadi idle (tidak terpakai) seringkali mengakibatkan
pengurangan manfaat ekonomi atau service potential yang
diharapkan dari Aset Tetap tersebut. Konsekuensinya, faktor - faktor
berikut perlu dipertimbangkan dalam men entukan umur manfaat
suatu Aset Tetap:
- 82 -
1) ekspektasi (harapan) pemakaian aset oleh entitas. Pengukuran
pemakaian mengikuti ekspektasi kapasitas aset atau output
fisik yang dihasilkan;
2) ekspektasi tingkat keausan atau kerusakan aset tergantung
pada faktor - faktor operasional seperti jumlah pemakaian dan
program perbaikan dan pemeliharaan yang diadakan, dan
perawatan dan perbaikan aset ketika tidak dipakai ( idle );
3) keausan teknis yang diakibatkan oleh perubahan atau
kenaikan produksi atau dari perubahan permintaan pasar atas
produk atau output servis dari aset tersebut; dan
4) ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya atas
pemakaian aset, seperti tanggal kedaluwarsa.
Tanah dan bangunan merupakan aset yang terpisah dan
mendapatkan perlakuan akuntansi secara terpisah pula, meskipun
keduanya diperoleh pada saat yang sama. Tanah tidak mempunyai
batasan umur dan karenanya tidak didepresiasikan. Bangunan
mempunyai batasan um ur dan karenanya dilakukan depresiasi.
Kenaikan nilai tanah dimana suatu bangunan berdiri tidak
mempengaruhi penurunan masa manfaat bangunan tersebut.
Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk:
1) menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar sesuai dengan
manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan;
2) mengetahui potensi BMN dengan memperkirakan sisa masa
manfaat suatu BMN yang diharapkan masih dapat diperoleh
dalam beberapa periode ke depan; dan
3) memberikan bentuk pendekatan yang lebih sistematis dan
logis dalam menganggarkan belanja pemeliharaan atau belanja
modal untuk mengganti atau menambah Aset Tetap yang
sudah dimiliki.
Aset Tetap yang direklasifikasi menjadi Aset Lainnya dalam
Neraca, misalnya berupa Aset Kemitraan dengan Pihak Ketiga atau
Aset Idle , maka disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.
Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen
sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang
penghapusannya dan Aset Tetap dalam kondisi rusak berat
dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang
penghapusannya, tidak disu sutkan. Dalam hal Aset Tetap yang
dinyatakan hilang dan sebelumnya telah diusulkan
penghapusannya kepada Pengelola Barang di kemudian hari
ditemukan kembali, maka terhadap Aset Tetap tersebut
dikeluarkan dari Daftar Barang Hilang, disajikan kembali sebagai
Aset Tetap dalam Neraca dan disusutkan kembali sebagaimana
layaknya Aset Tetap.
Aset Tetap yang dalam kondisi rusak berat dan/atau usang
yang telah diusulkan penghapusannya kepada Pengelola Barang,
dimasukkan ke dalam Daftar Barang Rusak Berat dan tidak
dicantumkan dalam Laporan Barang Kuasa Pengguna, Laporan
Keuangan Satuan Kerja, La poran Barang Pengguna, LKKL, dan
Laporan BMN serta diungkapkan dalam Catatan Ringkas Barang
dan CaLK. Apabila Keputusan Penghapusan mengenai Aset Tetap
yang rusak berat dan/atau usang telah diterbitkan oleh Pengelola
- 83 -
Barang/Pengguna Barang, maka aset tersebut dihapus dari Daftar
Barang Rusak Berat.
Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen
sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang
penghapusannya, direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Hilang
dan tidak dicantumkan dalam Laporan Barang Kuasa Pengguna,
Laporan Keuangan Satu an Kerja, Laporan Barang Pengguna, LKKL,
dan Laporan BMN, serta diungkapkan dalam Catatan Ringkas
Barang dan CaLK. Apabila Keputusan Penghapusan mengenai Aset
Tetap yang hilang telah diterbitkan oleh Pengelola
Barang/Pengguna Barang, maka aset tersebut dih apus dari Daftar
Barang Hilang.
Perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau
pengurangan kualitas dan/atau nilai Aset Tetap, maka
penambahan atau pengurangan tersebut diperhitungkan dalam
nilai yang dapat disusutkan. Penambahan atau pengurangan
kualitas dan/atau nilai Aset T etap meliputi penambahan dan
pengurangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam
SAP.
Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat
koreksi nilai Aset Tetap yang disebabkan oleh kesalahan dalam
pencantuman nilai yang diketahui di kemudian hari, maka
penyusutan atas Aset Tetap tersebut perlu disesuaikan.
Penyesuaian sebagaimana dimaksud meliputi penyesuaian atas
nilai yang dapat disusutkan dan nilai akumulasi penyusutan.
Penentuan nilai yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit
Aset Tetap tanpa ada nilai residu. Nilai residu adalah nilai buku
suatu Aset Tetap pada akhir masa manfaatnya. Nilai yang dapat
disusutkan didasarkan pada nilai buku semesteran dan tahunan,
kecuali untuk penyusutan pertama kali, didasarkan pada nilai
buku akhir tahun pembukuan sebelum diberlakukannya
penyusutan.
Metode penyusutan Aset Tetap yang diterapkan pemerintah
untuk mengalokasikan nilai/besaran aset yang dapat
didepresiasikan ( depreciable amount ) secara sistematis sepanjang
umur aset adalah metode garis lurus ( straight line method ). Metode
garis lurus menetapkan tarif penyusutan untuk masing - masing
periode dengan jumlah yang sama. Rumusan tersebut adalah:
Nilai yang dapat disusutkan
Penyusutan per periode =
Masa manfaat
Di antara kebaikan dari dipilihnya metode garis lurus adalah
bahwa perhitungannya mudah, sehingga penerapannya tidak akan
mengganggu entitas akuntansi dalam perhitungan dan analisisnya.
5. Penghentian dan Pelepasan
Suatu Aset Tetap dieliminasi dari Neraca ketika dilepaskan
atau bila Aset Tetap secara permanen dihentikan penggunaannya
dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. Aset Tetap
yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi
dari Ner aca dan diungkapkan dalam CaLK . Eliminasi Aset Tetap
dari Neraca dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan
mengenai pengelolaan BMN. Aset Tetap yang dihentikan dari
penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi Aset Tetap
- 84 -
dan harus dipindahkan ke pos Aset Lainnya sesuai dengan nilai
tercatatnya.
Aset Tetap yang dinyatakan hilang dan sedang dalam proses
TGR, dilakukan penghentian dari penggunaan serta dipindahkan ke
pos Aset Lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Selanjutnya,
apabila terbukti terdapat tindakan yang menyebabkan kerugian
negara seh ubungan dengan hilangnya Aset Tetap tersebut dan telah
ditetapkan sebagai TGR sesuai ketentuan peraturan perundang -
undangan, maka dilakukan pencatatan Piutang TGR, disertai
dengan eliminasi Aset Lainnya dari Neraca dan Laporan BMN. Atas
Aset Lainnya yang d ieliminasi dari Neraca dan Laporan BMN,
disajikan dalam Daftar Barang Dalam Proses TGR dan diungkapkan
dalam CaLK. Penyajian Aset Tetap dalam Daftar Barang Dalam
Proses TGR tidak menghilangkan kewajiban Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk menindakl anjuti
mekanisme pengelolaan BMN dimaksud dengan penerbitan
Keputusan Penghapusan BMN.
Dalam hal penghentian Aset Tetap merupakan akibat dari
pemindahtanganan dengan cara dijual atau dipertukarkan sehingga
pada saat terjadinya transaksi belum seluruh nilai buku Aset Tetap
yang bersangkutan habis disusutkan, maka selisih antara harga
jual ata u harga pertukarannya dengan nilai buku Aset Tetap terkait
diperlakukan sebagai pendapatan/beban dari kegiatan non
operasional pada LO. Penerimaan kas akibat penjualan dibukukan
sebagai pendapatan pada LRA. Di samping itu, transaksi ini juga
disajikan seba gai arus kas masuk/keluar dari aktivitas investasi
pada LAK.
6. Penilaian Kembali (Revaluasi)
Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya
tidak diperkenankan karena SAP menganut prinsip penilaian aset
berdasarkan biaya perolehan atau pertukaran. Penyimpangan dari
ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan
pemerintah yang ber laku secara nasional.
7. Penyusunan Neraca Awal
Untuk keperluan penyusunan Neraca awal suatu entitas, biaya
perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat
Neraca awal tersebut. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal
penyajian Neraca awal, atas perolehan Aset Tetap baru, suatu
entita s menggunakan biaya perolehan atau nilai wajar bila biaya
perolehan tidak ada.
E. PENYAJIAN
Penyajian Aset Tetap adalah berdasarkan biaya perolehan Aset
Tetap tersebut beserta perubahan/koreksinya dikurangi akumulasi
penyusutan.
- 85 -
Berikut adalah ilustrasi penyajian Aset Tetap pada neraca:
NERACA
Per 31 Desember 20X1
URAIAN Rp
ASET
ASET LANCAR
…..
ASET TETAP
Tanah xxxx
Peralatan dan Mesin xxxx
Gedung dan Bangunan xxxx
Jalan, Irigasi, dan Jaringan xxxx
Konstruksi dalam Pengerjaan xxxx
Aset Tetap Lainnya xxxx
Aset Konsesi Jasa xxxx
(Akumulasi Penyusutan Aset Tetap) (xxxx)
JUMLAH ASET TETAP xxxx
ASET LAINNYA
KEWAJIBAN
EKUITAS
F. PENGUNGKAPAN
Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing - masing
jenis Aset Tetap sebagai berikut:
1. Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat
( carrying amount );
2. Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang
menunjukkan:
a. penambahan;
b. pelepasan;
c. akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada; dan
d. mutasi Aset Tetap Lainnya.
3. Informasi penyusutan, meliputi:
a. nilai penyusutan;
b. metode penyusutan yang digunakan;
c. masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; dan
d. nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan
akhir periode.
4. Informasi terkait pertukaran Aset Tetap (jika ada), meliputi:
a. pihak yang melakukan pertukaran Aset Tetap;
b. jenis Aset Tetap yang diserahkan dan nilainya;
c. jenis Aset Tetap yang diterima beserta nilainya; dan
d. jumlah hibah selisih lebih dari pertukaran Aset Tetap.
5. Hal lain yang juga harus mengungkapkan:
a. eksistensi dan batasan hak milik atas Aset Tetap;
- 86 -
b. kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan
Aset Tetap;
c. jumlah pengeluaran pada pos Aset Tetap dalam konstruksi;
dan
d. jumlah komitmen untuk akuisisi Aset Tetap.
G. PERLAKUAN KHUSUS
1. Aset Bersejarah
Penyajian aset bersejarah ( heritage assets ) tidak disajikan di
Neraca tetapi diungkapkan dalam CaLK. Beberapa Aset Tetap
dikelompokkan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan
budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah
adalah bangunan bersejarah, monumen, tempat - tempat pur bakala
(archaeological sites) seperti candi dan karya seni (works of art) .
Beberapa karakteristik sebagai ciri khas suatu aset bersejarah:
a. Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak
mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan
berdasarkan harga pasar;
b. Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi
secara ketat pelepasannya untuk dijual;
c. Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat
selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin
menurun; dan
d. Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk
beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun.
Aset bersejarah biasanya diharapkan untuk dipertahankan
dalam waktu yang tak terbatas. Aset bersejarah biasanya
dibuktikan dengan peraturan perundang - undangan.
Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, dan
rekonstruksi atas aset bersejarah harus dibebankan sebagai belanja
barang tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Biaya tersebut
termasuk seluruh biaya yang berlangsung untuk menjadikan aset
bersejarah ter sebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode
berjalan.
Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat
lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, contoh
bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Dalam
kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip - prinsip yang sama
seperti Aset Tetap yang lain.
2. Aset Berupa Hewan, Ikan, dan Tanaman
Sesuai PSAP 07 tentang Aset Tetap, Aset Tetap dapat
diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya
untuk mendukung aktivitas operasi entitas. Dengan merujuk pada
ketentuan tersebut, Aset Tetap berupa hewan, ikan, dan tanaman,
dapat disaji kan berdasarkan sifat atau fungsinya. Berdasarkan
sifatnya, Aset Tetap berupa hewan, ikan, dan tanaman dapat
diklasifikasikan sebagai Aset Tetap Lainnya yaitu Aset Tetap yang
tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok Tanah, Peralatan
dan Mesin, Gedung da n Bangunan, Jalan, Irigasi, dan Jaringan,
serta Konstruksi Dalam Pengerjaan, yang diperoleh dan
- 87 -
dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam
kondisi siap dipakai. Berdasarkan fungsinya, klasifikasi dilakukan
mengikuti kesamaan fungsi aset tetapnya. Sebagai contoh, Aset
Tetap berupa hewan kuda yang digunakan untuk alat angkut dapat
dik lasifikasikan sebagai Alat Angkutan yang merupakan bagian dari
Peralatan dan Mesin.
Aset Tetap berupa hewan, ikan dan tanaman, disajikan
mengikuti kebijakan kapitalisasi sesuai klasifikasi aset tetapnya.
Aset Tetap berupa hewan, ikan, dan tanaman yang diklasifikasikan
sebagai Aset Tetap Lainnya tidak dilakukan penyusutan secara
periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat Aset Tetap
Lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati. Untuk
Aset Tetap berupa hewan, ikan, dan tanaman yang diklasifikasikan
selain sebagai Aset Tetap Lainnya, dilakukan penyusutan sesuai
dengan kebij akan penyusutan untuk Aset Tetap yang sejenis.
3. Reklasifikasi dan Koreksi
Aset Tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah
secara permanen oleh pimpinan entitas dan tidak lagi memenuhi
definisi Aset Tetap maka harus dipindahkan (direklasifikasi) ke pos
Aset Lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Reklasifikasi Aset
T etap ke Aset Lainnya dapat dilakukan sepanjang waktu, tidak
tergantung periode laporan.
Koreksi adalah tindakan pembetulan secara akuntansi yang
dilakukan agar akun/pos yang tersaji dalam laporan keuangan
menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Koreksi Aset Tetap
dilakukan dengan menambah atau mengurangi akun Aset Tetap
yang bersangkutan serta akun - akun lain yang terdampak . Koreksi
Aset Tetap dapat dilakukan kapan saja, pada saat ditemukan
kesalahan dan tidak tergantung pada periode pelaporan dan waktu
penyusunan laporan.
4. Aset Tetap Tuntutan Hukum
Dalam hal terjadi tuntutan hukum, pengelolaan data atas
tuntutan hukum yang telah berkekuatan hukum ditatausahakan
dalam sistem aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Setiap K/L yang memiliki perkara tuntutan hukum melakukan
pemutakhiran informa si pada sistem informasi tersebut. Selain
menyampaikan data tuntutan hukum, setiap K/L juga melaporkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
( in kracht van gewijsde ) atas tuntutan hukum kepada pemerintah
berupa Aset Tetap dalam LKKL dengan perlakuan akuntansi
sebagai berikut:
1) Dalam hal tuntutan hukum telah memiliki putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ) , telah
dilakukan teguran (aanmaning) dari pengadilan, tidak
dimungkinkan lagi upaya hukum lanjutan/luar biasa dari
pemerintah dan telah dilakukan prosedur penghapusan, maka
nilai Aset Tetap tuntutan hukum yang sudah in kracht :
a) tidak disajikan pada Neraca dan diungkapkan dalam
CaLK pada LKKL secara agregat (yaitu total nilai Aset
Tetap tuntutan ganti rugi tanpa rincian per tuntutan
hukum) jika SK penghapusan sudah terbit; atau
- 88 -
b) dikeluarkan dari Neraca namun tetap disajikan dalam
daftar BMN dan diungkapkan dalam CaLK pada LKKL jika
SK penghapusan belum terbit.
2) Dalam hal tuntutan hukum telah memiliki putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde ) , telah
dilakukan teguran (aanmaning) dari Pengadilan, tidak
dimungkinkan lagi upaya hukum lanjutan/luar biasa dari
pemerintah namun belum dilakukan prosedur penghapusan,
maka Aset Tetap tuntutan hukum yang sudah in kracht
tersebut masih disajikan di Neraca dan juga diungkapkan
dalam CaLK LKKL; dan
3) Dalam hal tuntutan hukum masih belum memiliki putusan
pengadilan yang in kracht atau masih dimungkinkan dilakukan
upaya hukum lanjutan/luar biasa dari pemerintah, maka Aset
Tetap dalam sengketa tetap disajikan pada Neraca dan tidak
perlu diungkapkan dalam CaLK LKKL.
5. Pencatatan Aset Tetap secara Gabungan atau Terpisah
Suatu Aset Tetap dapat terdiri dari komponen penunjang
utama dan komponen penunjang lain yang memiliki masa manfaat
berbeda - beda, sehingga perhitungan penyusutannya berbeda serta
memerlukan pola pemeliharaan yang berbeda pula. Untuk kondisi
ini, diharapkan satker dapat mencatat secara terpisah untuk
masing - masing komponen tersebut sehingga dapat disajikan secara
lebih wajar dalam laporan keuangan. Penetapan pencatatan suatu
Aset Tetap secara gabungan atau terpisah dilakukan berdasarkan
kajian dan mempertimb angkan cost and benefit analysis dari setiap
entitas.
6. Peralatan Militer
Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, adalah
memenuhi definisi Aset Tetap dan harus diperlakukan prinsip -
prinsip yang sama seperti Aset Tetap yang lain.
7. Biaya yang Timbul atas Penyelesaian Sengketa Tanah
Biaya yang timbul atas penyelesaian sengketa tanah, seperti
biaya pengadilan dan pengacara tidak dikapitalisasi sebagai biaya
perolehan tanah.
8. Sisa Material Setelah Aset Tetap Selesai Dibangun
Dalam pelaksanaan konstruksi Aset Tetap secara swakelola
adakalanya terdapat sisa material setelah Aset Tetap dimaksud
selesai dibangun. Sisa material yang masih dapat digunakan,
dicatat sebagai Persediaan dan disajikan dalam Neraca apabila nilai
aset yang tersisa bernilai material (baik dari sisi jumlah/volume
maupun dari sisi nilainya).
- 89 -
BAB VIII
KEBIJAKAN AKUNTANSI PERJANJIAN KONSESI JASA
A. DEFINISI
1. Perjanjian konsesi jasa adalah perjanjian mengikat antara pemberi
konsesi dan mitra dimana:
a. mitra menggunakan Aset Konsesi Jasa untuk menyediakan
jasa publik atas nama pemberi konsesi selama jangka waktu
tertentu; dan
b. mitra diberikan kompensasi atas penyediaan jasa pelayanan
publik selama masa perjanjian konsesi jasa.
2. Perjanjian mengikat adalah perjanjian yang memberikan hak dan
kewajiban yang dapat dipaksakan kepada para pihak dalam
perjanjian, seperti dalam bentuk kontrak. Perjanjian yang mengikat
mencakup hak dan kewajiban yang berasal dari kontrak atau hak
dan kewaj iban hukum lainnya.
3. Pemberi konsesi adalah entitas akuntansi/pelaporan pemerintah
pusat yang memberikan hak penggunaan Aset Konsesi Jasa kepada
mitra.
4. Mitra adalah operator berbentuk badan usaha sebagai pihak dalam
perjanjian konsesi jasa yang menggunakan Aset Konsesi Jasa dalam
menyediakan jasa publik yang pengendalian asetnya dilakukan oleh
pemberi konsesi.
5. Aset Konsesi Jasa adalah aset yang digunakan untuk menyediakan
jasa publik atas nama pemberi konsesi dalam suatu perjanjian
konsesi jasa, dan aset dimaksud merupakan aset yang:
a. disediakan oleh mitra, yang:
1) dibangun, dikembangkan, atau diperoleh dari pihak lain;
atau
2) merupakan aset yang dimiliki oleh mitra; atau
b. disediakan oleh pemberi konsesi, yang:
1) merupakan aset yang dimiliki oleh pemberi konsesi; atau
2) merupakan peningkatan aset pemberi konsesi.
B. RUANG LINGKUP DAN KARAKTERISTIK
Kebijakan umum akuntansi perjanjian konsesi jasa ini digunakan
oleh entitas akuntansi pemerintah pusat yang secara unit organisasi
memperoleh penugasan menatausahakan transaksi yang timbul dari
perjanjian konsesi jasa, dimana pihak pertama sebagai pemberi konsesi
dalam perjanjian adalah entitas pemerintah dalam unit organisasi
dimaksud. Dalam beberapa perjanjian terkait dengan perikatan konsesi
jasa, bahwa pihak pertama selaku pemberi konsesi disebutkan biasanya
dengan penyebutan istilah Penanggung Jawab Pr oyek Kerjasama (PJPK).
Perikatan dalam perjanjian konsesi jasa dimaksud melibatkan mitra
untuk menyediakan jasa pelayanan publik yang berkaitan dengan Aset
Konsesi Jasa atas nama PJPK. Jika perjanjian tidak terkait dengan
penyediaan jasa pelayanan publik dan aset yang digunakan tidak
dikendalikan oleh pemberi konsesi (misalnya alih daya, kontrak jasa
atau privatisasi), maka perjanjian tersebut tidak masuk dalam ruang
- 90 -
lingkup substansi perjanjian konsesi jasa dan bukan secara
komprehensif masuk dalam kebijakan umum akuntansi ini.
Dengan memperhatikan beragamnya karakteristik skema dan
perjanjian kerja sama pemerintah dengan melibatkan swasta/badan
usaha/mitra, maka suatu panduan umum yang dapat digunakan untuk
menentukan awal apakah suatu perjanjian/kontrak individual kerja
sama pe merintah dengan melibatkan swasta/badan usaha/mitra
memenuhi definisi dan ruang lingkup perjanjian konsesi jasa yang
dimaksud dalam kebijakan umum akuntansi ini, bahwa suatu
perjanjian memuat fitur umum sebagai berikut:
a. Pemberi konsesi adalah entitas pemerintah;
b. Mitra bertanggung jawab untuk setidaknya beberapa pengelolaan
Aset Konsesi Jasa dan penyediaan jasa pelayanan publik terkait dan
tidak hanya bertindak sebagai agen atas nama pemberi konsesi;
c. pemerintah mengendalikan atau meregulasi jasa pelayanan publik
yang harus diberikan oleh mitra dengan menggunakan Aset Konsesi
Jasa, kepada siapa jasa harus diberikan, dan berapa
harga/tarifnya;
d. Mitra wajib menyerahkan Aset Konsesi Jasa menjadi BMN kepada
pemberi konsesi dalam kondisi tertentu pada akhir periode
perjanjian, baik dengan disertai sedikit atau tanpa pembayaran
imbalan tambahan, terlepas dari pihak mana yang awalnya
membiayainya; dan
e. Perjanjian dimaksud diatur dalam suatu perjanjian mengikat yang
menetapkan standar kinerja, mekanisme penyesuaian tarif, dan
pengaturan untuk menengahi perselisihan.
Pengendalian atau pengaturan/regulasi tarif dan penyesuaian tarif
oleh pemberi konsesi tidak berarti bahwa pemberi konsesi perlu
sepenuhnya mengendalikan harga/tarif, dan cukup bahwa harga/tarif
dapat diatur oleh pemberi konsesi, perjanjian mengikat, atau regulator
pihak ketiga yang mengatur entitas lain yang beroperasi di industri atau
sektor yang sama (misalnya, rumah sakit, sekolah, atau universitas)
dengan pemberi konsesi (misalnya, dengan mekanisme pembatasan).
Akan tetapi, kondisi tersebut diterapkan pada substansi perjanjian.
Untuk hal nonsubstantif dari perjanjian yang mengikat, seperti
pembatasan harga/tarif yang hanya akan berlaku pada kondisi yang
kemungkinannya kecil, dapat diabaikan. Dapat pula pada suatu praktik,
sebagai contoh, perjanjian dima ksudkan untuk memberikan kebebasan
kepada mitra untuk menetapkan harga/tarif, tetapi setiap kelebihan
keuntungan dikembalikan kepada pemberi konsesi, maka hal tersebut
menunjukkan penerimaan mitra dibatasi dan pengujian pengendalian
atas elemen harga/tarif telah terpenuhi.
C. PENGAKUAN AWAL PEROLEHAN ASET KONSESI JASA
Pemberi konsesi mengakui aset yang disediakan oleh mitra dan
p eningkatan aset pemberi konsesi yang dipartisipasikan sebagai aset
konsesi jasa apabila:
1. Pemberi konsesi mengendalikan atau mengatur jenis jasa publik
yang harus disediakan oleh mitra, kepada siapa jasa publik tersebut
diberikan, serta penetapan tarifnya; dan
- 91 -
2. Pemberi konsesi mengendalikan (yaitu melalui kepemilikan, hak
manfaat atau bentuk lain) setiap kepentingan signifikan atas sisa
aset di akhir masa konsesi.
Aset yang digunakan dalam perjanjian konsesi jasa selama seluruh
masa manfaat (selama umur aset) jika pemberi konsesi mengendalikan
atau mengatur jenis jasa publik yang harus disediakan oleh mitra,
kepada siapa jasa publik tersebut diberikan, serta penetapan tarifnya.
Perlakuan akuntansi atas pengakuan awal perolehan Aset Konsesi
Jasa yang disediakan oleh pemberi konsesi yaitu:
1. Jika terdapat BMN yang dipartisipasikan dalam suatu perjanjian
yang memenuhi ruang lingkup perjanjian konsesi jasa dan
memenuhi kondisi pengakuan Aset Konsesi Jasa, maka pemberi
konsesi melakukan reklasifikasi BMN tersebut sebagai BMN Aset
Konsesi Jasa.
2. BMN yang dipartisipasikan dalam suatu perjanjian yang memenuhi
ruang lingkup perjanjian konsesi jasa dan memenuhi kondisi
pengakuan Aset Konsesi Jasa, dan biasanya secara substansinya
diatur dalam perjanjian konsesi jasa.
3. BMN yang dipartisipasikan oleh pemberi konsesi diakui untuk
direklasifikasi sebagai Aset Konsesi Jasa berdasarkan dokumen
kerja sama pemanfaatan untuk infrastruktur atau dokumen yang
dipersamakan atas substansi pemanfaatan BMN yang
dikerjasamakan dalam per janjian konsesi jasa.
Terhadap perjanjian melibatkan pembangunan konstruksi yang
dilakukan oleh mitra, maka suatu kriteria Aset Konsesi Jasa yang
berasal dari mitra diakui jika dan hanya jika:
1. Besar kemungkinan manfaat ekonomi di masa depan atau potensi
jasa yang terkait dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas
pemerintah; dan
2. Biaya atau nilai wajar aset dapat diukur secara andal.
Pengakuan awal perolehan Aset Konsesi Jasa yang disediakan oleh
mitra diakui pada periode konstruksi berdasarkan berita acara progres
penyelesaian pekerjaan atau dokumen yang dipersamakan yang
disampaikan oleh mitra kepada pemberi konsesi, dengan
mempertim bangkan bahwa:
1. Tujuan utama dari Aset Konsesi Jasa adalah untuk memberikan
potensi jasa atas nama pemerintah sebagai pemberi konsesi.
Meskipun dalam hal ini aset konstruksi dan/atau Aset Konsesi Jasa
yang beroperasi yang dipartisipasikan oleh mitra secara status
kepemili kan bukan sebagai BMN. Serupa dengan aset yang
dibangun oleh pemerintah untuk penggunaannya sendiri, yaitu
pemerintah menilai, pada saat biaya konstruksi dikeluarkan,
ketentuan perjanjian mengikat untuk menentukan apakah potensi
jasa dari Aset Konsesi Jasa mengalir kepada pemerintah pada saat
itu;
2. Pemerintah memiliki informasi yang dapat diandalkan tentang
biaya atau nilai wajar aset selama konstruksi, dimana perjanjian
konsesi jasa mengharuskan mitra untuk menyampaikan laporan
kemajuan selama konstruksi aset kepada pemerintah, dan terdapat
pendapat an konstruksi yang diakui oleh mitra sesuai Interpretasi
Standar Akuntansi Keuangan 16 (ISAK 16) dari Dewan Standar
- 92 -
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, Perjanjian Konsesi
Jasa sesuai dengan ISAK 16 untuk dijadikan dasar transaksi
pertukaran pada nilai wajar aset yang dapat diukur secara andal;
3. Pemerintah memiliki sedikit kemampuan untuk menghindari
penerimaan aset yang dibangun untuk memenuhi spesifikasi
kontrak, atau perjanjian mengikat yang serupa, dan nilainya diakui
sesuai kemajuan yang dibuat hingga penyelesaian aset. Atas hal
tersebut, pem erintah mengakui Aset Konsesi Jasa dan kewajiban
terkait; dan
4. Pemberi konsesi mengendalikan atau mengatur jenis jasa publik
yang harus disediakan oleh mitra, kepada siapa jasa publik tersebut
diberikan, serta penetapan tarifnya, dan pemberi konsesi
mengendalikan (yaitu melalui kepemilikan, hak manfaat atau
bentuk lai n) setiap kepentingan signifikan atas sisa aset di akhir
masa konsesi.
Pengaturan/regulasi oleh pemberi konsesi dimaksudkan untuk
diterapkan hanya dalam konteks syarat dan ketentuan spesifik dari
perjanjian konsesi jasa. Misalnya regulator jalan tol dapat
menentukan tarif yang berlaku untuk sektor industri jalan tol
secara ke seluruhan. Tergantung kepada kerangka hukum
pengaturan suatu sektoral industri, bahwa tarif mungkin tersirat
dalam perjanjian mengikat yang mengatur perjanjian konsesi jasa
yang melibatkan penyediaan transportasi jalan tol, atau tarif
tersebut dapat secara khusus dirujuk di dalamnya.
Pengendalian oleh pemberi konsesi untuk setiap kepentingan
signifikan atas sisa aset ( residual ) membatasi kemampuan praktis
mitra untuk menjual atau menjaminkan aset dan memberikan
pemberi konsesi hak penggunaan yang berkelanjutan selama
periode perjanjian konsesi jasa. Kepentingan residual dalam aset
merupakan estimasi nilai kini atas aset seolah - olah sudah sampai
akhir masa konsesi dan dalam kondisi yang diharapkan pada akhir
periode perjanjian konsesi jasa.
D. PENGUKURAN NILAI AWAL PEROLEHAN ASET KONSESI JASA
Nilai awal perolehan Aset Konsesi Jasa yang disediakan oleh
pemberi konsesi sesuai perjanjian konsesi jasa diukur berdasarkan nilai
reklasifikasi BMN menggunakan nilai tercatat asetnya.
Nilai awal perolehan Aset Konsesi Jasa yang disediakan atau
dipartisipasikan oleh mitra diukur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama, berita acara atau
dokumen yang dipersamakan atas laporan progres penyelesaian
konstruksi dan/atau laporan penyelesaian konstruksi untuk siap
operasi pemberian layanan, dan berkorelasi sebagai substansi
trans aksi pertukaran terhadap asersi manajemen pihak mitra yang
dapat diyakini oleh pemberi konsesi atas pengakuan pendapatan
konstruksi mitra untuk Aset Konsesi Jasa dalam progres pekerjaan
dan diakumulasinya hingga Aset Konsesi Jasa siap beroperasi.
2. Asersi manajemen pihak mitra yang didukung dengan perjanjian
kerja sama, dokumen progres penyelesaian konstruksi aset atau
dokumen yang dipersamakan atau dokumen penyelesaian
konstruksi aset atau berita acara serah terima operasi atau
dokumen yang dipersam akan, dipertimbangkan cukup bagi entitas
- 93 -
pemerintah pemberi konsesi untuk mencatat awal perolehan Aset
Konsesi Jasa pada nilai wajarnya.
3. Pada prinsipnya, asersi manajemen pihak mitra untuk awal
perolehan aset keuangan dan/atau Aset Tak Berwujud atas hak
konsesi yang diakui dan dicatat oleh mitra sebagai kompensasi
penyediaan Aset Konsesi Jasa yang timbul dari perjanjian konsesi
jasa, menjad i dasar bagi entitas pemerintah pemberi konsesi
mengakui dan mencatat nilai yang sama sebagai nilai wajar awal
perolehan Aset Konsesi Jasa. Bagi entitas pemerintah pemberi
konsesi, nilai wajar yang diakui dan dicatat ini sebagai suatu
transaksi pertukaran yang diwujudkan dalam bentuk skema
kompensasi atas penyediaan aset oleh mitra dalam
menyelenggarakan jasa layanan publik sesuai perjanjian konsesi
jasa.
4. Pemberi konsesi memberikan kompensasi kepada mitra untuk Aset
Konsesi Jasa dan penyediaan jasa pelayanan publik tergantung
kepada ketentuan perjanjian konsesi jasa, yaitu:
a. Kompensasi berupa pembayaran secara kas kepada mitra atau
disebut skema kompensasi kewajiban keuangan;
b. Kompensasi berupa pemberian hak kepada mitra untuk
memperoleh pendapatan dari pihak ketiga pengguna aset
konsesi jasa dan/atau pemberian akses kepada mitra untuk
menggunakan aset selain Aset Konsesi Jasa guna memperoleh
pendapatan, atau disebut skema kompe nsasi pemberian hak
usaha kepada mitra atau pemberian hak konsesi; atau
c. Kombinasi skema kompensasi kewajiban keuangan dan skema
kompensasi pemberian hak konsesi.
5. Jenis skema kompensasi yang dipertukarkan antara pemerintah
dan mitra mempengaruhi bagaimana nilai wajar Aset Konsesi Jasa
ditentukan pada pengakuan perolehan awal atas biaya
pembangunan, biaya pengembangan atau biaya peningkatan Aset
Konsesi Jasa, dalam h al ini nilai wajar adalah nilai tukar aset atau
penyelesaian kewajiban antarpihak yang memahami dan
berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dengan
pertimbangan sebagai berikut:
a. Jika ada kompensasi pembayaran dilakukan oleh pemerintah
kepada mitra, maka nilai wajar pengakuan perolehan awal aset
merupakan kompensasi bagian dari pembayaran yang
dibayarkan kepada mitra untuk aset tersebut. Untuk itu, nilai
wajar perolehan awal aset m erujuk kepada perjanjian mengikat
menentukan jumlah nilai kini kompensasi rangkaian
pembayaran yang telah ditentukan sebelumnya untuk
dialokasikan ke Aset Konsesi Jasa tersebut. Pada saat yang
sama pemerintah mengakui kewajiban keuangan sebesar nilai
yang sama.
b. Jika tidak ada kompensasi pembayaran atas aset yang
dilakukan oleh pemerintah kepada mitra, maka nilai wajar
pengakuan perolehan awal aset dicatat dengan cara yang sama
sebagaimana transaksi pertukaran aset nonmoneter. Untuk
itu, nilai wajar perolehan awal aset merujuk kepada asersi
manajemen pihak mitra yang didukung dengan dokumen
progres penyelesaian konstruksi aset atau dokumen yang
- 94 -
dipersamakan atau dokumen penyelesaian konstruksi aset
atau berita acara serah terima operasi atau dokumen yang
dipersamakan. Pada saat yang sama pemerintah mengakui
kewajiban pendapatan tangguhan sebesar nilai yang sama.
E. PENYAJIAN NILAI AWAL PEROLEHAN ASET KONSESI JASA
Nilai awal perolehan Aset Konsesi Jasa, baik yang berasal dari
pemberi konsesi jasa maupun disediakan oleh mitra, disajikan di Neraca
dalam pos Aset Tetap dengan klasifikasi tersendiri yaitu Aset Konsesi
Jasa.
BMN yang memenuhi pengakuan Aset Konsesi Jasa direklasifikasi
untuk disajikan di Neraca dalam pos Aset Tetap sebagai Aset Konsesi
Jasa, sehubungan dengan:
1. BMN yang dipartisipasikan dalam perjanjian konsesi jasa
memenuhi definisi Aset Tetap yaitu aset berwujud yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan atau
dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau
dimanfaatka n oleh masyarakat umum.
2. Penyajian Aset Konsesi Jasa yang berasal dari pemberi konsesi
dalam satu jenis kelas aset yang sama dalam Aset Konsesi Jasa
dimaksudkan untuk memberikan informasi yang komprehensif
nilai Aset Konsesi Jasa, baik yang disediakan oleh mitra maupun
yang disedi akan oleh pemberi konsesi; dan
3. Pemanfaatan BMN dalam bentuk kerja sama penyediaan
infrastruktur disajikan di Neraca sebagai Kemitraan dalam
klasifikasi Aset Lainnya, sudah tidak relevan sehubungan
“Kemitraan – Aset Lainnya” adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih yang mempunyai ko mitmen untuk melaksanakan kegiatan
yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau
hak usaha yang dimiliki. Sedangkan unsur pengendalian dalam
perjanjian konsesi jasa ada di pihak pemerintah.
Klasifikasi baris tersendiri Aset Konsesi Jasa, termasuk dalam hal
ini aset yang disediakan oleh mitra dengan status kepemilikan bukan
sebagai BMN, disajikan secara aset komposit di Neraca dalam pos Aset
Tetap dengan pertimbangan bahwa:
1. Aset Konsesi Jasa yang disediakan oleh mitra pada masa konsesi
sesuai perjanjian konsesi jasa dipahami bukan merupakan BMN
(namun demikian status kepemilikannya berubah menjadi BMN
pada saat masa konsesi jasa berakhir dan diserahkan kepada
pemerintah sesua i perjanjian), sedangkan klasifikasi Aset Tetap
berupa: 1) tanah; 2) peralatan dan mesin; 3) gedung dan bangunan;
4) jalan, irigasi, dan jaringan; 5) aset tetap lainnya; dan 6)
konstruksi dalam pengerjaan, secara familiar merupakan penyajian
klasifikasi As et Tetap yang digunakan atas perolehan BMN;
2. Aset Konsesi Jasa yang disediakan oleh mitra bertujuan untuk
penyediaan jasa pelayanan publik berdasarkan perjanjian konsesi
jasa antara pemerintah dan mitra, dimana aset tersebut memiliki
karakteristik penyajian:
a. berbeda dengan BMN yang diklasifikasikan berdasarkan
kesamaan dalam sifat dan fungsinya dalam aktivitas operasi
pemerintah yang terklasifikasikan berupa: (1) tanah; (2)
peralatan dan mesin; (3) gedung dan bangunan; (4) jalan,
- 95 -
irigasi, dan jaringan; (5) aset tetap lainnya; dan (6) konstruksi
dalam pengerjaan;
b. aset komposit dalam penyediaan jasa pelayanan publik sesuai
pengaturan yang mengikat dalam perjanjian konsesi jasa dan
kriteria pengakuan dan pengukuran aset konsesi yang
disediakan oleh mitra; dan
c. aset komposit merupakan kumpulan aset yang membentuk
aset infrastruktur dan secara khusus digunakan dalam
penyediaan jasa pelayanan publik sesuai pengaturan yang
mengikat dalam perjanjian konsesi jasa, dan aset infrastruktur
yang bersifat aset komposit ini tidak relevan disajikan secara
individual klasifikasi aset berwujud dalam rangka
menghasilkan jasa pelayanan publik sebagaimana
dipersyaratkan dalam perjanjian.
Dalam praktiknya untuk menghasilkan jasa pelayanan publik
sesuai perjanjian konsesi jasa, aset - aset yang diperlukan untuk
menyediakan layanan tersebut seringkali bukanlah suatu aset
tunggal seperti unit mobil, unit gedung, unit software , unit
komputer dan seterusnya namun merupakan kumpulan dari
berbagai aset yang bermacam - macam jenisnya dan bahkan dapat
berupa hak akses misalnya hak sewa atau suatu hak akses aset
berwujud maupun aset tak berwujud. Kumpulan unit aset - aset
tersebut secara sinergis digunakan secara serentak bersama - sama
untuk menghasilkan jasa pelayanan publik yang diperjanjikan.
Dalam hal ini aset komposit dapat diartikan bahwa aset - aset
tersebut membentuk suatu sistem (suatu kelengkapan)
infrastruktur yang secara bersama - sama diarahkan untuk
mencapai tujuan tertentu yaitu penyediaan jasa pelayanan publik
tertentu yang diperjanjikan. Dengan demikian nilai transaksi
pertukarannya antara pemberi konsesi dan mitra adalah sebesar
nilai wajar aset komposit.
3. Jika secara karakteristik aset komposit yang disediakan oleh mitra
sesuai dengan perjanjian konsesi jasa berupa Aset Tak Berwujud
yaitu bahwa jasa pelayanan publik disediakan oleh mitra dari
penyelenggaraan operasional suatu sifat Aset Tak Berwujud, maka
A set Konsesi Jasa yang demikian disajikan sebagai klasifikasi Aset
Konsesi Jasa di Neraca dalam pos Aset Tak Berwujud.
- 96 -
Berikut ini adalah ilustrasi penyajian Aset Konsesi Jasa di Neraca
dalam pos Aset Tetap:
NERACA
Per 31 Desember 20X1
URAIAN Rp
ASET TETAP
Tanah xxxx
Peralatan dan Mesin xxxx
Gedung dan Bangunan xxxx
Jalan, Irigasi, dan Jaringan xxxx
Konstruksi dalam Pengerjaan xxxx
Aset Tetap Lainnya xxxx
(Akumulasi Penyusutan Aset Tetap) (xxxx)
Aset Konsesi Jasa* xxxx
(Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa)** (xxxx)
JUMLAH ASET TETAP xxxx
ASET LAINNYA
Aset Tak Berwujud xxxx
Aset Tak Berwujud Dalam Pengerjaan xxxx
Aset Konsesi Jasa - Aset Tak Berwujud*** xxxx
(Akumulasi Penyusutan/Amortisasi Aset Lainnya) (xxxx)
(Akumulasi Amortisasi Aset Konsesi Jasa - Aset Tak (xxxx)
Berwujud****)
JUMLAH ASET LAINNYA xxxx
KEWAJIBAN
EKUITAS
Catatan:
* Pos Aset Konsesi Jasa terdiri dari akun 6 digit di Neraca Percobaan sebagai berikut:
1. Akun Aset Konsesi Jasa Partisipasi Pemerintah
2. Akun Aset Konsesi Jasa Partisipasi Mitra
3. Akun Aset Konsesi Jasa Partisipasi Mitra Dalam Pengerjaan
** Pos AKUMULASI PENYUSUTAN ASET KONSESI JASA terdiri dari akun 6 digit di
Neraca Percobaan sebagai berikut:
1. Akun Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa Partisipasi Pemerintah
2. Akun Akumulasi Penyusutan Aset Konsesi Jasa Partisipasi Mitra
*** Pos Aset Konsesi Jasa - Aset Tak Berwujud terdiri dari akun 6 digit di Neraca
Percobaan yaitu Akun Aset Konsesi Jasa - Aset Tak Berwujud
**** Pos AMORTISASI ASET KONSESI JASA - ASET TAK BERWUJUD terdiri dari akun
6 digit di Neraca Percobaan yaitu akun Akumulasi Amortisasi Aset Konsesi Jasa - Aset
Tak Berwujud
F. ASET KONSESI JASA SETELAH AWAL PEROLEHAN
BMN yang dipartisipasikan sesuai perjanjian konsesi jasa dilakukan
mekanisme penyusutan BMN sesuai dengan ketentuan mengenai
pengelolaan BMN.
Aset Konsesi Jasa yang disediakan oleh mitra secara komposit nilai
wajar awal perolehan Aset Konsesi Jasa dilakukan perhitungan
penyusutan asetnya sejak berita acara serah terima operasi atau
dokumen yang dipersamakan, dan perhitungan penyusutan asetnya
di lakukan secara semesteran.
Teknis penyusutan Aset Konsesi Jasa yang disediakan oleh mitra
menggunakan metode garis lurus selama masa konsesi atas pengakuan
- 97 -
aset konsesi jasa yang disediakan oleh mitra, dengan
mempertimbangkan hal - hal sebagai berikut:
1. metode garis lurus selama masa konsesi menggambarkan umur
ekonomi teknis aset dimaksud yaitu kemungkinan jasa yang akan
mengalir ke pemerintah (pemberi konsesi) berupa penyediaan jasa
pelayanan publik yang diselenggarakan oleh mitra atas nama
pemberi konse si dengan menggunakan Aset Konsesi Jasa sesuai
perjanjian konsesi jasa;
2. substansi Aset Konsesi Jasa yang disediakan oleh mitra adalah
sejalan dengan sifat aset dan fungsinya sebagai aset infrastruktur
(bersifat komposit) dalam penyediaan jasa pelayanan publik dimana
masa manfaat ekonomi teknis asetnya dipengaruhi pengaturan
ya ng mengikat selama masa konsesi sesuai perjanjian konsesi jasa;
dan
3. Dengan demikian tidak relevan menggunakan tabel masa manfaat
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan yang
sudah ada karena hanya berlaku untuk BMN, sedangkan Aset
Konsesi Jasa yang disediakan oleh mitra statusnya belum menjadi
BMN selama m asa konsesi.
Dalam hal nilai wajar awal perolehan Aset Konsesi Jasa yang
disediakan oleh mitra dalam penyediaan jasa pelayanan publik oleh
mitra tersusun dari komponen pendukung fisik aset berupa tanah yang
harus diadakan oleh mitra dan/atau tersusun komponen biaya sew a
tanah yang dibebankan selama masa konstruksi, maka pada prinsipnya
Aset Konsesi Jasa yang disediakan oleh mitra adalah bersifat komposit
dalam penyediaan jasa pelayanan publik selama masa konsesi sesuai
perjanjian konsesi jasa. Dengan demikian untuk hal ini dilakukan
perhitungan penyusutan atas suatu masa manfaat Aset Konsesi Jasa
secara komposit dalam penyediaan jasa pelayanan publik selama masa
konsesi sesuai perjanjian konsesi jasa, dan bukan berdasarkan
individual susunan komponen fisik Aset Tetap dan /atau Aset Tak
Berwujud pembentuk Aset Konsesi Jasa sesuai perjanjian mengikat.
Pada masa konstruksi dalam pengerjaan, Aset Konsesi Jasa yang
disediakan oleh mitra dalam pengerjaan tidak dilakukan perhitungan
penyusutan dan disajikan sebesar nilai wajar Aset Konsesi Jasa dalam
pengerjaan.
G. ASET KONSESI JASA PADA BERAKHIRNYA MASA KONSESI
Pada akhir masa konsesi, penyajian Aset Tetap di Neraca terhadap
Aset Konsesi Jasa yang berasal dari pemberi konsesi sesuai historisnya
direklasifikasi dari pencatatan pos Aset Konsesi Jasa partisipasi
pemerintah ke dalam jenis BMN masing - masing pencatatan klasifikasi
pada pos aset tetapnya. Reklasifikasi BMN dimaksud diukur
menggunakan nilai tercatat asetnya.
Aset Konsesi Jasa yang disediakan oleh mitra pada akhir masa
konsesi diserahkan kepada pemerintah atau pemberi konsesi guna
diubah status kepemilikannya menjadi BMN dengan penatausahaan dan
pencatatan BMN - nya atas alih status kepemilikannya dari mitra sesu ai
perjanjian sebagai berikut:
1. Penyajian Aset Konsesi Jasa yang disediakan oleh mitra di Neraca
pos Aset Tetap dilakukan melalui teknik reklasifikasi
penatausahaan barang dan akuntansi sebesar nilai tercatatnya
(yaitu nilai historis perolehan dan akumulasi penyusutan asetnya)
- 98 -
dari subpos Aset Konsesi Jasa menjadi subpos kelas Aset Tetap
yang dominan karakteristik BMN - nya.
2. Jika setelah reklasifikasi subpos Aset Tetap sebagaimana dimaksud
angka 1 dilakukan penatausahaan BMN yang dipilah secara detail
unit masing - masing klasifikasi BMN Aset Tetap ( breakdown
identifikasi aset pembentuk dari aset konsesi jasa yang disediakan
oleh mitra) dan tidak terdapat perubahan nilai dan/atau umur
masa manfaat asetnya sesuai dengan ketentuan peraturan
penatausahaan BMN, maka teknik pemilahan BMN dimaksud
untuk menentukan n ilai masing - masing klasifikasi BMN Aset Tetap
dapat dilakukan secara pr oporsional atau sesuai dengan ketentuan
peraturan mengenai penilaian dan penatausahaan BMN.
3. Jika setelah reklasifikasi subpos Aset Tetap sebagaimana dimaksud
angka 1 dan teknik pemilahan BMN sebagaimana dimaksud angka
2 terdapat perubahan nilai dan/atau umur masa manfaat asetnya
sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai penilaian dan
penatausaha an BMN, maka selisih perubahan nilai BMN tersebut
dicatat sebagai penyesuaian ekuitas di Laporan Perubahan Ekuitas
(LPE).
Jika pada akhir masa konsesi sampai dengan penyusunan laporan
keuangan pada periode pelaporan tahunan yang sama tidak
dimungkinkan segera dilakukan penatausahaan dan pencatatan BMN
yang berasal dari Aset Konsesi Jasa yang disediakan oleh mitra
berdasarkan pemilahan klasifikasi pos Aset Tetap (kecuali klasifikasi
Aset Konsesi Jasa), maka pencatatan dan penatausahaan reklasifikasi
sebagai berikut:
1. Aset Konsesi Jasa yang disediakan mitra dilakukan reklasifikasi
secara komposit ke dalam klasifikasi pos Aset Tetap yang dominan
jenis aset tetapnya (kecuali Aset Konsesi Jasa) ; dan
2. Nilai reklasifikasi BMN Aset Tetap dimaksud diukur menggunakan
nilai tercatatnya yaitu nilai historis perolehan dan akumulasi
penyusutan asetnya secara komposit.
H. KEWAJIBAN ATAS AWAL PEROLEHAN ASET KONSESI JASA
Pemberi konsesi mengakui kewajiban pada saat mengakui Aset
Konsesi Jasa yang disediakan oleh mitra. Kewajiban yang diakui
sehubungan pengakuan perolehan awal Aset Konsesi Jasa yang
disediakan oleh mitra merupakan bentuk transaksi pertukaran atas Aset
Konse si Jasa. Pengakuan kewajiban ini pada awalnya diukur sebesar
nilai yang sama dengan awal perolehan nilai Aset Konsesi Jasa yang
disediakan oleh mitra, kemudian disesuaikan jika ada nilai imbalan yang
dialihkan (misal kas) dari entitas pemerintah kepada mit ra, atau dari
mitra kepada entitas pemerintah.
Entitas pemerintah yang melakukan transaksi imbalan yang
dialihkan dapat berasal dari entitas pemerintah di luar entitas
pemerintah pemberi konsesi, misalnya Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara (BA BUN) Transaksi Khusus pada Unit Eselon I
Kementerian Keu angan c.q. Direktorat Jenderal Pembiayaan dan
Pengelolaan Risiko yang mendapat alokasi anggaran belanja untuk
pembayaran Viability Gap Fund (VGF).
Pemberi konsesi menyajikan kewajiban, baik substansinya sebagai
kewajiban keuangan (karakteristik skema kompensasi kewajiban
keuangan – financial liability model ) maupun sebagai pendapatan
- 99 -
tangguhan (karakteristik skema kompensasi pemberian hak usaha
kepada mitra – grant of a right to the operator model ), disajikan di Neraca
pada pos Kewajiban Jangka Panjang.
Pengakuan kewajiban dalam hal ini timbul dari pengaturan yang
mengikat dalam perjanjian konsesi jasa dan bukan timbul dari individual
perikatan pengadaan barang dan/atau jasa konvensional semata, maka
pemenuhan penyajian Bagian Lancar Kewajiban Jangka Panj ang untuk
periode penyusunan pelaporan keuangan tidak diperlukan.
Jika pengaturan mengikat dalam perjanjian konsesi jasa mengatur
bahwa pemberi konsesi memberikan kompensasi atas penyediaan Aset
Konsesi Jasa dan jasa pelayanan publik berupa kombinasi sebagian
dalam bentuk skema kewajiban keuangan dan sebagian dalam bentu k
skema pemberian hak usaha kepada mitra, maka pemberi konsesi
memperlakukan dan menyajikan secara terpisah.
I. KEWAJIBAN SETELAH AWAL PEROLEHAN PADA SKEMA KOMPENSASI
KEWAJIBAN KEUANGAN
Pada skema kompensasi kewajiban keuangan, pemberi konsesi
mengalokasikan anggaran belanja barang untuk pembayaran kepada
mitra sebagai kompensasi terhadap ketersediaan Aset Konsesi Jasa,
ketersediaan jasa pelayanan publik, dan biaya keuangan.
Biaya keuangan sehubungan dengan penyediaan jasa layanan
tersebut ditetapkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam
perjanjian atau diestimasikan berdasarkan tingkat suku bunga implisit
atau lainnya yang sesuai syarat dan ketentuan dalam perjanjian.
Informasi biaya keuangan yang tersedia dalam perjanjian dapat
berupa biaya modal mitra yang diestimasikan (yaitu weighted average
cost of capital pada model keuangan yang disertakan dalam perjanjian)
atau internal rate of return yang telah mencakup biaya modal, biaya
pengelolaan risiko dan margin kontrak yang dibayarkan oleh pemerintah
kepada mitra.
Jika informasi biaya keuangan tidak tersedia, maka dapat
digunakan suku bunga pinjaman inkremental pemerintah dengan
disertai penjelasan atas fitur - fitur yang serupa antara suku bunga
pinjaman inkremental yang dijadikan rujukan dengan substansi dari
kontra k. Selain itu, manajemen pada mitra dapat memberikan
keterangan yang dapat meliputi perbedaan antara karakteristik
pinjaman yang dirujuk dengan perjanjian konsesi jasa, misalnya adanya
perbedaan alokasi risiko, perbedaan hubungan transaksi (hubungan
pemeri ntah dengan pemerintah negara lain atau hubungan bisnis), dan
informasi lain yang diperlukan.
Asersi manajemen atas penetapan biaya keuangan berdasarkan
informasi yang tersedia dalam perjanjian atau dokumen perikatan yang
dipersamakan yang dipertimbangkan informasinya memadai oleh entitas
pemerintah pemberi konsesi untuk mencatat pembayaran kompone n
biaya keuangan.
Secara sistem anggaran, alokasi anggaran untuk pembayaran
kompensasi terhadap substansi ketersediaan Aset Konsesi Jasa
ketersediaan jasa pelayanan publik, dan biaya keuangan termasuk di
dalamnya suku bunga implisit ini dianggarkan menggunakan klasifikasi
a nggaran belanja barang dengan pertimbangan bahwa:
- 100 -
1. intensi utama pemerintah adalah untuk mewujudkan penyediaan
jasa pelayanan publik melalui perjanjian konsesi jasa
menggunakan Aset Konsesi Jasa yang disediakan oleh mitra; dan
2. pembayaran untuk porsi kompensasi konstruksi Aset Konsesi Jasa
yang disediakan oleh mitra tidak ditujukan untuk karakteristik
anggaran belanja modal yang langsung menimbulkan transaksi
pertukaran memperoleh BMN, hal ini karena Aset Konsesi Jasa
masih menja di tanggung jawab mitra dalam menyediakan jasa
pelayanan publik selama masa konsesi, dan status kepemilikannya
bukan sebagai BMN.
Dengan demikian, amortisasi kewajiban pada skema kompensasi
kewajiban keuangan dilakukan berdasarkan pembayaran realisasi
anggaran belanja barang yang dilakukan oleh pemberi konsesi kepada
mitra selama masa konsesi sebesar porsi kompensasi konstruksi Aset
Konsesi Jasa yang disediakan oleh mitra. Secara aplikasi sistem
akuntansi, realisasi anggaran belanja barang tahun anggaran berjalan
untuk porsi kompensasi konstruksi Aset Konsesi Jasa yang disediakan
oleh mitra disajikan sebagai belanja barang pada LRA te tapi tidak
disajikan sebagai beban barang pada LO karena harus direklasifikasi
menggunakan jurnal manual untuk mengurangi nilai kewajiban
sehubungan amortisasi kewajiban konsesi jasa pada skema kompensasi
kewajiban keuangan. Sedangkan pembayaran untuk subs tansi bagian
tagihan atas biaya keuangan dan bagian tagihan atas ketersediaan jasa
pelayanan publik oleh mitra sesuai maksud perjanjian konsesi jasa ,
diakui sebagai belanja pada LRA dan beban pada LO.
Penentuan besaran bagian amortisasi kewajiban konsesi jasa pada
skema kompensasi kewajiban keuangan, bagian tagihan atas biaya
keuangan, dan bagian tagihan atas ketersediaan layanan dapat merujuk
kepada perjanjian apabila ditentukan secara eksplisit.
Jika pembagian komposisi besaran bagian tagihan tidak disajikan
secara eksplisit dalam perjanjian, maka dapat dilakukan perhitungan
estimasi alokasi belanja barang yang tersusun nilainya berdasarkan tiga
komponen tagihan pembayaran. Estimasi alokasi belanj a barang
tersebut disusun berdasarkan asersi manajemen yang didukung dengan
informasi yang memadai.
Jika ada imbalan yang dialihkan (misal kas) dari pemberi konsesi
dan/atau entitas pemerintah (selain pemberi konsesi) kepada mitra
untuk kompensasi konstruksi Aset Konsesi Jasa yang disediakan oleh
mitra, maka transaksi ini diperhitungkan untuk mengurangi nilai
tanggungan kewajiban pemerintah atas kompensasi konstruksi Aset
Konsesi Jasa yang disediakan oleh mitra.
Salah satu contoh imbalan yang dialihkan adalah adanya dukungan
pemerintah berupa Viability Gap Fund (VGF), dimana intensinya sebagai
bentuk kontribusi sebagian biaya konstruksi yang diberikan secara
tunai pada proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
yang sudah memiliki kelayakan ekonomi namun belum memiliki
kelayakan finansial. Dukungan pe merintah berupa VGF ini dapat
diberikan setelah tidak terdapat lagi alternatif lain untuk membuat
proyek kerja sama layak secara finansial. Pengalokasian an ggaran VGF
ke dalam klasifikasi anggaran belanja barang dengan pertimbangan
bahwa dukungan pembayaran pemerintah kepada mitra berupa VGF
tidak ditujukan untuk karakteristik klasifikasi anggaran belanja modal
yang langsung menimbulkan transaksi pertukaran b erupa perolehan
- 101 -
BMN maupun karakteristik klasifikasi anggaran belanja hibah, belanja
subsidi ataupun belanja lain - lain pemerintah.
Jika alokasi anggaran dan pelaksanaan realisasi anggaran belanja
barang tahun anggaran berjalan untuk VGF dilaksanakan oleh pemberi
konsesi, maka disajikan sebagai belanja barang – LRA tetapi tidak
disajikan sebagai beban barang – LO karena harus direklasifika si
menggunakan jurnal manual untuk mengurangi nilai kewajiban konsesi
jasa pada skema kompensasi kewajiban keuangan.
Jika alokasi anggaran dan pelaksanaan realisasi anggaran belanja
barang tahun anggaran berjalan untuk VGF dilaksanakan oleh entitas
selain pemberi konsesi (misalnya Bagian Anggaran BUN), maka disajikan
sebagai belanja barang – LRA pada entitas (Kuasa Penggun a Anggaran –
KPA) yang merealisasikan pelaksanaan anggaran belanja barang, dan
teknis akuntansi untuk penyajian dan penyusunan laporan keuangan
sehubungan penyesuaian kurang beban barang – LO dengan ekuitas
terkait (pada KPA yang merealisasikan anggaran bela nja barang untuk
VGF) dan penyesuaian kurang nilai kewajiban konsesi jasa dengan
ekuitas terkait pada skema kompensasi kewajiban keuangan (pada
entitas pemberi konsesi) dilakukan setelah melakukan rekonsiliasi
periode pelaporan keuangan tahun anggaran berj alan.
J. KEWAJIBAN SETELAH AWAL PEROLEHAN PADA SKEMA KOMPENSASI
PEMBERIAN HAK KONSESI
Pada skema kompensasi pemberian hak usaha kepada mitra
(pemberian hak konsesi), pemberi konsesi memberikan hak akses
kepada mitra untuk menggunakan Aset Konsesi Jasa atau mengelola
aset selain Aset Konsesi Jasa guna mendapatkan penerimaan sebagai
kompensas i terhadap ketersediaan Aset Konsesi Jasa dan jasa
pelayanan publik. Dengan demikian pemberi konsesi tidak memiliki
tanggungan kewajiban untuk membayar kas atau aset keuangan lain
kepada mitra atas ketersediaan Aset Konsesi Jasa. Dalam hal ini atas
penyedi aan Aset Konsesi Jasa oleh mitra, pemberi konsesi mengakui
bagian atas pendapatan yang belum terealisasi atau yang masih
ditangguhkan sebagai kewajiban.
Amortisasi kewajiban pada skema kompensasi pemberian hak
konsesi dilakukan dengan metode garis lurus selama masa konsesi pada
masa substansi ekonomi terjadi, yaitu dimulai pada saat Aset Konsesi
Jasa dinyatakan komersial menghasilkan pendapatan dan dipungu t oleh
mitra dari para pengguna Aset Konsesi Jasa berdasarkan surat
ketetapan pengenaan dan pemungutan tarif oleh mitra atau dokumen
yang dipersamakan yang diterbitkan oleh pemberi konsesi atau entitas
pemerintah di luar pemberi konsesi yang mempunyai kewe nangan dalam
penetapan dan mulai berlakunya pengenaan tarif.
Amortisasi kewajiban pada skema kompensasi pemberian hak
konsesi pada periode tahun anggaran berjalan diakui sebagai
pendapatan konsesi jasa dan mengurangi nilai outstanding kewajiban –
pendapatan tangguhan.
Jika terdapat pembayaran dari pemberi konsesi kepada mitra
sehubungan pemakaian Aset Konsesi Jasa yang jasa publiknya
dinikmati oleh pihak ketiga atau masyarakat atau bahkan entitas
pemerintah sendiri, maka pembayaran tersebut merupakan transaksi
imbal bal ik atas pertukaran untuk pemakaian Aset Konsesi Jasa dan
bukan berkaitan dengan perolehan Aset Konsesi Jasa ataupun
pengurang nilai kewajiban – pendapatan tangguhan. Atas hal ini,
- 102 -
pemberi konsesi memberikan imbalan berupa pembayaran kepada mitra
atas penggunaan layanan jasa publik dari pemakaian Aset Konsesi Jasa,
dan pembayaran tersebut diakui sebagai beban dan dialokasikan
anggaran pembayarannya sesuai dengan kewenangan entitas
pe merintah dan jenis belanjanya, misalnya belanja subsidi atau belanja
lain - lain di Bagian Anggaran BUN atau belanja barang atau belanja
bantuan pemerintah di Bagian Anggaran K/L.
Sedikit berbeda dengan (jika ada) transaksi pembayaran yang
dilakukan pemberi konsesi dan/atau entitas pemerintah (selain pemberi
konsesi) kepada mitra untuk kompensasi konstruksi Aset Konsesi Jasa
yang disediakan oleh mitra sesuai dengan perjanjian konses i jasa,
misalnya dukungan pemerintah berupa Viability Gap Fund (VGF).
Dalam hal ini pembayaran VGF dimaksud intensinya sebagai
bentuk kontribusi sebagian biaya konstruksi yang diberikan secara
tunai pada proyek KPBU yang sudah memiliki kelayakan ekonomi
namun belum memiliki kelayakan finansial. Dukungan pemerintah
berupa VGF ini dapat diberikan setelah tidak terdapat lagi alternatif lain
untuk membuat proyek kerja sama layak secara finansial .
Secara kebijakan dan sistem penganggaran, anggaran pembayaran
VGF dialokasikan ke dalam klasifikasi anggaran belanja barang dengan
pertimbangan bahwa dukungan pembayaran pemerintah kepada mitra
berupa VGF tidak ditujukan untuk karakteristik klasifikasi ang garan
belanja modal yang langsung menimbulkan transaksi pertukaran
berupa perolehan BMN.
Secara kebijakan teknis akuntansi, realisasi anggaran pembayaran
VGF, baik yang dilaksanakan sebagai bagian anggaran pemberi konsesi
maupun entitas selain pemberi konsesi (misalnya Bagian Anggaran
BUN), diperlakukan sebagai berikut:
1. Diakui dan disajikan sebagai belanja barang – LRA dan beban
barang – LO sesuai dengan SPM/SP2D belanja barang;
2. Tidak mempengaruhi nilai outstanding kewajiban – pendapatan
tangguhan, baik pada saat terjadinya transaksi pembayaran VGF
maupun diperhitungkan dalam melakukan amortisasi outstanding
kewajiban – pendapatan tangguhan selama sisa masa konsesi;
3. Substansi realisasi transaksi pembayaran VGF dimaksud dapat
mempengaruhi besaran nilai tarif layanan publik yang dipungut
mitra dan/atau lamanya masa konsesi, sebagai bentuk
kesepakatan perjanjian yang mengikat, baik perjanjian induk
awalnya maupun perubah an perjanjian melalui adendum.
4. Jika pembayaran VGF mempengaruhi turunnya nilai tarif, maka hal
tersebut tidak mempengaruhi perhitungan beban amortisasi
kewajiban pendapatan tangguhan tahun berjalan karena
menggunakan kebijakan metode garis lurus selama masa konsesi.
5. Jika pembayaran VGF mempengaruhi pengurangan lama masa
konsesi, maka hal tersebut akan mempengaruhi beban amortisasi
kewajiban pendapatan tangguhan tahun berjalan sehubungan
dalam kebijakan metode garis lurus selama masa konsesi terjadi
perubahan rumus per hitungan masa konsesi.
K. TRANSAKSI DUKUNGAN PEMERINTAH
Dalam pelaksanaan proyek KPBU sehubungan pembangunan
infrastruktur nasional di lingkungan pemerintah pusat yang memenuhi
- 103 -
karakteristik perjanjian konsesi jasa, pemerintah dapat memberikan
dukungan keuangan antara lain:
1. Viability Gap Fund ( VGF )
Viability Gap Fund (VGF) atau dukungan kelayakan adalah
dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi sebagian biaya
konstruksi yang diberikan secara tunai pada proyek KPBU yang
sudah memiliki kelayakan ekonomi namun belum memiliki
kelayakan finansial. Dukungan kelayakan dapat diberikan setelah
tidak terdapat lagi alternatif lain untuk membuat proyek kerja sama
layak secara finansial.
2. Project Development Facility (PDF)
Project Development Facility (PDF) atau fasilitas penyiapan proyek
adalah fasilitas yang disediakan untuk membantu entitas
pemerintah pemberi konsesi menyusun kajian akhir prastudi
kelayakan, dokumen lelang, dan mendampingi entitas pemerintah
pemberi konsesi dalam transaksi proyek KPBU hingga memperoleh
pembiayaan dari lembaga pembiayaan (atau mencapai financial
close ).
3. Penjaminan Infrastruktur
Penjaminan infrastruktur adalah pemberian jaminan atas
kewajiban finansial entitas pemberi konsesi untuk membayar
kompensasi kepada badan usaha saat terjadi risiko infrastruktur –
sesuai dengan alokasi yang disepakati dalam perjanjian KPBU –
yang menjadi tanggung jawab entitas pemberi konsesi .
Pengalokasian anggaran VGF ke dalam klasifikasi anggaran belanja
barang dengan pertimbangan bahwa dukungan pembayaran pemerintah
kepada mitra berupa VGF tidak ditujukan untuk karakteristik klasifikasi
anggaran belanja modal yang langsung menimbulkan transa ksi
pertukaran berupa perolehan BMN maupun karakteristik klasifikasi
anggaran belanja hibah, belanja subsidi ataupun belanja lain - lain
pemerintah. Dampak pencatatan dan penyajian dari realisasi
pembayaran VGF tergantung kepada skema kompensasi.
Kebijakan akuntansi terkait dukungan pemerintah berupa PDF
mempertimbangkan bahwa intensi substansi transaksinya adalah tidak
berhubungan dengan kompensasi atas penyediaan Aset Konsesi Jasa
oleh mitra, sehingga cukup jelas bahwa alokasi anggaran dan
pelaks anaan realisasi anggaran memenuhi jenis belanja barang dan
disajikan sebagai belanja barang – LRA dan sebagai beban barang – LO.
Kebijakan akuntansi terkait dukungan pemerintah berupa
penjaminan infrastruktur mempertimbangkan bahwa penjaminan
infrastruktur merupakan transaksi yang sifatnya konti n jensi dan
berubah menjadi imbalan yang dialihkan sebagai kewajiban keuangan
bagi pemberi konsesi apabila pemberi konsesi terdapat short fall
penerimaan atau kesulitan pembayaran kompensasi kepada mitra atas
ketersediaan Aset Konsesi Jasa dan ketersediaan jasa layanan publik.
Pada saat dukungan pemerintah berupa penjaminan infrastruktur
masih bersifat konti n jensi, maka pemberi konsesi menjelaskan secara
memadai di CaLK. Pada saat terdapat transaksi imbalan yang dialihkan,
misalnya pembayaran kompensasi dilakukan oleh entitas penjaminan
kepada mitra alih - alih oleh pemberi konsesi, maka transaksi ini diakui
seb agai kewajiban keuangan oleh pemberi konsesi.
- 104 -
L. TRANSAKSI PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA PENUGASAN BUMN
YANG DIHUBUNGKAN DENGAN PERJANJIAN KONSESI JASA
Kebijakan teknis akuntansi terkait transaksi penyertaan modal
negara pada penugasan kepada BUMN bukan merupakan karakteristik
untuk dilakukan eliminasi. Transaksi dana pengeluaran pembiayaan
untuk penyertaan modal negara pada penugasan kepada BUMN
substans i dasarnya adalah menambah penyertaan modal (ekuitas) pada
BUMN dan mengharapkan memperoleh kualitas dividen berdasarkan
kinerja keuangannya.
Pada saat penggunaan dana yang berasal dari penyertaan modal
negara pada penugasan kepada BUMN dihubungkan dengan misi
khusus pada proyek KPBU yang karakteristik perjanjiannya memenuhi
perjanjian konsesi jasa, maka hubungan transaksinya cukup remote
untuk menjadi suatu transaksi imbal balik, baik sebagai perolehan aset
konsesi jasa maupun sebagai imbalan yang dialihkan atas kompensasi
perolehan Aset Konsesi Jasa.
Penggunaan dana yang berasal dari penyertaan modal negara pada
penugasan kepada BUMN dihubungkan dengan misi khusus pada
proyek KPBU yang karakteristik perjanjiannya memenuhi perjanjian
konsesi jasa dipertimbangkan sebagai model bisnis investasi BUMN yang
bersangkutan untuk penyertaan ekuitas ke dalam Special Purpose
Vehicle (SPV) selaku mitra yang bertindak atas nama pemberi konsesi
untuk menyediakan Aset Konsesi Jasa dan jasa pelayanan publik sesuai
dengan perjanjian konsesi jasa antara SPV dan PJPK (pemb eri konsesi).
Pelaksanaan penyertaan modal negara pada BUMN merupakan
bentuk dukungan secara langsung kepada BUMN untuk memenuhi
model bisnisnya memperoleh pendapatan dari penyertaan ekuitas pada
SPV yang melakukan perjanjian konsesi jasa, sebagai kompensasinya
pemerint ah memperoleh peningkatan pembagian dividen dari BUMN.
Pada suatu kejadian lain, dimungkinkan BUMN yang tidak
mendapatkan penyertaan modal negara untuk melakukan model bisnis
penyertaan ekuitas ke dalam SPV yang melakukan perikatan perjanjian
konsesi jasa antara SPV dan PJPK (pemberi konsesi).
M. PENERAPAN RETROSPEKTIF PERJANJIAN KONSESI JASA
Secara umum, penerapan pertama kali untuk transaksi yang timbul
dari perjanjian konsesi jasa oleh entitas pemerintah pemberi konsesi
atas perjanjian konsesi jasa yang sudah berlangsung, sebagai berikut:
1. Jika terdapat identifikasi BMN yang dipartisipasikan dalam
perjanjian konsesi jasa dan memenuhi kondisi pengakuan Aset
Konsesi Jasa , maka pemberi konsesi melakukan reklasifikasi BMN
tersebut sebagai BMN Aset Konsesi Jasa menggunakan nilai
tercatat aset BMN - nya.
2. Terhadap Aset Konsesi Jasa yang disediakan oleh mitra dan
memenuhi kondisi pengakuan Aset Konsesi Jasa sesuai dengan
perjanjian konsesi jasa, maka entitas pemerintah pemberi konsesi
mengakui Aset Konsesi Jasa secara retrospektif diukur
menggunakan model biaya atas perolehan nilai konstruksi Aset
Konsesi Jasa yang diterusk an pada tanggal penerapan awal
bersama - sama dengan akumulasi penyusutan atau akumulasi
amortisasi asetnya.
Model biaya atas perolehan nilai konstruksi Aset Konsesi Jasa yang
diteruskan pada tanggal penerapan awal dapat mengacu kepada
- 105 -
asersi manajemen pihak mitra yang diyakini oleh pemberi konsesi
sebagai pengakuan pendapatan konstruksi mitra atas Aset Konsesi
Jasa siap beroperasi pada masing - masing periode laporan
keuangan audited tahun terjadinya.
3. Dampak kumulatif atas awal pengakuan Aset Konsesi Jasa yang
disediakan mitra secara retrospektif sebagaimana dimaksud angka
2 dicatat sebagai penyesuaian pada saldo awal perubahan ekuitas
pada tanggal penerapan atau pengakuan pertama kalinya.
4. Hal yang sama diberlakukan terhadap dampak kumulatif atas awal
pengakuan kewajiban yang timbul atas pengakuan Aset Konsesi
Jasa yang disediakan oleh mitra, dan teknis kebijakan akuntansi
atas amortisasi kewajiban memperhatikan masing - masing
karakteristik skema kompensasi kewajiban keuangan dan/atau
skema kompensasi pemberian hak konsesi, yang diatur dalam
perjanjian.
N. PENGUNGKAPAN
Penyajian Aset Konsesi Jasa dalam pos Aset Tetap di Neraca
diungkapkan secara memadai di CaLK untuk informasi yang berkaitan
dengan perjanjian konsesi jasa, antara lain:
1. Deskripsi perjanjian, kontrak, atau perikatan yang dipersamakan
sehubungan perjanjian konsesi jasa;
2. Ketentuan yang signifikan dalam perjanjian konsesi jasa yang dapat
memengaruhi jumlah atau nilai, periode waktu, dan kepastian
aliran kas di masa depan (misalnya masa konsesi, tanggal
penentuan ulang harga/tarif, dan dasar penentuan ulang
harga/tarif atau negosiasi ulang) ; dan
3. Sifat dan tingkat (misalnya kuantitas, jangka waktu, atau nilai) dari:
a. Hak untuk menggunakan aset yang ditentukan;
b. Hak yang mengharuskan mitra menyediakan jasa publik yang
ditentukan dalam pelaksanaan perjanjian konsesi jasa;
c. Nilai buku Aset Konsesi Jasa yang masih diakui pada tanggal
laporan keuangan, termasuk aset milik pemberi konsesi yang
direklasifikasi sebagai Aset Konsesi Jasa;
d. Hak untuk menerima aset yang ditentukan di akhir masa
perjanjian konsesi jasa;
e. Opsi pembaharuan atau perpanjangan dan penghentian
operasi konsesi jasa;
f. Ketentuan hak dan tanggung jawab lainnya, misalnya
perbaikan besar komponen utama Aset Konsesi Jasa
( overhaul );
g. Ketentuan pemberian izin atau akses bagi mitra terhadap aset
konsesi jasa atau aset selain Aset Konsesi Jasa guna
memperoleh pendapatan ; dan
h. Perubahan dalam perjanjian konsesi jasa yang terjadi pada
periode laporan keuangan tahun berjalan.
- 106 -
BAB IX
KEBIJAKAN AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI
A. DEFINISI
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap
akuntansi properti investasi, definisi yang biasa digunakan dalam
transaksi pencatatan properti investasi, sebagai berikut:
1. Properti adalah harta berupa tanah dan/atau bangunan serta
sarana dan prasarana yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan.
2. Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan
sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak
untuk:
a. digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh
masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang
atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
b. dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat.
3. Properti yang digunakan sendiri adalah properti yang dikuasai (oleh
pemilik atau penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk kegiatan
pemerintah, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi
atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif.
4. Nilai tercatat adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya
perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
5. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang telah dan
yang masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang
telah dan yang masih wajib diberikan untuk memperoleh suatu aset
pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut
dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
6. Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai
investasi berdasarkan biaya perolehan.
7. Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban
anta rp ihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan
transaksi wajar.
B. PENGAKUAN
BMN berupa properti diakui sebagai properti investasi apabila BMN
properti untuk digunakan menghasilkan pendapatan sewa atau untuk
dimaksudkan meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk:
1. digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh
masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau
jasa atau untuk tujuan administratif; atau
2. dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat.
BMN properti yang tidak digunakan diakui sebagai properti
investasi pada saat diterbitkannya Deklarasi oleh Kuasa Pengguna
Barang. Dalam hal atas BMN yang tidak digunakan diperlukan
klarifikasi tertulis oleh Pengelola Barang, BMN tersebut diakui sebagai
pr operti investasi pada saat diterbitkannya Surat Permintaan Klarifikasi
Tertulis.
- 107 -
BMN properti yang digunakan menghasilkan pendapatan sewa
dikecualikan untuk diakui sebagai properti investasi s esuai Keputusan
Penetapan Status Penggunaan BMN atau dokumen yang dipersamakan,
apabila:
1. digunakan sendiri dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan
oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang
atau jasa atau untuk tujuan administratif;
2. digunakan untuk bantuan sosial yang menghasilkan tingkat
pendapatan sewa di bawah harga pasar dalam rangka kepentingan
penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L;
3. digunakan untuk tujuan strategis dalam rangka kepentingan
penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L;
4. digunakan sendiri tetapi sesekali disewakan kepada pihak lain; atau
5. digunakan secara sebagian untuk menghasilkan pendapatan sewa
dan sebagian lain digunakan untuk kegiatan operasional
pemerintah, apabila masing - masing bagian aset tersebut tidak
dapat dijual terpisah dan ditatausahakan BMN - nya tidak secara
terpisah, dan tidak memenuhi kriteria signifikansi properti investasi
yaitu:
a. luasan area bagian yang digunakan untuk menghasilkan
pendapatan sewa menempati perbandingan 3:4 (75%) luasan
area dari area bagian properti digunakan sendiri (25%); atau
b. intensitas yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan
sewa dari pihak eksternal yang tidak memenuhi p roperti yang
digunakan sendiri dengan perbandingan 3:4 (75%) dari
intensitas properti digunakan sendiri (25%).
C. PENGUKURAN DAN PENYAJIAN PEROLEHAN AWAL
Terhadap BMN properti yang diperoleh sebelum tahun 2022 dan
memenuhi kriteria karakteristik pengakuan properti investasi, maka
BMN properti dimaksud diakui sebagai properti investasi secara
prospektif, yaitu nilainya diukur sebesar sesuai dengan nilai terc atatnya.
Dalam hal ini dilakukan reklasifikasi pada Neraca untuk disajikan tidak
lagi sebagai pos Aset Tetap dan/atau pos Aset Lainnya, tetapi disajikan
dalam pos tersendiri sebagai pos Properti Investasi.
Perolehan awal BMN properti yang baru dan memenuhi
karakteristik properti investasi di 2022 dan tahun selanjutnya,
diperlakukan sebagai berikut:
1. Perolehan awal properti investasi yang timbul dari transaksi
pengadaan baru BMN properti, diakui dan diukur nilainya sebesar
biaya perolehannya berdasarkan berita acara serah terima atau
dokumen bukti pengadaan yang dipersamakan.
2. Perolehan awal properti investasi yang timbul dari transaksi sewa
pembiayaan, diakui dan diukur sebesar biaya perolehan awal hak
atas properti yang dikuasai dengan cara sewa yaitu jumlah yang lebih
rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran s ewa
minimum, dan pada saat yang sama diakui sebagai liabilitas.
3. Perolehan awal properti investasi yang timbul dari transaksi
nonpertukaran misalnya hibah atau rampasan, diakui dan diukur
sebesar nilai wajar pada tanggal perolehannya sesuai dengan berita
acara serah terima atau dokumen yang dipersamakan.
- 108 -
4. Perolehan awal properti investasi yang timbul dari transaksi transfer
antarentitas pemerintah pusat, diakui dan diukur sebesar nilai
tercatat BMN sesuai dengan berita acara serah terima atau dokumen
yang dipersamakan.
Hasil reklasifikasi BMN properti dan/atau perolehan awal baru
BMN properti yang memenuhi karakteristik properti investasi, disajikan
pada Neraca dalam pos tersendiri sebagai pos Properti Investasi. Ilustrasi
penyajian pos Properti Investasi pada Neraca seb agai berikut:
NERACA
Per 31 Desember 20X1
URAIAN Rp
ASET
ASET LANCAR
ASET TETAP
PROPERTI INVESTASI
Properti Investasi xxxx
( Akumulasi Penyusutan Properti Investasi ) (xxxx)
JUMLAH PROPERTI INVESTASI xxxx
ASET LAINNYA
KEWAJIBAN
EKUITAS
D. PROPERTI INVESTASI SETELAH PEROLEHAN AWAL
BMN properti investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar
nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. BMN properti investasi
selain bentuk tanah disusutkan dengan metode penyusutan sesuai
dengan peraturan mengenai kebijakan penyusutan BMN.
Penilaian kembali atau revaluasi BMN properti investasi mengikuti
ketentuan peraturan mengenai revaluasi BMN secara nasional.
Pengeluaran biaya untuk penambahan BMN properti investasi
setelah perolehan awal yang memenuhi karakteristik kapitalisasi suatu
BMN diakui sebesar nilai wajar biaya perolehannya, dan selanjutnya
untuk kebutuhan penyajian nilai tercatatnya manajemen dapat
m enentukan kembali estimasi masa manfaat ekonomi yang baru BMN
sesuai dengan peraturan mengenai kebijakan penyusutan BMN.
Perubahan intensi penggunaan BMN properti oleh satker dari waktu
ke waktu untuk ke atau dari properti investasi dilakukan jika dan hanya
jika terdapat perubahan penggunaannya yang ditunjukkan dengan:
1. Dimulainya penggunaan properti investasi oleh satker,
dialihfungsikan dari Properti Investasi menjadi Aset Tetap;
2. Dimulainya pengembangan properti investasi untuk dijual,
dialihfungsikan dari Properti Investasi menjadi Persediaan;
3. Berakhirnya pemakaian BMN properti oleh satker, dialihfungsikan
dari Aset Tetap menjadi Properti Investasi; atau
4. Dimulainya sewa operasi ke pihak lain, ditransfer dari Persediaan
menjadi Properti Investasi.
- 109 -
Jika satker memutuskan untuk melepas properti investasi tanpa
dikembangkan, maka satker tetap memperlakukan properti sebagai
properti investasi hingga dihentikan pengakuan dan pencatatannya di
Neraca, dan tidak memperlakukan pencatatan dan penatausahaan
se bagai persediaan.
Jika satker mulai mengembangkan properti investasi yang ada dan
akan digunakan di masa depan sebagai properti investasi, maka properti
investasi tersebut tidak dialihfungsikan dan tetap dicatat dan
ditatausahakan sebagai properti investasi.
Nilai yang digunakan pada saat perubahan intensi penggunaan
BMN properti adalah nilai tercatat dari properti investasi yang
dialihfungsikan.
Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan
atau ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara
permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan yang
dapat diharapkan pada saat pelepasannya. Pelepasan properti in vestasi
dapat dilakukan dengan cara dijual, ditukar, dihibahkan, atau
penyertaan modal pemerintah pusat. Properti investasi dapat dilepaskan
setelah dilakukan penetapan status penggunaan. Dalam rangka
pelepasan properti Investasi, dilakukan penilaian atas properti investasi
yang direncanakan menjadi objek pelepasan untuk mendapatkan nilai
wajar atau nilai taksirannya.
E. PENGUNGKAPAN
Properti Investasi dijelaskan secara memadai di CaLK pos Properti
Investasi, paling sedikit memuat informasi mengenai:
1. Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat;
2. Metode penyusutan yang digunakan;
3. Masa manfaat aset yang digunakan untuk perhitungan
penyusutan;
4. Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan
akhir periode;
5. Rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir
periode, yang menunjukkan:
a. Penambahan, pengungkapan terpisah untuk penambahan
yang dihasilkan dari penggabungan dan penambahan
pengeluaran setelah perolehan yang diakui sebagai aset;
b. Penambahan yang dihasilkan melalui penggabungan;
c. Pelepasan;
d. Alih fungsi ke dan dari persediaan dan properti yang
digunakan sendiri; dan
e. Perubahan lain.
6. Jumlah yang diakui sehubungan:
a. Penghasilan sewa menyewa biasa dari properti investasi;
b. Beban operasional langsung (perbaikan dan pemeliharaan)
yang timbul dari properti investasi yang menghasilkan
penghasilan sewa pada tahun berjalan;
- 110 -
c. Beban operasional langsung (perbaikan dan pemeliharaan)
yang timbul dari properti investasi yang tidak menghasilkan
sewa pada tahun berjalan.
7. Kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun, atau
mengembangkan properti investasi atau untuk perbaikan,
pemeliharaan atau peningkatan; dan
8. Properti investasi yang disewa oleh entitas pemerintah lain.
- 111 -
BAB X
KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET LAINNYA
Aset Lainnya adalah aset pemerintah selain aset lancar, investasi jangka
panjang, aset tetap, dana cadangan, dan piutang jangka panjang.
Aset Lainnya, antara lain:
1. Aset Tak Berwujud;
2. Kemitraan dengan Pihak Ketiga;
3. Kas/Dana yang Dibatasi Penggunaannya;
4. Uang Muka Rekening BUN; dan
5. Aset Lain - lain.
A. ASET TAK BERWUJUD
1. Definisi
Aset Tak Berwujud (ATB) didefinisikan sebagai aset
nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud
fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang
atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas
kekayaan intelektual . ATB merupakan bagian dari Aset Nonlancar
yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk
kegiatan pemerintah atau yang digunakan masyarakat umum yang
memiliki kriteria sebagai berikut:
a. dapat diidentifikasi;
b. dikendalikan, dikuasai, atau dimiliki oleh pemerintah;
c. kemungkinan besar manfaat ekonomi dan sosial atau jasa
potensial di masa mendatang mengalir kepada/dinikmati oleh
pemerintah; dan
d. biaya perolehan atau nilai wajar dapat diukur dengan andal.
2. Jenis Aset Tak Berwujud (ATB)
ATB dapat dibedakan berdasarkan jenis sumber daya, cara
perolehan, serta masa manfaatnya.
Menurut jenis sumber dayanya, ATB dapat berupa:
a. Perangkat Lunak ( Software ) Komputer
Software komputer yang masuk dalam kategori ATB
adalah software yang bukan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Dengan kata
lain, software yang dimaksud di sini adalah software yang
dapat digunakan di komputer atau jenis hardware lainnya.
b. Hak Paten dan Hak Cipta
Hak Paten dan Hak Cipta diperoleh karena adanya
kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu
pengetahuan teknis atau suatu karya yang dapat
menghasilkan manfaat bagi entitas. Hak Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor ata s hasil
invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak
Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
- 112 -
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
c. Lisensi dan Waralaba ( Franchise )
Lisensi dan Waralaba ( Franchise ) merupakan bentuk
komersialisasi kekayaan intelektual. Lisensi adalah izin tertulis
yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak
terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi
atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat
tert entu. Waralaba ( Franchise ) adalah hak khusus yang
dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap
sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka
memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti
berhasil dan d apat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh
pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
d. Hasil Kajian/Penelitian yang Memberikan Manfaat Jangka
Panjang
Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka
panjang adalah suatu kajian atau pengembangan yang
memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial dimasa yang
akan datang dan dapat diidentifikasi sebagai aset. Contoh hasil
kajian/penelitian yang memberi kan manfaat jangka panjang
adalah formula, rumus, metode ilmiah baru, dan terobosan
teknologi yang berpotensi memberikan manfaat jangka
panjang.
e. ATB Dalam Pengerjaan
ATB dalam pengerjaan merupakan ATB yang sedang
dalam proses pengerjaan dan belum selesai pada tanggal
pelaporan keuangan.
f. ATB Lainnya
ATB lainnya merupakan jenis ATB yang tidak dapat
dikelompokkan ke dalam jenis ATB yang ada. Di antara contoh
ATB lainnya adalah peta digital dan situs web yang
dikembangkan oleh beberapa K/L serta buku digital.
Menurut cara perolehannya, ATB dapat dibedakan menjadi:
a. pembelian;
b. pengembangan internal;
c. pertukaran;
d. kerja sama;
e. donasi/hibah; dan
f. warisan budaya/sejarah.
Berdasarkan masa manfaatnya, ATB dapat dibedakan menjadi:
a. ATB dengan masa manfaat terbatas; dan
b. ATB dengan masa manfaat tak terbatas.
3. Pengakuan
ATB diakui jika seluruh syarat berikut ini terpenuhi yaitu:
- 113 -
a. dapat diidentifikasi;
b. dikendalikan, dikuasai, atau dimiliki entitas;
c. kemungkinan besar manfaat ekonomi dan sosial atau jasa
potensial di masa mendatang mengalir kepada/dinikmati oleh
entitas; dan
d. biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan
andal.
ATB dapat diidentifikasi apabila:
a. dapat dipisahkan, artinya aset ini memungkinkan untuk
dipisahkan atau dibedakan secara jelas dari aset - aset yang lain
pada suatu entitas; atau
b. timbul dari kesepakatan yang mengikat, seperti hak
kontraktual atau hak hukum lainnya, tanpa memperhatikan
apakah hak tersebut dapat dipindahtangankan atau
dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya.
Suatu entitas disebut mengendalikan aset jika memiliki
kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomi masa depan
yang timbul dari aset tersebut dan dapat membatasi akses pihak
lain dalam memperoleh manfaat ekonomi dari aset tersebut.
Untuk ATB hasil penelitian dan pengembangan yang diperoleh
dari pengembangan internal, kriteria pengakuannya
dikelompokkan dalam dua tahap yaitu:
a. tahap penelitian/riset; dan
b. tahap pengembangan.
Dalam tahap penelitian/riset, semua pengeluaran yang terkait
dengan aktivitas penelitian tidak dapat diakui sebagai ATB.
Pengeluaran dalam tahap penelitian diakui sebagai beban pada saat
terjadinya. Contoh dari kegiatan penelitian/riset di antaranya:
a. kegiatan/aktivitas yang bertujuan untuk memperoleh
pengetahuan baru;
b. pencarian, evaluasi, dan seleksi akhir untuk penerapan atas
penemuan penelitian atau pengetahuan lainnya;
c. pencarian alternatif bahan baku, peralatan, produk, proses,
sistem, ataupun layanan; dan/atau
d. perumusan formula/rumus, rancangan, evaluasi dan seleksi
akhir atas alternatif yang tersedia untuk peningkatan material,
peralatan, produk, proses, sistem, dan layanan yang baru atau
yang diperbaiki .
Dalam tahap pengembangan, pengakuan suatu ATB wajib
memenuhi semua syarat di bawah ini yaitu:
a. kelayakan teknis atas penyelesaian ATB sehingga dapat
tersedia untuk digunakan atau dimanfaatkan;
b. keinginan untuk menyelesaikan dan menggunakan atau
memanfaatkan ATB tersebut;
c. kemampuan untuk menggunakan dan memanfaatkan ATB
tersebut;
d. manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan;
- 114 -
e. ketersediaan sumber daya teknis, keuangan, dan sumber daya
lainnya yang cukup untuk menyelesaikan pengembangan dan
penggunaan atau pemanfaatan ATB tersebut; dan
f. kemampuan untuk mengukur secara memadai pengeluaran -
pengeluaran yang diatribusikan ke ATB selama masa
pengembangan.
Pemenuhan syarat pengakuan ATB pada tahap pengembangan
dapat diperkuat dengan adanya keputusan dari pimpinan entitas.
Contoh tahap pengembangan di antaranya:
a. desain, konstruksi dan percobaan sebelum proses produksi
prototipe atau model;
b. desain, konstruksi dan pengoperasian kegiatan percobaan
proses produksi yang belum berjalan pada skala ekonomis
yang menguntungkan untuk produksi komersial; dan/atau
c. desain, konstruksi dan percobaan beberapa alternatif pilihan,
untuk bahan, peralatan, produk, proses, sistem atau
pelayanan yang sifatnya baru atau sedang dikembangkan.
Dalam hal tahap pengembangan tidak dapat dibedakan dari tahap
penelitian/riset, seluruh pengeluaran diperlakukan sebagai tahap
penelitian/riset.
Dalam suatu kegiatan penelitian dimungkinkan menghasilkan
aset berupa prototipe atau model. Prototipe yang dihasilkan dari
suatu kegiatan penelitian dapat diakui sebagai Aset Tetap sesuai
klasifikasinya sepanjang memenuhi kriteria pengakuan Aset Tetap.
Selain ketentuan umum pengakuan ATB di atas, perlu
diperhatikan pula ketentuan pengakuan untuk masing - masing
jenis ATB sebagai berikut:
a. Perangkat Lunak ( Software ) Komputer
Software yang dibangun/dikembangkan sendiri oleh
instansi pemerintah tidak diakui sebagai ATB karena
permasalahan:
1) kesulitan untuk mengidentifikasi apakah kegiatan
pengembangan aset tersebut terpisah dari satu kesatuan
kegiatan suatu instansi pemerintah;
2) kesulitan untuk mengidentifikasi apakah dan kapan aset
tersebut menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial masa
depan;
3) kesulitan untuk menentukan biaya perolehan aset secara
andal; dan
4) perangkat lunak ( software ) seperti ini biasanya bersifat
terbuka dan tidak ada perlindungan hukum dan dapat
dipergunakan siapa saja, sehingga salah satu kriteria dari
pengakuan ATB yaitu pengendalian atas suatu aset
menjadi tidak terpenuhi.
Sedangkan software yang diperoleh melalui pembelian, hibah,
maupun tukar menukar dapat diakui sebagai ATB. Perolehan
secara pembelian dapat melalui kontrak pengembangan
dengan pihak ketiga maupun pembelian secara langsung.
- 115 -
Dalam hal pengembangan software dilakukan secara
gabungan internal dan eksternal, misalnya pengembangan
secara internal namun melibatkan pihak ketiga (jasa
konsultan), perlu diperhatikan mengenai porsi pengembangan
yang dilakukan. Jika porsi pengembangan internal lebih besar
maka seluru h biaya yang dikeluarkan dalam pengembangan
software diperlakukan sebagai pengembangan secara internal
dan tidak dikapitalisasi sebagai ATB. Jika porsi pengembangan
eksternal sama dengan atau lebih besar maka ATB diakui
sebes ar nilai kontrak dengan pihak ketiga.
Software yang dibeli tersendiri dan tidak terkait dengan
hardware dikapitalisasi sebagai ATB setelah memenuhi kriteria
pengakuan ATB. Apabila software yang dibeli oleh pemerintah
untuk digunakan sendiri namun merupakan bagian integral
dari suatu hardware , maka software tersebut diakui sebagai
bagian harga perolehan hardware dan dikapitalisasi sebagai
bagian dari hardware yang bersangkutan. Software yang
diniatkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat
oleh pemerintah maka software seperti ini harus dicatat
sebagai persediaan.
Software yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 (dua
belas) bulan dikapitalisasi sebagai ATB. Sedangkan software
yang memiliki masa manfaat kurang dari atau sampai dengan
12 (dua belas) bulan tidak dikapitalisasi.
Dalam pembelian software perlu diperhatikan mengenai
Hak Cipta dari software . Entitas mengakui ATB berupa
software apabila terdapat potensi Hak Cipta yang dapat
dimiliki oleh entitas. Dalam hal Hak Cipta dimiliki oleh pihak
lain maka pembelian yang dilakukan pada dasarnya
merupakan izin penggunaan/lisensi atas software tersebut,
misalnya sistem operasi ( operating system ), aplikasi pengolah
data, dan aplikasi pengolah gambar yang dijual secara umum
dengan spesifikasi yang sama.
b. Hak Paten dan Hak Cipta
Hak Paten dan Hak Cipta diakui apabila terdapat
dokumen hukum yang sah dari lembaga yang berwenang.
Khusus untuk Hak Paten, mempertimbangkan lamanya jangka
waktu proses penerbitan dokumen/sertifikat Paten, entitas
dapat mengakui Hak Paten yang telah diajuk an
permohonan/pendaftaran kepada lembaga yang berwenang.
Pengakuan Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran
harus diungkapkan dalam CaLK . Dalam hal keputusan akhir
permohonan Paten ditolak, entitas melakukan koreksi dengan
memedomani PSAP yang mengatu r mengenai Kebijakan
Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan,
Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang tidak
Dilanjutkan.
Suatu invensi di bidang teknologi yang belum didaftarkan
menjadi Hak Paten dapat diakui sebagai ATB jenis lain
sepanjang memenuhi kriteria pengakuan ATB.
- 116 -
c. Lisensi dan Waralaba ( Franchise )
Lisensi diakui apabila terdapat dokumen yang
menunjukkan adanya izin tertulis yang diberikan oleh
Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak terkait untuk
menggunakan atau memanfaatkan ciptaan atau produk hak
yang dimilikinya. Waralaba ( franchise ) diakui apabila terdapat
dokumen yang menunjukkan adanya perjanjian waralaba
antara pemberi waralaba ( franchisor ) dan penerima waralaba
( franchisee ).
Lisensi yang memiliki izin penggunaan atau pemanfaatan
lebih dari 12 (dua belas) bulan diakui sebagai ATB. Sedangkan
Lisensi yang memiliki izin penggunaan atau pemanfaatan
kurang dari atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan tidak
dikapitalisasi.
Lisensi atas software yang merupakan bagian integral dari
suatu hardware , maka Lisensi tersebut diakui sebagai bagian
harga perolehan hardware dan dikapitalisasi sebagai bagian
dari hardware yang bersangkutan.
d. Hasil Kajian/Penelitian yang Memberikan Manfaat Jangka
Panjang
Pengakuan hasil kajian/penelitian yang memberikan
manfaat jangka panjang mengikuti kriteria pengakuan ATB
secara umum baik yang diperoleh secara internal maupun
eksternal. Termasuk dalam kriteria pengakuan ini adalah hasil
kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang
yang diperoleh dari penelitian yang pengalokasian
anggarannya disusun berdasarkan standar biaya masukan.
Penelitian yang pengalokasian anggarannya disusun
berdasarkan standar biaya keluaran untuk sub keluaran
penelitian kegiatannya dapat berupa:
1) riset pembinaan/kapasitas;
2) riset dasar;
3) riset terapan;
4) riset pengembangan; dan
5) kajian aktual strategis.
Biaya yang dapat dikapitalisasi sebagai ATB adalah biaya
yang timbul dari kegiatan riset pengembangan sepanjang aset
yang dihasilkan memenuhi kriteria pengakuan ATB.
Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka
panjang yang telah didaftarkan menjadi Hak Paten,
direklasifikasi menjadi bagian dari perolehan Hak Paten.
Dalam hal suatu hasil kajian/penelitian yang memberikan
manfaat jangka panjang didaftarkan men jadi lebih dari satu
Hak Paten maka hasil kajian/penelitian yang memberikan
manfaat jangka panjang direklasifikasi menjadi bagian dari
perolehan salah satu Hak Paten utama yang ditentukan oleh
entitas.
- 117 -
e. ATB Dalam Pengerjaan
Jika penyelesaian pengerjaan suatu ATB melebihi
dan/atau melewati satu periode tahun anggaran, maka ATB
yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan
sebagai ATB dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut
selesai dan siap dipakai. Pencatatan ATB Dalam Pengerjaan
dilakukan sepanjang kriteria pengakuan ATB telah terpenuhi.
ATB yang telah selesai dikerjakan kemudian direklasifikasi
menjadi ATB yang bersangkutan.
f. ATB Lainnya
Secara umum ATB Lainnya diakui jika kriteria pengakuan
ATB yang diperoleh secara internal atau eksternal telah
terpenuhi.
ATB Lainnya berupa hak kekayaan intelektual diakui
apabila telah terdapat dokumen hukum yang sah dari lembaga
yang berwenang.
Pengembangan situs web dapat diakui sebagai ATB
apabila:
1) dikembangkan melalui kontrak dengan pihak ketiga; atau
2) dalam hal dikembangkan sendiri, memenuhi persyaratan
pengakuan tahap pengembangan pada perolehan ATB
secara internal.
Pengakuan situs web berbeda dengan aplikasi berbasis web
yang termasuk dalam ATB jenis software . Situs web dan
aplikasi berbasis web setidaknya memiliki perbedaan sebagai
berikut:
Situs Web Aplikasi Berbasis Web
1. Tidak ada hak akses 1. Terdapat hak akses
2. Bersifat informatif (satu 2. Bersifat interaktif (dua
arah) arah atau lebih)
3. Berfungsi memberikan 3. Memiliki fungsi
informasi kepada pengolahan data dan
pembaca informasi secara
otomatis
Pada instansi pemerintah dimungkinkan terdapat dana
penelitian yang dimiliki oleh suatu instansi tertentu namun dapat
digunakan untuk membiayai penelitian yang dilakukan oleh
perguruan tinggi atau lembaga - lembaga penelitian dan
pengembangan lain. Sesuai de ngan konsep belanja dalam
pemerintahan dan konsep entitas, dalam hal penelitian dimaksud
menghasilkan aset yang memenuhi kriteria ATB pada tahap
pengembangan maka entitas yang memiliki anggaran adalah yang
berhak mencatat ATB walaupun penelitiannya dilakuk an oleh
lembaga lain.
4. Pengukuran
Pada saat perolehan, ATB dinilai dengan biaya perolehan.
Apabila penilaian ATB dengan menggunakan biaya perolehan tidak
dimungkinkan, maka nilai ATB berdasar pada nilai wajar pada saat
perolehan.
- 118 -
ATB yang diperoleh melalui pembelian diukur dengan harga
perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas untuk
memperoleh suatu ATB hingga siap untuk digunakan dan ATB
tersebut mempunyai manfaat ekonomi yang diharapkan dimasa
datang atau jasa potensial y ang melekat pada aset tersebut akan
mengalir kepada/dinikmati oleh entitas tersebut. Apabila ATB
diperoleh secara gabungan, harus dihitung nilai untuk masing -
masing aset, yaitu dengan mengalokasikan harga gabungan
tersebut berdasarkan perbandingan nilai wa jar masing - masing aset
yang bersangkutan.
Biaya untuk memperoleh ATB dengan pembelian terdiri atas:
a. harga beli, termasuk biaya impor dan pajak - pajak, setelah
dikurangi dengan potongan harga dan rabat; dan
b. setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam
membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut
dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
Contoh dari biaya yang dapat diatribusikan secara langsung
adalah:
1) biaya staf yang timbul secara langsung agar aset tersebut
dapat digunakan;
2) biaya profesional yang timbul secara langsung agar aset
tersebut dapat digunakan; dan
3) biaya pengujian untuk menjamin aset tersebut dapat
berfungsi secara baik.
Pengukuran ATB yang diperoleh melalui pengembangan secara
internal, misalnya hasil dari kegiatan pengembangan yang
memenuhi syarat pengakuan ATB, diakui sebesar biaya perolehan
yang meliputi biaya yang dikeluarkan sejak memenuhi kriteria
pengakuan sampai d engan ATB tersebut telah selesai
dikembangkan.
Perolehan ATB dari pertukaran aset yang dimiliki entitas dinilai
sebesar nilai wajar dari aset yang diserahkan. Apabila terdapat aset
lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini
mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai
nilai ya ng sama sehingga pengukuran dinilai sebesar aset yang
dipertukarkan ditambah dengan kas yang diserahkan.
ATB dari hasil kerja sama antara dua entitas atau lebih
disajikan berdasarkan biaya perolehannya dan dicatat pada entitas
yang menerima ATB tersebut sesuai dengan perjanjian dan/atau
peraturan yang berlaku.
ATB yang diperoleh dari donasi/hibah dicatat sebesar nilai
wajar pada saat perolehan. Penyerahan ATB tersebut akan sangat
andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya
secara hukum, seperti adanya akta hibah.
Biaya - biaya yang dikeluarkan untuk memanfaatkan dan
memelihara ATB bukan merupakan bagian dari perolehan ATB.
Pengeluaran atas unsur ATB yang awalnya telah diakui oleh entitas
sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian dari harga
perolehan ATB periode berikutnya.
- 119 -
Selain ketentuan umum pengukuran ATB di atas, perlu
diperhatikan pula ketentuan pengukuran untuk masing - masing
jenis ATB sebagai berikut:
a. Perangkat Lunak ( Software ) Komputer
Software yang diperoleh melalui pembelian diakui sebesar
harga beli, termasuk biaya impor dan pajak - pajak, setelah
dikurangi dengan potongan harga dan rabat dan setiap biaya
yang dapat diatribusikan secara langsung agar software siap
digunakan. Software yang dibangun/dikembangkan melalui
kontrak dengan pihak ketiga diakui sebesar nilai kontraknya.
b. Hak Paten dan Hak Cipta
Hak Paten dan Hak Cipta dinilai sebesar biaya yang
dikeluarkan dalam pengurusan pendaftaran Hak Paten atau
Hak Cipta hingga dokumen/sertifikat terbit. Hak Paten yang
berasal dari hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat
jangka panjang dinilai sebesa r biaya pendaftaran ditambah
nilai hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka
panjang yang direklasifikasi menjadi bagian dari perolehan
Hak Paten.
Biaya yang dikeluarkan untuk memanfaatkan dan
memelihara Hak Paten dan Hak Cipta bukan merupakan
bagian dari perolehan Hak Paten dan Hak Cipta.
c. Lisensi dan Waralaba ( Franchise )
Lisensi dan Waralaba ( Franchise ) dinilai sebesar biaya
yang dikeluarkan/dibayarkan untuk memperoleh Lisensi atau
Waralaba ( Franchise ).
d. Hasil Kajian/Penelitian yang Memberikan Manfaat Jangka
Panjang
Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka
panjang yang diperoleh secara internal diakui sebesar biaya
yang dikeluarkan sejak memenuhi kriteria pengakuan pada
tahap pengembangan sampai dengan ATB tersebut telah
selesai dikembangkan. Sedangkan h asil kajian/penelitian yang
memberikan manfaat jangka panjang yang diperoleh secara
eksternal diakui sebesar nilai kontrak dengan pihak ketiga.
Termasuk dalam kriteria pengukuran ini adalah hasil
kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang
yan g diperoleh dari penelitian yang pengalokasian
anggarannya disusun berdasarkan standar biaya masukan.
Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka
panjang yang diperoleh dari kegiatan riset pengembangan yang
pengalokasian anggarannya disusun berdasarkan standar
biaya keluaran untuk sub keluaran penelitian dinilai sebesar
nilai kontrak dengan pela ksana penelitian.
e. ATB Dalam Pengerjaan
Jika penyelesaian pengerjaan suatu ATB melebihi
dan/atau melewati satu periode tahun anggaran, maka ATB
yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan
sebagai ATB Dalam Pengerjaan sampai dengan aset tersebut
selesai dan siap dipakai. ATB Dalam Peng erjaan diakui sebesar
- 120 -
pengeluaran yang telah terjadi dalam rangka pengembangan
ATB tersebut sampai dengan tanggal pelaporan.
f. ATB Lainnya
ATB Lainnya yang diperoleh dari pembelian diakui sebesar
harga beli, termasuk biaya impor dan pajak - pajak, setelah
dikurangi dengan potongan harga dan rabat dan setiap biaya
yang dapat diatribusikan secara langsung agar ATB Lainnya
siap digunakan. ATB Lain nya yang diperoleh secara internal
diakui sebesar biaya perolehan yang meliputi biaya yang
dikeluarkan sejak memenuhi kriteria pengakuan pada tahap
pengembangan sampai dengan ATB tersebut telah selesai
dikembangkan.
ATB Lainnya berupa hak kekayaan intelektual diakui
sebesar biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan
pendaftaran hak kekayaan intelektual hingga
dokumen/sertifikat terbit. Biaya yang dikeluarkan untuk
memanfaatkan dan memelihara hak kekayaan intelektual
buka n merupakan bagian dari perolehan hak kekayaan
intelektual.
ATB Lainnya berupa situs web yang dikembangkan
melalui kontrak dengan pihak ketiga diakui sebesar nilai
kontraknya. Sedangkan yang dikembangkan secara internal
diakui sebesar biaya yang dikeluarkan sejak memenuhi kriteria
pengakuan pada tahap pengembangan sampai dengan ATB
tersebut telah selesai dikembangkan.
Pada umumnya, sifat alamiah ATB adalah tidak adanya
penambahan nilai ATB dan tidak diperlukannya penggantian
dari bagian ATB dimaksud setelah perolehan awal. Oleh karena
itu, kebanyakan pengeluaran setelah perolehan ATB mungkin
dimaksudkan untuk memelihara manfaat ekonomi di masa
depan atau jasa potensial yang terkandung dalam ATB
dimaksud dan pengeluaran tersebut bukan merupakan upaya
untuk memenuhi definisi dan kriteria pengakuan ATB. Namun
demikian, apabila terdapat pengeluaran setelah perolehan
yang dap at diatribusikan langsung terhadap ATB tertentu,
maka pengeluaran tersebut dapat dikapitalisasi ke dalam nilai
suatu ATB. Pengeluaran setelah perolehan ATB dapat
dikapitalisasi apabila memenuhi salah satu kriteria ini:
a. menambah sisa umur manfaat ekonomis selanjutnya;
atau
b. meningkatkan nilai guna dalam bentuk peningkatan
kapasitas, efektivitas, dan/atau efisiensi.
Menambah sisa umur manfaat ekonomis dapat diartikan
adanya penambahan/perpanjangan manfaat ekonomi dan
sosial atau jasa potensial di masa mendatang atas suatu ATB.
Misalnya pengeluaran untuk perpanjangan jangka waktu
perlindungan Merek dan perpanjangan Lis ensi. Peningkatan
nilai guna dalam bentuk peningkatan kapasitas, efektivitas,
dan/atau efisiensi dapat diartikan adanya peningkatan
kemampuan suatu ATB dibandingkan sebelumnya. Misalnya
suatu software yang telah ada dilakukan pengembangan
sehingga mampu me mproses data dengan lebih cepat atau
- 121 -
memiliki fitur - fitur baru yang mempercepat penyelesaian
pekerjaan dan hasil kajian/penelitian yang memberikan
manfaat jangka panjang yang kemudian didaftarkan menjadi
Hak Paten sehingga memiliki perlindungan hukum.
Pengeluaran setelah perolehan ATB yang di kapitalisasi harus
memenuhi kriteria pengakuan ATB sebagaimana perolehan
awal.
Terhadap ATB dilakukan amortisasi. Amortisasi adalah
alokasi harga perolehan ATB secara sistematis dan rasional
selama masa manfaatnya. Amortisasi tidak dilakukan atas ATB
yang memiliki masa manfaat tidak terbatas. Namun demikian,
perlu dipastikan benar - be nar aset tersebut memiliki masa
manfaat tidak terbatas atau sebaliknya masa manfaatnya
masih dapat diestimasikan khususnya terkait dengan saat
dimana aset dimaksud tidak akan memiliki nilai lagi, misalnya
karena adanya teknologi yang lebih baru atau yang l ebih
canggih. Masa manfaat suatu ATB ditetapkan oleh pemerintah
melalui Keputusan Menteri Keuangan. Sepanjang masa
manfaat ATB belum ditetapkan, ATB diperlakukan sebagai ATB
dengan masa manfaat tak terbatas. Amortisasi ATB dilakukan
dengan menggunakan meto de garis lurus dengan
mengalokasikan nilai yang dapat dilakukan amortisasi atas
ATB secara merata setiap semester selama masa manfaat
tanpa memperhitungkan adanya nilai residu.
5. Penghentian dan Pelepasan
ATB diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam
mendukung kegiatan operasional pemerintah. Namun demikian,
pada saatnya suatu ATB harus dihentikan dari penggunaannya.
Beberapa keadaan dan alasan penghentian ATB antara lain adalah
penjualan, pertukaran, h ibah, atau berakhirnya masa manfaat ATB
sehingga perlu diganti dengan yang baru. Secara umum,
penghentian ATB dilakukan pada saat dilepaskan atau ATB
tersebut tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan yang
diharapkan dari penggunaannya. Pelepasan ATB di lingkungan
pemerintah lazim juga disebut sebagai pemindahtanganan.
Apabila suatu ATB tidak dapat digunakan karena ketinggalan
zaman/tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai
dengan kebutuhan organisasi yang makin berkembang, rusak
berat, atau masa kegunaannya telah berakhir, maka ATB tersebut
hakekatnya tid ak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan,
sehingga penggunaannya harus dihentikan. ATB yang dihentikan
dari penggunaannya, dipindahkan ke pos Aset Lain - lain sesuai
dengan nilai tercatatnya. Apabila ATB yang dihentikan dari
penggunaannya tersebut
dipinda htangankan/dimusnahkan/dihapuskan maka ATB harus
dikeluarkan dari Neraca dan diungkapkan dalam CaLK.
Dalam hal penghentian ATB merupakan akibat dari
pemindahtanganan dengan cara dijual atau dipertukarkan sehingga
pada saat terjadinya transaksi belum seluruh nilai buku ATB yang
bersangkutan habis diamortisasi, maka selisih antara harga jual
atau harga pert ukarannya dengan nilai buku ATB terkait
diperlakukan sebagai pendapatan/beban dari kegiatan
nonoperasional pada LO. Penerimaan kas akibat penjualan
dibukukan sebagai pendapatan dan dilaporkan pada LRA.
- 122 -
Sedangkan kas dari penjualan ATB dimaksud sebesar nilai
bukunya dikelompokkan sebagai kas dari aktivitas investasi pada
LAK.
6. Penyajian dan Pengungkapan
ATB disajikan dalam neraca sebagai bagian dari Aset Lainnya.
Hal - hal yang diungkapkan dalam Laporan Keuangan atas ATB
antara lain sebagai berikut:
a. rincian masing - masing pos ATB yang signifikan;
b. ATB yang memiliki masa manfaat tak terbatas atau terbatas,
jika masa manfaat terbatas diungkapkan tingkat amortisasi
yang digunakan atau masa manfaatnya;
c. masa manfaat dan tingkat amortisasi yang digunakan;
d. metode amortisasi yang digunakan, jika ATB tersebut terbatas
masa manfaatnya;
e. nilai tercatat bruto dan akumulasi amortisasi pada awal dan
akhir periode;
f. ATB yang mengalami penurunan nilai yang signifikan, jika ada;
g. penghentian dan pelepasan ATB, jika ada;
h. keberadaan ATB yang dimiliki bersama, jika ada; dan
i. indikasi penurunan nilai ATB yang lebih cepat dari yang
diperkirakan semula, jika ada.
7. Perlakuan Khusus
ATB yang berasal dari aset bersejarah ( heritage assets ) tidak
disajikan di Neraca tetapi diungkapkan dalam CaLK. Namun,
apabila ATB bersejarah tersebut didaftarkan untuk memperoleh
Hak Paten maka Hak Patennya dicatat di Neraca sebesar nilai
pendaftarannya.
B. AKUNTANSI ASET KEMITRAAN DENGAN PIHAK KETIGA
1. Definisi
a. Aset kemitraan adalah aset kerja sama yang timbul dari
perjanjian antara pemerintah dengan mitra (badan usaha,
pihak ketiga atau investor) yang mempunyai komitmen untuk
melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan
menggunakan aset dan/atau hak us aha yang dimiliki.
b. Bangun, Kelola, Serah – BKS ( Build, Operate, Transfer – BOT),
adalah pola kerja sama berupa pemanfaatan aset pemerintah
oleh mitra (badan usaha, pihak ketiga atau investor), dengan
cara pihak mitra tersebut mendirikan bangunan dan/atau
sarana lain berikut fasilitasnya serta mendayagunakannya
dalam jangka wak tu tertentu, untuk kemudian menyerahkan
kembali aset pemerintah beserta bangunan dan/atau sarana
lain berikut fasilitasnya kepada pemerintah setelah
berakhirnya jangka waktu yang disepakati (masa konsesi ).
c. Bangun, Serah, Kelola – BSK ( Build, Transfer, Operate – BTO)
adalah pola kerja sama berupa pemanfaatan aset pemerintah
oleh mitra (badan usaha, pihak ketiga atau investor), dengan
cara pihak mitra tersebut mendirikan bangunan dan/atau
sarana lain berikut fasilitasnya kemudian menyerahkan aset
- 123 -
yang dibangun tersebut kepada pemerintah untuk dikelola
oleh pihak lain tersebut selama jangka waktu tertentu yang
disepakati (masa konsesi).
d. Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) adalah pendayagunaan BMN
oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka
peningkatan PNBP dan sumber pembiayaan lainnya.
e. Masa kerja sama, kemitraan, atau konsesi adalah jangka
waktu dimana pemerintah dan mitra (badan usaha, pihak
ketiga, atau investor) masih terikat dengan perjanjian
kemitraan.
2. Jenis
a. Tanah;
b. Gedung dan Bangunan dan/atau Sarana beserta seluruh
fasilitasnya yang dibangun untuk pelaksanaan perjanjian kerja
sama/kemitraan;
c. BMN selain Tanah dan Bangunan; dan
d. Aset Tak Berwujud;
3. Pengakuan
a. Pengakuan Aset Kemitraan Pola Kerjasama Pemanfaatan BKS
1) BMN yang dipartisipasikan dalam pola kerja sama
pemanfaatan BKS diakui sebagai aset kemitraan pada
saat telah terdapat BAST kerja sama pemanfaatan atau
dokumen yang dipersamakan.
2) Aset berupa gedung dan bangunan dan/atau sarana,
berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra pada masa
kerja sama dijelaskan secara memadai di CaLK.
3) Pada akhir masa kerja sama pemanfaatan BKS, aset
berupa bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya
yang berasal dari mitra diakui sebagai BMN sesuai dengan
BAST atau dokumen yang dipersamakan dan pendapatan
pada saat yang sama.
4) Dalam hal perjanjian kerja sama mensyaratkan sejumlah
kecil pembayaran oleh pemerintah di akhir masa kerja
sama sesuai dengan BAST atau dokumen yang
dipersamakan, maka selisih nilai buku aset yang berasal
dari mitra dan sejumlah kecil pembayaran diakui seb agai
pendapatan.
b. Pengakuan Aset Kemitraan Pola Kerjasama Pemanfaatan BSK
1) BMN yang dipartisipasikan dalam pola kerja sama
pemanfaatan BSK diakui sebagai aset kemitraan pada
saat telah terdapat BAST kerja sama pemanfaatan atau
dokumen yang dipersamakan.
2) Aset berupa gedung dan bangunan dan/atau sarana,
berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra diakui sebagai
aset kemitraan dan pendapatan tangguhan
(kewajiban/ liabilities ) pada saat telah terdapat BAST
operasi kerja sama pemanfaatan atau dokumen yang
dipersamakan.
- 124 -
4. Pengukuran
a. Pengukuran Aset Kemitraan Pola Kerjasama Pemanfaatan BKS
1) BMN yang dipartisipasikan dalam pola kerja sama
pemanfaatan BKS yang diakui sebagai aset kemitraan,
diukur sebesar nilai bersih yang tercatat atau nilai wajar
pada saat telah terdapat BAST atau dokumen yang
dipersamakan, dipilih yang paling objektif atau p aling
berdaya uji.
2) Aset berupa gedung dan bangunan dan/atau sarana,
berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra dijelaskan
secara memadai di CaLK.
b. Pengukuran Aset Kemitraan Pola Kerjasama Pemanfaatan BSK
1) BMN yang dipartisipasikan dalam pola kerja sama
pemanfaatan BSK yang diakui sebagai aset kemitraan,
diukur sebesar nilai tercatat aset atau nilai wajar aset
pada saat BAST atau dokumen yang dipersamakan,
dipilih yang paling objektif atau paling berdaya uji .
2) Aset berupa bangunan dan/atau sarana, berikut
fasilitasnya yang berasal dari mitra yang diakui sebagai
aset kemitraan, diukur sebesar nilai wajar konstruksi
bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya atau
penambahan kapitalisasi aset pada BMN yang
dipartisipasikan sesuai dengan BAST atau dokumen yang
dipersamakan.
5. Penyajian dan Pengungkapan
a. Aset kemitraan disajikan di Neraca pada pos Aset Lainnya.
b. Hal - hal yang dipertimbangkan dalam menetapkan
pengungkapan yang tepat dalam CaLK berkaitan dengan aset
kemitraan, antara lain:
1) Deskripsi perjanjian, kontrak, atau perikatan yang
dipersamakan;
2) Ketentuan yang signifikan dalam perjanjian kemitraan
yang dapat mempengaruhi perubahan suatu jumlah nilai,
periode waktu, dan kepastian aliran uang di masa depan
(misalnya masa konsesi, adanya sejumlah pembayaran
oleh pemerintah atas penyerahan aset di akh ir masa
konsesi, atau negosiasi ulang);
3) Hal - hal umum perjanjian kemitraan pola kerja sama
pemanfaatan BKS sehubungan:
a) Pengungkapan BMN yang direklasifikasi sebagai aset
kemitraan pola kerja sama pemanfaatan BKS;
b) Pengungkapan aset berupa bangunan dan/atau
sarana, berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra
pada masa kerja sama pemanfaatan BKS;
c) Pengungkapan ketentuan tentang kontribusi tetap
yang harus dibayar/disetor oleh mitra kerja sama ke
Rekening Kas Negara;
- 125 -
d) Pengungkapan hak untuk menerima aset berupa
bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya
yang berasal dari mitra di akhir masa kerja sama;
e) Opsi pembaharuan atau perpanjangan dan
penghentian kerja sama pemanfaatan BKS; dan
f) Apabila ada, pengungkapan yang mensyaratkan
sejumlah kecil pembayaran oleh pemerintah di akhir
masa kerja sama.
4) Hal - hal umum perjanjian kemitraan pola kerja sama
pemanfaatan BSK sehubungan:
a) Pengungkapan BMN yang direklasifikasi sebagai aset
kemitraan pola kerja sama pemanfaatan BSK;
b) Pengungkapan aset berupa bangunan dan/atau
sarana, berikut fasilitasnya yang berasal dari mitra
pada masa kerja sama pemanfaatan BSK;
c) Pengungkapan ketentuan tentang kontribusi tetap
yang harus dibayar/disetor mitra kerja sama ke
Rekening Kas Negara; dan
d) Opsi pembaharuan atau perpanjangan dan
penghentian kerja sama pemanfaatan BSK.
C. KAS/DANA YANG DIBATASI PENGGUNAANNYA
1. Definisi
Kas/Dana yang Dibatasi Penggunaannya adalah uang yang
berada dalam penguasaan/rekening pemerintah, namun dibatasi
penggunaannya atau terikat penggunaannya untuk membiayai
kegiatan tertentu. Kas/Dana yang Dibatasi Penggunaannya
tersebut dapat berstatus menj adi hak pemerintah, belum menjadi
hak pemerintah atau tidak menjadi hak pemerintah.
Termasuk Kas/Dana yang Dibatasi Penggunaannya adalah
uang yang berasal dari penyaluran belanja barang yang sudah
menjadi milik pihak ketiga pada rekening pihak ketiga namun
masih berada dalam penguasaan/pengendalian pemerintah, yang
terikat penggunaannya u ntuk membiayai kegiatan tertentu.
Sebagai contoh, dana peremajaan perkebunan kelapa sawit yang
berada dalam rekening escrow atas nama lembaga pekebun. Dana
yang berada di rekening tersebut, meskipun atas nama lembaga
pekebun, namun penggunaannya harus atas persetujuan dari
Badan Pengelola Dana Perkebunan agar sesuai peruntukkannya
yaitu untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit.
2. Jenis Kas/Dana yang Dibatasi Penggunaannya
Kas/Dana yang Dibatasi Penggunaannya atau kas yang terikat
( restricted cash ) pada suatu kegiatan tertentu dalam jangka waktu
lebih dari 12 (dua belas) bulan atau kurang dari 12 (dua belas)
bulan, memiliki jenis yang beragam. Termasuk dalam jenis
Kas/Dana yang Dibatasi Penggunaannya, dalam hal Kas dan Setara
Kas Lainnya yang dikel ola K/L telah dapat diidentifikasi sebagai
Kas/Dana yang Dibatasi Penggunaannya.
Terdapat rekening lainnya yang dimungkinkan dibatasi
penggunaannya yang dikelola oleh K/L antara lain Rekening
Penyaluran Dana Bantuan, Rekening Penampungan Dana Titipan,
- 126 -
Rekening Penampungan Dana Jaminan, dan Rekening
Penampungan Sementara yang berdasarkan sistematika pelaporan
rekening digolongkan sebagai rekening dengan dana yang
belum/tidak menjadi hak negara. Selain itu, dimungkinkan
terdapat rekening yang dibatasi pen ggunaannya, berupa rekening
yang tidak dimiliki oleh K/L namun dikelola/dikendalikan oleh K/L
yang bersangkutan.
Dalam hal Kas dan Setara Kas Lainnya dikelola K/L
teridentifikasi sebagai Kas/Dana yang Dibatasi Penggunaannya,
maka diklasifikasikan dan diakui sebagai Aset Lainnya.
Perlakuan akuntansi atas saldo yang terdapat pada rekening
lainnya (rekening milik satker lingkup K/L) dan rekening yang tidak
dimiliki oleh K/L namun dikelola/dikendalikan oleh K/L yang
bersangkutan, diakui sebagai Aset Lainnya dengan pasangan jurnal
seba gai berikut:
Pasangan
No Kondisi
Jurnal
1. Terdapat saldo kas yang terikat Pendapatan - LO
( restricted cash ) pada suatu
kegiatan tertentu yang
berdasarkan ketentuan sudah
menjadi hak negara.
2. Terdapat saldo kas yang terikat Dana Pihak Ketiga
( restricted cash ) pada suatu (Untuk alasan
kegiatan tertentu yang kepraktisan, maka K/L
berdasarkan ketentuan masih mengakui sebagai Dana
belum/tidak menjadi hak negara Pihak Ketiga)
dan berdasarkan ketentuan
masih akan dikembalikan
kepada pihak pemilik dana.
3. Terdapat saldo kas pada Dana Pihak Ketiga
rekening yang tidak dimiliki oleh
K/L yang berasal dari
penyaluran belanja pemerintah
namun dikelola/dikendalikan
oleh K/L yang bersangkutan,
seperti rekening escrow untuk
penyaluran dana peremajaan
perkebunan kelapa sawit,
sarana dan prasarana
perkebunan kelapa sawit, dan
penyaluran dana sejenisnya.
Dana tersebut secara ketentuan
tidak menjadi hak negara dan
akan digunakan untuk
kepentingan pihak ketiga.
Di samping beberapa rekening lainnya yang masuk dalam
kategori dibatasi penggunaannya yang terdapat pada K/L, terdapat
pula beberapa rekening yang dikelola oleh Kuasa BUN yang masuk
dalam kategori dibatasi penggunaannya. Beberapa rekening
tersebut di antar anya Rekening Treasury Deposit Facility (TDF),
Rekening untuk Penampungan Pekerjaan pada Akhir Tahun
Anggaran (RPATA), Rekening Penampungan Dana PMN, Rekening
- 127 -
Pengelolaan SBN, Rekening Pembangunan Hutan, Rekening
Cadangan Dana Reboisasi, Rekening Dana Cadangan Penjaminan,
Rekening Dana Cadangan Alutsista Kementerian Pertahanan,
Rekening Pengelolaan Aset BPR, Rekening Investasi Pemerintah
PEN, Rekening Dana PFK, Rekening Investasi Bendahara Umum
Negara, dan lain sebagainya.
Berdasarkan sistematika pelaporan rekening, terdapat
beberapa jenis rekening yang digunakan untuk menampung
beberapa karakteristik dana yang berbeda, yaitu kas/dana yang
sebagian menjadi milik/hak negara, kas/dana belum menjadi hak
negara atau bahkan kas/d ana tersebut tidak menjadi hak negara.
Perlakuan akuntansi atas saldo yang terdapat pada rekening
lainnya (rekening milik Bendahara Umum Negara) berdasarkan
karakteristik kas/dana tersebut, diakui sebagai Aset Lainnya
dengan pasangan jurnal sebagai berikut:
Pasangan
No Kondisi Keterangan
Jurnal
1. Terdapat saldo kas Ekuitas a. Dana di Rekening
yang terikat Cadangan Dana
( restricted cash ) Penjaminan yang
pada suatu merupakan akumulasi
kegiatan tertentu dari Anggaran
yang berdasarkan Kewajiban Penjaminan
ketentuan masih Pemerintah, atau
menjadi milik sumber lain berupa
negara imbal jasa penjaminan,
penerimaan piutang
akibat timbulnya
regres.
b. Dana di Rekening
Investasi Pemerintah
dalam rangka
Pemulihan Ekonomi
Nasional (RIPPEN) yang
belum disalurkan
kepada Penerima
Investasi karena belum
terdapat dasar hukum/
persetujuan
penyalurannya.
c. Dana investasi
pemerintah pada
Rekening Investasi BUN
(RIBUN) yang belum
disalurkan ke
pelaksana investasi.
2. Terdapat saldo kas Pendapatan - Dana di Rekening
yang terikat LO Pengelolaan Aset BPR yang
( restricted cash ) berasal dari pengembalian
pada suatu dana talangan dan
kegiatan tertentu pencairan aset BPR.
yang berdasarkan
ketentuan dari sisi
- 128 -
Pasangan
No Kondisi Keterangan
Jurnal
proses bisnis sudah
dapat diakui
sebagai hak negara.
3. Terdapat saldo kas Utang a. Dana pada rekening
yang terikat Kepada Pihak TDF milik pemda,
( restricted cash ) Ketiga namun karena
pada suatu kebijakan di bidang
kegiatan tertentu pengelolaan dana TKD,
yang berdasarkan disimpan pada rekening
menjadi hak/milik pemerintah pusat.
pihak ketiga. b. Dana Fihak Ketiga yang
dipotong/dipungut
pemerintah yang
ditampung di Rekening
Dana PFK yang belum
diserahkan ke pihak
ketiga.
c. Dana di Rekening
Pembangunan Hutan
milik K/L yang dikelola
oleh BUN melalui
penempatan pada
instrumen investasi
jangka pendek.
d. Dana di Rekening
Cadangan milik K/L
yang dikelola oleh BUN
melalui penempatan
pada instrumen
investasi jangka pendek.
4. Terdapat saldo kas Pembiayaan Dana pada rekening
yang terikat SBN yang pengelolaan SBN atas
( restricted cash ) ditangguhkan penerimaan pembiayaan
pada suatu yang ditangguhkan atas
kegiatan tertentu Prefunding SBN.
yang berdasarkan
ketentuan masih
belum/tidak
menjadi hak negara
dan berdasarkan
ketentuan masih
akan dikembalikan
kepada pihak
pemilik dana
Perlakuan akuntansi atas saldo yang terdapat pada rekening
lainnya (rekening milik Bendahara Umum Negara) yang dicatat pada
dua entitas (BUN dan K/L), diakui sebagai Aset Lainnya dengan
pasangan jurnal sebagai berikut:
- 129 -
Pasangan
No Kondisi Entitas Keterangan
Jurnal
Terdapat Ekuitas BUN Dana yang terdapat pada
1.
saldo kas Rekening RPATA.
yang terikat
( restricted Ekuitas K/L Dana yang terdapat pada
cash ) pada Rekening RPATA yang
suatu belum ada progres
kegiatan pekerjaan sampai dengan
tertentu akhir tahun.
yang
Utang K/L Progres pekerjaan yang
berdasarkan
pada belum dibayar pada akhir
ketentuan
Pihak tahun. Digunakan untuk
masih
Ketiga mengurangi ekuitas
menjadi
karena adanya progres
milik negara
pekerjaan yang belum
dibayar.
BUN Dana yang terdapat pada
2. Terdapat Ekuitas
Rekening Alutsista
saldo kas
Kemenhan.
yang terikat
( restricted K/L D ana yang terdapat pada
Ekuitas
cash ) pada Rekening Alutsista
suatu Kemenhan yang belum ada
kegiatan progres pekerjaan sampai
tertentu dengan akhir tahun.
yang
K/L P rogres pekerjaan yang
berdasarkan Utang
belum dibayar pada akhir
ketentuan pada
tahun. Digunakan untuk
masih Pihak
mengurangi ekuitas
menjadi Ketiga
karena adanya progres
milik negara
pekerjaan yang belum
dibayar.
3. Pengakuan
Kas/Dana yang Dibatasi Penggunaannya diakui pada saat kas
disisihkan atau ditempatkan pada suatu rekening tertentu, yang
dimaksudkan untuk membiayai suatu kegiatan tertentu atau masih
akan dikembalikan kepada pihak pemilik dana.
4. Pengukuran
Kas/Dana yang Dibatasi Penggunaannya dicatat sebesar nilai
nominal kas yang disisihkan atau ditempatkan pada suatu rekening
tertentu, yang dimaksudkan untuk membiayai suatu kegiatan
tertentu atau masih akan dikembalikan kepada pihak pemilik dana.
5. Penyajian dan Pengungkapan
Kas/Dana yang Dibatasi Penggunaannya disajikan di dalam
kelompok Aset Lainnya dan diungkapkan secara memadai di dalam
CaLK. Hal - hal yang perlu diungkapkan antara lain adalah tujuan
penyisihan dana, dasar hukum dilakukannya penyisihan, jenis
Kas/Dana yang D ibatasi Penggunaannya, dan informasi lainnya
yang relevan dan dapat membantu pembaca laporan keuangan
dalam menginterpretasi hasilnya.
- 130 -
D. UANG MUKA REKENING BUN
1. Definisi
Uang Muka Rekening BUN adalah dana yang telah dibayarkan
pemerintah untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya
dibebankan ke rekening khusus (reksus). Uang Muka Rekening
BUN disajikan atas transaksi sebagai berikut:
a. SP2D reksus belum dibebankan pada reksus berkenaan
(termasuk Uang Persediaan);
b. Saldo rekening khusus tidak mencukupi/kosong; atau
c. Gagal pembebanan karena sistem aplikasi error .
2. Pengakuan
Uang Muka Rekening BUN dicatat pada saat tanggal pelaporan.
3. Pengukuran
Uang Muka Rekening BUN dicatat dengan nilai nominal
sebesar nilai rupiah SP2D reksus yang belum dilakukan
pembebanan.
4. Penyajian dan Pengungkapan
Uang Muka Rekening BUN disajikan di dalam Neraca dalam
pos Aset Lainnya dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
E. ASET LAIN - LAIN
1. Definisi
Aset Lain - lain digunakan untuk mencatat Aset Lainnya yang
tidak dapat dikelompokkan dalam Aset Tidak Berwujud (ATB),
Kas/Dana yang Dibatasi Penggunaannya dan Kemitraan dengan
Pihak Ketiga.
2. Jenis Aset Lain - lain
Aset Lain - lain dapat berasal dari reklasifikasi Persediaan
Dalam Proses yang dihentikan pembangunannya untuk sementara
waktu, dan Aset Tetap/Aset Tak Berwujud yang dimaksudkan
untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah. Contoh:
penghentian penggunaa n Aset Tetap/Aset Tak Berwujud dapat
disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang
tidak digunakan karena sedang menunggu proses
pemindahtanganan (proses penjualan, sewa beli, penghibahan,
penyertaan modal). Aset Lain - lain pada pemerintah pusat juga
dapat berupa antara lain aset eks Pertamina, aset Hulu Migas, aset
yang berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B), dan aset eks Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN).
3. Pengakuan
Aset Lain - lain diakui pada saat Persediaan Dalam Proses
dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, dan Aset
Tetap/Aset Tak Berwujud dihentikan dari penggunaan aktif
pemerintah.
4. Pengukuran
Persediaan Dalam Proses yang dihentikan pembangunannya
untuk sementara waktu dan Aset Tetap/Aset Tak Berwujud yang
- 131 -
dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah
direklasifikasi ke dalam Aset Lain - lain menurut nilai tercatatnya.
Aset Lain – lain yang berasal dari reklasifikasi Aset Tetap disusutkan
mengikuti kebijakan penyusutan aset tetap. Proses penghapu san
terhadap Aset Lain – lain dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan
sejak direklasifikasi kecuali ditentukan lain menurut ketentuan
perundang - undangan.
5. Penyajian dan Pengungkapan
Aset Lain - lain disajikan di dalam kelompok Aset Lainnya dan
diungkapkan secara memadai di dalam CaLK. Hal - hal yang perlu
diungkapkan antara lain adalah faktor - faktor yang menyebabkan
dilakukannya penghentian penggunaan, jenis aset tetap yang
dihentikan pen ggunaannya, dan informasi lainnya yang relevan.
6. Perlakuan Khusus
Pengakuan, pengukuran, dan penyajian Aset Lain - lain berupa
Aset Eks Pertamina, Aset Hulu Migas, Aset yang Berasal dari
PKP2B, dan Aset Eks BPPN diatur tersendiri dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan transaksi kh usus.
- 132 -
BAB XI
KEBIJAKAN AKUNTANSI KEWAJIBAN/UTANG
Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas
atau tanggung jawab untuk bertindak yang terjadi di masa lalu. Kewajiban
dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang
mengikat atau peraturan perundang - undangan. Kewajiba n diklasifikasikan
menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban
jangka panjang.
A. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
1. Definisi
Kewajiban Jangka Pendek merupakan kewajiban yang
diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu
12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca.
Secara umum dalam konteks pemerintahan, Kewajiban Jangka
Pendek dapat muncul antara lain karena:
a. penggunaan sumber pembiayaan berupa pinjaman yang
bersifat jangka pendek dari masyarakat dan lembaga
keuangan;
b. perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah;
c. kewajiban kepada masyarakat luas dalam tempo kurang dari 1
(satu) tahun, yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti
rugi, kelebihan setoran pajak dari wajib pajak, atau kewajiban
dengan pemberi jasa lainnya;
d. kewajiban kepada entitas lainnya sebagai konsekuensi
alokasi/realokasi pendapatan atau anggaran;
e. kewajiban kepada lembaga internasional karena menjadi
anggota yang harus memberikan iuran secara rutin dalam
tempo kurang dari satu tahun; dan/atau
f. kewajiban kepada wajib bayar PNBP yang timbul karena
pemerintah telah menerima uang dari wajib bayar namun
pemerintah belum dapat menyelenggarakan jasa/pelayanan
kepada wajib bayar sampai dengan tanggal pelaporan.
2. Jenis - Jenis
Kewajiban Jangka Pendek antara lain terdiri atas:
a. Utang Transfer;
b. Utang Bunga;
c. Utang kepada Pihak Ketiga;
d. Utang Perhitungan Fihak Ketiga;
e. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang;
f. Kewajiban/Utang Jangka Pendek Lainnya, yang terdiri atas:
1) Pendapatan Diterima Di Muka;
2) Utang Biaya; dan
3) Kewajiban Pada Pihak Lain;
g. Surat Perbendaharaan Negara;
h. Kewajiban Diestimasi; dan
- 133 -
i. Kewajiban Konti n jensi.
3. Pengakuan
Secara umum, kewajiban diakui jika besar kemungkinan
bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk
menyelesaikan kewajiban yang ada sampai dengan pada saat
tanggal pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut
mempunyai nilai penyelesaian y ang dapat diukur dengan andal.
Kewajiban yang berasal dari pinjaman diakui pada saat dana
pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur
sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.
4. Pengukuran
Secara umum, Kewajiban Jangka Pendek dicatat sebesar nilai
nominal. Apabila Kewajiban Jangka Pendek tersebut dalam bentuk
mata uang asing maka harus dijabarkan dan dinyatakan dalam
mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral
pada akhir per iode pelaporan.
5. Penyajian/Pengungkapan
Kewajiban Jangka Pendek harus disajikan dalam:
a. Neraca; dan
b. CaLK.
Penyajian Utang dalam mata uang asing pada neraca
menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan.
Selisih penjabaran pos Utang dalam mata uang asing antara tanggal
transaksi dan tanggal pelaporan dicatat sebagai pendapatan/beban
selisih kurs y ang belum terealisasi.
- 134 -
Berikut adalah ilustrasi penyajian Kewajiban Jangka Pendek
pada neraca:
PEMERINTAH ABC
NERACA
PER 31 DESEMBER 20X1
URAIAN JUMLAH
ASET
ASET LANCAR
ASET TETAP
INVESTASI JANGKA PANJANG
ASET LAINNYA
KEWAJIBAN
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK xxxx
Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) xxxx
Utang Bunga xxxx
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang xxxx
Pendapatan Diterima Di M uka xxxx
Utang Belanja xxxx
Utang Jangka Pendek Lainnya xxxx
Jumlah Kewajiban Jangka Pendek xxxxx
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG xxxx
EKUITAS
6. Perlakuan Khusus
Kewajiban Jangka Pendek terdiri dari beberapa jenis atau
klasifikasi utang. Masing - masing jenis utang tersebut memiliki
karakteristik pengakuan, pengukuran, dan pelaporan yang
berbeda - beda. Penjelasan untuk perlakuan khusus dari masing -
masing jenis Kewajib an Jangka Pendek dijelaskan sebagai berikut:
a. Utang Transfer ke Daerah
Utang transfer timbul akibat beban transfer ke pemda
yang menjadi kewajiban pemerintah pusat yang sampai
dengan akhir periode pelaporan keuangan belum disalurkan.
1) Pengakuan
Utang transfer diakui pada saat terdapat pernyataan
utang dengan mengidentifikasi nilai nominal pasti
kewajiban transfer ke masing - masing pemda penerima,
yang berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK),
pemberitahuan dari PA/KPA penyalur transfer ke pemda,
d an/atau penyajian oleh PA/KPA pada laporan keuangan
yang telah diaudit.
2) Penyajian
PA/KPA menyajikan utang transfer diestimasi dalam hal:
a) nominal utang transfer secara rinci untuk masing -
masing pemda tidak dapat dipastikan; dan
- 135 -
b) nominal utang transfer belum ditetapkan dalam PMK
mengenai kurang bayar atau salur dana transfer.
b. Utang Bunga
Utang bunga timbul akibat:
1) perhitungan akuntansi utang atas bunga berjalan yang
belum jatuh tempo pembayaran pada tanggal Neraca
semesteran dan tahunan; dan
2) transaksi bunga diterima di muka dari investor atas
praktik penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
Utang bunga disajikan pada tanggal pelaporan oleh BUN.
c. Utang kepada Pihak Ketiga
Utang kepada Pihak Ketiga merupakan kewajiban
pemerintah terhadap pihak lain/pihak ketiga karena
penyediaan barang dan/atau jasa ataupun karena adanya
putusan pengadilan yang mewajibkan pemerintah untuk
membayar sejumlah uang/kompensasi kepada pihak lain.
Termasuk bentuk Utang kepada Pihak Ketiga adalah kewajiban
pemerintah kepada badan usaha yang mendapat penugasan
sebagai operator untuk menyalurkan dan menyediakan
kebutuhan energi. Dalam pelaksanaannya, terdapat selisih
kurang antara penerimaan (harga jua l) dengan biaya
produksinya.
1) Pengakuan
Utang kepada Pihak Ketiga diakui p ada saat pemerintah
telah menerima hak atas barang/jasa, termasuk barang
dalam perjalanan yang telah menjadi haknya . Dalam hal
kontrak pembangunan fasilitas atau pengadaan
peralatan, maka utang diakui pada saat sebagian/seluruh
fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan
sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan
pekerjaan/serah terima, tetapi belum dibayar.
Kewajiban kompensasi kepada badan usaha yang
mendapat penugasan sebagai operator untuk
menyalurkan dan menyediakan energi diakui pada saat:
a) terdapat kekurangan penerimaan badan usaha
berdasarkan perhitungan badan usaha yang telah
diverifikasi/diaudit oleh instansi yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh pemerintah; dan/atau
b) penetapan besaran final nilai kompensasi oleh
pemerintah.
Penetapan besaran final nilai kompensasi oleh pemerintah
menjadi dasar penyesuaian atas nilai kompensasi
sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan hasil
perhitungan badan usaha yang telah diverifikasi/diaudit
oleh instansi yang ditunjuk.
Pengakuan sebagai Utang kepada Pihak Ketiga dan
diklasifikasikan sebagai Kewajiban Jangka Pendek
dilakukan berdasarkan adanya dokumen sumber yang
memadai terkait penyelesaian kewajiban di bawah atau
- 136 -
sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
pelaporan.
2) Pengukuran
Utang kepada Pihak Ketiga diakui sebesar nilai nominal
atas kewajiban entitas pemerintah terhadap barang/jasa
yang belum dibayar sesuai kesepakatan atau perjanjian .
Kewajiban pemerintah kepada badan usaha yang
mendapat penugasan sebagai operator untuk
menyalurkan dan menyediakan energi diakui sebesar:
a) kekurangan penerimaan badan usaha berdasarkan
perhitungan badan usaha yang telah
diverifikasi/diaudit oleh instansi yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh pemerintah; dan/atau
b) besaran final nilai kompensasi yang ditetapkan oleh
pemerintah.
Dalam hal belum terdapat penetapan yang memadai,
kewajiban kompensasi dapat diakui dan disajikan sebagai
kewajiban diestimasi dengan berdasarkan pernyataan
kekurangan penerimaan badan usaha (asersi manajemen
badan usaha).
d. Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
Utang PFK merupakan utang pemerintah kepada pihak
lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai
pemotong pendapatan atau penerima iuran jaminan
kesehatan, iuran dana pensiun, iuran tabungan hari tua,
iuran beras Badan Urusan Logistik (Bulog), dan iuran lain
yang akan diserahkan ke lembaga sesuai dengan peraturan
perundang - undangan .
Potongan PFK tersebut seharusnya diserahkan kepada
pihak lain PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), BPJS
Kesehatan, Perum Bulog, dan lembaga lain sesuai dengan
peraturan perundang - undangan) sejumlah yang sama dengan
jumlah yang dipungut/dipotong.
1) Pengakuan
Utang PFK diakui:
a) pada saat dilakukan pemotongan oleh BUN atau
diterima oleh BUN untuk PFK yang disetorkan oleh
BUD; atau
b) pada akhir periode pelaporan, saldo
pungutan/potongan berupa PFK yang belum
disetorkan kepada Pihak Lain dicatat pada periode
laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus
disetorkan.
2) Pengukuran
Nilai yang dicatat adalah sebesar kewajiban PFK yang
sudah dipotong tetapi oleh BUN belum disetorkan kepada
yang berkepentingan.
- 137 -
e. Bagian Lancar Kewajiban/Utang Jangka Panjang
Bagian Lancar Kewajiban/ Utang Jangka Panjang adalah
bagian dari Kewajiban/ Utang Jangka Panjang yang akan jatuh
tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua
belas) bulan setelah akhir periode pelaporan.
1) Pengakuan
Bagian Lancar Kewajiban/ Utang Jangka Panjang diakui
pada saat melakukan reklasifikasi kewajiban jangka
panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua
belas) bulan setelah akhir periode pelaporan pada setiap
akhir periode akuntansi, kecuali bagian lancar
Kewajiban/ Utang Jangka Panjang yang akan didanai
kembali.
2) Pengukuran
Nilai yang dicantumkan di neraca untuk bagian lancar
Kewajiban/ Utang Jangka Panjang adalah sebesar jumlah
yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan
setelah akhir periode pelaporan. Dalam kasus kewajiban
jangka pendek yang terjadi karena payable on demand ,
nilai yang dicantumkan di neraca adalah sebesar saldo
utang jangka panjang beserta denda dan kewajiban
lainnya yang harus ditanggung oleh peminjam sesuai
perjanjian. Contohnya, Bagian Lancar Surat Berharga
Negara (SBN) dicatat sebesar nilai te rcatat ( carrying
amount ), yaitu nilai nominal/par, ditambah premium atau
dikurangi diskon yang belum diamortisasi, dan disajikan
pada akun terpisah. Nilai nominal SBN tersebut
mencerminkan nilai yang masih terutang pada tanggal
pelaporan dan merupakan nilai yang akan dibayar
pem erintah pada saat jatuh tempo. Premium/diskon
diamortisasi sepanjang masa berlakunya SBN. Apabila
SBN diterbitkan dengan denominasi valuta asing, maka
kewajiban tersebut perlu dijabarkan dan dinyatakan
dalam mata uang rupiah dengan m enggunakan kurs
tengah Bank Sentral pada akhir periode pelaporan.
f. Kewajiban/Utang Jangka Pendek Lainnya
1) Pendapatan Diterima di Muka Transaksi Nonperpajakan
Pendapatan Diterima di Muka adalah kewajiban
pemerintah yang timbul karena pemerintah telah
menerima uang, namun pemerintah belum menyerahkan
barang/jasa kepada Pihak Ketiga.
a) Pengakuan
Pendapatan Diterima di Muka diakui pada saat
terdapat/timbul klaim pihak ketiga kepada
pemerintah terkait kas yang telah diterima
pemerintah dari pihak ketiga tetapi belum ada
penyerahan barang/jasa dari pemerintah.
b) Pengukuran
Pendapatan Diterima di Muka diakui sebesar kas
yang telah diterima namun pemerintah belum
menyerahkan seluruh atau sebagian barang/jasa.
- 138 -
2) Pendapatan Diterima di Muka Transaksi Perpajakan
Pendapatan Diterima di Muka Transaksi Perpajakan
merupakan jumlah kas yang diterima sebelum terjadinya
peristiwa kena pajak yang terjadi pada saat transaksi
perpajakan. Contoh Pendapatan Pajak Diterima di Muka
Transaksi Perpajakan misalnya Pendapatan Pajak
Diterima di Muka atas Deposit Pajak dan pembayaran
pajak atas ketetapan (Surat Ketetapan Pajak/SKP atau
Surat Tagihan Pajak/STP) yang tidak disetujui oleh wajib
pajak.
Pendapatan Diterima di Muka Transaksi Perpajakan
merupakan implementasi secara bertahap dari PSAP
Nomor 18 tentang Pendapatan dari Transaksi
Nonpertukaran. Sesuai dengan Panduan Implementasi 04
PSAP Nomor 18, dalam hal penerapan kebijakan
akuntansi pemerin tah memerlukan kesiapan pendukung
berupa sistem akuntansi, maka pemerintah dapat
menyusun rencana penerapan PSAP secara bertahap.
Dalam rangka implementasi secara bertahap, mulai tahun
2025, pemerintah menerapkannya untuk transaksi
deposit pajak.
a) Pengakuan
Pendapatan Pajak Diterima di Muka Transaksi
Perpajakan diakui pada saat kas/aliran sumber daya
ekonomis diterima sebelum terjadinya peristiwa kena
pajak yang terjadi pada transaksi perpajakan.
b) Pengukuran
Pendapatan Pajak Diterima di Muka Transaksi
Perpajakan diakui sebesar kas/aliran sumber daya
ekonomis yang telah diterima sebelum terjadinya
peristiwa kena pajak yang terjadi pada transaksi
perpajakan.
c) Pengungkapan
Pendapatan Pajak Diterima di Muka Transaksi
Perpajakan diungkapkan secara memadai dalam
CaLK .
3) Utang Biaya
Utang Biaya adalah utang pemerintah yang timbul karena
entitas secara rutin mengikat kontrak pengadaan barang
atau jasa dari pihak ketiga yang pembayarannya akan
dilakukan setelah diterimanya barang/jasa tersebut.
Utang Biaya ini pada umumnya terjadi karen a pihak
ketiga melaksanakan penyediaan barang atau jasa di
muka dan melakukan penagihan setelah diterimanya
barang/jasa tersebut. Sebagai contoh, penyediaan
barang/jasa berupa listrik, air PAM, telepon oleh masing -
masing perusahaan untuk suatu bulan baru d itagih oleh
yang bersangkutan kepada entitas selaku pelanggannya
pada bulan atau bulan - bulan berikutnya.
- 139 -
a) Pengakuan
Utang Biaya diakui pada saat diterimanya surat
tagihan atau invoice dari Pihak Ketiga atas
barang/jasa yang telah diterima oleh entitas atau
sejumlah tagihan bulan terakhir sebelum
berakhirnya tahun anggaran.
b) Pengukuran
Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini
adalah sebesar biaya yang belum dibayar oleh
pemerintah sampai dengan akhir periode pelaporan.
4) Kewajiban pada Pihak Lain
Kewajiban pada Pihak Lain adalah saldo dana yang
berasal dari SPM LS kepada Bendahara Pengeluaran yang
belum seluruhnya diserahkan kepada yang berhak pada
akhir tahun.
a) Pengakuan
Kewajiban pada Pihak Lain diakui apabila pada akhir
tahun masih terdapat dana yang berasal dari SPM LS
kepada Bendahara Pengeluaran yang belum
diserahkan kepada yang berhak.
b) Pengukuran
Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini
adalah sebesar dana yang belum diserahkan kepada
yang berhak.
g. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
SPN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan
utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia, yang berjangka waktu sampai dengan 12
(dua belas) bulan dengan pembayaran bung a secara diskonto.
Yang dimaksud dengan pembayaran bunga secara
diskonto adalah pembayaran atas bunga yang tercermin secara
implisit di dalam selisih antara harga pada saat penerbitan dan
nilai nominal yang diterima saat jatuh tempo.
1) Pengakuan
SPN diakui pada saat kewajiban timbul yaitu pada saat
terjadi transaksi penjualan.
2) Pengukuran
SPN dicatat sebesar nilai tercatat ( carrying amount ), yaitu
nilai nominal dikurangi diskon yang belum diamortisasi
yang disajikan pada akun terpisah. Nilai nominal SPN
tersebut mencerminkan nilai yang masih terutang pada
tanggal pelaporan dan merupakan nilai yang akan dibayar
pemerintah pada saat jatuh tem po. Diskon diamortisasi
sepanjang masa berlakunya SPN. Apabila SPN diterbitkan
dengan denominasi valuta asing, maka kewajiban
tersebut perlu dijabarkan dan dinyatakan dalam mata
uang rupiah dengan mengguna kan kurs tengah Bank
Sentral pada akhir periode pelaporan.
- 140 -
h. Kewajiban Diestimasi/Provisi
Kewajiban Diestimasi adalah kewajiban yang waktu dan
jumlahnya belum pasti. Ketidakpastian ini disebabkan karena
proses bisnis dalam transaksi tersebut belum selesai namun di
satu sisi entitas harus melaporkan kewajiban tersebut dalam
neraca mengingat kewa jiban tersebut pasti akan dibayarkan.
1) Pengakuan
Kewajiban Diestimasi Utang Estimasi diakui pada saat
derajat kepastian atas kewajiban tersebut sangat besar
sehingga berdasarkan asas konservatif harus dilaporkan.
2) Pengukuran
Kewajiban diestimasi hanya dapat disajikan apabila
nilainya dapat diestimasikan secara andal.
Contoh Kewajiban Diestimasi misalnya Utang Transfer
Diestimasi. Utang Transfer yang diestimasi berkaitan dengan
bagi hasil pendapatan kepada pemda. Hal ini terjadi karena
jenis pendapatan yang harus dibagihasilkan tersebut sudah
diketahui tetapi entitas yang berhak menerima belum da pat
diketahui dengan pasti hingga tanggal laporan keuangan.
i. Kewajiban Konti n jensi
Kewajiban Konti n jensi adalah kewajiban potensial yang
timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi
pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa
atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada
dalam kendali suatu entitas.
1) Pengakuan
Kewajiban Konti n jensi diakui pada saat tingkat
kemungkinan arus keluar sumber daya besar (probable).
Kewajiban ini tidak diakui apabila:
a) tidak terdapat kemungkinan besar (not probable)
suatu entitas mengeluarkan sumber daya yang
mengandung manfaat ekonomis untuk
menyelesaikan kewajibannya; dan
b) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara
andal.
2) Pengukuran
Kewajiban Konti n jensi tidak dapat diukur secara tepat.
Untuk memperoleh nilai yang andal diperlukan
pertimbangan profesional oleh pihak yang berkompeten.
3) Penyajian dan Pengungkapan
Kewajiban Konti n jensi tidak disajikan pada neraca
pemerintah, namun cukup diungkapkan dalam CaLK
untuk setiap jenis Kewajiban Konti n jensi pada akhir
periode pelaporan. Pengungkapan tersebut meliputi:
a) karakteristik Kewajiban Konti n jensi;
b) estimasi dari dampak finansial yang diukur;
c) indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan
jumlah atau waktu arus keluar sumber daya; dan
- 141 -
d) kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga.
B. KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
1. Definisi
Kewajiban Jangka Panjang merupakan kewajiban yang
diharapkan akan dibayar kembali atau jatuh tempo dalam waktu
lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca.
Secara umum dalam konteks pemerintahan, Kewajiban Jangka
Panjang dapat muncul antara lain karena:
a. penggunaan sumber pembiayaan berupa pinjaman yang
bersifat jangka panjang baik yang berasal dari masyarakat,
lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, maupun
lembaga internasional; dan
b. kewajiban dengan pemberi jasa yang penyelesaiannya melalui
cicilan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.
2. Jenis - Jenis
Kewajiban Jangka Panjang antara lain terdiri atas:
a. Pinjaman Luar Negeri;
b. Pinjaman Dalam Negeri;
c. Utang Obligasi Negara/Surat Utang Negara (SUN);
d. Utang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);
e. Utang Pembelian Cicilan;
f. Kewajiban Kemitraan;
g. Utang Jangka Panjang Lainnya;
h. Kewajiban yang timbul berdasarkan Tuntutan Hukum;
i. Kewajiban Pemerintah terkait Program Pensiun;
j. Kewajiban atas Kebijakan Pemerintah; dan
k. Kewajiban Kekurangan Pendanaan Program Tabungan Hari
Tua (THT)/ Unfunded Past Service Liability atas Program THT
(UPSL THT)
3. Pengakuan
Secara umum, Kewajiban Jangka Panjang diakui jika besar
kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan
dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai
dengan tanggal pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut
mempunyai nilai penyelesa ian yang dapat diukur dengan andal.
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh
pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan
kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.
4. Pengukuran
Secara umum, Kewajiban Jangka Panjang dicatat sebesar nilai
nominal. Apabila Kewajiban Jangka Panjang tersebut dalam bentuk
mata uang asing maka harus dijabarkan dan dinyatakan dalam
mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral
pada akhir p eriode pelaporan.
- 142 -
5. Penyajian dan Pengungkapan
Kewajiban Jangka Panjang pemerintah harus diungkapkan
dalam neraca pada periode pelaporan dengan nilai yang andal .
Untuk mendukung agar informasinya lebih lengkap dan bermanfaat
bagi setiap pengguna laporan keuangan, selain disajikan dalam
neraca maka harus diungkapkan dalam CaLK. Informasi yang
harus disajikan dalam CaLK antara lain meliputi:
a. Jumlah saldo Kewajiban Jangka Panjang berdasarkan tipe
pemberi pinjaman;
b. Jumlah saldo utang pemerintah jangka panjang berdasarkan
jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya; dan
c. Syarat - syarat dan konsekuensi perjanjian atas pembayaran
Kewajiban Jangka Panjang tersebut.
Penyajian Utang dalam mata uang asing pada neraca
menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal pelaporan.
Selisih penjabaran pos Utang dalam mata uang asing antara tanggal
transaksi dan tanggal pelaporan dicatat sebagai pendapatan selisih
kurs yang be lum terealisasi atau beban kerugian selisih kurs belum
terealisasi.
Berikut adalah ilustrasi penyajian Kewajiban Jangka Panjang
pada neraca:
PEMERINTAH ABC
NERACA
PER 31 DESEMBER 20X1
URAIAN JUMLAH
ASET
ASET LANCAR
ASET TETAP
INVESTASI JANGKA PANJANG
ASET LAINNYA
KEWAJIBAN
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Utang Luar Negeri xxxx
Utang Dalam Negeri – Sektor Perbankan xxxx
Utang Dalam Negeri – Obligasi xxxx
Premium (Diskonto) Obligasi xxxx
Utang Jangka Panjang Lainnya xxxx
xxxx
Jumlah Kewajiban Jangka Panjang
xxxxx
EKUITAS
- 143 -
6. Perlakuan Khusus
a. Kewajiban Jangka Panjang yang Berasal dari Penerimaan
Pembiayaan Pinjaman oleh BUN
Kewajiban jangka panjang yang berasal dari penerimaan
pembiayaan pinjaman oleh BUN dapat bersumber dari sumber
pinjaman dan sumber penerbitan SBN jangka panjang.
Penerimaan pembiayaan pinjaman oleh BUN dapat berasal dari
dalam negeri maupun dari luar negeri.
1) Utang Jangka Panjang dari Sumber Pinjaman
a) Pengakuan:
Utang jangka panjang dari sumber pinjaman diakui
pada saat tanggal valuta ( value date ) sebagaimana
tercantum dalam Notice of Disbursement (NoD) atau
yang dipersamakan.
b) Pengukuran:
Utang jangka panjang dari sumber pinjaman diukur
sebesar nilai nominal sesuai dengan yang tercantum
dalam NoD.
c) Penyajian:
Utang jangka panjang dari sumber pinjaman
disajikan di Neraca dalam pos Kewajiban Jangka
Panjang.
2) Utang Jangka Panjang dari Sumber Penerbitan SBN
Jangka Panjang
a) Pengakuan:
Utang jangka panjang dari sumber penerbitan SBN
jangka panjang diakui pada saat tanggal setelmen
yang tercantum dalam dokumen setelmen.
b) Pengukuran:
Utang jangka panjang dari sumber penerbitan SBN
diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil
ketetapan penerbitan SBN.
c) Penyajian:
Utang jangka panjang dari sumber penerbitan SBN
disajikan di Neraca dalam pos Kewajiban Jangka
Panjang.
b. Kewajiban/Utang Pinjaman Dalam Negeri
Pinjaman Dalam Negeri adalah pinjaman yang berasal
dari dalam negeri dan diharapkan akan dibayar lebih dari dua
belas bulan setelah akhir periode pelaporan.
Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh dari Pemberi
Pinjaman Dalam Negeri harus dibayar kembali dengan
persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri dilakukan dalam mata
uang rupiah yang dilakukan oleh pemerintah, yang bersumber
dari pemda, Badan Usaha Milik Negara, dan Perusahaan
Daerah, yang digunakan untuk membiayai Kegiatan tertentu.
Pinjaman Dalam Negeri dapat diteruspinjamkan kepada
- 144 -
Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang harus
dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Penerima penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah pemda
atau BUMN/BUMD. Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri
dituangkan dalam naskah perjanjian atau na skah lain yang
dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman
dalam negeri antara pemerintah dengan Pemberi Pinjaman
Dalam Negeri.
1) Pengakuan:
Pinjaman dalam negeri diakui pada saat dana diterima di
RKUN dan/atau pada saat kewajiban timbul. Dari
berbagai macam mekanisme penarikan pinjaman dalam
negeri pengakuan pinjaman yang cara penarikannya
dilakukan dengan pembukaan LC/ Direct
Payment /Rekening Khusus/Pembiayaan
Pendahuluan/Penarikan Tunai diakui berdasarkan
tanggal penarikan yang terdapat dalam dokumen NoD
( Notice of Disbursement ), atau dokumen yang
dipersamakan, yang diterima dari lender .
2) Pengukuran:
Jumlah utang yang tercantum dalam naskah perjanjian
merupakan komitmen maksimum jumlah pendanaan
yang disediakan oleh pemberi pinjaman. Penerima
pinjaman belum tentu menarik seluruh jumlah
pendanaan tersebut, sehingga jumlah yang dicantumkan
dalam neraca u ntuk utang dalam negeri sektor perbankan
adalah sebesar jumlah dana yang telah ditarik oleh
penerima pinjaman.
c. Utang Obligasi Negara/SUN
Utang Obligasi Negara/SUN adalah jenis Surat Utang
Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan
dengan imbalan bunga tetap ( fixed rate/FR ) atau dengan
imbalan bunga secara variabel ( variable rate/VR ).
1) Pengakuan:
Utang Obligasi Negara /SUN diakui pada saat kewajiban
timbul yaitu pada saat terjadi transaksi penjualan.
2) Pengukuran:
Utang Obligasi Negara/SUN dicatat sebesar nilai tercatat
( carrying amount ), yaitu nilai nominal/par, ditambah
premium atau dikurangi diskon yang belum diamortisasi
dan disajikan pada akun terpisah. Nilai nominal Utang
Obligasi Negara/SUN tersebut mencerminkan nilai yang
tertera pada lembar surat utang pemerintah dan
merupakan n ilai yang akan dibayar pemerintah pada saat
jatuh tempo. Dalam hal utang obligasi yang pelunasannya
diangsur/dipercepat, aliran ekonomi setelahnya, seperti
transaksi pembayaran, dan perubahan lainnya selain
perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan
meny esuaikan nilai tercatat ( carrying amount ) utang
tersebut. Apabila surat utang obligasi dijual di bawah nilai
par (dengan diskon), maupun di atas nilai par (dengan
premium), maka nilai pokok utang tersebut adalah
- 145 -
sebesar nilai nominalnya atau nilai jatuh temponya,
sedangkan diskon atau premium dikapitalisasi untuk
diamortisasi sepanjang masa berlakunya surat utang
obligasi. Apabila surat utang obligasi diterbitkan dengan
denominasi valuta asing, maka kewajiban ters ebut perlu
dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah
dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada
akhir periode pelaporan.
d. Utang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah
maupun dalam valuta asing.
Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau BMN
yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau
bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang
dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar
penerbitan SBSN.
SBSN dapat berupa:
1) SBSN Ijarah, yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah;
2) SBSN Mudarabah, yang diterbitkan berdasarkan akad
mudarabah;
3) SBSN Musyarakah, yang diterbitkan berdasarkan akad
musyarakah;
4) SBSN Istishna’, yang diterbitkan berdasarkan akad
istishna’;
5) SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad lainnya
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
6) SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dua atau
lebih akad di atas.
Pengakuan:
Utang SBSN diakui pada saat kewajiban timbul yaitu pada saat
terjadi transaksi penjualan.
Pengukuran:
SBSN dicatat sebesar nilai tercatat ( carrying amount ), yaitu
nilai nominal/par, ditambah premium atau dikurangi diskon
yang belum diamortisasi yang disajikan pada akun terpisah.
Nilai nominal SBSN tersebut mencerminkan nilai yang tertera
pada ketentuan dan persyaratan SBSN dan merupakan nilai
yang akan diba yar pemerintah pada saat jatuh tempo. Dalam
hal SBSN yang pelunasannya diangsur/dipercepat, aliran
ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, dan
perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar,
dip erhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat ( carrying
amount ) utang tersebut.
Apabila SBSN dijual di bawah nilai par (dengan diskon),
maupun di atas nilai par (dengan premium), maka nilai pokok
SBSN adalah sebesar nilai nominalnya atau nilai jatuh
- 146 -
temponya, sedangkan diskon atau premium dikapitalisasi
untuk diamortisasi sepanjang masa berlakunya SBSN.
Apabila SBSN diterbitkan dengan denominasi valuta asing,
maka kewajiban tersebut perlu dijabarkan dan dinyatakan
dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah
Bank Sentral pada akhir periode pelaporan.
e. Utang Pembelian Cicilan
Utang Pembelian Cicilan adalah kewajiban yang timbul
karena perolehan barang/jasa pemerintah yang dilakukan
dengan membayar secara angsuran. Secara hukum, transaksi
ini ditandai dengan penandatanganan suatu akta utang atau
hipotek oleh pembeli yang menetap kan secara spesifik syarat -
syarat pembayaran atau penyelesaian kewajiban. Transaksi
pembelian secara angsuran/cicilan memiliki dua varian
utama.
Pertama, perjanjian dengan menetapkan jumlah cicilan di
masa depan dengan tingkat bunga tertentu. Kedua, perjanjian
dengan menetapkan skema pembayaran secara angsuran per
periode dengan besaran jumlah tetap mencakup pokok dan
bunga yang tidak disebutkan se cara eksplisit. Kesamaan pada
kedua varian tersebut adalah bahwa tingkat bunga dikenakan
terhadap sisa pokok utang yang belum dibayar.
Pelaksanaan transaksi pembelian pemerintah secara
kredit yang melampaui tahun anggaran lebih rumit daripada
yang dibayar tunai, karena di satu pihak akan menghadapi
persoalan yang berhubungan dengan ketentuan pelaksanaan
anggaran belanja, di lain pihak pel unasan kredit sekaligus
atau cicilan akan dikenai bunga eksplisit atau tersamar, yang
pada gilirannya berkonsekuensi pada besaran harga
pembelian.
1) Pengakuan:
Utang pembelian cicilan, baik yang mengandung bunga
secara eksplisit maupun bunga secara tersamar diakui
ketika barang yang dibeli telah diserahkan kepada
pembeli dan perjanjian utang telah mengikat para pihak
secara legal, yaitu ketika perjanjian utang di tandatangani
oleh pihak penjual yang sekaligus bertindak selaku
kreditur dan pembeli yang juga menjadi debitur.
2) Pengukuran:
Utang pembelian cicilan, baik yang bunganya dinyatakan
secara eksplisit maupun bunganya disamarkan dalam
bentuk cicilan anuitas, dicatat sebesar nilai nominal.
Khusus mengenai utang cicilan anuitas, setiap pelunasan
harus dipecah menjadi unsur pelunasan po kok utang dan
pelunasan bunga. Dalam hal transaksi dalam mata uang
asing maka kewajiban dijabarkan dan dinyatakan dalam
mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing
menggunakan kurs tengah Bank Sentral pada akhir
periode pelaporan.
- 147 -
f. Kewajiban Kemitraan
Kewajiban kemitraan merupakan pengakuan kewajiban
yang timbul dari perjanjian kemitraan pemerintah dengan
mitra (badan usaha, pihak ketiga, atau investor) pada pola
kerja sama pemanfaatan Bangun, Serah, Kelola (BSK) dan pola
perjanjian konsesi jasa sehubun gan pengakuan aset kemitraan
berupa komponen aset konsesi jasa dalam rangka penyediaan
pelayanan publiknya berasal atau disediakan oleh mitra, baik
yang dibangun, dikembangkan, atau diperoleh oleh pihak lain
maupun yang dimiliki oleh mitra.
Terhadap kewajiban kemitraan pola perjanjian konsesi
jasa belum dilakukan pengakuan kewajibannya di Neraca dan
hanya dilakukan penyajian dan pengungkapan yang memadai
di CaLK. Pengakuan kewajiban kemitraan pola perjanjian
konsesi jasa dilakukan dengan memp erhatikan pengaturan
dan tanggal efektif berlakunya PSAP yang mengatur mengenai
perjanjian konsesi jasa – pemberi konsesi jasa.
1) Pengakuan:
Kewajiban kemitraan pola kerja sama pemanfaatan BSK
diakui sebagai utang kemitraan pada saat pengakuan aset
kemitraan berupa bangunan dan/atau sarana, berikut
fasilitasnya yang berasal dari mitra sesuai dengan BAST
operasi kerja sama pemanfaatan atau dokumen yang
dipersamakan.
2) Pengukuran:
Kewajiban kemitraan pola kerja sama pemanfaatan BSK
pada awalnya diukur sebesar nilai wajar konstruksi
bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya atau
penambahan kapitalisasi aset yang berasal dari mitra
sesuai dengan BAST atau dokumen yang dipersamakan,
dan disesuaikan nilainya sehubungan pembayaran
periodik oleh pemerintah kepada mitra.
3) Penyajian dan Pengungkapan:
a) Nilai kewajiban kemitraan pola kerja sama
pemanfaatan BSK dan kewajiban kemitraan pola
perjanjian konsesi jasa disajikan di neraca sebagai
utang kemitraan di neraca pada pos utang jangka
panjang lainnya.
Penyajian dan pengakuan di Neraca terhadap
kewajiban kemitraan pola perjanjian konsesi jasa
terkait dengan komponen aset konsesi jasanya
berasal atau disediakan oleh mitra, dilakukan
dengan memperhatikan pengaturan dan tanggal
efektif berlakunya PSAP yang mengatur mengenai
perjanjian konsesi jasa – pemberi konsesi jasa.
b) Pengungkapan kewajiban kemitraan pola kerja sama
pemanfaatan BSK.
c) Pengungkapan kewajiban kemitraan pola perjanjian
konsesi jasa sehubungan deskripsi perjanjian,
kontrak, atau perikatan yang dipersamakan
sehubungan perjanjian konsesi jasa dan penjelasan
- 148 -
skema kompensasi yang diberikan pemberi konsesi
kepada mitra untuk masing - masing:
(1) Pola perjanjian konsesi jasa dengan skema
pembayaran kepada mitra, yaitu pemerintah
mempunyai kewajiban tanpa syarat untuk
membayar kas atau aset keuangan lain kepada
mitra sehubungan konstruksi, perolehan, atau
peningkatan kapitalisasi aset konsesi jasa,
maka pengungkapan dilakukan sehubungan
dengan bagian dan akumulasi pembayaran
periodik oleh pemerintah kepada mitra, baik
pembayaran untuk bagian komponen aset
konsesi jasa yang disediakan oleh mitra maupun
pembayaran untuk bagian jasa layanan publik.
(2) Pola perjanjian konsesi jasa dengan skema
pemberian hak usaha penyelenggaraan kepada
mitra, yaitu pemerintah tidak mempunyai
kewajiban tanpa syarat untuk membayar kas
atau aset keuangan lain kepada mitra
sehubungan konstruksi, perolehan, atau
peningkatan k apitalisasi aset konsesi jasa,
maka pengungkapan dilakukan sehubungan
dengan dan/atau ketentuan pemberian izin
atau akses bagi mitra terhadap aset konsesi jasa
atau aset selain aset konsesi jasa guna
memperoleh pendapatan.
g. Utang Jangka Panjang Lainnya
Termasuk bentuk Utang Jangka Panjang Lainnya adalah
kewajiban pemerintah kepada badan usaha yang mendapat
penugasan sebagai operator untuk menyalurkan dan
menyediakan kebutuhan energi. Dalam pelaksanaannya,
terdapat selisih kurang antara penerimaan (harga jual) dengan
biaya produksinya.
1) Pengakuan:
Kewajiban kompensasi kepada badan usaha yang
mendapat penugasan sebagai operator untuk
menyalurkan dan menyediakan energi diakui pada saat:
a) terdapat kekurangan penerimaan badan usaha
berdasarkan perhitungan badan usaha yang telah
diverifikasi/diaudit oleh instansi yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh pemerintah; dan/atau
b) penetapan besaran final nilai kompensasi oleh
pemerintah.
Penetapan besaran final nilai kompensasi oleh
pemerintah menjadi dasar penyesuaian atas nilai
kompensasi sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan
hasil perhitungan badan usaha yang telah
diverifikasi/diaudit oleh instansi yang ditunjuk.
- 149 -
2) Pengukuran:
Kewajiban pemerintah kepada badan usaha yang
mendapat penugasan sebagai operator untuk
menyalurkan dan menyediakan energi diakui sebesar:
a) kekurangan penerimaan badan usaha berdasarkan
perhitungan badan usaha yang telah
diverifikasi/diaudit oleh instansi yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh pemerintah; dan/atau
b) besaran final nilai kompensasi yang ditetapkan oleh
pemerintah.
Pengakuan sebagai Utang Jangka Panjang Lainnya dan
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang
dilakukan berdasarkan adanya dokumen sumber yang
memadai terkait penyelesaian kewajiban di atas 12 (dua
belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Dalam hal belum terdapat penetapan yang memadai,
kewajiban kompensasi dapat diakui dan disajikan sebagai
Kewajiban Diestimasi dengan berdasarkan pernyataan
kekurangan penerimaan badan usaha (asersi manajemen
badan usaha).
h. Kewajiban yang Timbul Berdasarkan Tuntutan Hukum
Dalam hal terjadi tuntutan hukum, pengelolaan data atas
tuntutan hukum yang telah memiliki putusan hukum yang
berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde )
ditatausahakan dalam sistem aplikasi yang dikelola oleh
Kementerian Keuangan. Setiap Entitas Pelaporan yang
memiliki perkara tuntutan hukum yang telah memiliki
putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( in kracht van
gewijsde ) melakukan pemutakhiran informasi pada sistem
informasi tersebut. Selain melakukan pemutakhiran informasi
tuntutan hukum yang telah memiliki putusan hukum yang
berkekuatan hukum tetap ( in kracht va n ge wijsde ), setiap
Entitas Pelaporan juga melaporkan tuntutan hukum yang
telah memiliki putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap
( in kracht va n ge wijsde ) atas tuntutan hukum kepada
pemerintah dalam Laporan Keuangan dengan perlakuan
akuntansi sebagai berikut:
1) Dalam hal tuntutan hukum telah memiliki putusan
hukum yang berkekuatan hukum tetap ( in kracht va n
ge wijsde ), telah dilakukan teguran ( aanmaning ) dari PN
setempat, maka nilai tuntutan hukum tersebut disajikan
sebagai utang kepada pihak ketiga dalam Neraca setelah
tidak ada upaya lainnya;
2) Dalam hal tuntutan hukum telah memiliki putusan
hukum yang berkekuatan hukum tetap ( in kracht va n
ge wijsde ), telah dilakukan teguran ( aanmaning ) dari PN
setempat, dan masih ada upaya lainnya maka tidak
dilakukan penyajian pada Neraca dan juga tidak
diungkapkan dalam CaLK; dan
3) Yang dimaksud dengan upaya lainnya adalah masih ada
upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan dan belum
- 150 -
tersedia anggaran di Entitas Pelaporan/Bagian Anggaran
yang bersangkutan.
Selain beberapa hal di atas terdapat beberapa kondisi -
kondisi tertentu yang menyebabkan terjadinya perbedaan
perlakuan akuntansi atas kewajiban. Untuk lebih jelasnya
akan diuraikan sebagai berikut:
1) Penyelesaian Kewajiban Sebelum Jatuh Tempo
Untuk sekuritas yang diselesaikan sebelum jatuh
tempo antara lain karena adanya fitur untuk ditarik oleh
penerbit (call feature) dari sekuritas tersebut atau karena
memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh
permintaan pemegangnya maka perbedaan antara harga
perolehan kembali dan nilai tercatat netonya (carrying
amount) harus diungkapkan pada CaLK.
2) Tunggakan
Jumlah tunggakan atas pinjaman pemerintah harus
disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule)
Pembayaran kepada Kreditur pada CaLK sebagai bagian
pengungkapan kewajiban.
3) Restrukturisasi Utang
Restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan
utang, debitur harus mencatat dampak restrukturisasi
secara prospektif sejak restrukturisasi dilaksanakan dan
tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat
restrukturisasi kecuali jika nilai tercat at tersebut melebihi
jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan
dengan persyaratan baru. Informasi restrukturisasi ini
harus diungkapkan pada CaLK sebagai bagian dari
pengungkapan pos kewajiban terkait.
Apabila jumlah pembayaran kas masa depan
sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru
termasuk pembayaran untuk bunga maupun untuk
pokok utang lebih rendah dari nilai tercatat, maka debitur
harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang
sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan
sebagaimana yang ditetapkan dalam persyaratan baru.
Hal tersebut harus diungkapkan pada CaLK sebagai
bagian dari pengungkapan pos kewajiban terkait.
Suatu entitas tidak boleh mengubah nilai tercatat
utang sebagai akibat dari restrukturisasi utang yang
menyangkut pembayaran kas masa depan yang tidak
dapat ditentukan, selama pembayaran kas masa depan
maksimum tidak melebihi nilai tercatat utang.
4) Penghapusan Utang
Penghapusan Utang adalah penghapusan secara
sukarela tagihan oleh kreditur kepada debitur baik
sebagian maupun seluruhnya jumlah utang debitur
dalam bentuk perjanjian formal di antara keduanya.
Penghapusan Utang dapat mengikuti ketentuan yang
diatur dalam restrukturisasi utang di atas.
- 151 -
Informasi atas Penghapusan Utang harus disajikan
dalam CaLK yang antara lain mengungkapkan jumlah
perbedaan yang timbul sebagai akibat restrukturisasi
kewajiban tersebut yang merupakan selisih lebih antara:
a) Nilai tercatat utang yang diselesaikan (jumlah
nominal dikurangi atau ditambah dengan bunga
terutang dan premi, diskonto, biaya keuangan atau
biaya penerbitan yang belum diamortisasi), dengan
b) Nilai wajar aset yang dialihkan ke kreditur.
i. Kewajiban Pemerintah terkait Program Pensiun
Kewajiban pemerintah terkait program pensiun
merupakan kewajiban pemerintah yang terjadi karena adanya
perikatan antara pemerintah dengan pegawai yang bekerja
pada pemerintah. Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda
diberikan sebagai jaminan hari tua dan se bagai penghargaan
atas jasa - jasa pegawai negeri selama bekerja dalam dinas
pemerintah.
Saat ini, program pensiun bagi pegawai pemerintah
dilaksanakan berdasarkan amanat Undang - Undang Nomor 11
Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun
Janda/Duda Pegawai. Dalam undang - undang ini diatur bahwa
program pensiun yang berlaku adalah program man faat pasti
dengan mekanisme pendanaan pay as you go , yaitu
pemerintah membayarkan manfaat pensiun pada saat pegawai
memasuki usia pensiun.
Berdasarkan jenis dan mekanisme pembayaran program
pensiun, pemerintah mengakui beban pensiun pada saat
pensiunan pegawai berhak menerima manfaat pensiun, yaitu
pada waktu yang sama dengan periode pembayaran pensiun
tersebut. Dengan demikian, pemerintah ti dak mengakui
adanya kewajiban jangka panjang terkait program pensiun,
kecuali kewajiban jangka pendek, yaitu apabila terdapat hak
penerima pensiun yang belum dibayarkan sampai dengan
akhir periode pelaporan.
Dalam Paragraf 30 Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan disebutkan
bahwa ”Pelaporan keuangan pemerintah diselenggarakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan yang
mengatur keuangan pemerintah.” Di samping itu, sampai
dengan saat ini belum terdapat PSAP yang mengatur secara
khusus mengenai akuntansi atas kewajiban pemerintah terkait
program pensiun, dalam hal ini yaitu PSAP terkait Imbalan
Pascakerja.
Pada saat penyusunan kebijakan akuntansi ini, belum
terdapat PSAP yang mengatur akuntansi Imbalan Pascakerja.
Namun demikian, dalam penyusunan kebijakan akuntansi
pemerintah pusat mengenai kewajiban pensiun ini telah
mempertimbangkan IPSAS 39 Employee Benefit sebagaimana
Paragraf 8 dan Paragraf 9 PSAP Nomor 10 (Revisi 2020) tentang
Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi,
- 152 -
Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi Yang
Dihentikan.
Dalam rangka mewujudkan transparansi dalam pelaporan
serta pengungkapan yang memadai, entitas disyaratkan untuk
melakukan perhitungan nilai estimasi kewajiban aktuaria
pemerintah terkait program pensiun imbalan/manfaat pasti
dan mengungkapkan nilainya pada CaLK.
Perlakuan akuntansi atas kewajiban pemerintah terkait
program pensiun manfaat pasti berbeda dengan perlakuan
akuntansi atas kewajiban pemerintah pada umumnya, karena
pengukuran kewajiban program pensiun didasarkan pada nilai
estimasi hasil perhitungan aktu aria dengan menggunakan
asumsi - asumsi aktuaria tertentu yang ditetapkan oleh
Kementerian Keuangan. Untuk kebutuhan transparansi,
pemerintah mengungkapkan nilai estimasi kewajiban
pemerintah terkait program pensiun secara memadai pada
CaLK.
Tagihan pembayaran manfaat pensiun tahun anggaran
berjalan yang belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun
anggaran berjalan diakui sebagai kewajiban jangka pendek
atas program pensiun tersebut, selanjutnya diungkapkan
secara memadai dalam CaLK.
j. Kewajiban atas Kebijakan Pemerintah
Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah yang
berdampak pada timbulnya potensi beban yang wajib
ditunaikan maka untuk terus menjamin akuntabilitas dan
transparansi keuangan negara, perlu diungkapkan secara
memadai pada CaLK. Pengungkapan dilakukan dengan
me njelaskan alasan pengambilan kebijakan pemerintah yang
telah ditetapkan.
k. Kewajiban Kekurangan Pendanaan Program THT/ Unfunded
Past Service Liability atas Program THT (UPSL THT)
Kewajiban Kekurangan Pendanaan Program
THT/ Unfunded Past Service Liability atas Program THT (UPSL
THT) merupakan kewajiban masa lalu untuk program THT
yang belum terpenuhi sesuai kriteria dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara perhitungan, pengakuan, dan
pembayaran Unfunded Past Service Liability (UPSL) Program
THT.
1) Pengakuan:
Kewajiban UPSL THT diakui oleh pemerintah pada saat
ditetapkan besaran dana UPSL THT oleh Kementerian
Keuangan.
2) Pengukuran:
Kewajiban UPSL THT diukur sebesar nilai yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan. Tata cara perhitungan kewajiban
UPSL berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara perhitungan, pengakuan, dan
pembayaran Unfunded Past Service Liability (UPSL)
Program THT.
- 153 -
3) Penyajian:
UPSL THT disajikan sebagai kewajiban jangka panjang,
kecuali yang rencana penyelesaian kewajibannya kurang
dari atau sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal pelaporan, maka dikelompokkan sebagai bagian
lancar kewajiban jangka panjang
(kewajiban ja ngka pendek).
- 154 -
BAB XII
KEBIJAKAN AKUNTANSI EKUITAS
Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih
antara aset dan kewajiban pemerintah. Pada saat pemerintah menerapkan
akuntansi berbasis akrual, pemerintah mengambil kebijakan untuk hanya
menyajikan satu jenis pos ekuitas.
Ekuitas disajikan dalam Neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas serta
diungkapkan secara memadai di dalam CaLK. Perubahan ekuitas sampai
dengan tanggal pelaporan disajikan dalam Laporan Perubahan Ekuitas yang
meliputi saldo awal ekuitas, surplus/defisit - LO, k oreksi - koreksi yang
langsung menambah/mengurangi ekuitas, transaksi antarentitas, dan
ekuitas akhir. Koreksi - koreksi yang langsung menambah/mengurangi
ekuitas antara lain berasal dari dampak kumulatif perubahan kebijakan
akuntansi dan kesalahan mendasar se perti koreksi kesalahan mendasar dari
persediaan yang terjadi pada periode - periode sebelumnya, perubahan nilai
aset tetap karena revaluasi aset tetap, dan koreksi nilai aset non revaluasi
yang disebabkan karena kesalahan.
Sebelum laporan keuangan konsolidasian disusun, masing - masing
entitas akuntansi dan entitas pelaporan dimungkinkan menyajikan transaksi
antarentitas di dalam Laporan Perubahan Ekuitas. Transaksi antarentitas
terjadi antarentitas akuntansi/entitas pelaporan di lingkup pemerintah
pusat. Di level konsolidasian, transaksi antarentitas seharusnya saling
mengeliminasi sehingga bersaldo nihil. Transaksi antarentitas dapat terjadi
antarsatker dalam satu K/L/BUN, antarsatker lintas K/L/BUN, antara satker
K/L dengan BUN, dan antara satker K/L/BUN dengan Kuasa BUN.
Transaksi antarentitas, antara lain:
1. Transfer Masuk/Transfer Keluar
Transfer masuk/transfer keluar adalah transaksi pengalihan
aset/kewajiban dari satu satker ke satu atau beberapa satker yang lain
dalam lingkup pemerintah pusat. Transfer masuk/transfer keluar dapat
terjadi antarentitas akuntansi dalam satu entitas pelapor an K/L atau
BUN atau antarentitas akuntansi lintas entitas pelaporan K/L atau BUN.
Atas transfer masuk/transfer keluar diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Apabila transfer masuk/transfer keluar terjadi antarsatker/entitas
akuntansi dalam satu entitas pelaporan K/L atau BUN, maka
transfer masuk/transfer keluar tersebut, seharusnya bernilai sama
(tidak selisih) di level LKKL/LKBUN.
b. Apabila transfer masuk/keluar terjadi antarsatker/entitas
akuntansi lintas entitas pelaporan K/L atau BUN, maka transaksi
antarentitas yang berasal dari transfer masuk/transfer keluar
tersebut seharusnya bernilai sama (tidak selisih) di level LKPP.
2. Pengesahan Hibah Langsung
Pengesahan hibah langsung adalah transaksi antarentitas antara
satker yang menerima hibah langsung dengan BUN pengelola hibah.
Transaksi pengesahan hibah langsung menyebabkan adanya
penambahan ekuitas pada satker yang menerima hibah langsung dan
penguranga n ekuitas pada BUN pengelola hibah langsung. Pada saat
penyusunan LKPP, ekuitas dari pengesahan hibah langsung yang
berasal dari K/L dan BUN seharusnya bernilai sama (tidak selisih).
- 155 -
3. Diterima dari Entitas Lain (DDEL)/Ditagihkan ke Entitas Lain (DKEL)
Diterima dari Entitas Lain (DDEL)/Ditagihkan ke Entitas Lain
(DKEL) merupakan transaksi antarentitas yang terjadi antara satker dan
Kuasa BUN. Transaksi ini muncul akibat pemisahan fungsi, dimana
satker memiliki kewenangan dalam belanja (termasuk di dalamn ya
transfer ke daerah) dan pencatatan pendapatan, sedangkan Kuasa BUN
menjalankan fungsi perbendaharaan negara. Pada saat penyajian
laporan keuangan, satker maupun Kuasa BUN menyajikan akun
DDEL/DKEL sebagai pos transaksi antarentitas pada LPE.
Perlakuan khusus:
Transaksi antarentitas yang terjadi antara satker dengan Kuasa BUN
atas transaksi penerimaan dan pengembalian dana UP/TUP membentuk
akun dengan pos yang berbeda serta terdapat perlakuan penyajian yang
bersifat khusus.
Penarikan dan pengembalian dana UP/TUP merupakan transaksi
transitoris. Penarikan dana UP/TUP oleh satker (SP2D) UP/TUP dicatat oleh
Kuasa BUN Pusat sebagai pengurangan kas dan ekuitas (DDEL). Kuasa BUN
Daerah juga menyajikan Kas di Bendahara Pengeluaran d an ekuitas.
Sedangkan satker mencatat sebagai penambahan Kas di Bendahara
Pengeluaran dan kewajiban (Uang Muka dari KPPN).
Sebaliknya pada saat penerimaan pengembalian dana UP/TUP, Kuasa
BUN Pusat mencatat penambahan kas dan ekuitas (DKEL). Kuasa BUN
Daerah juga mencatat pengurangan Kas di Bendahara Pengeluaran dan
ekuitas. Sedangkan satker mencatat pengurangan Kas di Bendahar a
Pengeluaran dan Uang Muka dari KPPN.
Pada saat konsolidasian, LKPP menyajikan saldo Kas di Bendahara
Pengeluaran yang disajikan oleh K/L dengan pasangan ekuitas. Kas di
Bendahara Pengeluaran yang disajikan oleh Kuasa BUN Daerah dieliminasi
dengan saldo Uang Muka dari KPPN yang disajikan oleh K/L.
- 156 -
Berikut adalah ilustrasi penyajian Ekuitas pada Neraca dan Laporan
Perubahan Ekuitas:
PEMERINTAH ABC
NERACA
PER 31 DESEMBER 20X1
URAIAN 20X1 20X0
ASET
ASET LANCAR
ASET TETAP
INVESTASI JANGKA PANJANG
ASET LAINNYA
KEWAJIBAN
EKUITAS
EKUITAS xxxx x xxx
JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS xxxx x xxx
PEMERINTAH ABC
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
URAIAN 20X1 20X0
EKUITAS AWAL xxxx xxxx
SURPLUS/DEFISIT - LO xxxx xxxx
KOREKSI - KOREKSI YANG LANGSUNG xxxx xxxx
MENAMBAH/MENGURANGI EKUITAS
PENYESUAIAN NILAI ASET xxxx xxxx
KOREKSI NILAI PERSEDIAAN xxxx xxxx
SELISIH REVALUASI ASET xxxx xxxx
KOREKSI NILAI ASET NON REVALUASI xxxx xxxx
TRANSAKSI ANTAR ENTITAS xxxx xxxx
KENAIKAN/PENURUNAN EKUITAS xxxx xxxx
EKUITAS AKHIR xxxx xxxx
- 157 -
BAB XIII
KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN
A. PENDAPATAN - LO
1. Definisi
Pendapatan - LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai
penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Hak pemerintah
tersebut dapat diakui sebagai Pendapatan - LO apabila telah timbul
hak pemerintah untuk me nagih atas suatu pendapatan atau telah
terdapat suatu realisasi pendapatan yang ditandai dengan adanya
aliran masuk sumber daya ekonomi.
Menurut jenis pendapatannya, Pendapatan - LO dibagi menjadi
3 ( tiga ) jenis pendapatan yaitu Pendapatan Perpajakan - LO,
Pendapatan PNBP - LO serta Pendapatan Hibah - LO.
a. Pendapatan Perpajakan - LO
Pendapatan Perpajakan - LO adalah hak pemerintah pusat
yang berasal dari pendapatan perpajakan yang diakui sebagai
penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, kecuali jika
timbul kewajiban yang diakui sehu bungan aliran masuk
sumber daya tersebut.
b. Pendapatan PNBP - LO
Pendapatan PNBP - LO adalah hak pemerintah pusat yang
berasal dari pendapatan PNBP yang diakui sebagai penambah
ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan
tidak perlu dibayar kembali.
c. Pendapatan hibah - LO
Pendapatan Hibah - LO adalah hak pemerintah pusat yang
berasal penerimaan dalam bentuk devisa, devisa yang
dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga
yang diperoleh dari pemberi hibah, yang berasal dari dalam
negeri atau luar negeri yang diaku i sebagai penambah ekuitas
dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
2. Jenis - jenis Pendapatan LO
a. Pendapatan Perpajakan - LO , terdiri atas:
1) Pajak Penghasilan (PPh), yang dibagi menjadi:
a) PPh Minyak dan Gas Bumi (Migas)
PPh Minyak dan Gas Bumi (Migas) yaitu
pendapatan pajak yang berasal dari sektor minyak
dan gas bumi. Komponen akun PPh Migas adalah
Pendapatan PPh Minyak Bumi, Pendapatan PPh Gas
Bumi, dan Pendapatan PPh Migas Lainnya, yakni
penerimaan yang berasal dari PP h lainnya.
b) PPh Non Migas
PPh Non Migas yaitu pendapatan pajak
penghasilan yang berasal dari sektor selain minyak
dan gas bumi. Kelompok PPh Non Migas antara lain
Pendapatan PPh Pasal 21, Pendapatan PPh Pasal 22,
- 158 -
Pendapatan PPh Pasal 22 Impor, Pendapatan PPh
Pasal 23, Pendapatan PPh Pasal 25/29 Orang
Pribadi, Pendapatan PPh Pasal 25/29 Badan,
Pendapatan PPh Pasal 26, Pendapatan PPh Final,
dan Pendapatan PPh Non Migas Lainnya.
c) PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)
PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) antara lain
meliputi Pendapatan PPh Pasal 21 DTP, Pendapatan
PPh Pasal 22 DTP, Pendapatan PPh Pasal 22 Impor
DTP, Pendapatan PPh Pasal 23 DTP, Pendapatan PPh
Pasal 25/29 Orang Pribadi DTP, Pendapatan PPh
Pasal 25/29 Badan DT P, Pendapatan PPh Pasal 26
DTP, Pendapatan PPh Final DTP, dan Pendapatan
PPh Non Migas Lainnya DTP.
2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang
Mewah (PPN dan PPnBM), terdiri dari:
a) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak tidak
langsung yang dikenakan atas setiap pertambahan
nilai dari barang atau jasa. PPN dibagi menjadi
Pendapatan PPN Dalam Negeri, Pendapatan PPN
Impor, dan Pendapatan PPN Lainnya (yakni
penerimaan yang berasal dar i pembayaran setoran
PPN, yang belum tertampung dalam pembagian jenis
penerimaan PPN di atas).
b) Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yaitu
pajak yang dikenakan pada saat penyerahan atau
impor Barang Kena Pajak (BKP) Mewah. PPnBM
dibagi menjadi Pendapatan PPnBM Dalam Negeri,
Pendapatan PPnBM Impor dan PPnBM lainnya.
3) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu pendapatan
pajak atas pemanfaatan bumi dan bangunan yang
bersumber dari sektor perkebunan, perhutanan,
pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan
untuk pengusahaan panas bumi dan pertambangan
mineral atau batu bara, dan sektor lainnya (PBB P5L).
4) Pendapatan Cukai
Cukai adalah jenis pungutan wajib yang dikenakan
oleh pemerintah terhadap individu atau badan usaha.
Pendapatan cukai meliputi cukai hasil tembakau, cukai
ethyl alkohol, cukai minuman mengandung ethyl alkohol,
denda administrasi cukai, dan cukai lainnya.
5) Pendapatan Pajak Lainnya
Pendapatan Pajak Lainnya adalah pendapatan
perpajakan di luar pendapatan PPh, PPN dan PPnBM,
PBB, dan cukai.
- 159 -
a) Pendapatan Pajak Lainnya, antara lain:
(1) Pendapatan Bea Meterai
Pendapatan Bea Meterai yaitu pajak yang
dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti
surat perjanjian, akta notaris, akta yang dibuat
Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta surat yang
memuat jumlah uang, surat berharga, dan efek,
yang memuat jumlah uang atau nom inal di atas
jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
(2) Pendapatan dari Penjualan Benda Meterai
Pendapatan dari Penjualan Benda Meterai
yaitu pajak yang dikenakan atas pemanfaatan
dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris,
akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah,
serta surat yang memuat jumlah uang, surat
berharga, dan efek, yang memuat jum lah uang
atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai
dengan ketentuan.
(3) Pendapatan PPn Batubara
Pendapatan PPn Batubara yakni
Penerimaan Pajak Penjualan (PPn) yang
dilakukan oleh Wajib Pajak terkait dengan
Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B).
(4) Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya
Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya
yakni penerimaan yang berasal dari pembayaran
pajak tidak langsung lainnya yang tidak
termasuk dalam ketentuan yang diatur dalam
Undang - Undang KUP, PPh, PPN dan PPnBM
termasuk di dalamnya pendapatan atas pajak
karbon .
b) Pendapatan Bunga Penagihan Pajak
Pendapatan Bunga Penagihan Pajak yaitu
penerimaan yang berasal dari pembayaran bunga
atas penagihan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh,
PPN, PPnBM, PBB, dan pajak lainnya.
c) Pendapatan Denda Penagihan
Pendapatan Denda Penagihan Pajak yaitu
penerimaan yang berasal dari pembayaran denda
penagihan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh, PPN,
PPnBM, PBB, dan pajak lainnya.
6) Pendapatan Bea Masuk
Bea masuk adalah pungutan yang dikenakan oleh
negara berdasarkan Undang - Undang tentang Kepabeanan
yang dikenakan terhadap barang impor. Bea masuk
merupakan salah satu kebijakan perdagangan
internasional yang bertujuan untuk melindungi industri
dalam negeri .
- 160 -
7) Pendapatan Bea Keluar
Bea keluar adalah pungutan yang dikenakan oleh
negara berdasarkan Undang - Undang tentang Kepabeanan
yang dikenakan terhadap barang ekspor. Tidak semua
barang yang diekspor dikenakan Bea Keluar. Hanya
barang - barang ekspor tertentu saja yang dikenakan Bea
Kel uar.
b. Pendapatan PNBP - LO
Pendapatan PNBP - LO terdiri dari beberapa jenis
pendapatan yaitu:
1) Pendapatan PNBP - LO perizinan
Pendapatan PNBP - LO perizinan adalah Pendapatan
PNBP - LO yang diperoleh dari kewenangan pemerintah
dalam bidang perizinan berasal dari pemberian izin
kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan
untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasan at as kegiatan, pemanfaatan ruang, serta
penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana,
sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi
kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
2) Pendapatan PNBP - LO layanan
Pendapatan PNBP - LO layanan adalah Pendapatan
PNBP - LO yang diperoleh dari layanan yang diberikan oleh
pemerintah kepada wajib bayar.
Contoh dari Pendapatan - LO ini adalah pendapatan
yang diterima dari layanan kesehatan, layanan
pendidikan, biaya pengurusan dokumen sipil/negara dan
lain - lain.
3) Pendapatan PNBP - LO Eksploitasi/Pemanfaatan Sumber
Daya Alam (SDA), terdiri atas:
a) Sumber Daya Alam Migas
Pendapatan SDA Migas pada prinsipnya
merupakan penerimaan negara yang earning process -
nya belum selesai, sehingga untuk dapat diakui
sebagai pendapatan dalam LRA, dibutuhkan proses
identifikasi dan perhitungan kewajiban kontraktual
pemerintah untuk dicadangkan terlebih dahulu.
Dana penerimaan migas setelah dikurangi dengan
cadangan tersebu t selanjutnya akan diproses
pemindahbukuannya ke Rekening KUN sebagai
pendapatan PNBP SDA migas berbasis kas.
Yang termasuk penerimaan jenis ini antara lain:
(1) Penerimaan hasil penjualan minyak bumi, yang
terdiri atas:
(a) Penerimaan minyak bumi dari kilang
Pertamina; dan
(b) Penerimaan minyak bumi dari nonkilang
Pertamina.
- 161 -
(2) Penerimaan hasil penjualan gas bumi, yang
terdiri atas:
(a) Penerimaan LNG;
(b) Penerimaan LPG;
(c) Penerimaan Natural Gas; dan
(d) Penerimaan CBM.
(3) Penerimaan atas setoran overlifting migas
Kontraktor
Jenis penerimaan ini setelah
dipindahbukukan akan diakui sebagai PNBP
SDA Migas.
b) Sumber Daya Alam Non Migas
Pendapatan SDA Non Migas merupakan
pendapatan negara dari Sumber Daya Alam selain
Migas di antaranya:
(1) Pendapatan dari sektor Pertambangan Umum;
(2) Pendapatan dari sektor Kehutanan;
(3) Pendapatan dari sektor Perikanan; dan
(4) Pendapatan dari sektor Pengusahaan Panas
Bumi.
4) Pendapatan PNBP - LO yang diperoleh dari Investasi
Pemerintah
Pendapatan PNBP - LO yang diperoleh dari Investasi
Pemerintah diklasifikasikan menjadi 2 (dua) yaitu
investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.
Karakteristik investasi jangka pendek yaitu dapat segera
diperjualbelikan secara bebas/dicairkan, dituj ukan dalam
rangka manajemen kas, dan berisiko rendah. Sementara
itu investasi jangka panjang dibagi menjadi investasi
permanen dan investasi nonpermanen.
Investasi permanen adalah investasi jangka panjang
yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan
sedangkan investasi nonpermanen adalah investasi
jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara
tidak berkelanjutan.
5) Pendapatan PNBP - LO yang diperoleh dari pemanfaatan
aset pemerintah
Pendapatan PNBP - LO yang diperoleh dari
pemanfaatan aset pemerintah adalah PNBP yang berasal
dari antara lain penyewaan aset pemerintah, pendapatan
dari kerja sama antara pemerintah dengan pihak ketiga
dan lain - lain.
6) Pendapatan PNBP - LO lainnya
Pendapatan PNBP - LO lainnya adalah PNBP yang
diperoleh dari antara lain terdiri dari keuntungan
penjualan aset, denda akibat perjanjian/peraturan,
bunga/jasa perbankan, penerimaan kembali belanja
- 162 -
tahun sebelumnya, putusan pengadilan/pelanggaran
hukum serta penghapusan utang.
c. Pendapatan Hibah - LO
Adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai
penambah ekuitas yang berasal dari pemberi hibah baik dalam
bentuk uang, barang, dan/atau jasa.
3. Asas Bruto
Pendapatan - LO dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu
dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat
jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Dalam hal besaran pengurang terhadap Pendapatan - LO bruto
(biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak
dapat di estimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai,
maka asas bruto dapat dikecualikan.
4. Pengakuan Pendapatan - LO
Pengakuan Pendapatan - LO diatur sebagai berikut:
a. Pendapatan Perpajakan - LO
Pengakuan Pendapatan Perpajakan - LO disesuaikan
dengan sistem pemungutan pajak yang digunakan. Terdapat 3
(tiga) metode yang digunakan untuk pemungutan pajak, yaitu
melalui self assessment system , official assessment system,
dan withholding assessment system.
1) Sistem Self Assessment System
Sistem Self Assessment adalah sistem pemungutan
pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan dan
tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar/menyetor, dan
melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus
dibayar/pajak terutang.
2) Sistem Official Assessment System
Sistem Official Assessment adalah suatu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang kepada Wajib Pajak.
3) Withholding Assessment System
Sistem Withholding Assessment adalah sistem
pemungutan yang memberi kewenangan kepada pihak
ketiga untuk menentukan, memotong/memungut, dan
menyetorkan besarnya pajak terutang oleh Wajib Pajak.
Untuk dapat mencatat Pendapatan Perpajakan - LO,
pemerintah pusat memetakan jenis - jenis pajak yang ada ke
dalam sistem pemungutan pajak yang digunakan.
Mekanisme pencatatan Pendapatan Perpajakan - LO
berdasarkan sistem pemungutan pajak mengikuti pengaturan
sebagai berikut:
1) Pengakuan Pendapatan Perpajakan - LO dengan S elf
Assessment System dan Withholding Assessment System
- 163 -
Pengakuan Pendapatan Perpajakan - LO dengan
sistem self assessment maupun sistem withholding
assessment diakui pada saat realisasi kas diterima oleh
Bendahara Penerimaan atau di Kas Negara dan telah
mendapatkan nomor pendaftaran tanpa terlebih dahulu
pemerintah menerbitkan ketetapan, kecuali untuk
pembayaran deposit pajak.
Sehubungan dengan implementasi proses bisnis
administrasi perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari
2025, terdapat pembayaran pajak yang belum merujuk
pada kewajiban pajak tertentu atau dikenal dengan
deposit pajak. Sejalan dengan PSAP Nomor 18 tentang
Penda patan dari Transaksi Nonpertukaran, dikarenakan
pembayaran pajak bukan untuk memenuhi kewajiban
perpajakan tertentu, maka deposit pajak belum dapat
diakui sebagai Pendapatan Perpajakan - LO melainkan
diakui sebagai Pendapatan Pajak Diterima di Muka.
Deposit pajak baru dapat diakui sebagai Pendapatan
Perpajakan - LO setelah dilakukan pemindahbukuan ke
akun yang sesuai dengan kewajiban perpajakannya.
Dokumen sumber pencatatan Pendapatan
Perpajakan - LO dengan sistem self assessment maupun
sistem withholding assessment antara lain bukti
pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak
ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk
Menteri Keuangan. Contoh dokumen sumber antara lain
Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai,
dan Pajak (SSPCP), b ukti pemindahbukuan, dan/atau
bukti penerimaan negara yang telah divalidasi oleh pihak
yang berwenang.
2) Pengakuan Pendapatan Perpajakan - LO dengan Sistem
Official Assessment
Pendapatan Perpajakan - LO yang dipungut dengan
sistem official assessment diakui pada saat timbulnya hak
untuk menagih Pendapatan Perpajakan. Timbulnya hak
menagih adalah pada saat otoritas perpajakan telah
menerbitkan ketetapan yang mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat dan harus dibayar oleh Wajib Pajak
sesuai ketentuan pera turan perpajakan yang berlaku atau
saat Badan Peradilan mengeluarkan putusan atas
gugatan. Ketetapan tersebut menjadi dokumen sumber
untuk mencatat Pendapatan Perpajakan - LO.
Berdasarkan undang - undang, DJP diberikan
kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) yang atas pokok pajaknya dapat
disetujui, disetujui sebagian, atau tidak disetujui
seluruhnya oleh Wajib Pajak. Sejumlah pajak terutang
yang di setujui oleh Wajib Pajak harus dibayar dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan. Selanjutnya, atas sejumlah
pajak terutang yang tidak disetujui, Wajib Pajak dapat
mengajukan upaya hukum dan pajak terutang yang tidak
disetujui tersebut tidak wajib dibayar sampai d engan
ketetapan pajak atau upaya hukum yang dilakukan
- 164 -
tersebut berkekuatan hukum tetap (in kracht van
gewijsde ).
Dalam praktiknya, beberapa Wajib Pajak membayar
seluruh pajak terutang, baik yang telah disetujui maupun
yang tidak disetujui. Pembayaran ini dilakukan secara
sukarela, meskipun secara formal Wajib Pajak tersebut
belum memiliki kewajiban untuk melunasi paj ak terutang
yang tercantum dalam surat ketetapan pajak yang tidak
disetujui. Pembayaran pajak yang belum dikaitkan
dengan kewajiban pajak tertentu ini dikenal sebagai
deposit pajak.
Dengan implementasi proses bisnis administrasi
perpajakan, dan selaras dengan PSAP Nomor 18 maka
atas pembayaran pajak terutang yang tidak disetujui
sebelum ketetapan pajak atau upaya hukum yang
dilakukan berkekuatan hukum tetap ( in kracht van
gewijsde ), belum dapat dicatat sebagai Pendapatan
Perpajakan - LO melainkan dicatat sebagai Pendapatan
Pajak Diterima di Muka. Deposit pajak baru dapat diakui
sebagai Pendapatan Perpajakan - LO setelah dilakukan
pemindahbukuan ke akun yang sesuai dengan kewajiban
perp ajak annya.
Dokumen sumber pencatatan Pendapatan
Perpajakan - LO dengan sistem official assessment adalah
ketetapan yang diterbitkan otoritas perpajakan atau
putusan yang diterbitkan Badan Peradilan. Contoh
dokumen sumber antara lain Surat Penetapan Tarif
dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) atau Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT) PBB, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat
Keputusan Keberatan/Nonkeberatan, atau Putusan
Banding yang mengakibatkan pajak menjadi kurang
bayar.
Pengembalian kelebihan penerimaan atas Pendapatan
Perpajakan – LO pada periode penerimaan maupun pada
periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang
pendapatan pada periode akuntansi pembayaran
pengembalian.
b. Pendapatan PNBP - LO
1) Pendapatan PNBP - LO perizinan
Pendapatan - LO yang diperoleh dari kewenangan
pemerintah dalam bidang perizinan diakui:
a) pada saat diterimanya kas oleh pemerintah pada saat
wajib bayar mengajukan permohonan; atau
b) pada saat diterbitkannya tagihan oleh pemerintah
apabila berdasarkan ketentuan pembayaran
dilakukan oleh wajib bayar setelah izin diterbitkan.
Pertimbangan pengakuan pendapatan perizinan
dilakukan sekali pada saat diterimanya pendapatan yaitu
karena proses pemberian izin yang dilakukan oleh
pemerintah dilakukan setelah pemohon membayar biaya
perizinan tersebut dan biaya perizinan yang telah diset or
- 165 -
pada umumnya tidak akan dikembalikan kepada
pemohon. Di samping itu pendapatan dari perizinan juga
tidak dibagi secara proporsional sesuai waktu berlakunya
izin dengan pertimbangan bahwa izin dikeluarkan untuk
jangka waktu tertentu dan tidak adanya sumber daya
yang dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan izin yang
dikeluarkan (tidak berlaku prinsip penandingan
pendapatan dan biaya atau matching cost against
revenue ).
2) Pendapatan PNBP - LO Layanan
Pendapatan PNBP - LO layanan diakui pada saat
timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran
masuk sumber daya ekonomi. Apabila hasil dari transaksi
layanan pemberian jasa dapat diestimasi dengan andal,
pendapatan operasional sehubungan dengan transaksi
tersebut harus diakui dengan mengacu pada tingkat
penyelesaian dari transaksi pada tanggal neraca. Hasil
suatu transaksi dapat diestimasi secara andal apabila
seluruh kondisi di bawah ini dapat dipenuhi:
a) jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal;
b) terdapat kemungkinan manfaat ekonomi atau jasa
potensial yang terkait akan diperoleh entitas;
c) tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada
tanggal neraca dapat diukur dengan andal; dan
d) biaya yang terjadi untuk transaksi tersebut dan biaya
untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat
diukur dengan andal.
Contoh dari Pendapatan - LO ini adalah pendapatan
yang diterima dari layanan kesehatan, layanan
pendidikan, biaya pengurusan dokumen sipil/negara dan
lain - lain. Apabila pembayaran dilakukan untuk layanan
yang meliputi beberapa periode maka pendapatannya
diak ui sesuai dengan masa layanan yang diberikan.
3) Pendapatan PNBP - LO Eksploitasi/Pemanfaatan Sumber
Daya Alam (SDA)
Pendapatan - LO yang diperoleh dari
eksploitasi/pemanfaatan Sumber Daya Alam dibedakan
ke dalam empat kelompok yaitu:
a) berdasarkan pemberian izin terkait dengan
eksplorasi maupun eksploitasi sumber daya alam;
b) berdasar volume/unit pengambilan;
c) berdasarkan harga jual; dan
d) berdasarkan bagi hasil.
Pengakuan pendapatan SDA yang terkait dengan
pemberian izin eksplorasi maupun eksploitasi SDA dapat
mengacu pada proses pengakuan pendapatan dari
perizinan.
- 166 -
4) Pendapatan PNBP - LO yang diperoleh dari Investasi
Pemerintah
Pendapatan PNBP - LO yang diperoleh dari investasi
jangka pendek berupa bunga deposito dan bunga obligasi
serta dividen tunai diakui pada saat diterima di Rekening
Kas Umum Negara.
5) Pendapatan PNBP - LO yang diperoleh dari pemanfaatan
aset pemerintah
Pendapatan PNBP - LO yang berasal dari pemanfaatan
aset nonkeuangan diakui sesuai dengan hak yang dapat
diakui oleh entitas sesuai dengan perjanjian atau
perikatan yang dibuat oleh entitas pemerintah dengan
pihak ketiga yang melakukan kerja sama tersebut atau
pada saa t diterima oleh entitas.
6) Pendapatan PNBP - LO lainnya
a) Pendapatan PNBP - LO lainnya yang berasal dari
keuntungan penjualan aset diakui pada saat diterima
oleh entitas;
b) Pendapatan PNBP - LO yang berasal dari denda akibat
perjanjian atau peraturan diakui pada saat menjadi
hak entitas;
c) Pendapatan PNBP - LO yang berasal dari bunga/jasa
perbankan diakui pada saat diterima oleh entitas;
d) Pendapatan PNBP - LO yang berasal dari
pengembalian kembali belanja tahun sebelumnya
diakui pada saat diterima oleh entitas; dan
e) Pendapatan PNBP - LO yang berasal dari putusan
pengadilan atau pelanggaran hukum lainnya diakui
oleh K/L yang ditunjuk dalam putusan pengadilan
sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran.
Apabila tidak ada K/L yang ditunjuk dalam putusan
pengadilan maka d iakui oleh K/L yang berperkara.
Selanjutnya, apabila tidak terdapat K/L yang
berperkara, maka Pendapatan PNBP - LO diakui oleh
K/L sesuai dengan Peraturan mengenai jenis dan
tarif PNBP terkait.
Pendapatan PNBP - LO yang berasal dari putusan
pengadilan atau pelanggaran hukum lainnya diakui
pada saat:
i. telah diterima salinan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( in
kracht van gewijsde ); dan
ii. telah diterbitkan surat ketetapan, surat perintah
pelaksanaan putusan pengadilan, dan/atau
surat penagihan.
f) Pendapatan PNBP - LO yang berasal dari
penghapusan utang diakui pada saat telah ada
penetapan dari pemberi pinjaman bahwa utang
entitas telah dihapuskan oleh pemberi pinjaman.
- 167 -
c. Pengakuan Pendapatan Hibah - LO
1) Pendapatan Hibah - LO dalam bentuk uang, diakui pada
saat:
a) kas diterima di RKUN atau Reksus,
b) tanggal penarikan (valuta) yang tercantum dalam
NoD, atau
c) pengesahan oleh Kuasa BUN.
2) Pendapatan Hibah - LO dalam bentuk barang/jasa
dan/atau surat berharga diakui dan dicatat pada saat
pengesahan oleh Kuasa BUN.
5. Pengukuran Pendapatan - LO
Pendapatan - LO diukur sebesar nilai bruto dan jumlah tersebut
tidak boleh dikompensasikan dengan beban - beban yang ada.
Misalnya , pemerintah menerima pendapatan PBB dan harus
mengeluarkan upah pungut. Atas penerimaan pendapatan PBB
tersebut tidak boleh dikurangi dengan jumlah upah pungut
tersebut. Contoh lain, untuk jenis pajak tertentu, pemerintah
memberikan kemudahan pembayaran paj ak dengan berbagai
metode pembayaran, seperti pembayaran melalui mekanisme
perbankan yang mengharuskan adanya beban administrasi
perbankan yang harus dibayarkan oleh pemerintah. Dalam kasus -
kasus seperti ini, maka jumlah beban pemerintah tersebut, upah
pun gut dan administrasi perbankan, tidak boleh mengurangi
jumlah pendapatan dan harus diakui secara terpisah dalam laporan
keuangan.
Dalam hal besaran pengurang terhadap Pendapatan - LO bruto
(biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak
dapat di estimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai,
maka asas bruto dapat dikecualikan.
a. Pengukuran Pendapatan Perpajakan - LO
Pendapatan Perpajakan - LO untuk self assessment system
dan withholding assessment system diukur dengan nilai
nominal sesuai dengan dokumen sumbernya .
Sementara Pendapatan Perpajakan - LO untuk official
assessment diukur dengan nilai yang tercantum dalam
dokumen sumber yang ditetapkan/diterbitkan otoritas
perpajakan atau putusan yang diterbitkan Badan Peradilan.
b. Pengukuran Pendapatan PNBP - LO
Pendapatan PNBP - LO diukur melalui beberapa cara:
1) Jumlah yang diterima dari wajib bayar atas Pendapatan
PNBP - LO yang diakui berdasarkan aliran uang masuk
yang diterima di Kas Umum Negara.
2) Jumlah yang menjadi hak entitas atas pendapatan bukan
pajak yang berasal dari kontrak kerja sama dalam rangka
perikatan.
3) Tarif PNBP dengan menggunakan formula tertentu. PNBP
ini diukur dengan memasukkan variabel tertentu yang
dimasukkan ke dalam formula yang tertera dalam
- 168 -
peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif pendapatan
bukan pajak.
c. Pengukuran Pendapatan Hibah - LO
Pengukuran Pendapatan Hibah - LO adalah:
1) Pendapatan hibah dalam bentuk kas dicatat sebesar:
a) nilai nominal hibah yang diterima di RKUN atau
Reksus;
b) nilai nominal yang tercantum dalam NoD; atau
c) nilai nominal yang tercantum dalam SP2HL/SPHL
yang disahkan oleh Kuasa BUN.
2) Pendapatan hibah dalam bentuk barang/jasa/surat
berharga yang menyertakan nilai hibah, dicatat sebesar
nilai barang/jasa dan/atau surat berharga yang diterima
berdasarkan BAST.
3) Pendapatan hibah dalam bentuk barang/jasa/surat
berharga yang tidak menyertakan nilai hibah,
pengukuran dilakukan dengan berdasarkan hal di bawah
ini dengan urutan menandakan prioritas sebagai berikut:
a) menurut biayanya;
b) menurut harga pasar; atau
c) menurut perkiraan/taksiran harga wajar
berdasarkan hasil penilaian.
Apabila pengukuran atas pendapatan hibah dalam bentuk
barang/jasa/surat berharga yang tidak menyertakan nilai
hibah tidak dapat dilakukan , maka hibah dalam bentuk
barang/jasa cukup diungkapkan dalam CaLK .
6. Penyajian dan Pengungkapan
a. Entitas pemerintah menyajikan Pendapatan - LO yang
diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Klasifikasi
menurut sumber pendapatan untuk pemerintah pusat
dikelompokkan berdasarkan pendapatan perpajakan,
pendapatan bukan pajak, dan pendapatan hibah. Rincian lebih
lanjut sumber pendapatan disajikan pada CaLK .
b. Pendapatan - LO disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila
realisasi Pendapatan - LO dalam mata uang asing maka
dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah.
Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs transaksi
Bank Sentral pada tanggal transaksi.
c. Di samping disajikan pada LO, Pendapatan - LO juga harus
diungkapkan sedemikian rupa pada CaLK sehingga dapat
memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk
dari Pendapatan - LO.
7. Perlakuan Khusus
a. Koreksi Pendapatan - LO
Akuntansi untuk koreksi Pendapatan - LO diatur melalui
pembukuan k oreksi atas Pendapatan - LO sebagai pengurang
ekuitas pada periode ditemukannya koreksi tersebut.
- 169 -
b. Koreksi atas Pendapatan Perpajakan - LO yang mempengaruhi
kas
Apabila berdasarkan pemeriksaan otoritas pajak terdapat
kelebihan penghitungan pajak, maka perlu dilakukan
pengembalian pendapatan perpajakan.
c. Koreksi atas Pendapatan Perpajakan - LO yang tidak
mempengaruhi kas
Apabila berdasarkan hasil keputusan otoritas pajak
ataupun putusan atas upaya hukum yang diajukan oleh Wajib
Pajak mengakibatkan koreksi atas nilai ketetapan pajak
sebelumnya menjadi lebih kecil, maka perlu dilakukan koreksi
atas pengakuan pendapatan perpa jakan sebelumnya.
Dalam hal atas ketetapan pajak yang diajukan upaya
hukum telah dilakukan pembayaran oleh Wajib Pajak sebelum
terbitnya keputusan atau putusan upaya hukum dan
selanjutnya keputusan atau putusan upaya hukum yang terbit
mengakibatkan piutang pajak yang dibaya r menjadi lebih kecil
sehingga mengakibatkan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak, maka perlu dicatat penyesuaian atas nilai piutang pajak
dan pengembalian Pendapatan Perpajakan - LO.
d. Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit (Deposit
Pajak)
Dalam proses bisnis administrasi perpajakan yang mulai
diimplementasikan sejak tanggal 1 Januari 2025, terdapat
skema pembayaran pajak dimana Wajib Pajak dapat
melakukan pembayaran pajak yang belum merujuk pada
kewajiban pajak tertentu atau dikenal sebagai deposit pajak.
Deposit pajak ini belum diakui sebagai Pendapatan
Perpajakan - LO. Pendapatan Perpajakan – LO diakui pada saat
telah dilakukan pemindahbukuan dari deposit pajak ke akun
pajak yang sesuai dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
dengan dokumen su mber pencatatan transaksi adalah bukti
pemindahbukuan.
B. PENDAPATAN - LRA
1. Definisi
Pendapatan - LRA adalah semua penerimaan rekening kas
umum negara yang menambah Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak
pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali.
Menurut jenis pendapatannya, Pendapatan LRA dibagi menjadi
tiga jenis pendapatan yaitu Pendapatan Perpajakan - LRA,
Pendapatan PNBP - LRA serta Pendapatan Hibah - LRA.
a. Pendapatan Perpajakan - LRA
Pendapatan Perpajakan - LRA adalah seluruh penerimaan
uang yang masuk ke Kas Negara yang berasal dari perpajakan
pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah SAL dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu
dibayar kembali.
- 170 -
b. Pendapatan PNBP - LRA
Pendapatan Negara Bukan Pajak - LRA adalah seluruh
penerimaan uang yang masuk ke Kas Negara yang tidak
berasal dari pendapatan pajak pusat dan/atau pendapatan
hibah yang diakui sebagai penambah SAL dalam periode tahun
anggaran yang bersangkutan dan tidak per lu dibayar kembali.
c. Pendapatan Hibah - LRA
Pendapatan Hibah - LRA adalah seluruh penerimaan uang
yang masuk ke Kas Negara yang berasal dari hibah yang
diterima pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah SAL
dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak
perlu dibayar kembali.
2. Klasifikasi dan Jenis - jenis Pendapatan - LRA
Pendapatan LRA dibagi ke dalam klasifikasi sebagai berikut:
a. Pendapatan Perpajakan - LRA
Pada pemerintah pusat, Pendapatan Perpajakan - LRA
antara lain mencakup:
1) Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh);
2) Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai dan Pendapatan
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM);
3) Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
4) Pendapatan Cukai;
5) Pendapatan Bea Masuk;
6) Pendapatan Bea Keluar; dan
7) Pendapatan Pajak Lainnya.
b. Pendapatan Negara Bukan Pajak
Pendapatan Negara Bukan Pajak adalah seluruh
penerimaan uang yang masuk ke Kas Negara yang tidak
berasal dari pendapatan pajak pusat dan/atau pendapatan
hibah yang diakui sebagai penambah SAL dalam periode tahun
anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu d ibayar kembali.
Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak - LRA yang
dipungut oleh pemerintah pusat antara lain mencakup:
1) Pendapatan dari perizinan;
2) Pendapatan dari layanan;
3) Pendapatan dari eksploitasi/pemanfaatan sumber daya
alam;
4) Pendapatan dari hasil investasi;
5) Pendapatan dari hasil investasi aset nonkeuangan; dan
6) Pendapatan nonperpajakan lainnya.
c. Pendapatan Hibah
Pendapatan Hibah adalah seluruh penerimaan uang yang
masuk ke Kas Negara yang berasal dari hibah yang diterima
pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah SAL dalam
- 171 -
periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu
dibayar kembali.
3. Pengakuan
Pendapatan - LRA baik pendapatan perpajakan, pendapatan
PNBP, maupun Pendapatan Hibah dicatat pada saat kas dari
pendapatan tersebut diterima di rekening kas umum negara kecuali
Pendapatan BLU. Pendapatan BLU diakui oleh pemerintah pada
saat pendapatan terse but dilaporkan atau disahkan oleh BUN.
4. Pengukuran Pendapatan - LRA
Pendapatan Perpajakan - LRA diukur dengan menggunakan
nilai nominal kas yang masuk ke Kas Negara dari sumber
pendapatan dengan menggunakan asas bruto, yaitu pendapatan
dicatat tanpa dikurangkan/dikompensasikan dengan belanja yang
dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pengecualian
asas bruto dapat terjadi jika penerimaan kas dari pendapatan
tersebut lebih mencerminkan aktivitas pihak lain dari pada
pemerintah atau penerimaan kas tersebut berasal dari transaksi
yang perputarannya cepat, volume transa ksi banyak dan jangka
waktunya singkat.
5. Penyajian
Pendapatan - LRA disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran
dan Laporan Arus Kas.
P endapatan - LRA disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila
penerimaan kas atas Pendapatan - LRA dalam mata uang asing,
maka penerimaan tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam mata
uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan
kurs pada tanggal t ransaksi.
6. Perlakuan Khusus
a. Untuk mendapatkan nilai Pendapatan – LRA yang benar,
pemerintah sering melakukan koreksi atas Pendapatan - LRA
tersebut. Koreksi tersebut dapat diakibatkan kesalahan
pencatatan atau pengembalian Pendapatan - LRA. Akuntansi
untuk koreksi tersebut adalah sebagai beriku t:
1) Pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan yang
terjadi pada periode berjalan dan periode sebelumnya
diakui sebagai pengurang realisasi pendapatan pada
tahun berjalan.
2) Apabila tidak terdapat realisasi pendapatan pada tahun
berjalan, maka pengembalian kelebihan penerimaan
pendapatan yang terjadi pada periode sebelumnya diakui
sebagai pengurang SAL dan/atau ekuitas.
3) Pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan hibah
yang terjadi pada periode sebelumnya diakui sebagai
pengurang SAL dan/atau ekuitas.
b. Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit (Deposit
Pajak)
Pembayaran deposit pajak diakui sebagai Pendapatan Pajak
Tidak Langsung Lainnya Deposit pada LRA. Selanjutnya pada
saat Wajib Pajak (WP) melakukan pemindahbukuan, diakui
sebagai Pendapatan Pajak sesuai jenis pajaknya dan
- 172 -
mengurangi Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya
Deposit pada LRA.
- 173 -
BAB XIV
KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN, BELANJA, DAN TRANSFER KE DAERAH
A. BEBAN
1. Definisi
Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa
atau biaya yang timbul akibat transaksi tersebut dalam periode
laporan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa
pengeluaran, konsumsi aset, atau timbulnya kewajiban .
2. Jenis - jenis Beban
Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (menurut
jenis beban) yang meliputi:
a. Beban Pegawai;
b. Beban Persediaan;
c. Beban Barang dan Jasa;
d. Beban Pemeliharaan;
e. Beban Perjalanan Dinas;
f. Beban Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda;
g. Beban Pembayaran Kewajiban Utang;
h. Beban Subsidi;
i. Beban Hibah;
j. Beban Bantuan Sosial;
k. Beban Lain - lain;
l. Beban Transfer;
m. Beban Penyusutan dan Amortisasi; dan
n. Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
Beban menurut klasifikasi ekonomi sebagaimana tersebut di
atas dalam penyusunan LO masuk dalam kelompok kegiatan
operasional.
Selain beban sebagaimana tersebut di atas, terdapat beban
yang tidak dapat dimasukkan dalam klasifikasi ekonomi, seperti
Beban Pelepasan Aset, Beban Penyelesaian Kewajiban Jangka
Panjang, dan Beban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya (antara
lain Beban S elisih Kurs Terealisasi, Beban Penyesuaian Nilai
Persediaan, dan Beban Persediaan Rusak/Usang). Dalam
penyusunan LO, beban - beban tersebut dimasukkan dalam
kelompok kegiatan non operasional.
3. Pengakuan
Beban diakui pada saat:
a. Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa
Penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi
pada saat terdapat penurunan nilai aset sehubungan dengan
penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contohnya
adalah penyisihan piutang, penyusutan aset tetap, dan
amortisasi aset tidak berwujud.
- 174 -
b. Terjadinya konsumsi aset
Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah
saat terjadinya:
1) pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului
timbulnya kewajiban; dan/atau
2) konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional
pemerintah.
Contohnya adalah pembayaran gaji pegawai, pembayaran
perjalanan dinas, pembayaran hibah, pembayaran subsidi,
dan penggunaan persediaan.
c. Timbulnya kewajiban
Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya
peralihan hak dari pihak lain kepada pemerintah tanpa diikuti
keluarnya kas dari Kas Umum Negara. Timbulnya kewajiban
antara lain diakibatkan penerimaan manfaat ekonomi dari
pihak lain yang belum dibayarkan a tau akibat perjanjian
dengan pihak lain atau karena ketentuan peraturan
perundang - undangan. Contohnya adalah diterimanya tagihan
rekening telepon dan rekening listrik yang belum dibayar
pemerintah.
4. Pengukuran
a. Beban Pegawai
Beban Pegawai dicatat sebesar tagihan pembayaran
belanja pegawai berdasarkan dokumen kepegawaian, daftar
gaji, peraturan perundang - undangan, dan dokumen lain yang
menjadi dasar pengeluaran negara kepada pegawai dimaksud
yang telah disetujui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau resume tagihan belanja
pegawai.
b. Beban Persediaan
Beban persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan
berdasarkan transaksi mutasi keluar penggunaan persediaan,
dan pada akhir tahun beban persediaan dilakukan
penyesuaian dalam hal berdasarkan hasil inventarisasi fisik
terdapat perhitungan perbedaan penc atatan persediaan .
c. Beban Barang dan Jasa
Beban barang dan jasa dicatat sebesar tagihan
pembayaran belanja barang dan jasa oleh pihak ketiga yang
telah disetujui KPA/PPK dan/atau resume tagihan belanja
barang dan jasa. Belanja barang dan jasa tersebut, termasuk
di dalamnya pengadaan barang ekstrakomptabel (tidak
memenuhi batas minimal kapitalisasi).
d. Beban Pemeliharaan
Beban pemeliharaan dicatat sebesar tagihan pembayaran
belanja pemeliharaan oleh pihak ketiga yang telah disetujui
KPA/PPK, resume tagihan belanja pemeliharaan, dan/atau
pemakaian persediaan untuk pemeliharaan berdasarkan
transaksi mutasi keluar penggunaan persediaan untuk
pemeliharaan .
- 175 -
e. Beban Perjalanan Dinas
Beban perjalanan dinas dicatat sebesar tagihan
pembayaran belanja perjalanan dinas oleh pihak ketiga yang
telah disetujui KPA/PPK dan/atau resume tagihan belanja
perjalanan dinas.
f. Beban Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda
Beban barang untuk diserahkan kepada
masyarakat/pemda dicatat sebesar tagihan pembayaran
belanja barang diserahkan kepada masyarakat/pemda yang
telah disetujui KPA/PPK, resume tagihan belanja barang untuk
diserahkan kepada masyarakat/pemda, dan/atau pemakaian
persediaan untuk barang yang diserahkan kepada
masyarakat/pemda berdasarkan transaksi mutasi keluar
penggunaan persediaan yang diserahkan kepada
masyarakat/pemda.
g. Beban Pembayaran Kewajiban Utang
Beban pembayaran kewajiban utang dicatat sebesar
resume tagihan belanja pembayaran kewajiban utang
dan/atau perhitungan akuntansi atas beban pembayaran
kewajiban utang akrual yang belum jatuh tempo yang telah
disetujui KPA/PPK.
h. Beban Subsidi
Beban subsidi dicatat sebesar tagihan pembayaran
belanja subsidi oleh pihak ketiga yang disetujui KPA/PPK
dan/atau resume tagihan belanja subsidi .
i. Beban Hibah
Beban hibah dicatat sebesar tagihan pembayaran belanja
hibah oleh pihak ketiga yang disetujui KPA/PPK dan/atau
resume tagihan belanja hibah .
j. Beban Bantuan Sosial
Beban bantuan sosial dicatat sebesar tagihan
pembayaran belanja bantuan sosial yang telah diverifikasi dan
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA), antara lain dalam bentuk surat
keputusan penerima bantuan sosial, daftar dan rekapitulasi
penerima bantuan sosial, dan/atau BAST, dan/atau resume
tagihan belanja bantuan sosial.
k. Beban Lain - lain
Beban lain - lain dicatat sebesar tagihan pembayaran
belanja lain - lain oleh pihak ketiga yang disetujui KPA/PPK
dan/atau resume tagihan belanja lain - lain .
l. Beban Transfer
Beban transfer dicatat sebesar resume tagihan belanja
transfer ke daerah dan dana desa dan/atau perhitungan
estimasi atas kurang salur transfer yang belum ditetapkan
peraturan dan ketentuan mengenai kurang salur transfer.
m. Beban Penyusutan dan Amortisasi
Beban penyusutan dan amortisasi dicatat sebesar
perhitungan akuntansi atas perlakuan:
- 176 -
1) penyusutan masing - masing aset tetap,
2) penyusutan masing - masing properti investasi, dan
3) amortisasi masing - masing aset tidak berwujud,
baik yang digunakan dalam operasional pemerintahan
maupun tidak digunakan dalam operasional pemerintahan.
n. Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Beban penyisihan piutang tidak tertagih dicatat sebesar
perhitungan akuntansi atas perlakuan penyisihan piutang
tidak tertagih dengan memperhatikan kualitas masing - masing
piutang .
o. Beban Non Operasional
Beban Non Operasional dicatat sebesar perhitungan
akuntansi yang menyebabkan penurunan manfaat ekonomi
atau potensi jasa, konsumsi aset, dan/atau timbulnya
kewajiban .
5. Koreksi Kesalahan
Koreksi kesalahan beban yang mengakibatkan penerimaan
kembali beban (pengembalian belanja yang tidak menghasilkan
aset, baik Tahun Anggaran Berjalan/TAB maupun Tahun Anggaran
Y ang Lalu/TAYL), diperlakukan sebagai berikut:
a. apabila terjadi pada periode terjadinya beban, dibukukan
sebagai pengurang beban yang bersangkutan pada periode
yang sama; atau
b. apabila terjadi pada periode berikutnya, dibukukan sebagai
pendapatan lain - lain.
Koreksi kesalahan beban yang tidak mengakibatkan
penerimaan kembali beban (tidak ada pengembalian belanja),
diperlakukan sebagai berikut:
a. apabila terjadi pada periode terjadinya beban, dibukukan
sebagai pengurang/penambah beban yang bersangkutan pada
periode yang sama; atau
b. apabila terjadi pada periode berikutnya, dibukukan sebagai
koreksi ekuitas.
6. Penyajian dan Pengungkapan
Beban disajikan dalam LO entitas akuntansi/pelaporan.
Penjelasan secara sistematis mengenai rincian, analisis dan
informasi lainnya yang bersifat material harus diungkapkan dalam
CaLK sehingga menghasilkan informasi yang andal dan relevan.
- 177 -
Berikut adalah ilustrasi penyajian Beban pada LO:
LAPORAN OPERASIONAL
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN
31 DESEMBER 20X1
URAIAN JUMLAH
KEGIATAN OPERASIONAL
PENDAPATAN
BEBAN
Beban Pegawai xxxx
Beban Persediaan xxxx
Beban Barang dan Jasa xxxx
Beban Pemeliharaan xxxx
Beban Perjalanan Dinas xxxx
Beban Barang untuk Diserahkan kepada xxxx
Masyarakat/Pemda
Beban Pembayaran Kewajiban Utang xxxx
Beban Subsidi xxxx
Beban Hibah xxxx
Beban Bantuan Sosial xxxx
Beban Lain - lain xxxx
Beban Transfer xxxx
Beban Penyusutan dan Amortisasi xxxx
Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih xxxx
Jumlah Beban xxxxx
SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN
OPERASIONAL
KEGIATAN NON OPERASIONAL
PENDAPATAN
BEBAN
Beban Pelepasan Aset xxxx
Beban Penyelesaian Kewajiban Jangka
xxxx
Panjang
Beban dari Kegiatan Non Operasional Lainnya xxxx
Jumlah Beban xxxxx
SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON
OPERASIONAL
POS LUAR BIASA
SURPLUS/DEFISIT - LO
7. Perlakuan Khusus
a. Beban persediaan tidak memperhitungkan persediaan yang
diperoleh dari belanja barang yang akan diserahkan kepada
masyarakat/pemda dan persediaan yang diperoleh dari belanja
bantuan sosial berbentuk barang.
- 178 -
b. Hibah Aset Tetap yang dimiliki pemerintah yang sebelumnya
dibeli dengan jenis belanja modal, maka ketika aset tetap
tersebut diserahkan kepada masyarakat/pemda tidak dicatat
sebagai beban hibah, melainkan dicatat sebagai beban
pelepasan aset pada kegiatan non operasional.
B. BELANJA
1. Definisi dan Pengakuan
Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum
Negara yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode
tahun anggaran bersangkutan dan tidak akan diperoleh
pembayarannya kembali oleh pemerintah.
2. Jenis - Jenis
Berdasarkan klasifikasi ekonomi maka belanja dapat dibagi
menjadi 8 (delapan) jenis, yaitu:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Modal;
d. Belanja Pembayaran Kewajiban Utang;
e. Belanja Subsidi;
f. Belanja Hibah;
g. Belanja Bantuan Sosial; dan
h. Belanja Lain - lain.
3. Pengakuan
Secara umum belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran
dari Rekening Kas Umum Negara atau pengesahan dari Bendahara
Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
Pengembalian belanja atas belanja tahun anggaran berjalan
diakui sebagai pengurang belanja tahun anggaran berjalan.
Sedangkan, pengembalian belanja atas belanja pada tahun
anggaran sebelumnya diakui sebagai pendapatan lain – lain (LRA).
4. Pengukuran
Belanja diukur berdasarkan asas bruto sesuai dengan nilai
nominal yang terdapat pada SPM/SP2D atau dokumen pengeluaran
negara yang dipersamakan dan/atau dokumen pengesahan belanja
yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara
Umum Negara .
5. Penyajian dan Pengungkapan
Belanja disajikan dan diungkapkan dalam:
a. LRA sebagai pengeluaran negara;
b. LAK Arus Kas Keluar kategori Aktivitas Operasi;
c. LAK Arus Kas Keluar kategori Aktivitas Investasi; dan
d. CaLK untuk memudahkan pengguna mendapatkan informasi.
- 179 -
C. TRANSFER
1. Definisi
Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu
entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk
dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian
serta dana bagi hasil milik pemda.
Transfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas
pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana
perimbangan oleh pemerintah pusat.
2. Jenis - Jenis
Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, Transfer ke Daerah terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan
tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan
kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi
ketimpangan fiskal antara pemerintah dan d aerah, serta
kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka
menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan
pemerataan dalam satu wilayah.
b. Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan
kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
c. Dana Alokasi Khusus
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program,
kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas
nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang
penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
d. Dana Otonomi Khusus
Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai
pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam
Undang - Undang mengenai otonomi khusus.
e. Dana Keistimewaan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dana
Keistimewaan) adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam Undang - Undang
mengenai keistimewaan Yogyakarta.
f. Dana Desa
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan
bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
- 180 -
3. Pengakuan
Secara umum pengeluaran transfer diakui pada saat terjadinya
pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara atau pengesahan
dari Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
4. Pengukuran
Transfer keluar diukur berdasarkan asas bruto sesuai dengan
nilai nominal yang terdapat pada SPM/SP2D atau dokumen
pengeluaran negara yang dipersamakan dan/atau dokumen
pengesahan transfer yang diterbitkan oleh Bendahara Umum
Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara .
5. Pengembalian Transfer
Pengembalian transfer keluar jika dilihat berdasarkan waktu
kejadiannya dapat diperlakukan dalam 2 (dua) jenis, yaitu:
a. Pengembalian transfer keluar atas transfer keluar tahun
anggaran berjalan, dibukukan sebagai pengurang transfer
keluar pada tahun berjalan; dan
b. Pengembalian transfer keluar atas transfer keluar tahun
anggaran yang lalu, dibukukan sebagai pendapatan lain - lain.
6. Penyajian dan Pengungkapan
Transfer keluar disajikan dalam LRA sebagai pengeluaran
negara dan LAK yang dimasukkan dalam kelompok Arus Kas Keluar
pada kategori Aktivitas Operasi. Transfer keluar diungkapkan
secara memadai dalam CaLK .
- 181 -
BAB XV
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN
A. DEFINISI
Pembiayaan ( financing ) adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik
pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun - tahun anggaran
berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama
dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus
anggaran.
B. JENIS - JENIS PEMBIAYAAN
Jenis - jenis pembiayaan terdiri atas:
1. Penerimaan Pembiayaan, meliputi:
a. penerimaan pinjaman;
b. penjualan obligasi pemerintah/surat berharga negara;
c. hasil privatisasi perusahaan negara;
d. penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak
ketiga;
e. penjualan investasi jangka panjang permanen lainnya;
f. pencairan dana cadangan;
g. penarikan dana bergulir atau dana abadi pendidikan dan dana
abadi lainnya;
h. divestasi investasi jangka panjang nonpermanen lainnya; dan
i. penggunaan SAL.
2. Pengeluaran Pembiayaan, meliputi:
a. pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun
anggaran tertentu;
b. pelunasan obligasi pemerintah/surat berharga negara;
c. penyertaan modal pemerintah;
d. pemberian pinjaman kepada pihak ketiga;
e. perolehan/penambahan investasi jangka panjang permanen
lainnya;
f. pembentukan dana cadangan;
g. pembentukan dana bergulir atau dana abadi pendidikan dan
dana abadi lainnya; dan
h. Investasi jangka panjang nonpermanen lainnya.
C. PENGAKUAN
Penerimaan Pembiayaan diakui pada saat kas diterima pada
Rekening Kas Umum Negara atau pada saat terjadi pengesahan
penerimaan pembiayaan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa
Bendahara Umum Negara.
Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari
Rekening Kas Umum Negara atau pada saat terjadi pengesahan
pengeluaran pembiayaan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa
Bendahara Umum Negara.
- 182 -
D. PENGUKURAN
Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dicatat sebesar nilai
nominal. Apabila penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut
dalam bentuk mata uang asing maka harus dijabarkan dan dinyatakan
dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan
kur s tengah Bank Sentral pada tanggal transaksi.
Hal - hal yang berkaitan dengan pengukuran penerimaan
pembiayaan dengan penggunaan mata uang asing adalah:
1. Penerimaan/penarikan dalam mata uang asing yang langsung
digunakan untuk membayar dalam mata uang yang sama
dibukukan dalam rupiah dengan kurs tengah.
2. Penerimaan/penarikan dalam mata uang asing yang langsung
untuk membayar transaksi dalam rupiah dibukukan dengan kurs
transaksi dari Bank Indonesia (BI)/Bank Umum bersangkutan.
3. Penerimaan/penarikan dalam mata uang asing yang sesuai dengan
komitmennya dalam mata uang asing yang diterima dalam rekening
milik Bendahara Umum Negara dibukukan dengan kurs tengah
BI/Bank Umum bersangkutan.
4. Penerimaan/penarikan dalam mata uang asing yang tidak sesuai
dengan komitmennya yang diterima dalam rekening milik
Bendahara Umum Negara dibukukan dengan kurs transaksi.
Hal - hal yang berkaitan dengan pengukuran penerimaan
pembiayaan dengan penggunaan mata uang asing adalah:
1. Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan
yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang
asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang
rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Sentral pada tanggal
transaksi .
2. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang
digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli
dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut
dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar
rupiah yang d igunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut.
3. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang
digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli
dengan mata uang asing lainnya, maka:
a. Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya
dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi; dan
b. Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat
dalam rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Sentral pada
tanggal transaksi.
Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dilaksanakan
berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto,
dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan
pengeluaran).
- 183 -
E. PENYAJIAN
Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan disajikan
dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas
(Aktivitas Investasi atau Aktivitas Pendanaan).
F. PENGUNGKAPAN
Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan
diungkapkan dalam CaLK . Hal - hal terkait pembiayaan yang
diungkapkan dalam CaLK antara lain:
1. Anggaran dan realisasi atas rincian penerimaan pembiayaan; dan
2. Anggaran dan realisasi atas rincian pengeluaran pembiayaan.
G. PERLAKUAN KHUSUS
1. Penerimaan pembiayaan untuk pinjaman luar negeri yang melalui
mekanisme rekening khusus dimana Penerimaan Notice of
Disbursement (NoD) mendahului Penerimaan Kas.
Pengakuan penerimaan pembiayaan untuk pinjaman luar
negeri yang melalui mekanisme rekening khusus adalah pada saat
diterimanya NoD dari lender dan dibukukan berdasarkan tanggal
valuta NoD.
Dalam hal terjadi selisih kurs akibat perbedaan tanggal NoD
dengan Penerimaan Kasnya, maka Kuasa BUN mengakui adanya
selisih kurs ( unrealized ).
2. Penerimaan pembiayaan untuk pinjaman luar negeri yang melalui
mekanisme rekening khusus (Penerimaan Kas mendahului
Penerimaan NoD).
Pengakuan penerimaan pembiayaan untuk pinjaman luar
negeri yang melalui mekanisme rekening khusus dimana kas
diterima sebelum diterimanya NoD adalah pada saat diterimanya
NoD dari lender dan dibukukan berdasarkan tanggal valuta NoD.
Namun, pengakuan penerimaan kas tersebut digunakan pasangan
akun Penerimaan Pembiayaan Ditangguhkan.
Dalam hal terjadi selisih kurs akibat perbedaan tanggal NoD
dengan Penerimaan Kasnya, maka Kuasa BUN mengakui adanya
selisih kurs ( unrealized ).
3. Perlakuan khusus penerimaan pembiayaan untuk pinjaman luar
negeri yang melalui mekanisme rekening khusus (Penerimaan Kas
mendahului Penerimaan NoD) pada akhir tahun anggaran diatur
dalam peraturan tersendiri.
4. Penerimaan pembiayaan atas obligasi yang diterbitkan dengan
premium atau diskon.
Pada saat penerbitan obligasi, jumlah kas yang diterima dapat
lebih besar atau lebih kecil dari nilai nominalnya. Dalam hal nilai
kas yang diterima lebih besar daripada nilai nominal obligasi maka
diakui adanya premium. Sedangkan apabila nilai kas yang diterima
lebih kecil daripada nilai nominal obligasi maka diakui adanya
diskon.
Penerimaan pembiayaan atas obligasi yang diterbitkan dengan
premium atau diskon diakui sebesar jumlah kas yang diterima.
Premium atau diskon disajikan di Neraca dalam kelompok pos
kewajiban.
- 184 -
Amortisasi atas premium dan diskon dilakukan secara periodik
dan menggunakan metode garis lurus terhadap pembayaran bunga
atau kupon atas obligasi tersebut.
5. Pembiayaan Berbasis Syariah
Dalam praktik internasional, penerapan standar akuntansi
syariah tidak diwajibkan secara luas sebagaimana halnya
penerapan International Financial Reporting Standards (IFRS). Hal
ini mengakibatkan dimungkinkannya transaksi yang tidak timbal
balik ( mirroring) antara entitas pemberi fasilitas pembiayaan yang
berbasis syariah dengan entitas yang memanfaatkan fasilitas
pembiayaan berbasis syariah, sehingga pencatatan akuntansi oleh
masing - masing entitas tersebut dimungkinkan untuk tidak
dilakukan secara resipro kal. Oleh karena itu, sampai dapat
ditetapkannya kebijakan akuntansi yang spesifik terkait transaksi
berbasis syariah, pengakuan, pengukuran, dan penyajian atas
transaksi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, serta
kewajiban/utang dalam kebijakan akuntans i pemerintah pusat ini
dapat diterapkan terhadap pembiayaan berbasis syariah serta
kewajiban/utang yang ditimbulkannya.
Apabila penerimaan pembiayaan berbasis syariah
menghasilkan Persediaan/Aset Tetap/KDP/Aset Lainnya, maka
pengakuan, pengukuran, penyajian aset secara umum juga
diterapkan pada saat aset dikuasai dan/atau dimiliki, digunakan
oleh pemerintah, dan dapat diuku r secara andal.
Untuk memberikan informasi yang memadai mengenai
pembiayaan berbasis syariah, entitas akuntansi dan entitas
pelaporan perlu melakukan pengungkapan tambahan di dalam
CaLK, antara lain informasi mengenai lembaga pemberi
pembiayaan, proyek yang dibiayai, jeni s akad pembiayaan, mata
uang, nilai komitmen, jumlah penarikan, cara penarikan, dan saldo
outstanding utang. Pengungkapan tambahan juga perlu dilakukan
terhadap aset yang diperoleh dari penerimaan pembiayaan berbasis
syariah.
- 185 -
BAB XVI
KEBIJAKAN AKUNTANSI SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SiLPA)/
SISA KURANG PEMBIAYAAN ANGGARAN (SiKPA)
DAN SALDO ANGGARAN LEBIH (SAL)
A. SiLPA/SiKPA
SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi
pendapatan LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran
pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan. SiLPA/SiKPA
disajikan pada LRA dan LPSAL.
Pada LRA, SiLPA/SiKPA disajikan sebagai selisih lebih/kurang
antara realisasi pendapatan, belanja (termasuk di dalamnya transfer ke
daerah), penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.
Pada LPSAL, SiLPA/SiKPA disajikan sebagai penambah/pengurang
saldo awal SAL sehingga diperoleh saldo akhir SAL.
Transaksi – transaksi yang mengoreksi SiLPA/SiKPA, antara lain:
a. Selisih kurs belum terealisasi atas kas di BUN dan kas di Bendahara
Pengeluaran (dalam bentuk valas); dan
b. Koreksi terhadap penerimaan/pengeluaran pembiayaan tahun
anggaran sebelumnya.
B. SAL
SAL adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi
SiLPA/SiKPA tahun - tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan
serta penyesuaian lain yang diperkenankan. SAL disajikan pada LPSAL.
Saldo akhir SAL dipengaruhi oleh saldo awal SAL, penggunaan SAL
tahu n berjalan, SiLPA/SiKPA berikut koreksi - koreksi atas SiLPA/SiKPA.
LPSAL dilaporkan pada Laporan Keuangan BLU, Laporan
Konsolidasian BUN, dan LKPP.
Transaksi – transaksi koreksi yang mempengaruhi SAL antara lain
disebabkan atas koreksi:
1. Kas di Kuasa BUN Pusat;
2. Kas di KPPN;
3. Kas dan Bank BLU (yang telah disahkan);
4. Kas di Bendahara Pengeluaran; dan
5. Kas Lainnya di K/L dari Hibah (yang telah disahkan).
- 186 -
BAB XVII
KEBIJAKAN AKUNTANSI TRANSITORIS
A. DEFINISI
Transaksi transitoris (nonanggaran) adalah transaksi kas yang
mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak
mempengaruhi pendapatan, belanja/beban, dan pembiayaan
pemerintah.
B. JENIS - JENIS TRANSAKSI TRANSITORIS
Transaksi nonanggaran/transitoris dapat diklasifikasikan menjadi
4 (empat) yaitu:
1. Transaksi transito
Transaksi transito adalah transfer uang antara lain meliputi
pemberian atau penerimaan kembali uang persediaan, penyetoran
dan pemindahan surplus BLU, penyetoran dana hibah langsung ke
Kas Negara, penerimaan dan pembayaran persekot/uang muka.
2. Transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
Transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) adalah transaksi kas
yang berasal dari hasil pemotongan gaji/upah/penghasilan tetap
bulanan pejabat negara , Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat, PNS
daerah, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota
Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pimpinan dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja atau pegaw ai pemerintah non pegawai
negeri dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah
provinsi/kabupaten/kota serta pungutan atau potongan lainnya
untuk dibayarkan kepada pihak ketiga atau pemda.
3. Transaksi Pemindahbukuan dan Kiriman Uang
Transaksi pemindahbukuan/kiriman uang menggambarkan
mutasi kas antarrekening BUN. Dalam hal terjadi pemindahbukuan
antarrekening dari rekening valas ke rekening rupiah atau rekening
valas lainnya maka perlu diakui adanya selisih kurs terealisasi.
Selisih k urs terealisasi tersebut dilaporkan dalam LRA dan LO.
4. Transaksi Koreksi Kesalahan Pemindahbukuan pada Rekening BUN
Transaksi koreksi kesalahan pemindahbukuan pada rekening
BUN merupakan transaksi antara rekening BUN dengan rekening
pihak ketiga yang disebabkan karena kesalahan pemindahbukuan.
5. Transaksi Nonanggaran Pihak Ketiga
Merupakan transaksi penerimaan kas yang akan disalurkan
kepada pihak ketiga selain Dana PFK dan/atau penerimaan kas di
rekening BUN yang belum dapat ditetapkan sebagai pendapatan
atau pembiayaan. Misalnya: penerimaan retur dana SP2D,
penerimaan di Rekening Migas (Rekening Lainnya), penerimaan
penarikan pinjaman/hibah luar negeri di Reksus sebelum terbit
Notice of Disbursement (NoD), dan lain - lain.
Transaksi transitoris disajikan dalam LAK sebagai Aktivitas
Transitoris dan diungkapkan dalam CaLK.
- 187 -
Hal – hal yang diungkapkan pada CaLK, antara lain:
a. rincian jenis transaksi transitoris; dan
b. pengaruh transaksi transitoris terhadap aset, kewajiban, atau
ekuitas.
Berikut adalah ilustrasi penyajian transaksi transitoris pada
LAK:
- 188 -
BAB XVIII
KEBIJAKAN AKUNTANSI PELAPORAN PENANGANAN DAMPAK
KEADAAN DARURAT BENCANA NASIONAL
A. PENDAHULUAN
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu,
Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok
orang/masyarakat yang memer lukan tindakan penanganan segera dan
memadai, yang meliputi kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan
transisi darurat ke pemulihan. Bencana dapat berupa:
1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain
berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan,
angin topan, dan tanah longsor.
2. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal
teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
3. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa
atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang
meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas
masyarakat, dan teror.
Penentuan status Keadaan Darurat Bencana untuk tingkat
nasional ditetapkan oleh Presiden. Sebagai contoh keadaan darurat
bencana nasional yang terjadi di tahun 2020 yaitu, pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID - 19) yang ditetapkan melalui Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) sebagai Bencana
Nasional.
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19), yang pernah
mewabah di seluruh dunia pada 2020, adalah salah satu keadaan
darurat global terbesar yang pernah ada dalam sejarah modern. Hal ini,
mengingat dampaknya luar biasa yang tidak hanya mengancam
keselamatan jiwa, namun juga mengga nggu aktivitas perekonomian dan
sosial kemasyarakatan serta mengguncang stabilitas sistem keuangan.
Keadaan darurat tersebut menyebabkan hampir seluruh negara
mengalami pelemahan ekonomi yang dalam serta penurunan proyeksi
pertu mbuhan ekonomi global turut berdampak pada perubahan outlook
perekonomian Indonesia, sehingga mendorong pemerintah bergerak
cepat untuk melakukan langkah - langkah strategis demi menangani
keadaan darurat bencana nasional tersebut dan memulihkan
perekonomian nasional.
Keadaan darurat bencana nasional, baik yang disebabkan oleh
bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan, perlu direspons dengan kebijakan yang luar biasa
( extraordinary policy ) pula. Untuk itu, diperlukan fleksibilitas agar APBN
mempunyai ruang fiskal yang cukup untuk penguatan countercyclical
dalam rangka memitigasi dampak dari suatu keadaan darurat bencana
nasional. Dengan fleksibilitas ini diharapkan proses penanganan
- 189 -
keadaan darurat bencana nasional dapat dilakukan secara cepat dan
efektif serta pemulihan sosial - ekonomi dapat diakselerasi.
Penanganan dampak keadaan darurat bencana nasional
sebagaimana tersebut di atas, pada umumnya membutuhkan sumber
daya yang cukup besar sehingga perlu didukung oleh kebijakan
akuntansi yang memadai untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan ke uangan pemerintah serta memberikan informasi yang
memadai dalam penanganannya.
B. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Tujuan dan ruang lingkup kebijakan akuntansi pelaporan
penanganan dampak keadaan darurat bencana nasional ini antara lain
adalah:
1. memberikan pedoman bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan
pada pemerintah pusat dalam penyusunan LKPP, LKBUN, dan
LKKL selama masa penanganan dampak keadaan darurat bencana
nasional; dan
2. memastikan bahwa seluruh aktivitas keuangan selama penanganan
dampak keadaan darurat bencana nasional dilaporkan secara
akurat, transparan, dan memadai sesuai dengan standar akuntansi
yang berlaku.
C. PENCATATAN DAN PELAPORAN
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu,
status keadaan darurat bencana untuk tingkat nasional ditetapkan oleh
Presiden. Penetapan status keadaan darurat bencana nasional diikuti
d engan penetapan peraturan - peraturan lainnya terkait penanganan
dampak keadaan darurat bencana nasional termasuk anggaran dan
penggunaannya.
Penggunaan anggaran dalam rangka penanganan dampak keadaan
darurat bencana nasional dan langkah - langkahnya, dilaporkan
pemerintah dalam LKPP. Bentuk penggunaan anggaran maupun
kebijakan keuangan negara secara umum dapat diklasifikasikan sebagai
berikut:
1. Penggunaan anggaran melalui Bagian Anggaran K/L, maupun
Bagian Anggaran BUN yang ditetapkan dalam dokumen
pelaksanaan anggaran/DIPA, dan direalisasikan sesuai mekanisme
perbendaharaan yang berlaku.
2. Kebijakan keuangan negara yang bukan bersifat secara langsung
sebagai penggunaan anggaran atau tidak ditetapkan dalam
dokumen pelaksanaan anggaran sehingga tidak melalui mekanisme
perbendaharaan. Kebijakan keuangan negara ini antara lain berupa
pemberian i nsentif perpajakan.
3. Kebijakan - kebijakan terkait keuangan negara yang diambil
pemerintah pusat sebagai bagian dari perumusan kebijakan fiskal
selama penanganan keadaan darurat, antara lain penyesuaian
batasan besaran defisit anggaran dan pergeseran anggaran.
Dalam kerangka pelaporan LKPP, pada prinsipnya apa pun bentuk
dari kebijakan yang diambil pemerintah pusat, mekanisme
pertanggungjawaban tetap mengacu pada Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Pusat secara umum maupun ketentuan terkait Sistem
Akuntansi Pemerinta h Pusat (SAPP). Hal ini sesuai dengan publikasi
- 190 -
KSAP yang menyatakan bahwa KSAP tidak menerbitkan pernyataan
standar akuntansi yang bersifat khusus/tersendiri terkait dengan
transaksi keuangan pemerintah selama masa penanganan dampak
keadaan darurat bencana nasional, sehingga semua PSAP yang telah
ada d apat menjadi pedoman pemerintah dalam
mempertanggungjawabkan aktivitas keuangan melalui laporan
keuangan. Untuk itu, prinsip mengenai pengakuan, pengukuran, dan
penyajian dalam pos - pos di laporan keuangan, baik itu entitas
akuntansi maupun entitas pelapora n tetap mengikuti ketentuan
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang berlaku dan melalui
mekanisme yang diatur dalam SAPP.
Selanjutnya, untuk memberikan kecukupan informasi pada
laporan keuangan, diperlukan pengungkapan yang dapat
menggambarkan keseluruhan penggunaan anggaran dan kebijakan
keuangan negara yang diambil pemerintah selama penanganan dampak
keadaan darurat bencana nasional. Pengungkapan pada LKPP
dituangkan dalam CaLK sesuai dengan pos - pos laporan keuangan yang
terpengaruh, dan pengungkapan tambahan pada penjelasan
pendahuluan terkait kebijakan fiskal maupun pada Catatan Penting
Lainnya yang merupakan bagian dari C aLK yang menjelaskan LRA.
Untuk keperluan penyajian kebijakan keuangan negara dalam
penanganan dampak keadaan darurat bencana nasional, pemerintah
melakukan penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan
paling sedikit pada:
1. CaLK kebijakan ekonomi makro dan fiskal/keuangan atau gambaran
umum;
2. CaLK kebijakan akuntansi;
3. Penjelasan per pos laporan keuangan yang terpengaruh; dan
4. Catatan Penting Lainnya sesuai dengan kebutuhan pengungkapan.
Penyajian dan pengungkapan dalam situasi penanganan dampak
keadaan darurat bencana nasional ini dapat diterapkan juga dalam hal
terdapat situasi yang memiliki dampak yang sama terhadap laporan
keuangan.
Pengungkapan pelaksanaan program - program penanganan
dampak keadaan darurat bencana nasional disajikan pada CaLK, baik
pada LKKL maupun LKBUN sebagai penjelas dan pelengkap atas lembar
muka laporan keuangan, antara lain:
1. Pengungkapan pelaksanaan program - program penanganan
dampak keadaan darurat bencana nasional yang mencakup alokasi
anggaran, realisasi pendapatan maupun belanja pada CaLK LRA
dan beban pada CaLK LO, termasuk juga dampaknya terhadap
penyajian saldo pos - pos k euangan pada CaLK LPE dan CaLK
Neraca, yang terkait dengan pelaksanaan program - program
penanganan dampak keadaan darurat bencana nasional.
2. K/L memberikan penjelasan pada bagian CaLK Pendahuluan
terkait:
a. Capaian output strategis pada masing - masing K/L yang
menjadi bagian dari program - program penanganan dampak
keadaan darurat bencana nasional maupun yang menjadi
terdampak dari pelaksanaan program - program penanganan
dampak keadaan darurat bencana nasional; d an
- 191 -
b. Refocussing kegiatan/realokasi anggaran program - program
penanganan dampak keadaan darurat bencana nasional serta
output pelaksanaan program - program penanganan dampak
keadaan darurat bencana nasional sesuai sektor dan program
untuk masing - masing K/L penerima alokasi a nggaran
program - program penanganan dampak keadaan darurat
bencana nasional.
3. Pengungkapan terkait penanganan dampak keadaan darurat
bencana nasional dalam CaLK per pos laporan keuangan yang
terpengaruh, antara lain:
Uraian
No. Data Jenis Pengungkapan
1. Laporan Realisasi Anggaran
a. Pagu Perubahan pagu belanja 1) Jenis belanja
Belanja atas kebijakan
2) Pagu awal sebelum
refocussing kegiatan/
refocussing kegiatan/
realokasi anggaran
realokasi anggaran
dan/atau tambahan
dan/atau sebelum
alokasi melalui
tambahan alokasi
pergeseran anggaran dari
melalui pergeseran
Bagian Anggaran
anggaran dari BA BUN
Bendahara Umum
Negara (BA BUN) terkait 3) Jumlah refocussing
pelaksanaan program - kegiatan/realokasi
program penanganan anggaran dan/atau
dampak keadaan darurat tambahan alokasi
melalui pergeseran
bencana nasional.
anggaran dari BA BUN
4) Pagu akhir setelah
refocussing kegiatan/
realokasi anggaran
dan/atau setelah
tambahan alokasi
melalui pergeseran
anggaran dari BA BUN
5) Penjelasan bilamana
terdapat tambahan
alokasi melalui
pergeseran anggaran
dari BA BUN yang
belum masuk dalam
DIPA K/L
6) Penjelasan umum atas
penyerapan anggaran
b. Realisasi Yang menggunakan akun 1) Jenis belanja
Belanja khusus penanganan 2) Jumlah
dampak keadaan darurat
bencana nasional.
Yang tidak menggunakan 1) Jenis belanja
akun khusus
2) Jumlah
penanganan dampak
- 192 -
Uraian
No. Data Jenis Pengungkapan
keadaan darurat bencana
nasional.
Kenaikan/penurunan
c. Estimasi 1) Jenis pendapatan
Pendapatan estimasi Pendapatan 2) Jumlah
(Perpajakan (Perpajakan dan/atau
3) Revisi estimasi
dan/atau PNBP) terkait dampak
pendapatan
keadaan darurat bencana
PNBP)
nasional.
d. Realisasi Kenaikan/penurunan 1) Jenis pendapatan
Pendapatan realisasi Pendapatan 2) Realisasi pendapatan
(Perpajakan dan/atau (perpajakan dan/atau
PNBP) terkait dampak PNBP) tahun berjalan
Keadaan Darurat. dan perbandingan
dengan tahun
sebelumnya
3) Penjelasan penyebab
kenaikan/penurunan
realisasi
2. Laporan Operasional
a. Pendapatan Kenaikan/penurunan
1) Jenis pendapatan
(Perpajakan realisasi Pendapatan
(perpajakan dan/atau
dan/atau (Perpajakan dan/atau
PNBP)
PNBP) PNBP) terkait dampak
2) Jumlah pendapatan
keadaan darurat bencana
(perpajakan dan/atau
nasional.
PNBP) tahun berjalan
dan perbandingan
dengan tahun
sebelumnya
3) Penjelasan penyebab
kenaikan/penurunan
realisasi
b. Beban Yang menggunakan akun 1) Jenis beban
khusus penanganan 2) Jumlah
dampak keadaan darurat
bencana nasional.
Yang tidak menggunakan 1) Jenis beban
akun khusus
2) Jumlah
penanganan dampak
keadaan darurat bencana
nasional.
3. Laporan Perubahan Ekuitas
a. Transfer Transaksi Antar Entitas
1) Jenis Transfer Antar
Antar berupa Transfer Masuk –
Entitas (Transfer
Entitas Transfer Keluar, meliputi
Masuk - Transfer
(Transfer persediaan, peralatan
Keluar)
Masuk - dan mesin berupa alat
2) Satker yang
Transfer kesehatan, dan/atau
melakukan Transfer
Keluar) jenis - jenis BMN lainnya
Masuk, kuantitas, dan
yang spesifik untuk
- 193 -
Uraian
No. Data Jenis Pengungkapan
penanganan dampak nilai nominal
keadaan darurat bencana
3) Satker yang
nasional.
melakukan Transfer
Keluar, kuantitas, dan
nilai nominal
4) Penjelasan atas selisih,
jika ada
b. Pengesahan Hibah langsung berupa
1) Jenis penerimaan
Hibah uang, barang, maupun
hibah langsung
Langsung jasa yang diterima oleh
2) Tanggal perjanjian
K/L tertentu dalam
hibah langsung
rangka penanganan
dampak keadaan darurat 3) Pihak pemberi hibah
bencana nasional yang
4) Estimasi penerimaan
akan berdampak pada
hibah langsung tahun
kenaikan pengesahan
berjalan
hibah langsung.
5) Realisasi penerimaan
dan pengesahan hibah
langsung sampai
dengan tahun berjalan,
dan perbandingan
dengan tahun
sebelumnya
4. Neraca
a. Piutang Kenaikan/penurunan 1) Jenis Piutang
Perpajakan piutang perpajakan Perpajakan
termasuk pada penyajian 2) Jumlah bruto,
penyisihan piutang tak penyisihan piutang dan
tertagih. neto per 31 Desember
tahun anggaran
berjalan
3) Penjelasan atas
kenaikan/penurunan
dibandingkan saldo
tahun lalu
b. Piutang Penagihan Piutang PNBP
1) Jenis Piutang PNBP
PNBP yang terhambat karena
2) Jumlah bruto,
dampak keadaan darurat
penyisihan piutang dan
bencana nasional
neto per 31 Desember
sehingga meningkatkan
tahun anggaran
jumlah penyisihan
berjalan
piutang dan piutang yang
mengalami penurunan 3) Penjelasan atas
kualitas. kenaikan/penurunan
dibandingkan saldo
tahun anggaran yang
lalu
c. Persediaan Persediaan dalam rangka 1) Jenis persediaan dalam
penanganan dampak rangka penanganan
keadaan darurat bencana dampak keadaan
- 194 -
Uraian
No. Data Jenis Pengungkapan
nasional , antara lain sisa darurat bencana
pembelian, transfer nasional
masuk, atau hibah 2) Jumlah persediaan per
masuk berupa 31 Desember tahun
persediaan dalam rangka anggaran berjalan dan
penanganan dampak perbandingannya
keadaan darurat bencana dengan 31 Desember
nasional yang belum tahun anggaran yang
terpakai/terdistribusikan
lalu
.
3) Sumber perolehan
persediaan (Pembelian,
TK - TM, atau Hibah)
d. Gedung dan Gedung dan Bangunan 1) Jenis Gedung dan
Bangunan dalam rangka Bangunan dalam
penanganan dampak rangka penanganan
keadaan darurat bencana Keadaan Darurat
nasional. Jumlah Gedung dan
Bangunan per 31
Desember tahun
anggaran berjalan dan
perbandingannya
dengan 31 Desember
tahun anggaran yang
lalu
2) Sumber perolehan
Gedung dan Bangunan
(Pembelian, TK - TM,
atau Hibah)
e. Peralatan Peralatan dan Mesin 1) Jenis Peralatan dan
dan Mesin dalam rangka Mesin dalam rangka
penanganan dampak penanganan dampak
keadaan darurat bencana keadaan darurat
nasional. bencana nasional
2) Jumlah Peralatan dan
Mesin per 31 Desember
tahun anggaran
berjalan dan
perbandingannya
dengan 31 Desember
tahun anggaran yang
lalu
3) Sumber perolehan
Peralatan dan Mesin
(Pembelian, TK - TM,
atau Hibah)
f. Aset Tetap Aset Tetap Lainnya dalam 1) Jenis Aset Tetap
Lainnya rangka penanganan Lainnya dalam rangka
dampak keadaan darurat penanganan dampak
bencana nasional. keadaan darurat
bencana nasional
2) Jumlah Aset Tetap
Lainnya per 31
- 195 -
Uraian
No. Data Jenis Pengungkapan
Desember tahun
anggaran berjalan dan
perbandingannya
dengan 31 Desember
tahun anggaran yang
lalu
3) Sumber perolehan Aset
Tetap Lainnya
(Pembelian, TK - TM,
atau Hibah)
g. Konstruksi Penyelesaian KDP yang 1) Jumlah, nilai, dan
Dalam terhambat sebagai jenis pekerjaan
Pengerjaan dampak perubahan 2) Realisasi pekerjaan
(KDP) alokasi anggaran belanja sampai dengan 31
modal. Desember tahun
anggaran berjalan
dan perbandingan
dengan tahun
anggaran yang lalu
3) Penyebab
tertundanya
penyelesaian KDP
4) Kemungkinan tindak
lanjut pengembangan
atau penyelesaian
KDP pada tahun
anggaran berikutnya
h. Aset Aset Lainnya - Aset Tak 1) Jenis Aset Tak
Lainnya – Berwujud dalam rangka Berwujud dalam
Aset Tak penanganan dampak rangka penanganan
Berwujud keadaan darurat bencana dampak keadaan
nasional. darurat bencana
nasional
2) Jumlah Aset Tak
Berwujud per 31
Desember tahun
anggaran berjalan
dan perbandingannya
dengan 31 Desember
tahun anggaran yang
lalu
3) Sumber perolehan
Aset Tak Berwujud
(Pembelian, TK - TM,
atau Hibah)
Utang Kepada Pihak
i. Utang 1) Jumlah per 31
Kepada Ketiga yang berasal dari Desember tahun
Pihak belanja penanganan anggaran berjalan dan
Ketiga dampak keadaan darurat perbandingannya
bencana nasional yang dengan 31 Desember
- 196 -
Uraian
No. Data Jenis Pengungkapan
secara signifikan belum tahun anggaran yang
terbayar. lalu
2) Kemungkinan tindak
lanjut penyelesaian
kewajiban pada tahun
anggaran berikutnya
j. Pos - pos lainnya di Neraca yang terdampak
Contoh: Misal di Kementerian ABCD terdapat Pos Aset Lainnya
berupa Dana yang Dibatasi Penggunaannya dari Rekening
Penampungan, yang terdampak penanganan dampak keadaan
darurat bencana nasional, sehingga mendapatkan dispensasi
perpanjangan untuk penggunaannya.
D. BERAKHIRNYA KEBIJAKAN AKUNTANSI ATAS PENANGANAN DAMPAK
KEADAAN DARURAT BENCANA NASIONAL
Penghentian status keadaan darurat bencana untuk tingkat
nasional ditetapkan oleh Presiden. Apabila keadaan darurat bencana
nasional telah dicabut oleh Presiden, maka pelaksanaan kebijakan
akuntansi atas penanganan dampak keadaan darurat bencana nasional
b erakhir. Dalam kondisi tertentu pelaksanaan kebijakan akuntansi atas
penanganan dampak keadaan darurat bencana nasional dapat
diperpanjang sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berjalan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Istilah Terkait
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
BencanaDisebut dalam Pasal 8Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 8Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 8Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EFINDisebut dalam Pasal 8EFIN adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan, keberatan,…
KewajibanDisebut dalam Pasal 8sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KompensasiDisebut dalam Pasal 8ganti kerugian atau pembayaran kepada korban melalui mekanisme negara dalam keadaan yang ditentukan undang-undang, berbeda dari restitusi yang…
KonsesiDisebut dalam Pasal 8Konsesi adalah keputusan persetujuan berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan pihak lain untuk pengelolaan fasilitas umum, sumber daya alam, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045