Pasal 10
(1) Pemindahbukuan dana dari RPKBUNP SPAN ke RPgL In Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan setelah berakhirnya jam layanan Bank Sentral. (2) Direkt o r at Jenderal Perbendaharaan melakukan rekonsiliasi dengan BO atas dana pada RPKBUNP SPAN yang belum dapat disalurkan setelah berakhirnya jam layan an Bank Sentral pada hari kerja terakhir tahun anggaran berkenaan sampai dengan sebelum berakhirnya jam layanan pada masing - masing BO . (3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam kertas kerja hasil rekonsiliasi yang dilampiri den gan rekening koran. (4) Berdasarkan kertas kerja hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ), Direkt o r at Jenderal Perbendaharaan menerbitkan SPT untuk memindahbukukan dana pada RPKBUNP SPAN ke RPgL In Transit . (5) Berdasarkan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ), BO memindahbukukan dana dari RPKBUNP SPAN ke RPgL In Transit . (6) P elaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilaksanakan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara. Pasal 1 1 (1) SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diterbitkan SP2D sesuai P eraturan Menteri Keuangan
- 7 - yang mengatur mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan . (2) Dalam hal SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c belum dapat diterbitkan sampai dengan tahun anggaran berakhir, KPPN melakukan penolakan atas SPM untuk dilakukan perbaikan SPM. (3) Perbaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) dilaksanakan dengan melakukan penerbitan SPM penge sahan menggunakan akun belanja/pembiayaan pada sisi pengeluaran dan dipotong secara penuh menggunakan akun penerimaan nonanggaran pada sisi penerimaan. (4) SPM pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) diberi tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan. (5) K PA menyampaikan SPM pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) kepada KPPN pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya dilampiri dengan bukti penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) KPPN menerbitkan SP2D pada hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan jenis SP2D pengesahan dan diberi tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan. Pasal 1 2 SP2D atas SPM sebagaimana dimaksud dalam
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
AnakDisebut dalam Pasal 10Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BukuDisebut dalam Pasal 10Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
DirekturDisebut dalam Pasal 10Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kas NegaraDisebut dalam Pasal 10Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
PelaporDisebut dalam Pasal 10orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenerbitDisebut dalam Pasal 10Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
